Prinsip Keadilan Dan Trust                        Bahasa Inggeris     Bahasa Cina

Home> Hukum Singapura Referensi>Prinsip Keadilan Dan Trust 
 

BAB 18             PRINSIP KEADILAN DAN TRUST
 
Bagian 1          Pendahuluan
 
Bagian 2          Inti dari Prinsip Keadilan dan Maksim Prinsip Keadilan
 
Bagian 3          Kewajiban Menurut Prinsip Keadilan
 
Bagian 4          Upaya hukum dan Pembelaan Menurut Prinsip Keadilan
 
Bagian 5          Prinsip Keadilan dan Aset
     
        
BAGIAN 1     PENDAHULUAN
 
Sistem Hukum Ganda   
 
18.1.1     Singapura, sebagai bekas koloni Inggris, mewarisi sistem hukum common law. Salah satu fitur unik dari common law adalah dualisme yang terdapat dalam sistem hukumnya. Sistem hukum common law kebanyakan didasarkan pada preseden dan secara garis besar, preseden dapat dibagi menurut asalnya, yaitu Hukum dan Keadilan/Equity. Definisi dari Keadilan/Equity (catatan: selanjutnya disebut Prinsip Keadilan) adalah aturan, prinsip dan upaya hukum yang awalnya dikembangkan dan diatur oleh High Court of Chancery Inggris sebelum tahun 1873. Kedua cabang hukum ini secara historis berbeda meskipun sekarang keduanya diatur oleh pengadilan yang sama secara bersamaan (lihat pasal 3 dari Undang-Undang tentang Hukum Perdata/Civil Law Act (Cap. 43, 1994 Revised Ed.) and pasal 26 dari Undang-Undang tentang Pengadilan Subordinasi/Subordinate Courts Act (Cap. 321, 1999 Revised Ed.)).
 
Penerimaan Prinsip Keadilan di Singapura   
 
18.1.2     Prinsip Keadilan Inggris diperkenalkan ke Singapura melalui Perjanjian Hukum Kedua/Second Charter of Justice 1826 (lihat perkara R v Willans (1858) 3 Ky 16). Pasal 3 dari Undang-Undang tentang Penerapan Hukum Inggris/Application of English Law Act (Cap 7A, 1994 Revised Ed.) mengatur bahwa ‘sistem common law Inggris (termasuk prinsip dan aturan keadilan), sepanjang merupakan bagian dari Hukum Singapura sebelum Undang-Undang ini berlaku, akan terus menjadi bagian dari hukum Singapura dengan tunduk pada modifikasi dan penyesuaian menurut situasi-situasi Singapura (lihat A. Phang, The Law of Contract, (Butterworths, 1998), 19 – 22).
 
Hubungan Antara Hukum dan Prinsip Keadilan 
 
18.1.3     Meskipun terjadi penggabungan pengaturan Hukum dan Prinsip Keadilan, tetapi secara tradisional penggabungan aturan dan prinsip keadilan dan common law dianggap tidak ada. Metafora yang biasa digunakan untuk menggambarkan keadaan ini adalah: ‘dua aliran yurisdiksi, meskipun mereka berada di jalur yang sama, mereka mengalir berdampingan tetapi tidak bercampur airnya’ (lihat W. Ashburner, Principles of Equity (Butterworths, 1933), 18. Cf. perkara United Scientific Holdings v Burnley Borough Council [1978] AC 904, 944). Akan tetapi, beberapa waktu belakangan ini, pandangan ini telah dipertanyakan oleh beberapa ahli hukum yang terkenal yang menyerukan penyatuan Prinsip Keadilan dan Hukum (lihat A. Burrows, ‘We Do This at Common Law But That in Equity’ (2002) 22 OJLS 1; S. Worthington, Equity, (Clarendon, 2003), 293, 309. Cf. Meagher, Gummow and Lehane’s Equity [:] Doctrines and Principles (Butteworths, 2002), 52 - 54).
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 2     CARA PANDANG DARI PRINSIP KEADILAN DAN MAKSIM PRINSIP KEADILAN
 
Cara Pandang dari Prinsip Keadilan       
 
18.2.1     Salah satu tema utama dari Prinsip Keadilan adalah: ‘Prinsip Keadilan bersifat dinamis. Sumbangan terbesar, dan juga keuntungan, dari prinsip keadilan adalah fleksibilitasnya dalam mencapai titik akhir keadilan’ (perkara Chao JA Chwee Kin Keong v Digilandmall.com [2005] 1 SLR 502, 528). Seringkali dikatakan bahwa salah satu prinsip dasar Keadilan adalah bahwa Prinsip Keadilan bekerja atas dasar cara pandang dari para pihak yang beperkara (lihat perkara Riverlate Properties Ltd v Paul [1975] Ch 133, 141 yang dikutip dalam perkara Chwee Kin Keong v Digilandmall.com [2005] 1 SLR 502, 525 - 526). Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa kasus-kasus diputuskan berdasarkan pandangan subyektif dari hakim mengenai apa yang dimaksud dengan ‘adil’ di dalam kasus yang bersangkutan tanpa merujuk pada prinsip-prinsip dan kasus-kasus hukum. Apakah cara pandang pihak yang beperkara telah ternoda akan ditentukan melalui pemeriksaan secara seksama atas fakta-fakta perkara dan preseden yang terkait.   
 
Inovasi Prinsip Keadilan dan Hukum  
 
18.2.2     Karakteristik penting lainnya dari Prinsip Keadilan adalah kapasitasnya sebagai sumber inovasi hukum. Dikatakan bahwa Prinsip Keadilan belum melewati masa membesarkan keturunannya tetapi ‘keturunannya harus sah – yaitu dengan prinsip berasal dari preseden’ (perkara Bagnall J Cowcher v Cowcher [1972] 1 WLR 425, 431). Contoh inovasi Prinsip Keadilan dalam konteks Singapura adalah sejumlah kasus dimana pengadilan memberikan penetapan mengenai tindakan/injunction berkenaan dengan pembelian jaminan pelaksanaan secara sewenang-wenang menurut pandangan prinsip keadilan tentang ketidakpedulian baik dan buruk. (Misalnya, lihat GHL Pte Ltd v Unitrack [1999] 4 SLR 604).
 
Maksim Prinsip Keadilan    
 
18.2.3     Maksim Prinsip Keadilan bukan merupakan aturan-aturan yang dapat memberikan jawaban atas masalah-masalah hukum tertentu. Tetapi, lebih merupakan rangkuman dari pernyataan-pernyataan bertema luas yang melandasi konsep dan prinsip keadilan.
 
Maksim   
 
18.2.4     Beberapa maksim Keadilan adalah sebagai berikut:
             Keadilan melihat sesuatu telah dilakukan, yang mana memang seharusnya dilakukan.
             Keadilan mengikuti hukum.
             Ia yang mendatangi Keadilan harus datang dengan tangan yang bersih.
             Ia yang mencari Keadilan harus melakukan Keadilan.
             Apabila Keadilan menjadi setara di situlah hukum berlaku.
             Apabila Keadilan setara, maka yang pertama yang berlaku.
             Keadilan adalah kesetaraan.
             Keadilan mendukung kesungguhan, bukan kecerobohan.
             Keadilan melihat niatnya, bukan bentuknya.
             Keadilan tidak akan membantu sukarelawan.
             Keadilan bertindak secara personam.
             Keadilan tidak akan menderita kesalahan tanpa adanya perbaikan.
             Keadilan tidak akan membiarkan undang-undang dibuat sebagai alat penipuan.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 3     KEWAJIBAN MENURUT PRINSIP KEADILAN
 
Pendahuluan 
 
18.3.1     Prinsip Keadilan mengatur beberapa kewajiban perdata, beberapa di antaranya yang terkenal adalah kewajiban fidusia, kewajiban berkenaan dengan informasi rahasia, penerimaan yang diketahui dan bantuan yang tidak jujur. 
 
Kewajiban Fidusia/Fiduciary Obligation   
 
18.3.2     Kewajiban fidusia dikenakan pada mereka mendapat amanah dan kepercayaan terhadap pihak lainnya. Ide dasar dari kewajiban fidusia adalah pemegang fidusia wajib untuk setia kepada prinsipalnya. Kewajiban fidusia pertama kali dikembangkan dalam konteks trust (lihat perkara Keech v Sanford (1726) 25 ER 223). Dengan berjalannya waktu, konsep ini diperluas untuk mengatur hubungan lainnya seperti para direktur perusahaan dan perusahaannya, hubungan pengacara-klien dan hubungan antar para mitra (lihat perkara Hospital Products Ltd v United States Surgical Corp (1984) 156 CLR 41).
 
Mengidentifikasi Hubungan Fidusia   
 
18.3.3     Beberapa jenis hubungan dianggap bersifat fidusia, di antaranya adalah sebagai berikut:
             Wali/Trustee-Penerima Manfaat (perkara Keech v Sanford (1726) 25 ER 223).
             Para direktur terhadap perusahaannya (lihat perkara Hytech Builders Pte Ltd v Tan Eng Leong [1995] 2 SLR 795).
             Pengacara-klien (lihat perkara The Law Society of Singapura v Khushvinder Singh Chopra [1999] 4 SLR 775).
             Agen–prinsipal (lihat perkara ERA Realty Network Pte Ltd v Puspha Rajaram [1999] 1 SLR 190).
             Kemitraan (lihat http://www.Singapuralaw.sg/rss /judg/5433.html. Lihat juga H.Y. Yeo, Partnership Law in Singapura, (Butterworths, 2000), 167 - 186).
 
18.3.4     Kategori-kategori tersebut di atas hanya merupakan contoh. Pengadilan biasanya mengenakan kewajiban fidusia pada hubungan lainnya apabila hubungan tersebut bersifat amanah dan kepercayaan (lihat Meagher, Gummow and Lehane’s Equity [:] Doctrines and Principles (Butteworths, 2002), 158 – 159 ).
 
Mengindentifikasi Isi Kewajiban Fidusia
 
18.3.5     Dikatakan bahwa ‘standar kewajiban yang dikenakan oleh undang-undang atas pemegang fidusia merupakan standar tertinggi yang dikenal dalam hukum. Ini merupakan kewajiban untuk bertindak demi kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan pribadinya sendiri demi kepentingan orang lain. Apabila pemegang fidusia tidak siap untuk berkorban, ia tidak akan pernah dapat melindungi dan mendahulukan kepentingan orang lain. Sikap menang sendiri merupakan lawan dari tidak menang sendiri. Tugas pemegang fidusia berakar pada sikap tidak menang sendiri. Sikap menang sendiri sangat dilarang (per GP Selvam dalam perkara Kumagai-Zenecon Construction Pte Ltd and Another v Low Hua Kin [2000] 2 SLR 501, 505 – 506; yang dikuatkan oleh Pengadilan Banding dalam [2000] 3 SLR 529). Oleh karena itu, pemegang fidusia berkewajiban untuk tidak menempatkan dirinya sendiri dalam posisi benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan aset trust dan informasi rahasia, dan tidak mengambil keuntungan tidak sah dengan alasan posisinya sebagai pemegang fidusia.
 
Pelanggaran Kewajiban Fidusia dan Pentingnya Konteks
 
18.3.6     Dalam menentukan apakah kewajiban fidusia telah dilanggar, perlu dipertimbangkan konteks hubungan (lihat perkara Singapura River Cruises v Phun Teow Kie [2000] 4 SLR 791; J.D. Davies, ‘Keeping Fiduciary Liability within Acceptable Means’ [1998] Sing JLS 1, 5 – 7). Aturan fidusia yang ketat yang berlaku untuk trustee mungkin tidak berlaku untuk hubungan fidusia lainnya yang terjadi dalam kontek komersial. Misalnya, apabila terdapat kontrak antara pemegang fidusia dan prinsipal, maka lingkup kewajiban fidusia ditentukan oleh kontrak (lihat perkara ERA Realty Network Pte Ltd v Puspha Rajaram [1999] 1 SLR 190; [1998] SGHC 213). Demikian pula, aturan sebab akibat dan aturan jauhnya hubungan yang berlaku untuk kasus pemegang fidusia trustee akan berbeda dengan non-trustee.
 
Membedakan Pelanggaran Kewajiban Fidusia dan Kelalaian   
 
18.3.7     Tidak semua pelanggaran kewajiban oleh pemegang fidusia harus dianggap sebagai pelanggaran kewajiban fidusia. Pelanggaran kewajiban fidusia harus dibedakan dari sekedar tidak kompeten. Tidak kompeten ini tidak mengakibatkan diberlakukannya penerapan aturan prinsip keadilan akan tetapi yang berlaku adalah prinsip melawan hukum/tort (lihat perkara Bristol & West Building Society v Mothew [1998] 1 Ch 16).
 
Sebab Akibat dan Jauhnya Hubungan dengan Kerugian
 
18.3.8     Bahkan ketika pelanggaran fidusia terjadi, penggugat harus menunjukkan konsekuensi-konsekuensi yang dikeluhkannya akibat pelanggaran kewajiban fidusia (lihat perkara Ohm Pacific Sdn Bhd v Ng Hwee Cheng Doreen [1994] 2 SLR 576; Target Holdings v Redfern [1996] AC 421). Cf. Low Hua Kin v Kumagai-Zenecon Construction Pte Ltd [2000] 2 SLR 501 dimana dikatakan bahwa prinsip sebab akibat, dapat diperkirakan sebelumnya dan jauhnya hubungan tidak dapat berlaku dalam mempertimbangkan tanggung jawab fidusia untuk memperoleh pengembalian/restitusi. Tetapi dalam kasus banding [2000] 3 SLR 529, Pengadilan Banding meskipun tidak berkomentar mengenai hal ini, berangkat dari analisa seksama mengenai apakah rantai sebab akibat sebenarnya sudah putus. Terlihat bahwasanya pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Banding secara tersirat mengakui bahwa persoalan sebab akibat berperan dalam memutuskan kewajiban fidusia untuk memperoleh restitusi. ‘Lihat juga perkara John While Springs v Goh Sai Chuah Justin [2004] 3 SLR 596.’
 
Upaya Hukum     
 
18.3.9     Upaya hukum melawan pemegang fidusia yang mengambil keuntungan tidak sah dapat bersifat pribadi atau kepemilikan. Pemegang fidusia dalam situasi tertentu dapat diminta bertanggung jawab atas keuntungan tidak sah atau menahan aset yang dibeli dengan melanggar kewajiban fidusia berdasarkan kepercayaan kontruktif kepada penggugat.
 
Kewajiban Berkenaan dengan Informasi Rahasia        
 
18.3.10    Seseorang melanggar kewajiban kepercayaan jika dapat ditunjukkan bahwa: (a) terdapat penggunaan informasi yang tidak sah yang merugikan pihak yang memberitahukan informasi tersebut; (b) informasi memiliki kualitas kerahasiaan yang diperlukan; dan (c) informasi diberikan dalam situasi yang mengenakan kewajiban kerahasiaan (lihat perkara Coco v Clark [1969 RPC 41; diterapkan dalam perkara X Pte Ltd and Another v CDE [1992] 2 SLR 996; [1992] SGHC 229).
 
Perlunya Menjelaskan Secara Rinci Informasi Rahasia  
 
18.3.11    Telah dikatakan dalam konteks pelanggaran kepercayaan yang dituduhkan oleh pemberi kerja terhadap karyawannya, ‘pemberi kerja harus menjelaskan secara rinci informasi rahasia yang ingin dijaganya. Karyawan akan merasa tertekan dengan hanya mengandalkan pernyataan umum bahwa informasi tersebut bersifat rahasia atau dengan ditundanya pemberian penjelasan secara rinci sampai dengan penemuan masalah’ (per Lai J dalam perkara Tang Siew Choy and Others v Certact Pte Ltd [1993] 3 SLR 44). Lihat juga perkara Chiarapurk Jack v Haw Par Brothers International Ltd [1993] 3 SLR 285; Flamelite (S) Pte Ltd v Lam Heng Chung [2001] SGHC 66. Permohonan banding atas perkara Flamelite diajukan ke Pengadilan Banding berdasarkan alasan-alasan lain: lihat [2001] 4 SLR 557.
 
Upaya Hukum      
 
18.3.12    Upaya hukum atas pelanggaran kepercayaan meliputi penetapan tindakan, perhitungan laba, penyerahan dan kemungkinan kompensasi uang. Ada juga beberapa instansi berwenang dari negara Persemakmuran yang menyarankan bahwa pengadilan dapat menetapkan trust konstruktif sebagai perbaikan pelanggaran kepercayaan (lihat perkara Lac Minerals v International Corona Resources (1989) 61 DLR (4th) 14. Cf. HW Tang ‘Confidence and the Constructive Trust’ (2003) 23 Legal Studies 135).
 
Penerimaan Yang Diketahui/Knowing Receipt  
 
18.3.13    Unsur-unsur tanggung jawab atas penerimaan yang diketahui/knowingly receipt adalah sebagai berikut: (a) terdapat aset trust; (b) aset (atau hasilnya yang dapat ditelusuri) dipindahkan dengan melanggar kepercayaan kepada tergugat; (c) tergugat menerima aset untuk keuntungannya sendiri; dan (d) tergugat memiliki pengetahuan yang dipersyaratkan mengenai adanya pelanggaran trust (lihat perkara Caltong (Australia) Pty Ltd v. Tong Tien See Construction [2002] 3 SLR 241). Sehubungan dengan unsur (a) dan (b), apakah harus ada aset trust sebelum tanggung jawab atas bantuan yang tidak jujur dapat melekat pada tergugat atau dapatkah seseorang bertanggung jawab atas bantuan yang tidak jujur yang dilakukan dengan melanggar kewajiban fidusia tanpa adanya aset trust? Dalam dua perkara Singapura, yaitu perkara Banque Nationale de Paris v Hew Keong Chan Gary [2001] 1 SLR 300 pada [136] dan perkara Malaysian International Trading Corp Sdn Bhd v Interamerica Asia Ptd Ltd [2002] 4 SLR 537 pada [5], Lai Kew Chai J berasumsi bahwa tanggung jawab atas bantuan yang tidak jujur dapat mencakup bantuan yang tidak jujur yang dilakukan dengan melanggar kewajiban fidusia. Meskipun diketahui bahwa perkara sebelumnya ditolak karena alasan keagenan (lihat perkara Banque Nationale de Paris v Hew Keong Chan Gary [2002] 1 SLR 29), telah tersirat bahwa analisa Lai J merupakan pendekatan yang benar. Oleh karena tanggung jawab tampaknya dianggap sebagai tanggung jawab tambahan, tidak ada alasan untuk tetap memaksakan secara dogmatis mengenai keberadaan aset trust. Selanjutnya, pendekatan Lai J menganggap tidak perlu membuktikan trust dengan alasan yang sederhana sebelum tanggung jawab atas bantuan yang tidak jujur dapat dikenakann (lihat misalnya perkara Bansal Hermant Govindprasad v Central Bank of India [2003] 2 SLR 33). Unsur (d) mengandung perdebatan karena tingkat pengetahuan yang diperlukan tergantung pada kerangka teoritis yang digunakan untuk menjelaskan tindakan ini.
 
Teori-Teori Yang Bersaing mengenai Penerimaan Yang Diketahui    
 
18.3.14    Pada saat ini, ada tiga teori yang bersaing dalam menjelaskan tanggung jawab atas penerimaan aset trust yang diketahui, yaitu:
 
(a) Penerimaan yang diketahui didasarkan pada prinsip memperkaya diri secara tidak wajar dan dengan demikian tanggung jawab hanya berdasarkan pada bukti penerimaan aset trust. 'Akan terbatas pada perolehan kembali keuntungan yang tidak sah. Perubahan posisi dapat dipakai sebagai pembelaan sebagaimana mestinya' (per Hakim Nicholls, 'Knowing Receipt: The Need for a New Landmark' in Restitution Past Present and Future, (Cornish et. al. (eds.), (Hart, 1998), 244);
 
(b) Penerimaan yang diketahui berakar pada konsep ketidakpedulian baik dan buruk. Perkara Nourse LJ in BCCI v Akindele [2001] Ch 437, 455 (noted Tjio, (2001) JBL 299) mengatakan bahwa 'yang hanya diperlukan adalah bahwa tingkat pengetahuan pihak penerima harus sedemikian rupa yang membuatnya tidak peduli baik dan buruk untuk mempertahankan keuntungan dari penerimaan (aset trust)'; and
 
(c) Penerimaan yang diketahui baiknya dipandang sebagai saudara dari prinsip keadilan daripada gugatan konversi menurut common law. Ini merupakan reaksi dari keterlibatan kepemilikan menurut prinsip keadilan dari penggugat(lihat L. Smith, 'W(h)ither Knowingly Receipt?' (1998) 114 LQR 394; L. Smith, 'Unjust Enrichment, Assets and the Structure of Trusts' (2000) 116 LQR 412). Mengingat kepemilikan menurut prinsip keadilan seringkali dikalahkan oleh pembeli bonafide yang membayar harga tanpa pemberitahuan, maka perlu adanya tingkat pengetahuan tertentu sebelum tanggung jawab melekat.
 
Posisi di Singapura  
 
18.3.15    Di Singapura, belum jelas sepenuhnya teori mana yang diterima untuk menjelaskan tanggung jawab atas penerimaan yang diketahui. Ada diktum yang mendukung adanya persyaratan mengetahui untuk penerimaan yang diketahui (lihat perkara Rajabali Jumabhoy v Ameerali R Jumabhoy [1998] 2 SLR 439; Caltong (Australia) Pty Ltd v. Tong Tien See Construction [2002] 3 SLR 241) dan bahwa penerimaan yang diketahui dapat diupayakan restitusi (lihat perkara Banque Nationale de Paris v Hew Keong Chan Gary & Ors [2001] 1 SLR 300, meskipun perlu dicatat bahwa pengajuan banding dikabulkan dengan alasan keagenan: perkara Banque Nationale De Paris v Tan [2002] 1 SLR 29).Lihat juga perkara Tang Hsiu Lan v Pua Ai Seok [2000] SGHC 163 mengenai pandangan bahwa penerimaan yang diketahui yang dapat diupayakan restitusi.
 
Bantuan Yang Tidak Jujur/Dishonest Assistance   
 
18.3.16    Unsur-unsur yang harus dibuktikan untuk mendukung keberadaan bantuan yang tidak jujur adalah: (a) harus ada pelepasan aset penggugat dengan melanggar trust atau kewajiban fidusia; (b) tergugat membantu atau mengupayakan pelanggaran kewajiban; (c) tergugat bertindak secara tidak jujur; dan (d) penggugat menderita kerugian (perkara Caltong (Australia) Pty Ltd v. Tong Tien See Construction [2002] 3 SLR 241).
 
Mendefinisikan Ketidakjujuran     
 
18.3.17    Kesulitan di bidang ini adalah mendefinisikan tindakan yang dianggap tidak jujur. Ada dua pendekatan untuk permasalahan ini. Pertama, pendekatan obyektif untuk menganalisa ketidakjujuran. Kedua, pendekatan sebagian obyektif/sebagian subyektif untuk bantuan yang tidak jujur yang berasal dari hukum pidana.
 
Pendekatan Obyektif   
 
18.3.18    Dikatakan bahwa: ‘bertindak sembrono tanpa memperhatikan hak atau kemungkinan hak dari pihak lainnya dapat menjadi tanda-tanda ketidakjujuran. Seorang yang jujur akan memperhatikan situasi-situasi yang diketahui olehnya, termasuk sifat dan pentingnya transaksi yang direncanakan, sifat dan pentingnya peranannya, bisnis yang dijalankan sehari-hari, tingkat keragu-raguan, kepraktisan proses perkara dari trustee atau pihak ketiga atau beratnya dampak buruk pada penerima manfaat. Situasi-situasi akan memberitahukan satu atau lebih kemungkinan tindakan yang harus dilakukan oleh seseorang yang jujur. Misalnya, ia mungkin akan secara tegas menolak untuk terlibat. Ia mungkin akan bertanya lebih lanjut. Ia mungkin berupaya mencari saran, atau meminta agar diperoleh saran lebih lanjut. Ia mungkin memberitahukan trustee mengenai resiko-resiko tetapi kemudian meneruskan perannya dalam transaksi. Ia mungkin melakukan banyak hal. Pada akhirnya, dalam banyak kasus, seseorang yang jujur tidak banyak mengalami kesulitan dalam mengetahui apakah transaksi yang direncanakan, atau keikutsertaan dia di dalamnya, akan melanggar standar perilaku jujur yang biasa diterima. Demikian pula, apabila diminta untuk menentukan apakah seseorang telah bertindak jujur atau tidak, pengadilan akan melihat semua situasi yang diketahui oleh pihak ketiga pada saat itu. Pengadilan juga akan memperhatikan atribut pribadi dari pihak ketiga, seperti pengalaman dan intelejensinya, dan alasan mengapa ia bertindak seperti apa yang telah dilakukannya’ (per Hakim Nicholls dalam perkara Royal Brunei Airlines v Tan [1995] 2 AC 378, 390 – 391). Ayat ini dikutip oleh Pengadilan Banding dalam perkara Bansal Hermant Govindprasad v Central Bank of India [2003] 2 SLR 33.
 
Pendekatan Sebagian Obyektif/Sebagian Subyektif
 
18.3.19    Seseorang hanya dianggap tidak jujur jika tindakannya tidak lulus pengujian obyektif tentang ketidakjujuran dan ia sendiri menyadari bahwa ia bertindak tidak jujur (lihat perkara Twinsectra v Yardley [2002] 2 AC 164 (dipertimbangkan oleh Yeo dan Tjio, (2002) 118 LQR 502)). Perkara Twinsectra dikutip dan disetujui dalam perkara Malaysian International Trading Corp v Interamerica Asia [2002] 4 SLR 537. Akan tetapi, Privy Council (yang terdiri dari Hakim Nicholls, Steyn, Hoffmann, Walker dan Carswell) dalam perkara Barlow Clowes International v Eurotrust International [2004] W.T.L.R. 1365 berupaya merasionalisasi ucapan Hakim Hutton dalam perkara Twinsectra sebagai sesuatu yang tidak berbeda dari prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam perkara Royal Brunei Airlines v Tan. Dengan demikian, tercermin bahwasanya pengujian kombinasi obyektif dan subyektif tentang ketidakjujuran tidak akan berlangsung lama ketika kemudian dipertimbangkan oleh pengadilan Inggris dan oleh karenanya, juga tidak harus diterima di Singapura.
 
Posisi di Singapura 
 
18.3.20    Di Singapura, belum sepenuhnya jelas pendekatan mana yang diterima untuk menganalisa unsur ketidakjujuran karena persoalan ini belum dipertimbangkan secara mendalam oleh pengadilan-pengadilan Singapura.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 4     UPAYA HUKUM DAN PEMBELAAN MENURUT PRINSIP KEADILAN
 
Pelaksanaan Tertentu/Specific Performance  
 
18.4.1     Pelaksanaan tertentu merupakan upaya hukum menurut prinsip keadilan yang bersifat kebijakan dimana pengadilan menetapkan agar tergugat melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan. Pelaksanaan tertentu biasanya ditetapkan hanya jika tidak ada upaya hukum menurut undang-undang yang memadai (lihat G. Jones and W. Goodhart, Specific Performance, (Butterworths,1996)).
 
Penetapan tindakan/Injunction      
 
18.4.2     Penetapan tindakan merupakan upaya hukum menurut prinsip keadilan yang bersifat kebijakan dimana pengadilan melarang dilakukannya tindakan yang melawan hukum (penetapan larangan melakukan tindakan), atau memerintahkan dilakukannya tindakan tertentu (penetapan tindakan yang bersifat wajib). Penetapan tindakan biasanya ditetapkan hanya jika tidak ada upaya hukum yang memadai (lihat perkara Bengawan Solo Pte Ltd v Season Confectionery Co (Pte) Ltd [1994] 1 SLR 617).
 
Pernyataan/Declaration     
 
18.4.3     Penetapan bersifat pernyataan merupakan penetapan yang dibuat oleh pengadilan yang menyatakan finalnya hak dan kewajiban para pihak berkenaan dengan perselisihan yang diadili di hadapannya. Meskipun upaya hukum ini secara historis berasal dari Prinsip Keadilan, penetapan bersifat pernyataan yang modern diatur berdasarkan undang-undang (lihat misalnya perkara Lim Kim Cheong v Lee Johnson [1993] 1 SLR 313; Salijah v Mohd Irwan Abdullah [1996] 1 SLR 63; Cheong Yoke Kuen v Cheong Kwok Kiong [1999] 2 SLR 476).
 
Penetapan Anton Piller/Anton Piller Order     
 
18.4.4     Penetapan Anton Piller adalah penetapan pengadilan yang dibuat untuk melindungi aset atau dokumen yang menjadi subyek dari gugatan yang diajukan atau yang belum selesai. Nama penetapan ini berasal dari perkara Anton Piller v Manufacturing Processes [1976] Ch 55. Dikatakan bahwa penetapan Anton Piller merupakan upaya hukum yang bersifat berat dan mempunyai dampak yang sangat drastis dan konsekuensi yang terlampau jauh. Dengan demikian, penetapan ini hanya dibuat untuk kasus-kasus yang luar biasa saja (lihat perkara Computerland Corp v Yew Seng Computers [1991] SLR 247; Asian Corporate Services (SEA) Pte Ltd v Impact Pacific Consultants Pte Ltd and Others [2005] SGHC 138).
  
Penetapan Mareva/Mareva Injunction   
 
18.4.5     Penetapan Mareva melarang tergugat untuk mengurus asetnya guna mencegah pengalihan ke luar yurisdiksi pengadilan. Nama penetapan ini berasal dari perkara Mareva Compania Naviera v International Bulkcarriers SA [1980] 1 All ER 213n. Lihat misalnya perkara Guan Chong Cocoa Manufacturer v Pratiwi Shipping SA [2003] 1 SLR 157 sebagai pedoman mengenai faktor-faktor yang relevan untuk pemberian penetapan Mareva.
 
Penyerahan dan Pembatalan 
 
18.4.6     Penyerahan dan pembatalan merupakan upaya hukum menurut prinsip keadilan yang mengarah pada pemusnahan aset terkait.
 
Ganti Rugi Uang   
 
18.4.7     Berkenaan dengan ganti rugi menurut prinsip keadilan, belum jelas sepenuhnya apakah pengadilan Singapura memiliki yurisdiksi untuk menetapkan ganti rugi tersebut (lihat perkara Shiffon Creations (Singapura) v Tong Lee Co [1987] SLR 563; [1987] SGHC 53. Cf. K.B. Soh, ‘Jurisdiction to Award Equitable Damages in Singapura’ (1980) 30 Mal. L. Rev. 79).
 
Pembatalan Demi Hukum/Rescission       
 
18.4.8     Pembatalan merupakan upaya hukum menurut prinsip keadilan yang dapat membuat transaksi-transaksi seperti kontrak atau pelepasan aset lainnya dikesampingkan atas permintaan satu pihak, jika transaksi tersebut telah ternoda oleh unsur-unsur buruk seperti pernyataan yang salah, pengaruh yang tidak sah, kesalahan, tekanan atau penipuan. Pembatalan berlaku secara retrospektif dan mengesampingkan transaksi ab initio (lihat misalnya perkara Forum Development Pte Ltd v Global Accent Trading [1995] 1 SLR 474).
 
Tindakan Perbaikan/Rectification    
 
18.4.9     Tindakan perbaikan adalah upaya hukum menurut prinsip keadilan untuk memperbaiki instrumen atau akta yang tidak secara akurat mencerminkan tujuan bersama yang berkelanjutan dari para pihak. Penggugat harus memberikan bukti yang meyakinkan mengenai tujuan bersama yang berkelanjutan yang tidak sesuai dengan instrumen tertulis (lihat perkara Kok Lee Kuen v Choon Fook Realty [1997] 1 SLR 182). Dalam situasi-situasi yang luar biasa, tindakan perbaikan diperbolehkan untuk kesalahan yang dilakukan oleh satu pihak, misalnya pihak lain dinyatakan bersalah karena penipuan, atau pihak lainnya mengetahui kesalahan tersebut, atau transaksi merupakan transaksi sukarela.  
 
Larangan Menyangkal Janji Yang Dibuat/Promissory Estoppel  
 
18.4.10    Doktrin promissory estoppel telah lama masuk dalam dua jalan keluar yang terkenal. Pertama, bahwa ‘ini merupakan prinsip pertama berdasarkan mana semua Pengadilan Prinsip Keadilan/Court of Equity berlangsung, yaitu jika para pihak mengadakan ketentuan-ketentuan yang pasti dan tertentu yang melibatkan akibat hukum – seperti sanksi atau sita hukum tertentu – dan kemudian berdasarkan tindakannya sendiri atau dengan persetujuannya mengadakan perundingan yang membuat salah satu pihak berpikir bahwa hak tegas yang timbul berdasarkan kontrak tidak akan diberlakukan, atau akan tetap ditunda, atau diambangkan saja, maka pihak yang seharusnya dapat memberlakukan hak-hak tersebut dilarang memberlakukan hak-haknya karena dianggap tidak adil mengingat pengaturan-pengaturan yang kemudian terjadi antara para pihak’. Jalan kedua adalah bahwa ‘jika orang yang memiliki hak kontraktual terhadap pihak lainnya, melalui tindakannya, membuat pihak kepada siapa orang tersebut memiliki hak berkeyakinan bahwa hak tidak akan diberlakukan atau ditunda atau diambangkan saja untuk waktu tertentu, maka orang tersebut dilarang oleh Court of Equity untuk memberlakukan haknya sampai dengan berlalunya waktu tersebut, tanpa sekalipun menempatkan para pihak dalam posisi yang sama seperti sebelumnya’ (lihat Halsbury’s Laws of Singapura, vol 9(2) (LexisNe18is, 2003) pada para 110.277). Tulisan ini dikutip dalam perkara QBE Insurance v Winterthur Insurance [2005] 1 SLR 711.
 
Estoppel berdasarkan Konvensi   
 
18.4.11    Estoppel berdasarkan konvensi berlaku ‘apabila para pihak dari transaksi berjalan atas dasar asumsi yang mendasarinya – baik secara fakta atau hukum – baik karena pernyataan yang salah atau kesalahan tidak ada bedanya – dimana mereka melakukan pengaturan-pengaturan di antara mereka – maka salah satu dari mereka tidak dapat kembali ke asumsi tersebut ketika dianggap tidak wajar atau tidak adil untuk membiarkannya melakukan hal tersebut’ (lihat perkara Amalgamated Investment & Aset Co Ltd v Texas Commerce International Bank Ltd [1982] QB 84, 122). Berikut ini adalah unsur-unsur estoppel berdasarkan konvensi: (a) harus ada transaksi sebelumnya antara kedua pihak dalam hubungan kontraktual; (b) transaksi sebelumnya harus merupakan transaksi dimana kedua pihak harus berjalan berdasarkan penafsiran kontrak yang telah disepakati; dan (c) harus tidak adil membiarkan satu pihak untuk kembali ke penafsiran yang telah disepakati (lihat perkara Singapura Island Country Club v Hilborne [1997] 1 SLR 248). Lihat juga perkara MAE Engineering v Fire-Stop Marketing Services [2005] 1 SLR 379).
 
Persoalan Estoppel
 
18.4.12    Unsur-unsur persoalan estoppel adalah sebagai berikut: (a) perlu putusan yang final dan konklusif berdasarkan bobot perkara; (b) putusan harus dibuat oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang; (c) harus ada identitas antara para pihak dari dua tindakan yang dibandingkan; dan (d) harus ada identitas pokok permasalahan dalam dua proses perkara (lihat perkara Lee Tat Development v Management Corporation of Grange Heights Strata Title No 301 (No 2) [2005] 3 SLR 157).
 
Penutup/Laches   
 
18.4.13    Penutup adalah doktrin prinsip keadilan yang membuat penggugat tidak berhak lagi atas upaya hukum karena adanya keterlambatan yang tidak sewajarnya atau kelalaian dalam berupaya memperoleh hak atau klaim. Dua faktor penting dalam doktrin penutup adalah: lamanya keterlambatan dan tindakan yang dilakukan selama waktu itu. Dikatakan bahwa penutup adalah doktrin prinsip keadilan yang hanya berlaku untuk klaim-klaim menurut prinsip keadilan (lihat perkara Syed Ali Redha Alsagoff v Syed Salim Alhadad [1996] 3 SLR 410). Akan tetapi, Pengadilan Banding telah mempertimbangkan penerapan doktrin penutup ini dalam klaim pengembalian/restitusi yang merupakan klaim menurut common law (lihat perkara Management Corporation Strata Title No 473 v De Beers Jewellery [2002] 2 SLR 1).
 
Tangan Yang Kotor dan Ilegalitas   
 
18.4.14    Seseorang yang berupaya untuk mengajukan upaya hukum menurut prinsip keadilan yang bersifat kebijakan harus datang ke pengadilan dengan tangan yang bersih. Seseorang yang dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang sangat salah dilarang memperoleh upaya hukum menurut prinsip keadilan. Apabila seseorang berupaya memperoleh hak kepemilikan menurut hukum atau prinsip keadilan, ‘ia berhak memperolehnya kembali jika ia tidak dipaksa untuk mengaku atau mengandalkan ilegalitas, meskipun jika kemudian diketahui bahwa hak yang ia andalkan telah diperoleh melalui tindakan ilegal’ (per Hakim Browne-Wilkinson dalam perkara Tinsley v Milligan [1994] 1 AC 340, 376. Perkara ini diikuti dalam perkara Top Ten Entertainment v Lucky Red Investments [2004] 4 SLR 559). Harus diperhatikan bahwa perkara Tinsley mendapat kritik tajam dan tidak diikuti oleh Australia (lihat perkara Nelson v Nelson (1995) 70 ALJR 47; A. Phang, ‘Of Illegality and Presumptions – Australian Departures and Possible Approaches’ (1996) 11 JCL 53).
 
Kompensasi/Set Off
 
18.4.15    Kompensasi menurut prinsip keadilan merupakan pembelaan bersifat substantif dan dapat dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan-sendiri. Suatu pihak tidak harus menunggu diajukannya proses perkara hukum terhadapnya untuk mengurangi klaim silangnya. Hak kompensasi menurut prinsip keadilan timbul ketika terdapat alasan yang baik menurut prinsip keadilan untuk secara langsung menggugat hak atas tuntutan hukum yang akan diupayakan oleh kreditur. Kompensasi menurut prinsip keadilan harus timbul dari transaksi yang sama atau yang hubungannya sedemikian dekatnya yang menjadi tidak adil untuk membiarkan kreditur memberlakukan pembayaran tanpa memperhatikan klaim silang yang dapat dikurangi (lihat perkara Pacific Rim Investments v Lam Seng Tiong [1995] 3 SLR 1).
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 5     PRINSIP KEADILAN DAN ASET
 
Hak Menurut Prinsip Keadilan   
 
18.5.1     Salah satu fitur unik dari sistem common law adalah adanya kepemilikan ganda atas aset. Kepemilikan aset dapat dibagi menjadi: hak menurut hukum dan hak menurut prinsip keadilan. Hak menurut hukum dapat diberlakukan terhadap seluruh dunia sedangkan hak menurut prinsip keadilan dapat diberlakukan terhadap seluruh dunia, kecuali pembeli bonafide yang membayar harga tanpa mendapat pemberitahuan. Misalnya, apabila aset berada dalam trust, trustee memegang hak kepemilikan hukum atas aset trust, sementara itu penerima manfaat memiliki hak menurut prinsip keadilan atas aset trust. Harus dicatat dari segi prioritas, posisi akan ditentukan berdasarkan undang-undang terkait. Misalnya, Undang-Undang tentang Hak Kepemilikan Tanah/Land Titles Act (Cap 157, 2004 Revised Ed.) mengatur persoalan prioritas berkenaan dengan tanah terdaftar. Dualisme kepemilikan aset juga memungkinkan diciptakannya hak jaminan, seperti hak tanggungan, beban/charge mengambang dan beban/charge tetap. Biasanya dalam hak-hak jaminan ini, debitur adalah pemilik menurut hukum dimana kreditur merupakan pemilik menurut prinsip keadilan atas aset. Hak kepemilikan menurut prinsip keadilan dapat dituntut sebagai klaim kepemilikan jika debitur menjadi tidak mampu membayar/insolven. Harus dicatat bahwa beberapa hak jaminan harus dilakukan tindakan pemberlakuan menurut undang-undang terkait (lihat misalnya Undang-Undang tentang Perusahaan/Companies Act (Cap 50, 1994 Revised Ed.).
 
Trust Secara Tegas/Express Trust  
 
18.5.2     Trust secara tegas adalah trust yang dibentuk secara tegas untuk mencapai konsekuensi-konsekuensi yang diinginkan (lihat J. H. Langbein, ‘The Secret Life of the Trust: The Trust as an Instrument of Commerce’ (1997) 107 Yale Law Journal 165; S. Worthington, ‘The Commercial Utility of the Trust Vehicle’ in Extending the Boundaries of Trusts and Similar Ring-Fenced Funds, (Kluwer, 2002), 135). Pola umum dari trust secara tegas adalah sebagai berikut: pemilik memindahkan aset trust ke trustee atas dasar kepercayaan untuk penerima manfaat dan menetapkan ketentuan-ketentuan trust. Pemilik juga dapat menyatakan dirinya sendiri sebagai trustee untuk penerima manfaat.
 
Unsur-unsur Trust Secara Tegas   
 
18.5.3     Pemindahan pertama dari aset trust harus memenuhi formalitas-formalitas yang terkait (misalnya, lihat pasal 7 dari Civil Law Act (Cap 43, 1999 Revised Ed) yang mengharuskan trust yang berkenaan dengan aset tidak bergerak dimanifes dan dibuktikan secara tertulis oleh beberapa orang yang dapat menyatakan trust tersebut). Agar dapat dinyatakan sebagai trust yang dibentuk secara sah, ada ‘tiga kepastian’ yang wajib dipenuhi. Pertama, niat dari pemilik untuk membentuk trust harus pasti. Kedua, identitas aset trust harus pasti, Terakhir, identitas penerima manfaat harus pasti.
 
Trust Yang Dihasilkan/Resulting Trust
 
18.5.4     Trust yang dihasilkan timbul karena hukum. Ada analisa dua tahap berkenaan dengan keberadaan trust yang dihasilkan. Tahap pertama adalah pencarian maksud sebenarnya dari pihak yang memindahkan aset. Jika maksud sebenarnya terlihat secara jelas, misalnya hibah atau trust secara tegas atau penjualan telah diniatkan, maka tidak dapat dipertanyakan lagi bahwa trust yang dihasilkan terjadi (lihat perkara Goh Swee Fang v Tiah Juah Kim [1994] 3 SLR 881; Sitiawah Bee bte Kader v Rosiyah bte Abdullah [2000] 1 SLR 612). Tahap kedua dilaksanakan apabila maksudnya tidak terlihat secara jelas. Dalam situasi tersebut, hukum menganggap trust yang dihasilkan terjadi jika transaksi tidak dapat dijelaskan sebagai hibah atau penjualan aset. Sebagaimana secara jelas dinyatakan oleh Hakim Upjohn, 'dalam kenyataannya, anggapan yang dikenal sebagai trust yang dihasilkan sebenarnya tidak lebih dari penghentian panjang untuk memberikan jawaban ketika fakta-fakta dan situasi-situasi yang terkait tidak dapat memberikan solusi' (lihat perkara Vandervell v IRC [1967] 2 AC 291, 313).
 
Trust Konstruktif  
18.5.5     Trust konstruktif adalah trust yang dikenakan karena hukum atas tergugat dalam situasi tertentu menurut prinsip keadilan. Misalnya, apabila pemegang fidusia melanggar kewajibannya dengan menerima suap, maka pengadilan akan menyatakan bahwa pemegang fidusia memegang uang suap atas dasar trust konstruktif untuk kepentingan prinsipal (lihat perkara Kartika Ratna Thahir v PT Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) [1994] 3 SLR 257). Diputuskan bahwa dalam situasi-situasi berikut ini penerima hak tanggungan memegang aset atas dasar trust konstruktif untuk penuntut dimana: (a) penerima hak tanggungan mengetahui hak benefisial yang tak terdaftar milik penuntut atas aset tersebut; (b) penerima hak tanggungan membuat penyisihan untuk hak itu dan menguranginya dalam penilaian aset; dan (c) dalam perjanjian antara penerima hak tanggungan dan pemilik terdaftar telah diakui dan diperjanjikan untuk menghormati hak benefisial yang tak terdaftar (lihat perkara Ho Kon Kim v Lim Gek Kim [2001] 4 SLR 340; [2001] SGCA 62). Trust konstruktif juga dinyatakan dalam situasi kesalahan pembayaran uang kepada perusahaan dimana pihak penerima mengetahui kesalahan pembayaran tersebut dan uang disimpan di rekening terpisah (lihat Re Pinkroccade Educational Services Pte Ltd [2002] 4 SLR 867).
 
Estoppel Kepemilikan
 
18.5.6     Unsur-unsur estoppel kepemilikan adalah harus ada jaminan dari penggugat yang menimbulkan kepercayaan yang merugikan tergugat (lihat misalnya perkara Goh Swee v Tiah Juah Kim [1994] 3 SLR 881). Begitu unsur-unsur ini ada, maka prinsip keadilan timbul untuk memenangkan tergugat terhadap penggugat. Filosofi yang mendasari estoppel kepemilikan adalah upaya untuk memastikan ‘prinsip keadilan yang minimum untuk berlaku adil’ (lihat perkara Crab v Avon District Council [1976] Ch 179, 198; Gillett v Holt [2001] Ch 2001). Keadilan dapat terpenuhi baik berdasarkan penetapan ganti rugi uang atau pemindahan aset.
 
Penelusuran
 
18.5.7     Telah dikatakan bahwa ‘penelusuran dengan demikian bukan merupakan klaim ataupun upaya hukum. Penelusuran hanya sekedar proses dimana penuntut mendemonstrasikan apa yang terjadi terhadap asetnya, mengidentifikasi hasilnya dan orang-orang yang telah menangani atau menerimanya, dan membenarkan klaimnya bahwa perolehan hasil dari asetnya sudah selayaknya dianggap mewakili asetnya’ (per Hakim Millett dalam perkara Foskett v McKeown [2001] AC 102, 128). Hukum tentang penelusuran tercemar oleh anggapan adanya perbedaan antara penelusuran menurut common law dan penelusuran menurut prinsip keadilan. Seringkali dikatakan bahwa common law hanya dapat menelusuri aset apabila terdapat substitusi aset yang bersih dan tidak dapat menelusuri dana yang sudah bercampur. Di lain pihak, prinsip keadilan tidak memiliki kesulitan dalam menelusuri dana yang sudah bercampur. Akan tetapi, Hakim Millett dalam perkara Foskett v McKeown [2001] AC 102, 128 berpendapat bahwa ‘pelaksanaan penelusuran tidak karakteristik hukum maupun prinsip keadilan. Oleh karenanya, tidak perlu mempertahankan perbedaan penelusuran menurut hukum dan prinsip keadilan’ (lihat juga hakim Steyn dalam perkara Foskett v McKeown [2001] AC 102, 113). Perkara Foskett v McKeown [2001] AC 102 telah dikutip Pengadilan Banding Singapura dalam perkara Caltong (Australia) Pty Ltd v. Tong Tien See Construction [2002] 3 SLR 241). Untuk keterangan lebih jelas mengenai aturan penelusuran lihat L. Smith, The Law of Penelusuran (Oxford, 1997).
 
Kembali ke atas
 
   
 


© 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved.  Sitemap  Terms of Use  Disclaimer