|
Perjanjian Perdagangan Bebas: Perkembangan Hukum Singapura Home> Hukum Singapura Referensi>Perjanjian Perdagangan Bebas: Perkembangan Hukum Singapura
Bagian 2 Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menarik Minat Bagi Mereka Yang Berdagang di dan dengan Singapuran
Bagian 4 Penyelesaian Perselisihan
Umum
7.1.1 Singapura telah mengadakan sejumlah Perjanjian Perdagangan Bebas/Free Trade Agreements (FTA) dengan para mitra dagangnya. Sebagai hasilnya, tatanan hukum dan perundang-undangan Singapura mengalami beberapa perubahan. Banyak dari perubahan-perubahan ini yang menarik minat orang-orang yang melakukan bisnis dengan atau melakukan investasi di Singapura. Meskipun bagian ini tidak berupaya menyajikan informasi lengkap mengenai semua perubahan yang dihasilkan oleh komitmen-komitmen perjanjian internasional tersebut, namun bagian ini akan mengetengahkan perubahan-perubahan penting bagi mereka yang berdagang atau melakukan investasi di Singapura.
7.1.2 Perkembangan yang diketengahkan di sini mencakup perubahan-perubahan yang dilakukan atas peraturan perundang-undangan Singapura dan juga komitmen-komitmen hukum yang dibuat oleh Singapura sebagai konsekuensi dari kewajiban-kewajiban perjanjian internasionalnya.
Umum
7.2.1 Hukum Singapura telah mengalami perubahan sehingga mencerminkan komitmen-komitmen yang dibuat berdasarkan berbagai FTA. Misalnya, peraturan pabean di Singapura telah diubah untuk memberikan perlakuan tarif preferensi dan perlakuan lainnya sebagaimana yang disepakati berdasarkan FTA. Selain perubahan-perubahan atas peraturan perundang-undangan, Singapura saat ini juga menjamin perlakuan tersebut, berdasarkan kewajiban-kewajiban perjanjian internasional, untuk barang impor, jasa dan investasi sebagaimana yang tercantum dalam komitmen-komitmen yang dibuatnya kepada para mitra FTA-nya. Perlakuan tersebut mencakup perlakuan nasional dan akses ke arbitrase investor.
Preferensi
7.2.2 Selain perubahan-perubahan yang mencerminkan preferensi dalam hal impor barang, undang-undang pabean juga telah diubah untuk mengatur prosedur penerbitan sertifikat asal usul barang preferensial untuk para pabrikan atau eksportir barang dari Singapura ke negara-negara mitra FTA.
7.2.3 Setelah diberlakukannya FTA Amerika Serikat-Singapura, meskipun kebijakan impor permen karet secara umum tetap berlaku, namun peraturan impor/ekspor Singapura saat ini mulai mengijinkan pengimporan permen karet “yang memiliki nilai terapi” (Lihat Peraturan Impor dan Ekspor (Permen Karet)/Regulation of Imports and Exports (Chewing Gum) Regulations, s. 3A, sebagaimana diubah oleh Peraturan Impor dan Ekspor (Permen Karet) (Perubahan No. 2)/ Regulation of Imports and Exports (Chewing Gum) (Amendment No. 2) Regulations 2003, s. 632/2003)
Tekstil
7.2.4 Setelah diberlakukannya FTA Amerika Serikat-Singapura, ekspor produk tekstil dan pakaian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Perjanjian WTO tentang Tekstil dan Pakaian saat ini diatur berdasarkan undang-undang impor/ekspor Singapura (lihat Peraturan Impor dan Ekspor/Regulation of Imports and Exports Regulations, s. 530/95). Peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila salah satu bagian dari pembuatan barang tersebut dilakukan atau diadakan oleh suatu pihak di Singapura, maka agar barang tersebut dapat diekspor ke Amerika Serikat dari Singapura, pihak tersebut harus terdaftar (Lihat s. 530/95, Lampiran Keenam/Sixth Schedule).
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
7.2.5 Singapura adalah pihak dari Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah WTO yang melibatkan banyak pihak. Sebagai hasil dari komitmen-komitmen FTA, Singapura saat ini menyediakan pengaturan pengadaan barang/jasa yang lebih menarik untuk para mitra FTA-nya. Penyempurnaan-penyempurnaan di bidang ini mencakup hal-hal yang terkait dengan batas nilai kontrak pengadaan. Perjanjian-perjanjian FTA yang memuat komitmen-komitmen Singapura berkenaan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
• FTA Korea-Singapura (lihat Bab 16 FTA)
• Perjanjian Kemitraan Ekonomi Yang Lebih Erat/Closer Economic Partnership Agreement (EPA) antara Selandia Baru-Singapura (lihat Bagian 8 dari perjanjian)
• FTA Panama-Singapura (lihat Bab 8 FTA)
• Kemitraan Ekonomi Strategis Lintas-Pasifik/Trans-Pacific Strategic Economic Partnership antara Singapura, Brunei, Chili dan Selandia Baru (lihat Bab 11 FTA)
• FTA Amerika Serikat-Singapura (lihat Bab 13 FTA)
7.2.6 Untuk lebih mendorong usaha perdagangan, sejumlah perjanjian pengakuan bersama/mutual recognition agreements (MRA) mengenai kesesuaian penilaian atas beberapa barang telah ditandatangani oleh Singapura dengan para mitra dagangnya, termasuk Australia, Jepang dan Amerika Serikat. Perjanjian internasional ini berkaitan dengan barang-barang seperti barang listrik dan elektronik, barang farmasi, produk makanan dan hortikultura dan perangkat telekomunikasi (Untuk keterangan selanjutnya tentang MRA Singapura, silakan klik di sini).
7.2.7 Sebagai anggota ASEAN, Singapura juga ambil bagian dalam pola MRA/MRA schemes dalam ASEAN. Hal ini meliputi Pola Peraturan Kosmetik ASEAN Yang Diselaraskan/ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme, dan Petunjuk Kosmetik ASEAN/ASEAN Cosmetic Directive, and Perjanjian Pengakuan Bersama Sektoral ASEAN tentang Peralatan Listrik dan Elektronik/ASEAN Sectoral Mutual Recognition Agreement for Electrical and Electronic Equipment. Singapura juga turut serta dalam prakarsa mengenai penyelarasan standar/harmonization of standards di ASEAN untuk mendorong proses integrasi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN/ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Transparansi
7.3.1 Singapura telah menjalankan komitmen-komitmen melalui beberapa perjanjian FTA untuk memastikan transparansi dengan tingkat tertentu sehubungan dengan perundang-undangan dan proses hukumnya. Komitmen-komitmen memberikan harapan yang baik bagi bisnis-bisnis asing karena hal tersebut semakin memperkuat sistem hukum Singapura. Pemberitahuan dan pemberian konsultasi tersedia dalam situasi-situasi tertentu untuk memastikan agar mereka yang berkepentingan dapat memberikan masukan dan umpan-balik mengenai usulan perubahan atas undang-undang dan kebijakan.
7.3.2 Contoh FTA Singapura yang memuat komitmen transparansi adalah FTA yang ditandatangani dengan Amerika Serikat, dengan Korea Selatan dan dengan Brunei Darussalam, Chili dan Selandia Baru.
Peraturan Persaingan
7.3.3 Berdasarkan komitmen yang dibuat berdasarkan FTA, seperti FTA dengan Amerika Serkat, Singapura memberlakukan Undang-Undang Persaingan Usaha/Competition Act pada tahun 2004. Peraturan persaingan usaha memperkuat iklim perdagangan Singapura yang sudah terbuka dan kompetitif dengan memastikan bahwa praktek anti-persaingan usaha yang didefinisikan menurut undang-undang telah diatur secara baik. Komisi Persaingan Usaha Singapura dibentuk pada bulan Agustus 2005. Undang-undang ini diberlakukan dalam tiga tahap. Bagian yang mengatur pemberitahuan merger diberlakukan pada bulan Juli 2007. (Lihat Undang-Undang Persaingan Usaha untuk keterangan lebih lanjut.)
7.3.4 Komisi mengawasi penegakan undang-undang yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan lokal maupun asing. Undang-Undang Persaingan Usaha memperkuat tatanan peraturan persaingan usaha Singapura yang telah mencakup ketentuan-ketentuan mengenai persaingan sektoral untuk pasar energi (berdasarkan Undang-Undang Kelistrikan/ Electricity Act dan Undang-Undang Gas/Gas Act) dan industri telekomunikasi (Undang-Undang Persaingan Telekomunikasi/ Telecommunications Competition Code 2005).
7.3.5 Singapura juga telah memberlakukan peraturan khusus untuk perlindungan konsumen dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Perdagangan Yang Sehat/Fair Trading Act).
Jasa
7.3.6 Sebagai hasil dari komitmen-komitmen Singapura di FTA untuk meliberalisasi berbagai sektor melampaui apa yang telah dilakukan untuk sesama anggota WTO, ada beberapa perubahan atas peraturan untuk memasuki dan/atau melakukan kegiatan di berbagai sektor jasa, seperti praktek perbankan dan hukum. Masing-masing FTA perlu dipelajari untuk memperhatikan komitmen-komitmen apa yang telah dibuat kepada setiap mitra FTA.
Investasi
7.3.7 Komitmen FTA Singapura sehubungan dengan investor dan investasi dari negara mitra FTA telah meningkatkan perlindungan investasi, dengan menawarkan komitmen perjanjian internasional yang jauh melampaui Perjanjian Tindakan Investasi Yang Terkait Dengan Perdagangan WTO/WTO Trade-related Investment Measures Agreement (TRIMS). Perlindungan tersebut mencakup perluasan Perlakuan Negara Yang Paling Dipandang Baik/Most-Favoured-Nation Treatment dan Perlakuan Nasional/National Treatment kepada para investor dari negara mitra FTA. Keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh beragam bentuknya, oleh karenanya para investor dari negara mitra harus mempelajari FTA masing-masing untuk memperhatikan keuntungan-keuntungan yang mungkin tersedia bagi mereka.
Hak Kekayaan Intelektual
7.3.8 Singapura adalah pihak pada perjanjian internasional kekayaan intelektual sebagai berikut:
• Konvensi Berne
• Perjanjian Budapest
• Protokol Madrid
• Perjanjian Nice
• Perjanjian Kerjasama Paten
• Konvensi Paris
• Konvensi WIPO.
(Keterangan lebih lanjut mengenai masing-masing perjanjian internasional ini dapat dijumpai di http://www.wipo.org).
Antara tahun 2004 dan 2005, Singapura juga telah menyetujui perjanjian-perjanjian internasional berikut ini setelah dilakukannya komitmen FTA (tanggal persetujuan tercantum dalam tanda kurung):
• Konvensi Internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman Baru/International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) (30 Juli 2004)
• Perjanjian Internasional Hak Cipta WIPO/WIPO Copyright Treaty (17 April 2005)
• Perjanjian Internasional Penampilan Dan Fonogram WIPO/WIPO Performances and Phonograms Treaty (1996) (17 April 2005)
• Perjanjian Hague tentang Pendaftaran Internasional Rancangan Industri/Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs (17 April 2005).
(Keterangan lebih lanjut mengenai masing-masing perjanjian internasional ini dapat dijumpai di http://www.wipo.org.)
Sebagai hasil dari komitmen-komitmen FTA Singapura, telah dibuat perubahan-perubahan penting atas Undang-Undang Merek Dagang/Trade Marks Act pada tahun 2004. Perubahan-perubahan tersebut meliputi perubahan definisi merek dagang, penghapusan ketentuan persepsi secara visual sebagai prasyarat pendaftaran. Definisi baru telah membuka peluang yang berpotensi bagi pendaftaran merek non-visual. Definisi “merek terkenal” juga telah dimasukkan. Perubahan-perubahan tersebut juga meliputi penambahan ketentuan yang terkait dengan pengurangan merek.
Perubahan-perubahan juga telah dilakukan atas Undang-Undang Paten/Patents Act Singapura seperti dimasukkannya batasan impor paralel produk farmasi yang dipatenkan.
Undang-Undang Hak Cipta/Copyright Act juga diubah pada tahun 2004 untuk mencerminkan komitmen-komitmen FTA, termasuk perpanjangan jangka waktu hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun setelah penulis meninggal dunia.
Pilihan Hukum untuk Kontrak
7.3.9 Aturan tentang pilihan hukum common law berlaku di Singapura, tetapi aturan-aturannya sangat serupa dengan aturan yang terdapat di banyak negara yang menggunakan sistem civil law dan juga aturan yang terdapat dalam Konvensi Roma yang berlaku di Uni Eropa, terutama berkenaan dengan otonomi pihak. Komite Reformasi Hukum/Law Reform Committee dari Singapore Academy of Law (Reformasi Hukum Berkenaan Dengan Pilihan Hukum dalam Kontrak/Reform of the Law Concerning Choice of Law in Contract) telah mempertimbangkan aturan tentang pilihan hukum, yang selanjutnya telah merekomendasikan untuk mempertahankan penggunaan common law. Sebagian besar masalah yang timbul dalam perjanjian (dalam pengertian hukum pribadi internasional) diatur berdasarkan hukum yang sesuai dari perjanjian.
Pengambilalihan
7.3.10 Investor asing dan investasi yang tercakup dalam berbagai FTA menikmati sejumlah kepastian sehubungan dengan masalah pengambilalihan harta benda. FTA memuat komitmen-komitmen mengenai situasi dimana tindakan pengambilalihan kemungkinan akan ditempuh dan juga mengenai ganti rugi yang harus diberikan seandainya tindakan pengambilalihan tersebut terjadi. Dalam beberapa kasus, “side letter” yang menyertai FTA menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi para pihak sehubungan dengan tindakan pengambilalihan tersebut. Komitmen-komitmen FTA ini penting untuk memberikan perlindungan bagi para investor dan investasi negara-negara mitra FTA melampaui apa yang ada berdasarkan hukum bisnis Singapura secara umum dan perjanjian WTO.
Umum
7.4.1 Berdasarkan FTA Singapura, proses penyelesaian perselisihan Negara-terhadap-Negara telah dibentuk agar Singapura dan mitra negara memiliki jalan lain untuk menyelesaikan perselisihan mereka. Aturan penyelesaian perselisihan berbeda antara satu FTA dengan FTA lainnya dalam hal lingkup dan pengoperasiannya. FTA biasanya mengatur proses konsultasi dan juga arbitrase internasional.
7.4.2 Singapura adalah anggota ASEAN dan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA). Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Yang Baik/ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism 2004 mengatur suatu mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan berkenaan dengan kesepakatan-kesepakatan ekonomi ASEAN, termasuk perselisihan yang berkaitan dengan AFTA. Naskah Protokol yang dimaksud dapat dijumpai di sini).
7.4.3 FTA Singapura juga memberikan para investor asing dari mitra negara FTA jalan lain untuk menyelesaikan perselisihannya, melalui ketentuan-ketentuan penyelesaian perselisihan antara investor-negara. Ketentuan-ketentuan ini memberikan jalan keluar lain selain dari mekanisme pengadilan yang ada untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Lingkup dan prosedur untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berbeda antara satu FTA dengan FTA yang lainnya.
Penyelesaian Perselisihan antar Investor-Negara
7.4.4 Singapura telah berkomitmen terhadap proses penyelesaian perselisihan antar investor-Negara di dalam FTA-nya dengan Australia; negara-negara EFTA; Jepang, Yordania, mitra “Pasifik” Brunei, Chili dan Selandia Baru; Amerika Serikat, dan yang baru-baru ini, India dan Korea Selatan.
Bagian ini mengetengahkan beberapa perubahan atas hukum Singapura yang berkaitan dengan komitmen-komitmen FTA-nya, dan bukan dimaksudkan sebagai pedoman yang lengkap. Para pengguna disarankan untuk mempelajari naskah dan dokumen terkait dari masing-masing FTA untuk memperhatikan selengkapnya mengenai keuntungan-keuntungan yang mungkin mereka atau negara mereka berhak menikmatinya. Informasi mengenai perjanjian-perjanjian Singapura yang telah diselesaikan maupun perjanjian-perjanjian Singapura yang masih dalam tahap perundingan, dapat di jumpai di sini.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||