|
Tort Ekonomi Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Tort Ekonomi Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 2 Mendorong Cidera Janji
Bagian 3 Intimidasi
Bagian 4 Konspirasi
Bagian 6 Kebohongan Yang Jahat
Bagian 7 Pencemaran Nama Baik
21.1.1 Bagian ini menjelaskan hukum mengenai dua kategori perbuatan melawan hukum/tort: kategori pertama terutama berupaya melindungi seseorang dari gangguan terhadap perdagangan dan kepentingan ekonominya sebagai akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh orang lain; sedangkan kategori kedua meliputi pencemaran nama baik dan kebohongan secara jahat yang berurusan dengan perlindungan reputasi seseorang.
21.1.2 Di Singapura, hukum mengenai tort ekonomi dan pencemaran nama baik berasal dari sistem common law Inggris. Meskipun sekarang sudah banyak kasus preseden di dalam negeri mengenai hal ini, dan terlepas dari perbedaan iklim politik dan ekonomi dari kedua yurisdiksi, prinsip hukum utama yang berlaku di Singapura sebagian besar tetap sama seperti hukum Inggris. Di Singapura, terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi bidang ini, sehingga beberapa aspek common law tentang pencemaran nama baik telah diubah oleh Undang-Undang Pencemaran Nama Baik/Defamation Act (Cap 75, 1985 Rev Ed). Demikian juga, seberapa jauh hukum tort ekonomi mengatur persaingan pasar sekarang harus dipahami dengan memperhatikan kerangka aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Persaingan Usaha/Competition Act 2004 (No 46 of 2004) (mengenai Hukum Persaingan Usaha, lihat Bab 27).
Alas Gugatan
21.2.1 Jika A mengetahui bahwa B mempunyai kewajiban kontraktual kepada C, dan kemudian membuat atau mendorong B untuk melanggar kewajiban tersebut sehingga C mengalami kerugian, maka A bertanggung jawab kepada C karena mendorong B melakukan pelanggaran kewajiban kontrak kepada C.
Unsur Mental
21.2.2 Untuk mendukung alas gugatan ini, harus dibuktikan bahwa (a) A mengetahui keberadaan hubungan kontraktual B dengan C, dan (b) A merencanakan pelanggaran kewajiban tersebut. Pengetahuan A dapat disimpulkan dari situasi di sekelilingnya, dan tidak perlu berkaitan dengan ketentuan-ketentuan kontrak secara tepat.
Tindakan Mendorong
21.2.3 Selanjutnya, tindakan A harus merupakan penyebab langsung yang efektif dari pelanggaran yang dilakukan oleh B. Persyaratan ini paling jelas terpenuhi jika A secara langsung membujuk B untuk melakukan pelanggaran yang dimaksud. Juga pembuktian dianggap cukup jika A ikut campur secara langsung sedemikian rupa sehingga menghalangi B untuk melaksanakan kewajibannya, atau jika A secara sengaja berhubungan dengan B dengan suatu cara yang tidak sesuai dengan janji kontraktual B kepada C. Kadang kala, campur tangan A dilakukan secara tidak langsung, misalnya A menggunakan cara yang tidak sah dalam membujuk D untuk melakukan kesalahan terhadap B dengan maksud agar B tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada C.
Cidera Janji
21.2.4 Penting untuk dibuktikan bahwa dorongan yang dilakukan A mengakibatkan terjadinya pelanggaran janji kontraktual B kepada C. Akan tetapi, tidak perlu dibuktikan bahwa pelanggaran yang dimaksud menimbulkan tanggung jawab apapun. Dengan demikian, sudah dianggap cukup apabila dapat dibuktikan bahwa B melanggar kewajiban kontraktualnya walaupun sebenarnya tidak menimbulkan tanggung jawab dikarenakan, misalnya, berlakunya ketentuan pengesampingan.
Kerugian
21.2.5 Pihak yang menderita harus mengalami kerugian sebagai akibat terjadinya cidera janji. Kerugian tersebut dapat disimpulkan dari situasi di sekelilingnya.
Pembenaran
21.2.6 Campur tangan seseorang terhadap kontrak pihak lain dapat dibenarkan dalam situasi yang luar biasa. Cakupan pembelaan ini secara tepat masih belum jelas, tetapi umumnya dianggap sebagai pembelaan terbatas yang hanya dapat digunakan setelah mempelajari semua fakta secara seksama. Beberapa contoh kasus dimana pembelaan ini berhasil adalah kasus dimana campur tangan merupakan akibat yang tak dapat dihindarkan dari pemberlakuan hak hukum yang sudah ada sebelumnya, atau jika campur tangan itu diperlukan untuk melindungi moral publik.
Mendorong Pelanggaran Kewajiban Lainnya
21.2.7 Tort mendorong cidera janji berlaku untuk jenis-jenis kewajiban yang dapat diberlakukan lainnya. Dengan demikian, seseorang yang mendorong orang lain untuk melanggar kewajiban menurut undang-undang atau menurut prinsip keadilan juga dianggap telah melakukan tort yang dapat digugat.
Alas Gugatan
21.3.1 Jika A mengancam melakukan tindakan melawan hukum terhadap B agar B tidak melakukan sesuatu dimana ia berhak melakukannya yang mana mengakibatkan kerugian pada C, maka A bertanggung jawab kepada C.
Ancaman Melakukan Tindakan Melawan Hukum
21.3.2 Ancaman yang dibuat oleh A harus memiliki dampak memaksakan B untuk memenuhi keinginan A agar terhindar dari konsekuensi yang buruk yang diancam oleh A. Tidaklah cukup jika A hanya mengancam sepintas lalu dimana B tidak atau tidak terlalu memperhatikannya. Ancaman juga harus berkaitan dengan tindakan melawan hukum, seperti melakukan kejahatan, tort atau pelanggaran kontrak.
Kerugian
21.3.3 Tort ini hanya dapat digugat apabila pihak yang dirugikan, yait C, menderita kerugian sebagai akibat dari ancaman A. Kerugian tersebut meliputi semua kehilangan serta ganti rugi yang tidak terlalu jauh hubungannya.
Tanggung Jawab Dua-Pihak
21.3.4 Paradigma dimana tort intimidasi timbul biasanya melibatkan tiga pihak: A mengancam B dengan maksud untuk menyebabkan kerugian pada C. Tetapi, ada beberapa pandangan bahwa tort intimidasi juga timbul dalam skenario dua-pihak, yaitu dimana A mengancam melakukan tindakan melawan hukum terhadap B sehingga menimbulkan kerugian pada B. Akan tetapi, pengenaan tanggung jawab tort dalam situasi ini banyak diperdebatkan karena hal ini cenderung mengaburkan perbedaan antara tort intimidasi dan ancaman tindakan melawan hukum.
Alas Gugatan
21.4.1 Dua atau lebih orang melakukan tort konspirasi apabila mereka sepakat untuk mencelakakan orang lain. Konspirasi melakukan tindakan ilegal juga dianggap sebagai kejahatan. Dalam lingkup perdata, tort konspirasi dapat berupa konspirasi langsung untuk mencelakakan atau konspirasi yang menggunakan cara yang melawan hukum.
(a) Konspirasi Untuk Mencelakakan
Gabungan
21.4.2 Kesepakatan atau gabungan antara para tertuduh konspirator merupakan unsur penting dari tort konspirasi untuk mencelakakan. Apakah unsur ini dibuktikan merupakan permasalahan fakta. Kesepakatan dapat bersifat secara tegas atau diam-diam. Akan tetapi, sekedar bukti kesepakatan saja tidak mencukupi karena harus ditunjukkan bahwa masing-masing konspirator bertindak, atau mengambil langkah-langkah tertentu untuk menindaklanjuti rencana bersama mereka.
Tujuan Dominan Untuk Mencelakakan
21.4.3 Niat para konspirator untuk mencelakakan korban merupakan inti dari jenis tort ini. Dengan demikian, perlu untuk membuktikan bahwa niat buruk tersebut merupakan tujuan utama dari tindakan para konspirator. Dengan demikian, apabila terbukti bahwa rencana para tertuduh konspirator termotivasi oleh tujuan tertentu yang sah (seperti melindungi kepentingan ekonominya sendiri), maka tort dianggap tidak terjadi meskipun kerugian pada korban tak dapat dihindarkan sebagai konsekuensi dari rencana tersebut.
Kerugian
21.4.4 Korban konspirasi harus membuktikan bahwa ia menderita kerugian uang. Umumnya dianggap cukup apabila kerugian tersebut dapat disimpulkan dari situasi di sekelilingnya.
(b) Konspirasi dengan Menggunakan Cara yang Melawan Hukum
21.4.5 Konspirasi dengan menggunakan cara yang melawan hukum berbeda dalam dua hal dengan konspirasi sederhana untuk mencelakakan: pertama, konspirasi ini memiliki ciri menggunakan cara yang melawan hukum; dan kedua, meskipun perlu membuktikan niat para konspirator untuk mencelakakan korban, niat tersebut tidak perlu merupakan motif yang dominan.
Cara Yang Melawan Hukum
21.4.6 Jelas bahwa kesepakatan antara dua atau lebih orang untuk melakukan tort (seperti intimidasi atau mendorong cidera janji) akan dianggap sebagai konspirasi dengan menggunakan cara yang melawan hukum. Suatu rencana untuk melakukan kejahatan yang menggunakan kekerasan atau penipuan atau kebohongan jelas dianggap sebagai jenis tort konspirasi ini. Akan tetapi, masih belum ada kepastian apakah jenis tindakan melawan hukum lainnya (seperti cidera janji dan pelanggaran kewajiban menurut undnag-undang) dapat dianggap sebagai ‘cara yang melawan hukum’ untuk keperluan tort ini.
Alas Gugatan
21.5.1 Jika A menggunakan cara yang melawan hukum untuk mencampuri urusan perdagangan atau bisnis B, dan A melakukannya dengan niat mengganggu kepentingan B, maka A bertanggung jawab kepada B jika B benar-benar mengalami kerugian sebagai akibatnya. Tidak seperti tort mendorong cidera janji, tort jenis ini tidak harus berkaitan dengan perlindungan kewajiban hukum yang telah ada, tetapi lebih menekankan penggunaan cara yang melawan hukum yang berdampak buruk pada orang lain.
Niat
21.5.2 Unsur mental dari tort ini tampaknya sempit: tertuduh pelaku tort harus berniat mencelakakan korban dengan menargetkan atau mengarahkan tindakannya pada korban tersebut. Fakta bahwa tindakan (melawan hukum) dari tertuduh pelaku tort akan bagaimanapun juga mencelakakan korban, tidak serta merta mencukupi.
Cara Yang Melawan Hukum: (a) Tort
21.5.3 Jelas bahwa semua tort merupakan ‘cara yang melawan hukum’ untuk tujuan tort ini. Selain itu, tampaknya suatu tort yang tidak dapat digugat secara independen juga dianggap cukup. Hal ini mungkin saja terjadi, misalnya, apabila unsur-unsur penting dari tort telah terbukti, tetapi tidak dapat digugat karena tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh korban.
(b) Cidera Janji
21.5.4 Belum jelas apakah cidera janji harus dianggap sebagai jenis melawan hukum yang mencukupi dalam konteks ini. Kesulitan dalam memperluas konsep melawan hukum adalah bahwa hal ini dapat membuat peristiwa cidera janji menjadi tort (yang mungkin tidak dapat diterima) sehingga mengaburkan perbedaan antara kontrak dan tort.
(c) Kejahatan dan Pelanggaran Kewajiban Menurut Undang-Undang
21.5.5 Seseorang jelas-jelas menggunakan cara yang melawan hukum jika ia melakukan kejahatan yang melibatkan kebohongan atau penipuan, atau menggunakan kekerasan. Sebagai perbandingan, analisa menjadi tidak sederhana jika pelanggaran kewajiban menurut undang-undang dikenakan sanksi pidana. Sebagai aturan umum, kewajiban menurut undang-undang yang dapat diberlakukan dengan tuntutan pidana dianggap hanya dapat diberlakukan dengan cara itu. Akan tetapi, ada dua situasi khusus dimana pelanggaran undang-undang tersebut dapat dianggap sebagai ‘cara yang melawan hukum’ untuk tujuan gugatan perdata. Pertama, jika ketentuan undang-undang, berdasarkan pengartian yang sebenarnya, diberlakukan untuk kepentingan suatu kelompok orang, maka penggugat yang masuk dalam kategori itu dapat menyatakan bahwa kepentingannya telah terusik dengan cara melawan hukum. Kedua, jika ketentuan undang-undang menimbulkan hak publik, maka penggugat dapat memberlakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dalam gugatan perdata jika ia mengalami kerugian khusus yang melebihi dan di atas apa yang dialami oleh masyarakat umum.
Alas Gugatan
21.6.1 Seseorang bertanggung jawab atas kebohongan yang jahat jika ia dengan jahat membuat pernyataan bohong mengenai orang lain dengan tujuan merusak goodwil atau reputasi ekonomi dari orang yang bersangkutan.
21.6.2 Tort kebohongan yang jahat, dalam beberapa hal, dapat tumpang tindih dengan tort pencemaran nama baik (lihat Bagian 7 di bawah ini). Akan tetapi, kedua tort ini jelas berbeda. Khususnya, tort kebohongan yang jahat terjadi karena adanya (a) pernyataan bohong, (b) motif jahat, dan (c) kerugian khusus yang dialami penggugat, dimana semua ini bukan merupakan unsur penting dalam tort pencemaran nama baik.
Kebohongan
21.6.3 Unsur kebohongan umumnya cukup dibuktikan dengan fakta bahwa pelaku tort telah membuat pernyataan bohong mengenai pribadi, aset atau usaha dari pihak penggugat. Pernyataan yang menganggu ini dapat berbentuk lisan, tertulis, atau tersirat melalui tindakan. Pernyataan ini juga harus telah dipublikasikan ke pihak ketiga (selain dari penggugat).
Jahat
21.6.4 Jahat dapat ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa pembuat pernyataan mengetahui ketidakbenaran suatu pernyataan, atau ceroboh dalam hal kebenarannya. Sekedar kelalaian bukan merupakan sifat jahat, tetapi bukti adanya niat buruk orang, atau niat untuk mencelakakan, sudah mencukupi.
Kerugian Khusus
21.6.5 Menurut common law, tort kebohongan yang jahat hanya dapat digugat apabila terbukti bahwa penggugat mengalami kerugian khusus. Hal ini membutuhkan, misalnya, bukti kerugian yang dapat dihitung yang timbul akibat kehilangan penjualan atau devaluasi aset. Perlu dicatat bahwa aspek common law ini telah diubah oleh pasal 6 dari Undang-Undang Pencemaran Nama Baik/Defamation Act (Cap 75, 1985 Rev Ed) sehingga bukti adanya kerugian khusus dapat dikesampingkan jika pernyataan bohong tersebut dipublikasikan secara tertulis atau dalam bentuk permanen, dan dianggap menyebabkan kerugian keuangan pada penggugat sehubungan dengan kantor, profesi, penamaan, perdagangan atau bisnisnya.
Pendahuluan
21.7.1 Tujuan dari tort pencemaran nama baik adalah untuk melindungi reputasi pribadi dan di lain pihak, untuk memastikan agar hak bebas berbicara dan komunikasi publik tidak terganggu secara tidak sah. Dalam lingkup tort pencemaran nama baik, kepentingan dan hak yang berbenturan ini harus diseimbangkan secara adil.
21.7.2 Ada dua jenis pencemaran nama baik: penghinaan (kata-kata dalam bentuk permanen) dan sindiran (kata-kata yang bersifat temporer atau peralihan). Penghinaan dapat digugat dalam bentuk itu sendiri tanpa bukti adanya kerugian khusus, sedangkan sindiran memerlukan bukti adanya kerugian khusus, kecuali terdapat suatu pengesampingan menurut common law maupun menurut undang-undang. Misalnya, kerugian khusus tidak perlu dibuktikan sehubungan dengan kata-kata yang dianggap merendahkan penggugat di setiap kantor, profesi, penamaan, perdagangan atau bisnis yang diadakan atau dijalankan olehnya pada saat kata-kata itu dilontarkan (lihat pasal 5 dari Defamation Act).
21.7.3 Selain dari tort pencemaran nama baik secara perdata, pasal 499 dari Kitab Undang-Undang Pidana/Penal Code mengatur kejahatan pidana pencemaran nama baik. Untuk tuntutan atas kejahatan tersebut, harus ditunjukkan bahwa tersangka mempublikasikan dengan maksud merusak reputasi dari orang yang dicemarkan nama baiknya, atau mengetahui atau sewajarnya tahu bahwa akan mengakibatkan kerusakan itu. Akan tetapi, bagian ini akan menitikberatkan pada tort pencemaran nama baik secara perdata.
Unsur-Unsur dari Alas Gugatan
21.7.4 Ada tiga persyaratan utama untuk alas gugatan berdasarkan tort pencemaran nama baik, yaitu:
(a) Pernyataan harus bersifat mencemarkan;
(b) Pernyataan harus mengacu pada penggugat; dan
(c) Pernyataan harus dipublikasikan.
(a) Bersifat Mencemarkan
21.7.5 Suatu pernyataan bersifat mencemarkan apabila pernyataan tersebut merendahkan penggugat menurut perkiraan anggota masyarakat yang berpandangan wajar atau mengakibatkan penggugat dikucilkan atau dihindari. Hal ini didasarkan pada pengujian orang yang obyektif. Hakim akan menentukan apakah pengujian itu dapat digunakan dalam suatu kasus setelah ia memeriksa bukti yang diajukan di persidangan. Singapura tidak mengenal peradilan oleh juri/jury trials.
21.7.6 Dari segi susunannya, suatu pernyataan dapat bersifat mencemarkan dalam dua cara: (i) melalui arti alami dan biasa dari kata-kata yang digunakan atau sebagaimana sewajarnya disimpulkan dari kata-kata; dan (ii) melalui sindiran sebenarnya atau hukum. Sindiran sebenarnya timbul dari kata-kata yang tampaknya berupa kiasan, tetapi dapat diartikan untuk merendahkan penggugat oleh pihak ketiga yang mengetahui fakta-fakta tertentu yang tidak diketahui umum. Agar dapat mendukung alas gugatan berdasarkan sindiran sebenarnya, penggugat harus mengemukakan fakta-fakta tertentu yang diketahui oleh pihak ketiga kepada siapa pernyataan tersebut dipublikasikan.
(b) Mengacu pada Penggugat
21.7.7 Penggugat harus memperlihatkan bahwa pihak ketiga sewajarnya mengerti kata-kata yang bersifat mencemarkan mengacu pada penggugat. Niat tergugat untuk mencemarkan penggugat bukanlah suatu persyaratan. Dengan demikian, gugatan pencemaran nama baik tetap dapat berhasil terlepas apakah tergugat tidak berniat mengacu pada penggugat, tetapi kepada beberapa orang lain atau bahkan karakter fiksi yang menggunakan nama yang sama.
21.7.8 Selain dari orang biasa, pribadi hukum seperti badan yang didirikan secara hukum (termasuk perusahaan) dan badan yang tidak didirikan secara hukum (misalnya, komunitas yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Komunitas/Societies Act, Cap 311, 1985 Rev Ed dengan kemampuan untuk menggugat dan digugat atas namanya sendiri) juga dapat mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak yang membuat pernyataan yang bersifat mencemarkan yang berdampak buruk pada perdagangan, usaha dan reputasi mereka.
21.7.9 Dalam gugatan pencemaran nama baik secara kelas atau kelompok, yang menjadi persoalan adalah apakah pernyataan yang mencemarkan, meskipun ditujukan pada suatu kelas atau kelompok, sebenarnya sebagaimana layaknya dimengerti oleh pihak ketiga biasa adalah untuk mengacu pada penggugat individu. Untuk memastikan apakah pengacuan tersebut ada, maka akan dipertimbangkan kriteria-kriteria seperti besarnya kelompok, pengartian umum dan dampak luar biasa dari pernyataan yang bersifat mencemarkan tersebut dan faktor-faktor lainnya.
(c) Publikasi
21.7.10 Pernyataan yang bersifat mencemarkan harus sudah dikomunikasikan kepada pihak ketiga yang sewajarnya mengerti bahwa pernyataan tersebut bersifat mencemarkan penggugat. Dengan demikian, komunikasi pernyataan yang bersifat mencemarkan kepada penggugat itu sendiri tidaklah cukup.
Pembelaan-Pembelaan: (a) Pembenaran
21.7.11 Penggugat tidak diharuskan untuk membuktikan bahwa pernyataan yang bersifat mencemarkan adalah bohong. Sebaliknya, tergugat dapat mengajukan pembelaan pembenaran dengan membuktikan bahwa pernyataan yang bersifat mencemarkan tersebut adalah benar isinya dan faktanya. Apabila tuduhan pernyataan yang bersifat mencemarkan berupa komentar, maka fakta berdasarkan mana komentar itu dibuat dan komentar itu sendiri harus dibuktikan. Demikian pula halnya, apabila mengemukakan sindiran, maka pernyataan dan sindiran harus ada pembenarannya. Keterangan mengenai pernyataan(-pernyataan) fakta dan fakta-fakta sesungguhnya yang diandalkan oleh tergugat harus dikemukakan (Order 78 Rule 3(2), Rules of Court). Tergugat tidak harus memberikan pembuktian terhadap setiap gugatan sepanjang gugatan yang tak beralasan tidak terlalu merusak reputasi penggugat (lihat pasal 8 dari Defamation Act). Pembelaan pembenaran biasanya merupakan pembelaan penuh terhadap tuntutan penggugat.
(b) Komentar Yang Wajar
21.7.12 Agar dapat berhasil dengan pembelaan komentar yang wajar, tergugat harus menunjukkan bahwa
(i) kata-kata yang dikeluhkan bersifat komentar (yaitu, suatu pengungkapan opini sebagai lawan dari fakta);
(ii) komentar berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya – tidak perlu untuk membuktikan kebenaran dari semua tuduhan fakta-fakta melainkan hanya fakta-fakta yang dituduhkan atau disebutkan dalam kata-kata yang bersifat mencemarkan yang mana membentuk dasar opini tersebut (lihat pasal 9 dari Defamation Act);
(iii) komentar bersifat wajar, yaitu merupakan opini yang dibuat secara jujur dari sesoerang yang berpikir sewajarnya meskipun dengan sedikit kelonggaran untuk hal-hal yang bersifat prasangka dan berlebih-lebihan; dan
(iv) komentar berkenaan dengan persoalan kepentingan publik, yaitu persoalan dimana masyarakat umum secara sah tertarik atau menaruh perhatian pada hal tersebut.
21.7.13 Pembelaan komentar yang wajar tidak akan berhasil jika komentar yang dibuat oleh tergugat bermotivasi jahat. Suatu opini dibuat secara jahat jika terlihat bahwa tergugat tidak sungguh-sungguh memiliki pandangan yang ia ungkapkan. Tindakan karena tidak suka, kebencian, niat untuk mencelakakan, niat untuk menimbulkan kontroversi atau motivasi lainnya, apapun itu, baik merupakan motif yang dominan atau satu-satunya, tidak dengan sendirinya mengalahkan pembelaan (lihat ayat 21.7.14).
(c) Keistimewaan
21.7.14 Pembelaan berikutnya terhadap gugatan pencemaran nama baik oleh penggugat adalah berdasarkan konsep keistimewaan/privilege. Ada dua jenis keistimewaan: keistimewaan absolut/absolute privilege dan keistimewaan bersyarat/qualified privilege. Keistimewaan absolut tidak dapat dikalahkah oleh bukti yang diberikan oleh penggugat bahwa pernyataan tergugat bermotivasi jahat. Di lain pihak, keistimewaan bersyarat dapat dikalahkan oleh pembuktian adanya niat jahat. Suatu pernyataan dibuat secara jahat jika dilakukan dengan motif(-motif) buruk yang mendominasi. Selain itu, suatu pernyataan yang dibuat tanpa yakin akan kebenarannya atau secara ceroboh (yaitu, tidak peduli akan kebenaran atau kebohongannya) adalah pernyataan yang dipublikasikan dengan jahat.
Keistimewaan Mutlak
21.7.15 Keistimewaan mutlak timbul dalam situasi atau keadaan berikut ini:
(i) Proses acara parlemen – Anggota Parlemen diberikan kekebalan dari gugatan perdata maupun pidana sehubungan dengan pernyataan yang bersifat mencemarkan yang dibuatnya dalam proses acara parlemen (lihat pasal 6 dari Undang-Undang tentang Parlemen (Undang-Undang Keistimewaan, Kekebalan dan Kekuasaan Parlemen/Parliament (Privileges, Immunities and Powers) Act, Cap 217, 2000 Rev Ed). Demikian juga halnya, laporan, naskah dan jurnal berkenaan proses acara parlemen, dimana publikasinya diijinkan oleh Parlemen juga bebas dari gugatan (lihat pasal 7 dari Parliament (Privileges, Immunities and Powers) Act).
(ii) Proses perkara peradilan – kekebalan diberikan kepada para hakim, pengacara, saksi dan pihak sehubungan dengan pernyataan-pernyataan yang dibuat dalam rangka atau untuk tujuan proses perkara peradilan, termasuk proses perkara yang dilaksanakan oleh panel dan lembaga yang diakui oleh undang-undang dan yang bertindak secara yuridis. Laporan yang wajar, akurat dan lengkap dari proses perkara peradilan yang didengar umum juga diistimewakan secara mutlak (pasal 11 dari Defamation Act). Keistimewaan ini mencakup komentar yang ‘wajar dan bonafide’ tentang laporan tersebut.
(iii) Hal-hal eksekutif – biasanya mencakup komunikasi yang dilakukan oleh para menteri dan pegawai negeri berkenaan dengan urusan negara.
Keistimewaan Bersyarat
21.7.16 Pembelaan keistimewaan bersyarat timbul dalam situasi-situasi berikut ini:
(i) Apabila tergugat memiliki kepentingan atau kewajiban untuk memberitahukan informasi dan pihak ketiga memiliki kepentingan dan kewajiban yang sama untuk menerima informasi tersebut – misalnya, komunikasi yang dilakukan oleh pengacara untuk tujuan mendahului kepentingan kliennya dan komunikasi antara pemberi kerja dan karyawannya berkenaan dengan persoalan pekerjaan umumnya mendapat keistimewaan bersyarat ini.
(ii) Apabila tergugat membuat suatu pernyataan dengan maksud untuk melindungi kepentingannya sendiri (seperti ketika ia menanggapi tuduhan-tuduhan), pernyataan-pernyataan tersebut diistimewakan sepanjang pernyataan itu dikemukakan secara bonafide serta relevan dan perlu untuk melindungi kepentingannya itu.
(iii) Apabila laporan proses acara parlemen dan proses perkara peradilan wajar dan akurat, maka pembelaan keistimewaan bersyarat timbul menurut common law (yaitu, di luar cakupan ketentuan perundang-undangan). Laporan surat kabar mengenai proses acara parlemen dan proses perkara peradilan di negara-negara Persemakmuran juga mendapat keistimewaan bersyarat menurut undang-undang (pasal 12 dari Defamation Act).
(d) Penyebaran Secara Tidak Sengaja
21.7.17 Pembelaan penyebaran secara tidak sengaja umumnya tersedia untuk perantara seperti penjual eceran, perpustakaan dan agen pengirim. Untuk dapat menggunakan pembelaan tersebut, perantara yang berperan serta dalam penyebaran pernyataan yang bersifat mencemarkan harus menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa apa yang dipublikasikan bersifat fitnah, situasi atau pekerjaannya tidak dapat memperingatkan tergugat mengenai isi yang bersifat fitnah dan bahwa ketidaktahuan tersebut bukan akibat dari kelalaiannya.
(e) Penawaran Perbaikan Keadaan
21.7.18 Penawaran Perbaikan Keadaan/Offer of Amends adalah suatu prosedur agar tergugat dapat terhindar dari kemungkinan gugatan pencemaran nama baik (atau berupaya menghentikan gugatan, jika gugatan tersebut telah diajukan). Tergugat pertama-tama harus menunjukkan bahwa ia secara ‘tidak sengaja’ mencemarkan orang lain dan telah melakukan segala kehati-hatian sewajarnya berkenaan dengan publikasi. Tergugat juga harus menawarkan untuk mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengambil langkah-langkah praktis untuk memberitahukan orang-orang yang telah diberikan salinan dari publikasi yang isinya mencemarkan pihak yang dirugikan. Penawaran Perbaikan Keadaan merupakan pembelaan terhadap segala gugatan pencemaran nama baik oleh pihak yang dirugikan. Jika penawaran diterima oleh pihak yang dirugikan dan ketentuan-ketentuannya dipenuhi oleh tergugat, pihak yang dirugikan tidak dapat lagi menggugat tergugat sehubungan dengan publikasi yang bersifat mencemarkan tersebut (lihat pasal 7 dari Defamation Act).
(f) Ijin oleh Penggugat
21.7.19 Apabila penggugat secara jelas dan terang mengijinkan publikasi pernyataan yang bersifat mencemarkan, maka hal ini merupakan pembelaan yang sah terhadap gugatan pencemaran nama baik.
Upaya Hukum
21.7.20 Seorang penggugat yang berhasil menunjukkan alas gugatan dalam pencemaran nama baik dimana tidak ada pembelaan yang sah terhadapnya, dapat memperoleh (a) ganti rugi uang; dan/atau (b) penetapan tindakan pelarangan publikasi, dan/atau (c) dalam situasi luar biasa, penetapan tindakan yang memerintahkan tergugat untuk menarik pernyataan yang bersifat mencemarkan.
Ganti rugi
21.7.21 Ganti rugi diberikan untuk memperbaiki reputasi penggugat. Seriusnya pernyataan, keadaan penggugat, seberapa jauhnya publikasi dan dampak dari publikasi pada penggugat merupakan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan jumlah ganti rugi. Dalam hal ini, pemberian ganti rugi dalam kasus kecelakaan pribadi tidak dapat dijadikan pedoman. Penggugat harus membuktikan bahwa ia menderita kerugian khusus, kecuali dalam kasus pemfitnahan atau beberapa bentuk pencemaran nama baik (lihat Bagian 21.7.2 di atas). Meskipun prinsip sebab akibat dan jauhnya hubungan berlaku dalam pencemaran nama baik, jumlah ganti rugi khusus bukanlah merupakan ilmu pasti.
Ganti Rugi Lebih
21.7.22 Ganti rugi lebih/aggravated damages diberikan dalam situasi yang cocok. Ganti rugi lebih, yang bersifat kompensasi, akan diberikan sehubungan dengan kerugian tambahan yang diakibatkan oleh tindakan atau motif buruk dari tergugat. Untuk memastikan ganti rugi, penggugat harus memberikan keterangan lengkap di dalam surat gugatannya mengenai rincian tindakan tergugat yang diduga telah memperbesar kerugian yang diderita (Order 78 Rule 3(3A), Rules of Court). Akan tetapi, jumlah kompensasi secara umum dan ganti rugi lebih (jika ada) diberikan kepada pergugat dalam satu kali pembayaran secara sekaligus.
Ganti Rugi Tambahan
21.7.23 Ganti rugi tambahan/exemplary or punitive damages merupakan ganti rugi yang tidak biasa. Namun demikian, ganti rugi tambahan dapat dikenakan sebagai suatu tindakan pencegah jika tergugat mempublikasikan pernyataan yang bersifat mencemarkan dengan harapan memperoleh laba atau keuntungan dan mengetahui bahwa pernyataan yang dipublikasikan tersebut tidak benar.
Mitigasi
21.7.24 Tergugat dapat mengajukan atau menawarkan pengajuan permohonan maaf dengan maksud untuk mengurangi besarnya ganti rugi (lihat pasal 10 dari Defamation Act). Demikian pula halnya, janji tergugat untuk tidak mempublikasikan biasanya adalah untuk mengurangi besarnya ganti rugi.
Penetapan Tindakan
21.7.25 Penetapan tindakan/injunction biasanya diberikan untuk mencegah publikasi lebih lanjut dari materi yang bersifat mencemarkan hanya sepanjang publikasi lebih lanjut itu sewajarnya dimungkinkan. Pengadilan umumnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan putusan sela mengenai tindakan, dan akan melakukannya hanya jika terlihat jelas bahwa kata-kata yang dikeluhkan bersifat mencemarkan nama baik dan tidak ada pembelaan yang mungkin dapat dilakukan.
Pencemaran Nama Baik di Internet
21.7.26 Dengan adanya kemajuan teknologi, globalisasi dan meningkatnya penggunaan Internet, pencemaran nama baik di dunia maya menjadi persoalan utama saat ini. Persoalan ini, meskipun tidak bersifat unik di Singapura, dapat memiliki dampak signifikan mengingat tingginya penggunaan Internet di dalam negeri untuk keperluan pribadi, komersial maupun publik.
Internet Service Providers
21.7.27 Sehubungan dengan Penyelenggara Layanan Internet/Internet Service Provider (ISP), pasal 10 dari Undang Transaksi Elektronik/Electronic Transactions Act melindungi ISP dari tanggung jawab yang timbul akibat pembuatan, publikasi, penyebaran atau distribusi materi milik pihak ketiga, jika ISP sekedar berperan memberikan akses ke materi tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud dalam konteks ini adalah pihak dimana ISP tidak memiliki kendali efektif atasnya.
Benturan Hukum
21.7.28 Pencemaran nama baik di Internet juga menimbulkan persoalan benturan hukum, terutama berkaitan dengan yurisdiksi dan pilihan hukum. (Mengenai Benturan Hukum, lihat Bab 6)
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||