|
Perbankan Dan Keuangan Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi> Perbankan dan Keuangan
Bagian 1 Pengantar Hukum Perbankan di Singapura Bagian 2 Hubungan antara Bank dan Nasabah Bagian 3 Rahasia Bank Bagian 4 Pemberian Pinjaman dan Jaminan Bagian 5 Pembebanan dalam Bentuk Charges Bagian 6 Pembebanan dalam Bentuk Mortgages Bagian 7 Pembebanan dalam Bentuk Pledges Bagian 8 Pembebanan dalam Bentuk Liens Bagian 9 Jaminan dan Ganti Kerugian Bagian 10 Jaminan atas Efek Pemindahbukuan (Book-entry Securities) BAGIAN 1 PENGANTAR HUKUM PERBANKAN DI SINGAPURA
22.1.1 Di Singapura, hukum yang mengatur tentang perbankan terdapat di dalam Undang-undang yang relevan yang disetujui oleh Parlemen (dan peraturan pelaksanaannya), juga di dalam common law serta dalam prinsip dan aturan kesetaraan (principles and rules of equity). 22.1.2 Common law serta principles and rules of equity berasal dari case law. Sumber utama common law di Singapura adalah common law Inggris yang pertama kali diterima di Singapura pada tahun 1826 berdasarkan Piagam Keadilan Kedua (Second Charter of Justice). Undang-Undang tentang Penerapan Hukum Inggris (Application of English Law Act) (Cap. 7A, 1994 Rev Ed.) menyebutkan penggunaan common law Inggris yang berkelanjutan di Singapura (termasuk principles and rules of equity) sepanjang ia merupakan bagian dari hukum Singapura sampai sebelum tanggal 12 November 1993, dengan tunduk pada perubahan-perubahan sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan keadaan di Singapura. 22.1.3 Walaupun sebagian besar yurisprudensi “domestik” telah dibuat di Singapura, hakim dapat dan memang terus merujuk, sebagai petunjuk, pada putusan pengadilan Inggris dan belakangan ini semakin meningkat rujukan pada putusan pengadilan Australia serta dalam jumlah yang lebih sedikit, rujukan pada putusan pengadilan Kanada, Selandia Baru, Afrika Selatan dan yurisdiksi Persemakmuran lainnya. 22.1.4 Putusan-putusan tersebut, yang mempunyai nilai yang persuasif, serta tulisan dari para akademisi dan pakar hukum, bersama-sama dengan undang-undang yang terkait terutama Undang-Undang Perbankan (Banking Act, Cap. 19, 2003 Rev. Ed.), Undang-Undang tentang Otoritas Keuangan Singapura (Monetary Authority of Singapore Act,, Cap. 186, 1999 Rev. Ed.) dan Undang-Undang tentang Wesel (Bills of Exchange Act, Cap. 23, 2004 Rev. Ed.) yang terus menerus ditelaah, telah sangat membantu untuk memastikan bahwa konstruksi hukum perbankan di Singapura tetap berpacu dengan perkembangan terakhir dunia keuangan dan telah memainkan peranan besar dalam perkembangan perbankan di Singapura. 22.2.1 Di Singapura, hubungan antara bank dan nasabah sebagian besar diatur oleh common law. Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu, yang paling penting adalah rahasia bank, Banking Act (Cap. 19, 2003 Rev. Ed.) yang berlaku. Tugas kerahasiaan bank di Singapura secara lebih panjang lebar akan didiskusikan di bawah ini. 22.2.2 Pembentukan hubungan bank dan nasabah adalah penting karena ia memberikan hak dan kewajiban kepada bank, yaitu kewajiban bank untuk berhati-hati di dalam menjalankan perintah nasabah. Dalam skenario yang paling umum, hubungan bank dan nasabah dibentuk dengan pembukaan rekening oleh nasabah pada bank. Sifat Hubungan 22.2.3 Baik nasabah menyimpan uangnya pada bank atau bank memberikan pinjaman atau fasilitas perbankan lainnya kepada nasabah, sifat hubungan bank dan nasabah pada dasarnya adalah suatu perjanjian. Akan tetapi, apabila bank menyimpan simpanan nasabah, hal tersebut merupakan hal khusus dari hubungan kontraktual, yaitu bahwa bank dapat menggunakan uang yang diterima dari nasabah untuk keperluan bank, dengan tunduk pada kewajiban untuk membayar uang itu kepada nasabah (baik dengan atau tanpa bunga), baik atas permintaan atau pada waktu yang telah ditentukan. Kewajiban Berhati-hati (Duty of Care) 22.2.4 Bank mempunyai kewajiban berhati-hati terhadap nasabahnya untuk menjalankan perintah nasabah dengan seksama dan kehati-hatian sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, bank dilarang melakukan pembayaran dari rekening nasabah kecuali sesuai dengan perintah nasabah dan harus melakukan tindakan-tindakan yang memadai untuk memastikan bahwa orang yang dibayar berhak untuk menerima pembayaran. Bank juga mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghubungi nasabah dalam rangka memperoleh perintahnya, misalnya apakah nasabah akan memperbaharui depositonya (lihat Bank of America National Trust and Savings Association v Herman Iskandar & Anor [1998] 2 SLR 265).
22.3.1 Bank yang mempunyai izin usaha di Singapura tunduk pada kewajiban kerahasiaan sehubungan dengan informasi tentang nasabah dan rekeningnya. Hal ini disebutkan di dalam Section 47, Banking Act (Cap 19, 2003 Rev. Ed.). 22.3.2 Pada tahun 2001, Undang-Undang Perbankan (Perubahan) tahun 2001 (Banking (Amendment) Act 2001 atau “Amendment Act”) membatalkan Section 47 dan memberlakukannya kembali dalam bentuk yang secara substansial berbeda. Perubahan peraturan ini menandai perubahan kebijakan tentang pendekatan dari segi peraturan tentang rahasia bank di Singapura, Otoritas Keuangan Singapura (Monetary Authority of Singapore (“MAS’”) yang telah menyadari bahwa ketentuan sebelumnya telah menghalangi bank untuk memperoleh keuntungan dari manfaat dan simpanan operasional yang potensial. Sebagai contoh, berdasarkan rezim sebelumnya, bank menemui kesulitan di dalam penjaminan sehubungan dengan pembebanan pinjaman atau penggunaan tenaga luar untuk mengelola data. Section 47 yang berlaku saat ini memperluas lingkup keadaan-keadaan yang memungkinkan bank untuk dapat mengungkapkan informasi nasabah. Larangan Umum Melakukan Pengungkapan Informasi 22.3.3 Section 47 menyebutkan bahwa informasi nasabah tidak boleh, dengan cara apapun, diungkapkan oleh bank (sebagaimana didefinisikan di dalam Banking Act (Cap. 19, 2003 Rev. Ed.), yaitu bank yang didirikan di Singapura atau kantor cabang dan kantor yang berlokasi di Singapura dari bank yang didirikan di luar Singapura) atau oleh pegawainya kepada pihak lain, kecuali sebagaimana yang secara tegas disebutkan di dalam Banking Act (Cap. 19, 2003 Rev. Ed.) (dan dijelaskan di dalam Third Schedule-nya). Karena itu, kewajiban menjaga rahasia berdasarkan Section 47 berlaku untuk bank maupun pegawainya. Seorang “pegawai” atau “officer” didefinisikan di dalam Section 2 (1), Banking Act (Cap. 19, 2003 Rev. Ed.) untuk mencakup pula direktur, sekretaris (secretary), karyawan, receiver, manajer dan likuidator. 22.3.4 Istilah “informasi nasabah’” atau “customer information” didefinisikan di dalam Section 40A, Banking Act (Cap. 19, 2003 Rev. Ed.) yang berarti: • setiap informasi tentang atau setiap hal tentang rekening nasabah pada bank, baik rekening yang berkaitan dengan pinjaman, investasi atau jenis transaksi lainnya tetapi tidak termasuk informasi yang tidak merujuk pada nasabah yang disebutkan namanya atau grup dari nasabah yang disebutkan namanya; atau • “informasi simpanan” atau “deposit information” yang didefinisikan sebagai informasi tentang rekening nasabah pada bank, dana nasabah yang dikelola oleh bank atau kotak penyimpanan barang (safe deposit box) yang dimiliki oleh nasabah atau setiap kesepakatan penyimpanan (safe custody arrangements) yang dibuat oleh nasabah pada bank, akan tetapi tidak termasuk informasi yang tidak merujuk pada nasabah yang disebutkan namanya atau grup dari nasabah yang disebutkan namanya. 22.3.5 Section 47 dan Third Schedule dari Banking Act (Cap. 19, 2003 Rev. Ed.) berlaku tidak hanya pada bank akan tetapi juga pada bank dagang (merchant banks) yang disetujui sebagai lembaga keuangan di Singapura berdasarkan Monetary Authority of Singapore Act (Cap. 186, 1999 Rev. Ed.). Untuk keperluan ini, Section 47 yang telah diubah dan Third Schedule, yang berlaku untuk bank dagang (merchant bank), disebutkan di dalam Peraturan Perbankan (Banking Regulations) (Reg 5, 2004 Rev. Ed.). Pengecualian Rahasia Bank 22.3.6 Pengecualian rahasia bank dibagi dalam dua kategori sebagaimana disebutkan di dalam Bagian I dan Bagian II dari Lampiran Tiga (Part I and Part II of Third Schedule), Banking Act (Cap 19, 2003 Rev. Ed.). Apabila pengungkapan informasi nasabah dibuat berdasarkan pengecualian di dalam Part I of Third Schedule, pihak penerima informasi tidak dilarang untuk lebih lanjut mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lainnya. Di lain pihak, penerima informasi yang diungkapkan berdasarkan pengecualian yang disebutkan di dalam Part II of Third Schedule dilarang untuk lebih lanjut mengungkapkan informasi nasabah kepada pihak lain, kecuali sebagaimana diperbolehkan berdasarkan Third Schedule atau diharuskan mengungkapkannya berdasarkan perintah pengadilan. Kewajiban ini terus berlangsung sampai berakhirnya penunjukan penerima informasi, hubungan kerja penerima informasi atau hubungan lainnya berdasarkan hal mana informasi itu diterima. Pengecualian dalam Part I of Third Schedule 22.3.7 Keperluan pengungkapan informasi nasabah yang diizinkan (akan tetapi pengungkapan lebih lanjut tidak dilarang) adalah sebagaimana disebutkan di dalam Part I of Third Schedule, yaitu: 1. pengungkapan diizinkan secara tertulis oleh nasabah atau, apabila ia telah meninggal dunia, oleh pihak yang ditunjuknya secara pribadi; 2. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan permohonan untuk memberikan wasiat atau 3. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan kepailitan (bankcruptcy) nasabah (apabila ia merupakan orang perorangan) atau insolvency nasabah (apabila ia merupakan badan korporasi); 4. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan dimulainya atau semata-mata sehubungan dengan berlangsungnya proses beracara tertentu, seperti proses beracara antara bank dan nasabah atau jaminannya yang berkaitan dengan transaksi perbankan nasabah; 5. pengungkapan kepada polisi atau pejabat umum atau pengadilan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan; 6. pengungkapan diperlukan untuk memenuhi garnishee order kepada bank yang menyimpan uang nasabah; 7. pengungkapan diperlukan untuk memenuhi perintah Mahkamah Agung (Supreme Court) atau hakimnya berdasarkan kewenangan yang diberikan berdasarkan Bagian IV Undang-Undang tentang Bukti (Part IV of Evidence Act, Cap 97, 1997 Rev. Ed.); 8. (dengan ketentuan bahwa bank merupakan kantor cabang suatu bank yang didirikan di luar Singapura) pengungkapan sangat diperlukan untuk memenuhi permintaan otoritas pengawas pusat dari bank tersebut yang semata-mata sehubungan dengan pengawasan bank. Akan tetapi, informasi simpanan tidak dapat diungkapkan kepada otoritas pengawas pusat bank tersebut; dan 9. pengungkapan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Banking Act (Cap 19, 2003 Rev. Ed.) atau pemberitahuan atau instruksi yang dikeluarkan oleh MAS kepada bank. Pengecualian dalam Part II of Third Schedule 22.3.8 Tujuan diperbolehkannya pengungkapan informasi nasabah (akan tetapi pengungkapan lebih lanjut dilarang) sebagaimana disebutkan di dalam Part II of Third Schedule adalah apabila: 1. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai seorang petugas atau penasihat profesional bank; 2. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan dilakukannya audit internal bank atau pelaksanaan manajemen risiko. Dalam hal pengungkapan dilakukan oleh bank yang merupakan cabang suatu bank yang didirikan di luar Singapura, pengungkapan tersebut dapat dilakukan kepada kantor pusatnya atau bank induknya atau setiap cabang atau badan yang terkait yang ditunjuk secara tertulis oleh kantor pusatnya. Dalam hal bank yang didirikan di Singapura, pengungkapan tersebut dapat dilakukan kepada bank induk atau badan yang terkait dengan bank yang ditunjuk secara tertulis oleh kantor pusatnya; 3. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan penggunaan tenaga luar (outsourcing) untuk fungsi operasional bank dilakukan kepada suatu pihak, termasuk kantor pusat bank atau cabangnya di luar Singapura yang ditunjuk oleh bank untuk melaksanakan fungsi tersebut. Apabila fungsi tersebut dilaksanakan di luar Singapura, suatu rujukan harus dibuat pada MAS Notice to Banks yang berjudul ‘Banking Secrecy – Conditions for Outsourcing’ (”MAS 634”). MAS 634, antara lain mensyaratkan bank untuk memberitahukan MAS tentang seluruh kesepakatan outsourcing yang melibatkan pengungkapan informasi nasabah pada saat ia menandatangani perjanjian outsourcing tersebut; 4. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan (i) merger atau rencana merger oleh bank atau oleh financial holding company-nya dengan perusahaan lain, atau (ii) akuisisi atau penerbitan saham, atau rencana akuisisi atau penerbitan saham atas bagian modal saham dari bank tersebut atau financial holding company-nya; 5. pengungkapan semata-mata sehubungan dengan restrukturisasi, pengalihan atau penjualan fasilitas kredit, atau rencana restrukturisasi, rencana pengalihan atau penjualan fasilitas kredit. Dalam hal ini, informasi dapat diungkapkan kepada pihak yang menerima pengalihan, pembeli atau setiap pihak yang berpartisipasi atau terlibat dalam restrukturisasi, pengalihan atau penjualan, atau rencana-rencana restrukturisasi, pengalihan atau penjualan, termasuk pengacara atau penasihat profesional lainnya. Akan tetapi, informasi nasabah selain informasi yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang bersangkutan tidak boleh diungkapkan. Pengecualian ini tampaknya mengizinkan pengungkapan informasi pinjaman atau fasilitas kredit lainnya dalam hal bank bermaksud untuk menjual pinjaman tersebut sebagai pinjaman atau berdasarkan sekuritisasi aset; 6. pengungkapan oleh bank di Singapura yang telah menerbitkan kartu kredit (credit card) atau kartu debit (charge card) kepada suatu nasabah, ditujukan kepada lembaga keuangan lain penerbit kartu kredit atau kartu debit di Singapura yang mengungkapkan penghentian atau pembatalan kartu oleh bank pengungkap dengan alasan kelalaian pembayaran nasabah tersebut. Informasi yang dapat diungkapkan adalah nama dan identitas nasabah, jumlah utang yang tertunggak atas kartu kredit atau kartu debit dan tanggal penghentian atau pembatalan kartu; 7. pengungkapan informasi nasabah (tidak termasuk informasi rekening) yang sangat perlu untuk (i) pemeriksaan, penggabungan atau pemrosesan informasi nasabah oleh biro kredit untuk menilai kelayakan kredit nasabah bank, atau untuk (ii) penilaian, oleh anggota tertentu biro kredit sehubungan dengan kelayakan kredit nasabah bank, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mungkin disebutkan oleh MAS; 8. pengungkapan informasi yang bersifat umum (tidak terkait dengan keterangan rekening nasabah) yang diberikan kepada bank atau bank dagang (merchant bank) lainnya di Singapura apabila hal tersebut benar-benar diperlukan untuk menilai kelayakan kredit nasabah sehubungan dengan atau yang berkaitan dengan transaksi komersial yang bonafide atau transaksi komersial prospektif; 9. pengungkapan kepada lembaga keuangan di Singapura yang diatur oleh MAS semata-mata sehubungan dengan promosi kepada nasabah bank di Singapura atau produk keuangan dan jasa yang disediakan di Singapura oleh lembaga keuangan tersebut. Informasi nasabah, selain nama, identitas, alamat dan nomor kontak nasabah, tidak dapat diungkapkan dengan menggunakan pengecualian ini. Sanksi 22.3.9 Pelanggaran Section 47 adalah suatu tindakan pelanggaran (offence). Berdasarkan putusan pengadilan, orang perorangan dapat dihukum dengan pembayaran denda yang tidak melebihi S$125.000 atau pidana penjara untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 3 (tiga) tahun, atau keduanya. Dalam hal suatu badan korporasi, denda yang tidak melebihi S$250.000 dapat dijatuhkan. Tugas Menjaga Kerahasiaan berdasarkan Hubungan Kontraktual dan Common Law 22.3.10 Rezim kerahasiaan statutory (bersifat wajib berdasarkan peraturan) tidak menghalangi bank untuk melakukan perjanjian dengan nasabahnya untuk mengatur tentang derajat kerahasiaan yang lebih tinggi. Hal ini disebutkan di dalam Section 47 (8). Rezim statutory ini juga tidak menghapus tugas menjaga kerahasiaan berdasarkan common law yang ada pada bank yang timbul dari hubungan bank-nasabah. Berdasarkan kenyataan, Banking Act (Cap 19, 2003 Rev. Ed.) secara tegas mengakui bahwa tugas tersebut ada berdampingan dengan kewajiban bank yang bersifat wajib berdasarkan Section 47.
22.4.1 Di Singapura, kegiatan usaha pemberian pinjaman diatur di dalam berbagai peraturan tergantung pada tipe institusi yang memberikan dana. 22.4.2 Sebagai contoh, bank dan lembaga keuangan diizinkan atau diatur berdasarkan Banking Act (Cap 19, 2003 Rev. Ed.) dan Undang-Undang tentang Perusahaan Pembiayaan (Finance Companies Act) (Cap 108, 2000 Rev. Ed.). 22.4.3 Setiap orang (selain bank dan lembaga keuangan yang diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha mereka di Singapura) yang menjalankan kegiatan usaha peminjaman uang di Singapura (selain bank dan lembaga keuangan yang diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha mereka di Singapura) harus memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang tentang Peminjam Uang (Moneylenders Act) (Cap 188, 1985 Rev. Ed.) atau harus dikecualikan dari ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut berdasarkan Section 36. Peminjaman uang tanpa adanya izin usaha atau pengecualian berdasarkan Section 36, Moneylenders Act, adalah tindakan pelanggaran (offence) dan dapat menyebabkan kewajiban peminjam untuk membayar kembali menjadi tidak dapat dilaksanakan. 22.4.4 Jaminan untuk pinjaman diambil oleh bank di Singapura untuk menghindari akibat dalam hal pembubaran atau kepailitan nasabah peminjam, bank berkedudukan pari passu terhadap kreditor lain dalam pembagian aset nasabah peminjam tersebut. Jaminan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai jaminan pemilikan (proprietary security) atau jaminan penguasaan (possessory security). 22.4.5 Jaminan pemilikan (proprietary security) memberi hak kepemilikan kepada kreditor yang dijamin atas aset yang dijaminkan tersebut. Penguasaan atas aset yang dijaminkan tetap berada pada orang yang memberikan jaminan. Dua jenis jaminan pemilikan (proprietary security) yang paling umum adalah mortgage dan charge. 22.4.6 Sebaliknya, keabsahan berlakunya jaminan penguasaan (possessory security) tergantung pada penguasaan aset yang dijaminkan oleh kreditor. Jenis jaminan penguasaan (possessory security) yang paling umum adalah pledge dan lien. 22.4.7 Selain proprietary security dan possessory security, bank dapat memperkuat kedudukannya dengan memperoleh jaminan pribadi (personal security) dalam bentuk suatu persetujuan dari pihak ketiga untuk mengambil alih kewajiban pribadi membayar bank apabila nasabah peminjam wanprestasi. 22.4.8 Dalam menentukan apakah suatu hak jaminan (security interest) timbul dari suatu transaksi tertentu dan bagaimanakah sifat hak jaminan tersebut, pengadilan lebih melihat isi perjanjian para pihak daripada nama (label) yang dipergunakan oleh para pihak ataupun bentuk dokumennya. Sifat sebenarnya dari suatu transaksi seharusnya dilihat dari dokumen-dokumen yang ada dan kemudian dinilai terhadap keadaan-keadaan yang melingkunginya dalam mana transaksi tersebut terjadi. 22.4.9 Selain hak jaminan untuk kepentingan bank berdasarkan charges, mortgages, pledges dan liens, Undang-Undang tentang Perseroan (Companies Act, Cap 50, 1994 Rev. Ed.) menetapkan rezim yang berbeda untuk jaminan atas saham scripless (atau book entry securities) yang dicatatkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited. 22.4.10 Sebagai tambahan dari proprietary security, possessory security dan personal security yang tersedia bagi bank di Singapura untuk menjamin kewajiban nasabah peminjam, bank dapat pula memanfaatkan hak-hak yang disediakan oleh common law untuk menggabungkan rekening-rekening seorang nasabah peminjam dan menjumpakannya (rights of set-off) dengan rekening-rekening pinjaman nasabah tersebut pada bank yang bersangkutan. Jika bank dan nasabahnya tidak menyetujui secara lain, maka bank berhak secara sepihak menggabungkan rekening yang telah dibuka oleh nasabah atas kemauannya sendiri pada bank tersebut dengan jumlah suatu utang yang wajib dibayar oleh nasabah tersebut kepada bank dan memperlakukan saldonya, apabila ada, sebagai jumlah aktual yang ada/tersisa pada rekening nasabah tersebut. Hak untuk menggabungkan semua rekening nasabah ini dianggap sebagai hak menjumpakan (right of set-off) yang, dalam praktek, umumnya diperkuat dengan suatu perjanjian guna menghindari pembatasan-pembatasan penggunaan hak ini oleh common law. Sebagai contoh, ketentuan kontraktual pada umumnya ditentukan untuk memberikan hak kepada bank untuk melakukan set-off atas jumlah uang yang ada pada nasabah dengan utang yang harus dibayarkan oleh nasabah tersebut pada suatu tanggal di kemudian hari dengan menggabungkan berbagai rekening yang dibuka dalam berbagai mata uang oleh nasabah tersebut.
22.5.1 Jaminan dalam bentuk charge timbul apabila pemilik aset memberikan hak kepada kreditornya untuk mengambil aset itu sebagai pembayaran utang atau klaim. Dalam hal insolvency terjadi pada pihak pemberi charge (chargor), maka penerima charge (chargee) dapat melaksanakan jaminan itu secara didahulukan atau diprioritaskan terhadap kreditor-kreditor yang tidak dijamin. 22.5.2 Dalam praktek, istilah “mortgage” dan “charge” sering kali dipertukarkan penggunaannya. Penggunaan berdasarkan peraturan juga bertendensi untuk menggabungkan mortgages dan charges. Sebagai contoh, mortgage berdasarkan Undang-Undang tentang Pengalihan dan Hukum Kekayaan (Conveyancing and Law of Property Act, Cap 61, 1994 Rev Ed) didefinisikan untuk mencakup pula charge. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antara kedua tipe jaminan ini. 22.5.3 Suatu charge terjadi berdasarkan tindakan kontraktual para pihak. Tidak seperti mortgage, charge tidak menyebabkan pengalihan kepemilikan kepada chargee. Tidak seperti halnya possessory securities seperti pledge dan lien, berlakunya charge tidak tergantung pada diperolehnya atau dikuasainya aset yang dibebankan oleh chargee. Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian/wanprestasi, maka chargee berhak untuk melaksanakan hak jaminan atas aset yang dibebankan tersebut, melalui proses pengadilan, baik dengan perintah penjualan (order for sale) ataupun penunjukan receiver. Timbulnya Charge 22.5.4 Suatu charge berlaku berdasarkan perjanjian antara debitor dan kreditor tanpa beralihnya hak atau kepemilikan atas aset kepada chargee. 22.5.5 Pada umumnya, tidak ada persyaratan formal tentang perjanjian charge. Akan tetapi, terdapat dua situasi penting yang menentukan bahwa charge harus dilakukan secara tertulis. Pertama, section 6 (d) Undang-Undang tentang Hukum Perdata (Civil Law Act, Cap 43, 1999 Rev Ed) menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dilakukan terhadap seseorang atas suatu perjanjian pelepasan kepentingan atas suatu harta kekayaan yang tidak bergerak kecuali perjanjian tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani. Karenanya, charge yang dibuat sehubungan dengan suatu kepentingan atas tanah tidak dapat dilaksanakan kecuali perjanjian antara para pihak tersebut dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Situasi kedua, berkaitan dengan janji untuk membayar utang pihak lain. Berdasarkan section 6 (b), Civil Law Act, Cap 43, tidak ada tindakan yang dapat dilakukan terhadap tergugat berdasarkan janji untuk membayar utang pihak lain kecuali perjanjian itu dibuat secara tertulis dan ditandatangani. Karena itu, suatu charge yang dibuat atas suatu aset milik chargor untuk menjamin utang nasabah peminjam bank, misalnya suatu charge yang diberikan oleh suatu perusahaan induk untuk menjamin utang yang diberikan oleh chargee kepada anak perusahaannya, harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani. Jenis-jenis Charges 22.5.6 Suatu charge dapat bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating). Semua floating charge harus didaftarkan berdasarkan section 131 Undang-Undang tentang Perseroan (Companies Act, Cap 50, 1994 Rev Ed). Namun untuk fixed charge, hanya fixed charge atas satu atau lebih aset tertentu yang disebutkan dalam Section 131 saja yang perlu didaftarkan. 22.5.7 Suatu fixed charge adalah charge yang melekat pada aset yang dapat diidentifikasi dan ditentukan seperti tanah, saham, kapal dan pesawat terbang. Suatu fixed charge membebani aset segera sejak charge itu dibuat. Chargor tidak dapat melakukan apa-apa atas aset yang dibebankan kecuali dengan persetujuan chargee. 22.5.8 Sebagai bandingannya, suatu floating charge memberikan hak jaminan yang bersifat segera (immediate security interest) tetapi tidak secara khusus melekat pada aset itu sampai dengan adanya ‘kristalisasi’ (“crystallisation”). Aset yang dijamin dengan floating charge selalu disebutkan secara umum di dalam dokumen pembebanan dengan merujuk pada semua atau suatu kelas atau jenis “undertakings” dan “assets” dari chargee, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di masa mendatang. 22.5.9 Penamaan suatu charge sebagai tetap atau mengambang tidak menentukan sifat dari charge yang bersangkutan. Sifat penentu penting yang membedakan suatu floating charge dari suatu fixed charge adalah apakah chargor bebas mengurus asetnya. 22.5.10 Sifat sebenarnya dari suatu charge harus ditentukan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan perjanjian jaminan dan keadaan faktual dan komersial yang mendasari dibuat atau dilaksanakannya perjanjian tersebut. Karenanya, charge atas book debts yang tidak diambil (uncollected book debts) yang membiarkan chargor untuk bebas mengambilnya dan menggunakan hasilnya untuk kegiatan usaha sehari-hari adalah suatu floating charge, meskipun jika dinyatakan sebagai suatu fixed charge atas uncollected book debts dan floating charge atas hasilnya. 22.5.11 Kerugian utama memegang suatu floating charge dibandingkan dengan suatu fixed charge adalah perlakuan terhadap pemegang floating charge dalam hal terjadinya pembubaran dari perusahaan pemberi charge. Urutan pemegang floating charge untuk pembayaran utang mereka berada di bawah pemegang fixed charge dan para kreditor yang didahulukan berdasarkan peraturan (statutory preferential creditors). Persyaratan Pendaftaran 22.5.12 Section 131 (1) dari Undang-Undang tentang Perseroan (Companies Act, Cap 50, 1994 Rev Ed) menyatakan bahwa charge yang diberikan oleh perusahaan yang didirikan di Singapura dan karenanya ketentuan Section 131 berlaku, harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (Registrar of Companies) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya charge apabila dokumen charge tersebut ditandatangani oleh perusahaan di Singapura dan dalam jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) hari sejak diberikannya charge apabila dokumen charge ditandatangani oleh perusahaan di luar Singapura. 22.5.13 Charge yang harus didaftarkan berdasarkan Section 131 adalah: • charge untuk menjamin penerbitan • charge atas modal perusahaan yang tidak digunakan (uncalled share capital); • charge atas saham anak perusahaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan; • charge atau suatu pengalihan yang dibuat atau dibuktikan dengan suatu instrumen yang apabila ditandatangani oleh orang perorangan, maka harus didaftarkan sebagai bill of sale; • charge atas tanah di mana pun lokasinya atau kepentingan atas tanah tersebut; • charge atas book debts perusahaan; • floating charge atas janji (undertaking) atau aset perusahaan; • charge atas calls yang dibuat akan tetapi belum dibayar; • charge atas kapal atau pesawat terbang atau bagian dari kapal atau pesawat terbang; dan • charge atas goodwill, atas paten atau lisensi berdasarkan paten, atas merek dagang, atau goodwill atas hak cipta atau lisensi berdasarkan hak cipta. 22.5.14 Charge yang tidak didaftarkan berdasarkan Section 131 (1), Companies Act, Cap 50, 1994 Rev Ed) dalam batas jangka waktu yang ditentukan menjadi batal terhadap likuidator dan para kreditor suatu perusahaan. Dalam hal terjadi insolvency perusahaan pemberi charge, maka chargee atas charge yang tidak terdaftar tersebut akan kehilangan jaminannya dan hanya dapat mengajukan klaim sebagai kreditor perusahaan yang tidak dijamin. 22.5.15 Sekalipun suatu charge tidak didaftarkan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Section 131 (1), Companies Act, Cap 50, 1994 Rev Ed, utang chargor yang mendasari pemberian jaminan tidak terpengaruh oleh batalnya charge terhadap likuidator dan kreditor perusahaan. Akan tetapi, berdasarkan Section 131 (2), uang yang dijamin oleh suatu charge akan menjadi segera dapat dibayarkan kembali (repayable) apabila charge menjadi batal karena tidak didaftarkan. 22.5.16 Pendaftaran berlaku sebagai pemberitahuan tentang adanya suatu charge kepada semua orang yang berurusan dengan aset yang dibebani jaminan tersebut, yang sewajarnya mungkin akan melakukan pencarian/pemeriksaan pada daftar dari semua hal yang ditentukan pendaftarannya. 22.5.17 Selain pendaftaran berdasarkan Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed), terdapat pula persyaratan pendaftaran tambahan tergantung pada aset yang dibebankan. Sebagai contoh, charge atas real properti yang diatur oleh Undang-Undang tentang Hak atas Tanah (Land Titles Act, Cap157, 2004 Rev Ed) harus dilakukan dalam bentuk yang ditentukan dan kemudian didaftarkan. Serupa dengannya adalah jaminan yang dibebankan atas kapal untuk suatu pinjaman yang harus dilakukan dalam bentuk yang ditentukan dan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Kapal di Singapura. Ketika orang perorangan membebani charge atas asetnya, charge itu tunduk pada persyaratan pendaftaran berdasarkan Undang-Undang tentang Bills of Sale (Bills of Sale Act, Cap 24, 1985 Rev Ed) apabila hal itu merupakan bill of sale. Apabila demikian, bill of sale harus ditandatangani dalam bentuk yang ditentukan oleh Bills of Sale Act (Cap 24, 1985 Rev Ed) dan didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak penandatanganannya. Pelaksanaan/Eksekusi 22.5.18 Beberapa hak pelaksanaan yang diberikan kepada chargee atas aset yang dibebankan dapat dilaksanakan bahkan sebelum terjadinya kelalaian pembayaran. Dengan adanya tindakan yang tidak sejalan dengan charge, chargee tidak hanya memiliki upaya hukum pribadi dengan alasan pelanggaran perjanjian, akan tetapi mempunyai upaya hukum lainnya seperti injunction, sekalipun tidak ada kelalaian dalam pembayaran. Chargee dapat pula melakukan penunjukan receiver sebelum terjadinya peristiwa kelalaian dengan alasan adanya hal-hal yang dapat membahayakan jaminan. Akan tetapi, kekuasaan untuk menjual baru timbul sebagai upaya hukum hanya apabila ada kelalaian pembayaran utang yang dijamin. Dalam hal adanya peristiwa kelalaian pembayaran oleh chargor, chargee berhak untuk mengandalkan aset yang dijaminkan tersebut beserta hasil penjualannya untuk melepaskan kewajiban pembayaran itu. 22.6.1 Dalam banyak hal, ketika bank memperoleh jaminan dalam bentuk mortgage, pemberi mortgage (mortgagor) mengalihkan kepemilikan atas asetnya yang dijaminkan kepada penerima mortgage (mortgagee). Pengalihan kepemilikan tersebut tunduk pada hak mortgagor untuk mengambil kembali, yang memberikan hak kepada mortgagor untuk meminta pengalihan kembali kepemilikan atas aset yang dijaminkan apabila utang yang dijamin sudah dilunasi (hal ini dikenal dengan istilah mortgagor’s equity of redemption). 22.6.2 Sebagaimana disebutkan di atas, sekalipun terdapat perbedaan teknis antara mortgage dan charge, istilah-istilah tersebut sering kali digunakan saling bergantian. Dari segi kreditor yang dijamin, mortgage dan charge memberikan hasil praktis yang sama sekalipun sifat jaminannya berbeda. Mortgage dapat dianggap sebagai ‘charge yang diperkuat’ karena ia tidak hanya memberikan hak penggunaan atas aset yang dijaminkan (sebagaimana halnya charge) akan tetapi juga pada gilirannya akan menyebabkan pengalihan kepemilikan baik atas legal title maupun equitable title kepada mortgagee. Timbulnya Mortgage 22.6.3 Sebagaimana halnya charge, pada umumnya tidak ada persyaratan formal untuk pembuatan perjanjian pemberian mortgage. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat formal yang harus dipenuhi tergantung dari sifat aset yang dibebani mortgage. Ketentuan Section 6 (d) dan Section 6 (b) Undang-Undang tentang Hukum Perdata (Civil Law Act, Cap 43, 1994 Rev Ed) yang telah didiskusikan di atas, berlaku pula untuk mortgage dalam keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan di dalamnya. Jenis-jenis Mortgage 22.6.4 Mortgage dapat bersifat legal atau equitable. Suatu mortgage adalah equitable apabila: • formalitas yang diperlukan untuk pembebanan mortgage yang legal belum dipenuhi; • kepentingan mortgagor pada aset yang dibebankan adalah kepentingan yang equitable; atau • para pihak telah menandatangani perjanjian untuk meletakkan legal mortgage di masa mendatang atas aset yang bersangkutan. 22.6.5 Pada umumnya, perbedaan utama antara legal mortgage dan equitable mortgage adalah bahwa suatu equitable mortgage akan kehilangan prioritas (hak jaminan yang didahulukan) terhadap suatu legal mortgage yang dibebankan setelahnya apabila mortgagee yang terakhir ini adalah pembeli beritikad baik yang telah membeli tanpa adanya pemberitahuan yang nyata atau konstruktif tentang adanya equitable mortgage yang.telah dibebankan sebelumnya. 22.6.6 Terdapat ketentuan-ketentuan prioritas yang berbeda, yang akan berlaku apabila mortgage dibebankan atas tanah. Di Singapura, aturan prioritas yang berlaku untuk legal mortgage dan equitable mortgage atas tanah yang tidak diatur di dalam Undang-Undang tentang Hak atas Tanah (Land Titles Act, Cap 157, 2004 Rev Ed) diatur di dalam Undang-Undang tentang Pendaftaran Akta (Registration of Deeds Act, Cap 269, 1989 Rev Ed). Section 14, Registration of Deeds Act (Cap 269, 1989 Rev Ed) menyatakan bahwa semua instrumen yang dapat didaftarkan berdasarkan Registration of Deeds Act (Cap 269, 1989 Rev Ed) akan mempunyai prioritas berdasarkan tanggal pendaftarannya dan tidak berdasarkan tanggal instrumen atau tanggal penandatanganan. Berdasarkan Section 6, suatu charge berdasarkan penyimpanan akta hak (deposit of title deeds) tidak akan mempunyai akibat atau prioritas terhadap jaminan berikutnya [subsequent assurance for value] kecuali jika dan hanya jika memorandum of charge yang telah ditandatangani oleh orang yang memberikan charge telah didaftarkan sesuai dengan Registration of Deeds Act (Cap 269, 1989 Rev Ed). Apabila tanah yang dibebankan tunduk pada Land Titles Act (Cap 157, 2004 Rev Ed), maka prioritas ditentukan berdasarkan tanggal pendaftaran instrumen. Dalam hal equitable mortgage, suatu pernyataan (caveat) dapat didaftarkan untuk melindungi kepentingan mortgagee. Persyaratan Pendaftaran 22.6.7 Menurut Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed), definisi charge mencakup pula mortgage dan ketentuan-ketentuan Section 131, Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed) sehubungan dengan pendaftaran charge berlaku pula untuk mortgage. 22.6.8 Selain pendaftaran berdasarkan Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed), mungkin pula terdapat persyaratan pendaftaran tambahan tergantung pada sifat aset yang dibebankan. Sebagai contoh, pembebanan mortgage atas real properti yang tunduk pada Land Titles Act (Cap 157, 2004 Rev Ed) harus dilakukan dalam bentuk yang ditentukan dan didaftarkan berdasarkan Undang-Undang itu. Tindakan pendaftaran itulah yang mencetuskan terjadinya mortgage. Lebih lanjut, ditentukan pula bahwa mortgage yang telah terdaftar bukan merupakan pengalihan hak atas tanah yang dibebani mortgage tersebut, melainkan hanya berlaku sebagai jaminan saja. 22.6.9 Berdasarkan Section 53 dari Undang-Undang tentang Pengalihan dan Hukum Kekayaan (Conveyancing and Law of Property Act, Cap 61, 1994 Rev Ed), suatu mortgage atas tanah akan batal berdasarkan hukum kecuali jika mortgage itu dibuat dalam bentuk akta (deed) berbahasa Inggris. Akan tetapi, apabila obyek mortgage bukan tanah maka tidak ada persyaratan mortgage harus ditandatangani dalam bentuk akta. Sekalipun demikian, di dalam praktek, mortgage akan lebih menguntungkan apabila ditandatangani dalam bentuk akta karena untuk melaksanakan suatu akta, tidak perlu ditunjukkan bahwa ada consideration yang telah dibuat di antara para pihak. Dalam common law, suatu janji tidak mengikat sebagai perjanjian (contract) kecuali dibuat dalam bentuk akta atau didukung dengan adanya suatu consideration. 22.6.10 Terdapat pula hal-hal praktis yang harus diperhatikan ketika membuat mortgage. Sebagai contoh, dalam hal mortgage atas saham, mortgage dibuat dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham yang bersangkutan kepada mortgagee yang berdasarkan hal tersebut, saham-saham tersebut didaftarkan atas nama mortgagee. Namun, berdasarkan Section 195 (4), Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed), kepentingan (interest) mortgagor tidak terlihat di dalam daftar pemegang saham. Karena itu, dalam praktek, suatu mortgage baru berlaku dengan adanya penyerahan sertifikat saham dan adanya dokumen pengalihan yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya oleh mortgagor, bersama-sama dengan dokumen yang menyebutkan keadaan-keadaan yang menyebabkan pengalihan kepada mortgagee dan pengalihan kembali kepada mortgagor jika pembayaran utang telah diselesaikan. Pelaksanaan/Eksekusi 22.6.11 Apabila penerima pinjaman lalai membayar sejumlah uang yang jatuh tempo berdasarkan mortgage, bank dapat melakukan upaya berdasarkan hak-haknya dan upaya hukum untuk melaksanakan jaminan yang dipegangnya. Hak-hak kreditor yang dijamin bersifat kumulatif, yang berarti bank dapat melaksanakan semua atau sebagian upaya-upaya hukum tersebut sampai dengan jumlah uang yang terutang dibayar penuh. Karena itu, bahkan setelah bank menjual aset dan masih terdapat kekurangan (kecuali penjualan tersebut dilakukan berdasarkan hak untuk mengeksekusi jaminan), bank dapat menuntut nasabah peminjam atas sisa uang yang masih terutang dengan dasar janji pribadinya untuk membayar kembali utangnya. 22.6.12 Bank dapat memilih untuk melaksanakan haknya menjual aset yang dijaminkan. Dokumen mortgage yang dibuat dengan baik biasanya memuat hak untuk menjual ini. Hak untuk menjual itu diimplikasikan pula oleh undang-undang (berdasarkan Section 24, Conveyancing and Law of Property Act (Cap 61, 1994 Rev Ed)) di dalam setiap mortgage yang dibuat dengan akta. Apabila maksudnya adalah untuk melindungi jaminan dan memperoleh keuntungan dari aset yang dapat digunakan untuk melepaskan utang mortgage, maka dapat ditunjuk receiver baik berdasarkan ketentuan dokumen jaminan, Section 29, Conveyancing and Law of Property Act (Cap 61, 1994 Rev Ed) atau berdasarkan perintah pengadilan. Apabila obyek mortgage adalah tanah, adanya ketentuan-ketentuan yang tegas di dalam mortgage biasanya akan memberikan hak kepada bank untuk memiliki tanah tersebut dengan terjadinya suatu peristiwa kelalaian dan setelah mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada nasabah peminjam. Dalam menjual aset, pihak bank bertanggungjawab untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan patut (reasonable) agar mendapatkan harga yang layak, misalnya dengan melakukan lelang, apabila dianggap tepat. 22.7.1 Suatu pledge mulai berlaku dengan adanya pengalihan penguasaan (possession) aset si pemberi pledge (pledgor) kepada si penerima pledge (pledgee). Tidak ada pengalihan kepemilikan (ownership) dalam hal ini. 22.7.2 Hal yang penting dalam pledge adalah penyerahan obyek pledge. Penyerahan dapat dilakukan secara nyata atau secara konstruktif. Sebagai contoh, pledge dapat diberikan atas barang pribadi, saham (stock) atau barang dengan penyerahan nyata barang atau bukti pengiriman (bill of lading) barang yang bersangkutan. 22.7.3 Pledgee memegang penguasaan atas aset yang dibebani pledge sampai dengan utang yang dijamin telah dibayar lunas. Apabila pledgor tidak membayar kembali utangnya, pledgee berhak untuk menjual aset yang dibebani pledge tersebut dan menggunakan hasilnya untuk melunasi utang. 22.7.4 Diimplikasikan dalam ketentuan perjanjian pledge bahwa pledgee dapat menjual aset yang dibebani pledge untuk melunasi pembayaran utang yang telah lalai dibayar pada waktu yang ditentukan. Apabila tidak ada waktu yang ditentukan untuk pembayaran kembali, pledgee dapat meminta pembayaran dan dalam hal pledgor lalai membayar, pledgee dapat menjual aset yang dibebani pledge dengan memberikan pemberitahuan kepada pledgor mengenai maksudnya itu. Pledgor mempunyai hak untuk menebus (redeem) pledge tersebut sampai dengan waktu penjualan.
22.8.1 Keutamaan dari lien adalah ia memberikan hak untuk mempertahankan penguasaan sah atas aset yang dimiliki oleh pihak lain sampai dengan klaim dari orang yang menguasai aset terhadap si pemilik aset dipenuhi. Jenis-jenis Lien 22.8.2 Terdapat 2 (dua) macam lien, yaitu lien umum (general lien) dan lien khusus (particular lien). 22.8.3 General lien memberikan hak kepada pemegangnya untuk mempertahankan penguasaan atas aset pihak lain sampai dengan semua klaim terhadap orang tersebut telah dipenuhi. Umumnya, lien ada sebagai hak common law yang timbul dari kebiasaan atau sebagai suatu ketentuan di dalam perjanjian. Contoh general lien yang biasa diberikan berdasarkan common law adalah solicitors’ lien , bankers’ lien, stockholders’ lien, insurance brokers’ lien dan factors’ lien. 22.8.4 Di lain pihak, particular lien memberikan hak kepada pemegangnya untuk mempertahankan penguasaan atas aset pihak lain sampai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk aset yang dipertahankan penguasaannya itu telah dilunasi. Particular lien pada umumnya timbul apabila aset telah diserahkan kepada pemegang lien untuk perbaikan (improvement and repair) dan pemegang lien tersebut telah mengerahkan ketrampilan atau tenagakerja untuk perbaikan aset itu. Dengan diselesaikannya pekerjaan dan pemberian jasa, maka timbullah particular lien atas barang-barang yang telah diperbaiki itu. Contoh particular lien yang umum adalah architect’s lien atas gambar rencana yang telah ia persiapkan untuk menjamin pembayaran biaya profesionalnya. Timbulnya Lien 22.8.5 Lien dapat timbul berdasarkan common law, dengan perjanjian atau berdasarkan peraturan perundang-undangan: • Lien common law timbul ketika adat dan kebiasaan di dalam kegiatan perdagangan tertentu telah sering kali diakui sehingga hak atas lien menjadi bagian dari common law dan diterima oleh pengadilan tanpa bukti lebih lanjut. Sebagai contoh, dalam common law, bankir mempunyai lien atas efek nasabah yang ditempatkan pada bank untuk menutupi utang nasabah kepada bank. • Tergantung pada ketentuan-ketentuan suatu perjanjian, lien yang timbul dari perjanjian dapat berupa lien umum atau lien khusus. Sebagai contoh lien yang timbul dari perjanjian adalah bankir sering melakukan perjanjian dengan nasabahnya untuk membuat lien untuk kepentingan bank atas aset nasabah guna menjamin utang nasabah kepada bank. • Ruang lingkup dan sifat lien yang timbul dari peraturan perundang-undangan ditafsirkan menurut kata-kata peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Lien berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat berupa lien umum atau lien khusus tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh lien berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah lien sehubungan dengan penjual yang tidak dibayar sementara penjual telah menyerahkan sebagian barang yang dijual (lihat Undang-Undang Penjualan Barang (Sale of Goods Act, Cap 393, 1999 Rev Ed), section 42). Pelaksanaan/Eksekusi 22.8.6 Pemegang lien common law hanya mempunyai hak pasif untuk menguasai aset orang lain sampai dengan klaimnya dipenuhi. Ia tidak dapat memperoleh pelunasan jumlah uang yang terutang kepadanya dengan menjual aset yang tunduk pada lien. Akan tetapi kewenangan untuk menjual dapat diberikan kepada pemegang lien oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan kontraktual. Dalam hal tidak adanya kewenangan untuk menjual berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ketentuan perjanjian, pemegang lien harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh perintah penjualan apabila aset itu ingin dijual seketika.
22.9.1 Jaminan pada dasarnya adalah suatu bentuk perjanjian berdasarkan mana suatu pihak (disebut ‘pemberi jaminan’) berjanji kepada kreditor untuk melunasi utang pihak kedua (disebut ‘debitor utama’) yang mempunyai kewajiban kepada kreditor. Perjanjian jaminan adalah perjanjian turunan dan tidak dapat timbul tanpa adanya kewajiban debitor utama. 22.9.2 Jaminan sering diberikan dalam bentuk jaminan kolateral (collateral form of security), misalnya jaminan dari perusahaan induk atas kewajiban anak perusahaannya atau jaminan dari direktur perusahaan atas kewajiban perusahaan berdasarkan mortgage. Manfaat bagi Perseroan (Corporate Benefit) 22.9.3 Dalam hal jaminan diberikan oleh suatu perusahaan untuk menjamin fasilitas perbankan yang diberikan kepada peminjam, direktur perusahaan harus selalu bertindak bona fide untuk apa yang menurut direktur tersebut adalah untuk kepentingan terbaik perusahaan sendiri dan bukan untuk grup perusahaan. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa direktur suatu perusahaan yang berada di dalam grup perusahaan tidak boleh mempertimbangkan kepentingan perusahaan yang lebih luas sebagai anggota grup. Kepentingan grup perusahaan mungkin relevan di dalam memutuskan apa yang menjadi kepentingan perusahaan. Selain itu, apabila perusahaan dalam keadaan insolvent pada saat jaminan diberikan, direktur harus pula mempertimbangkan kepentingan kreditor perusahaan. 22.9.4 Ukuran yang layak adalah apakah seseorang yang pintar dan jujur yang menjabat sebagai direktur suatu perusahaan dapat, dalam keseluruhan keadaan yang ada, secara beralasan percaya bahwa suatu transaksi adalah untuk kepentingan perusahaan (Charterbridge Corporation Ltd v Lloyds Bank Ltd [1970] Ch 62 yang disetujui oleh Pengadilan Banding (Court of Appeal) Singapura di dalam Intraco Ltd v Multi-Pak Singapura Pte Ltd [1995] 1 SLR 313). 22.9.5 Persyaratan adanya manfaat bagi perseroan dapat lebih mudah ditentukan di dalam hal jaminan yang diberikan oleh perusahaan induk untuk menjamin kewajiban anak perusahaan. Akan tetapi, pemberian jaminan oleh anak perusahaan untuk menjamin kewajiban perusahaan induknya tidak mudah untuk dibenarkan kecuali pemberi jaminan sendiri menerima hasil dari pinjaman yang diperoleh, kemungkinan secara tidak langsung melalui utang antar perusahaan. Manfaat tidak langsung lain yang dapat diberikan kepada anak perusahaan pemberi jaminan, seperti ongkos pembiayaan yang telah dikurangi atau kemampuan keuangan induk perusahaan yang lebih kuat atau dapat dipertahankan, adalah faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh direktur di dalam menentukan apakah terdapat cukup manfaat bagi perseroan. 22.9.6 Apabila jaminan korporasi diberikan untuk keperluan yang tidak untuk kepentingan perusahaan, misalnya jaminan diberikan untuk perusahaan yang sama sekali tidak terkait untuk memperoleh utang bank, ketentuan jaminan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan direktur dan jaminan dapat disampingkan apabila bank mengetahui ketidakwajaran ini. Direktur akan dianggap melalaikan kewajibannya sebagai direktur yang bertindak dengan itikad baik untuk kepentingan perusahaan yang terbaik dan dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh perusahaan sebagai akibat tindakannya. Timbulnya Jaminan 22.9.7 Berdasarkan section 6(b), Civil Law Act (Cap 43, 1999 Rev Ed), jaminan harus diberikan secara tertulis dan ditandatangani oleh pemberi jaminan atau seseorang yang berhak untuk mewakilinya untuk menandatangani jaminan itu. 22.9.8 Di dalam jaminan yang tanggung renteng, adalah penting bahwa semua pihak yang disebutkan sebagai pemberi jaminan di dalam jaminan benar-benar menandatangani jaminan itu, apabila tidak, pemberi jaminan yang benar-benar telah menandatanganinya dapat tidak terikat pada jaminan itu. Di kasus Indian Bank v G Ramachandran [1991] SLR 684; [1991] SGHC 43, Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura berpendapat bahwa jaminan ‘tanggung renteng’ memberi implikasi bahwa ia tidak mengikat kecuali ditandatangani oleh semua orang yang bertindak sebagai pemberi jaminan di dalam jaminan itu. Hal ini bukanlah suatu pertahanan (defence) akan tetapi merupakan prasyarat bagi kewajiban pemberi jaminan. 22.9.9 Walaupun tidak ada persyaratan untuk adanya saksi yang menyaksikan penandatanganan jaminan, penandatanganan jaminan sudah dan telah merupakan praktek sejak dulu, dilakukan di depan saksi atau beberapa saksi. Suatu pernyataan bahwa jaminan telah ditandatangani seharusnya disebutkan atau ditentukan di dalam dokumen itu dan saksi yang menyaksikan penandatanganan jaminan harus menandatangani pernyataan itu dan menyebutkan alamat dan penjelasan. Penandatanganan jaminan juga disarankan disaksikan berdasarkan praktek yang lazim untuk memberikan bukti penandatanganannya. Klausula Ganti Kerugian 22.9.10 Di Singapura, jaminan biasanya dibuat sedemikian rupa sehingga berlaku sebagai suatu jaminan dan ganti kerugian. Sebagai contoh, jaminan dapat memasukkan suatu klausula bahwa selain kewajibannya sebagai pemberi jaminan, masing-masing pemberi jaminan setuju untuk memberikan ganti kerugian kepada bank atas seluruh tuntutan, kerugian dan lain-lain yang mungkin diderita oleh bank sehubungan dengan pemberian pinjaman kepada peminjam. Dalam hal ini, masing-masing pemberi jaminan telah pula menandatangani perjanjian pemberian ganti kerugian dengan pemberi pinjaman. 22.9.11 Perjanjian ganti kerugian adalah perjanjian berdasarkan mana suatu pihak menjamin pihak lainnya dari kerugian. Tidak seperti jaminan, tanggung jawab pemberi ganti kerugian adalah berdiri sendiri terhadap kewajiban debitor utama. 22.9.12 Tidak ada persyarataan agar penggantian kerugian dilakukan secara tertulis atau dengan suatu akta walaupun untuk alasan-asalan yang dijelaskan di atas, berdasarkan praktek yang umum, penggantian kerugian ditandatangani sebagai suatu akta dan penandatanganannya dilakukan di depan saksi.
22.10.1 Di Singapura, jaminan tidak dapat dibuat atas efek yang tercatat pada Singapore Exchange Securities Trading Limited (“SGX”), kecuali sebagaimana disebutkan di dalam section 130, Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed) atau hukum atau peraturan tertulis lainnya yang dibuat berdasarkan section 130P. Jaminan yang dapat dibuat adalah jaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di dalam section 130N(2) atau jaminan yang dibuat berdasarkan common law sebagaimana disebutkan di dalam regulation 23A, Companies (Central Depository System) Regulations (Cap 50, Reg 2) yang dibuat berdasarkan section 130P. 22.10.2 Efek tersebut disebut sebagai ‘efek pemindahbukuan’ atau ‘book-entry securities’ di dalam Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed) yang didefinisikan di dalam section 130A sebagai efek yang tercatat di bursa, yaitu dokumen yang membuktikan hak atas efek tersebut disimpan oleh penyimpan di Central Depository (Pte) Limited (“Depository”) dan terdaftar atas nama Depository atau nominee-nya dan yang dapat dialihkan berdasarkan pemindahbukuan (book-entry) di dalam daftar yang dikelola oleh Depository sehubungan dengan efek pemindahbukuan dan tidak dengan cara instrumen pengalihan. 22.10.3 Depository adalah suatu perusahaan yang didirikan sebagai perusahaan penyimpan berdasarkan Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed), yang berfungsi sebagai wali amanat semata-mata (bare trustee) yang menjalankan Central Depository System untuk memegang dan mengalihkan efek pemindahbukuan. 22.10.4 Efek pemindahbukuan hanya dapat disimpan pada Depository oleh orang yang mempunyai rekening langsung pada Depository (“pemegang rekening”) atau agen penyimpan, akan tetapi tidak pada pemegang sub-rekening. 22.10.5 Agen penyimpan adalah orang atau badan yang disetujui oleh Penyimpan (termasuk suatu perusahaan anggota SGX, perusahaan wali amanat (trust company) yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang tentang Perusahaan Wali Amanat (Trust Companies Act, Cap 336, 1985 Rev Ed), atau suatu perusahan perbankan (banking corporation) atau bank dagang (merchant bank) yang disetujui oleh MAS berdasarkan Undang-Undang tentang Otoritas Keuangan Singapura (Monetary Authority of Singapore Act, Cap 186, 1999 Rev Ed) yang: (i) memberikan jasa sebagai agen penyimpan untuk pemegang sub-rekening sesuai dengan ketentuan perjanjian agen penyimpanan yang ditandatangani oleh Penyimpan dan agen penyimpan; (ii) menyimpan efek pemindahbukuan pada Penyimpan atas nama para pemegang sub-rekening; dan (iii) membuka rekening atas namanya pada Penyimpan, sedangkan "pemegang sub-rekening " berarti pemegang rekening pada agen penyimpan. 22.10.6 Sehubungan dengan timbulnya jaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan (statutory security), section 130N(2), Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed) menyebutkan bahwa jaminan efek pemindahbukuan untuk menjamin pembayaran utang atau kewajiban dapat timbul untuk kepentingan penyimpan (i) dengan cara pengalihan berdasarkan instrumen pengalihan di dalam bentuk yang ditentukan yang ditandatangani oleh pemberi pengalihan atau (ii) dengan cara charge berdasarkan instrumen charge di dalam bentuk yang ditentukan yang ditandatangani oleh chargor. Karenanya, jaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan berdasarkan section 130N(2) hanya dapat timbul untuk kepentingan pemegang rekening atau agen penyimpan (dan bukan pemegang sub-rekening) dan harus dibuat dengan suatu instrumen di dalam bentuk yang ditentukan berdasarkan Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed). 22.10.7 Karena itu, untuk memperoleh jaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan berdasarkan section 130N(2), Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed), bank harus mempunyai rekening pada Depository atau untuk dirinya sebagai agen penyimpan. Selain itu, karena sifat tidak fleksibel bentuk dokumen yang ditentukan untuk menimbulkan jaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sifat jaminan, hak-hak bank sebagai penerima manfaat (beneficiary) jaminan dan kewajiban pemberi jaminan yang agak dibatasi dan diperolehnya jaminan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut oleh bank memberikan sejumlah kerugian. 22.10.8 Karenanya, banyak bank di Singapura memilih untuk mengambil jaminan “common law” atas efek pemindahbukuan sebagaimana disebutkan di dalam regulation 23A, Companies (Central Depository System) Regulations yang dibuat berdasarkan section 130P, Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed). 22.10.9 Pada intinya, untuk menimbulkan jaminan common law atas saham scripless berdasarkan regulation 23A, pemberi jaminan dan bank masing-masing akan membuka sub-rekening pada agen penyimpan yang dipilih dan dapat diterima oleh bank. Pemberi jaminan dan bank akan menandatangani perjanjian jaminan yang menyatakan bahwa pemberi jaminan akan, antara lain, membebankan untuk kepentingan bank dan mengalihkan kepada bank semua hak, hak milik dan kepentingannya di dalam dan atas sub-rekeningnya pada agen penyimpan dan semua efek pemindahbukuan yang ada di dalam sub-rekening tersebut. Pemberitahuan pengalihan tersebut harus diberikan dan dinyatakan diterima oleh agen penyimpan. Berdasarkan pengalihan tersebut, bank sebagai penerima pengalihan hak-hak pemberi jaminan berhak untuk memerintahkan agen penyimpan untuk mengalihkan saham scripless yang ada di dalam sub-rekening pemberi jaminan ke sub-rekening bank walaupun ini seharusnya tidak pasti diperlukan karena jaminan seharusnya menjadi efektif pada saat pemberitahuan pengalihan telah diberikan kepada agen penyimpan. |
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||