|
Pembiayaan Perusahaan Dan Peraturan Tentang Efek Home>Hukum Singapura Referensi> Pembiayaan Perusahaan dan Peraturan Tentang Efek Bahasa Inggeris Bahasa Cina
BAB 17 PEMBIAYAAN PERUSAHAAN DAN PERATURAN TENTANG EFEK Bab 1 Latar Belakang Bab 2 Otoritas Pembuat Peraturan Bab 3 Pencarian Dana oleh Perusahaan Bab 4 Penawaran Efek Bab 5 Peraturan tentang Efek Bab 6 Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam Bab 7 Tanggung Jawab Perdata dan Pidana Bab 8 Peraturan tentang Kegiatan Pengambilalihan
Sejarah Singkat 17.1.1 Sampai dengan tahun 1973, Bursa Efek Singapura (Stock Exchange of Singapore - ‘SES’) (sekarang bernama, Singapore Exchange atau ‘SGX’) tidak pernah mengeluarkan peraturan apapun. Pada tahun itu, Undang-Undang tentang Industri Efek (Securities Industry Act) diundangkan. Sekalipun demikian, untuk sebagian besar hal, SES mengatur dirinya sendiri (self-regulating). Hal ini kemudian berubah dramatis pada tahun 1985. Pada bulan Desember 1985, SES dan Bursa Efek Kuala Lumpur (Kuala Lumpur Stock Exchange) tutup selama 3 (tiga) hari setelah jatuhnya Pan-Electric Industries. Krisis Pan-El menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada kerangka peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Industri Efek 1973 (Securities Industry Act 1973) dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Industri Efek 1986 (Securities Industry Act 1986). Sejak saat itu, peraturan efek secara umum diperketat dan hal ini terus berlangsung sampai dengan terjadinya krisis keuangan di Kerangka Saat ini 17.1.2 Berdasarkan kerangka peraturan saat ini, Monetary Authority of Singapore (Otoritas Keuangan Singapura) (‘MAS’) tetap mengawasi industri efek walaupun dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Efek dan Perdagangan Berjangka (Perubahan) tahun 2005 (Securities and Futures (Amendment) Act 2005), pengawasan MAS terhadap prosedur kedisplinan bursa (exchange’s disciplinary procedures) dan perubahan peraturan (rule changes) menjadi lebih berkurang. Pengawasan pasar sehari-hari masih diberikan kepada SGX. Manajemen internal SGX diatur berdasarkan Memorandum dan Anggaran Dasar (Memorandum and Articles of Association). Perdagangan efek diatur dengan Peraturan SGX (SGX Rules) sedangkan kriteria untuk pencatatan efek pada SGX dan kewajiban perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa (listed companies) terdapat dalam Manual Pencatatan di SGX (SGX Listing Manual). Peraturan 17.1.3 Selain Securities and Futures Act, peraturan utama lainnya yang mengatur tentang efek adalah Undang-Undang tentang Perseroan (Companies Act, Chapter 50, 1994 Revised Edition). Companies Act mengatur tentang hal-hal seperti pembentukan komite audit untuk perusahaan publik (publicly listed companies) dan pengungkapan kepentingan kepemilikan saham (shareholding interests) dari direktur dan pemegang saham substansial (substantial shareholders). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penawaran efek terdapat di dalam Companies Act akan tetapi peraturan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam Securities and Futures Act ketika Securities and Futures Act berlaku efektif pada tahun 2002. 17.1.4 Selain 2 (dua) Act utama tersebut, industri efek juga diatur oleh berbagai peraturan pelaksanaan. Salah satu peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan kedua Act utama tersebut di atas adalah Peraturan tentang Perseroan (Companies Regulations) dan Peraturan tentang Efek dan Perdagangan Berjangka (Securities and Futures Regulations). Selain itu, di dalam praktek, aturan-aturan yang bersifat non-statutory juga berlaku. Dalam hal ini, aturan yang utama adalah Kitab Undang-Undang Singapura tentang Pengambilalihan dan Penggabungan (Singapore Code on Take-overs and Mergers - ‘Take-Over Code’, lihat Bab 8 di bawah ini), kitab undang-undang yang bersifat non-statutory yang ditetapkan oleh Badan Industri Efek (Securities Industry Council - ‘SIC’ lihat Bab 17.2.6 di bawah ini) serta Kitab Undang-Undang tentang Kerangka Investasi Kolektif (Code on Collective Investment Schemes). Pasar Efek di Singapura 17.1.5 SGX mempunyai 3 (tiga) papan perdagangan, yaitu Papan Utama SGX (SGX Main Board), Bursa Transaksi Singapura dan Sistem Pasar Kutipan Otomatis (Singapore Exchange Dealing and Automated Quotation Market System - ‘SGX SESDAQ’) dan Xtranet SGX (SGX Xtranet). SGX SESDAQ dibentuk pada tahun 1987 untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria pencatatan di SGX Main Board agar dapat memperoleh dana dari publik. SGX Xtranet dibentuk pada tahun 2001 untuk menyajikan informasi tentang dana yang diperdagangkan di bursa (exchange traded funds) atau SPDRs, yaitu dana yang dicatatkan (listed funds) dan biasanya dalam bentuk trusts berdasarkan indeks pasar modal. 17.1.6 SGX juga menyediakan pasar untuk perdagangan saham perusahaan asing yang disebut dengan “CLOB International”. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di CLOB International hanya sekedar dikutip (are merely quoted) dan tidak tercatat pada SGX. Karenanya, mereka tidak tunduk pada peraturan pencatatan SGX. Pasar untuk saham-saham seperti ini dibentuk oleh broker-broker Singapura. 17.1.7 Sampai dengan bulan Juni 2004, terdapat 439 perusahaan yang tercatat pada SGX Main Board dan 145 perusahaan yang tercatat di SGX SESDAQ. Total kapitalisasi pasar adalah S$410 triliun. Selain itu, terdapat 6 (enam) dana yang diperdagangkan di bursa (exchange traded funds) yang memperdagangkan dana di SGX Xtranet. Terdapat 7 (tujuh) perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di CLOB International, yaitu 3 (tiga) perusahaan berasal dari Hong Kong, 2 (dua) dari Australia dan 1 (satu) masing-masing dari Indonesia dan Taiwan.
BAB 2 OTORITAS PEMBUAT PERATURAN
Monetary Authority of 17.2.1 Monetary Authority of 17.2.2 MAS adalah otoritas yang berwenang memberikan izin usaha kepada pemegang izin usaha jasa pasar modal yang diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang-bidang yang telah ditentukan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan efek, perdagangan kontrak berjangka, perdagangan bursa asing yang leveraged, manajemen dana (fund management), pemberian nasihat tentang pembiayaan perusahaan, pembiayaan efek dan/atau pemberian jasa penyimpanan efek (custodial services for securities). MAS juga memberikan izin usaha kepada individual dari pihak-pihak yang disebutkan di atas. Izin usaha harus diperbaharui setiap 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya. 17.2.3 MAS berwenang untuk meminta diterbitkannya buku-buku dan informasi-informasi oleh setiap bursa efek yang telah mempunyai izin, setiap pemegang izin usaha jasa pasar modal atau perwakilannya dan, tentu saja, setiap orang apabila ia terkait dengan hal yang sedang diselidiki. MAS dapat mewajibkan pihak pemegang izin usaha pasar modal atau orang yang dikecualikan (exempt person) untuk mengungkapkan nama orang yang berada di belakang suatu pengambilalihan atau pelepasan efek atau kontrak berjangka. MAS dapat pula mewajibkan seseorang untuk mengungkapkan sifat instruksi yang diberikan kepadanya sehubungan dengan suatu pengambilalihan atau pelepasan efek. 17.2.4 Selain kewenangan untuk memperoleh keterangan dari bursa efek dan orang-orang yang memiliki izin usaha, MAS dapat pula mewajibkan orang yang telah memperoleh, memegang atau melepaskan efek untuk mengungkapkan apakah ia bertindak sebagai trustee atau kuasa (agent) dari orang lain dan apabila demikian halnya, siapakah orang tersebut dan instruksi apa yang telah diberikan. MAS mempunyai kewenangan untuk memerintahkan pengungkapan informasi oleh pegawai suatu perusahaan yang telah tercatat di bursa, apabila hal tersebut perlu dalam rangka menetapkan suatu larangan perdagangan efek. Jika dianggap perlu, MAS dapat memerintahkan suatu penyelidikan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum, untuk melaksanakan tugasnya berdasarkan Act atau untuk memastikan ketentuan perundang-undangan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. 17.2.5 MAS dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada bursa efek untuk memastikan adanya pasar yang adil dan teratur, memastikan berjalannya manajemen sistem risiko yang berintegritas dan baik dalam pasar, dan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan publik. MAS mempunyai kewenangan untuk melarang perdagangan efek tertentu untuk melindungi orang-orang yang membeli atau menjual efek atau dengan alasan untuk kepentingan publik. MAS dapat pula membuat peraturan yang menentukan hal-hal apa saja yang dianggap bersifat menipu atau manipulatif berdasarkan s 201 dari Securities and Futures Act. Pada awalnya dengan perdagangan orang dalam berdasarkan Securities Industry (Amendment) Act 2000 yang kemudian diperluas untuk mencakup semua bentuk kesalahan tindak (misconduct) di pasar berdasarkan Securities and Futures Act, MAS telah diberi kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan pelaksanaan perdata (civil enforcement actions), yaitu MAS dapat memperoleh ganti rugi yang besar (treble damages) dari pihak yang melanggar (lihat Bab 17.7.3 di bawah ini). Securities Industry Council 17.2.6 Securities Industry Council (‘SIC’) didirikan berdasarkan section 3 dari Securities Industry Act 1973 dan terus berlaku seolah-olah ia dimasukkan di dalam section 138 dari Securities and Futures Act yang berlaku saat ini. Fungsi SIC adalah untuk memberikan nasihat kepada Menteri Keuangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan industri efek. Tujuan utamanya adalah untuk mengawasi berjalannya pelaksanaan Kitab Undang-Undang Singapura tentang Pengambilalihan dan Penggabungan (Singapore Code on Take-overs and Mergers atau ‘Take-over Code’, lihat Bab 8 di bawah ini). SIC terdiri dari perwakilan-perwakilan dari kalangan bisnis, pemerintah dan MAS yang ditunjuk oleh Menteri. SIC melaksanakan Take-over Code ketika terjadi pengambilalihan atau penggabungan. SIC mengeluarkan aturan tentang penafsiran Take-over Code dan membentuk praktek untuk diikuti oleh pihak-pihak yang berkaitan dalam pengambilalihan atau penggabungan.
Perusahaan Yang Tercatat di Bursa 17.3.1 Suatu perusahaan publik yang bermaksud untuk mencatatkan sahamnya di SGX dapat mengajukan permohonan pencatatan baik di SGX Main Board maupun di SGX SESDAQ. Kriteria untuk pencatatan dapat diperoleh dalam SGX Listing Manual. 17.3.2 Apabila suatu perusahaan tercatat di SGX, perusahaan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan listing manual. SGX mengawasi aktivitas perusahaan-perusahaan yang telah tercatat (listed companies) berdasarkan ketentuan persyaratan pencatatan dan kebijakan pengungkapan informasi perusahaan yang berkelanjutan. Kewajiban ini timbul berdasarkan pernyataan pencatatan yang ditandatangani oleh seluruh listed companies ketika SGX menyetujui pencatatan efek perusahaan mereka. SGX dapat pula meminta pengadilan untuk melaksanakan aturan-aturan tersebut berdasarkan section 25 dari Securities and Futures Act. 17.3.3 Aturan-aturan pencatatan pada dasarnya tidak bersifat statutory (wajib berdasarkan undang-undang). Aturan itu dibuat oleh SGX sendiri dengan tunduk pada persyaratan yang ditentukan oleh MAS berdasarkan Securities and Futures Act. Pelanggaran aturan SGX tidak mengarah pada pembayaran denda akan tetapi SGX dapat menjatuhkan hukuman dengan berbagai cara lain, misalnya dengan memberikan peringatan kepada orang yang bersangkutan atau menghapus pencatatan suatu perusahaan. Efek Perseroan 17.3.4 “Efek” atau “Securities” dalam konteks Securities and Futures Act berarti: (a) (b) debentures, stocks atau shares yang dikeluarkan atau direncanakan untuk dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau oleh suatu unincorporated body; (c) hak atau opsi atau derivatif dari debentures, stocks atau shares; (d) hak berdasarkan suatu contract for differences atau berdasarkan perjanjian lainnya yang tujuannya atau tujuan yang dimaksudkan adalah untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian dengan merujuk pada fluktuasi dari: (i) nilai atau harga debentures, stocks atau shares tersebut; (ii) nilai atau harga sekumpulan debentures, stocks atau shares tersebut; atau (iii) indeks atas debentures, stocks atau shares tersebut; atau (e) unit dalam collective investment scheme; (f) unit atau derivatif dari unit dalam “business trust”. 17.3.5 Definisi tersebut secara khusus mengecualikan perjanjian berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka, 17.3.6 Berdasarkan Act itu, dalam konteks pendaftaran prospektus, debenture adalah “adalah setiap utang saham (debenture stock), obligasi, 17.3.7 Saham atau shares pada dasarnya dibagi menjadi 2 (dua) tipe, yaitu saham ekuitas (equity shares) dan saham preferensi (preference shares). Preference shares pada umumnya mempunyai nilai dividen tetap yang khusus (fixed prefential rate of dividend) dan pada umumnya tidak mempunyai hak suara. Saham yang tidak merupakan preference shares adalah equity shares. ‘Covered’ warrant atau ‘structured’ warrant adalah opsi atas saham yang dikeluarkan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sejumlah saham di perusahaan tertentu dengan harga yang telah ditentukan oleh pihak penerbit waran. 17.3.8 ‘Collective Investment Scheme’ mencakup sejumlah besar skema lainnya yang digunakan oleh entitas usaha (business entities) untuk memperoleh dana dari masyarakat. Istilah ini didefinisikan sebagai berikut: (a) suatu kesepakatan atas kekayaan (property): (i) yang berdasarkan kesepakatan itu: (A) partisipan tidak mempunyai kontrol umum (day-to-day control) atas pengelolaan kekayaan, baik apabila ia mempunyai maupun tidak mempunyai hak untuk dimintai nasihat atau memberikan petunjuk untuk pengelolaan tersebut; dan (B) kekayaan tersebut dikelola secara keseluruhan oleh atau atas nama orang yang menjalankan kesepakatan itu; dan (ii) kontribusi partisipan dan keuntungan atau pendapatan dari pembayaran yang dilakukan kepadanya akan digabung; dan (iii) tujuan atau akibat, atau tujuan atau akibat yang dimaksudkan, adalah untuk memperbolehkan partisipan (baik dengan cara memperoleh hak, kepentingan (interest), hak milik atau manfaat (benefit) atas kekayaan atau bagian dari kekayaan atau lainnya): (A) untuk berpartisipasi atau menerima keuntungan, pendapatan atau pembayaran atau pengembalian (returns) lainnya yang timbul dari pengambilalihan, kepemilikan, pengelolaan atau pelepasan kekayaan atau bagian dari kekayaan atau untuk melaksanakan hak, pengembalian atau berakhirnya hak, kepentingan (interest), hak milik atau manfaat (benefit) atas kekayaan atau bagian dari kekayaan; atau (B) untuk menerima sejumlah uang yang dibayarkan dari keuntungan, pendapatan atau pembayaran atau pengembalian (returns) lain itu; atau (b) kesepakatan yang merupakan suatu kesepakatan dari suatu tipe atau description of arrangements yang ditentukan oleh yang berwenang (Authority) sebagai collective investment scheme berdasarkan pemberitahuan yang diumumkan dalam Gazette. 17.3.9 Terdapat suatu daftar panjang pengecualian. Dalam praktek, unit trusts dan sejumlah kecil real estate investment trusts merupakan hampir semua collective investment scheme yang diatur di Singapura.
Persyaratan Prospektus 17.4.1 Penerbitan prospektus diperlukan apabila terdapat penawaran efek yang tidak merupakan penawaran efek yang dikecualikan (excluded). Selain itu, perusahaan yang mengeluarkan units in a collective investment scheme atau business trust harus pula menerbitkan prospektus. Di Singapura, Securities and Futures (Amendment) Act 2005 menekankan kembali konsep penawaran umum efek – semua penawaran efek secara prima facie tunduk pada persyaratan menerbitkan prospektus yang disebutkan dalam Act kecuali jika penawaran tersebut dikecualikan. 17.4.2 Prospektus adalah suatu dokumen yang dirancang untuk memberikan keterangan kepada masyarakat umum yang akan melakukan investasi mengenai kegiatan usaha (business), harta kekayaan (assets) dan sifat (nature) suatu perusahaan. Tujuan penerbitan prospektus adalah agar seorang investor dapat membuat keputusan yang tepat apakah ia akan memesan atau membeli efek. Semua prospektus yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan harus didaftarkan pada Monetary Authority of Singapore sebelum prospektus itu diedarkan. Setelah mendengarkan keterangan dari pihak yang memasukkan prospektus, MAS dapat menolak untuk mendaftarkan apabila: (a) prospektus tersebut mengandung pernyataan atau hal yang menyesatkan; (b) prospektus tersebut tidak memenuhi semua ketentuan Act; atau (c) dianggap tidak memihak pada kepentingan publik apabila pendaftaran tersebut dilakukan. 17.4.3 Pihak yang kecewa karena menerima penolakan pendaftaran prospektus dari Pendaftar (Registrar) dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Keputusan Menteri bersifat final. 17.4.4 Prospektus harus ditandatangani oleh semua direktur dan calon direktur (atau kuasa sah mereka). Prospektus harus diberi tanggal; dan tidak boleh ada penerbitan shares atau debentures berdasarkan prospektus tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya prospektus itu. Seseorang tidak dapat memperjanjikan/menentukan lain persyaratan-persyaratan yang disebutkan di dalam Act. Namun, MAS dapat mengecualikan suatu pihak dari persyaratan-persyaratan dalam Act yang berkaitan dengan bentuk atau isi prospektus apabila persyaratan-persyaratan tersebut memberatkan secara berlebihan. 17.4.5 Dalam hal penawaran umum perdana saham, prospektus harus berisi dokumen dan informasi yang disebutkan dalam the 5th Schedule of the Securities and Futures (Offers of Investments) (Shares and Debentures) Regulations 2002 (terjemahan bebas: Lampiran Ke-5 Peraturan tentang Efek dan Perdagangan Berjangka (Penawaran Investasi) (Saham dan Utang) tahun 2002) yang sebagian besar sejalan dengan International Organisation of Securities Commission (IOSCO) International Disclosure Standards for Cross Border Offerings and Initial Listings by Foreign Issuers (terjemahan bebas: Organisasi Internasional tentang Komisi Efek (IOSCO) Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran dan Penawaran Perdana Umum Lintas Batas oleh Emiten Asing). Section 243 Securities and Futures Act juga menyebutkan bahwa emiten dan penasihatnya harus mengungkapkan seluruh informasi yang secara beralasan akan diperlukan oleh investor dan penasihat profesionalnya untuk membuat penilaian atas efek yang bersangkutan. Apabila perusahaan melakukan pendaftaran pada bursa efek, prospektus harus pula memenuhi Listing Rules (Aturan Pencatatan di Bursa). 17.4.6 Iklan yang berhubungan dengan penawaran shares atau debentures dilarang kecuali apabila iklan itu mengandung informasi yang sangat terbatas atau kecuali diperbolehkan oleh ketentuan tertentu. Ketentuan ini menyebutkan keadaan-keadaan tertentu yang mengizinkan publisitas penawaran sebelum dan sesudah prospektus didaftarkan dan juga menyebutkan pengecualian-pengecualian tertentu untuk book-building, road shows dan laporan riset (research reports). Konsekuensi Pengeluaran Prospektus yang Menyesatkan 17.4.7 Apabila terdapat pernyataan yang tidak benar (untrue statement) atau tidak dilakukannya pengungkapan (non-disclosure) atas fakta material di dalam prospektus, pihak-pihak yang bersangkutan (lihat Bab 17.4.8 di bawah ini) yang terlibat dalam persiapan prospektus akan bertanggung jawab atas hukuman yang dapat dijatuhkan. Suatu pihak dapat melepaskan dirinya dari tanggung jawab pidana hanya apabila: (a) pernyataan atau non-disclosure terrsebut tidak secara material merugikan dari sudut pandang investor; atau (b) ia telah meminta informasi itu (jika ada) dan permintaan itu diajukan secara beralasan dalam keadaan tersebut dan setelah melakukannya, ia mempunyai alasan yang cukup untuk mempercayai bahwa pernyataan tersebut adalah benar atau tidak menyesatkan atau misleading (hal ini juga merupakan defence atas tanggung jawab perdata). (c) ia telah secara beralasan mengandalkan diri pada informasi yang diberikan kepadanya oleh suatu pihak selain karyawan atau kuasanya dan direkturnya (apabila pihak tersebut adalah perusahaan) (ini juga merupakan defence atas tanggung jawab perdata). 17.4.8 Selain tanggung jawab pidana, section 254 Securities and Futures Act menyebutkan pula tanggung jawab perdata atas adanya salah pernyataan (mis-statement) atau non-disclosure suatu fakta material. Apabila terdapat suatu pernyataan atau tidak diungkapkannya suatu fakta material di dalam prospektus maka pihak-pihak berikut ini bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian kepada semua pihak yang memesan atau membeli saham pada perseroan dengan mengandalkan diri pada prospektus itu (ganti kerugian yang dapat diberikan adalah atas setiap kerugian (loss or damage) yang dialaminya karena adanya mis-statement atau non-disclosure tersebut): (a) Pihak yang membuat penawaran atau undangan; (b) Apabila pihak yang menawarkan adalah suatu perusahaan (corporation), direktur atau pejabat yang setara dengan direktur dari perusahaan tersebut; (c) Apabila pihak yang menawarkan adalah suatu badan (entity), orang-orang yang namanya disebutkan di dalam prospektus, atas persetujuan yang bersangkutan, sebagai direktur yang diusulkan atau pejabat yang setara dengan itu; (d) Apabila emiten dikontrol oleh pihak yang menawarkan, satu atau lebih pihak terkait dari pihak yang menawarkan; (e) Manajer yang bertanggung jawab atas penerbitan prospektus (issue manager) atas penawaran efek yang namanya disebutkan di dalam prospektus atas persetujuannya (untuk tanggung jawab pidana, hal ini hanya apabila kesalahan pernyataan dibuat secara sengaja atau karena kelalaian); (f) Penjamin emisi (tapi bukan wakil penjamin emisi) yang disebutkan di dalam prospektus atas persetujuannya (untuk tanggung jawab pidana, hal ini hanya apabila kesalahan pernyataan dibuat secara sengaja atau karena kelalaian); (g) Pihak-pihak yang disebutkan di dalam prospektus atas persetujuannya karena telah memberikan pernyataan yang dimasukkan ke dalam prospektus atau berdasarkan mana suatu pernyataan di dalam prospektus didasarkan akan tetapi hanya sehubungan dengan dimasukkannya pernyataan tersebut (untuk tanggung jawab pidana, hal ini hanya apabila kesalahan pernyataan dibuat secara sengaja atau karena kelalaian); (h) Setiap pihak lain yang membuat pernyataan yang salah atau menyesatkan atau melakukan kesalahan (omission) akan tetapi hanya sehubungan dengan dimasukkannya pernyataan atau kesalahan (omission) untuk menyatakan informasi atau keadaan (untuk tanggung jawab pidana, hal ini hanya apabila kesalahan pernyataan dibuat secara sengaja atau karena kelalaian). 17.4.9 Sebagai alternatif upaya hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (statutory remedy), investor yang telah dirugikan oleh prospektus yang jelas-jelas menyesatkan dapat memperoleh ganti kerugian atas hal tersebut. Apabila pernyataan yang salah itu dibuat karena kelalaian, investor dapat memperoleh penggantian kerugian karena kelalaian apabila ia dapat membuktikan bahwa tugas kehati-hatian (duty of care) seharusnya dilaksanakan namun tidak dilaksanakan dengan baik sehingga merugikannya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab biasanya adalah para direktur perusahaan yang mengizinkan penerbitan prospektus. Pengecualian Persyaratan Menerbitkan Prospektus 17.4.10 MAS dapat mengecualikan suatu pihak dari persyaratan Act tentang bentuk atau isi prospektus apabila pemenuhan atas persyaratan-persyaratan tersebut memberatkan secara berlebihan. MAS juga mempunyai kewenangan untuk mengecualikan penerbitan prospektus secara keseluruhan dalam hal penawaran atau undangan atau dalam hal class of offers or invitations yang berkaitan dengan penawaran atau undangan. 17.4.11 Dengan berlakunya Securities and Futures Act (Amendment) 2005, semua penawaran efek harus secara prima facie diikuti dengan prospektus kecuali apabila penawaran tersebut dikecualikan (excluded or exempted). Emiten tidak lagi dapat menawarkan efek secara pribadi tanpa prospektus selain meminta suatu pengecualian (exclusion or exemption) berdasarkan sections yang bersangkutan. Prospektus dapat dikecualikan dalam keadaan-keadaan sebagai berikut: (a) Penerbitan atau pengalihan efek tanpa imbalan (consideration); (b) Penawaran kecil yang bersifat pribadi yang jumlah keseluruhan dana yang dihasilkan dari penawaran tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak melebihi $ 5.000.000 atau jumlah lain yang ditentukan oleh MAS; (c) Penempatan pribadi (private placement) ke tidak lebih dari 50 ( (d) Perjanjian penjaminan emisi efek; (e) Hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dari suatu badan yang tidak tercatat pada bursa efek atau yang tidak dibentuk atau didirikan di Singapura dan yang tidak melakukan pencatatan utama (primary listing) pada bursa efek di Singapura; (f) Kompromi (compromise) atau kerangka kesepakatan (scheme of arrangement) dalam kerangka pembubaran atau pengambilalihan; (g) Penawaran kepada pihak yang memenuhi syarat seperti karyawan perusahaan atau perusahaan yang terkait berdasarkan syarat-syarat tertentu; (h) Penawaran kepada investor yang berbentuk badan (institutional investors); (i) Penawaran kepada pihak-pihak yang telah ditentukan, termasuk investor yang ternama; (j) Penawaran efek oleh perusahaan yang efeknya telah tercatat, baik dengan cara hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) maupun dengan cara lain. Pernyataan informasi penawaran dalam bentuk yang disebutkan dalam Eleventh Schedule of the Securities and Futures (Offers of Investments) (Shares and Debentures) Regulations 2002 (Lampiran Ke-11 Peraturan tentang Efek dan Perdagangan Berjangka (Penawaran Investasi) (Saham dan Utang) tahun 2002) harus dimasukkan ke MAS. Pernyataan ini diperlakukan sebagai prospektus untuk kepentingan tanggung jawab berdasarkan ss 253 dan 254 Securities and Futures Act; (k) Penawaran debentures internasional. Debentures harus dikeluarkan oleh perusahaan yang didirikan di luar Singapura yang sahamnya tercatat pada bursa efek yang diakui. Debentures harus dalam mata uang asing dengan nilai nominal yang setara dengan US$ 5.000 atau ekuivalensinya dalam mata uang lain; (l) Penawaran debentures oleh pemerintah atau lembaga keuangan internasional yang salah satu anggotanya adalah Singapura. 17.4.12 MAS dapat mencabut pengecualian yang ia anggap perlu dengan alasan kepentingan umum atau untuk melindungi investor. Persyaratan Pengungkapan Informasi yang Berkelanjutan 17.5.1 Apabila suatu perusahaan telah tercatat di bursa efek, perusahaan itu tunduk pada yuridiksi SGX. Pengungkapan informasi secara tepat waktu yang berkaitan erat dengan perubahan harga (price-sensitive information) adalah dasar kebijakan peraturan SGX. Untuk memastikan bahwa informasi tersebut diungkapkan kepada pasar secara tepat waktu, perusahaan yang telah tercatat itu diwajibkan untuk memenuhi ketentuan SGX’s Corporate Disclosure Policy (Kebijakan Pengungkapan Informasi Perusahaan SGX) dalam Chapter 7 dan Appendix 7.1 SGX Manual Listing. 17.5.2 Clause 703 mensyaratkan perusahaan yang telah tercatat di bursa (listed company) untuk terus memberikan informasi kepada para pemegang saham dan SGX tentang informasi material yang berkaitan dengan kegiatan grup usaha untuk menghindari terbentuknya pasar yang salah (false market) atas efeknya atau informasi material yang berkaitan erat dengan perubahan harga. Paragraph 8 Appendix 7.1 menyebutkan daftar hal-hal yang non eksklusif (yang tercakup namun tidak terbatas hanya pada hal-hal tersebut) yang dianggap harus diumumkan kepada publik: (1) Usaha patungan (joint venture), penggabungan atau pengambilalihan; (2) Pernyataan pembagian atau tidak adanya pembagian dividen atau penentuan pendapatan; (3) Bukti yang jelas tentang adanya peningkatan atau penurunan prospek pendapatan dalam waktu dekat yang signifikan (near-term earnings prospects); (4) Pemecahan saham (stock split) atau dividen saham (stock dividends); (5) Diperolehnya atau berakhirnya kontrak penting; (6) Pembelian atau penjualan aset yang penting; (7) Produk baru atau penemuan yang penting; (8) Penjualan di depan umum atau privat atas efek tambahan yang signifikan jumlahnya; (9) Perubahan kontrol efektif atau perubahan manajemen yang signifikan; (10) Permintaan efek untuk ditagih (call of securities for redemption); (11) Peminjaman dana dalam jumlah yang signifikan; (12) Peristiwa kelalaian berdasarkan perjanjian pembiayaan atau penjualan; (13) Litigasi yang signifikan; (14) Perubahan signifikan di dalam rencana investasi modal; (15) Perselisihan yang signifikan dengan sub-kontraktor, konsumen atau penyedia atau dengan pihak manapun; (16) Pernyataan penawaran atas efek perusahaan lain. (17) Penilaian aset nyata (real assets) yang mempunyai akibat signifikan pada posisi keuangan dan/atau kinerja (performance). 17.5.3 Persyaratan pengungkapan informasi yang berkelanjutan di dalam listing rules (aturan pencatatan) sejak tahun 2002 telah mendapatkan dukungan perundang-undangan dari Securities and Futures Act section 203. Tidak dilakukannya pengungkapan informasi dapat mengakibatkan adanya tanggung jawab perdata dan pidana, tergantung pada state of mind dari perusahaan yang melakukan pengungkapan informasi. Pengungkapan Informasi Perihal Kepemilikan Saham yang Substansial 17.5.4 Suatu perusahaan yang telah tercatat di bursa (listed company) harus mengelola daftar pemegang saham yang memiliki saham dalam jumlah yang substansial (substantial shareholders). Daftar pemegang saham susbtansial berisi nama pemegang saham substansial itu beserta keterangan tentang kepentingan pemegang saham (shareholders’ interest) yang dipegangnya melalui kepemilikan saham dalam perusahaan. Pemegang saham substansial adalah suatu pihak yang mempunyai kepentingan (interest) sebesar 5% atau lebih suara (voting of shares) dalam suatu perusahaan. Pihak di sini termasuk orang perorangan (baik warga negara maupun bukan warga negara) dan pihak bentukan (artificial persons) sekalipun mereka tidak berdomisili atau tidak melakukan kegiatan usaha di Singapura. 17.5.5 Konsep ‘kepentingan (interest)’ atas saham atau efek mencakup pula pihak yang tidak terdaftar sebagai pemegang saham atau efek. Ini termasuk kepemilikan untuk kepentingan pihak lain (beneficial ownership) melalui konsep nominees atau trust. Kontrol terhadap pemungutan suara atau pelepasan kepemilikan saham juga menandakan adanya kepentingan yang nyata dapat dikenali (notifiable interest). 17.5.6 Kelalaian suatu pihak untuk memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tentang pengambilalihan atau perubahan atas kepemilikan saham substansial adalah merupakan bentuk pelanggaran (offence) berdasarkan Companies Act. Selain itu, berdasarkan permohonan Menteri Keuangan, Pengadilan (Court) dapat memberikan perintah yang membatasi pemegang saham yang lalai itu untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan saham-saham atas mana ia mempunyai kepentingan, membatasi hak suaranya atau hak atas dividen atau hak menjual saham yang bersangkutan. 17.5.7 Selain itu, berdasarkan section 137 Securities and Futures Act, pemberitahuan tentang kepemilikan saham substansial atau perubahannya harus disampaikan pula kepada SGX dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja untuk diumumkan kepada publik. Section 203 (lihat Bab 17.5.3 di atas) mendukung persyaratan ini dengan tanggung jawab perdata dan pidana. Daftar Kepemilikan Saham Direktur 17.5.8 Companies Act mewajibkan direktur semua perusahaan (tidak hanya perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa) untuk memberitahukan perusahaan tentang kepentingan (interests) mereka atas saham dan debentures [yang diterbitkan oleh perusahaan yang bersangkutan]. Seluruh perusahaan harus mengelola daftar kepemilikan saham direktur. Daftar tersebut terbuka untuk umum dan harus disediakan di dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Perubahan kepentingan (interest) direktur harus diberitahukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari. 17.5.9 Section 166 Companies Act juga mewajibkan direktur perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa dan anak-anak perusahaannya untuk memberitahukan SGX dalam jangka waktu 2 (dua) hari perihal adanya pengambilalihan atau pelepasan efek perusahaan. BAB 6 PENIPUAN, MANIPULASI PASAR DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM Perdagangan Orang Dalam
17.6.1 Ketentuan yang terpenting yang mengatur tentang perdagangan orang dalam terdapat dalam section 219 Securities and Futures Act yang menggunakan pendekatan ‘informasi terkait’ atau ‘information-connected’ untuk menentukan adanya perdagangan orang dalam. Sebelumnya, digunakan pendekatan ‘pihak terkait’ atau ‘person-connected’ yang mengharuskan adanya serangkaian hubungan antara badan perseroan (body corporate) dan orang dalam, dan dalam hal suatu pihak tidak terkait dengan perusahaan, yaitu tippee (catatan penerjemah: tippee adalah suatu pihak yang memperoleh, menggunakan atau menyebarkan informasi yang belum atau tidak diketahui oleh publik), harus ada kesepakatan atau kerja sama antara orang dalam dan tippee tersebut untuk tujuan berkomunikasi mengenai informasi yang bersangkutan. Elemen Larangan 17.6.2 Tindakan yang dilarang tampaknya adalah: (a) Kepemilikan informasi tentang efek yang pada umumnya tidak tersedia dan sensitif terhadap fluktuasi harga secara material (materially price-sensitive); dan (b) Memesan, membeli atau menjual efek atau meminta pihak lain untuk memesan, membeli atau menjual efek atau menyebarkan informasi di bursa di tempat efek tersebut tercatat, dan orang dalam mengetahui atau sewajarnya dan seharusnya mengetahui bahwa tippee kemungkinan besar akan memesan, membeli atau menjual efek atau menyuruh orang lain untuk melakukannya. Bukti Adanya Informasi 17.6.3 Section 219 Securities and Futures Act juga menyebutkan bahwa harus pula ditunjukkan bahwa orang dalam mengetahui sifat informasi yang dimilikinya sekalipun section 220 secara khusus menyebutkan bahwa tidak perlu membuktikan adanya niat untuk menggunakan informasi tersebut. Pihak-pihak terkait, seperti direktur, memegang kendali mekanisme pengungkapan informasi di dalam perusahaan dan dapat memilih untuk mengurusnya sendiri (self-deal) dengan berpatokan pada informasi yang tidak diungkapkan. Section 218 membalikkan beban pembuktian dalam hal ini, sehingga yang perlu ditunjukkan hanyalah bahwa pihak-pihak tersebut memiliki informasi dalam (inside information). Dalam hal ini, suatu asumsi timbul bahwa mereka mengetahui sifat informasi tersebut ketika mereka melakukan perdagangan. Pembelaan (Defences) 17.6.4 Berdasarkan section 218 dan 219 Securities and Futures Act, apabila dapat ditunjukkannya bahwa pihak lain dalam suatu transaksi mengetahui atau sewajarnya dan seharusnya sudah mengetahui informasi sebelum melakukan transaksi tersebut, maka hal itu merupakan pembelaan (defence) dalam suatu pemeriksaan (prosecution). 17.6.5 Defence formal lainnya disebutkan pula dalam Securities and Futures Act dan peraturan pelaksanaannya. Defence terpenting adalah konsep ‘Chinese Wall’ (‘Tembok Cina’). Act memberikan pengecualian untuk suatu perusahaan (corporation) atau firma (partnership) yang sekalipun terdapat peralihan pengetahuan kepada perusahaan atau firma dari pengetahuan karyawan atau mitranya, perusahaan atau firma tersebut tidak akan dianggap telah melanggar aturan perdagangan orang dalam. Persyaratan berikut ini harus dipenuhi: (a) keputusan untuk melakukan transaksi atau perjanjian diambil oleh seseorang selain pegawai (officer) atau mitra (partner); (b) perusahaan atau firma mempunyai aturan yang secara beralasan dapat diharapkan untuk memastikan bahwa informasi tidak disampaikan kepada orang yang membuat keputusan dan bahwa tidak ada nasihat yang berkaitan dengan transaksi atau perjanjian yang diberikan oleh orang yang memiliki informasi kepada orang tersebut; dan (c) informasi tidak disampaikan dan tidak ada nasihat yang diberikan kepada pihak pembuat keputusan. 17.6.6 SGX juga telah mengeluarkan Best Practices Guide (Petunjuk Praktek yang Baik) yang menyatakan bahwa perusahaan yang telah tercatat di bursa (listed company) perlu membentuk dan mempunyai sendiri aturan internal mengenai kepatuhan pada peraturan (internal compliance code) untuk memberikan petunjuk kepada direktur dan karyawannya dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan efeknya. Best Practices Guide (walaupun tidak memberikan perlindungan untuk perdagangan orang dalam) menyebutkan bahwa suatu listed company dan pegawainya seharusnya tidak melakukan transaksi yang berkaitan dengan efek perusahaan selama jangka waktu yang dimulai 2 (dua) minggu sebelum pengumuman hasil usaha emiten untuk 3 (tiga) kuartal pertama tahun bukunya atau 1 (satu) bulan sebelum pengumuman hasil usaha tengah tahunan atau hasil usaha tahunan dan berakhir pada tanggal pengumuman hasil tersebut. Perdagangan Palsu dan Market Rigging 17.6.7 Hal ini pada umumnya dicakup dalam section 197, Securities and Futures Act yang melarang kegiatan-kegiatan sebagai berikut: (a) Dibuatnya tampilan palsu atau menyesatkan tentang adanya perdagangan aktif efek di bursa efek di Singapura; (b) Dibuatnya tampilan palsu atau menyesatkan tentang pasar atau harga efek di bursa efek di Singapura; (c) Mempengaruhi harga efek dengan cara pembelian atau penjualan yang tidak melibatkan perubahan kepemilikan untuk kepentingan pihak lain (beneficial ownership) atas efek tersebut; (d) Mempengaruhi harga efek dengan cara transaksi atau cara fiktif. 17.6.8 Tujuan larangan itu adalah untuk memastikan bahwa pasar menunjukkan keadaan persediaan dan permintaan yang sebenarnya. Untuk kepentingan section 197, Securities Industry Act, apabila orang yang membeli atau menjual efek atau orang yang terkait dengannya mempunyai kepentingan atas efek setelah selesainya transaksi tersebut, maka dianggap tidak ada perubahan kepemilikan efek untuk kepentingan pihak lain (beneficial ownership). Manipulasi Pasar Saham 17.6.9 Section 198 (1), Securities and Futures Act menyatakan bahwa suatu pihak tidak diperbolehkan melakukan 2 (dua) atau lebih transaksi efek suatu perusahaan apabila transaksi itu akan mempengaruhi atau mempertahankan harga efek dengan maksud mempengaruhi orang lain untuk memesan, membeli atau menjual efek perusahaan atau perusahaan yang terkait. Section 198 (2) menyatakan bahwa ‘transaksi’ mencakup pula dibuatnya penawaran untuk membeli atau menjual efek dan undangan untuk membeli atau menjual efek. Penyebaran Informasi Palsu 17.6.10 Section 199 Securities and Futures Act melarang suatu pihak melakukan atau menyebarkan informasi dan pernyataan yang palsu atau menyesatkan yang kemungkinan besar dapat mempengaruhi pemesanan atau pembelian atau penjualan efek atau yang kemungkinan besar mempengaruhi pasar harga efek. 17.6.11 Section 200 Securities and Futures Act mengatur tentang keadaan-keadaan yang menunjukkan suatu pihak mempengaruhi pihak lain dengan cara penipuan untuk melakukan transaksi atas efek tersebut. Pihak tertuduh harus telah membuat atau mengumumkan suatu pernyataan, janji atau perkiraan yang menyesatkan baik karena kelalaian atau ia telah mengetahui bahwa hal itu menyesatkan. 17.6.12 Section 202 Securities and Futures Act melarang sirkulasi atau penyebaran pernyataan atau informasi yang mengakibatkan harga efek suatu perusahaan akan naik, turun atau dipertahankan sebagai akibat transaksi-transaksi yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan section 197 sampai dengan section 201 Securities and Futures Act. Penggunaan Cara Manipulatif atau Menyesatkan 17.6.13 Section 201 Securities and Futures Act adalah ketentuan yang sifatnya menjangkau semua hal (catch-all provision) yang dibuat untuk melarang setiap bentuk penipuan efek yang belum secara khusus diatur di dalam section lain. Section 201 melarang 3 (tiga) hal: (a) Digunakannya cara, skema atau trik untuk mengelabui yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan efek; (b) Melakukan suatu tindakan, praktek atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembelian dan penjualan efek yang merupakan penipuan terhadap suatu pihak; (c) Membuat pernyataan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak menyebutkan suatu fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang diberikan tidak menyesatkan tentang pembelian atau penjualan efek. 17.6.14 Ketentuan di atas serupa dengan rule 10b-5 yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Efek Amerika Serikat tahun 1934 ( US Securities Exchange Act 1934). MAS dapat membuat peraturan yang menyebutkan tindakan-tindakan yang dilarang berdasarkan section ini. BAB 7 TANGGUNG JAWAB PERDATA DAN PIDANA
Tanggung Jawab Pidana 17.7.1 Hukuman pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perdagangan orang dalam dari Securities and Futures Act terdapat dalam s 221 Securities and Futures Act. Dalam menentukan hukuman, Section 333 Securities and Futures Act membedakan orang perorangan dan perusahaan. Orang perorangan dapat didenda sampai dengan S$ 250.000 atau pidana penjara sampai dengan 7 (tujuh) tahun, sedangkan perusahaan dapat didenda sampai dengan S$ 500.000. Selain itu, apabila perusahaan atau badan yang tidak didirikan (unincorporated association) bersalah atas suatu pelanggaran berdasarkan Securities and Futures Act maka direktur, pegawai eksekutif, sekretaris (secretary) atau pegawai yang serupa dari perusahaan atau unincorporated association itu yang terkait dengan pelanggaran atau pihak yang melakukan pelanggaran harus pula dihukum karena pelanggaran tersebut. 17.7.2 Hukuman serupa juga dapat dijatuhkan untuk semua pelanggaran atas Division 1, Part XII, Securities and Futures Act, termasuk pengaruh pasar dan manipulasi pasar yang diatur di dalam section 204. Kedua ketentuan itu secara tegas menyebutkan bahwa tuntutan pidana tidak dapat diajukan terhadap pihak yang melanggar apabila atas pelanggaran itu, pengadilan telah memerintahkan pihak yang melanggar untuk membayar denda perdata (civil penalty) berdasarkan section 232. Hukuman Perdata 17.7.3 Berdasarkan section 232, MAS dapat [menetapkan dan menerima denda][b] sampai dengan 3 (tiga) kali jumlah keuntungan yang didapatkan atau kerugian yang dihindari oleh pihak yang melanggar. Walaupun Act tidak menyebutkan bagaimana cara menghitung kerugian, sangat memungkinkan bahwa perhitungan tersebut ditentukan secara berbeda dengan cara perhitungan kerugian yang dialami oleh investor pada saat yang bersamaan (lihat Bab 17.7.4 di bawah). Pendekatan yang lebih fleksibel sangat mungkin akan diambil sebagaimana hal tersebut juga disebutkan dalam s 232 (3) yaitu bahwa apabila keuntungan atau kerugian yang dihindari tidak dapat dihitung atau apabila tidak ada keuntungan atau kerugian maka denda perdata dapat dijatuhkan, yaitu sebesar antara $ 50.000 sampai dengan $ 2.000.000. Klaim Perdata 17.7.4 Di lain pihak, section 234 mengizinkan pihak-pihak yang telah mengalami kerugian ketika melakukan perdagangan pada saat yang bersamaan dengan pihak yang melanggar untuk mendapatkan perintah (order) kepada pihak yang melanggar untuk membayar denda perdata dan kompensasi (dengan cara menghitung perbedaan antara harga efek pada saat transaksi dilakukan dan kemungkinan harganya apabila pelanggaran tidak telah dilakukan). 17.7.5 Pihak-pihak yang melakukan perdagangan pada saat yang bersamaan dengan pihak yang melanggar mempunyai alasan bertindak yang independen (independent cause of action) yang berakhir dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Berdasarkan ketentuan tanggung jawab ini, jumlah yang menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar dibatasi pada keuntungan yang didapat dan kerugian yang dihindarinya. Dalam menentukan apakah suatu pihak melakukan perdagangan pada saat yang bersamaan dengan pihak yang melanggar, pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor di bawah ini: (a) jumlah efek yang sama yang diperdagangkan antara tanggal dan waktu transaksi efek oleh orang dalam dengan tanggal dan waktu transaksi efek pihak tersebut; (b) tanggal dan waktu diselesaikannya atau ditutupnya transaksi efek yang dilakukan oleh orang dalam; (c) apakah transaksi efek dilakukan sebelum atau sesudah orang dalam melakukan transaksi efek; (d) apakah transaksi efek dilakukan sebelum atau sesudah informasi orang dalam menjadi informasi umum; (e) faktor dan perkembangan lain di Singapura maupun di luar Singapura yang dianggap terkait oleh pengadilan. Pengambilalihan (Take-overs) 17.8.1 Suatu pengambilalihan (take-over) terjadi ketika suatu perusahaan atau suatu pihak (‘Pihak yang Menawarkan/Offeror’ atau ‘pihak yang mengajukan penawaran/bidder’) mengambil alih kontrol pemungutan suara (voting control) atas perusahaan lain (‘perusahaan yang Ditawarkan/Offeree company’ atau ‘perusahaan target/target company’). Di Singapura, pengambilalihan diatur di dalam section 139 dan 140 Securities and Futures Act dan suatu non-statutory code yang dikenal dengan Singapore Code of Take-Overs and Mergers (‘Take-over Code’) yang diundangkan di dalam section 139(2) Securities and Futures Act. 17.8.2 [Take-over] Code tersebut didasarkan pada United Kingdom’s City Code on Take-Overs and Mergers dan diatur oleh Securities Industry Council (Badan Industri Efek) (‘SIC’). Selain itu, apabila saham perusahaan target tercatat pada SGX Main Board atau SESDAQ, ketentuan-ketentuan SGX Manual Listing Chapter 11 tentang pengambilalihan juga harus dipenuhi. 17.8.3 [Take-over] Code tersebut secara garis besar dibuat dengan mempertimbangkan perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di bursa (listed companies), akan tetapi isi dan semangatnya seharusnya diperhatikan pula dalam pengambilalihan perusahaan publik yang tidak tercatat (unlisted public companies) yang mempunyai lebih dari 50 (lima puluh) pemegang saham dan aset berwujud bersih (net tangible assets) yang berjumlah lebih dari $ 5.000.000. Pengambilalihan perusahaan tertutup (private companies) tidak dicakup di dalam [Take-over] Code. 17.8.4 Semua Pihak yang Menawarkan (Offerors), baik orang perorangan maupun bukan dan termasuk perusahaan asing, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan [Securities and Futures] Act dan [Take-over]Code. Pelanggaran Code tidak dengan sendirinya menimbulkan tanggung jawab pidana tetapi SIC mempunyai serangkaian sanksi yang tidak bersifat peraturan (non-statutory sanctions) yang dapat dibebankan kepada pihak yang melanggar, misalnya, hukuman public (public censure), diskualifikasi direktur atau penghentian pemanfaatan fasilitas pasar (suspension from the facilities of the market). 17.8.5 Tujuan ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan (statutory provision) dan Code adalah untuk memastikan bahwa informasi yang cukup telah diberikan kepada pemegang saham dan bahwa pengambilalihan dilakukan secara wajar dan sesuai dengan standar yang layak yang diharapkan dalam situasi tersebut. Pengumuman Penawaran 17.8.6 Orang perorangan atau perusahaan yang melakukan penawaran pengambilalihan perusahaan publik (public company) harus melakukan pengumuman kepada publik melalui surat kabar dengan menyebutkan ketentuan-ketentuan penawaran dan identitas Offeror apabila informasi mengenai penawaran telah ada di pasar atau apabila Offeror memperoleh kontrol efektif (effective control) atas perusahaan Pihak yang Ditawarkan (Offeree company). Kontrol efektif dianggap diperoleh ketika seseorang atau suatu perusahaan (bersama-sama dengan perusahaan terkaitnya) memperoleh 30% atau lebih saham dengan hak suara (voting shares) dalam Offeree company. Alternatif lain adalah badan (board) yang ada dalam Offeree company harus melakukan pengumuman apabila Offeror telah mendekatinya dengan maksud yang tegas untuk mengambil alih Offeree company. Penawaran Wajib 17.8.7 Dalam menentukan apakah nilai pemicu 30% telah dicapai, saham-saham yang dipegang oleh para pihak yang bertindak bersama-sama diperhitungkan. Prosedur Pengambilalihan 17.8.8 Offeror harus mengajukan dokumen penawaran tidak lebih awal dari 14 (empat belas) hari dan tidak lebih lama dari 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal pengumuman penawaran. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diajukannya dokumen penawaran oleh Offeror, Offeree company dapat memberikan pernyataan (yang berisi hal-hal yang disebutkan dalam rule 24 Takeover Code) kepada pemegang saham yang terkait dengan skema pengambilalihan. Board circular dari Offeree harus menyebutkan apakah direksi dan penasihat keuangan independen memberikan rekomendasi kepada para pemegang saham untuk menerima penawaran itu dan juga menyebutkan kepentingan direktur dalam Offeree company. Penawaran harus tetap terbuka untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sejak tanggal diajukannya dokumen penawaran. Hal ini memberikan waktu kepada pemegang saham sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya board circular dari Offeree untuk memutuskan apakah pemegang saham akan menerima penawaran tersebut. 17.8.9 Offeror dapat mengubah penawaran dengan menaikkan harga penawaran saham atau memperpanjang jangka waktu penawaran. Apabila perubahan atas harga dilakukan, para pemegang saham yang telah setuju untuk menjual sahamnya sebelum perubahan dilakukan juga berhak atas harga yang telah dinaikkan tersebut. Pengambilalihan Wajib atas Kepemilikan Saham Minoritas 17.8.10 Pihak yang Menawarkan atau pihak yang mengajukan penawaran tidak berhak untuk memaksa pemegang saham minoritas untuk menjual kepemilikan (holdings) mereka. Malahan, ketentuan-ketentuan dalam Act dan Code dirancang untuk memastikan bahwa para pemegang saham tersebut tidak dipaksa untuk menerima penawaran pembelian saham. Akan tetapi, berdasarkan keadaan-keadaan tertentu, saham milik pemegang saham minoritas dapat wajib dibeli berdasarkan section 215 Companies Act. 17.8.11 Ketentuan pengambilalihan wajib hanya berlaku untuk perusahaan, tidak berlaku untuk orang perorangan. Apabila suatu perusahaan memperoleh 90% saham perusahaan lain, dengan menyampaikan pemberitahuan, perusahaan tersebut dapat meminta pemegang saham yang tidak setuju (atas pengambilalihan itu) untuk menjual sahamnya kepada perusahaan tersebut. Pemberitahuan harus dikirimkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diperolehnya persetujuan dari pemegang 90% saham dalam perusahaan target. Pemegang saham yang sahamnya akan dibeli dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menghentikan proses pengambilalihan tersebut. 17.8.12 Pengadilan dapat mempertimbangkan apakah pengambilalihan yang direncanakan itu wajar. Apabila dapat ditunjukkan bahwa pengambilalihan yang direncanakan tidak dilakukan secara bona fide, Pengadilan dapat menolak kelanjutan pengambilalihan yang direncanakan itu. Kewajiban untuk menunjukkan adanya ketidakwajaran ada pada pihak yang mengajukan [gugatan]. 17.8.13 Berdasarkan rekomendasi dari Company Legislation and Regulatory Framework Committee (Komite Peraturan Perundang-undangan dan Kerangka Peraturan tentang Perusahaan) yang diterima oleh Menteri Keuangan pada bulan Oktober 2002, section 215 diubah dengan Companies (Amendment) Act 2003 (Undang-Undang Perusahaan (Perubahan) tahun 2003) sehingga apa yang sekarang dikurangi dalam menghitung batas 90%, selain saham-saham perusahaan Offeror dalam Offeree adalah juga saham-saham para nominee-nya dan saham-saham perusahaan terkait (related companies) atau saham-saham nominees dari perusahaan terkait . Berdasarkan section 6 Companies Act, perusahaan terkait adalah perusahaan induk dari suatu perusahaan lain, anak perusahaan dari perusahaan lain atau anak perusahaan dari perusahaan induk perusahaan lain. 17.8.14 Apabila perusahaan Offeror dapat membeli kepemilikan (holdings) pemegang saham minoritas akan tetapi ia tidak melakukannya, pemegang saham minoritas dapat menyampaikan pemberitahuan yang meminta perusahaan Offeror untuk membeli sahamnya. Perusahaan Offeror kemudian diwajibkan untuk membeli saham pemegang saham tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang sama dengan pengambilalihan saham-saham lain yang telah diperoleh atau berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh para pihak atau yang sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan. 17.8.15 Kewenangan pengambilalihan yang bersifat wajib dapat dilaksanakan atas perusahaan tertutup (private companies) maupun perusahaan terbuka (public companies).
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||