Hukum Persaingan Usaha                         Bahasa Inggeris     Bahasa Cina

Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Persaingan Usaha 
 

BAB 27             HUKUM PERSAINGAN USAHA
 
Bagian 1          Pendahuluan & Definisi
 
Bagian 2          Ketentuan Larangan Pasal 34
 
Bagian 3          Ketentuan Larangan Pasal 47
 
Bagian 4          Ketentuan Larangan Pasal 54
 
Bagian 5          Definisi Pasar
 
Bagian 6          Pemberitahuan untuk Memperoleh Pedoman atau Keputusan
 
Bagian 7          Kekuasaan-Kekuasaan Penyelidikan
 
Bagian 8          Pemberlakuan
 
Bagian 9          Upaya Banding
 
Bagian 10        Hak Atas Kekayaan Intelektual
 
Bagian 11        Penyelidikan Pasar
 
 
BAGIAN 1     PENDAHULUAN & DEFINISI
 
27.1.1     Undang-Undang Persaingan Usaha/Competition Act 2004 (‘Undang-Undang’) diundangkan oleh Parlemen pada tanggal 19 Oktober 2004. Undang-Undang ini banyak mencontoh Undang-Undang Persaingan Usaha/Competition Act 1998 dari Inggris. Tujuan Undang-Undang ini adalah untuk mendorong berfungsinya pasar Singapura secara efisien dan dengan demikian mendorong iklim persaingan usaha ekonomi.
 
Tinjauan mengenai Competition Act 2004
 
27.1.2     Undang-Undang mempunyai beberapa bagian. Bagian II dari Undang-Undang membentuk Komisi Persaingan Usaha Singapura/Competition Commission of Singapore (‘CCS’), yang merupakan badan yang dibentuk menurut undang-undang yang mengatur dan memberlakukan hukum persaingan usaha. Ketentuan-ketentuan yang terpenting dapat ditemui pada Bagian III dari Undang-Undang yang mengatur tiga kegiatan utama yang dilarang: (1) perjanjian, keputusan dan praktek anti-persaingan usaha; (2) penyalahgunaan posisi dominan; dan (3) merger yang mengurangi persaingan usaha secara substansial. Oleh karena undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perilaku para pelaku pasar, Bagian III tidak berlaku untuk setiap kegiatan yang dijalankan oleh, setiap perjanjian yang diadakan oleh atau setiap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan yang dibentuk menurut undang-undang atau setiap pihak yang bertindak atas nama mereka. Undang-Undang juga memberikan kekuasaan penyelidikan dan peradilan kepada CCS. Bagian IV dari Undang-Undang memuat ketentuan-ketentuan tentang Badan Banding Persaingan Usaha/Competition Appeal Board (‘CAB’) yang menangani permohonan banding terhadap keputusan CCS.
 
Pelaksanaan Secara Bertahap
 
27.1.3     Competition Act dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2005, yang berlaku hanyalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pembentukkan CCS. Setelah itu, ketentuan-ketentuan tentang perjanjian anti persaingan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan serta ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan CCS untuk memberlakukan undang-undang, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2006. Terakhir, pada tanggal 1 Juli 2007 berlaku ketentuan-ketentuan tentang merger.
 
Pedoman CCS
 
27.1.4     Menurut pasal 61 dari Undang-Undang, CCS dapat menerbitkan pedoman tentang cara bagaimana CCS menafsirkan dan memberlakukan ketentuan-ketentuan Undang-Undang. CCS telah menerbitkan pedoman-pedoman sebagai berikut –
 
a)   Ketentuan Larangan Pasal 34,
b)   Ketentuan Larangan Pasal 47,
c)   Definisi Pasar;
d)   Kekuasaan Penyelidikan
e)   Pemberlakuan
f)   Pengajuan Pemberitahuan tentang Pedoman atau Keputusan
g)   Keringanan bagi Pelaku Usaha yang Memberikan Informasi mengenai Kasus Kegiatan Kartel
h)   Besarnya Sanksi Yang Selayaknya
i)    Pengaturan-pengaturan Peralihan
j)    Hak Atas Kekayaan Intelektual
k)   Ketentuan-Ketentuan Penting
l)    Penilaian Substantif atas Merger, dan
m)   Tata Cara Merger.
 
Definisi Pelaku Usaha
 
27.1.5     Untuk tujuan Undang-Undang ini, pelaku usaha adalah setiap pihak, baik perorangan, badan usaha, badan yang tidak berbentuk perusahaan dan badan lainnya, yang dapat menjalankan kegiatan komersial atau ekonomi yang berkaitan dengan barang atau jasa.
 
Perorangan
 
27.1.6     Istilah ‘pelaku usaha’ meliputi para profesional seperti pengacara dan dokter yang bekerja sendiri. Para pegawai perorangan dari pelaku usaha umumnya bukan pelaku usaha karena resiko keuangan tidak ditanggung oleh dirinya sendiri, melainkan oleh pemberi kerja mereka. Dengan alasan yang sama, perjanjian-perjanjian antara prinsipal dan agen tidak masuk dalam Ketentuan Larangan Pasal 34 apabila agen tidak menanggung resiko keuangan dalam hubungan tersebut.
Badan Usaha
27.1.7     Istilah ‘badan usaha’ meliputi perusahaan terdaftar berdasarkan Undang-Undang Perusahaan/Companies Act. Termasuk juga persekutuan terbatas, yang menurut undang-undang didefinisikan sebagai badan usaha. Berdasarkan pasal 33(4) dari Undang-Undang, ketentuan larangan Undang-Undang tidak berlaku untuk perjanjian, kegiatan atau tindakan Pemerintah atau badan yang didirikan menurut undang-undang, atau setiap pihak yang bertindak atas nama mereka.
 
Badan Yang Tidak Berbentuk Perusahaan
 
27.1.8     Kategori pelaku usaha meliputi persekutuan. Termasuk juga badan-badan seperti perkumpulan dagang yang tidak berbentuk perusahaan yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan/Societies Act (Cap. 311), organisasi manfaat bersama yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Organisasi Manfaat Bersama/Mutual Benefit Organisations Act (Cap. 191) dan perkumpulan dagang yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Perserikatan Dagang/Trade Unions Act (Cap. 333).
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 2     KETENTUAN LARANGAN PASAL 34
 
27.2.1     Perjanjian antara para pelaku usaha, keputusan dari perkumpulan pelaku usaha atau praktek yang direncanakan bersama, yang obyek atau dampaknya adalah secara nyata mencegah, membatasi atau menganggu persaingan usaha di negara Singapura, akan termasuk dalam lingkup Ketentuan Larangan Pasal 34 kecuali jika dikecualikan berdasarkan Lampiran Ketiga/Third Schedule atau termasuk dalam kategori yang ditentukan dalam perintah pengecualian/block exemption order. Setiap ketentuan Undang-Undang yang secara tegas berlaku untuk ‘perjanjian’ dianggap berlaku sama, dengan modifikasi sebagaimana diperlukan, untuk keputusan perkumpulan pelaku usaha atau praktek yang direncanakan bersama.
 
27.2.2     Ketentuan Larangan Pasal 34 berlaku meskipun perjanjian yang diadakan, atau pihak dari perjanjian, berada di luar Singapura, sepanjang perjanjian tersebut mempunyai obyek atau dampak yang secara nyata mencegah, membatasi atau menganggu persaingan usaha di negara Singapura.
 
27.2.3     Pasal 34(2) dari Undang-Undang memuat daftar perjanjian-perjanjian yang dilarang sebagai gambaran dan tidak bersifat final. Daftar ini meliputi perjanjian-perjanjian yang (a) secara langsung atau tidak langsung menetapkan harga beli atau harga jual atau syarat-syarat dagang lainnya; (b) membatasi atau mengendalikan produksi, pasar, perkembangan teknis atau investasi; (c) berbagi pasar atau sumber persediaan; (d) memberlakukan syarat-syarat yang berbeda untuk transaksi-transaksi yang sama dengan pihak pengusaha lainnya, sehingga menempatkan mereka pada posisi yang merugikan dalam persaingan usaha; atau (e) membuat perjanjian dengan syarat bahwa pihak lain menyetujui kewajiban tambahan yang, dari segi sifat atau komersial, tidak ada kaitannya dengan subyek perjanjian.
 
Perjanjian Antara Para Pelaku Usaha
 
27.2.4     Istilah ‘perjanjian’ dalam pasal 34 tidak membutuhkan perjanjian secara formal. Kesepakatan secara informal antar para pihak dapat dianggap sebagai perjanjian meskipun ketentuan-ketentuannya tidak diatur secara formal di dalam dokumen yang ditandatangani. Demikian pula, kesepakatan lisan tanpa tanda tangan para pihak yang merupakan ‘ekspresi kesungguhan dari maksud bersama dari para pihak’ dapat dianggap sebagai perjanjian untuk tujuan pasal 34.
 
27.2.5     Ketentuan putusan pengadilan/preseden di yurisdiksi lain menetapkan bahwa perjanjian timbul ketika para pihak menghadiri rapat dan bertukar informasi mengenai perkiraan harga mereka dan juga menyatakan keinginan mereka bersama untuk bertindak dengan cara tertentu sehubungan dengan harga. Pelaku usaha yang turut, meskipun tidak secara aktif, dalam rapat para pelaku usaha yang bertujuan anti-persaingan usaha dan tidak menunjukkan di depan umum bahwa ia tidak mendukung apa yang sedang dibahas telah memberikan kesan kepada para peserta bahwa ia menyetujui hasil rapat dan akan bertindak sesuai dengan hasil rapat tersebut. Dengan demikian, apabila tidak terbukti sebaliknya, pelaku usaha yang sekedar menghadiri rapat kartel sudah cukup dianggap turut serta dalam kegiatan kartel. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk berkata bahwa ia tidak terikat oleh hasil rapat kartel. Juga tidak ada pembelaan bagi pelaku usaha untuk mengatakan bahwa para anggota kartel lainnya dengan kekuatan pasar yang lebih besar telah memaksanya untuk turut serta dalam rapat yang bersangkutan karena pelaku usaha tersebut selalu dapat melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
 
27.2.6     Ketentuan Larangan Pasal 34 tidak berlalu untuk perjanjian antara para pihak yang membentuk satu unit ekonomi. Biasanya anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya membentuk satu unit ekonomi dengan induk perusahaannya dan pada umumnya tidak termasuk dalam lingkup Ketentuan Larangan Pasal 34 yang melarang perjanjian anti-persaingan usaha. Dua anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh induk perusahaan yang sama pada umumnya juga dianggap membentuk satu unit ekonomi. Setiap perjanjian antara anak perusahaan ini biasanya tidak termasuk dalam lingkup Ketentuan Larangan Pasal 34. Induk perusahaan dan anak perusahaannya, atau dua anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama, juga akan membentuk satu unit ekonomi jika anak perusahaan yang bersangkutan tidak benar-benar memiliki kebebasan untuk menentukan tindakannya di dalam pasar dan, meskipun memiliki pribadi hukum terpisah, tidak menikmati ekonomi secara independen. Beberapa faktor yang diperhatikan dalam menilai apakah suatu anak perusahaan berdiri sendiri dari atau menjadi bagian dari unit ekonomi yang sama dari induk perusahaannya adalah: (a) kepemilikan saham induk perusahaan dalam anak perusahaan; (b) apakah induk perusahaan memiliki kendali atas direksi anak perusahaan; dan (c) apakah anak perusahaan mematuhi petunjuk dari induk perusahaan berkenaan dengan kegiatan penjualan dan pemasaran dan masalah investasi. Apakah dua atau lebih badan usaha membentuk satu unit ekonomi tergantung pada fakta-fakta dan konteks dari setiap kasus. (CCS Keputusan on Pemberitahuan by Qantas Airways and Orangestar Investment Holdings of their Co-Operation Perjanjian: CCS 400/003/06).
 
Keputusan dari Perkumpulan Pelaku Usaha
 
27.2.7     Suatu badan tidak perlu dibentuk secara formal sebagai perkumpulan agar dapat dianggap sebagai perkumpulan pelaku usaha untuk tujuan hukum persaingan usaha. Pada umumnya, perkumpulan dagang dan lainnya menjalankan fungsi-fungsi sah mereka yang bertujuan mendorong persaingan usaha di sektor industri mereka. Akan tetapi, para pelaku usaha yang tergabung dalam perkumpulan tersebut kadang kala bekerja sama dan mengkoordinasikan tindakan-tindakan mereka yang dapat melanggar Ketentuan Larangan Pasal 34. Perkumpulan itu sendiri dapat juga membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat melanggar Ketentuan Larangan Pasal 34. Suatu keputusan dari perkumpulan pelaku usaha dapat berupa anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perkumpulan, rekomendasi, keputusan komite managemen atau keputusan keanggotaan penuh dalam rapat umum anggota, keputusan mengikat dari komite manajemen atau eksekutif atau ketetapan dari ketuanya. Yang perlu diperhatikan di sini adalah apakah obyek atau dampak dari keputusan, apapun bentuknya, adalah untuk mempengaruhi tindakan atau mengkoordinasi kegiatan para anggotanya dalam suatu persoalan komersial. Pengkoordinasian tindakan para anggota yang dilakukan oleh perkumpulan menurut anggaran dasarnya dapat menjadi suatu keputusan meskipun jika rekomendasinya tidak bersifat mengikat bagi para anggotanya. Akan menjadi permasalahan fakta di dalam setiap kasus mengenai apakah perkumpulan para pelaku usaha itu sendiri merupakan pihak dari perjanjian.
 
27.2.8     Di dalam yurisdiksi-yurisdiksi lain, badan-badan profesional telah ditetapkan sebagai perkumpulan para pelaku usaha.
 
Praktek yang Direncanakan Bersama
 
27.2.9     Konsep ini termasuk dalam lingkup bentuk koordinasi antara para pelaku usaha yang dilarang, yang mana tanpa perlu mencapai tahapan dimana dianggap sebagai kesepakatan per se, secara sengaja mengganti kerja sama praktis di antara mereka karena khawatir menghadapi resiko persaingan usaha. Meskipun para penyelenggara ekonomi tidak dilarang untuk beradaptasi secara baik dengan tindakan para pesaing mereka yang sudah ada saat ini maupun yang diperkirakan akan ada, setiap kontak di antara mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana obyek atau dampaknya adalah untuk (1) mempengaruhi tindakan pesaing yang sebenarnya atau yang berpotensial di dalam pasar atau (2) memberitahu kepada pesaing tentang tindakan yang mereka putuskan akan dilakukan atau akan digunakan di pasar, dapat dianggap sebagai praktek yang direncanakan bersama. Dengan demikian, praktek yang direncanakan dapat dianggap ada apabila para pihak menyepakati suatu praktek yang membantu tindakan paralel harga, misalnya dibentuknya suatu sistem pertukaran informasi harga di awal, sehingga harga dapat naik secara serentak.
 
Pencegahan, Larangan atau Gangguan Persaingan Usaha
 
27.2.10     Suatu perjanjian akan termasuk dalam lingkup Ketentuan Larangan Pasal 34 jika perjanjian tersebut memiliki obyek atau dampak yang secara nyata mencegah, membatasi atau mengganggu persaingan usaha, kecuali perjanjian tersebut dikesampingkan atau dikecualikan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu perjanjian memiliki dampak yang nyata, di antaranya adalah pangsa pasar dari para pihak dari perjanjian, isi perjanjian dan struktur pasar yang terkena dampak oleh perjanjian, seperti persyaratan masuk ke pasar atau karakteristik dari pembeli, dan struktur dari sisi pembeli di pasar.
 
27.2.11     Dalam hal ini, Pedoman CCS tentang Ketentuan Larangan Pasal 34 menyatakan bahwa suatu perjanjian pada umumnya tidak memiliki dampak buruk yang nyata pada persaingan usaha apabila (1) perjanjian tersebut dibuat antara para pelaku usaha yang merupakan para pesaing yang sesungguhnya atau yang berpotensi dan keseluruhan pangsa pasar mereka tidak melebihi 20% pada pasar yang bersangkutan yang terkena dampak perjanjian; (2) perjanjian tersebut dibuat antara para pelaku usaha yang bukan merupakan para pesaing yang sesungguhnya ataupun yang berpotensi dan keseluruhan pangsa pasar mereka tidak melebihi 20% pada pasar yang bersangkutan yang terkena dampak perjanjian; or (3) perjanjian tersebut dibuat antara para pelaku usaha, yang masing-masing merupakan usaha kecil atau menengah (‘UKM’). UKM pabrikan didefinisikan memiliki investasi aset yang bernilai kurang dari S$15 juta, dan UKM jasa didefinisikan memiliki kurang dari 200 karyawan. Dalam menerapkan ambang batas pangsa pasar yang disebutkan di atas, pangsa pasar yang bersangkutan merupakan gabungan pangsa pasar dari para pihak dari perjanjian dan juga para pelaku usaha lainnya yang merupakan bagian dari kelompok yang sama, termasuk para pelaku usaha yang dikendalikan oleh para pihak, pelaku usaha yang mengendalikan para pihak, dan para pelaku usaha yang dikendalikan oleh pelaku usaha tersebut.
 
27.2.12     Fakta bahwasanya pangsa pasar dari para pihak dari perjanjian melebihi ambang batas yang dimaksud pada Bagian 27.2.11 tidak berarti bahwa dampak perjanjian terhadap persaingan usaha terlihat nyata. Faktor-faktor yang disebutkan pada Bagian 27.2.10 juga akan dipertimbangkan. Akan tetapi, suatu perjanjian yang melibatkan penetapan harga, pengaturan tender, pembagian pasar atau pembatasan output akan selalu dianggap sebagai dampak buruk yang nyata terhadap persaingan usaha, terlepas bahwa pangsa pasar dari para pihak adalah kurang dari ambang batas yang dimaksud pada Bagian 27.2.11 atau para pihak dari perjanjian tersebut adalah UKM seluruhnya.
 
Pengecualian berdasarkan Third Schedule
 
27.2.13     Hal-hal berikut ini, berdasarkan Third Schedule, dikecualikan dari ketentuan Larangan Pasal 34 dan 47: (a) kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepentingan ekonomi umum atau memiliki sifat monopoli perolehan pendapatan; (b) kegiatan yang diperlukan untuk mematuhi ketentuan hukum atau menghindari benturan dengan kewajiban-kewajiban internasional; (c) kegiatan yang timbul dari alasan kebijakan publik yang bersifat luar biasa dan wajib, seperti keamanan nasional, pertahanan dan kepentingan-kepentingan strategis lainnya; (d) kegiatan yang telah memiliki kerangka persaingan usaha untuk sektor tertentu; dan (e) kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan, beberapa di antaranya dijalankan oleh pihak-pihak yang memiliki ijin dan diatur berdasarkan beberapa Undang-Undang. Kegiatan-kegiatan yang ditentukan adalah (i) pengadaan layanan surat dan kartu pos biasa; (ii) pengadaan air pam; (iii) pengadaan layanan pengolahan limbah air; (iv) pengadaan layanan bis berjadwal; (v) pengadaan layanan kereta api; (vi) operasi terminal kargo; (vii) kegiatan kliring dan pertukaran yang dilakukan oleh Automated Clearing House yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perbankan (Clearing House); dan (viii) kegiatan dari Singapore Clearing Houses Association sehubungan dengan kegiatan Automated Clearing House.
 
27.2.14     Perjanjian vertikal, sebagaimana didefinisikan dalam Third Schedule, juga dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 34. Perjanjian vertikal adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih pelaku usaha, dimana masing-masing pelaku usaha bekerja, untuk tujuan perjanjian, pada tingkatan yang berbeda dari rantai produksi atau distribusi, dan dimana perjanjian tersebut mengatur syarat-syarat bagi para pihak yang ingin membeli, menjual atau menjual kembali barang atau jasa tertentu. Termasuk juga ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian yang berhubungan dengan pengalihan kepada pembeli atau penggunaan oleh pembeli atas hak kekayaan intelektual, dengan ketentuan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak merupakan obyek utama dari perjanjian dan berkaitan langsung dengan penggunaan, penjualan atau penjualan kembali barang atau jasa oleh pembeli atau para pelanggannya. Akan tetapi, Menteri, berdasarkan keputusannya, dapat menentukan jenis perjanjian vertikal yang tunduk pada Ketentuan Larangan Pasal 34. Alasan pengecualian perjanjian vertikal dari Ketentuan Larangan Pasal 34, dengan memperhatikan ketentuan clawback, adalah karena ada konsensus umum di antara para ahli ekonomi yang menyatakan bahwa sebagian besar perjanjian vertikal memiliki dampak pro-persaingan usaha.
 
27.2.15     Suatu perjanjian yang termasuk dalam lingkup pasal 34 juga dapat dikecualikan berdasarkan Third Schedule apabila perjanjian tersebut memiliki manfaat ekonomi bersih. Manfaat ekonomi bersih ada apabila perjanjian memberikan kontribusi pada peningkatan produksi atau distribusi atau mendorong kemajuan teknis atau ekonomi, tetapi yang tidak mengenakan pelaku usahanya batasan-batasan yang tak tergantikan demi mencapai tujuan-tujuan tersebut ataupun memberikan pelaku usaha peluang untuk menghilangkan persaingan usaha berkenaan dengan sebagian besar barang atau jasa yang bersangkutan. (Untuk penerapan kriteria-kriteria ini, lihat CCS Keputusan on Pemberitahuan by Qantas Airways and British Airways of their Restated Joint Services Perjanjian: CCS 400/002/06 dan CCS Keputusan on Pemberitahuan by Qantas Airways and Orangestar Investment Holdings of their Co-Operation Perjanjian: CCS 400/003/06). Kriteria-kriteria ini mencerminkan block exemption order yang diatur dalam pasal 41 dari Undang-Undang. Ketentuan Larangan Pasal 34 tidak berlaku untuk perjanjian-perjanjian tersebut berdasarkan pasal 35 dari Undang-Undang dan keputusan CCS sebelumnya tidak diperlukan. Apabila CCS melakukan penyelidikan, pelaku usaha yang menuduh adanya manfaat pengecualian harus membuktikan bahwa perjanjian tidak memiliki manfaat ekonomi bersih.
 
27.2.16     Perjanjian-perjanjian dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 34 dan tindakan dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 47 sepanjang perjanjian dan tindakan tersebut menghasilkan merger. Demikian pula, perjanjian dan tindakan yang secara langsung berkaitan dan penting untuk pelaksanaan merger (perjanjian dan tindakan tersebut disebut "larangan tambahan") juga dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 34 dan Ketentuan Larangan Pasal 47.
 
Block Exemption Order
 
27.2.17    CCS dapat merekomendasikan agar Menteri membuat perintah pengecualian/block exemption order berkenaan dengan kategori perjanjian tertentu. Perjanjian-perjanjian ini harus, menurut pendapat CCS, merupakan perjanjian memberikan kontribusi pada peningkatan produksi atau distribusi atau mendorong kemajuan teknis atau ekonomi, tetapi yang tidak mengenakan pelaku usahanya batasan-batasan yang tak tergantikan demi mencapai tujuan-tujuan tersebut ataupun memberikan pelaku usaha peluang untuk menghilangkan persaingan usaha berkenaan dengan sebagian besar barang atau jasa yang bersangkutan.
 
27.2.18    Sebelum membuat rekomendasi tersebut, CCS harus mengumumkan rincian rencana rekomendasinya kepada pihak-pihak yang kemungkinan terkena dampak dan mempertimbangkan pernyataan-pernyataan yang dibuat. Perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam kategori perjanjian yang disebutkan dalam block exemption order tidak perlu diberitahukan kepada CCS. Satu-satunya pengecualian adalah ketika perjanjian tidak berhak atas block exemption yang dibuat berdasarkan order tetapi memenuhi kriteria yang disebutkan dalam order. Dalam hal ini, pihak dari perjanjian dapat memberitahukan CCS mengenai perjanjian tersebut. Perjanjian akan dianggap termasuk dalam kategori block exemption order, kecuali apabila CCS tidak menyetujuinya dan memberikan memberikan pemberitahuan tentang ketidaksetujuannya tersebut.
 
27.2.19     Pada tanggal 14 Juli 2006, Menteri mengeluarkan Perintah (Block Exemption untuk Perjanjian Perkapalan Linear) Persaingan Usaha/Competition (Block Exemption for Linear Shipping Perjanjians) Order 2006 yang mengecualikan perjanjian perkapalan linear dari Ketentuan Larangan Pasal 34 jika syarat-syarat berikut ini terpenuhi: (a) keseluruhan pangsa pasar dari para pihak dari perjanjian tidak melebihi 50%; (b) perjanjian memperbolehkan para pihak untuk menawarkan, berdasarkan kontrak rahasia terpisah, pengaturan layanan mereka sendiri dan memperbolehkan para pihak untuk menarik diri dari perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tanpa adanya denda; dan (c) perjanjian tidak mengharuskan para pihak untuk mentaati tarif atau memberitahukan informasi rahasia mengenai pengaturan layanan. Apabila keseluruhan pangsa pasar dari para pihak dari perjanjian perkapalan linear melebihi 50%, para pihak harus memenuhi kewajiban tambahan berkenaan dengan pengajuan dan pengumuman pemberitahuan agar perjanjian dikecualikan. Pengecualian dapat dibatalkan dalam situasi tertentu dimana perjanjian perkapalan linear memberikan dampak yang tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada bagian 27.2.17. Order ini berlaku mundur sejak tanggal 1 Januari 2006 dan berlaku selama 5 tahun. CCS, dalam keadaan tertentu, dapat mengkaji Order sebelum berakhirnya jangka waktu 5 tahun.
 
Akibat dari Pelanggaran terhadap Ketentuan Larangan
 
27.2.20     Setiap ketentuan dari perjanjian atau keputusan yang dilarang oleh Pasal 34(1) akan batal pada atau setelah tanggal 1 Januari 2006 sepanjang ketentuan atau keputusan tersebut melanggar pasal tersebut. Apabila terdapat pelanggaran yang disengaja atau lalai terhadap Ketentuan Larangan Pasal 34, maka akan dikenakan denda uang yang besarnya tidak melebihi 10% dari omzet usaha milik pelaku usaha di Singapura untuk setiap tahun pelanggaran, sampai selama-lamanya tiga tahun. Pihak yang menderita kehilangan atau kerugian secara langsung akibat pelanggaran Ketentuan Larangan Pasal 34 berhak mengajukan gugatan secara perdata, tetapi hak tersebut hanya dapat digunakan setelah CCS telah memutuskan adanya pelanggaran dan proses banding telah selesai dijalankan.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 3     KETENTUAN LARANGAN PASAL 47
 
27.3.1     Pasal 47 melarang tindakan yang dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar Singapura, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam pengecualian menurut Third Schedule. Meskipun Ketentuan Larangan Pasal 47 tidak melarang para pelaku usaha untuk mempunyai posisi dominan atau berupaya keras mencapai posisi tersebut dengan menawarkan produk yang lebih murah atau lebih inovatif, tindakan yang melindungi, mendorong atau memperlama posisi dominan yang tidak ada kaitannya dengan persaingan usaha adalah tindakan yang dilarang.
 
27.3.2     Ketentuan Larangan Pasal 47 berlaku bahkan apabila posisi dominan atau apabila pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan, berada di luar Singapura, sepanjang penyalahgunaan posisi dominan dilakukan di Singapura. Ketentuan Larangan Pasal 47 juga akan berlaku apabila tindakan dilakukan oleh badan yang membentuk satu unit ekonomi, dimana satu unit ekonomi memiliki posisi dominan di pasar yang bersangkutan. Keterangan lebih rinci mengenai konsep ‘satu unit ekonomi’ dapat ditemui pada Bagian 27.2.6 di atas.
 
Pengujian Dua Tahap
 
27.3.3     Ada pengujian dua tahap untuk menilai apakah Ketentuan Larangan Pasal 47 berlaku yaitu: (1) apakah pelaku usaha memiliki posisi dominan di pasar yang bersangkutan; dan (2) apakah pelaku usaha tersebut menyalahgunakan posisi dominannya.
 
Menilai Sifat Dominan dari Pelaku Usaha
 
27.3.4     Dalam menilai apakah pelaku usaha bersifat dominan, akan dipertimbangkan seberapa banyak hal-hal yang menghalangi kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan harga, yang menguntungkan, di atas tingkat persaingan. Penghalang-penghalang tersebut meliputi: (a) tingkat persaingan yang ada; (b) adanya pesaing yang berpotensi; dan (c) faktor-faktor lain seperti adanya pembeli yang kuat dan adanya batasan-batasan berdasarkan peraturan ekonomi. Dalam mempertimbangkan penghalang-penghalang tersebut, diperhatikan pula faktor-faktor yang terkait, seperti sejarah pangsa pasar dari semua pelaku usaha di pasar yang bersangkutan, batasan-batasan untuk masuk ke pasar, tingkat inovasi, pembedaan produk, tanggapan pembeli terhadap kenaikan harga, dan tanggapan terhadap harga dari para pesaing.
 
27.3.5     Dalam hal ini, Pedoman CCS mengenai Ketentuan Larangan Pasal 47 menyatakan bahwa CCS akan mempertimbangkan pangsa pasar di atas 60% sebagai indikasi bahwa pelaku usaha mendominasi di pasar yang bersangkutan. Jika relevan, faktor-faktor yang disebutkan pada Bagian 27.3.4 di atas kemudian akan dipertimbangkan dalam menentukan apakah pelaku usaha bersifat dominan. Demikian juga halnya, posisi dominan juga mungkin saja terjadi pada pangsa pasar yang lebih rendah jika faktor-faktor yang terkait lainnya memberikan bukti kuat adanya dominasi.
 
Dominasi Secara Kolektif
 
27.3.6     Ketentuan Larangan Pasal 47 juga berlaku untuk tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku usaha yang berdiri sendiri secara ekonomi, tetapi terdapat penyalahgunaan posisi dominan secara kolektif. Posisi dominan dianggap kolektif apabila dua atau lebih pelaku usaha berhubungan sedemikian rupa sehingga mereka menggunakan kebijakan yang sama di pasar yang bersangkutan.
 
Penyalahgunaan
 
27.3.7     Pasal 47(2) dari Undang-Undang memuat daftar tindakan-tindakan penyalahgunaan posisi dominan sebagai gambaran dan tidak bersifat final, yaitu: (a) perilaku predator terhadap para pesaing; (b) membatasi produksi, pasar atau pengembangan teknologi yang merugikan pelanggan; (c) memberlakukan syarat-syarat yang berbeda untuk transaksi-transaksi yang sama dengan pihak pengusaha lainnya, sehingga menempatkan mereka pada posisi yang merugikan dalam persaingan usaha; dan (d) membuat perjanjian dengan syarat bahwa pihak lain menyetujui kewajiban tambahan yang, dari segi sifat atau komersial, tidak ada kaitannya dengan subyek perjanjian.
 
27.3.8     CCS telah menyatakan pandangannya di dalam Pedoman CCS tentang Ketentuan Larangan Pasal 47 bahwa, dalam menilai apakah suatu tindakan merupakan penyalahgunaan posisi dominan, CCS akan mempertimbangkan apakah pelaku usaha dominan dapat secara obyektif membenarkan tindakannya dan apakah pelaku usaha dominan berperilaku selayaknya dalam membela kepentingan komersialnya yang sah.
 
27.3.9     Posisi dominan, penyalahgunaan, dan dampak penyalahgunaan, tidak perlu dalam pasar yang sama.
 
Pengecualian
 
27.3.10     Ketentuan Larangan Pasal 47 tidak berlaku untuk hal-hal yang dimaksud dalam Third Schedule dan yang telah dibahas pada Bagian 27.2.13 dan 27.2.16. Harus diperhatikan bahwa Ketentuan Larangan Pasal 47 berlaku untuk perjanjian-perjanjian vertikal.
 
Block Exemption
 
27.3.11     Ketentuan block exemption tidak berlaku untuk Ketentuan Larangan Pasal 47.
 
Akibat Pelanggaran
 
27.3.12     Apabila terdapat pelanggaran yang disengaja atau lalai terhadap Ketentuan Larangan Pasal 47, maka pelaku usaha yang bersangkutan akan dikenakan denda uang senilai tidak lebih dari 10% dari omzet usaha milik pelaku usaha di Singapura untuk setiap tahun pelanggaran, sampai selama-lamanya tiga tahun. Pihak yang menderita kehilangan atau kerugian secara langsung akibat pelanggaran Ketentuan Larangan Pasal 47 berhak mengajukan gugatan secara perdata, tetapi hak tersebut hanya dapat digunakan setelah CCS memutuskan adanya pelanggaran dan proses banding telah selesai dijalankan.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 4     KETENTUAN LARANGAN PASAL 54
 
27.4.1     Pasal 54 melarang merger yang menimbulkan atau diperkirakan dapat menimbulkan berkurangnya persaingan usaha secara substansial di pasar barang dan jasa di Singapura, kecuali apabila merger termasuk dalam pengecualian berdasarkan Lampiran Keempat/Fourth Schedule, atau dikecualikan oleh Menteri dengan alasan pertimbangan kepentingan publik.
 
27.4.2     Ketentuan Larangan Pasal 54 berlaku meskipun perjanjian yang diadakan atau pihak dari perjanjian, berada di luar Singapura, sepanjang berkurangnya persaingan usaha secara substansial tersebut terjadi di pasar Singapura.
 
Kapan Merger Terjadi
 
27.4.3     Merger terjadi ketika (a) 2 atau lebih pelaku usaha yang sebelumnya berdiri sendiri bergabung; (b) dibelinya kendali langsung atau tidak langsung atas seluruh atau sebagian dari pelaku usaha; atau (c) pelaku usaha membeli aset dari pelaku usaha lainnya (atau sebagian besar daripadanya) yang mengakibatkan pelaku usaha berada dalam posisi mengganti atau secara substansial mengganti pelaku usaha kedua di dalam usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha kedua sebelum terjadinya akuisisi.
 
27.4.4     Kendali atas pelaku usaha terjadi apabila suatu pihak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan sehubungan dengan kegiatan pelaku usaha tersebut, baik melalui kepemilikan atau hak menggunakan aset pelaku usaha tersebut atau melalui hak atau perjanjian yang dapat membuat suatu pihak mempengaruhi pengambilan keputusan sehubungan dengan komposisi, pemungutan suara atau keputusan dari organ-organ pelaku usaha tersebut.
 
27.4.5     Merger juga terjadi ketika suatu usaha patungan dibentuk untuk melaksanakan, untuk jangka waktu yang lama, semua fungsi dari badan ekonomi yang bersifat otonomi.
 
27.4.6     Beberapa kategori transaksi secara tegas tidak dianggap sebagai merger menurut Ketentuan Larangan Pasal 54. Transaksi-transaksi tersebut adalah: (a) pengambilalihan kendali oleh pihak yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengurus, likuidator atau penjamin; (b) merger antara para pelaku usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pelaku usaha yang sama; (c) pengambilalihan kendali sebagai akibat pelepasan berdasarkan wasiat, keadaan tanpa wasiat atau hak bagi yang hidup lebih lama dalam situasi penyewa bersama; dan (d) pengambilalihan kendali oleh para pihak yang kegiatan biasanya adalah menjalankan transaksi surat berharga atas tanggungannya sendiri maupun tanggungan pihak lain. Kategori terakhir hanya berlaku apabila surat berharga dari pelaku usaha yang diambil-alih tersebut dipegang untuk sementara waktu dan setiap penggunaan hak suara berkenaan dengan surat berharga tersebut adalah untuk mengatur pelepasan pelaku usaha atau aset atau surat berharganya, dan bukan untuk menentukan tindakan komersial strategis dari pelaku usaha yang diambil-alih.
 
Pengujian Apakah Merger Mengurangi Persaingan Usaha Secara Substansial
 
27.4.7     Dalam menilai apakah merger mengurangi persaingan usaha secara substansial, CCS akan melihat dampak merger terhadap tekanan persaingan usaha di pasar. Hal ini tercermin dari perubahan struktur dan konsentrasi pasar yang diakibatkan oleh merger. CCS secara umum berpandangan bahwa persoalan persaingan usaha kemungkinan tidak akan timbul kecuali apabila merger membuat (a) perusahaan gabungan memiliki pangsa pasar sebesar 40% atau lebih; atau (b) perusahaan gabungan memiliki pangsa pasar sebesar antara 20% sampai dengan 40% dan rasio CR3 pasca-merger sebesar 70% atau lebih. CR3 adalah rasio konsentrasi yang diukur dengan menambah pangsa pasar dari tiga perusahaan terbesar di pasar.
 
27.4.8     Ambang batas ini hanyalah indikator kemungkinan adanya persaingan usaha dan tidak bersifat menentukan. Pangsa pasar dan rasio konsentrasi yang melebihi ambang batas ini tidak menimbulkan anggapan bahwa merger mengurangi persaingan usaha secara substansial oleh karena ada juga faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan. Sebaliknya, pangsa pasar dan rasio konsentrasi yang berada di bawah ambang batas ini tetap dapat menimbulkan masalah persaingan usaha apabila terdapat indikasi-indikasi lain bahwa persaingan usaha telah berkurang secara substansial.
  
27.4.9     Dalam hal merger horizontal, yaitu merger antara para pelaku usaha yang aktif, atau yang berpotensi aktif, dalam pasar ekonomi yang sama dan pada tingkat usaha ang sama, CCS akan menilai apakah merger mendorong resiko dampak yang tidak terkoordinir atau terkoordinir. Dampak tidak terkoordinir timbul apabila perusahaan gabungan menganggap akan menguntungkan apabila perusahaan menaikkan harga (atau mengurangi output atau kualitas) pasca-merger karena berkurangnya persaingan usaha. Apabila pelanggan mengganggap produk dari satu pihak merger sebagai barang pengganti terdekat untuk produk dari pihak merger lainnya, maka kenaikan harga dari satu produk kemungkinan akan mengakibatkan pelanggan beralih ke produk lainnya. Penjualan yang merugi sebagai akibat kenaikan harga pada produk pertama akan terkompensasi dengan kenaikan penjualan pada produk lainnya, sehingga dengan demikian mendorong perusahaan gabungan untuk menaikkan harga. Dalam hal ini, istilah "dampak tidak terkoordinir" digunakan karena dampak ini merujuk pada kenaikan harga oleh perusahaan gabungan tanpa perlu berkoordinasi dengan para pesaing lainnya dalam pasar. Sebaliknya, dampak terkoordinir terjadi apabila menurunnya jumlah pelaku pasar pasca-merger meningkatkan kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan telah mengkoordinasi perilakunya untuk menaikkan harga, atau menurunkan kualitas atau output. Beberapa kondisi pasar yang mendorong dampak terkoordinir adalah transparansi yang dapat membuat perusahaan-perusahaan memperhatikan tindakan dari para pesaing mereka, atau potensi untuk melakukan tindakan pembalasan yang beralasan apabila suatu perusahaan menyimpang dari tindakan yang dikoordinir.
 
27.4.10    Selain dari merger hortizontal, terdapat pula merger vertikal atau konglomerat. Merger vertikal adalah merger antara para pelaku usaha yang menjalankan usaha di tingkat penunjang dari rantai produksi atau distribusi (misalnya, merger antara penjual eceran dan penjual grosir). Merger konglomerat adalah merger antara para pelaku usaha dalam pasar yang berbeda dimana tidak ada hubungan vertikal antara para pihak yang melakukan merger. Meskipun merger non-horizontal umumnya tidak mengarah pada berkurangnya persaingan usaha secara substansial, merger jenis ini dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha dalam situasi-situasi tertentu jika perusahaan gabungan memiliki kekuatan pasar dalam sekurang-kurangnya satu pasar yang bersangkutan.
 
27.4.11    Persoalan persaingan usaha yang kemungkinan timbul dari merger vertikal dapat dilihat dalam merger antara penjual grosir dan penjual eceran. Setelah terjadinya merger, penjual grosir dapat menjual hanya kepada penjual retail dengan siapa ia melakukan merger dan menolak untuk menjual kepada para pesaing dari penjual eceran tersebut (atau menjualnya kepada mereka tetapi dengan harga yang tidak bersaing). Apabila penjual grosir memiliki kekuatan pasar, maka tindakan tersebut dapat membuat para penjual eceran lainnya menjadi tersisih secara efektif dari sebagian besar pasar grosiran. Demikian pula, penjual eceran yang memiliki kekuatan pasar dapat menutup sebagian besar pasar eceran dengan hanya membeli dari penjual grosir dengan siapa ia melakukan merger. Sementara itu, persoalan persaingan usaha yang kemungkinan timbul dari merger konglomerat dapat tercermin dari merger yang menghasilkan perusahaan gabungan yang mengendalikan berbagai merek dagang/jasa. Apabila merek-merek dari produk memiliki karakteristik yang cukup untuk dianggap sebagai kelompok tersendiri, maka para pelanggan mempunyai insentif untuk membeli berbagai merek produk dari pemasok tunggal untuk mengurangi biaya transaksi mereka. Apabila perusahaan gabungan berencana untuk menjual berbagai mereknya sebagai paket dan ia memiliki kekuatan pasar di sekurang-kurangnya satu merek, maka persoalan persaingan usaha kemungkinan akan timbul jika para pesaingnya tidak dapat menyediakan berbagai merek seperti itu dan kemudian sebagai akibatnya para pesaing tersebut tersingkir dari pasar akibat ketidakmampuannya untuk menawarkan paket yang bersaing.
 
27.4.12    Setiap persoalan persaingan usaha yang kemungkinan timbul akibat merger (baik horizontal atau non-horizontal) dapat ditanggulangi dengan beberapa faktor penghalang guna mencegah digunakannya kekuatan pasar pasca-merger. Salah satunya adalah kemungkinan masuknya pesaing baru atau ekspansi yang dilakukan oleh pesaing lama. Akan tetapi, masuknya pesaing baru haruslah: (i) terjadi ketika perusahaan gabungan berupaya menggunakan kekuatan pasarnya; (ii) cukup untuk menghalangi upaya penggunaan kekuatan pasar; dan (iii) pada waktu yang tepat dan terus menerus melakukan persaingan usaha pasca-merger yang efektif dan berlangsung lama.
  
27.4.13   Faktor penghalang lainnya adalah adanya daya beli, misalnya apabila pelanggan dapat menghukum penetapan harga oleh penjual dengan cara mengancam secara beralasan, akan beralih ke para pesaing dari penjual atau melakukan tindakan-tindakan lainnya (seperti, menunda pembelian atau menempatkan produk penjual di tempat yang kurang diperhatikan dalam toko).
  
27.4.14   Merger dapat juga dianggap tidak mengurangi persaingan usaha secara substansial apabila digunakan pembelaan tentang perusahaan yang gagal. Agar pembelaan ini dapat digunakan, pihak merger yang gagal harus dalam keadaan yang buruk sedemikian rupa sehingga pihak tersebut dan asetnya akan tersingkir dari pasar dalam waktu dekat jika merger tidak dilaksanakan. Selanjutnya, pihak merger yang gagal tersebut juga harus dalam keadaan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya dalam waktu dekat, tanpa prospek atau reorganisasi yang serius. Terakhir, harus tidak ada lagi alternatif anti-persaingan usaha yang lebih ringan daripada melalui cara merger. Pembelaan ini tidak akan berlaku jika ada pembeli realistis lain yang mau membeli pihak merger yang gagal atau asetnya dengan harga yang wajar dari segi komersial (termasuk situasi dimana harga yang dibayarkan lebih rendah dari apa yang hendak dibayar oleh pihak pengambilalih), yang mana tindakan akuisisinya akan membuat persaingan usaha menjadi yang lebih ketat. Pembelaan perusahaan yang gagal juga berlaku untuk divisi yang gagal, dengan beberapa modifikasi yang diperlukan.
 
27.4.15    Faktor penghalang lainnya adalah apabila merger menciptakan efisiensi yang meningkatkan persaingan pasca-merger, misalnya merger antara dua pesaing kecil menimbulkan efisiensi yang membuat perusahaan gabungan dapat mengenakan harga yang lebih murah dan bersaing secara lebih efektif dengan pelaku usaha yang lebih besar dan dengan demikian tidak mengurangi persaingan usaha secara substansial. Efisensi harus dapat dibuktikan, misalnya para pihak yang mengaku adanya efisiensi ini harus membuktikan bahwa efisiensi tersebut (i) jelas dan didukung oleh bukti yang terperinci dan dapat diverifikasi; dan (ii) timbul akibat merger dan dalam jangka waktu yang sewajarnya. Efisiensi juga harus terkait khusus dengan merger, yaitu timbul sebagai akibat langsung dari merger.
 
27.4.16   Meskipun jika merger dinyatakan mengurangi persaingan usaha secara substansial, merger ini kemungkinan masih termasuk dalam lingkup pengecualian efisensi ekonomi bersih menurut ayat 3 dari Fourth Schedule. Pengecualian ini berlaku jika merger tersebut melahirkan efisiensi yang dapat mengalahkan dampak buruk akibat berkurangnya persaingan usaha secara substansial karena tindakan merger. Contoh-contoh efisiensi yang memenuhi syarat pengecualian ini adalah efisiensi yang memberikan biaya yang lebih rendah, inovasi yang lebih banyak, pilihan yang lebih banyak atau kualitas yang lebih tinggi. Agar pengecualian berlaku, efisiensi-efisiensi ini harus terjadi di pasar Singapura dan harus cukup untuk dapat mengalahkan dampak buruk pada persaingan usaha di Singapura akibat tindakan merger. Selain itu, harus terpenuhi syarat bahwa efisiensi tersebut dapat ditunjukkan dan harus terkait dengan merger, sebagaimana yang telah diuraikan pada ayat sebelumnya.
 
Pengecualian
 
27.4.17    Ketentuan Larangan Pasal 54 tidak berlaku untuk merger yang memerlukan persetujuan dari Menteri atau instansi perundang-undangan. Agar pengecualian berlaku, keharusan memperoleh persetujuan harus diatur berdasarkan hukum tertulis meskipun dalam hal Monetary Authority of Singapore, pengecualian ini juga berlaku jika kewajiban memperoleh persetujuan dikenakan oleh instrumen non-legislatif (seperti lisensi dan perintah) yang dikeluarkan berdasarkan hukum tertulis.
 
27.4.18   Ketentuan Larangan Pasal 54 juga tidak berlaku untuk merger yang berada dalam yurisdiksi badan perundang-undangan (selain CCS), yang berdasarkan hukum tertulis tentang persaingan usaha atau kode etik tentang persaingan usaha yang dikeluarkan berdasarkan hukum tertulis.
  
27.4.19   Ketentuan Larangan Pasal 54 juga tidak berlaku untuk merger yang melibatkan pelaku usaha yang kegiatan-kegiatannya telah ditentukan sebagai kegiatan yang dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 34 dan Ketentuan Larangan Pasal 47, seperti: (i) pengadaan layanan surat dan kartu pos biasa; (ii) pengadaan air pam; (iii) pengadaan layanan pengolahan limbah air; (iv) pengadaan layanan bis berjadwal; (v) pengadaan layanan kereta api; (vi) operasi terminal kargo.
 
Komitmen
 
27.4.20    CCS dapat menerima komitmen pada setiap waktu sebelum dibuatnya keputusan mengenai apakah rencana merger akan, jika dilaksanakan, melanggar, atau apakah merger telah melanggar, Ketentuan Larangan Pasal 54. Komitmen yang diberikan kepada CCS harus berupa komitmen untuk memperbaiki, mengurangi atau mencegah dampak buruk dari rencana merger atau merger. Setelah menerima komitmen, CCS harus mengeluarkan keputusan bahwa Ketentuan Larangan Pasal 54 (dalam hal rencana merger) tidak akan dilanggar, atau (dalam hal merger belum dilakukan) telah dilanggar. Keputusan tersebut dapat dibatalkan jika CCS mempunyai alasan sewajarnya, berdasarkan informasi yang diterima, untuk mencurigai bahwa komitmen yang diterimanya tidak lengkap, salah atau menyesatkan dalam segala hal yang bersifat material atau bahwa pihak yang memberikan komitmen tidak mentaati satu atau lebih ketentuan dari komitmen tersebut.
 
27.4.21    CCS dapat mengkaji efektifitas komitmen yang diterimanya dan pada setiap waktu dapat menerima perubahan, pengganti atau pembebasan komitmen.
 
Akibat Pelanggaran
 
27.4.22    Apabila CCS telah membuat keputusan bahwa rencana merger jika dilaksanakan akan melanggar, atau bahwa merger telah melanggar, Ketentuan Larangan Pasal 54, CCS dapat mengeluarkan perintah-perintah sebagaimana mestinya. Dalam hal rencana merger, perintah dapat berupa mengharuskan para pihak merger untuk tidak melaksanakan rencana merger. Dalam hal merger, perintah dapat bersifat struktural (misalnya divestasi) atau perilaku, dengan maksud untuk memperbaiki, mengurangi atau menghilangkan dampak buruk yang ditimbulkan oleh merger.
 
27.4.23   Apabila terdapat pelanggaran yang disengaja atau lalai terhadap Ketentuan Larangan Pasal 54 karena tindakan merger, maka akan dikenakan denda uang yang besarnya tidak melebihi 10% dari omzet usaha milik pelaku usaha di Singapura untuk setiap tahun pelanggaran, sampai selama-lamanya tiga tahun. Pihak yang menderita kehilangan atau kerugian secara langsung akibat pelanggaran Ketentuan Larangan Pasal 54 berhak mengajukan gugatan secara perdata, tetapi hak tersebut hanya dapat digunakan setelah CCS telah memutuskan adanya pelanggaran dan proses banding telah selesai dijalankan.
 
Kembali ke atas
   
 
BAGIAN 5     DEFINISI PASAR
 
27.5.1     Definisi pasar dan ukuran pangsa pasar adalah penting dalam proses penentuan apakah perjanjian memiliki obyek atau dampak yang secara nyata mencegah, membatasi atau mengganggu persaingan usaha yang nyata di pasar berdasarkan Ketentuan Larangan Pasal 34, apakah pelaku usaha dengan kekuatan pasar yang besar sehingga dianggap memiliki posisi dominan telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya berdasarkan Ketentuan Larangan Pasal 47, atau apakah merger telah mengakibatkan, atau diperkirakan akan mengakibatkan, berkurangnya persaingan usaha secara substansial di pasar Singapura. Definisi pasar merupakan langkah pertama dalam menganalisa persaingan usaha seutuhnya dan langkah penting dalam membuat kerangka analisa melalui identifkasi tindakan menghalangi persaingan usaha yang dilakukan oleh penjual produk tertentu.
 
Mendefinisikan Pasar Yang Bersangkutan
 
27.5.2     Tugas penting dalam mendefinisikan pasar adalah mendefinisikan semua produk dari sisi permintaan yang dianggap pembeli sebagai pengganti sewajarnya untuk produk yang sedang dalam penyelidikan(‘produk fokal’) dan kemudian mengidentifikasi semua penjual yang menjual produk fokal dan pengganti atau yang berpotensi akan menjualnya. Pendefinisian pasar yang bersangkutan meliputi pendefinisian jangkauan geografis yang dapat melampaui wilayah penyelidikan dan wilayah dimana produk fokal dijual (‘daerah fokal’).
 
Pengujian Hipotesa Monopoli/Hypothetical Monopolist Test
 
27.5.3     Pedoman CCS tentang Definisi Pasar menyatakan bahwa pengujian hipotesa monopolis merupakan pendekatan konseptual untuk mendefinisikan pasar dalam kasus-kasus yang termasuk dalam Ketentuan Larangan Pasal 34 dan 47. Intinya, pengujian berupaya membuktikan pasar yang bersangkutan sebagai kelompok produk dan wilayah geografis terkecil dimana hipotesa monopolis yang mengendalikan kelompok produk tersebut di wilayah itu dapat secara menguntungkan mempertahankan harga yang setidaknya sedikit, tetapi dalam jumlah yang berarti, di atas tingkat persaingan. Kelompok produk dan wilayah itu biasanya merupakan pasar yang bersangkutan untuk tujuan hukum persaingan usaha.
 
27.5.4     Pengujian dimulai dengan mendefinisikan secara sempit mengenai produk dan pasar geografis, biasanya produk fokal atau daerah fokal. Pertanyaan berikutnya adalah: apakah akan banyak pembeli yang beralih ke produk atau wilayah lain yang merupakan pengganti terdekat jika harga produk fokal naik sedikit, namun dalam jumlah yang berarti dan tidak bersifat sementara, di atas tingkat persaingan? Kenaikan 10% di atas harga persaingan biasanya digunakan untuk pengujian tetapi persentase sesungguhnya yang digunakan dapat berbeda tergantung pada fakta-fakta tertentu dari setiap kasus. Jika jawaban atas pertanyaan tersebut adalah benar, maka produk atau wilayah lain ini dan juga penjualnya akan termasuk dalam definisi pasar karena mereka berpotensi menghalangi penggunaan kekuatan pasar. Pertanyaan yang sama juga diulangi untuk kelompok produk atau wilayah yang telah diperluas ini. Pertanyaan kemudian diulangi lagi dan pasar diperluas lagi sampai dengan tercapainya suatu titik dimana banyak pembeli tidak lagi bereaksi terhadap kenaikan harga yang kecil namun dalam jumlah yang berarti, dengan cara beralih ke produk atau wilayah lain. Hipotesa monopolis yang mengendalikan produk-produk ini di wilayah-wilayah ini akan dapat secara menguntungkan mempertahankan harga yang setidaknya sedikit, namun dalam jumlah yang berarti, di atas tingkat persaingan. Pasar yang bersangkutan yang mengandung penghalang utama terhadap penggunaan kekuatan pasar kemudian digunakan untuk menilai dampak dari perjanjian atau tindakan yang sedang dalam penyelidikan, atau menilai apakah pelaku usaha mendominasi pasar itu.
 
27.5.5     Dalam kasus-kasus Ketentuan Larangan Pasal 54, pengujian untuk definisi pasar adalah sama dengan kasus-kasus Ketentuan Larangan Pasal 34 dan 47, kecuali pengujian berfokus pada postulating apa yang terjadi jika harga produk fokal mengalami kenaikan dalam jumlah yang kecil, namun berarti, dan tidak bersifat sementara i atas tingkat sekarang (sebagai lawan dari tingkat persaingan). Alasan perbedaan ini adalah bahwa salah satu persoalan utama dalam pengawasan merger adalah apakah merger akan mengakibatkan kenaikan harga di atas tingkat yang berlaku.
 
Permasalahan Praktis
 
27.5.6     Dalam praktek, jarang yang dapat mendefinisikan pasar benar-benar sesuai dengan asumsi-asumsi pengujian. Bahkan apabila pengujian dapat dilakukan secara tepat, pasar yang bersangkutan berfungsi tidak lebih dari sekedar kerangka rujukan yang baik untuk menganalisa persaingan usaha. Apabila terdapat bukti kuat bahwa pasar yang bersangkutan merupakan salah satu dari beberapa pasar yang tidak mungkin didefinisikan dan penilaian terhadap dampak persaingan usaha terlihat tidak banyak terpengaruh dengan definisi pasar apapun yang digunakan, maka mungkin tidak perlu mendefinisikan pasar secara tepat.  
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 6     PEMBERITAHUAN UNTUK MEMPEROLEH PEDOMAN ATAU KEPUTUSAN
 
Memberitahukan Perjanjian dan Tindakan
 
27.6.1     Para pelaku usaha yang khawatir apakah mereka melanggar Ketentuan Larangan Pasal 34 atau Ketentuan Larangan Pasal 47 dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pedoman atau keputusan kepada CCS. Pemberitahuan tentang perjanjian kepada CCS akan memberikan perjanjian tersebut suatu kekebalan sementara dari denda uang, yang berlaku sejak tanggal dimana pemberitahuan diberikan sampai dengan tanggal yang ditetapkan oleh CCS setelah mempertimbangkan surat pemberitahuan tersebut. Kekebalan sementara tidak diberikan untuk pemberitahuan tentang tindakan.
 
27.6.2     Pedoman dapat mengindikasikan apakah suatu perjanjian kemungkinan melanggar Ketentuan Larangan Pasal 34 dan apakah perjanjian kemungkinan dikecualikan berdasarkan block exemption. Apabila CCS mengeluarkan pedoman bahwa suatu perjanjian kemungkinan tidak melanggar Ketentuan Larangan Pasal 34 atau kemungkinan dikecualikan berdasarkan block exemption, atau bahwa tindakan kemungkinan tidak melanggar Ketentuan Larangan Pasal 47, maka kekebalan diberikan dalam pengertian tidak ada tindakan selanjutnya yang harus diambil atas perjanjian yang diberitahukan sehubungan dengan Ketentuan Larangan Pasal 34, atau atas tindakan yang diberitahukan sehubungan dengan Ketentuan Larangan Pasal 47, sebagaimana yang berlaku. Kekebalan ini tidak dapat dicabut kecuali: (a) CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk beranggapan bahwa terdapat perubahan kondisi yang bersifat material sejak CCS mengeluarkan pedomannya; (b) CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa informasi yang dijadikan dasar pedomannya tidak lengkap, salah atau menyesatkan dalam hal yang bersifat material; (c) diajukannya keluhan mengenai perjanjian atau tindakan kepada CCS (dalam hal perjanjian, keluhan harus berasal dari pihak yang bukan merupakan pihak dari perjanjian); atau (d) (dalam hal perjanjian) salah satu pihak dari perjanjian memohon keputusan kepada CCS berkenaan dengan perjanjian. CCS harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang memberitahukan sebelum mencabut kekebalan.
 
27.6.3     Demikian pula, apabila CCS membuat keputusan bahwa suatu perjanjian tidak melanggar Ketentuan Larangan Pasal 34 atau bahwa tindakan tidak melanggar Ketentuan Larangan Pasal 47, maka kekebalan diberikan dalam pengertian tidak ada tindakan selanjutnya yang harus diambil atasn perjanjian yang diberitahukan sehubungan dengan Ketentuan Larangan Pasal 34, atau atas tindakan yang diberitahuakn sehubungan dengan Ketentuan Larangan Pasal 47, sebagaimana yang berlaku. Kekebalan ini tidak dapat dicabut kecuali: (a) CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk beranggapan bahwa terdapat perubahan kondisi yang bersifat material sejak CCS memberikan keputusannya; atau (b) CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa informasi yang dijadikan dasar pedomannya tidak lengkap, salah atau menyesatkan dalam hal yang bersifat material. CCS harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang memberitahukan sebelum mencabut kekebalan.
 
Memberitahukan Rencana Merger dan Merger
 
27.6.4     Para pelaku usaha yang khawatir apakah rencana merger mereka akan, apabila dijalankan, melanggar, atau merger mereka telah melanggar, Ketentuan Larangan Pasal 54, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh keputusan kepada CCS. CCS menggunakan pendekatan dua tahap ketika mempelajari rencana merger dan merger yang diberitahukan. Setelah menerima pemberitahuan, CCS akan melakukan pengkajian Tahap 1, yang diharapkan selesai dalam waktu 30 hari kerja sejak persyaratan permohonan Tahap 1 telah dipenuhi. Rencana merger ataupun merger yang jelas-jelas tidak menimbulkan persoalan persaingan usaha menurut Ketentuan Larangan Pasal 54 akan disetujui pada Tahap 1. Jika berdasarkan informasi yang diserahkan pada pengkajian Tahap 1 CCS tidak dapat menyimpulkan bahwa rencana merger atau merger tidak menimbulkan persoalan persaingan usaha, maka CCS akan melangkah ke pengkajian Tahap 2 yang akan memeriksa secara lebih rinci, dan diharapkan selesai dalam waktu 120 hari kerja sejak persyaratan permohonan Tahap 2 telah dipenuhi. Jangka waktu 30 hari kerja dan 120 hari kerja bersifat administratif, dan dapat dihentikan jika para pihak tidak memenuhi permintaan informasi tambahan dari CCS atau jika terdapat perundingan komitmen.
 
27.6.5     Apabila CCS membuat keputusan, setelah menerima pemberitahuan, bahwa rencana merger tidak akan melanggar jika dijalankan, atau bahwa merger tidak melanggar Ketentuan Larangan Pasal 54, maka kekebalan diberikan dalam pengertiantidak ada tindakan selanjutnya yang harus diambil atas rencana merger atau merger yang diberitahukan sehubungan dengan Ketentuan Larangan Pasal 54. Kekebalan ini tidak dapat dicabut kecuali: (a) CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa informasi yang dijadikan dasar pedomannya (termasuk informasi yang menjadi dasar diterimanya komitmen) tidak lengkap, salah atau menyesatkan dalam hal yang bersifat material; atau (b) CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa pihak yang memberikan komitmen tidak mentaati satu atau lebih ketentuan-ketentuan dari komitmen. CCS harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang memberitahukan sebelum mencabut kekebalan. Suatu keputusan yang menyatakan bahwa rencana merger apabila dijalankan tidak akan melanggar Ketentuan Larangan Pasal 54 dapat tergantung pada suatu jangka waktu keberlakuan, dimana kekebalan tersebut berlaku hanya jika rencana merger dijalankan dalam jangka waktu keberlakuan.
 
27.6.6     Apabila CCS berencana, setelah menerima pemberitahuan, membuat keputusan bahwa rencana merger yang diberitahukan apabila dijalankan akan melanggar, atau bahwa merger yang diberitahukan telah melanggar, Ketentuan Larangan Pasal 54, maka CCS akan memberikan pemberitahuan kepada pihak yang mengajukan permohonan keputusan atau, jika pihak tersebut tidak ada lagi, ke perusahaan gabungan. Pihak tersebut, dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar rencana merger atau merger dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 54 dengan alasan pertimbangan kepentingan publik.
 
27.6.7     CCS dapat mengeluarkan perintah interim sebelum menyelesaikan pertimbangannya atas rencana merger atau merger yang diberitahukan kepada CCS untuk memperoleh keputusan apabila CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar oleh rencana merger apabila dijalankan, atau telah dilanggar oleh merger, dan CCS menganggap perlu untuk bertindak (a) karena alasan mendesak, guna mencegah kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki atau melindungi kepentingan publik; atau (b) guna mencegah tindakan yang dapat mengganggu pertimbangan CCS atas rencana merger atau merger, atau mengganggu pemberian perintah berdasarkan Pasal 69 dari Undang-Undang.
 
Meminta Informasi dari Pihak Ketiga
 
27.6.8     Apabila CCS mempunyai alasan kuat untuk mencurigai bahwa (a) Ketentuan Larangan Pasal 34 telah dilanggar oleh perjanjian yang diberitahukan; (b) Ketentuan Larangan Pasal 47 telah dilanggar oleh tindakan yang diberitahukan; atau (c) Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar oleh rencana merger yang diberitahukan, apabila dijalankan atau telah dilanggar oleh merger yang diberitahukan, CCS dengan pemberitahuan tertulis dapat meminta pihak untuk memberikan informasi atau dokumen yang menurut CCS berhubungan dengan proses pertimbangannya atas perjanjian, tindakan, rencana merger atau merger yang diberitahukan.
 
Kembali ke atas
 
 
PASAL 7     KEKUASAAN MELAKUKAN INVESTIGASI
 
27.7.1     CCS memiliki beberapa kekuasaan penyelidikan jika CCS memiliki alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa Ketentuan Larangan Pasal 34 telah dilanggar oleh perjanjian, Ketentuan Larangan Pasal 47 telah dilanggar oleh tindakan, Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar oleh rencana merger jika dilaksanakan atau telah dilanggar oleh merger. Kekuasaan-kekuasaan ini meliputi: (a) kekuasaan untuk meminta dokumen atau informasi tertentu berdasarkan pasal 63; (b) kekuasaan untuk memasuki tempat tanpa surat perintah berdasarkan pasal 64; (c) kekuasaan untuk memasuki dan menggeledah tempat dengan surat perintah berdasarkan pasal 65.
 
Kekuasaan Untuk Meminta Dokumen atau Informasi Tertentu
 
27.7.2     Kekuasaan untuk meminta dokumen atau informasi tertentu berdasarkan pasal 63 dilakukan dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan harus menyebutkan pokok permasalahan dan tujuan penyelidikan dan kejahatan yang dilakukan jika terjadi ketidakpatuhan. Pemberitahuan dapat juga menyebutkan kapan dan dimana dokumen atau informasi harus diberikan serta bagaimana dan dalam bentuk apa. CCS memiliki kekuasaan tambahan untuk mengambil salinan atau kutipan dari dokumen yang diberikan sesuai dengan pemberitahuan dan untuk meminta penjelasan mengenai dokumen tersebut, atau jika dokumen tidak diberikan, menanyakan dimana dokumen ini seharusnya berada. Pemberitahuan tertulis yang dipersyaratkan harus ditujukan kepada pihak yang menuntut, penjual, pelanggan dan pesaing dan bukan hanya kepada pelaku usaha yang dicurigai melakukan pelanggaran atau para pejabat mereka. Kekuasaan untuk meminta dokumen atau informasi dapat digunakan sebelum, selama atau setelah pemeriksaan tempat.
 
Kekuasaan untuk Memasuki Tempat Tanpa Surat Perintah
 
27.7.3     Definisi ‘tempat’ menurut Pasal 2(1) dari Undang-Undang tidak mencakup tempat tinggal kecuali apabila tempat tinggal tersebut digunakan untuk urusan pelaku usaha atau apabila dokumen pelaku usaha disimpan di sana, tetapi termasuk kendaraan. Ada tiga situasi dimana CCS dapat memasuki tempat tanpa surat perintah. Pertama, apabila penghuni tempat telah diberikan pemberitahuan mengenai maksud kedatangan secara tertulis sekurang-kurangnya dua hari kerja sebelumnya. Kedua, apabila CCS memiliki alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa tempat tersebut dihuni atau telah dihuni oleh pelaku usaha yang sedang dalam penyelidikan berkenaan dengan Ketentuan Larangan Pasal 34, Ketentuan Larangan Pasal 47 atau Ketentuan Larangan Pasal 54. Ketiga, apabila CCS tidak dapat memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada penghuni setelah mengambil segala langkah praktis selayaknya untuk maksud tersebut.
 
27.7.4     Di tempat tersebut, CCS dapat (a) meminta dokumen terkait dan penjelasan mengenai dokumen tersebut; (b) meminta surat pernyataan mengenai dimana dokuemn terkait dapat ditemukan; (c) meminta salinan atau kutipan dari dokumen yang diberikan; (d) meminta agar informasi yang disimpan dalam media elektronik dan yang diakses dari tempat tersebut dimasukkan ke dalam format yang dapat dibawa pergi dan dimana informasi tersebut dapat dilihat secara jelas; atau (e) mengambil langkah-langkah lainnya yang diperlukan untuk melindungi dokumen atau mencegah gangguan terhadapnya.
 
Kekuasaan untuk Memasuki Tempat Dengan Surat Perintah
 
27.7.5     Pengadilan dapat mengeluarkan surat perintah untuk memasuki dan menggeledah tempat apabila pengadilan menerima bahwa ada alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa di tempat yang akan digeledah tersebut, terdapat dokumen-dokumen: (a) yang belum diberikan, meskipun CCS telah memintanya baik melalui pemberitahuan tertulis ataupun dalam penyelidikan tanpa surat perintah; (b) yang seharusnya dapat dimintakan oleh CCS dalam rangka penyelidikan tanpa surat perintah tetapi tidak berhasil memasuki tempat; atau (c) yang akan disembunyikan, dibuang atau dirusak atau dimusnahkan jika CCS meminta dokumen tersebut dengan pemberitahuan secara tertulis.
 
27.7.6     Selain kekuasaan-kekuasaan dalam penyelidikan tanpa surat perintah, surat perintah dapat memberikan wewenang kepada CCS untuk (a) memasuki tempat dengan kekerasan jika selayaknya diperlukan; (b) menggeledah tempat dan orang di tempat untuk mendapatkan dokumen terkait; (c) mengambil dokumen apabila tidak praktis untuk mendapatkan salinan dokumen di tempat; (d) mengambil dokumen atau mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi dokumen atau mencegah gangguan terhadapnya; dan (e) mengambil perangkat atau barang dari tempat untuk keperluan pemeriksaan.
 
Kejahatan Menghalangi Penyelidikan berdasarkan Undang-Undang
 
27.7.7     Kekuasaan penyelidikan ini didukung oleh ancaman hukuman pidana bagi para pelaku usaha yang tidak patuh atau tidak mau bekerja sama. Kejahatan pidana tersebut diatur dalam pasal 65 dan 75 sampai dengan 78 dari Undang-Undang, yaitu: (a) tidak mematuhi ketentuan pasal 63 sampai dengan 65; (b) secara sengaja atau ceroboh memusnahkan, membuang, memalsukan atau menyembunyikan dokumen, atau menyebabkan atau membiarkan hal tersebut terjadi; (c) secara sengaja atau ceroboh memberikan informasi yang salah atau menyesatkan mengenai hal yang bersifat material baik secara langsung kepada CCS, atau orang lain, yang diketahui akan memberikan inforrmasi tersebut kepada CCS; (d) menghalangi CCS dalam melaksanakan tugasnya menurut Undang-Undang; dan (e) tidak mematuhi ketentuan yang dikenakan oleh pejabat yang menjalankan surat perintah penggeledahan agar peralatan atau barang tetap berada di tempat dan bukan dipindahkan. Pihak yang bersalah melakukan kejahatan akan dikenakan hukuman denda sebanyak-banyaknya $10.000 atau penjara selama-lamanya 12 bulan atau keduanya. Selanjutnya, berdasarkan pasal 81, para pejabat dari badan usaha akan dikenakan hukuman apabila mereka menyetujui atau membiarkan kejahatan dilakukan atau kejahatan terjadi karena kelalaian mereka. ‘Pejabat’ berarti direktur, manajer, sekretaris atau pejabat serupa, atau setiap orang yang bertindak seperti demikian. Ketentuan yang sama berlaku untuk perusahaan yang dikelola oleh para anggotanya dan untuk para mitra dan persekutuan.
 
27.7.8     Undang-Undang memperbolehkan berbagai pembelaan untuk ketentuan pidana ini. Jika suatu pihak dinyatakan tidak memberikan dokumen, ia dapat mengajukan pembelaan bahwa dokumen tersebut tidak berada dalam penguasannya atau kendalinya dan tidak mungkin baginya untuk memperoleh dokumen tersebut. Pembelaan serupa berlaku untuk kegagalan memberikan informasi. Sehubungan dengan seluruh ketentuan pasal 63 atau 64, tersedia pembelaan umum apabila penyelidik tidak bertindak sesuai dengan ketentuan pasal ini.
 
Batasan-Batasan Kekuasaan Penyelidikan
 
27.7.9     Kekuatan penyelidikan dibatasi pada beberapa aspek. Komunikasi antara penasehat hukum profesional dan kliennya dan komunikasi yang dilakukkan sehubungan dengan atau dalam hal proses perkara hukum atau untuk tujuan proses perkara hukum tersebut merupakan dokumen rahasia. Hal ini berarti bahwa komunikasi dengan pengacara dalam perusahaan, selain pengacara yang berpraktek swasta termasuk pengacara asing, dapat menikmati keistimewaan ini. Kekuasaan untuk meminta keterangan mengenai para pihak yang terkait berdasarkan pasal 66(4) dari Undang-Undang hanya akan digunakan, bilamana diperlukan, untuk memastikan apakah komunikasi memang sebenarnya bersifat rahasia.
 
27.7.10   Pihak atau pelaku usaha tidak akan dibebaskan dari kewajiban pemberian informasi atau dokumen kepada CCS menurut ketentuan Undang-Undang dengan alasan bahwa pengungkapan informasi atau dokumen dapat cenderung memberatkannya. Apabila suatu pihak menyatakan, sebelum dibuatnya pernyataan yang mengungkapkan informasi, bahwa pernyataan akan cenderung memberatkannya, maka pernyataan tersebut dapat diterima sebagai bukti yang memberatkannya dalam proses perkara perdata, termasuk proses perkara menurut Undang-Undang. Namun, pernyataan tersebut tidak akan diterima sebagai bukti yang memberatkannya dalam proses perkara pidana kecuali proses perkara menurut Bagian V dari Undang-Undang berkenaan dengan kejahatan tambahan seperti pemberian informasi yang salah atau menyesatkan. Lihat Bagian 27.7.7.
 
27.7.11     Kecuali terdapat alasan untuk menghindari kewajiban kewajiban pengungkapan informasi berdasarkan pasal 89 dari Undang-Undang, CCS juga diharuskan untuk menjaga kerahasiaan informasi berkenaan dengan urusan bisnis, perdagangan atau dinas dari pihak manapun, setiap masalah yang dinyatakan rahasia oleh pihak yang memberikan informasi dan identitas dari para pihak yang memberikan informasi kepada CCS, apabila informasi tersebut diperoleh dalam rangka melaksanakan fungsi dan melaksanakan tugas CCS berdasarkan Undang-Undang.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 8     PEMBERLAKUAN
 
27.8.1     Oleh karena CCS adalah instansi penyelidik dan peradilan, Undang-Undang menetapkan beberapa aturan prosedural. Sebelum CCS berencana untuk membuat keputusan yang menyatakan bahwa Ketentuan Larangan Pasal 34 atau Ketentuan Larangan Pasal 47 telah dilanggar, atau bahwa Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar oleh suatu rencana merger apabila dijalankan ataupun telah dilanggar oleh suatu merger, CCS harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada para pihak yang terlibat dan memberikan para pihak tersebut kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan CCS. Para pihak tersebut juga akan diberikan kesempatan secukupnya untuk memeriksa dokumen CCS, kecuali dokumen-dokumen internal dan informasi yang bersifat rahasia.
 
27.8.2     Setelah menerima pemberitahuan yang dimaksud pada bagian 27.8.1, pihak yang diberitahukan (dalam hal rencana merger atau merger yang diberitahukan atau para pihak yang merger (apabila rencana merger atau merger tidak diberitahukan) akan mengajukan permohonan kepada Menteri, dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan, agar rencana merger atau merger dikecualikan dari Ketentuan Larangan Pasal 54 dengan alasan pertimbangan kepentingan publik.
 
27.8.3    Pengajuan banding atas keputusan CCS berada di tangan Dewan Banding Persaingan Usaha/Competition Appeal Board dan dengan cara persidangan kembali.
 
Pedoman Interim
 
27.8.4     Apabila CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa Ketentuan Larangan Pasal 34 atau Ketentuan Larangan Pasal 47 telah dilanggar, maka CCS, sebelum menyelesaikan penyelidikannya, dapat mengeluarkan perintah interim jika CCS menganggap perlu bertindak karena alasan mendesak, guna mencegah kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki atau melindungi kepentingan publik.
 
27.8.5     CCS juga dapat mengeluarkan pedoman interim ketika menyelidiki rencana merger atau merger berdasarkan Pasal 62 dari Undang-Undang. Pedoman Interim dikeluarkan jika CCS mempunyai alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar oleh rencana merger apabila dijalankan, atau telah dilanggar oleh merger, dan CCS menganggap perlu untuk bertindak (a) karena alasan mendesak, untuk tujuan mencegah kerusakan serius yang tidak dapat diperbaiki atau melindungi kepentingan publik; atau (b) untuk tujuan mencegah tindakan yang dapat mengganggu pertimbangan CCS mengenai rencana merger atau merger, atau mengganggu pemberian perintah berdasarkan Pasal 69 dari Undang-Undang.
 
27.8.6     CCS harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang akan diberikan perintah yang menjelaskan sifat dari perintah interim tersebut, alasannya mengapa memberikan perintah tersebut serta memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan presentasi di hadapan CCS.
 
Perintah CCS
 
27.8.7     Apabila CCS telah mengambil keputusan bahwa Ketentuan Larangan Pasal 34, Ketentuan Larangan Pasal 47 atau Ketentuan Larangan Pasal 54 telah dilanggar, atau bahwa Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar oleh suatu rencana merger apabila dijalankan, maka CCS dapat memberikan suatu perintah sebagaimana dianggap baik oleh CCS guna menghentikan pelanggaran tersebut atau (dalam hal rencana merger) mencegah terjadinya pelanggaran. Misalnya, perintah agar para pihak mengubah atau menghentikan perjanjian, tindakan atau rencana merger. Dalam hal merger yang telah dijalankan, CCS juga dapat memerintahkan perbaikan secara struktural (seperti divestasi) atau perbaikan perilaku dalam menghadapi dampak buruk yang timbul akibat merger. Apabila pelanggaran telah dilakukan secara sengaja atau lalai, maka CCS dapat mengenakan denda uang sebanyak-banyaknya 10% dari omzet usaha dari pelaku usaha di Singapura untuk setiap tahun pelanggaran sampai selama-lamanya tiga tahun.
 
Denda Uang
 
27.8.8     Pengenaan denda uang oleh CCS memiliki maksud ganda yaitu mencerminkan keseriusan pelanggaran dan menghalangi para pelaku usaha melakukan praktek anti-persaingan usaha. Hukuman denda uang yang besar akan dikenakan untuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang paling berat, seperti kegiatan kartel dan pelanggaran posisi dominan yang serius. Penentuan penalti tergantung pada fakta-fakta dari setiap kasus akan tetapi faktor-faktor berikut ini akan menjadi bahan pertimbangan: (a) beratnya pelanggaran; (b) omzet usaha dari pelaku usaha di Singapura untuk produk yang terkait dan pasar geografis yang terkena dampak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha; (c) lamanya terjadi pelanggaran; (d) faktor-faktor lain yang terkait seperti, keuntungan ekonomi atau keuangan dari pelanggaran yang dilakukan, ukuran dan posisi keuangan dari pelaku usaha dan setiap keuntungan yang diperoleh dari pelaku usaha dari produk lainnya atau pasar geografis lainnya; dan (e) setiap faktor-faktor yang memberatkan atau meringankan lainnya.
 
Pemberlakuan Perintah CCS
 
27.8.9     Pemberlakuan perintah oleh CCS adalah dengan cara pendaftaran perintah ke Pengadilan Negeri, yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan pedoman terlepas dari jumlah uang yang terlibat.
 
Program Keringanan Hukuman
 
27.8.10    CCS menetapkan program keringanan hukuman bagi para pelaku usaha yang memberikan bukti-bukti adanya kegiatan kartel kepada CCS. Agar berhak menerima keringanan hukuman, pelaku usaha tersebut wajib (a) memberikan kepada CCS semua informasi, dokumen dan bukti yang ada padanya berkenaan dengan kegiatan kartel; (b) menjaga kerjasama secara terus menerus dan sepenuhnya selama masa penyelidikan sampai dengan pengambilan keputusan mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh CCS sebagai hasil dari penyelidikan; (c) tidak lagi terlibat dalam kegiatan kartel sejak dibongkarnya kegiatan kartel kepada CCS, kecuali sebagaimana diperintahkan oleh CCS; (d) bukan menjadi pihak yang memulai kartel; dan (e) belum mengambil langkah-langkah yang memaksa pelaku usaha lain untuk ikut serta dalam kegiatan kartel. Tergantung pada waktu dimana pelaku usaha melaporkan CCS, bukti yang sudah ada di tangan CCS dan kualitas informasi yang diberikan pelaku usaha, pelaku usaha dapat diberikan keringanan hukuman dalam hal besarnya denda uang, atau bahkan bebas sepenuhnya dari denda uang.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 9     UPAYA BANDING
 
27.9.1     Upaya banding terhadap keputusan CCS diajukan ke Badan Banding Persaingan Usaha/Competition Appeal Board ('CAB') yang terdiri dari para anggota yang diangkat oleh Menteri berdasarkan kemampuan dan pengalaman mereka di bidang industri, perdagangan atau administrasi atau kualifikasi profesional mereka atau kesesuaian mereka lainnya untuk dapat diangkat sebagai anggota CAB.
 
Keputusan-Keputusan Yang Dapat Diajukan Banding
 
27.9.2     Pasal 71 memuat daftar keputusan-keputusan yang dapat diajukan banding ke CAB. Daftar tersebut meliputi keputusan CCS mengenai apakah Ketentuan Larangan Pasal 34, Ketentuan Larangan Pasal 47 atau Ketentuan Larangan Pasal 54 telah dilanggar, keputusan mengenai apakah Ketentuan Larangan Pasal 54 akan dilanggar jika rencana merger dilaksanakan, perintah CCS dan setiap keputusan CCS yang ditetapkan oleh Menteri sebagai keputusan-keputusan yang dapat diajukan banding. Keputusan-keputusan yang telah ditetapkan sebagai keputusan yang dapat diajukan banding adalah keputusan-keputusan berkenaan dengan pembatalan block exemption dan keputusan berkenaan dengan penolakan oleh CCS untuk mengubah, mengganti atau membebaskan suatu komitmen. Setiap pihak dari perjanjian yang menjadi subyek keputusan CCS, setiap pihak yang tindakannya menjadi subyek keputusan CCS, setiap pihak dari rencana merger atau pihak yang terlibat dalam merger yang menjadi subyek keputusan CCS, atau setiap pihak atau orang lain yang dikenakan perintah oleh CCS, dapat mengajukan banding terhadap keputusan. Kecuali dalam hal upaya banding berkenaan dengan pengenaan denda atau besarnya denda uang, permohonan pengajuan banding tidak akan menghentikan keberlakuan keputusan yang terkait dengan pengajuan banding.
 
Kekuasaan atas Upaya Banding
 
27.9.3     CAB memiliki kekuasaan yang luas atas proses upaya banding. CAB dapat menegaskan atau menolak keputusan yang menjadi pokok upaya banding atau salah satu daripadanya. CAB dapat (a) mengajukan permasalahan ke CCS; (b) mengenakan atau membatalkan, atau mengubah besarnya denda uang; (c) memberikan suatu perintah, atau mengambil langkah lain, sebagaimana CCS sendiri seharusnya dapat memberikan perintah atau mengambil langkah tersebut; atau (d) membuat keputusan lain yang seharusnya CCS sendiri dapat membuatnya. Bahkan jika CAB mempertegaskan keputusan yang diajukan banding, CAB tetap dapat menolak suatu penemuan fakta berdasarkan mana keputusan dibuat.
 
Pemberlakuan Keputusan dan Upaya Banding Selanjutnya
 
27.9.4     Suatu keputusan CAB atas upaya banding mempunyak keberlakuan yang sama, dan dapat diberlakukan dengan cara yang sama, dengan keputusan CCS. Upaya banding selanjutnya terhadap keputusan CAB dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi/High Court, tetapi hanya berkenaan dengan butir-butir hukum atau jumlah denda uang. Upaya banding selanjutnya hanya dapat dilakukan oleh pihak dari proses perkara dimana keputusannya dibuat oleh CAB. Pengadilan Tinggi dapat menegaskan, memodifikasi atau menolak keputusan yang dibuat oleh CAB dan membuat perintah lain sebagaimana dianggap baik olehnya. Keputusan Pengadilan Tinggi dianggap sebagai keputusan yang dibuat dalam yurisdiksi perdata awal dimana hak banding selanjutnya dapat diajukan ke Pengadilan Banding/Court of Appeal.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 10     HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
 
27.10.1    Istilah ‘hak atas kekayaan intelektual’ seringkali digunakan untuk merujuk pada hak paten, merek dagang, hak cipta, perlindungan varietas tumbuhan, tata letak desain dan desain terdaftar dan rahasia dagang.
 
27.10.2    Untuk tujuan hukum persaingan usaha, hak atas kekayaan intelektual diperlakukan seperti halnya dengan bentuk barang privat lainnya. Hak mengecualikan adalah dasar dari hak kepemilikan barang privat. Hak atas kekayaan intelektual memberikan pemiliknya hak-hak tertentu untuk mengecualikan pihak lainnya, yang mana diperlukan agar ia dapat memperoleh kembali biaya investasinya dan memperoleh keuntungan dari penggunaan hak miliknya. Akan tetapi seperti halnya dengan bentuk barang privat lainnya, beberapa jenis perjanjian atau tindakan yang melibatkan hak atas kekayaan intelektual dapat berdampak anti-persaingan usaha yang termasuk dalam lingkup hukum persaingan usaha. Pengaturan pemberian lisensi dapat menimbulkan persoalan persaingan usaha apabila pengaturan tersebut kemungkinan akan berdampak buruk pada harga, kuantitas, kualitas, atau varietas produk yang saat ini ada atau berpotensi akan ada. Dampak persaingan usaha dari pengaturan pemberian lisensi umumnya akan dianalisa di pasar yang bersangkutan dengan produk yang terkena dampak pengaturan tersebut (‘pasar produk’). Akan tetapi, dalam kasus-kasus tertentu, analisa memerlukan penilaian lebih lanjut terhadap dampak persaingan usaha di pasar teknologi (‘pasar teknologi’) atau pasar penelitian dan pengembangan (‘pasar inovasi’) karena menganalisa pasar produk saja tidak cukup untuk menemukan dampak dari pengaturan pemberian lisensi terhadap persaingan usaha di antara teknologi atau penelitian dan pengembangan.
 
27.10.3    Berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual dan Ketentuan Larangan Pasal 34, Pedoman CCS mengenai Perlakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa perjanjian pemberian lisensi umumnya tidak memiliki dampak buruk yang nyata pada persaingan usaha apabila 1) keseluruhan pangsa pasar dari para pihak tidak melebihi 25% di pasar yang bersangkutan manapun yang terkena dampak perjanjian, di mana perjanjian tersebut dibuat antara para pesaing, dan 2) pangsa pasar dari masing-masing pihak tidak melebihi 35% pada pasar yang bersangkutan manapun yang terkena dampak perjanjian, di mana perjanjian tersebut dibuat antara para non-pesaing. Seperti halnya dengan jenis perjanjian lainnya, perjanjian pemberian lisensi antara para pesaing yang melibatkan penetapan harga, pembagian pasar atau pembatasan output akan selalu berdampak buruk pada persaingan usaha secara nyata, terlepas apakah pangsa pasar dari para pihak berada di bawah ambang batas pangsa pasar yang dimaksud pada bagian ini.
 
27.10.4    Sifat penting dari hak atas kekayaan intelektual adalah bahwa hak ini memberikan eksklusifitas pada pemiliknya tetapi kepemilikan suatu hak atas kekayaan intelektual tidak selalu menciptakan kekuatan pasar dalam arti ekonomi. Meskipun hak atas kekayaan intelektual memberikan hak mengecualikan pihak lain sehubungan dengan produk, proses atau hasil kerja tertentu yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual, hal ini tidak selalu berarti bahwa tidak akan ada barang pengganti sesungguhnya ataupun yang berpotensi yang dapat menghalangi penggunaan kekuatan pasar oleh pemilik hak atas kekayaan intelektual.
 
27.10.5    Berkenaan dengan hak atas kekayaan intelektual dan Ketentuan Larangan Pasal 47, penggunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha dominan tidak selalu merupakan penyalahgunaan apabila hanya terbatas pada pasar produk khusus dimana ia menjadi bagiannya. Akan tetapi persoalan persaingan usaha dapat timbul apabila pelaku usaha dominan berupaya menggunakan kekuatan pasarnya di pasar sekitarnya atau pasar yang bersangkutan di luar lingkup yang diberikan oleh undang-undang hak atas kekayaan intelektual.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 11     PENYELIDIKAN PASAR
 
27.11.1     CCS dapat juga melakukan penyelidikan pada sektor-sektor tertentu dari pasar. Dalam melakukannya, apabila CCS memiliki alasan sewajarnya untuk mencurigai bahwa salah satu fitur dari suatu pasar di Singapura mencegah, membatasi atau mengganggu persaingan usaha dalam pengadaan atau pembelian barang atau jasa di Singapura, CCS dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis dapat meminta pihak manapun untuk memberikan informasi atau dokumen yang menurut CCS berkaitan dengan tujuannya.
 
Kembali ke atas
 
 
  
 


© 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved.  Sitemap  Terms of Use  Disclaimer