|
Bentuk Organisasi Usaha Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Bentuk Organisasi Usaha Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 3 Persekutuan/Partnerships
Bagian 5 Perusahaan/Companies
Bagian 6 Trust Usaha/Business Trusts
Bentuk Organisasi Usaha
14.1.1 Setiap orang yang bermaksud untuk menjalankan usaha di Singapura dapat melakukannya melalui:
• Kepemilikan Tunggal/Sole Proprietorships
• Persekutuan/Partnership
• Persekutuan Terbatas/Limited Liability Partnerships
• Perusahaan/Companies
• Trust Usaha/Business Trusts
Peraturan Organisasi Usaha
14.1.2 Usaha termasuk dalam lingkup peraturan Badan Pengatur Akuntansi dan Perusahaan/Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA). Selain itu, kegiatan menghimpun dana oleh suatu usaha yang melibatkan pasar surat berharga dan komoditi berada di bawah pengawasan Otoritas Moneter Singapura/Monetary Authority of Singapore. Ada juga ketentuan perijinan khusus untuk industri yang harus dipenuhi. (Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses dan permohonan pendaftaran dan ijin usaha, pembaca dapat mengunjungi Layanan Perijinan Usaha/Business Licensing Service online di situs Business.gov.sg).
Apa yang dimaksud dengan ‘Sole Proprietorships’?
14.2.1 ‘Sole Proprietorships’ dapat digambarkan sebagai suatu usaha yang dijalankan sendiri oleh perorangan tanpa menggunakan bentuk usaha yang terpisah dan tersendiri.
14.2.2 Sole proprietorships adalah bentuk paling sederhana dari organisasi usaha. Hukum tidak menganggap bentuk usaha sole proprietorships sebagai badan yang terpisah dari pemilik haknya (pemilik). Dengan demikian, semua hak yang dimiliki usaha tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh si pemilik. Demikian pula, semua kewajiban atau hutang yang ditanggung oleh usaha tersebut secara hukum merupakan kewajiban atau hutang dari si pemilik. Aset dan laba yang dihasilkan oleh usaha dimiliki oleh si pemilik yang secara pribadi berkewajiban membayar pajak apapun yang harus dibayar berkenaan dengan aset dan laba tersebut. Apabila si pemilik usaha meninggal, maka usahanya berhenti.
Pendaftaran dan Kepatuhan
14.2.3 Apabila seseorang ingin menjalankan usaha di Singapura sebagai pemilik usaha tunggal, maka ia terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pendaftaran usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pendaftaran Usaha/Business Registration Act (Cap 32). Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir yang terkait langsung ke ACRA atau secara elektronik dengan menggunakan portal e-filing ACRA. Selanjutnya, si pemilik usaha harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam Business Registration Act.
Berakhirnya Usaha Sole Proprietorships
14.2.4 Usaha sole proprietorships akan berakhir bilamana si pemilik usaha meninggal dunia atau berhenti menjalankan usahanya. Business Registration Act mewajibkan setiap orang yang terdaftar menurut undang-undang tersebut, untuk memberitahu Kantor Perdaftaran apabila ia berhenti menjalankan usahanya. Apabila tidak dilakukan, maka hal ini akan dianggap sebagai kejahatan dan dapat dikenakan denda.
Apa yang dimaksud dengan Partnerships?
14.3.1 ‘Partnerships’ dibentuk apabila dua orang atau lebih menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh laba. Pada umumnya, jumlah maksimum mitra yang diperbolehkan di dalam suatu partnership adalah 20 orang. Para mitra dapat berupa perorangan atau badan usaha. Apabila lebih dari 20 orang bermaksud untuk menjalankan usaha bersama, maka mereka harus melakukannya dalam bentuk Perusahaan/Company (lihat Bagian 5 di bawah). Hal ini tidak berlaku untuk partnerships yang dibentuk semata-mata atau terutama untuk tujuan menjalankan suatu profesi yang diatur berdasarkan peraturan lainnya (misalnya: kantor pengacara, kantor akuntan, praktek dokter).
14.3.2 Usaha dalam bentuk partnership juga disebut ‘firma’.
14.3.3 Hukum tidak memperlakukan Partnership sebagai badan yang terpisah dari mitranya. Para mitra secara bersama-sama memiliki aset partnership dan masing-masing secara individu bertanggung jawab atas hutang dan kewajiban partnership. Setiap mitra secara pribadi bertanggung jawab atas keseluruhan jumlah hutang yang terhutang oleh partnership tanpa batas. Para mitra dikenakan pajak secara individu atas bagiannya dari laba partnerships.
14.3.4 Aturan umum yang mengatur partnerships dapat dijumpai dalam Undang-Undang Persekutuan/ Partnership Act (Cap 391).
Pembentukan Partnerships
14.3.5 Tidak ada langkah formal apapun untuk membentuk partnerships. Selama terdapat hubungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh laba, maka hukum akan mengakui keberadaan partnerships.
14.3.6 Pasal 2 dari Partnership Act mengatur beberapa aturan untuk menentukan apakah suatu partnerships ada atau tidak. Undang-undang ini juga memiliki aturan untuk membantu menentukan apakah seseorang merupakan mitra dari suatu firma atau tidak. Yang terpenting dari aturan ini adalah bahwa diterimanya bagian laba usaha oleh seseorang merupakan bukti kuat bahwa orang tersebut merupakan mitra usaha.
14.3.7 Umumnya, partnerships terbentuk melalui perjanjian kemitraan yang diadakan oleh para mitra usaha. Perjanjian ini dapat dibuat baik secara lisan ataupun tertulis.
Hubungan Para Mitra Satu Sama Lainnya
14.3.8 Hubungan antara para mitra diatur berdasarkan perjanjian kemitraan. Unsur-unsur utama yang biasanya dijumpai dalam perjanjian tersebut meliputi rincian tentang:
• Bagaimana laba dan kewajiban firma harus dibagi di antara para mitra;
• Tanggung jawab berbagai mitra atas jalannya usaha;
• Kewajiban para mitra satu kepada lainnya (misalnya: menyampaikan perhitungan yang benar);
• Bagaimana seorang mitra dapat meninggalkan firma; dan
• Bagaimana sisa aset firma harus dibagikan apabila partnership dibubarkan.
14.3.9 Apabila tidak terdapat perjanjian kemitraan atau apabila perjanjian tidak dibuat secara rinci, maka hubungan antara para mitra diatur oleh ketentuan yang terkait dari Partnership Act (Cap 391).
14.3.10 Para mitra merupakan agen satu sama lain dan dari firma. Tindakan seorang mitra sehubungan dengan pengoperasian usaha normal dari firma akan dianggap sebagai tindakan firma dan semua mitranya. Meskipun wewenang dari suatu mitra individu dapat dibatasi menurut perjanjian, namun batasan tersebut tidak akan berpengaruh bagi pihak luar yang berurusan dengan mitra yang bersangkutan, kecuali batasan tersebut diketahui oleh pihak itu atau pihak itu tidak mengetahui atau percaya bahwa orang dengan siapa ia berurusan adalah mitra dari firma.
Kewajiban Para Mitra
14.3.11 Setiap mitra (dan, apabila ia meninggal dunia, harta warisannya) bertanggung jawab atas semua hutang dan kewajiban firma yang timbul pada saat ia menjadi mitra dari firma. Firma dan semua mitranya juga dapat digugat atas suatu kesalahan yang dilakukan oleh salah satu mitra dalam menjalankan usaha firma atau dengan seijin rekan mitranya.
Kewajiban Non-Mitra atas Hutang Partnerships
14.3.12 Ada dua situasi dimana seseorang yang bukan mitra dapat bertanggung jawab atas hutang partnerships. Pertama, mitra yang telah pensiun yang tetap hadir sebagai anggota firma, dalam situasi yang dimaksud dalam pasal 36 dari Partnership Act (Cap 391), dapat dianggap tetap sebagai mitra oleh para pihak yang berurusan dengan firma. Orang tersebut dapat diminta bertanggung jawab atas hutang firma sampai dengan ia telah melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memberitahukan pihak lainnya bahwa ia telah pensiun dari firma. Kedua, apabila seseorang, melalui perkataan atau perbuatan, menyatakan dirinya atau membiarkan dirinya dinyatakan sebagai mitra dari firma, maka ia bertanggung jawab kepada setiap orang yang telah memberikan kepercayaan kepada firma berdasarkan pernyataan tersebut.
Pendaftaran dan Kepatuhan
14.3.13 Setiap orang yang bermaksud menjalankan usaha di Singapura dalam bentuk partnership harus mendaftarkan usahanya berdasarkan Business Registration Act (Cap 32). Mereka juga selanjutnya harus mematuhi ketentuan-ketentuan Undang-Undang tersebut.
Pembubaran Partnerships
14.3.14 Partnerships dengan sendirinya akan bubar apabila salah satu mitra meninggal dunia atau meninggalkan firma. Perjanjian kemitraan juga dapat mengatur hal-hal yang dapat membuat kemitraan harus dibubarkan. Hal ini termasuk situasi dimana salah satu mitra menjadi pailit atau menjadi tidak waras. Permohonan dapat juga diajukan ke Pengadilan agar kemitraan dibubarkan dalam situasi-situasi yang dimaksud dalam article 35 dari Partnership Act (Cap 391).
Apa yang dimaksud dengan Limited Liability Partnership?
14.4.1 Limited Liability Partnership (‘LLP’) adalah organisasi usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berserikat untuk menjalankan usaha yang sah dengan tujuan memperoleh laba, yang didaftarkan demikian berdasarkan Undang-Undang Persekutuan Terbatas/Limited Liability Partnership Act 2005 (Act 5 of 2005]. Terlepas dari namanya, bentuk usaha ini tidak dianggap sebagai partnership dan hukum partnership pada umumnya tidak berlaku bagi LLP.
14.4.2 LLP adalah badan usaha yang memiliki kepribadian hukum terpisah. Badan ini dapat menggugat, digugat dan memiliki harta benda atas namanya sendiri. LLP bertanggung jawab atas hutangnya sendiri dan para mitra dan manajer LLP tidak dapat diminta bertanggung jawab atas hutang tersebut. Masing-masing mitra dipungut dan dibebani pajak secara individu atas bagian mereka masing-masing dari laba LLP.
14.4.3 Setiap mitra LLP dianggap sebagai agen LLP. Namun LLP tidak terikat oleh tindakan mitra yang tidak berwenang baik fakta ini diketahui oleh orang yang berurusan dengan mitra tersebut atau orang tidak tahu atau percaya bahwa mitra tersebut adalah mitra di LLP.
Pembentukan Limited Liability Partnership
14.4.4 LLP dibentuk melalui pendaftaran berdasarkan Limited Liability Partnership Act. LLP sekurang-kurangnya harus memiliki dua mitra. Tidak ada batasan jumlah mitra yang dapat dimiliki oleh LLP (lihat Ayat 14.3.1 di atas). Para mitra dapat berupa perorangan atau perusahaan.
Hubungan Mitra Satu Sama Lainnya
14.4.5 Hubungan antara para mitra di LLP diatur berdasarkan perjanjian limited liability partnership. Hal-hal yang tidak tercakup dalam perjanjian LLP diatur oleh ketentuan-ketentuan First Schedule of Limited Liability Partnership Act.
14.4.6 Mitra di LLP dapat berhenti menjadi anggota LLP sesuai dengan perjanjian LLP atau, apabila tidak ada perjanjian mengenai hal tersebut, dengan memberikan pemberitahuan 30 hari sebelumnya kepada para anggota lain mengenai maksudnya untuk meninggalkan LLP. Mitra juga akan berhenti menjadi mitra di LLP apabila ia meninggal dunia atau dibubarkan. Dalam hal ini, LLP diharuskan membayar kepada mantan mitra (atau wakilnya yang sah atau likuidatornya) uang sebesar penyertaan modalnya di LLP dan bagiannya atas laba yang terakumulasi di LLP. Jumlah uang tersebut ditentukan terhitung sejak tanggal mantan mitra berhenti menjadi mitra.
Pendaftaran dan Kepatuhan
14.4.7 Setelah dilakukan pendaftaran, LLP harus mematuhi ketentuan-ketentuan Limited Liability Partnership Act dan setiap Aturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang tersebut. Apabila LLP tidak menjalankan usaha berdasarkan nama terdaftarnya, maka LLP juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan Business Registration Act.
14.4.8 Semua LLP sekurang-kurangnya harus memiliki satu manajer yang merupakan orang dewasa dan memiliki kecakapan penuh. Manajer tersebut juga harus bertempat tinggal di Singapura. Para manajer merupakan orang-orang yang berkepentingan dalam atau ikut serta dalam manajemen LLP. Mereka tidak harus menjadi mitra di LLP.
14.4.9 Manajer adalah orang yang akan bertanggung jawab apabila LLP tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang sehubungan dengan:
• Pengajuan pernyataan ketidakmampuan membayar menurut pasal 24 dari Undang-Undang;
• Pengumuman nama, nomor pendaftaran dan status tanggung jawab terbatas dari LLP pada faktur dan surat-menyuratnya; dan
• Pendaftaran setiap perubahan hal-hal tertentu dari LLP.
14.4.10 Orang-orang berikut ini tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai manajer LLP:
• Orang-orang yang belum bebas dari status kepailitannya (kecuali mereka mendapat ijin dari Pengadilan Tinggi atau Instansi Penerima Pengalihan);
• Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai manajer berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi oleh karena peran mereka sebelumnya dalam mengelola LLP sehingga menjadi tidak mampu membayar atau ditutup karena alasan keamanan nasional;
• Orang-orang yang dihukum karena melakukan kejahatan tertentu; dan
• Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk bertindak sebagai direktur atau terlibat dalam manajemen perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perusahaan/ Companies Act (cap 50).
14.4.11 LLP perlu memiliki kantor terdaftar di Singapura dimana semua pemberitahuan dan surat-menyurat dapat dikirimkan.
Penutupan LLP
14.4.12 LLP akan tetap berdiri sampai dengan dibubarkan. Pembubaran seringkali terjadi setelah diselesaikannya proses yang disebut ‘penutupan’. Penutupan dapat dilakukan secara sukarela setelah diambilnya keputusan oleh para mitranya. Selain itu, penutupan juga dapat dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan yang mengabulkan permohonan dari LLP itu sendiri, salah satu mitranya (atau orang-orang yang mewakili harta warisannya), kreditur, likuidator atau Menteri Keuangan. Alasan-alasan untuk permohonan penetapan penutupan LLP dan prosedur yang terkait dengan penutupan LLP baik secara sukarela maupun yang diperintahkan oleh Pengadilan dapat dijumpai dalam Fifth Schedule of Limited Liability Partnership Act.
14.4.13 Selama proses penutupan, aset LLP akan ditarik oleh likuidator dan dicairkan. Uang yang dikumpulkan akan digunakan pertama-tama untuk membayar semua hutang LLP, sedangkan sisanya akan dibagikan kepada para mitra LLP sesuai dengan perjanjian LLP.
BAGIAN 5 PERUSAHAAN/COMPANIES (catatan – untuk pembahasan yang terperinci mengenai hukum yang terkait dengan Companies, lihat Bab 16)
Apa Yang Dimaksud Dengan Company?
14.5.1 Company adalah badan yang didaftarkan menurut Undang-Undang Perusahaan/Companies Act (Cap 50). Company memiliki kepribadian hukumnya sendiri yang terpisah dari anggotanya dan orang-orang yang mengelola perusahaan. Oleh karenanya, Company dapat memiliki harta benda dan menggugat atau digugat atas namanya sendiri. Mereka diakui sebagai badan kena pajak berdasarkan jati dirinya sendiri.
Jenis-jenis Companies
14.5.2 Companies Act (Cap 50) menyebutkan berbagai jenis company. Company dapat digolongkan berdasarkan apakah perusahaan tersebut “swasta” atau “publik” serta berdasarkan tanggung jawab para anggotanya.
Perusahaan Swasta/Private Companies
14.5.3 Perusahaan swasta adalah perusahaan yang anggaran dasarnya:
• membatasi hak anggotanya untuk mengalihkan saham mereka di perusahaan; dan
• membatasi jumlah anggota yang dapat dimiliki oleh perusahaan, yaitu tidak lebih dari 50.
Batasan hak untuk mengalihkan saham di perusahaan swasta biasanya berupa suatu persyaratan bahwa pengalihan saham harus terlebih dahulu disetujui oleh direksi perusahaan atau persyaratan bahwa saham yang akan dialihkan harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham yang ada.
Perusahaan Swasta Bebas/Exempt Private Company
14.5.4 Perusahaan swasta yang sahamnya tidak memiliki hak benefisial, yang dimiliki baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh perusahaan manapun dan tidak memiliki lebih dari 20 anggota dianggap sebagai “perusahaan swasta bebas/exempt private company”. Perusahaan-perusahaan ini dibebaskan dari beberapa ketentuan Companies Act (Cap 50). Misalnya, perusahaan swasta bebas dengan pendapatan tahunan kurang dari $5 juta dibebaskan dari kewajiban audit berdasarkan Undang-Undang dan tidak perlu menyampaikan laporan keuangannya ke ACRA. Perusahaan-perusahaan ini juga dibebaskan dari larangan pemberian pinjaman kepada para direkturnya atau kepada perusahaan-perusahaan yang terkait dengan para direkturnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 162 dan 163 dari Undang-Undang.
Perusahaan Publik/Public Companies
14.5.5 Perusahaan yang bukan merupakan perusahaan swasta adalah perusahaan publik. Perusahaan-perusahaan publik dapat tercatat atau tidak tercatat di bursa efek. Apabila tercatat di bursa, maka perusahaan ini biasanya disebut sebagai “perusahaan tercatat/listed companies” dan harus mematuhi aturan dan peraturan bursa efek dimana perusahaan tersebut tercatat.
Companies Digolongkan Berdasarkan Tanggung Jawab Anggota
14.5.6 Kebanyakan bentuk usaha companies (baik swasta ataupun publik) merupakan perusahaan yang “dibatasi berdasarkan saham”. Artinya bahwa perusahaan ini dibentuk atas dasar prinsip bahwa tanggung jawab anggotanya dibatasi sampai dengan jumlah yang belum dibayar, jika ada, atas saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota. Suatu perusahaan publik dapat juga “dibatasi berdasarkan jaminan”. Perusahaan-perusahaan ini dibentuk atas dasar prinsip bahwa tanggung jawab anggotanya dibatasi sampai dengan jumlah penyertaan yang dijamin oleh masing-masing anggota dalam harta benda perusahaan apabila perusahaan ditutup. Terakhir, baik perusahaan swasta maupun publik dapat didirikan sebagai “perusahaan tanpa batas/unlimited companies”. Dalam perusahaan ini, tidak ada batas berkenaan dengan tanggung jawab anggota perusahaan terhadap hutang perusahaan.
14.5.7 Perusahaan yang dibatasi oleh saham adalah bentuk perusahaan yang paling tepat untuk menjalankan kegiatan usaha dan, dengan demikian, yang paling umum digunakan untuk usaha. Dengan demikian, pembahasan di bawah akan berpusat terutama pada perusahaan tersebut.
Pembentukan Companies
14.5.8 Company berdiri setelah didaftarkan berdasarkan Companies Act (Cap 50). Company sekurang-kurangnya memiliki 1 anggota. Secara teoritis, tidak ada batasan untuk jumlah anggota yang dapat dimiliki oleh company. Anggota Company dapat berupa perorangan atau perusahaan.
Struktur Pengaturan
14.5.9 Struktur pengaturan suatu company dan hubungan antara perusahaan, anggota dan manajernya diatur berdasarkan dokumen pendirian perusahaan (Memorandum of Association dan Articles of Association/Anggaran Dasar) dan juga ketentuan-ketentuan Companies Act. Selain itu, merupakan hal yang biasa apabila anggota company (biasanya dalam pengaturan usaha patungan) yang mengadakan ‘perjanjian pemegang saham’ di antara mereka untuk mengatur beberapa hak dan kewajiban utama mereka dalam hubungannya dengan bagaimana company harus distrukturisasi dan dikelola.
Para Anggota/Pemegang Saham
14.5.10 Seseorang dapat menjadi anggota baik dengan cara mengambil bagian atas saham perusahaan atau dengan cara membeli saham perusahaan dari orang lain. Hak dan kewajiban utama dari anggota dalam hubungannya satu dengan lainnya dan dengan perusahaan dapat dijumpai dalam Companies Act dan dokumen pendirian perusahaan. Anggota suatu company biasanya disebut ‘para pemegang saham’.
14.5.11 Hak-hak utama yang dimiliki oleh para anggota meliputi:
• Hak untuk menerima pemberitahuan tentang dan untuk menghadiri dan ikut serta dalam rapat umum anggota;
• Hak untuk diperlakukan secara adil dan memastikan agar dipatuhinya ketentuan-ketentuan dokumen pendirian perusahaan;
• Hak untuk mengambil beberapa keputusan penting sehubungana dengan perusahaan melalui rapat umum (di sini mencakup hal-hal seperti penunjukan dan pemberhentian direktur dan auditor perusahaan; pengeluaran saham dan perubahan atas dokumen pendirian perusahaan);
• Hak atas bagian dividen yang diumumkan (dividen hanya dapat dibagikan dari laba yang tersedia); dan
• Hak untuk memastikan agar perusahaan ditutup dalam situasi-situasi tertentu dan berbagi sisa aset perusahaan.
14.5.12 Para anggota tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan.
Para Direktur
14.5.13 Tanggung jawab mengelola perusahaan pada umumnya berada pada Direksi perusahaan (“Direksi”). Anggota Direksi dapat juga berupa anggota dan/atau karyawan perusahaan. Namun, di perusahaan yang lebih besar, merupakan hal yang biasa apabila beberapa anggota Direksi bukan merupakan karyawan perusahaan. Anggota Direksi memiliki kewajiban yang besar terhadap perusahaan, yang meliputi kewajiban untuk bertindak secara jujur dan dengan kehati-hatian, ketrampilan dan kesungguhan yang sewajarnya dalam menjalankan urusan perusahaan dan kewajiban untuk bertindak bagi kepentingan perusahaan secara umum.
Pendaftaran dan Kepatuhan
14.5.14 Setelah dilakukan pendaftaran, company harus mematuhi ketentuan-ketentuan Companies Act dan setiap Aturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang. Apabila company tidak menjalankan usaha dengan nama terdaftarnya, maka company juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan Business Registration Act.
14.5.15 Company sekurang-kurangnya harus memiliki satu direktur yang bertempat-tinggal di Singapura. Hanya orang yang berusia dewasa menurut hukum (21 tahun) dan cakap yang dapat ditunjuk sebagai direktur perusahaan. Orang-orang di bawah ini tidak memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai direktur perusahaan:
• Orang-orang yang belum bebas dari status kepailitannya (kecuali mereka mendapat ijin dari Pengadilan Tinggi atau Instansi Penerima Pengalihan);
• Orang-orang yang tidak memenuhi syarat berdasarkan penetapan Pengadilan;
• Orang-orang yang dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan tertentu atau kejahatan yang melibatkan penipuan atau ketidakjujuran, yang diancam hukuman penjara tiga bulan atau lebih. (Diskualifikasi ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan terkait atau, apabila orang yang bersangkutan telah masuk penjara, sejak tanggal dibebaskan).
14.5.16 Company juga harus memiliki kantor terdaftar dimana semua pemberitahuan dan dokumen resmi dapat dikirimkan dan dimana perusahaan harus menyimpan berbagai daftar yang harus dikelola menurut undang-undang. Company juga harus menunjuk Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary yang cakap yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kepatuhan administrasi dan peraturan.
Penutupan Companies
14.5.17 Company akan tetap berdiri sampai dengan dibubarkan. Pembubaran seringkali terjadi setelah diselesaikannya proses yang disebut ‘penutupan’. Penutupan dapat dilakukan secara sukarela setelah diambilnya keputusan oleh para anggota company. Selain itu, penutupan juga dapat dilakukan setelah dikeluarkannya penetapan Pengadilan yang mengabulkan permohonan dari company itu sendiri, kreditur, kontributor, likuidator atau pengurus perusahaan yang ditunjuk oleh pengadilan.
14.5.18 Selama proses penutupan, likuidator akan ditunjuk. Peran likuidator adalah untuk mengumpulkan dan mencairkan aset perusahaan. Umumnya, uang yang dikumpulkan akan digunakan pertama-tama untuk membayar semua hutang perusahaan, sedangkan sisanya akan dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan.
14.5.19 Setelah penutupan selesai dilakukan, langkah-langkah dapat ditempuh untuk membubarkan perusahaan dan mencabut pendaftarannya.
Apa yang dimaksud dengan ‘Business Trust’?
14.6.1 ’Trust’ dapat digambarkan sebagai suatu pengaturan dimana seseorang (yang dinamakan ‘wali amanat/trustee’) memegang harta benda untuk kepentingan pihak lain (dinamakan ‘penerima manfaat/beneficiary’). Business Trust adalah trust yang mengoperasikan dan menjalankan badan usaha. Business Trust bukan merupakan badan terpisah dimana wali amanat dari business trust tersebut dianggap sebagai pemilik sah atas aset di dalam trust. Berdasarkan undang-undang trust secara umum, para penerima manfaat dari trust bertanggung jawab atas kewajiban hukum trust.
14.6.2 Business trust dapat membagikan arus kas usahanya kepada para penerima manfaat. Pajak dapat dikenakan atas laba yang diperoleh trust ataupun terhadap para penerima manfaat sehubungan dengan bagian labanya masing-masing dari trust, tergantung pada situasi dan bagaimana trust tersebut distrukturisasi.
Pembentukan Business Trust
14.6.3 Business trust biasanya dibentuk berdasarkan dokumen yang dinamakan ‘akta trust’. Akta trust, antara lain:
• mendefinisikan harta benda dan maksud dari trust dan, dalam hal business trust, usaha yang harus dijalankan berdasarkan trust;
• kewajiban wali amanat;
• hak para penerima maslahat dari trust.
14.6.4 Trust diatur oleh undang-undang trust secara umum dan oleh ketentuan-ketentuan Undang-Undang Wali Amanat/Trustees Act (Cap 337).
Business Trust Terdaftar
14.6.5 Business trust dapat saja didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Usaha Trust/Business Trusts Act (Cap 31) apabila business trust memenuhi kriteria tertentu. Tujuan dari Business Trusts Act adalah menerapkan kerangka kerja guna mengatur business trust yang ingin menghimpun dana dari masyarakat umum.
14.6.6 Business trust terdaftar harus memiliki manajer-wali amanat yang berperan melindungi kepentingan para penerima manfaat (disebut ‘pemegang unit’ menurut Business Trusts Act) dari trust dan mengelola usaha trust. Manajer-wali amanat harus merupakan suatu perusahaan yang terdaftar di Singapura, yang bukan jenis Perusahaan Swasta Bebas, yang usahanya hanyalah mengelola dan mengoperasikan trust. Kewajiban dan tanggung jawab manajer-wali amanat diatur berdasarkan Business Trusts Act. Trustees Act tidak berlaku bagi business trust terdaftar.
14.6.7 Pemegang Unit dari business trust terdaftar juga diberikan hak-hak tertentu, dimana beberapa di antaranya mungkin tidak tersedia berdasarkan undang-undang trust secara umum. Hak-hak tersebut meliputi:
• tanggung jawab terbatas
• hak untuk memberhentikan dan mengganti manajer-wali amanat;
• hak untuk diperlakukan secara adil;
• hak untuk mengajukan gugatan perwakilan atau derivatif atas nama trust.
14.6.8 Meskipun business trust terdaftar bukan merupakan badan terpisah, namun badan usaha ini tetap dikenakan pajak. Pemegang unit tidak dikenakan pajak atas uang yang diterimanya sebagai pembagian dari business trust terdaftar.
Pengakhiran atau Penutupan Business Trust
14.6.9 Pada umumnya business trust dapat diakhiri berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam akta trust. Namun, dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan akta trust, para pemegang unit dari business trust terdaftar dapat meminta manajer-wali amanat trust untuk menutup trust berdasarkan keputusan yang diambil khusus untuk tujuan tersebut. Selain itu, Business Trusts Act memungkinkan trust ditutup oleh Pengadilan atas permohonan manajer-wali amanat, direktur dari manajer-wali amanat, pemegang unit atau kreditur dari business trust.
14.6.10 Setelah penutupan selesai dilakukan, aset dalam business trust harus digunakan sesuai dengan akta trust.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||