Benturan Hukum                                        Bahasa Inggeris     Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Benturan Hukum 
 
 
BAB 6             BENTURAN HUKUM
 
Bagian 1          Pendahuluan
 
Bagian 2          Yurisdiksi
 
Bagian 3          Pilihan Hukum
 
Bagian 4          Putusan Pengadilan Asing
 
 
BAGIAN 1     PENDAHULUAN
 
6.1.1     Topik permasalahan benturan hukum atau hukum internasional privat, berkaitan dengan tiga pertanyaan yang saling terkait, yaitu: (1) Apabila suatu perkara melibatkan unsur-unsur lintas batas negara, pengadilan negara mana yang akan mengadili perkara tersebut? (2) Hukum apa yang harus digunakan untuk menyelesaikan perselisihan substantif yang melibatkan unsur-unsur lintas batas negara? (3) Apa pengaruh suatu putusan pengadilan dari satu negara di pengadilan negara lainnya: apakah putusan tersebut akan diakui atau dilaksanakan?
 
6.1.2     Akan tetapi, apabila aturan benturan hukum ditelaah lebih mendalam, pertanyaan-pertanyaan ini perlu disempurnakan. Hal ini disebabkan karena aturan benturan hukum pada akhirnya adalah aturan hukum dalam negeri dari suatu negara yang digunakan di pengadilannya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat adanya unsur-unsur internasional di dalam perkaranya. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum Singapura, pertanyaan-pertanyaannya adalah: (1) kapan pengadilan Singapura akan memutuskan perkara yang melibatkan unsur-unsur lintas batas negara? (2) Seandainya pengadilan Singapura mengadili perkara tersebut, hukum substantif dari sistem hukum apa yang akan digunakan pengadilan dalam menghadapi pertanyaan-pertanyaan tertentu yang timbul di dalam perselisihan tersebut? (3) Kapankah suatu putusan pengadilan asing diakui atau dilaksanakan di Singapura?
 
6.1.3     Setiap negara memiliki aturan benturan hukumnya sendiri. Beberapa permasalahan benturan hukum telah menjadi subyek dari konvensi internasional, tetapi kebanyakan tetap diselesaikan menurut aturan benturan hukum dari masing-masing negara. Namun demikian, prinsip-prinsip benturan hukum telah diakui secara nyata di dalam lingkup internasional, dan banyak pendekatan konsistensi telah dilakukan tidak saja di negara-negara common law yang menganut tradisi hukum Inggris, tetapi juga antara negara-negara penganut sistem common law dan civil law.
 
6.1.4    Permasalahan benturan hukum dapat saja timbul di dalam setiap permasalahan yang diajukan ke pengadilan. Bab ini akan menjelaskan secara singkat tentang perkara-perkara yang timbul di yurisdiksi in personam dari pengadilan, yaitu gugatan terhadap pihak tergugat atas cidera janji, perbuatan melawan hukum/tort, dll., agar pihak tergugat bertanggung jawab secara pribadi kepada pihak penggugat.
 
Kembali ke atas 
 
 
BAGIAN 2     YURISDIKSI
 
Pendahuluan     
 
6.2.1     Dasar yurisdiksi perdata dari pengadilan Singapura adalah kitab perundang-undangan. Kitab perundang-undangan yang terkait adalah Undang-Undang Yudikatur Mahkamah Agung/Supreme Court of Judicature Act, Cap 322, 1999 Ed (dan ketentuan-ketentuan yang sesuai di dalam Undang-Undang Pengadilan Subordinasi/Subordinate Courts Act, Cap 321, 1999 Ed). Penyampaian somasi kepada pihak tergugat merupakan dasar dari yurisdiksi pengadilan. Ada dua konsep dasar yang mendasari permasalahan mengenai kewenangan mengadili perkara yang melibatkan lintas batas negara. Pertama, harus ada hubungan hukum antara perkara atau pihak tergugat dan yurisdiksi Singapura. Kedua, mempertimbangkan seberapa dekat hubungan perkara dengan Singapura dan dengan negara-negara lainnya, pengadilan Singapura dapat memutuskan untuk tidak menggunakan kewenangannya kecuali pengadilan Singapura yakin bahwa pengadilan ini merupakan forum yang paling sesuai untuk menyelesaikan perselisihan. Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa terdapat pengujian bobot perkara yang mana berkaitan dengan tetapi terpisah dari pertimbangan kewenangan pengadilan. Perkara yang lemah dari segi pertimbangan kewenangan pengadilan tidak dapat diperkuat dengan pengujian atas bobot perkara tersebut; demikian pula, perkara tidak berbobot tidak dapat diperkuat dengan pertimbangan kewenangan pengadilan yang kuat (Bradley Lomas Electrolok Ltd v Colt Ventilation East Asia Pte Ltd [2000] 1 SLR 673; The Rainbow Joy [2005] SGCA 36).
 
Yurisdiksi Teritorial   
 
6.2.2     Pengadilan Singapura memiliki kewenangan terhadap pihak tergugat yang diberikan somasi ketika ia berada di Singapura, atau apabila ia setuju untuk tunduk pada yurisdiksi Singapura di dalam perjanjiannya dengan pihak penggugat dan juga setuju dengan cara penyampaian somasi di Singapura dan penyampaian somasi dilakukan sebagaimana mestinya. Misalnya, seorang wisatawan yang singgah di Singapura dapat diberikan somasi ketika ia berada Singapura. Pihak tergugat dapat disomasi di Singapura apabila ia menyetujui bahwa pengadilan Singapura memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan yang timbul berdasarkan perjanjiannya dengan pihak penggugat dan bahwa penyampaian somasi dapat dilakukan melalui agennya di Singapura, atau diposkan ke alamat tertentu di Singapura. Pengadilan Singapura juga memiliki kewenangan apabila di dalam proses perkara, pihak tergugat mengambil langkah yang jelas-jelas menunjukkan bahwa ia telah menerima yurisdiksi pengadilan; pihak tergugat dalam hal ini telah menundukkan diri pada yurisdiksi pengadilan.
 
6.2.3     Seketika setelah yurisdiksi pengadilan diterima dengan cara demikian, pihak tergugat dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda proses perkara dengan alasan bahwa pengadilan Singapura bukan merupakan forum yang natural untuk mengadili perkara. Sebagaimana halnya dalam proses perkara setempat, pihak tergugat juga dapat mengajukan permohonan agar gugatan ditolak dengan alasan bahwa terdapat penyalahgunaan yurisdiksi pengadilan karena gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak beralasan.
 
Yurisdiksi Ekstra-Teritorial     
 
6.2.4     Apabila penyampaian somasi di Singapura tidak dimungkinkan, maka pihak penggugat dapat mengajukan permohonan ijin kepada pengadilan agar dapat menyampaikan somasi ke pihak tergugat di luar negara Singapura. Pengadilan dapat memberikan ijin tersebut apabila beberapa persyaratan terpenuhi. Persyaratan-persyaratan yang paling utama adalah: (1) bahwa terdapat perkara yang dasar argumentasinya kuat dimana telah terbukti adanya hubungan yang jelas antara perkara yang bersangkutan dengan negara Singapura – dalam banyak kasus, hal ini akan melibatkan hubungan antara fakta-fakta, hukum, pokok perselisihan atau para pihak, dengan negara Singapura – (lihat Order 11, Rules of Court, Cap 322 R5, 2004 Ed); (2) pengadilan Singapura merupakan forum natural untuk menyelesaikan perselisihan; dan (3) terdapat permasalahan serius yang harus diadili berdasarkan bobotnya. Misalnya, pihak penggugat dapat mencoba membuktikan hubungan dengan negara Singapura, dengan memperlihatkan bahwa perjanjian yang menjadi dasar gugatan dibuat di Singapura atau diatur berdasarkan hukum Singapura.
 
Tidak Ada Kewenangan Pengadilan
 
6.2.5     Pengadilan Singapura tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang intinya berkaitan dengan permasalahan hak kepemilikan, atau hak penguasaan atas harta tidak bergerak di negara asing, kecuali permasalahan tersebut timbul berdasarkan suatu perjanjian atau harta pribadi antara para pihak (Eng Liat Kiang v Eng Bak Hern [1995] 3 SLR 97), atau apabila permasalahan timbul dalam pengurusan suatu trust, atau harta warisan yang terletak di dalam yurisdiksi pengadilan [?]. Pengadilan tidak akan menyelesaikan permasalahan yang melibatkan keabsahan atau keberlakuan dari tindakan negara yang dilakukan oleh kedaulatan negara asing di dalam wilayah kedaulatannya sendiri.
 
6.2.6     Pada umumnya, negara asing memiliki kekebalan terhadap yurisdiksi Singapura kecuali negara asing menundukkan diri pada yurisdiksi Singapura (Civil Aeronautics Administration v Singapura Airlines Ltd [2004] 1 SLR 570). Pengecualian-pengecualian lainnya dapat dilihat di dalam Undang-Undang Kekebalan Negara/State Immunity Act, Cap 1985 Ed. Selain itu, ada juga doktrin penolakan pengadilan/doctrine of judicial restraint, yang lingkupnya tidak jelas, yang mengatur bahwa pengadilan dilarang mengadili permasalahan yang melibatkan perselisihan antar negara berkenaan dengan permasalahan hukum internasional publik (Buttes Gasand Oil Co v Hammer [1982] AC 888).
 
Forum Natural  
 
6.2.7     Doktrin forum natural dikembangkan oleh banyak negara common law sebagai teknik peradilan ad hoc guna mengalokasi kewenangan pengadilan di antara negara-negara yang berbeda ketika perselisihan yang timbul tidak mungkin diadili di beberapa yurisdiksi yang bersaing. Doktrin ini juga memiliki fungsi penting untuk membatasi pemilihan forum/forum-shopping yang dilakukan oleh para pihak yang berupaya mencari prosedur peradilan yang menguntungkan di yurisdiksi yang mungkin tidak mempunyai hubungan yang kuat, atau bahkan tidak ada hubungan sama sekali, dengan pokok perselisihan. Ide dasarnya adalah bahwa perkara harus diadili di forum peradilan yang paling sesuai demi kepentingan para pihak dan demi memperoleh keadilan. Singapura telah mengadopsi hukum dari kasus utama di Inggris, The Spiliada [1987] AC 460, di dalam sejumlah putusan pengadilannya yang penting (lihat, misalnya, Brinkerhoff Maritime Drilling Corp v P T Airfast Indonesia [1992] 2 SLR 776, PT Hutan Domas Raya v Yue Xiu Enterprise (Holdings) Ltd [2001] 2 SLR 49).
 
6.2.8    Dalam menerapkan prinsip-prinsip dari forum natural, pengadilan membagi dua langkah dasar. Langkah pertama adalah untuk menentukan yurisdiksi mana yang memiliki hubungan terdekat dan paling nyata dengan perselisihan yang dimaksud dan kemudian dianggap terbaik untuk mengadili perkara dengan biaya, ongkos dan ketidak-nyamanan yang paling minimal. Faktor-faktor yang dipertimbangkan pada tahap pertama ini, misalnya lokasi bukti-bukti dan saksi-saksi, biaya transportasi dan penerjemah, dan kemudahan bagi pengadilan yang dimaksud untuk dapat menggunakan hukum yang relevan dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Langkah kedua adalah mempertanyakan apakah dengan membiarkan perkara diadili di yurisdiksi tersebut dapat membuat tidak diperolehnya keadilan. Contoh yang paling ekstrim adalah yurisdiksi dimana sistem hukumnya bersifat korup atau sangat tidak memadai dalam beberapa hal. Akan tetapi, hal ini tidak perlu dipertimbangkan sampai ditunjukkannya ketidakadilan yang absolut. Sebaliknya, cukup dengan menunjukkan bahwa keadilan substansial tidak akan diperoleh apabila perkara diadili di forum peradilan yang paling sesuai, dibanding dengan apabila diadili di forum pengadilan Singapura. Fakta bahwa pihak penggugat tidak akan menikmati keuntungan yang sah dari proses peradilan di forum apabila pengadilan menyerahkan perkara ke forum yang paling sesuai, tidak bersifat menentukan. Selain hal itu akan dipertimbangkan juga kepentingan semua pihak dan penyelesaian keadilan dalam memutuskan apakah hilangnya keuntungan komparatif dari proses peradilan oleh pihak penggugat sedemikian seriusnya sehingga dapat mengakibatkan tidak diperolehnya keadilan secara substansial. Pengadilan telah berulang kali menekankan bahwa pengadilan tidak akan membanding-bandingkan sistem hukum. Perbedaan hukum acara tidak akan diperhitungkan, atau setidak-tidaknya hanya akan memberikan sedikit pengaruh. Oleh karena itu, fakta bahwa proses peradilan akan berlangsung lebih lama di forum peradilan asing yang lebih sesuai daripada di Singapura, atau bahwa pihak penggugat dapat memperoleh ganti rugi yang lebih besar di Singapura dibandingkan di forum peradilan asing yang merupakan forum yang lebih sesuai, hanya akan menunjukkan perbedaan struktural di dalam sistem hukum, dan tidak akan dengan sendirinya dianggap sebagai kegagalan memperoleh keadilan yang substansial.
 
6.2.9     Hal ini merupakan putusan yang bersifat kebijakan, meskipun tentunya kebijakan ini dituntun oleh prinsip-prinsip yang ada di The Spiliada dan perkara-perkara berikutnya di Inggris dan Singapura. Pengajuan banding terhadap putusan atas dasar ini merupakan banding terhadap kebijakan, dan ini hanya akan berhasil apabila terdapat prinsip yang salah diterapkan di dalam perkara yang bersangkutan, atau terdapat prinsip yang benar yang diterapkan secara salah, misalnya, apabila pengadilan telah mempertimbangkan faktor-faktor yang tidak relevan atau tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, atau telah membuat kesimpulan sangat tidak beralasan. Lain daripada itu, pada umumnya kebijakan yang diambil oleh seorang hakim berkenaan dengan permasalahan forum peradilan yang sesuai, tidak diajukan banding.
  
Yurisdiksi Teritorial   
 
6.2.10    Pihak tergugat yang telah disampaikan somasi di dalam yurisdiksi (lihat Bagian 6.2.2-6.2.3 above) dan yang tidak menginginkan pengadilan Singapura mengadili perkaranya dapat mengajukan permohonan penundaan proses perkara dengan menunjukkan bahwa terdapat forum peradilan lain yang tersedia dan kompeten (yang tidak harus berupa pengadilan: The Rainbow Joy [2005] SGCA 36) yang jelas-jelas merupakan forum yang lebih sesuai untuk mengadili perkara tersebut. Apabila pihak tergugat tidak dapat membuktikan ini, maka permohonan penundaan proses perkara biasanya akan ditolak. Bahkan apabila pihak tergugat dapat menunjukkan bahwa terdapat forum peradilan yang lebih sesuai di tempat lain, pengadilan dapat menolak penundaan proses perkara apabila pengadilan yakin bahwa pihak penggugat akan tidak memperoleh keadilan yang substansial apabila perkara tersebut diadili di forum peradilan asing.
 
Yurisdiksi Ekstra-Teritorial     
 
6.2.11    Pihak penggugat yang mengajukan permohonan ijin pengadilan untuk menyampaikan somasi kepada pihak tergugat di luar negara Singapura (lihat Bagian 6.2.4 di atas) harus menunjukkan bahwa Singapura adalah forum peradilan yang paling sesuai untuk mengadili perkara tersebut. Bahkan apabila pihak penggugat tidak dapat menunjukkannya, pengadilan tetap akan memberikan ijin apabila pihak penggugat dapat menunjukkan bahwa ia tidak akan memperoleh keadilan yang subtansial jika ia tidak dapat mengajukan gugatan di Singapura, tetapi sebaliknya harus mengajukan gugatan di forum peradilan yang lebih sesuai secara prima facie. Oleh karena ijin tersebut harus dimohonkan oleh pihak penggugat tanpa kehadiran pihak tergugat, maka setelah ia menerima somasi, pihak tergugat dapat mengajukan permohonan pengesampingan somasi tersebut dengan alasan bahwa Singapura bukan merupakan forum peradilan yang sesuai. Argumentasi akan didengar secara langsung pada tahap ini, dimana beban pembuktian tetap berada pada pihak penggugat untuk meyakinkan pengadilan bahwa ijin yang telah diberikan pertama kali adalah patut dilakukan.
 
Kesepakatan Pilihan Pengadilan    
 
6.2.12    Dalam sistem common law, kesepakatan pilihan pengadilan adalah sama halnya dengan kesepakatan kontraktual lainnya. Kesepakatan ini harus sah berdasarkan hukum yang berlaku (lihat Bagian 6.3.8 di bawah ini). Hukum yang mengatur ketentuan pilihan pengadilan biasanya merupakan hukum yang mengatur seluruh isi perjanjian, meskipun kesepakatan pilihan pengadilan dapat saja diatur secara terpisah berdasarkan hukumnya sendiri. Apakah suatu perselisihan termasuk di dalam ketentuan pilihan pengadilan, hal ini merupakan permasalahan substantif mengenai pembuatan kesepakatan tersebut, yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku atas kesepakatan pilihan pengadilan (The Jian He [2000] 1 SLR 8Bagian 6.3.4 di bawah ini).). Di lain pihak, dampak pengaturan perjanjian atas kewenangan pengadilan merupakan permasalahan prosedur, yang diatur secara eksklusif menurut hukum dari forum peradilan. (Perbedaan antara substansi dan prosedur, dapa dilihat pada 
 
6.2.13    Kesepakatan pilihan pengadilan mempunyai dua fungsi yang berbeda. Pertama, fungsi yang memberikan dasar bagi pengadilan Singapura untuk menggunakan yurisdiksi (fungsi prorogasi). Di dalam kesepakatan pilihan pengadilan, pihak tergugat menundukkan diri, atau setuju untuk menundukkan diri, pada yurisdiksi pengadilan Singapura. Hal ini memberikan dasar untuk penyampaian somasi di yurisdiksi apabila cara penyampaian somasi tersebut diatur di dalam perjanjian, jika tidak, maka penundukkan diri berdasarkan perjanjian itu memberikan hubungan hukum untuk penyampaian somasi di luar yurisdiksi. Dalam bentuk dasarnya, kesepakatan pilihan pengadilan tidak menghalangi pengajuan gugatan di suatu yurisdiksi selain dari yurisdiksi yang dipilih. Hal ini biasa disebut sebagai kesepakatan yurisdiksi non-eksklusif.
 
6.2.14    Kesepakatan pilihan pengadilan mempunyai fungsi lainnya yaitu pengesampingan yurisdiksi (fungsi derogasi). Kesepakatan pilihan pengadilan secara eksklusif merupakan contoh dari fungsi ini. Kesepakatan seperti ini adalah suatu kesepakatan yang meletakkan kewajiban pada satu atau kedua pihak dari perjanjian untuk tidak mengajukan perkara di pengadilan manapun selain dari pengadilan yang dipilih. Dalam hal ini, pengajuan perkara di suatu pengadilan selain dari pengadilan di negara yang dipilih akan dianggap sebagai cidera janji. Apabila pihak penggugat mengajukan perkara di Singapura yang melanggar kesepakatan pilihan pengadilan, maka pengadilan Singapura tidak akan menerapkan pengujian forum natural. Meskipun faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah serupa, di dalam hal ini, permasalahannya adalah apakah ada keadaan yang luar biasa yang dianggap sebagai alasan utama mengapa pihak penggugat diperbolehkan mengajukan gugatannya di Singapura dengan melanggar perjanjiannya (Amerco Timbers Pte Ltd v Chatsworth Timber Corp Pte Ltd [1975-1977] SLR 258). Demikian pula, apabila pihak penggugat telah mengajukan gugatan di Singapura berdasarkan ketentuan pilihan pengadilan Singapura secara eksklusif, maka pihak tergugat harus menunjukkan alasan utama mengapa ia harus diperbolehkan untuk melanggar perjanjiannya dan memaksa pihak penggugat untuk mengajukan perkaranya di negara selain dari Singapura.
 
6.2.15    Kewajiban suatu pihak untuk terikat dengan kesepakatan pilihan hukum dapat bersifat sendiri atau bersama. Kesepakatan bersifat bersama apabila kedua pihak sama-sama terikat oleh pilihan forum mereka (baik bersifat eksklusif ataupun tidak). Kesepakatan bersifat sendiri hanya apabila satu pihak saja yang terikat. Misalnya, dalam suatu perjanjian antara A dan B, B menyetujui bahwa A dapat menggugat B di negara X, Y atau Z, dan B menyetujui forum peradilan apapun yang dipilih A sebagai forum eksklusif untuk menyelesaikan perselisihan. Dalam hal ini, kesepakatannya adalah ketentuan pilihan pengadilan yang bersifat eksklusif untuk B, tetapi tidak bersifat eksklusif untuk A. Hanya B yang terikat oleh forum peradilan yang dipilih oleh A.
 
6.2.16    Apa yang dianggap sebagai alasan yang kuat tergantung pada fakta-fakta perkara (The Eastern Trust [1994] 2 SLR 526). Apabila kesepakatan merupakan hasil dari perundingan sesungguhnya antar para pihak, maka pengadilan akan sangat lambat membebaskan para pihak dari hasil perundingan mereka. Apabila kesepakatan tersebut berupa klausula standar, terutama di dalam transaksi yang rumit yang melibatkan banyak pihak dimana akan sulit bagi pihak tergugat untuk memastikan negara mana yang ditunjuk oleh ketentuan pilihan pengadilan, atau apabila pihak tergugat bahkan tidak menyadari adanya ketentuan pilihan pengadilan, maka pengadilan tidak meminta banyak untuk menunjukkan alasan yang kuat. Dalam segala hal, pengadilan akan mempertimbangkan semua faktor, termasuk faktor-faktor yang dapat diperkirakan oleh para pihak ketika mereka menyetujui ketentuan pilihan pengadilan eksklusif. Akan tetapi, faktor-faktor tersebut kemungkinan tidak berpengaruh banyak dibandingkan dengan faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan pada saat itu. Selain itu, apabila pengadilan Singapura berpendapat bahwa gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak akan ada pembelaannya, maka kemungkinan pengadilan akan memutuskan bahwa pihak tergugat tidak sungguh-sungguh menginginkan peradilan di yurisdiksi yang dipilih menurut perjanjian, dan hal ini merupakan keadaan yang luar biasa yang mungkin akan dianggap sebagai alasan yang kuat untuk membenarkan tindakan pihak penggugat untuk mengajukan gugatan di Singapura dengan melanggar kesepakatan pilihan pengadilan asing eksklusif (The Hyundai Fortune [2004] 4 SLR 548).
 
6.2.17    Hal ini tidak berarti bahwa pengujian Spiliada akan berlaku di semua kasus tentang kesepakatan pilihan pengadilan non-eksklusif. Kadangkala, pengadilan dapat memutuskan bahwa pihak tergugat telah menyetujui secara tersirat untuk tidak mengajukan keberatan forum peradilan natural terhadap hak pihak penggugat untuk menggugat pihak tergugat di pengadilan (Singapura) yang telah dipilih. Oleh karena itu, apabila pihak tergugat berargumentasi bahwa pihak penggugat tidak seharusnya menggugatnya di Singapura karena ada forum peradilan lain yang lebih sesuai, maka hal ini merupakan cidera janji yang harus ada dasar pembenarnya. Di lain kesempatan, pengadilan dapat memutuskan (berdasarkan ketentuan yang tegas atau kesimpulan) bahwa pihak tergugat telah menyetujui untuk tidak mengajukan keberatan terhadap pengadilan (Singapura) yang telah dipilih untuk menggunakan kewenangan pengadilannya. Apabila pihak tergugat berargumentasi bahwa pengadilan Singapura tidak seharusnya menggunakan kewenangan pengadilannya maka hal ini merupakan cidera janji, dan setidaknya harus ada alasan yang kuat yang dapat membenarkan dilakukannya cidera janji tersebut. Dalam setiap hal, hal ini merupakan permasalahan penafsiran tentang apa yang telah disepakati oleh para pihak. Terlepas dari permasalahan cidera janji, keberadaan pilihan yuridiksi non-eksklusif yang sesungguhnya berpengaruh di dalam pengujian Spiliada. Seberapa besar pengaruhnya tergantung pada keadaan-keadaan. Misalnya, pilihan yang jelas mengenai pengadilan yang natural dari para pihak tentunya akan lebih berpengaruh daripada pilihan berupa satu dari daftar beberapa yurisdiksi dimana gugatan dapat diajukan.
 
Penetapan Larangan Pengajuan Gugatan/Anti-suit Injunction     
 
6.2.18    Suatu penetapan larangan pengajuan gugatan adalah suatu penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan Singapura untuk melarang suatu pihak untuk mengajukan atau meneruskan proses perkara di negara asing. Penetapan seperti ini adalah penetapan yang dikeluarkan khusus untuk orang yang dikenakan larangan. Pengadilan tidak berwenang dan tidak bermaksud untuk mengeluarkan penetapan kepada pengadilan asing secara langsung. Namun demikian, penetapan larangan pengajuan gugatan ini diakui sebagai tindakan campur tangan secara tidak langsung yang bersifat cukup ekstrim di dalam proses perkara pengadilan asing, dan karenanya pengadilan akan sangat berhati-hati dalam menggunakan kebijakannya untuk mengeluarkan penetapan larangan tersebut (Djoni Widjaya v Bank of America [1994] 2 SLR 816).
 
Penghormatan/Comity
 
6.2.19    Demi penghormatan, umumnya pengadilan hanya akan mengeluarkan penetapan larangan pengajuan gugatan apabila pengadilan tersebut merupakan forum natural yang mengadili perkara (Airbus Industrie GIE v Patel [1999] 1 AC 119; The Ever Glory [2004] 2 SLR 457). Hal ini memberikan alasan pembenar untuk menggunakan kekuasaan yang dapat secara tidak langsung mencampuri proses perkara pengadilan asing. Di lain pihak, pengadilan tidak akan mengeluarkan penetapan larangan pengajuan gugatan hanya karena pengadilan tersebut adalah forum natural yang mengadili perkara. Harus ditunjukkan bahwa pihak yang akan dikenakan putusan (termohon), dalam upayanya agar dapat berperkara di pengadilan asing, telah bertindak secara mengada-ada, menekan atau tidak jelas terhadap pihak pemohon.
 
Cidera Janji      
 
6.2.20    Akan tetapi, sikap penghormatan tidak banyak berpengaruh ketika pengadilan memberlakukan suatu kesepakatan antar para pihak (WSG Nimbus Pte Ltd v Board of Control for Cricket in Sri Lanka [2002] 3 SLR 603; Donohue v Armco Inc [2002] 1 Lloyd’s Rep 425). Oleh karenanya, pelanggaran kesepakatan pilihan forum pengadilan eksklusif dalam upaya agar dapat berperkara di pengadilan asing merupakan alasan yang cukup untuk mengeluarkan penetapan larangan pengajuan gugatan, tanpa harus menyelidiki lebih lanjut mengenai tindakan pihak asing yang mengada-ada atau menekan, kecuali terdapat keadaan yang luar biasa yang dianggap sebagai alasan yang kuat yang dapat ditunjukkan untuk membenarkan terjadinya cidera janji. Pengujian di sini adalah cerminan dari apa yang disebut di atas di dalam memberlakukan kesepakatan pilihan pengadilan eksklusif di dalam forum. Hal ini tidak mengherankan karena di dalam kedua kasus ini, pengadilan memberlakukan suatu kesepakatan. Namun demikian, pertimbangan penghormatan menjadi lebih berpengaruh ketika pengadilan mempertimbangkan akan mengeluarkan penetapan larangan pengajuan gugatan daripada ketika pengadilan mempertimbangkan untuk menggunakan kewenangan pengadilannya sendiri. Pengadilan Singapura telah menolak memberlakukan suatu kesepakatan pilihan pengadilan eksklusif apabila pengadilan Singapura bukan merupakan pengadilan yang dipilih menurut perjanjian (People’s Insurance Co Ltd v Akai Pty Ltd [1998] 1 SLR 206).
 
 
 
BAGIAN 3     PILIHAN HUKUM
 
Pendahuluan and Metodologi 
 
6.3.1     Masalah pilihan hukum dapat timbul ketika perselisihan melibatkan para pihak dari, atau fakta-fakta yang timbul terjadi di, negara yang berbeda. Hal yang mendasari adanya ketentuan pilihan hukum adalah adanya pengakuan atas berbagai macam nilai-nilai hukum, dan sebagai konsekuensinya penerapan hukum dari forum peradilan mungkin tidak memberikan keadilan bagi para pihak di semua perkara yang melibatkan unsur-unsur asing. Tujuan penting lainnya dari analisa pilihan hukum ini adalah untuk sejauh mungkin mendorong keseragaman hasil putusan di negara manapun yang mengadili perkara tersebut. Singapura mengikuti metodologi pilihan hukum common law. Umumnya, pengadilan menganalisa situasi berdasarkan metodologi ini.
 
Aturan Wajib Internasional  
 
6.3.2     Apabila terdapat aturan dari forum yang bersifat wajib dalam arti internasional, yaitu memberlakukan dahulu aturan tersebut atas fakta-fakta terlepas dari adanya unsur-unsur asing di dalam perkara, maka aturan tersebut harus diberlakukan terlepas dari aturan pilihan hukum apapun. Umumnya, ini merupakan masalah pengartian apakah suatu ketentuan perundang-undangan mempunyai karakter seperti ini. Beberapa ketentuan mengaturnya secara tegas. Bila tidak, forum peradilan akan berupaya mengartikannya, seringkali dengan mempertanyakan apakah aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi nilai atau kepentingan dasar tertentu dari forum peradilan, atau apakah tujuan perundang-undangan tidak dimaksudkan untuk dikesampingkan oleh karena adanya unsur-unsur asing dalam perselisihan.
 
Karakterisasi           
 
6.3.3     Apabila permasalahannya adalah sesuatu yang relevan dengan analisa pilihan hukum, maka langkah pertama yang harus diambil adalah melakukan karakterisasi permasalahan di hadapan pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi sifat dari permasalahan dari segi hukum internasional privat. Pada tahap ini, meskipun klasifikasi dalam negeri membantu, klasifikasi ini tidak bersifat menentukan. Oleh karenanya, di dalam hukum dalam negeri Singapura, doktrin imbalan/consideration menjadi unsur terpenting dari suatu perjanjian yang tidak dibuat dalam bentuk akta. Namun demikian, suatu kesepakatan yang tidak ada unsur imbalan dapat dikarakterisasi sebagai ‘perjanjian’ untuk tujuan pilihan hukum karena mengakui adanya sistem-sistem hukum lain yang tidak menggunakan unsur imbalan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sebagaimana sistem common law menyelesaikannya dengan menggunakan doktrin itu (Re Bonacina [1912] 2 Ch 394). Permasalahan dikarakterisasi menjadi beberapa kategori yang dibagi-bagi untuk keperluan pilihan hukum. Setiap kategori mempunyai faktor penghubungnya sendiri yang akan mengindikasikan hukum yang berlaku (lihat Bagian 6.3.5 di bawah ini).
 
Substansi dan Prosedur        
 
6.3.4     Tingkat karakterisasi yang paling dasar adalah antara substansi dan prosedur. Permasalahan prosedur selalu diatur berdasarkan hukum dari forum peradilan. Sedangkan permasalahan substansi terbuka untuk dikarakterisasi lebih lanjut untuk keperluan pilihan hukum. Cara membedakannya tidak harus sama seperti yang dilakukan menurut hukum dalam negeri. Pendekatan yang digunakan common law tradisional (Huber v Steiner 2 Bing NC 202, 132 ER 80), yang tampaknya merupakan pendekatan yang berlaku di Singapura, adalah bahwa perbedaan tergantung pada apakah permasalahan tersebut terkait dengan keberadaan dan isi dari haknya, atau keberlakuannya: dimana yang disebut pertama bersifat substantif, sedangkan yang disebut terakhir bersifat prosedural (Star City Pty Ltd v Tan Hong Woon [2002] 2 SLR 22). Akan tetapi, banyak negara common law lainnya yang cenderung menggunakan pendekatan fungsional, yang belum teruji di Singapura, yaitu menyelidiki apakah penerapan hukum asing di dalam kasus akan menyebabkan ketidaknyamanan yang tidak selayaknya terhadap administrasi dan mesin kerja keadilan di forum pengadilan (Tolofson v Jensen [1994] 3 SCR 1022; John Pfeiffer Pty Ltd v Rogerson (2000) 203 CLR 503; Harding v Wealands [2005] 1 WLR 1539).
   
6.3.5     Apabila permasalahannya bersifat substantif, maka langkah selanjutnya adalah untuk menentukan termasuk kategori substantif dari pilihan hukum manakah permasalahan tersebut. Sistem common law telah mengembangkan banyak kategori dan sub-kategori, dan semua ini terus menerus didefinisikan ulang dan disempurnakan. Contoh-contohnya adalah perjanjian (dengan sub-kategori keberlakuan formal, keberlakuan esensial, pembuatan, dll.), perbuatan melawan hukum/torts, restitusi, property inter vivos, suksesi, keluarga, dll. Setiap kategori atau sub-kategori ini mempunyai faktor-faktor penghubung yang akan mengarah pada hukum yang berlaku. Permasalahan mengenai hukum mana yang berlaku biasanya cukup mudah, tetapi akan menjadi rumit apabila mengacu pada aturan pilihan hukum dari sistem hukum asing. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan ketika acuan dikembalikan (renvoi), tetapi permasalahan ini biasanya tidak mempengaruhi sebagian besar transaksi komersial di dalam perjanjian, dan tidak ada yang dapat dikatakan lebih dari itu.
 
Pengesampingan Hukum Asing         
 
6.3.6     Penerapan hukum asing selalu memperhatikan kebijakan publik yang mendasar dari forum peradilan. Semata-mata bertentangan dengan kebijakan publik dalam negeri tidaklah cukup; harus ada pertentangan dengan nilai-nilai moral, sosial atau ekonomi tertentu yang bersifat esensial dari forum peradilan. Selain itu, forum peradilan tidak akan memberlakukan, secara langsung atau tidak langsung, setiap hukuman asing, pendapatan atau hukum publik lainnya.
 
Pilihan Hukum untuk Perjanjian    
 
6.3.7     Aturan pilihan hukum common law berlaku di Singapura, tetapi aturannya sangat serupa dengan aturan yang berlaku di banyak yurisdiksi civil law dan juga aturan yang termaktub di dalam Perjanjian Roma yang berlaku di Uni Eropa, terutama mengenai otonomi pihak. Aturan pilihan hukum dipertimbangkan oleh Komite Reformasi Hukum/Law Reform Committee dari Singapore Academy of Law (Reformasi Hukum Berkenaan Dengan Pilihan Hukum Di Dalam Perjanjian/Reform of the Law Concerning Choice of Law in Contract), yang merekomendasikan untuk tetap menggunakan common law. Sebagian besar masalah yang timbul dari perjanjian (dalam hal hukum internasional privat) diatur berdasarkan hukum yang sesuai dari perjanjian tersebut.
 
6.3.8     Hukum yang sesuai dari perjanjian ditentukan dalam tiga tahap. (1) Apabila para pihak dari perjanjian secara tegas memilih hukum yang mengatur perjanjian, maka hukum tersebut merupakan hukum yang sesuai (hukum yang sesuai yang bersifat subyektif), kecuali pilihan hukum itu tidak dibuat dengan itikad baik (Peh Teck Quee v Bayerische Landesbank Girozentrale [2000] 1 SLR 148). Pengecualian dari hal ini diartikan secara sempit. Pilihan hukum yang tidak ada hubungannya tidak dengan sendirinya dapat ditolak. (2) Apabila para pihak tidak membuat pilihan secara tegas, maka pengadilan dapat menyimpulkan pilihan dari perjanjian dan keadaan-keadaan sekelilingnya pada saat dibuatnya perjanjian. (3) Apabila pengadilan tidak dapat menemukan pilihan dari para pihak, maka hukum yang sesuai adalah hukum dari negara atau sistem hukum yang memiliki hubungan terdekat dan yang paling nyata dengan transaksi dan para pihak (hukum yang sesuai yang bersifat obyektif). Meskipun langkah kedua dan ketiga berbeda secara konseptual – dimana langkah kedua masih mencari hukum yang sesuai yang bersifat subyektif, sedangkan langkah ketiga murni berupa pengkajian hubungan yang bersifat obyektif – sebenarnya yang diselidiki adalah faktor-faktor yang sama. Dengan demikian, pengadilan Singapura dapat melampaui tahap 2 apabila tidak ada pilihan hukum secara tegas dan langsung ke tahap 3, di dalam kasus-kasus dengan keadaan-keadaan faktual yang bila maksud para pihak sehubungan dengan pilihan hukumnya disimpulkan dari fakta tersebut kemungkinan akan bersifat spekulatif (Overseas Union Insurance Ltd v Turegum Insurance Co [2001] 3 SLR 330).
 
6.3.9     Hukum yang sesuai yang bersifat subyektif ditemukan dengan cara penentuan biasa mengenai fakta-fakta obyektif di dalam pendekatan menurut common law untuk menentukan maksud obyektif dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini tidak mengacu pada pikiran subyektif dari para pihak.
 
Depeçage        
 
6.3.10    Bagian-bagian yang berbeda dari perjanjian dapat diatur oleh hukum yang berbeda, meskipun umumnya pengadilan akan lambat dalam mencapai kesimpulan tersebut.
 
6.3.11    Hukum yang sesuai dari perjanjian mengatur masalah-masalah mengenai keberlakuan esensial, penafsiran, apakah imbalan atau sebab (di beberapa perjanjian civil law) diperlukan, isi dari kewajiban, cara pelaksanaan, dan pembebasan kewajiban atau perjanjian.
 
Keberlakuan Formal
 
6.3.12    Suatu perjanjian adalah sah secara formil apabila sah menurut hukum yang sesuai dari perjanjian atau hukum dimana perjanjian tersebut ditandatangani (PT Jaya Putra Kundur Indah v Guthrie Overseas Investments Pte Ltd [1996] SGHC 285).
 
Pembuatan Perjanjian        
 
6.3.13    Pembuatan perjanjian menimbulkan satu dari permasalahan-permasalahan yang paling kompleks di dalam hukum internasional privat karena merupakan masalah yang mendahului keberadaan perjanjian. Tidak ada ketentuan Singapura yang mengatur ini, tetapi ketentuan dari yurisdiksi common law lainnya menyatakan bahwa yang diperdebatkan kemungkinan adalah antara hukum yang sesuai dari perjanjian yang diakui (yaitu, apa yang akan menjadi hukum yang sesuai seandainya perjanjian itu terjadi), dan hukum dari forum peradilan.
   
Kepasitas          
 
6.3.14    Sistem common law tidak mempunyai aturan yang jelas mengenai pilihan hukum untuk kecakapan orang dalam mengadakan perjanjian. Berbagai ketentuan sebelumnya menyatakan hukum dari domisili, tempat tinggal, tempat perjanjian, atau hukum yang sesuai dari perjanjian. Banyak penulis yang menentang penggunaan hukum yang dipilih oleh para pihak karena dianggap akan menguntungkan para pihak. Para penulis memandang bahwa domisili dan tempat tinggal adalah faktor penghubung yang tidak dapat diandalkan di dalam transaksi komersial. Beberapa penulis menyatakan bahwa kecakapan harus divalidasi oleh hukum yang sesuai yang bersifat obyektif atau, alternatif lainnya, hukum dari tempat tinggal. Perusahaan mempunyai kewenangan untuk mengadakan suatu perjanjian apabila perusahaan tersebut mempunyai kewenangan baik menurut hukum pendiriannya dan hukum yang sesuai dari perjanjian.
 
Ketidakabsahan           
 
6.3.15    Suatu perjanjian yang dianggap tidak sah menurut hukumnya yang sesuai akan menghadapi konsekuensi berdasarkan hukum tersebut. Perjanjian ini umumnya tidak dapat diberlakukan di Singapura. Namun demikian, suatu perjanjian yang dianggap tidak sah menurut hukum dari tempat dibuatnya perjanjian itu dapat diberlakukan di Singapura. Suatu perjanjian, apapun hukum yang mengaturnya, tidak dapat diberlakukan di Singapura apabila keberlakuannya akan bertentangan dengan kebijakan publik yang mendasar di Singapura. Suatu perjanjian yang dianggap tidak sah menurut hukum dari tempat dilaksanakannya perjanjian mungkin tidak dapat diberlakukan di Singapura. Apakah hal ini sebagai konsekuensi dari penerapan hukum yang sesuai dari perjanjian, atau kebijakan publik dari hukum dari forum peradilan masih belum dipecahkan.
 
Pilihan Hukum untuk Perbuatan Melawan Hukum/ Torts          
 
6.3.16    Singapura menerapkan aturan pengajuan gugatan berganda untuk kesalahan yang dilakukan di luar negeri (Parno v SC Marine Pte Ltd [1999] 4 SLR 579). Dengan demikian, pihak penggugat dapat mengajukan gugatan di Singapura atas suatu kesalahan yang dilakukan di luar negeri apabila (1) kesalahan tersebut dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum/tort menurut hukum dari forum seandainya perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan di tempat forum; dan (2) kesalahan tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata menurut hukum dari tempat dilakukannya perbuatan melawan hukum tersebut. Akan tetapi, dalam kasus luar biasa, pengadilan dapat menerapkan hukum dari forum peradilan menggantikan hukum dari tempat terjadinya kesalahan, atau pengadilan dapat menerapkan hukum dari tempat terjadinya kesalahan menggantikan hukum dari forum peradilan, sehubungan dengan permasalahan tertentu atau keseluruhan gugatan. Tempat dilakukannya perbuatan melawan hukum tidak selalu mudah untuk ditentukan, tetapi pengadilan akan melihat rangkaian peristiwa yang mengarah pada perbuatan melawan hukum tersebut dan akan mempertimbangkan dimana substansi perbuatan melawan hukum tersebut terjadi. Di beberapa negara besar yang menganut sistem common law (misalnya, Inggris: Undang-Undang Hukum Internasional Privat (Ketentuan Lain-Lain)/Private International Law (Miscellaneous Provisions) Act 1995; Kanada: Tolofsen v Jensen [1994] 3 SCR 1022; dan Australia: Regie National des Usines Renault SA v Zhang (2002) 210 CLR 491), keharusan menggunakan hukum dari forum peradilan telah ditinggalkan karena dianggap sebagai hal yang sudah kuno, yang mana tidak sesuai lagi dengan pendekatan pilihan hukum yang modern terhadap kewajiban perdata secara umum dan yang juga mendorong pihak untuk melakukan forum shopping. Perlindungan terhadap kepentingan forum peradilan saat ini umumnya dipandang sebagai sesuatu yang dapat ditangani menurut kebijakan publik yang mendasar dan aturan wajib internasional. Argumentasi yang mendukung reformasi hukum ini belum teruji di pengadilan Singapura, tetapi terdapat indikasi bahwa pengadilan akan menerima argumentasi tersebut (Ang Ming Chuang v Singapore Airlines Ltd [2005] 1 SLR 409). Lihat juga rekomendasi-rekomendasi dari Komite Reformasi Hukum dari Singapura Academy of Law (Reformasi atas Aturan Pilihan Hukum Berkenaan Dengan Perbuatan Melawan Hukum/Reform of the Choice of Law Rule Relating to Torts).
  
Kewajiban Mata Uang Asing   
 
6.3.17    Pengadilan Singapura dapat dan secara berkala mengeluarkan putusan yang dinyatakan dalam mata uang asing yang merupakan mata uang dari kerugian atau keuntungan terkait yang dialami, dan putusan tersebut dikonversikan ke mata uang setempat pada tanggal eksekusi putusan tersebut (Indo Commercial Society (Pte) Ltd v Ebrahim [1992] 2 SLR 1041).
 
Kembali ke atas 
 
 
BAGIAN 4     PUTUSAN PENGADILAN ASING
 
Pendahuluan     
 
6.4.1     Putusan pengadilan asing diakui di Singapura, atau diberlakukan berdasarkan gugatan menurut common law di Singapura. Putusan pengadilan asing yang diakui dapat digunakan untuk menimbulkan penyangkalan/estoppel terhadap suatu permasalahan tertentu atau terhadap suatu gugatan. Sistem common law memperbolehkan putusan pengadilan asing diakui atau diberlakukan apabila telah dipenuhi syarat-syarat berikut ini.
 
6.4.2    Putusan pengadilan negara asing mengenai permasalahan substansi yang bersifat final dan tetap menurut hukum dari negara tersebut, dimana pengadilan mempunyai yurisdiksi internasional (sebagaimana didefinisikan menurut hukum Singapura) atas pihak yang ingin terikat dalam proses perkara setempat, mengikat pihak tersebut untuk mematuhi putusan pengadilan. Selain itu, agar dapat diberlakukan, putusan pengadilan asing tersebut harus mencantumkan jumlah uang yang pasti atau dapat dipastikan. Dalam proses pemberlakuan putusan, putusan pengadilan digugat atas jumlah uang yang telah ditentukan yang masih belum dibayarkan. Putusan akibat kelalaian/default judgment dari pengadilan asing dapat diakui dan diberlakukan, meskipun dalam hal pengakuan, pengadilan akan sangat berhati-hati memeriksa dengan teliti apa yang telah diputuskan oleh pengadilan asing.
 
Yurisdiksi Internasional           
 
6.4.3     Suatu pengadilan asing memiliki yurisdiksi internasional atas pihak yang ingin terikat dengan putusan pengadilan apabila pihak tersebut hadir atau adalah penduduk di wilayah negara asing pada saat dimulainya proses perkara di pengadilan asing, atau apabila pihak tersebut telah menundukkan diri atau setuju untuk menundukkan diri pada yurisdiksi pengadilan asing tersebut. Tidak ada dasar yurisdiksi internasional lainnya yang diakui menurut hukum Singapura.
 
Bersifat Tetap
 
6.4.4     Suatu putusan pengadilan asing yang telah memenuhi syarat-syarat di atas dianggap bersifat final dan tetap menurut hukum Singapura, kecuali perkara tersebut dibantah berdasarkan salah satu dari pembelaan-pembelaan di bawah ini.
 
Tidak Ada Penggabungan    
 
6.4.5    Di dalam proses perkara dalam negeri, kewajiban substantif yang digugat bergabung ke dalam putusan hutang. Aturan ini berdasarkan kebijakan publik mengenai finalitas, untuk mencegah pihak penggugat mengajukan gugatan atas kewajiban secara berulang-ulang. Menurut sistem common law, penggabungan seperti ini tidak berlaku bagi putusan pengadilan asing (Malaysia Credit Finance Bhd v Chen Huat Lai [1992] 2 SLR 859). Oleh karena itu, pihak penggugat memiliki opsi untuk menggugat putusan pengadilan asing, atau menggugat kewajiban awal yang belum digabungkan ke dalam putusan, dengan memperhatikan adanya pembelaan terbatas atas dasar penyalahgunaan proses perkara.
 
Pembelaan         
 
6.4.6     Sejumlah pembelaan dapat dilakukan terhadap pengakuan atau pemberlakuan putusan pengadilan asing. Pembelaan-pembelaan ini terkait dengan pengakuan atau pemberlakuan putusan pengadilan asing di Singapura saja. Pembelaan-pembelaan ini tidak akan mempengaruhi masalah keberlakuan hukum dari putusan tersebut di negara asing. Akan tetapi, pengadilan berwenang untuk mengeluarkan penetapan larangan pemberlakuan/anti-enforcement injunction terhadap putusan pengadilan asing di luar Singapura, meskipun untuk menggunakan kewenangan ini mensyaratkan keadaan-keadaan yang sangat luar biasa.
 
Pelanggaran Keadilan Natural         
 
6.4.7     Apabila putusan pengadilan asing melanggar keadilan natural, putusan tersebut tidak akan diakui atau diberlakukan di Singapura. Apakah ada atau tidaknya unsur pelanggaran tersebut akan ditentukan menurutu hukum dari forum peradilan. Umumnya keadilan natural meliputi aturan yang menentang ketidakjelasan dan aturan bahwa para pihak yang terikat dengan putusan harus memiliki kesempatan yang sewajarnya untuk didengar. Akan tetapi, pembelaan dapat dilakukan di luar dari dua hal ini: permasalahan pada setiap kasus adalah apakah terdapat pelanggaran keadilan yang substansial, bukan semata-mata penyimpangan prosedur peradilan. Apabila ada kesempatan untuk memperbaiki kekurangan di dalam prosedur peradilan di negara asing, maka pihak yang menuntut umumnya diharapkan hadir pada kesempatan tersebut. Tetapi bila tidak dapat hadir tidak akan berakibat fatal: dalam setiap kasus permasalahannya adalah apakah wajar untuk menggunakan kesempatan itu guna memperbaiki kekurangan yang ada.
 
Penyangkalan/Estoppel          
 
6.4.8     Putusan pengadilan asing tidak akan diakui atau diberlakukan apabila putusan tersebut tidak sesuai dengan putusan pengadilan setempat yang terdahulu yang memberlakukan putusan pengadilan asing. Apabila putusan pengadilan asing diberikan sebelum proses perkara setempat mengenai hal yang sama mencapai pada tahap kesimpulan, maka putusan pengadilan asing dapat menimbulkan penyangkalan/estoppel dan dengan demikian berlaku atas setiap putusan setempat mengenai hal tersebut. Ketentuan dari negara-negara common law lainnya berpendapat bahwa hal ini demikian adanya meskipun proses perkara setempat telah dimulai sebelum proses perkara di pengadilan asing sampai pada tahap pengeluaran putusan. Apabila terdapat dua putusan pengadilan asing yang sah dan mengikat, yang mana bertentangan satu sama lainnya, maka tampaknya aturan umumnya adalah putusan pertama yang dikeluarkan yang akan berlaku. Dengan demikian, putusan yang lebih dahulu dikeluarkan menimbulkan estoppel terhadap pengakuan putusan yang dikeluarkan sesudahnya. Akan tetapi, tidak satupun yang dapat mencegah kemungkinan dilakukannya penyangkalan silang/cross-estoppel, yaitu dalam keadaan-keadaan tertentu, dimungkinkan bahwa putusan yang dikeluarkan belakangan menimbulkan estoppel terhadap pengakuan putusan yang dikeluarkan sebelumnya. Demi kepentingan pengakhiran proses perkara, apabila suatu butir permasalahan tidak sungguh-sungguh diperhatikan berdasarkan estoppel sebelumnya dalam putusan pengadilan asing antara para pihak yang sama atau pihak privy-nya, maka mengangkat butir permasalahan yang seharusnya diangkat dalam proses perkara asing sebelumnya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan proses peradilan di dalam proses perkara setempat.
 
Kebijakan Publik    
 
6.4.9     Suatu putusan pengadilan asing tidak akan diakui atau diberlakukan apabila pengakuan atau pemberlakuannya akan bertentangan dengan kebijakan publik yang mendasar dari forum peradilan. Kebijakan publik yang mendasar ini harus bersifat lebih mendalam daripada kebijakan publik dalam negeri (Liao Eng Kiat v Burswood Nominees Ltd [2004] 2 SLR 436).
 
Hukuman Asing, Pendapatan atau Hukum Publik
 
6.4.10    Suatu putusan pengadilan asing tidak akan diberlakukan apabila putusan tersebut akan dianggap sebagai pemberlakuan langsung atau tidak langsung atas hukuman asing, pendapatan atau hukum publik lainnya. Pemberian ganti rugi tambahan oleh pengadilan asing untuk pihak penggugat yang dimenangkan tidak dengan sendirinya bersifat hukuman. Umumnya, jumlah uang yang diserahkan kepada negara saja yang dianggap sebagai hukuman.
 
Penipuan  
 
6.4.11    Suatu putusan pengadilan asing yang diperoleh berdasarkan penipuan dapat diminta pertanggungjawabannya di dalam proses perkara setempat. Harus ada unsur ketidakjujuran dan kecurangan di dalamnya. Penipuan dapat bersifat intrinsik maupun ekstrinsik. Penipuan bersifat intrinsik apabila terjadi di dalam proses perkara pengadilan, misalnya memberikan atau menyediakan bukti yang telah direkayasa atau dipalsukan. Sementara itu, penipuan bersifat ekstrinsik apabila terjadi di luar proses perkara pengadilan, misalnya menyuap atau menculik saksi-saksi, atau secara menipu mendorong terjadinya kesalahan di pihak tergugat. Perbedaan ini penting menurut hukum Singapura karena aturan untuk putusan pengadilan asing yang diperoleh berdasarkan penipuan adalah sama dengan aturan untuk pengakuan adanya penipuan untuk membuka kembali putusan pengadilan setempat: harus ada bukti penipuan yang baru ditemukan, dimana bukti tersebut tidak dapat sewajarnya diajukan pada pemeriksaan perkara pertamanya dan yang bersifat sangat penting dimana pengajuan bukti tersebut dapat mempengaruhi hasil proses peradilan. Sebaliknya, apabila penipuan bersifat ekstrinsik, maka putusan pengadilan asing dapat diminta pertanggungjawaban meskipun tidak ada bukti baru yang diajukan. Alasan dasarnya adalah apabila pengadilan asing berada dalam posisi untuk memutuskan sendiri apakah akan mempercayai bukti (di dalam kasus penipuan yang bersifat intrinsik), maka pengadilan setempat tidak boleh mempertanyakan putusan pengadilan asing tersebut. Posisi ini (Hong Pian Tee v Les Placements Germain Gauthier Inc [2002] 2 SLR 81) berbeda dengan hukum common law Inggris dimana aturan untuk penipuan bersifat ekstrinsik juga berlaku atas penipuan intrinsik untuk putusan pengadilan asing.
 
6.4.12    Pihak yang mempertentangkan putusan pengadilan asing karena dugaan penipuan pertama-tama harus mengajukan bukti kuat; bila tidak, permohonan untuk mempertentangkan putusan tersebut kemungkinan akan ditolak karena dianggap menyalahgunakan proses peradilan. Selain itu, apabila permasalahan penipuan telah diangkat pada saat naik banding di pengadilan asing, meskipun secara teknis hal ini tidak menimbulkan estoppel terhadap masalah penipuan (karena apakah dapat menimbulkan estoppel itu sedang dipermasalahkan), hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan proses peradilan untuk terus mempertentangkan hal yang sama, terutama apabila buktinya lemah. Permasalahannya apakah putusan pengadilan asing yang telah diperoleh dengan penipuan dapat dikenakan estoppel. Apabila pihak yang ingin terikat dengan putusan pengadilan asing mempertentangkan putusan tersebut atas dasar dugaan penipuan, di negara asing yang lainnya dan tuntutannya tidak berhasil, maka putusan pengadilan asing kedua (apabila putusan itu sendiri tidak dipermasalahkan) dapat menimbulkan estoppel dengan keterangan bahwa putusan pengadilan yang pertama tidak diperoleh karena unsur penipuan.
 
Dasar Gugatan Yang Tidak Dikenal       
 
6.4.13    Meskipun beberapa kasus Inggris sebelumnya menyatakan bahwa putusan pengadilan asing yang dasar gugatannya tidak dikenal menurut hukum dari forum peradilan, tidak dapat diberlakukan, pendapat modern di lain pihak memandang bahwa tidak relevan apakah dasar gugatan dikenal atau tidak menurut hukum dari forum peradilan. Pengadilan yang memberlakukan putusan hanya mempermasalahkan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan. Setiap keberatan terhadap dasar gugatan sekarang ini harus diformulasikan dalam kaitannya dengan bertentangan dengan kebijakan publik yang mendasar dari forum peradilan.
 
Keterpisahan      
 
6.4.14    Dengan ketentuan bahwa suatu putusan pengadilan asing dianggap terpisah-pisah, bagian-bagian yang diajukan keberatan dapat diabaikan sementara bagian-bagian selebihnya dapat diakui atau diberlakukan (Yong Tet Miaw v MBf Finance Bhd [1992] 2 SLR 761). Misalnya, apabila bagian tentang jumlah uang yang diputuskan oleh pengadilan asing dianggap sebagai hukuman, dan dimungkinkan untuk membedakan antara jumlah yang bersifat hukuman dan yang bukan bersifat hukuman, maka putusan akan tetap dapat diberlakukan berkenaan dengan jumlah-jumlah yang bukan hukuman.
 
Pendaftaran     
 
6.4.15    Putusan pengadilan asing yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dari negara yang terdaftar dapat didaftarkan di Singapura untuk diberlakukan. Ada dua peraturan perundang-undangan pendaftaran putusan. Yurisdiksi terdaftar berdasarkan Undang-Undang Pelaksanaan Secara Timbal Balik atas Putusan Pengadilan Negara Persemakmuran/Reciprocal Enforcement of Commonwealth Judgments Act (Cap 264, 1985 Ed) (RECJA) meliputi yurisdiksi federal dari Australia, negara-negara bagian New South Wales, Queensland, South Australia, Tasmania, Victoria, Western Australia, Australian Capital Territories, Norfolk Island, dan Northern Territory, Selandia Baru, Sri Lanka, Malaysia, Windward Islands, Pakistan, Brunei Darussalam, Papua New Guinea, dan India (kecuali Jammu dan Kashmir). Sampai saat ini, hanya Hong Kong SAR yang telah terdaftar dalam Pelaksanaan Secara Timbal Balik atas Pengadilan Asing/Reciprocal Enforcement of Foreign Court (Cap 265, 2001 Ed) (REFJA).
 
6.4.16    Proses pendaftaran dimaksudkan agar proses pemberlakuan putusan dapat berlangsung secara efisien dan efektif dan tidak mengubah prinsip-prinsip fundamental untuk memberlakukan putusan pengadilan asing. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan yang bersifat terperinci. Misalnya, upaya pembelaan dapat dilakukan terhadap pendaftaran menurut REFJA dimana proses perkara asing dilaksanakan dengan melanggar kesepakatan antara para pihak, yang mana hal ini tidak ada di dalam RECJA dan tidak diatur di dalam common law.
 
6.4.17    Perbedaan utama antara pendaftaran dan metode pemberlakuan putusan pengadilan menurut common law adalah pihak kreditur dari putusan pengadilan tidak perlu menuntut pihak tergugat. Seketika setelah didaftarkan, putusan pengadilan asing dapat dieksekusi di Singapura seolah-olah putusan tersebut adalah putusan pengadilan setempat. Dengan demikian, pihak penggugat tidak perlu memulai proses perkara dari awal lagi yang mana memerlukan penyampaian somasi ke luar yurisdiksi. Perbedaan kedua adalah beban pembuktian berada pada pihak debitur dari putusan untuk dapat mengesampingkan pendaftaran putusan. Guna mencegah penggunaan upaya hukum menurut common law apabila sudah tersedia pendaftaran berdasarkan undang-undang, meskipun pihak kreditur dari putusan dapat memilih untuk menuntut berdasarkan common law terhadap putusan pengadilan asing yang dapat didaftarkan berdasarkan RECJA, pihak kreditor tidak dapat memperoleh kembali biaya yang ia keluarkan untuk itu. Pihak kreditur dari putusan tidak dapat menuntut berdasarkan common law sama sekali terhadap putusan pengadilan asing yang dapat didaftarkan berdasarkan REFJA. Kedua undang-undang ini tidak terpengaruh oleh prinsip non-merger. Dengan demikian, dalam setiap kasus, pihak kreditur dari putusan dapat memilih untuk mengajukan tuntutan baru terhadap kewajiban yang terkait, dengan memperhatikan kemungkinan adanya pembelaan atas dasar penyalahgunaan proses perkara.
 
Kembali ke atas
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


© 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved.  Sitemap  Terms of Use  Disclaimer