|
Hukum Perusahaan Singapura Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Perusahaan Singapura Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 3 Tata Kelola Perusahaan
Bagian 4 Pemberlakuan Hak-Hak Perusahaan
Bagian 5 Upaya Hukum Pemegang Saham
Bagian 6 Saham
Bagian 7 Debentur dan Beban/Charge
Bagian 8 Perusahaan Yang Tidak Sehat
Bagian 9 Penutupan Perusahaan
16.1.1 Di Singapura, perusahaan pada prinsipnya diatur oleh Undang-Undang Perusahaan/Companies Act (Cap 50, 1994 Rev Ed) (selanjutnya disebut “Undang-Undang”). Harus diperhatikan bahwa ada juga beberapa jenis perusahaan yang diatur oleh undang-undang lain, disamping Companies Act. Misalnya, perusahaan asuransi dan bank yang masing-masing diatur oleh Undang-Undang Asuransi/ Insurance Act (Cap 142, 1994 Rev Ed) dan Undang-Undang Perbankan/Banking Act (Cap 20, 1994 Rev Ed). Persekutuan terbatas, terlepas dari namanya adalah perusahaan, diatur oleh Undang-Undang Persekutuan Terbatas/Limited Liability Partnership Act (Act 5 of 2005). Beberapa ketentuan dari undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Pasar Modal dan Berjangka/Securities and Futures Act (Cap 289, 1994 Rev Ed) juga terkait dengan perusahaan.
16.1.2 Juga harus diperhatikan di sini bahwa ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengatur perusahaan juga dilengkapi dengan penerapan common law.
Kewajiban Mendirikan Perusahaan
16.2.1 Menurut pasal 17(3) dari Undang-Undang, suatu organisasi bisnis yang memiliki lebih dari 20 anggota harus berbentuk perusahaan. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku untuk suatu persekutuan para pihak yang menjalankan profesi yang dibentuk berdasarkan beberapa hukum tertulis lainnya di Singapura (pasal 17(3) dari Undang-Undang). Oleh karena itu para anggota profesi hukum yang diatur oleh Undang-Undang Profesi Hukum/Legal Profession Act (Cap 161, 1994 Rev Ed) dapat mendirikan suatu persekutuan yang terdiri dari lebih dari 20 mitra.
Pendaftaran Perusahaan
16.2.2 Secara umum, setiap pihak dapat mendaftarkan perusahaannya di Singapura dengan menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan dan membayar biaya yang ditentukan. Dokumen-dokumen yang wajib disampaikan menurut pasal 19(1) dari Undang-Undang adalah anggaran dasar/memorandum and articles of association. Memorandum and articles of association adalah dokumen pendirian perusahaan. Menurut pasal 22(1) dari Undang-Undang, memorandum of association harus mencantumkan nama perusahaan, jumlah saham permodalannya (jika ada) dan apakah tanggung jawab para anggota perusahaan terbatas atau tak terbatas. Articles of association adalah anggaran dasar perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana perusahaan harus diatur. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan memorandum dan articles, maka ketentuan memorandum yang berlaku.
16.2.3 Setelah memorandum perusahaan didaftarkan, Kantor Pendaftaran akan mengeluarkan surat pemberitahuan pendirian perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan telah didirikan sejak tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan, dan jenis perusahaannya, misalnya perusahaan terbatas atau tak terbatas dan bilamana berlaku apakah perusahaan merupakan perusahaan swasta – lihat pasal 19(4) dari Undang-Undang.
Dampak dari Pendirian Perusahaan
16.2.4 Pasal 19(5) dari Undang-Undang mengatur dampak umum dari pendirian perusahaan yaitu bahwa perusahaan merupakan badan usaha dengan segala kekuasaan yang timbul dari badan tersebut. Perusahaan dapat menggugat atau digugat atas namanya sendiri, mempunyai penerus yang berkelanjutan sehingga dapat berdiri tanpa batasan waktu sampai dengan perusahaan ditutup, dapat memiliki tanah, dan tanggung jawab anggotanya terbatas apabila perusahaan ditutup.
16.2.5 Kasus-kasus pengadilan telah menentukan bahwa sebagai badan usaha, perusahaan memiliki pribadi tersendiri yang diakui oleh hukum. Dengan kata lain, perusahaan memiliki keberadaan dan identitas yang terpisah dari keberadaan dan identitas para anggotanya – lihat perkara Salomon v A Salomon & Co Ltd [1897] AC 22; perkara Lee v Lee’s Air Farming Ltd [1961] AC 12. Konsekuensi yang terpenting di sini adalah bahwa hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan adalah miliknya sendiri dan para anggotanya tidak menanggung kewajiban perusahaan. Para kreditur hanya dapat menuntut perusahaan atas pembayaran hutang perusahaan yang belum dibayarkan kepada mereka. Apabila perusahaan berada dalam keadaan tidak mampu membayar/insolven dan tidak dapat membayar hutang-hutang, maka para kreditur tersebut akan menanggung kerugian meskipun para anggota individu dari perusahaan itu dalam keadaan sehat/solven. Yang hanya wajib dilakukan oleh para anggota perusahaan adalah menyetor jumlah uang yang belum dibayarkan atas saham–saham yang telah diambil bagian oleh para anggota tersebut. Kewajiban ini terhutang kepada perusahaan, dan bukan kepada para kreditur perusahaan. Dengan demikian, apabila saham dikeluarkan atas dasar pembayaran secara penuh atau telah dibayar sepenuhnya, maka anggota tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut kepada perusahaan. Sehingga, apabila berbicara mengenai tanggung jawab terbatas, maka yang harus diperhatikan adalah bahwa hal ini tidak berarti bahwa tanggung jawab perusahaan yang terbatas, melainkan tanggung jawab anggota untuk menyetorkan uang kepada perusahaan yang terbatas yaitu hanya sejumlah saham permodalan yang telah disetujui untuk diambil bagian oleh anggota tersebut.
‘Menyingkap Tabir’/‘Lifting the Veil’ Pendirian Perusahaan
16.2.6 Meskipun suatu perusahaan yang didirikan memiliki pribadi yang terpisah dari pribadi anggotanya, ada beberapa keadaan dimana pengadilan akan mengabaikan keterpisahan pribadi tersebut dan memperlakukan perusahaan dan para anggotanya (atau pejabatnya) sebagai satu kesatuan untuk tujuan terbatas. Misalnya, ada suatu keadaan dimana pengadilan akan meminta anggota perusahaan bertanggung jawab atas hutang yang ditimbulkan oleh perusahaan. Apabila pengadilan melakukannya, maka dapat dikatakan bahwa tabir pendirian perusahaan/veil of incorporation disingkap atau dibuka. Umumnya, kasus penyingkapan tabir ini digolongkan menjadi dua kategori: menurut undang-undang dan menurut common law.
Pengecualian menurut Undang-Undang atas Doktrin Pribadi Terpisah/Separate Personality Doctrine
16.2.7 Parlemen dapat membatasi dampak-dampak dari pendirian perusahaan dengan menyusun ketentuan undang-undang yang sesuai. Salah satu batasan undang-undang yang penting mengenai doktrin pribadi terpisah diatur dalam pasal 339(3) dan 340(2) dari Undang-Undang. Kombinasi dampak dari ketentuan-ketentuan ini adalah apabila hutang diperjanjikan tanpa ekspektasi sewajarnya atau adanya kemungkinan bahwa perusahaan akan dapat membayar hutangnya, maka pejabat perusahaan yang menjadi pihak dari perjanjian hutang tersebut bersalah karena melakukan kejahatan dan setelah dinyatakan bersalah, dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi oleh pengadilan untuk membayar seluruh atau sebagian dari hutang tersebut.
16.2.8 Pengecualian penting lainnya dapat ditemukan dalam pasal 340(1) dari Undang-Undang. Apabila terlihat dalam penutupan perusahaan bahwa bisnis perusahaan telah dijalankan dengan maksud menipu para kreditur perusahaan atau para kreditur dari pihak lainnya atau untuk tujuan penipuan lainnya, maka pengadilan dapat menyatakan bahwa setiap orang yang diketahui sebagai pihak yang menjalankan bisnis dengan cara tersebut akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh atau salah satu bagian dari hutang atau kewajiban perusahaan sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.
16.2.9 Pengecualian penting ketiga timbul apabila dividen dibayar meskipun tidak ada laba yang dapat digunakan untuk membayar dividen itu – lihat pasal 403(2)(b) dari Undang-Undang. Oleh karena dividen hanya dapat dibayar apabila ada laba perusahaan sehingga tidak merugikan para kreditur perusahaan secara tidak sah, maka direktur atau manajer perusahaan yang dengan sengaja membayar atau memperbolehkan pembayaran dividen tanpa adanya laba akan bertanggung jawab kepada para kreditur perusahaan atas jumlah hutang perusahaan yang belum dibayarkan kepada mereka sebanyak jumlah dividen yang melebihi keuntungan.
Pengecualian menurut Common Law atas Doktrin Pribadi Terpisah/Separate Personality Doctrine
16.2.10 Orang mendirikan perusahaan karena berbagai alasan tetapi, tanpa diragukan lagi, salah satu alasannya adalah untuk membatasi dirinya sendiri dari tanggung jawab secara pribadi apabila bisnisnya tidak berhasil. Dengan demikian, sekedar adanya fakta bahwa anggota atau pejabat perusahaan menggunakan perusahaan sebagai alat untuk melindungi dirinya sendiri dari tanggung jawab secara pribadi bukan menjadi alasan untuk mengabaikan pribadi terpisah dari perusahaan – lihat perkara Adams v Cape Industries plc [1990] 1 Ch 433. Akan tetapi, keadaan akan berbeda apabila anggota atau pejabat perusahaan menyalahgunakan bentuk perusahaan untuk tujuan yang tidak baik.
16.2.11 Oleh karenanya, apabila seorang individu sudah memiliki kewajiban-kewajiban hukum tetapi kemudian berupaya menggunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban-kewajiban tersebut, maka pengadilan akan mengabaikan pribadi terpisah dari perusahaannya. Misalnya, pengadilan pernah memutuskan bahwa suatu pihak yang telah menyetujui untuk menjual rumah tidak dapat menghindari kewajiban-kewajiban kontraktualnya dengan memindahkan rumah tersebut ke perusahaan. Ia maupun perusahaan diperintahkan untuk secara khusus melaksanakan perjanjian meskipun perusahaan itu bukan merupakan pihak dari perjanjian – lihat perkara Jones v Lipman [1962] 1 WLR 832.
16.2.12 Demikian pula halnya apabila perusahaan digunakan untuk melangsungkan tindakan penipuan, maka pengadilan akan memperlakukan perusahaan dan orang-orang yang berada di belakangnya sebagai satu kesatuan. Sehingga, apabila perusahaan didirikan untuk menipu para investor yang tidak bersalah, maka pengadilan dapat meminta promotor perusahaan bertanggung jawab meskipun promotor dan perusahaan merupakan pribadi yang terpisah – lihat Re Darby [1911] 1 KB 95.
Pemisahan Kepemilikan dan Manajemen
16.3.1 Pasal 157A dari Undang-Undang menyatakan bahwa bisnis perusahaan dikelola oleh atau berdasarkan arahan para direktur. Para direktur dapat menggunakan semua kekuasaaan perusahaan, kecuali kekuasaan yang menurut Undang-Undang atau memorandum and articles perusahaan harus digunakan dalam rapat umum. Hal ini menunjukkan salah satu unsur dari hukum perusahaan, yaitu hukum ini mengatur pemisahan kepemilikan dan manajemen. Para anggota atau pemegang saham yang memiliki perusahaan tidak perlu terlibat di dalam manajemen seperti direktur. Meskipun dalam beberapa perusahaan, terutama yang berskala kecil, para anggota perusahaan juga terlibat di dalam manajemen – baik sebagai direktur atau menjabat beberapa posisi eksekutif lainnya – banyak perusahaan lain dimana para anggotanya tidak terlibat dalam manajemen. Perusahaan-perusahaan ini dikelola oleh direksi dimana banyak di antaranya bukan anggota perusahaan. Bahkan meskipun para direkturnya adalah anggota perusahaan, jumlah kepemilikan saham mereka di perusahaan tidaklah besar. Juga harus diperhatikan di sini adalah bahwa dalam perusahaan tersebut, manajemen yang dijalankan oleh direksi seringkali bersifat pengertian saja karena mayoritas anggota anggota direksi bukanlah direktur yang bekerja purna waktu tetapi mereka adalah direktur non-eksekutif. Dalam perusahaan tersebut, manajemen perusahaan sehari-hari berada di tangan para pejabat eksekutif senior perusahaan, beberapa di antaranya dapat saja merupakan anggota direksi. Peran direksi dalam perusahaan tersebut dengan demikian adalah untuk melakukan pengamatan secara umum saja bukan terlibat dalam hal-hal eksekutif.
Kewajiban Menurut Undang-Undang
16.3.2 Berdasarkan common law, para direktur dianggap sebagai pihak penerima kepercayaan/fiduciaries dan karenanya memiliki kewajiban fidusia terhadap perusahaan mereka. Bersamaan dengan itu, Undang-Undang juga mengenakan beberapa kewajiban pada direktur yang mencerminkan kewajiban mereka menurut common law. Satu ketentuan yang penting adalah pasal 157(1) dari Undang-Undang yang mengatur bahwa seorang direktur harus senantiasa bertindak secara jujur dan bekerja dengan tekun sebagaimana wajarnya dalam menyelesaikan tugas kantornya. Pasal 157(2) dari Undang-Undang selanjutnya mengatur bahwa seorang pejabat atau agen perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan segala informasi yang diperoleh karena posisinya sebagai pejabat atau agen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk dirinya sendiri atau pihak lainnya, atau yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.
16.3.3 Pasal 157 dari Undang-Undang tidak dimaksudkan sebagai pernyataan hukum satu-satunya berkenaan dengan kewajiban para direktur terhadap perusahaan mereka. Sehubungan dengan hal ini, pasal 157(4) mengatur bahwa pasal ini merupakan tambahan dan bukan di bawah, dari aturan hukum lainnya berkenaan dengan kewajiban atau tanggung jawab para direktur atau pejabat perusahaan. Dampak dari pasal 157 adalah menjadikan kewajiban tersebut bersifat wajib, sementara di lain pihak kewajiban menurut common law dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan para direkturnya dengan asumsi bahwa perusahaan membuat keputusan tersebut tanpa keterlibatan direktur yang berkepentingan. Menurut pasal 157(3) dari Undang-Undang, pelanggaran terhadap pasal 157(1) dan 157(2) dapat mengakibatkan pejabat atau agen yang bersangkutan bertanggung jawab kepada perusahaan atas segala keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita oleh perusahaan sebagai akibat pelanggaran tersebut. Bersamaan dengan itu, pelanggaran terhadap pasal-pasal ini merupakan suatu kejahatan, dan pejabat atau agen yang bersangkutan akan dikenakan, setelah dinyatakan bersalah, hukuman denda sebanyak-banyaknya $5.000 atau hukuman penjara selama-lamanya satu tahun.
Kewajiban menurut Common Law untuk Bertindak demi Kepentingan Terbaik Perusahaan
16.3.4 Dalam melaksanakan kewajibannya, para direktur harus bertindak secara bona fide yang menurut mereka adalah demi kepentingan terbaik perusahaan. Apabila tindakan direktur dipertanyakan, pengadilan tidak akan mengganti pertimbangannya mereka sendiri dengan pertimbangan para direktur tersebut – lihat perkara ECRC Land Pte Ltd v Wing On Ho Christopher [2004] 1 SLR 105; perkara Vita Health Laboratories Pte Ltd v Pang Seng Meng [2004] 4 SLR 162. Yang diperhatikan oleh pengadilan hanyalah mengenai apakah para direktur tersebut telah bertindak secara jujur dalam mempertimbangkan (dan bukan pertimbangan pengadilan) apa yang menjadi kepentingan terbaik perusahaan. Tentu saja, apabila keputusannya adalah suatu keputusan yang tidak akan dibuat oleh direksi pada lazimnya, maka hal ini dapat menimbulkan keraguan yang besar sehubungan dengan bonafiditas para direktur yang bersangkutan.
16.3.5 Harus diperhatikan juga bahwa meskipun kewajiban utama para direktur adalah kepada perusahaan, pasal 159 dari Undang-Undang mengatur bahwa dalam menggunakan kekuasaannya, para direktur berhak memperhatikan kepentingan para karyawan perusahaan secara umum dan juga kepentingan para anggotanya. Bahwa para direktur memperhatikan kepentingan para anggotanya juga merupakan pandangan menurut common law karena para anggota secara bersama-sama bagaimanapun juga meliputi perusahaan, terlepas bahwa perusahaan memiliki pribadi terpisah – lihat perkara Peters American Delicacy Co Ltd v Heath (1939) 61 CLR 457; perkara Greenhalgh v Arderne Cinemas Ltd [1951] Ch 286. Hak untuk memperhatikan kepentingan karyawan juga dapat dimengerti karena mengutamakan kepentingan karyawan seringkali adalah demi kepentingan terbaik perusahaan.
16.3.6 Ada juga beberapa keadaan dimana para direktur harus memperhatikan kepentingan para kreditur. Secara umum, para kreditur tidak memiliki kepentingan atas aset perusahaan. Seorang kreditur yang bermaksud untuk memberlakukan hutang yang belum dibayarkan kepadanya dari perusahaan harus mengajukan tuntutan terhadap perusahaan. Jika tidak ada kepentingan atas aset perusahaan, maka para direktur perusahaan tidak perlu memperhatikan kepentingan para kreditur ketika membuat keputusan perusahaan. Akan tetapi, apabila perusahaan tidak dapat membayar hutangnya, dan oleh karenanya perusahaan secara efektif berada dalam keadaan insolven, maka kepentingan para krediturnya harus diperhatikan. Hal ini disebabkan karena para kreditur dari perusahaan insolven berhak menunjuk likuidator untuk memperoleh aset perusahaan yang telah dituntut sebelumnya oleh para kreditur lebih dahulu daripada para anggota perusahaan. Dengan demikian, dalam keadaan tersebut, para direktur harus memastikan agar urusan perusahaan dikelola secara baik dan agar propertinya tidak dibagikan atau dieksploitasi yang mana dapat merugikan para kreditur – lihat perkara Winkworth v Edward Baron Development Co Ltd [1987] 1 All ER 114.
Kewajiban menurut Common Law Untuk Mengindari Benturan Kepentingan
16.3.7 Sebagai penerima kepercayaan, seorang direktur akan dikenakan kewajiban untuk setia terhadap perusahaan. Akibatnya, seorang direktur diharuskan untuk tidak menempatkan dirinya sendiri di posisi dimana kewajibannya terhadap perusahaan dapat berbenturan dengan kepentingannya sendiri – lihat perkara Chew Kong Huat v Ricwil (Singapura) Pte Ltd [2000] 1 SLR 385; perkara Kumagai-Zenecon Construction Pte Ltd v Low Hua Kin [2000] 2 SLR 501. Satu penerapan kewajiban ini yang penting adalah seorang direktur tidak diperkenankan, tanpa ijin perusahaan yang diberikan setelah mendapatkan informasi sebagaimana mestinya, untuk mengambil keuntungan dari posisi direktur. Oleh karena itu, apabila direktur melihat peluang bisnis ketika menjalankan perannya sebagai direktur, ia tidak dapat secara pribadi menggunakan peluang tersebut kecuali perusahaan mengijinkannya, setelah mengetahui sepenuhnya mengenai fakta-fakta, untuk melakukan hal tersebut. Ijin ini dapat diberikan oleh anggota direksi lainnya (dengan asumsi anggota direksi lainnya yang memberikan ijin tersebut tidak mengambil keuntungan secara pribadi) atau oleh para anggota dalam rapat umum anggota.
Kewajiban menurut Common Law Untuk Bertindak dengan Tujuan Yang Baik
16.3.8 Pengelolaan perusahaan umumnya melekat pada direksi dan direksi seringkali memiliki kekuasaan lainnya yang lebih khusus seperti kekuasaan untuk mengeluarkan saham menurut pasal 161 dari Undang-Undang, dengan ketentuan para direktur telah memperoleh mandat khusus atau umum untuk melakukannya. Kekuasaan tersebut harus digunakan untuk tujuan yang baik. Meskipun apabila para direktur telah bertindak dengan itikad baik dalam apa yang mereka yakini demi kepentingan terbaik perusahaan, mereka mungkin menggunakan kekuasaan tertentu dengan cara yang salah. Misalnya, telah diputuskan bahwa apabila kekuasaan untuk mengeluarkan saham adalah untuk membantu terlaksananya pengambilalihan/takeover perusahaan, hal ini bukan merupakan penggunaan kekuasaan yang baik meskipun para direktur merasa bahwa mereka telah bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan – lihat perkara Howard Smith Ltd v Ampol Petroleum Ltd [1974] AC 821.
Dampak dari Pelanggaran terhadap Kewajiban Fidusia
16.3.9 Apabila seorang direktur menempatkan kepentingannya sendiri di atas kepentingan perusahaan, maka direktur akan bertanggung jawab atas segala kerugian perusahaan yang diakibatkannya. Apabila direktur memperoleh keuntungan dari posisinya tanpa ijin perusahaan yang diberikan setelah mendapatkan informasi, maka direktur harus mempertanggungjawabkan keuntungannya kepada perusahaan. Apabila direktur telah mengadakan perjanjian dengan perusahaan, misalnya direktur menjual aset ke perusahaan, maka perusahaan dapat membatalkan perjanjian jika perjanjian dengan perusahaan itu melanggar kewajiban fidusia direktur terhadap perusahaan. Apabila pihak ketiga yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan mengetahui bahwa direktur perusahaan telah bertindak tidak sebagaimana mestinya, maka perusahaan dapat juga membatalkan perjanjian dengan pihak ketiga.
Aturan ‘Proper Plaintiff’
16.4.1 Oleh karena perusahaan memiliki pribadi terpisah dari anggotanya, seorang anggota perusahaan tidak dapat menuntut pemberlakuan hak yang merupakan milik perusahaan. Hal ini dikenal sebagai aturan ‘penggugat yang sesuai’/‘proper plaintiff’, yaitu bahwa perusahaan merupakan pihak penggugat yang sesuai berkenaan dengan setiap hak yang dimilikinya – lihat perkara Foss v Harbottle (1843) 2 Hare 461; perkara Ng Heng Liat v Kiyue Co Ltd [2003] 4 SLR 218. Apabila perusahaan memiliki hak yang harus diberlakukan atau diajukan tuntutan, maka organ yang biasa dikuasakan untuk memutuskan apakah perusahaan harus mengajukan gugatan atau mengajukan pembelaan terhadap tuntutan adalah direksi dimana di dalamnya biasanya melekat kekuasaan manajemen.
Gugatan derivatif
Gugatan derivatif 16.4.2 Terlepas dari adanya aturan proper plaintiff, kadangkala terdapat situasi dimana seorang anggota perusahaan berhak mengajukan gugatan atas nama perusahaan. Apabila seorang anggota melakukan hal ini, maka gugatan yang diajukan disebut sebagai gugatan derivatif karena hak menggugat tersebut berasal dari perusahaan. Anggota tersebut tidak mengajukan gugatan untuk memberlakukan hak yang bukan miliknya pribadi. Dalam gugatan tersebut, perusahaan dimasukkan sebagai tergugat nominal sehingga putusan pengadilan akan mengikat perusahaan juga. 16.4.3 Seorang anggota dapat mengajukan gugatan derivatif berkenaan dengan kesalahan yang dilakukan terhadap perusahaan dimana pelaku kesalahan adalah orang yang memiliki kendali atas perusahaan, dan berada dalam posisi atau telah menggunakan kendali tersebut, untuk mencegah diajukannya gugatan yang sesuai terhadap dirinya. Kesalahan yang dilakukan dapat saja timbul karena orang yang mengendalikan perusahaan telah membagikan aset perusahaan untuk dirinya sendiri, atau dapat saja berupa penyalahgunaan kekuasaan yang melekat pada pelaku kesalahan, misalnya apabila para pemegang saham berupaya menggunakan hak pilih mereka dengan cara yang tidak sah. Dalam situasi tersebut, para pelaku kesalahan akan menggunakan kendali mereka atas perusahaan, untuk mencegah diajukannya gugatan terhadap diri mereka. Dengan demikian, seorang anggota akan diperbolehkan untuk mengajukan gugatan derivatif terhadap para pelaku kesalahan apabila anggota tersebut mengajukan tuntutan bonafide untuk kepentingan perusahaan dalam situasi dimana tidak ada lagi upaya hukum lain yang tersedia. Apabila gugatan diajukan dengan motif tersembunyi atau dengan itikad buruk, pengadilan berhak untuk mempertimbangkannya ketika menentukan apakah gugatan perlu diperkarakan untuk kepentingan perusahaan atau tidak.
Gugatan Derivatif menurut Undang-Undang
16.4.4 Selain gugatan derivatif menurut common law sebagaimana dibahas di atas, pasal 216A dan 216B dari Undang-Undang mengatur gugatan derivatif menurut undang-undang. Gugatan ini tersedia bagi anggota perusahaan, Menteri Keuangan (dalam kasus-kasus tertentu), atau pihak lainnya yang menurut kebijakan pengadilan dianggap sebagai pihak yang sesuai untuk mengajukan gugatan derivatif menurut pasal-pasal ini. Pihak tersebut merupakan pihak penuntut yang berpotensi berdasarkan pasal 216A dan 216B.
16.4.5 Pasal 216A(2) dari Undang-Undang mengatur bahwa seorang penuntut dapat mengajukan permohonan ijin ke pangadilan untuk menggugat dengan dan atas nama perusahaan atau menghalangi gugatan dimana perusahaan merupakan pihak untuk tujuan menuntut, mengajukan pembelaan atau menghentikan gugatan atas nama perusahaan. Pengadilan hanya akan memberikan ijin apabila pengadilan menganggap bahwa syarat-syarat menurut pasal 216A(3) dari Undang-Undang telah terpenuhi, yaitu penuntut telah memberikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada para direktur perusahaan mengenai maksud penuntut untuk mengajukan permohonan ijin; penuntut bertindak dengan itikad baik; dan terlihat bahwa gugatan tersebut akan diajukan, dilakukan pembelaan atau dihentikan secara prima facie untuk kepentingan perusahaan. Satu keuntungan dari gugatan derivatif menurut undang-undang adalah apabila pengadilan mengijinkan pengajuan gugatan, pengadilan dapat memerintahkan perusahaan untuk membayar biaya urusan hukum dan pengeluaran yang sewajarnya yang ditimbulkan oleh penuntut sehubungan dengan gugatan tersebut. Berdasarkan gugatan derivatif, resiko biaya urusan hukum berada di tangan pihak yang mengajukan gugatan.
16.4.6 Pasal 216B(1) mengatur bahwa pengajuan permohonan menurut pasal 216A tidak akan ditunda atau ditolak dengan sekedar alasan bahwa terlihat bahwa dugaan pelanggaran terhadap hak atau kewajiban terhadap perusahaan tersebut telah atau mungkin disetujui oleh para anggota perusahaan. Akan tetapi, bukti persetujuan oleh para anggota dapat dipertimbangkan oleh pengadilan dalam membuat penetapan menurut pasal 216A.
Oppression Remedy
16.5.1 Selain mampu mengajukan gugatan derivatif baik menurut common law atau undang-undang untuk melindungi kepentingan sah dari perusahaan, ada dua upaya hukum penting lainnya yang terbuka bagi para pemegang saham yang merasa kepentingannya terusik. Pertama diatur berdasarkan pasal 216 dari Undang-Undang. Pasal 216(1) mengatur bahwa setiap anggota atau pemilik debentur perusahaan, atau Menteri Keuangan dalam kasus-kasus tertentu, dapat mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan agar urusan perusahaan dijalankan dengan cara menekan satu atau lebih anggota atau pemegang debentur, atau dengan mengabaikan kepentingan mereka sebagai anggota, pemegang saham atau pemegang debentur perusahaan. Pengajuan permohonan yang serupa dapat juga dilakukan apabila terdapat suatu tindakan perusahaan yang telah dilakukan atau akan terjadi yang mana secara tidak adil mendiskriminasikan atau dengan cara lain merugikan satu atau lebih anggota atau pemegang debentur. Pasal 216 biasa dikenal sebagai ‘upaya hukum tekanan’/‘oppression remedy’.
16.5.2 Apabila pengajuan permohonan tersebut dilakukan, dan pengadilan setelah memeriksa bukti merasa puas bahwa tuntutan yang diajukan memiliki dasar yang kuat, maka pengadilan, dengan tujuan mengakhiri atau memperbaiki masalah yang digugat, dapat membuat suatu penetapan sebagaimana dianggap baik olehnya. Penetapan tersebut dapat berupa memerintahkan atau melarang setiap tindakan atau membatalkan atau mengubah transaksi atau keputusan; mengatur pelaksanaan urusan perusahaan di kemudian hari; mengijinkan proses perkara perdata diajukan atas nama perusahaan; mengatur pembelian saham dan debentur perusahaan oleh anggota atau pemegang debentur lainnya dari perusahaan itu sendiri; atau bahkan menutup perusahaan.
16.5.3 Pasal 216 dari Undang-Undang dimaksudkan untuk membantu anggota atau pemegang debentur apabila pihak yang mengendalikan perusahaan melakukan tindakan penyalahgunaan atau kesalahan. Pengadilan tidak mempermasalahkan apakah perusahaan dikelola dengan baik atau tidak. Keputusan bisnis adalah keputusan yang dibuat oleh direksi dan pengadilan umumnya tidak akan menduga-duga keputusan bisnis yang diambil ataupun pengadilan tidak akan mempermasalahkan bahwa seorang atau beberapa anggota seringkali kalah suara. Hal ini merupakan bagian dan satu kesatuan dari administrasi perusahaan dimana keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas. Yang dipermasalahkan oleh pengadilan adalah apakah urusan perusahaan dijalankan oleh pihak yang mengendalikan dengan suatu cara dimana terlihat jelas adanya penyimpangan dari standar pengaturan yang wajar/fair dealing dan pelanggaran terhadap syarat-syarat perbuatan yang wajar/fair play yang berhak diharapkan oleh seorang pemegang saham – lihat Re Kong Thai Sawmill (Miri) Sdn Bhd [1978] 2 MLJ 227. Hal ini biasanya timbul dalam situasi-situasi, misalnya, dimana para pemegang saham utama dikeluarkan dari manajemen; para pemegang saham terhalang untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan; anggota dominan secara jelas mendahulukan kepentingannya sendiri; dan pihak patrenal dari perusahaan keluarga berperilaku secara otokrasi.
Penutupan perusahaan berdasarkan Alasan yang Wajar dan Adil
16.5.4 Menurut pasal 254(1)(i) dari Undang-Undang, pengadilan dapat menutup suatu perusahaan apabila pengadilan menganggap adanya alasan wajar dan adil untuk melakukannya. Hal ini merupakan upaya hukum yang penting bagi para pemegang saham karena para pemegang saham yang tidak puas dapat menggunakan proses penutupan perusahaan ini sebagai cara untuk keluar dari perusahaan.
16.5.5 Alasan yang wajar dan adil untuk penutupan perusahaan telah digunakan dalam situasi-situasi yang berbeda. Misalnya, apabila tujuan utama perusahaan tidak dapat dicapai atau telah menyimpang daripadanya, maka anggota perusahaan yang kecewa dapat mengajukan permohonan agar perusahaan ditutup. Demikian juga halnya, suatu perusahaan dapat ditutup apabila perusahaan melakukan tindakan yang secara keseluruhan berada di luar dari apa yang sewajarnya dianggap telah ada dalam pengaturan dan pemahaman umum dari para anggota ketika mereka menjadi anggota perusahaan. Situasi lainnya dimana alasan wajar dan adil digunakan adalah ketika bisnis perusahaan dijalankan dengan cara penipuan. Selain itu, dalam hal perusahaan adalah suatu persekutuan kuasi dimana bisnis dijalankan dengan cara yang serupa dengan cara suatu persekutuan dikelola terlepas dari bentuknya sebagai perusahaan, dan kemudian, kepercayaan antar para anggota telah rusak sama sekali, maka pengadilan dapat menetapkan penutupan perusahaan karena para anggotanya tidak dapat bekerja sama lagi satu sama lainnya.
16.6.1 Saham adalah hak pemegang saham dalam perusahaan yang dinilai dengan sejumlah uang, pertama untuk keperluan penilaian tanggung jawab dan kedua, untuk keperluan penilaian hak, tetapi juga mencakup serangkaian janji-janji bersama yang diadakan oleh semua pemegang saham antara mereka sendiri sesuai dengan pasal 39(1) dari Undang-Undang – lihat perkara Borland’s Trustee v Steel Brothers & Co Ltd [1901] 1 Ch 279.
16.6.2 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tanggung jawab seorang anggota/pemegang saham adalah untuk menyetor kepada perusahaan hanya sejumlah uang yang belum dibayarkan atas saham yang diambil bagian oleh anggota/pemegang saham yang bersangkutan. Inilah yang dimaksud dengan tanggung jawab terbatas. Seorang pemegang saham berhak ikut serta dalam kehidupan perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam dokumen pendirian perusahaan, yaitu memorandum and articles of association, dan sepanjang diperbolehkan oleh Undang-Undang. Hak-hak pasti dari pemegang saham tergantung pada ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam memorandum and articles. Umumnya, semua pemegang saham berhak atas pembagian secara pro rata atas dividen perusahaan yang dibagikan dan dibayarkan. Apabila perusahaan ditutup, maka sekali lagi semua pemegang saham umumnya berhak atas pembagian secara pro rata atas sisa aset yang ada setelah dilakukannya pembayaran kewajiban kepada para kreditur perusahaan. Para pemegang saham juga berhak mengangkat dan memberhentikan para direktur perusahaan.
16.6.3 Sacara umum, saham dibagi atas dua kelas utama – yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham preferen, sesuai dengan namanya, merupakan saham yang memberikan preferen/keistimewaaan bagi para pemegang saham tersebut. Preferen dapat berbentuk deviden atau pengembalian modal. Misalnya, ketentuan-ketentuan saham preferen dapat mengatur bahwa para pemegang saham ini berhak atas tingkat penerimaan deviden khusus sebelum deviden dibayarkan kepada para pemegang saham biasa.
Mempertahankan Modal
16.6.4 Suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura harus mempertahankan modalnya dalam arti bahwa, sebagai aturan umum, perusahaan tidak dapat mengembalikan modalnya kepada para anggotanya. Aturan umum ini dimaksudkan untuk melindungi para kreditur. Para kreditur perusahaan dikatakan telah memberikan pinjaman kepada perusahaan dengan keyakinan bahwa modal perusahaan akan digunakan hanya untuk bisnis dan karenanya memiliki hak untuk menuntut agar modal tersebut disimpan dan tidak dikembalikan kepada para pemegang saham – lihat Re Exchange Banking Co (1882) 21 Ch D 519.
16.6.5 Hal ini bukan berarti bahwa anggota perusahaan tidak dapat memperoleh pengembalian investasi mereka. Tentunya, apabila perusahaan memperoleh laba dalam suatu tahun tertentu, maka perusahaan dapat membayar deviden kepada para pemegang sahamnya dari laba yang diperolehnya. Aturan mempertahankan modal juga bukan berarti bahwa anggota perusahaan harus terus memberikan setoran kepada perusahaan ketika timbul kerugian dagang yang menyebabkan berkurangnya modal perusahaan. Tanggung jawab anggota kepada perusahaan hanya terbatas pada jumlah yang ia setujui untuk disetorkan kepada perusahaan ketika saham dikeluarkan untuknya. Aturan mempertahankan modal semata-mata berarti bahwa apabila tidak memperoleh laba, perusahaan tidak boleh mengambil langkah apapun yang berakibat pada pengembalian modal kepada para pemegang sahamnya.
16.6.6 Dari prinsip umum ini, lahirlah lima pandangan sebagai berikut:
(i) perusahaan tidak boleh memmbeli sahamnya sendiri atau saham perusahaan induknya – lihat pasal 76(1)(b) dari Undang-Undang;
(ii) perusahaan tidak boleh meminjamkan uang dengan jaminan sahamnya sendiri atau saham perusahaan induknya - lihat pasal 76(1)(c) dari Undang-Undang;
(iii) perusahaan tidak dapat memberikan bantuan keuangan kepada pihak ketiga untuk membeli saham perusahaan atau saham perusahaan induknya – lihat pasal 76(1)(a) dari Undang-Undang;
(iv) perusahaan tidak boleh membayar deviden kecuali dari perolehan laba yang ada;
(v) perusahaan tidak dapat mengurangi modalnya atau dengan cara lain mengembalikan aset kepada para anggotanya, kecuali sepanjang diperbolehkan menurut Undang-Undang.
16.6.7 Salah satu pengecualian yang sekarang diperbolehkan oleh Undang-Undang adalah bahwa perusahaan dalam situasi-situasi tertentu dapat membeli sahamnya sendiri. Pmebelian tersebut harus disetujui oleh perusahaan dalam rapat umum. Menurut pasal 76B(1) dari Undang-Undang, anggaran dasar perusahaan harus secara tegas memperbolehkan pembelian kembali/buy back saham tersebut. Pembayaran pembelian saham harus diambil dari laba perusahaan yang dapat dibagikan – lihat pasal 76F(1) dari Undang-Undang. Hal ini untuk menjaga posisi para kreditur karena laba tersebut pada setiap saat sudah dibagikan kepada para pemegang saham. Selain itu, para direktur dan manajer perusahaan juga dilarang mengijinkan pembelian kembali saham perusahaan apabila mereka tahu bahwa perusahaan dalam keadaan insolven atau akan insolven sebagai akibat dari pembelian kembali saham perusahaan itu – lihat pasal 76F(3) dari Undang-Undang.
Pengurangan Modal
16.6.8 Terlepas dari aturan mempertahankan modal, Undang-Undang memperbolehkan pengurangan modal dalam situasi-situasi tertentu. Ketentuan yang terpenting adalah pasal 73(1) dari Undang-Undang, yang mengatur bahwa perusahaan, jika diwenangkan menurut anggaran dasarnya berdasarkan keputusan khusus, dapat mengurangi permodalan sahamnya dengan cara apapun dan khususnya, tanpa membatasi arti keseluruhan dari ketentuan sebelumnya, dapat melakukan semua atau salah satu tindakan berikut ini:
(i) menghapus atau mengurangi tanggung jawab atas salah satu sahamnya berkenaan dengan permodalan saham yang belum disetor;
(ii) membatalkan modal disetor yang hilang atau tidak diwakili oleh aset yang tersedia;
(iii) membayar lunas permodalan saham yang telah melebihi kebutuhan perusahaan.
16.6.9 Setiap pengurangan modal harus disetujui oleh pengadilan, dan dalam situasi-situasi tertentu, para kreditur berhak mengajukan keberatan terhadap pengurangan modal tersebut – lihat pasal 73(1) – (4) dari Undang-Undang.
16.7.1 Perusahaan akan beberapa kali harus meminjam uang untuk menjalankan bisnisnya. Seringkali, apabila perusahaan melakukannya, maka suatu dokumen yang dikenal dengan nama debentur harus dibuat. Singkatnya, debentur adalah suatu dokumen yang menimbulkan suatu hutang atau mengakui hutang tersebut – lihat perkara Levy v Abercorris Slate and Slab Co (1887) 37 Ch D 260.
16.7.2 Ketika perusahaan meminjam uang, perusahaan seringkali memberikan jaminan atas hutangnya kepada kreditur. Apabila debitur memberikan jaminan kepada kreditur, maka kreditur memperoleh kepentingan atas aset milik debitur dimana di atas aset tersebut dikenakan jaminan. Kepentingan atas aset ini memberikan kreditur hak prioritas atas aset tersebut di atas para kreditur biasa dari debitur apabila debitur tidak dapat membayar hutangnya. Bentuk jaminan yang umumnya diberikan oleh perusahaan kepada para krediturnya adalah beban/charge atas asetnya. Debentur yang menimbulkan atau mengakui hutang seringkali juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai beban/charge yang diciptakan.
16.7.3 Beban/charge adalah bentuk jaminan tanpa-penguasaan barang jaminan, yaitu keberlakuan jaminan tidak tergantung pada apakah kreditur harus menguasai jaminan yang diberikan. Misalnya, perusahaan yang perlu menggunakan mesin di pabriknya dapat tetap memberikan jaminan dengan cara mengenakan beban/charge atas mesin tersebut kepada bank yang telah membiayai pembelian mesin. Bank tidak perlu menguasai mesin agar beban/charge dapat berlaku efektif. Oleh karena sifatnya yang tidak menguasai barang jaminan, maka beban/charge dapat dikenakan atas barang tak berwujud seperti saham dan buku hutang.
16.7.4 Suatu beban/charge timbul ketika, dalam transaksi yang melibatkan harga, perusahaan dan krediturnya menunjukkan maksud bahwa aset, baik yang ada saat ini ataupun di kemudian hari, akan dijadikan sebagai jaminan pembayaran hutang, dan bahwa kreditur memiliki hak saat ini untuk menjadikan aset tersebut sebagai jaminan meskipun hak hukumnya saat ini hanya dapat diberlakukan di kemudian hari, dan meskipun kreditur tidak mempunyai hak hukum atas aset tetapi hanya hak yang pada suatu saat di kemudian hari dapat memperoleh jaminan untuk kreditur – lihat perkara National Provincial and Union Bank of England v Charnley [1924] 1 KB 431 pada hal 449-450.
Beban/charge Tetap atau Mengambang
16.7.5 Beban/charge perusahaan dapat bersifat tetap atau mengambang. Beban/charge tetap adalah beban/charge yang melekat pada aset tertentu yang saat ini dimiliki oleh pemberi beban atau yang mungkin diperoleh di kemudian hari, misalnya perusahaan memberikan beban/ charge tetap atas semua mesin yang ada saat ini di pabriknya dan mesin-mesin berikutnya yang akan dibeli untuk pabriknya. Oleh karena beban/charge tetap melekat seketika pada aset tertentu, baik pada saat diciptakannya beban/charge atau setelah pembelian mesin berikutnya, perusahaan tidak dapat melepaskan aset yang dikenakan beban/charge kepada pihak ketiga. Apabila perusahaan melakukannya, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan beban/charge dan pihak ketiga tidak akan memperoleh hak kepemilikan yang sah atas aset, kecuali pihak ketiga telah membayar harga untuk pembelian barang tersebut dan tidak mengetahui keberadaan beban/charge itu.
16.7.6 Di lain pihak, beban/charge mengambang adalah hak jaminan yang pada saat diciptakan, tidak secara khusus melekat pada aset milik perusahaan pemberi beban/ charge. Beban/charge dikatakan ‘mengambang’ pada aset yang terkait sampai dengan terjadinya beberapa tindakan yang mengakibatkan beban/charge melekat pada aset tersebut. Sejak saat itu, beban/charge secara efektif berubah menjadi beban/charge tetap. Tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kristalisasi beban/charge mengambang, yaitu melekat pada aset, diatur secara kontraktual dalam debentur. Dengan demikian, para pihak dapat mengatur bahwa dalam situasi-situasi tertentu, beban/charge mengambang akan secara otomatis mengeristal tanpa perlu dilakukannya tindakan lain oleh para pihak, atau bahwa dalam situasi-situasi tertentu penerima beban/charge dapat memberikan pemberitahuan mengenai kristalisasi jaminan ke perusahaan sehingga dengan demikian mengakibatkan kristalisasi beban/charge. Beban/ charge mengambang juga dapat mengeristal dengan cara lain, misalnya apabila perusahaan dibubarkan atau apabila perusahaan tidak lagi menjalankan bisnisnya.
16.7.7 Keuntungan dilakukannya beban/charge mengambang adalah beban/charge ini dapat diadakan atas aset, sebagai suatu kelas, yang selalu berubah. Misalnya, apabila sebagian besar aset perusahaan terdiri dari barang yang mudah rusak atau bahan mentah, maka menjadi tidak praktis untuk memperoleh beban/charge tetap karena barang harus dijual dalam waktu yang relatif pendek atau dimaksudkan untuk digunakan dalam proses produksi. Apabila beban/charge tetap dikenakan atas aset tersebut, maka menjadi sangat sulit bagi perusahaan untuk memperoleh ijin dari penerima beban/charge setiap kali perusahaan bermaksud untuk menjual barangnya atau menggunakan bahan mentahnya. Beban/charge mengambang membuat perusahaan pemberi beban/charge dapat menjual atau menggunakan aset tersebut, dan hanya ketika beban/charge tersebut mengeristal sajalah kekuasaan untuk menangani asetnya menjadi berakhir. Di lain pihak, apabila aset tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, seperti mesin atau saham induk perusahaan pada anak perusahaan, maka beban/charge tetap merupakan jenis beban/charge yang lebih sesuai.
Pendaftaran Beban/Charge
16.7.8 Menurut pasal 131 dari Undang-Undang, beberapa beban/charge yang ditimbulkan oleh perusahaan harus didaftarkan di kantor pendaftaran yang bertanggung jawab di bidang perusahaan. Apabila tidak melakukannya, maka beban/charge dapat dianggap batal terhadap likuidator atau para kreditur perusahaan lainnya yang diberikan jaminan. Sebagai penerima beban/charge seringkali ingin agar dapat memberlakukan beban/charge ketika perusahaan berada dalam keadaan insolven, hal ini menjadi insentif bagi penerima beban/charge untuk memastikan agar beban/ charge yang diciptakan untuk kepentingannya didaftarkan dalam waktu 30 hari setelah diciptakannya beban/charge sebagaimana ditentukan dalam pasal 131(1) dari Undang-Undang. Apabila beban/charge belum didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari, maka perpanjangan waktu kemungkinan dapat diperoleh berdasarkan pasal 137 dari Undang-Undang, misalnya tidak dilakukannya pendaftaran tersebut tidak disengaja atau tidak merugikan posisi para kreditur atau anggota perusahaan.
16.7.9 Menurut pasal 131(3)(g) dari Undang-Undang, semua beban/charge mengambang harus didaftarkan. Sementara itu, untuk beban/charge tetap, hanya yang masuk dalam kategori beban/charge yang dimaksud dalam pasal 131(3) dari Undang-Undang saja yang harus didaftarkan.
Skema Pengaturan
16.8.1 Ada kalanya ada situasi dimana lebih baik mengatur kembali hak-hak para kreditur dan anggota, terutama ketika perusahaan dalam posisi keuangan yang tidak baik. Dalam situasi tersebut, maka akan sulit untuk memperoleh persetujuan bulat dari semua kreditur dan anggota. Oleh karenanya, pasal 210 dari Undang-Undang mengatur suatu skema pengaturan yang mengikat semua kreditur dan anggota perusahaan berdasarkan persetujuan mayoritas dan harus memperoleh pengesahan pengadilan. Skema pengaturan ini banyak digunakan ketika perlu mengompromikan klaim-klaim para kreditur terhadap perusahaan yang insolven.
16.8.2 Agar skema pengaturan dapat berlaku, maka pertama-tama perlu mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai dengan pasal 210(1) dari Undang-Undang untuk menetapkan perintah panggilan satu atau lebih rapat para kreditur atau anggota perusahaan. Apabila pengadilan setuju untuk membuat penetapan tersebut, maka proposal harus diajukan dalam rapat tersebut dan harus disetujui oleh mayoritas kreditur atau anggota. Menurut pasal 210(3) dari Undang-Undang, mayoritas yang dipersyaratkan adalah tiga per empat dari nilai kreditur atau anggota yang hadir dan memberikan suara dalam rapat. Agar anggota dan kreditur dapat menggunakan hak pilihnya dengan memperoleh informasi sebelumnya, pasal 211(1) dari Undang-Undang mengatur bahwa setiap pemberitahuan panggilan rapat harus memuat pernyataan yang menjelaskan dampak dari kompromi atau pengaturan dan, terutama, menyebutkan kepentingan material dari para direktur dan dampaknya dari kompromi atau pengaturan yang mana berbeda dengan dampak atas kepentingan yang serupa dari pihak lainnya. Apabila hal ini tidak dilakukan dan para kreditur dan anggota tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat suatu keputusan yang didasarkan pada informasi yang diberikan, maka pengadilan dapat menolak skema tersebut meskipun skema itu mungkin telah disetujui oleh mayoritas kreditur atau anggota sebagaimana yang dipersyaratkan – lihat Re Dorman, Long & Co [1934] Ch 635; perkara Wah Yuen Engineering Pte Ltd v Singapura Cables Manufacturers Pte Ltd [2003] 3 SLR 629.
16.8.3 Setelah diperoleh persetujuan mayoritas yang dipersyaratkan, skema tidak saja mengikat perusahaan tetapi juga para anggota dan krediturnya jika pengadilan menyetujuinya – lihat pasal 210(3) dari Undang-Undang. Persetujuan tersebut dapat disertai dengan perubahan-perubahan atau syarat-syarat sebagaimana dianggap wajar dan adil bagi pengadilan – lihat pasal 210(4). Peran pengadilan adalah untuk memastikan agar prosedur yang disyaratkan menurut Undang-Undang telah dipenuhi dan skema tersebut bersifat wajar dan layak – lihat Re Dorman, Long & Co [1934] Ch 635.
Di Bawah Pengurusan Pengadilan
16.8.4 Ketika perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan tetapi ada harapan sewajarnya untuk memperbaiki perusahaan atau mempertahankan semua atau sebagian bisnis sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis, atau keadaan lainnya dimana kepentingan para kreditur akan ditangani lebih baik daripada akhirnya melakukan penutupan perusahaan, maka perusahaan atau para krediturnya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan bahwa perusahaan ditempatkan di bawah pengurusan pengadilan dan ditangani oleh pihak yang dikenal sebagai pengurus yang ditunjuk pengadilan – lihat pasal 227A dari Undang-Undang.
16.8.5 Setelah diajukannya permohonan tersebut oleh perusahaan, direktur atau krediturnya, pasal 227B(1) dari Undang-Undang mengatur bahwa pengadilan dapat mengeluarkan penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan apabila pengadilan yakin bahwa perusahaan tidak dapat atau tidak akan dapat membayar hutangnya. Selain itu, pengadilan harus diyakinkan bahwa apabila penetapan dikeluarkan maka satu atau lebih tujuan berikut ini kemungkinan akan terpenuhi, yaitu:
(i) keberlangsungan perusahaan, atau seluruh atau sebagian dari usahanya sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis;
(ii) persetujuan menurut pasal 210 dari Undang-Undang atas suatu kompromi atau pengaturan antara perusahaan dan pihak-pihak yang dimaksud dalam pasal itu;
(iii) realisasi aset perusahaan yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan penutupan perusahaan.
16.8.6 Pengadilan harus benar-benar memastikan agar prosedur pengurusan pengadilan tidak digunakan, baik secara langsung atau tidak langsung, oleh para direktur dan pemegang saham perusahaan untuk merugikan para kreditur. Oleh karena itu, motif pengajuan permohonan harus benar-benar baik. Pengadilan juga harus sangat memperhatikan keinginan dan pandangan para kreditur karena aset milik perusahaan insolven pada intinya milik para kreditur – lihat Re Genesis Technologies International Pte Ltd [1994] 3 SLR 390 pada hal 392. Pengadilan harus menolak pengajuan permohonan penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan apabila dikeluarkannya penetapan tersebut ditentang oleh pemegang debentur yang dijaminkan dengan beban/charge mengambang – lihat pasal 227B(4) dan (5).
16.8.7 Apabila pengadilan mengeluarkan penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan, bisnis dan aset perusahaan akan dikelola oleh pengurus yang ditunjuk pengadilan – lihat pasal 227B(2). Mengingat peran pengurus yang ditunjuk pengadilan adalah untuk merehabilitasi perusahaan atau mempertahankan sebagian atau seluruh bisnisnya sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis, pasal 227G(1) dari Undang-Undang mengatur bahwa pada saat mengeluarkan penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan, pengurus yang ditunjuk pengadilan akan memelihara atau mengendalikan semua aset dimana perusahaan memiliki hak atau tampaknya memiliki hak atasnya. Pasal 227G(2) selanjutnya juga menyatakan bahwa, selama berlakunya penetapan pengadilan, semua kekuasaan dan kewajiban para direktur akan digunakan dan dilaksanakan oleh pengurus yang ditunjuk pengadilan dan bukan oleh para direktur. Pengurus yang ditunjuk pengadilan dapat melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk menangani urusan perusahaan dan akan melakukan segala sesuatu yang mungkin ditetapkan oleh pengadilan – lihat pasal 227G(3) dari Undang-Undang.
16.8.8 Keuntungan perusahaan di bawah pengurusan pengadilan adalah bahwa cara ini dapat memberikan cukup ruang bagi perusahaan yang belum benar-benar insolven untuk menata ulang urusan perusahaannya. Apabila cara ini berhasil dilakukan, maka hal ini akan menguntungkan semua kreditur dan anggota perusahaan. Alternatif lain adalah pembubaran perusahaan yang terpaksa dan prematur yang mana bukan untuk kepentingan sebagian besar kreditur dan anggota. Dengan demikian, apabila penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan dikeluarkan, pasal 227D(1) mengatur bahwa penerimanya harus mengosongkan kantor dan setiap permohonan penutupan perusahaan akan ditolak. Pasal 227D(4) selanjutnya juga menyatakan bahwa tidak ada proses perkara lain dan tidak ada eksekusi proses perkara hukum lainnya yang akan dimulai terhadap perusahaan atau asetnya, kecuali dengan seijin pengurus yang ditunjuk pengadilan atau dengan pengecualian dari pengadilan. Demikian pula halnya, tidak ada langkah yang akan diambil untuk memberlakukan jaminan atas aset perusahaan atau untuk menguasai kembali barang kecuali dengan seijin pengurus yang ditunjuk pengadilan atau dengan pengecualian dari pengadilan.
16.8.9 Menurut pasal 227B(8) dari Undang-Undang, penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan akan dibebaskan setelah 180 hari, kecuali diperpanjang oleh pengadilan. Penetapan pengurusan pengadilan atas perusahaan juga dapat dibebaskan menurut pasal 227N(4) dari Undang-Undang apabila para kreditur menolak menyetujui usulan pengurus yang ditunjuk pengadilan; apabila menurut pasal 227Q(1) dari Undang-Undang terlihat dalam pengajuan permohonan pengurus yang ditunjuk pengadilan bahwa tujuan sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengurusan pengadilan tidak dapat dicapai; atau apabila menurut pasal 227R dari Undang-Undang pengurus yang ditunjuk pengadilan telah bertindak atau akan bertindak dengan cara yang merugikan dan tidak adil terhadap kepentingan para kreditur perusahaan.
16.8.10 Mengingat pengurus yang ditunjuk pengadilan diangkat berdasarkan penetapan pengadilan, maka pengurus yang ditunjuk pengadilan pun juga dapat sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya oleh pengadilan, dan dengan seijin pengadilan, mengundurkan diri dengan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai pengunduran dirinya kepada pengadilan – lihat pasal 227J(1) dari Undang-Undang.
16.9.1 Meskipun sudah berupaya sebaik-baiknya, perusahaan insolven mungkin saja tidak dapat mengatasi kesulitannya. Dalam situasi ini, perusahaan dibubarkan agar asetnya dapat dicairkan sehingga para kreditur dapat menerima pembayaran sebagian dari apa yang terhutang kepada mereka. Proses dimana perusahaan dibubarkan dikenal sebagai penutupan perusahaan atau pembubaran perusahaan. Perusahaan yang sehat juga dapat ditutup apabila anggotanya tidak ingin lagi melanjutkan bisnisnya. Apabila perusahaan ditutup, maka aset atau hasil penjualan asetnya akan digunakan untuk melunasi hutang kepada para kreditur, setelah itu sisa uangnya, jika ada, dibagikan secara pro rata di antara pemegang sahamnya.
Penutupan perusahaan secara sukarela
16.9.2 Ada dua jenis pembubaran perusahaan, yaitu penutupan perusahaan secara sukarela dan penutupan perusahaan yang wajib oleh pengadilan. Penutupan perusahaan secara sukarela biasanya terjadi ketika perusahaan memutuskan untuk melakukannya melalui suatu keputusan khusus – lihat pasal 290(1)(b) dari Undang-Undang. Dalam penutupan perusahaan secara sukarela, para direktur perusahaan dapat membuat suatu pernyataan berdasarkan pasal 293(1) dari Undang-Undang bahwa para direktur perusahaan memandang bahwa perusahaan akan dapat membayar hutang-hutangnya sepenuhnya dalam waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah dimulainya penutupan perusahaan. Apabila para direktur melakukannya, penutupan perusahaan akan dilakukan sebagai penutupan perusahaan secara sukarela oleh para anggota. Dalam situasi ini, para pemegang saham akan menunjuk likuidator – lihat pasal 294(1) dari Undang-Undang. Apabila para direktur tidak membuat pernyataan tersebut, maka akan menjadi penutupan perusahaan secara sukarela oleh para kreditur, dimana para direktur harus mengadakan rapat para kreditur untuk menunjuk likuidator – lihat Re Sin Teck Hong Oil Mills Ltd [1950] MLJ 232.
16.9.3 Penutupan perusahaan secara sukarela oleh para anggota dapat berubah menjadi penutupan perusahaan secara sukarela oleh para kreditur apabila likuidator yang ditunjuk oleh para anggota berpendapat bahwa perusahaan tidak akan dapat membayar hutang-hutangnya sepenuhnya dalam jangka waktu sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan yang dibuat menurut pasal 293(1) dari Undang-Undang. Likuidator kemudian akan mengadakan rapat para kreditur dan memberikan laporan mengenai aset dan kewajiban perusahaan – lihat pasal 295(1) dari Undang-Undang. Para kreditur kemudian, menurut pasal 295(2) dari Undang-Undang, menunjuk beberapa orang lain sebagai likuidator untuk keperluan penutupan perusahaan.
Penutupan Perusahaan oleh Pengadilan
16.9.4 Perusahaan juga dapat diwajibkan tutup berdasarkan penetapan pengadilan. Menurut pasal 253(1) dari Undang-Undang, permohonan untuk menutup perusahaan ke pengadilan dapat diajukan oleh
(i) perusahaan itu sendiri;
(ii) kreditur;
(iii)kontributor, wakil pribadi dari kontributor yang telah meninggal dunia atau Pejabat Penerima Pengalihan atas harta warisan dari kontributor yang pailit;
(iv) likuidator perusahaan;
(v) pengurus yang ditunjuk pengadilan;
(vi) berbagai Menteri berdasarkan alasan tertentu.
16.9.5 Ketika permohonan tersebut diajukan, pengadilan menurut pasal 254(1) dari Undang-Undang dapat mengeluarkan penetapan penutupan perusahaan dalam situasi-situasi tertentu, seperti:
(i) perusahaan berdasarkan keputusan khusus telah memutuskan agar perusahaan ditutup oleh pengadilan;
(ii) perusahaan tidak memulai bisnisnya dalam waktu satu tahun sejak didirikan atau bisnisnya sementara dihentikan selama satu tahun penuh;
(iii) perusahaan tidak dapat membayar hutang-hutangnya;
(iv) para direktur telah bertindak dalam urusah perusahaan untuk kepentingannya sendiri daripada kepentingan para anggota secara keseluruhan
(v) pengadilan berpendapat bahwa adalah sewajarnya dan seadilnya bahwa perusahaan ditutup;
(vi) perusahaan menjalankan pemasaran berjenjang/multi level marketing atau penjualan secara piramida yang bertentangan dengan hukum tertulis yang melarang kegiatan tersebut;
(vii) perusahaan digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum atau tujuan yang menganggu ketentraman, kesejahteraan atau ketertiban masyarakat di Singapura atau bertentangan dengan keamanan atau kepentingan nasional.
16.9.6 Dari situasi-situasi di atas, alasan yang paling sering digunakan adalah bahwa perusahaan tidak dapat lagi membayar hutang-hutangnya. Pasal 254(2)(a) dari Undang-Undang mengatur bahwa perusahaan akan dianggap tidak dapat membayar hutang-hutangnya apabila kreditur telah menyampaikan kepada perusahaan tuntutan menurut undang-undang atas sejumlah uang yang melebihi S$10.000 dan perusahaan, selama tiga minggu berikutnya, lalai untuk membayar jumlah uang tersebut atau menjamin atau menambahkannya yang mana dapat memuaskan kreditur sebagaimana wajarnya. Perusahaan juga dianggap tidak dapat membayar hutang-hutangnya jika eksekusi atau proses lainnya yang dikeluarkan berdasarkan putusan atau penetapan dari pengadilan yang memenangkan kreditur perusahaan dikembalikan secara tidak memuaskan secara keseluruhan atau sebagian – lihat pasal 254(2)(b) dari Undang-Undang. Para kreditur perusahaan juga terbuka kemungkinan untuk membuktikan secara substantif guna meyakinkan pengadilan bahwa perusahaan tidak dapat membayar hutang-hutangnya dan dalam kasus tersebut, pengadilan dapat mempertimbangkan kewajiban kontijen dan prospektif dari perusahaan – lihat pasal 254(2)(c) dari Undang-Undang.
Dampak Dimulainya Penutupan Perusahaan
16.9.7 Ketika penutupan perusahaan dimulai, perusahaan menuju tahap yang berbeda, yaitu tahap yang tidak berhubungan dengan bisnis sebagai perusahaan yang menjalankan bisnisnya tetapi sebagai perusahaan yang sedang ditutup. Pada waktu yang bersamaan, kepentingan para kreditur menjadi lebih penting karena para kreditur memiliki hak prioritas di atas para anggota sehubungan dengan sisa aset perusahaan. Dengan demikian, timbul beberapa konsekuensi, beberapa di antaranya dirangkum di sini. Pertama, ketika dimulainya penutupan perusahaan harus ditentukan sebanyak mungkin konsekuensi-konsekuensinya sejak tanggal dimulainya penutupan perusahaan. Dalam hal penutupan perusahaan secara sukarela, penutupan perusahaan umumnya dianggap telah dimulai sejak diambilnya keputusan untuk menutup perusahaan secara sukarela. Akan tetapi, jika seorang likuidator sementara telah ditunjuk sebelum diambilnya keputusan tersebut, penutupan perusahaan secara sukarela dianggap telah dimulai sejak para direktur perusahaan menyampaikan pernyataan berdasarkan pasal 291(1) dari Undang-Undang mengenai ketidakmampuan perusahaan untuk meneruskan bisnisnya akibata kewajiban-kewajibannya yang terhutang – lihat pasal 291(6) dari Undang-Undang.
16.9.8 Menurut pasal 255(1) dari Undang-Undang, apabila telah diambil keputusan untuk melakukan penutupan perusahaan secara sukarela, tetapi perusahaan kemudian ditutup oleh pengadilan, maka penutupan perusahaan tetap dianggap dimulai sejak saat diambilnya keputusan tersebut. Pasal 255(2) dari Undang-Undang mengatur bahwa dalam situasi-situasi lain dimana perusahaan ditutup oleh pengadilan, maka penutupan perusahaan dianggap telah dimulai pada waktu diajukannya permohonan penutupan perusahaan.
16.9.9 Dalam penutupan perusahaan secara sukarela (baik oleh para anggota atau para kreditur), pasal 292(1) dari Undang-Undang mengatur bahwa sejak dimulainya penutupan perusahaan, perusahaan akan berhenti menjalankan bisnisnya, kecuali sepanjang menurut pendapat likuidator diperlukan untuk kepentingan penutupan perusahaan. Apabila perusahaan ditutup oleh pengadilan, maka menurut pasal 272(1) dari Undang-Undang, likuidator dapat menjalankan bisnis perusahaan selama empat minggu sejak tanggal penetapan penutupan perusahaan. Selanjutnya, likuidator harus memperoleh ijin dari pengadilan atau komite pemeriksaan agar dapat melanjutkan bisnis perusahaan. Pada saat penunjukkan likuidator dalam penutupan perusahaan secara sukarela, kekuasaan para direktur umumnya akan berhenti – lihat pasals 294(2) dan 297(4) dari Undang-Undang. Demikian juga halnya dengan penutupan perusahaan oleh pengadilan.
16.9.10 Menurut pasal 259 dari Undang-Undang, setiap pelepasan aset perusahaan, setiap pemindahan saham atau perubahan status anggota yang dibuat setelah dimulainya penutupan perusahaan oleh pengadilan adalah batal kecuali ditetapkan lain oleh pengadilan. Ketentuan seperti ini tidak ada dalam hal penutupan perusahaan secara sukarela. Apabila para kreditur belum menyelesaikan eksekusi terhadap perusahaan sebelum dimulainya penutupan perusahaan (apakah penutupan perusahaan dilakukan oleh pengadilan atau secara sukarela), mereka tidak dapat mempertahankan keuntungan eksekusi mereka terhadap likuidator – lihat pasal 334(1) dari Undang-Undang. Hal ini dikarenakan dalam proses pembubaran, aset perusahaan pertama kali harus dibagikan secara pro rata kepada semua kreditur perusahaan. Demikian pula halnya, setelah dimulainya penutupan perusahaan oleh pengadilan atau penutupan perusahaan secara sukarela oleh para kreditur, setiap pembebanan, penyitaan, penahanan atau eksekusi yang diberlakukan adalah batal – lihat pasal 260 dan 299(1) dari Undang-Undang.
16.9.11 Dalam hal penutupan perusahaan oleh pengadilan, pada setiap waktu setelah diajukannya permohonan dan sebelum dikeluarkannya penetapan penutupan perusahaan, perusahaan atau kreditur atau kontributor dapat memohon penundaan ke pengadilan atas segala proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perusahaan – lihat pasal 258 dari Undang-Undang. Ketika penetapan penutupan perusahaan telah dibuat, maka tidak ada gugatan yang dapat diajukan terhadap perusahaan atau diteruskan kecuali dengan seijin pengadilan – lihat pasal 262(3) dari Undang-Undang. Demikian pula halnya dalam kasus penutupan perusahaan secara sukarela, pasal 299(2) dari Undang-Undang menyatakan bahwa setelah dimulainya penutupan perusahaan, tidak ada gugatan yang akan dimulai atau diteruskan terhadap perusahaan kecuali dengan seijin pengadilan.
Perolehan Kembali Aset Perusahaan
16.9.12 Dalam proses penutupan perusahaan, salah satu peran utama likuidator adalah menguasai aset perusahaan agar dapat direalisasikan dan hasilnya dibagikan kepada para kreditur dan sisanya diberikan kepada para anggota. Dalam banyak situasi, hal ini merupakan proses yang tidak rumit. Akan tetapi, ada situasi-situasi dimana aset perusahaan telah dipindahkan kepada pihak ketiga dengan cara yang tidak sah dan likuidator harus berupaya memperoleh kembali aset tersebut. Ada dua contoh umum yaitu tindakan preferensi yang tidak sah dan transaksi di bawah harga wajar.
16.9.13 Pasal 329 dari Undang-Undang melarang dilakukannya tindakan preferensi yang tidak sah dan transaksi-transaksi di bawah harga wajar dengan mengacu pada berbagai ketentuan di dalam Undang-Undang Kepailitan/ Bankruptcy Act (Cap. 20, 2000 Rev Ed). Secara umum, pemindahan aset dianggap preferensi yang tidak sah menurut pasal 99(3) dari Undang-Undang Kepailitan apabila dilakukan kepada kreditur perusahaan dan membuat kreditur dalam posisi yang lebih baik dari apa yang seharusnya apabila terjadi penutupan perusahaan. Selain itu, perusahaan tentunya telah dipengaruhi dalam memutuskan pemberian preferensi tersebut, dengan keinginan untuk membuat pihak yang bersangkutan berada dalam posisi yang lebih baik – lihat pasal 99(4) dari Undang-Undang Kepailitan – dan pemindahan tersebut dilakukan pada waktu yang tertentu. Hal ini berarti transaksi harus terjadi dalam waktu dua tahun sebelum diajukannya permohonan atau dimulainya penutupan perusahaan apabila pihak yang dikatakan telah diistimewakan adalah pihak yang terkait (misalnya, pihak yang mengendalikan perusahaan adalah pihak yang terkait dengan perusahaan) dan dalam situasi lain dalam waktu enam bulan sejak tanggal yang sama – lihat pasal 100 dari Undang-Undang Kepailitan. Apabila likuidator dapat membuktikan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan preferensi yang tidak sah, pengadilan dapat membatalkan transaksi dan mengijinkan likuidator untuk memperoleh kembali aset yang dipindahkan tersebut.
16.9.14 Suatu transaksi yang diadakan oleh perusahaan dengan pihak ketiga di bawah harga yang wajar dapat dikesampingkan oleh pengadilan. Transaksi seperti itu terjadi apabila:
(i) perusahaan memberikan hibah kepada pihak itu atau dengan cara lain mengadakan suatu transaksi dengan pihak itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur agar perusahaan tidak menerima imbalan; atau
(ii) perusahaan mengadakan suatu transaksi dengan pihak itu dengan nilai yang, dari jumlah uang atau nilai uang, sangat kecil dari nilai, dalam jumlah uang atau nilai uang, imbalan yang diberikan oleh perusahaan.
16.9.15 Selain itu, transaksi harus sudah terjadi dalam waktu lima tahun sebelum hari diajukannya permohonan atau dimulainya penutupan perusahaan – lihat pasal 100(1) dari Undang-Undang Kepailitan. Juga harus diperlihatkan bahwa pada saat dilakukannya transaksi, perusahaan telah insolven atau menjadi insolven sebagai konsekuensi dari transaksi – lihat pasal 100(2) dari Undang-Undang Kepailitan.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||