|
Hukum Asuransi Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Asuransi
Bagian 3 Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
Bagian 4 Kewajiban Beritikad Baik
Bagian 6 Ilegalitas dan Kepentingan Publik
Bagian 7 Sebab dan Klaim
Bagian 8 Subrogasi dan Kontribusi
Bagian 9 Pihak Perantara Asuransi
Bagian 10 Hak-Hak Pihak Ketiga
Bagian 11 Asuransi Kendaraan
Bagian 12 Asuransi Kompensasi Tenaga Kerja
Tujuan Asuransi
24.1.1 Asuransi, yang melibatkan kegiatan alokasi dan penyebaran resiko, merupakan bagian yang sangat penting dari sektor keuangan negara. Asuransi mengalihkan resiko yang dihadapi seseorang maupun organisasi dalam suatu kegiatan tertentu ke suatu perusahaan yang dibayar untuk menanggung resiko itu (dikenal sebagai perusahaan asuransi). Dengan membeli polis asuransi untuk kegiatan itu, seseorang maupun organisasi (biasa disebut tertanggung) dapat mengalihkan resiko terjadinya peristiwa buruk. Resiko kerugian di masa depan kelihatannya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, akan tetapi dengan imbalan atau premi untuk jasa ini, perusahaan asuransi sebenarnya secara efektif menyebar kerugian di antara semua pihak yang membayar untuk kemudahan tersebut. Dengan demikian, tujuan asuransi tercapai – tidak ada individu yang harus menanggung resiko kerugian sendiri.
Asal Mula
24.1.2 Sudah menjadi kesepakatan umum bahwa jenis asuransi tertua kemungkinan adalah asuransi maritim, sementara jenis-jenis asuransi lainnya berkembang kemudian, seperti asuransi kebakaran dan asuransi jiwa bersamaan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur asuransi.
Jenis Asuransi
24.1.3 Ada baiknya bila seseorang mengetahui jenis-jenis asuransi yang ada agar ia dapat membedakan fitur, tujuan dan keberlakuan prinsip-prinsip hukumnya. Penggolongan asuransi telah diupayakan agar orang dapat membandingkan dan membedakan jenis-jenis asuransi yang biasa ditemukan saat ini.
Asuransi Maritim dan Non-Maritim
24.1.4 Asuransi maritim merujuk pada semua jenis asuransi yang menangani resiko maritim. Asuransi ini merupakan kategori yang sangat khusus yang biasanya diatur berdasarkan peraturan asuransi maritim dari negara yang bersangkutan. Sementara itu, asuransi non-maritim merujuk pada semua jenis asuransi lainnya yang tidak melibatkan resiko maritim.
Asuransi Jiwa dan Non-Jiwa
24.1.5 Ini merupakan perbedaan yang sangat penting dalam hukum asuransi karena prinsip-prinsip hukum yang mengatur kedua kategori ini berbeda dalam banyak hal. Bahkan penerapan beberapa prinsip common law dan perundang-undangan sangat tergantung pada apakah suatu asuransi diatur berdasarkan polis asuransi jiwa atau non-jiwa. Banyak undang-undang asuransi yang memisahkan bisnis asuransi menjadi bisnis asuransi jiwa dan bisnis umum.
24.1.6 Orang dapat membeli polis asuransi jiwa baik untuk jiwa orang itu sendiri atau jiwa orang lain, tergantung pada kebutuhan akan kepentingan yang dapat diasuransikan. Apabila polis mengasuransikan jiwa orang lain, maka istilah yang dipakai untuk menjelaskan orang tersebut adalah “tertanggung jiwa”. Tentunya, untuk polis asuransi jiwa sendiri, maka tertanggung dan tertanggung jiwa merupakan orang yang sama.
24.1.7 Asuransi non-jiwa merupakan segala jenis asuransi yang tidak menjadikan jiwa sebagai subyek polis. Asuransi ini mencakup asuransi kebakaran atas harta benda sampai asuransi kendaraan dan juga sampai asuransi terhadap tanggung jawab hukum. Akan tetapi, polis kecelakaan pribadi digolongkan sama dengan asuransi jiwa, karena dianggap berkaitan dan bersifat insidental dengan asuransi jiwa. Undang-undang asuransi menganggap asuransi non-jiwa sebagai bisnis asuransi umum.
24.1.8 Ciri-ciri utamanya adalah sifat pemberian ganti rugi/indemnity dari asuransi non-jiwa. Asuransi non-jiwa bertujuan memberi ganti rugi (melindungi) tertanggung dari segala kerugian yang ia derita; dengan demikian ia tidak akan memperoleh pengembalian uang lebih dari jumlah tersebut. Sebaliknya, asuransi jiwa tergantung pada terjadinya kematian dan perusahaan asuransi cukup membayar jumlah yang telah disepakati. Oleh karena nilai suatu jiwa tidak mudah diukur, maka tidak ada batasan hukum berkenaan dengan besarnya nilai tertanggung.
Asuransi Pihak Pertama dan Pihak Ketiga
24.1.9 Asuransi pihak pertama merupakan asuransi yang dibeli oleh seorang tertanggung untuk jiwanya atau harta bendanya sendiri, dimana berdasarkan asuransi ini ia atau penerima manfaatnya akan mengajukan klaim atas kerugian yang dideritanya. Sementara itu, asuransi pihak ketiga mempertanggungkan kemungkinan tanggung jawab seseorang terhadap pihak ketiga yang memenangi perkara hukum. Juga dikenal sebagai asuransi tanggung jawab/liability insurance. Dengan demikian, asuransi pihak ketiga bersifat non-jiwa karena subyek kontraknya adalah tangggung jawab hukum dari seseorang.
Sumber Hukum Asuransi
24.1.10 Hukum asuransi berakar dari hukum perjanjian karena sebagian besar berhubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab antara dua pihak yang mengadakan perjanjian di dalam hubungan asuransi, yaitu tertanggung dan perusahaan asuransi. Selain common law, beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) dan Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi)/Motor Kendaraans (Third-Party Risks and Compensation) Act (Cap 189, 2000 Rev Ed) mengatur hukum di bidang ini.
Peraturan Asuransi
24.1.11 Pemerintah Singapura sangat mengatur jalannya bisnis asuransi. Instansi perundang-undangan yang ditunjuk untuk mengawasi industri asuransi adalah Instansi Moneter Singapura/Monetary Authority of Singapore. Undang-Undang Asuransi terdiri dari berbagai ketentuan yang mengatur bisnis asuransi dan berupaya melindungi masyarakat agar tidak dibiarkan tanpa perlindungan asuransi dari perusahaan yang gagal dan bisnis yang tidak menentu.
24.1.12 Peraturan asuransi dengan demikian penting guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan agar telah dipenuhinya standar minimum dalam industri ini. Dengan demikian, peraturan asuransi merujuk pada pengawasan oleh instansi berwenang atas tindakan-tindakan dan kegiatan-kegiatan perusahaan asuransi, sementara itua prinsip-prinsip hukum yang berasal dari berbagai sumber hukum yang berbeda mengatur hubungan asuransi antara para pihak dari kontrak asuransi.
Lingkup Kontrak Asuransi
24.1.13 Hubungan asuransi terbentuk di antara tertanggung dan perusahaan asuransi ketika para pihak mengadakan kontrak satu dengan yang lainnya. Tidak mudah untuk menentukan sifat sebenarnya dari kontrak asuransi. Undang-undang asuransi yang terkait tidak memberikan definisi yang jelas dan yang mencakup segalanya. Perlu dibedakan juga antara polis asuransi dan kontrak asuransi, karena keduanya tidak selalu sama.
24.1.14 Jika tidak tahu apa yang dianggap sebagai kontrak asuransi, maka akan sulit untuk menentukan apakah suatu kontrak masuk dalam lingkup undang-undang dan prinsip-prinsip common law yang mengatur asuransi atau tidak. Di lain pihak, ada beberapa undang-undang yang tidak berlaku bagi kontrak asuransi dan kita tidak boleh menggunakannya. Contohnya adalah Undang-Undang Ketentuan Kontrak Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act, yang secara tegas mengecualikan keberlakuannya atas kontrak asuransi. Selain itu, penting untuk memastikan kontrak-kontrak apa saja yang harus diatur sebagai bisnis asuransi oleh instansi perundang-undangan kita. Apabila suatu kontrak memiliki ciri-ciri kontrak asuransi sebagaimana didefinisikan secara hukum, maka kontrak tersebut akan diawasi berdasarkan undang-undang.
Definisi Asuransi menurut Hukum
24.1.15 Upaya membuat definisi hukum harus memperhatikan ciri-ciri utama dari asuransi, dan karenanya, kontrak asuransi harus meliputi fitur-fitur berikut ini. Fitur-fitur ini tidak bersifat final tetapi ini merupakan lima persyaratan minimum yang tanpanya suatu transaksi tidak akan didefinisikan sebagai kontrak suransi – lihat perkara Medical Defence Union v Department of Trade (1979) 2 WLR 686.
24.1.16 Penanggungan resiko merupakan inti dari asuransi karena hal ini merupakan alasan mengapa asuransi diciptakan pertama kali. Resiko ini ditanggung oleh pihak yang dibayar untuk menanggungnya, dan jenis dan besarnya resiko yang sebenarnya ditanggung tergantung pada apa yang disepakati oleh para pihak.
24.1.17 Harus ada peristiwa di masa depan yang tidak pasti dimana tidak ada satupun yang tahu kapan atau apakah peristiwa yang dipertanggungkan akan terjadi. Bagaimanapun juga, pihak yang membayar asuransi pada intinya membayar ketenangan jiwa, karena merasa aman dapat mengalihkan kerugian yang terjadi ke pihak yang menanggung resiko.
24.1.18 Tertanggung harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan/insurable interest yang merupakan subyek dari asuransi, apakah itu berupa jiwa atau harta benda yang bersangkutan. Tanpa kepentingan yang dapat diasuransikan, kontrak akan dianggap sebagai perjanjian taruhan atau judi dan oleh karenanya, tidak sah.
24.1.19 Agar suatu kontrak dapat diberlakukan, kontrak tersebut pertama-tama harus mengikat para pihak secara sah. Dalam hal asuransi, perusahaan asuransi harus mempunyai kewajiban hukum untuk membayar pihak lain ketika peristiwa yang tidak pasti itu terjadi.
24.1.20 Kontrak asuransi harus membayar uang atau yang bernilai uang kepada tertanggung sebagai kompensasi atas kerugian ketika peristiwa yang dipertanggungkan terjadi. Bagaimanapun juga, ini merupakan alasan membeli asuransi pertama kali.
24.1.21 Fitur-fitur lainnya yang merupakan bagian yang tetap dari kontrak asuransi komersial adalah premi dan polis. Akan tetapi, Lampiran Satu dari Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa ‘Polis’ meliputi setiap kontrak asuransi baik yang dimuat dalam atau dibuktikan dengan dokumen berbentuk polis ataupun tidak, dan penyebutan berkenaan dengan penerbitan polis harus diartikan sebagaimana mestinya.”
Pembentukan Kontrak
24.2.1 Prinsip-prinsip umum dari hukum perjanjian berlaku atas kontrak asuransi sehubungan dengan pembentukannya. Misalnya, kontrak tidak perlu dalam bentuk tertulis dan kontrak secara lisan dapat diterima. Akan tetapi, ada ketentuan undang-undang yang mengharuskan bentuk tertulis untuk beberapa jenis kontrak asuransi, seperti asuransi kendaraan, asuransi maritim dan asuransi jiwa. Namun pada prakteknya, perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya menerbitkan dokumen polis sehingga dengan demkian kontrak asuransi secara lisan jarang ditemukan.
Unsur-Unsur Kontrak
24.2.2 Oleh karena aturan-aturan hukum biasa berlaku, maka ada empat unsur hukum yang penting agar kontrak dapat mengikat, yaitu penawaran, penerimaan, prestasi/consideration, dan niat untuk menciptakan hubungan hukum.
24.2.3 Penawaran dapat dilakukan baik oleh tertanggung ataupun perusahaan asuransi, meskipun biasanya tertanggung yang melakukannya. Penerimaan dapat berupa tindakan perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi, atau menerima dan menahan premi. Ini biasanya dianggap sebagai penerimaan tanpa syarat.
24.2.4 Setelah perjanjian dibentuk, prestasi harus ada untuk mendukung perjanjian. Bagi tertanggung, ia memberikan prestasi dalam bentuk pembayaran premi atau janji untuk membayar. Pembayaran premi yang sesungguhnya bukan merupakan prasyarat hukum untuk keberlakuan kontrak asuransi, kecuali diatur lain. Sementara itu, perusahaan asuransi memberikan prestasi dalam bentuk janjinya untuk menanggung resiko tertanggung terhadap kerugian, dan untuk memenuhi klaim tertanggung jika terjadi kerugian.
24.2.5 Terakhir, harus ada niat untuk menciptakan hubungan hukum. Undang-undang beranggapan bahwa niat membentuk hubungan hukum sudah ada ketika para pihak mengadakan perjanjian komersial. Niat ini dianggap ada mengingat sifat dari kontrak asuransi.
24.2.6 Setelah empat unsur ini dapat ditunjukkan, maka kontrak mengikat secara sah dan dapat diberlakukan terhadap pihak yang cidera janji.
Formulir Permohonan
24.2.7 Formulir permohonan adalah dokumen standar yang disiapkan oleh perusahaan asuransi yang biasanya memuat pertanyaan-pertanyaan tentang informasi pribadi tertanggung, dan tertanggung harus memberikan informasi yang terkait dengan rencana perlindungan asuransi. Meskipun penawaran dapat dilakukan oleh salah satu pihak, dalam prakteknya, penawaran biasanya dilakukan oleh calon tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan dan mengembalikannya ke perusahaan asuransi. Jika perusahaan asuransi menerima formulir permohonan, maka terbentuklah kontrak. Kadangkala, perusahaan asuransi dapat memberikan penerimaannya secara bersyarat, yang mana hal ini menjadi suatu tawaran balik yang kemudian mengarah pada hasil yang berbeda.
Tawaran Balik dari Perusahaan Asuransi
24.2.8 Perusahaan asuransi dapat menerima penawaran dari pihak pemohon secara bersyarat, yaitu dengan menyatakan bahwa penerimaannya adalah tergantung dari diterimanya premi pertama. Dengan demikian terbentuknya kontrak asuransi sekarang tergantung pada pihak pemohon apakah akan menerima tawaran balik dari perusahaan asuransi, yang dalam hal ini tampaknya tindakan pihak pemohon melakukan pembayaran premi mencerminkan bentuk penerimaannya. Akan tetapi, perusahaan asuransi terikat oleh tawaran baliknya hanya jika resikonya tetap sama. Apabila resikonya berubah, maka tawaran balik perusahaan asuransi tidak lagi menjadi tawaran yang berkelanjutan dimana pihak pemohon berhak menerima. Selain itu, jika perusahaan asuransi telah menerima premi yang diberikan tanpa mengetahui adanya perubahan resiko, maka tanggung jawab perusahaan dapat batal dengan alasan tidak ada pengungkapan fakta.
Kapasitas Para Pihak
24.2.9 Menurut Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed), perusahaan asuransi harus merupakan perusahaan terdaftar atau perkumpulan terdaftar berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan Koperasi/Co-operative Societies Act (Cap 62, 1985 Rev Ed). Menurut hukum perusahaan, kapasitas perusahaan untuk mengadakan kontrak dibatasi oleh akte pendirian dan anggaran dasarnya. Jika perusahaan bertindak di luar wewenangnya, maka kontrak menjadi batal, dengan memperhatikan pengecualian-pengecualian menurut undang-undang guna melindungi tertanggung yang tidak bersalah, yang tidak mengetahui bahwa ia mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi yang tidak benar.
24.2.10 Pada umumnya, tertanggung yang tidak memiliki kecakapan mengadakan kontrak dapat berupa anak di bawah umur, atau seseorang yang sakit jiwa atau mabuk ketika mengadakan perjanjian. Masalah yang dihadapi perusahaan asuransi jika mengadakan perjanjian dengan anak di bawah umur adalah bahwa perjanjian kemungkinan tidak dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur. Dalam banyak kasus, tertanggung di bawah umur biasanya tidak membayar preminya, yang mana hal ini tidak dapat dipaksakan oleh perusahaan asuransi. Umur dewasa menurut common law di Singapura adalah 21 tahun. Terlepas dari ini, pasal 58 dari Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa setiap orang yang berumur di atas sepuluh tahun akan dianggap sebagai pihak yang mengadakan perjanjian dengan kecakapan penuh, dengan ketentuan bahwa orang yang berumur di bawah 16 tahun harus mendapat ijin tertulis dari orang tua atau walinya. Ketentuan ini dapat membuat anak di bawah umur mengadakan kontrak asuransi tanpa persoalan status anak di bawah umur yang membayang-bayanginya.
Perlindungan Sementara
24.2.11 Dalam berbagai jenis asuransi, perusahaan asuransi biasanya memberikan perlindungan asuransi sementara kepada pihak pemohon sebelum memutuskan apakah mau menerima resiko yang diusulkan dan menerbitkan polis. Terlepas dari fakta bahwa para pihak masih dalam proses negosiasi, surat tersebut dianggap sebagai kontrak yang sah yang biasanya memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perusahaan asuransi yang terdapat dalam polis. Seperti aturan kontrak biasanya, tertanggung harus memberitahukan penerimaannya kepada perusahaan asuransi karena jika ia tidak melakukannya, maka perlindungan sementara tidak akan berlaku.
Ketentuan-Ketentuan Standar dalam Kontrak Asuransi
24.2.12 Para pihak harus menyepakati beberapa hal penting sebelum mereka membuat kontrak asuransi yang baik. Ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam setiap kontrak asuransi meliputi: para pihak dari perjanjian, subyek asuransi, sifat dari resiko yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, jumlah asuransi (uang pertanggungan), dan jumlah premi. Perusahaan asuransi juga biasa menyatakan dalam formulir permohonan bahwa penawaran dari pihak pemohon akan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lazimnya dari perusahaan asuransi.
Pengartian Kontrak
24.2.13 Tidak ada ketentuan hukum mengenai bagaimana dokumen asuransi harus dibuat. Untuk mengartikan kontrak asuransi, kita harus melihat prinsip-prinsip pengartian yang berlaku dalam semua kontrak tertulis. Tujuan pengartian kontrak adalah untuk memberlakukan niat dari para pihak sebagaimana diekspresikan dengan kata-kata di dalam kontrak. Persoalan ini biasanya timbul ketika tertanggung bermaksud mengajukan klaim asuransi dan permasalahannya adalah apakah suatu kerugian tertentu masuk dalam lingkup polis.
Prinsip-Prinsip Pengartian Kontrak
24.2.14 Oleh karena persoalan pengartian kontrak merupakan persoalan hukum, maka apabila suatu kata atau frase tertentu telah ditetapkan berdasarkan ketetapan pengadilan sebelumnya, maka putusan pengadilan tersebut harus diikuti sesuai dengan doktrin preseden.
24.2.15 Niat dari para pihak, sebagaimana ditentukan secara obyektif dari keseluruhan polis, berlaku. Pengadilan tidak akan mengartikan suatu ketentuan tanpa memperhatikan ketentuan lainnya dari polis. Oleh karena itu, kita tidak boleh mempelajari suatu ketentuan tertentu saja, melainkan harus juga melihat keseluruhan polis untuk mendapat petunjuk.
24.2.16 Oleh karena menjadi dokumen standar, polis asuransi biasanya dicetak oleh perusahaan asuransi yang menerbitkannya. Kadangkala, agar dapat membuat kontrak yang lebih khusus sesuai dengan tujuan tertanggung, para pihak memasukkan kata-kata yang diketik atau ditulis tangan ke dalam polis. Kata-kata yang dimasukkan akan berlaku di atas kata-kata standar yang tercetak karena kata-kata tersebut mewakili bahasa dan ketentuan-ketentuan yang langsung dipilih oleh para pihak yang bersangkutan untuk mengekspresikan niat mereka.
24.2.17 Para pihak dari perjanjian dianggap berniat, sebagaimana orang sewajarnya, menggunakan kata-kata dan frase-frase yang dimengerti dan diterima secara umum oleh mereka. Oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa pengertian yang biasa digunakan berlaku dalam segala situasi, kecuali kondisi menentukan sebaliknya.
24.2.18 Pengertian yang biasa tidak akan digunakan jika kata tersebut menggunakan istilah hukum, teknis atau bisnis. Hal ini terjadi apabila kata-kata tersebut menggambarkan suatu kejahatan pidana, merupakan suatu istilah dalam profesi tertentu, atau menggunakan pengartian khusus setelah lama digunakan dalam perdagangan atau bisnis tersebut (seperti jargon).
24.2.19 Pengertian yang biasa juga akan diubah jika konteks kalimat dimana kata-kata tersebut muncul menunjukkan bahwa para pihak tidak bermaksud agar kata-kata tersebut dibaca dalam arti biasanya. Misalnya, polis rumah tangga mengasuransikan kerugian dari “badai, angin ribut atau banjir”. Apabila air naik sampai dengan tiga inci dan mengakibatkan kerugian, maka tertanggung dapat berupaya menyatakan bahwa rumahnya “terkena banjir” dan dengan demikian mendapat perlindungan polis. Akan tetapi, jika kita melihat kata-kata dalam konteks kalimat, “badai” dan “angin ribut” keduanya menggambarkan gerakan air yang lebih kuat dari sekedar genangan biasa sampai dengan tiga inci. Oleh karenanya, kata “banjir” dalam konteks kalimat ini, tidak tercakup dalam asuransi tertanggung.
24.2.20 Aturan contra proferentem berlaku apabila ada kata-kata bersifat rancu dan dapat memiliki lebih dari satu arti. Hal ini berarti bahwa setiap kerancuan harus diartikan melawan pihak yang menyusun kata-kata, biasanya perusahaan asuransi. Dengan demikian, pihak tertanggung akan diuntungkan dalam penyelesaian kerancuan tersebut.
Perlunya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan/Insurable Interest
24.3.1 Kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan konsep utama dalam hukum asuransi. Tanpanya, tidak akan ada kontrak asuransi. Konsep penting ini bahkan dijadikan undang-undang di banyak negara common law. Perjanjian taruhan atau judi adalah batal dan ilegal karena bertentangan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, taruhan tersebut dapat dengan mudahnya terselubung menjadi kontrak asuransi, dimana tertanggung menjadi berhak atas sesuatu (keuntungan) apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti, suatu ciri-ciri yang sama dengan taruhan. Untuk mencegahnya, para pembuat undang-undang memutuskan bahwa tertanggung harus mempunyai suatu kepentingan dalam subyek asuransi. Taruhan diharapkan hilang jika hasil klaim asuransi tidak lagi menjadi satu-satunya alasan untuk dibuatnya polis-polis tersebut.
24.3.2 Kepentingan yang dapat diasuransikan dengan demikian merujuk pada hubungan yang harus ada di antara tertanggung dan subyek asuransi, baik itu jiwa atau obyek yang pasif. Hubungan ini diukur dalam bentuk kepentingan keuangan. Oleh karenanya, jika anda tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu jiwa atau obyek, maka anda tidak dapat membeli kontrak asuransi yang sah untuknya, dan anda tidak akan dapat memberlakukannya kelak agar dapat memperoleh hasil klaim asuransi.
Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.3 Menurut konsep common law, seseorang dianggap memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwanya sendiri dan jiwa suami/istrinya. Orang dapat memberlakukan kontrak tersebut tanpa perlu membuktikan adanya kepentingan. Di luar dari dua contoh ini, kepentingan yang dapat diasuransikan harus dibuktikan untuk semua jiwa lainnya agar kontrak dapat berlaku secara sah.
24.3.4 Negara Singapura mengikuti pandangan Inggris bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan tidak perlu ditunjukkan untuk hal yang berkaitan dengan jiwanya sendiri ataupun jiwa suami/istrinya. Akan, tetapi ada beberapa pengecualian yang telah diperluas oleh undang-undang. Pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) menambahkan dua contoh lagi, yaitu anak dari atau anak di bawah perwalian tertanggung yang masih di bawah umur ketika asuransi diberlakukan, dan setiap orang yang tergantung pada tertanggung baik sepenuhnya ataupun sebagian ketika itu. Oleh karena kalimat terakhir dapat diartikan luas, maka hal ini dapat mengarah pada banyak kasus dimana kepentingan tersebut diasumsikan ada.
24.3.5 Lingkup undang-undang ditekankan lagi oleh dua persyaratan lainnya dalam pasal 62 dari Undang-Undang Asuransi. Pertama, tidaklah cukup apabila tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang ditanggung. Kepentingan juga harus ada dari orang yang memiliki kepentingan atas atau menerima manfaat dari polis (yaitu orang “untuk penggunaan atau manfaat siapa polis itu diberikan, atau atas biaya siapa polis itu dibuat). Persyaratan kedua adalah nama(-nama) dari orang(-orang) yang menerima manfaat harus dimasukkan ke dalam polis. Tujuan dari kedua syarat ini adalah untuk memastikan agar undang-undang tidak dilanggar dengan sekedar mengelabui tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, dengan cara tertanggung memberlakukan polis atas jiwanya sendiri. Dengan demikian, seorang wanita dapat memberlakukan polis atas jiwanya sendiri dengan satu-satunya niat agar suaminya memperoleh keuntungan dari polis tersebut setelah ia meninggal. Suaminya kemudian diharuskan mempunyai kepentingan yang disyaratkan dan namanya juga harus dimasukkan ke dalam polis.
Arti dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.6 Oleh karena tidak ada definisi menurut undang-undang, pengertian dari kepentingan yang dapat diasuransikan kebanyakan bersumber dari putusan-putusan pengadilan. Telah diterima secara umum bahwa tertanggung harus menunjukkan bahwa ia akan mengalami kesulitan keuangann akibat hilangnya hak hukum atau penanggungan kewajiban/tanggung jawab hukum ketika terjadi kematian atas jiwa yang dipertanggungkan. Dengan demikian, kreditur memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa debiturnya karena kreditur akan kehilangan hak menuntut terhadap debitur ketika debitur meninggal dunia.
24.3.7 Hanya sekedar ekspektasi atau harapan keuntungan keuangan di masa depan dari kelangsungan hidup dari jiwa yang dipertanggungkan tidak cukup menjadi dasar kepentingan. Kepentingan itu harus ada sekarang. Jika jiwa yang dipertanggungkan mempunyai kewajiban moral, sebagai lawan dari hukum, terhadap tertanggung, hal ini juga tidak diterima. Dengan demikian, orang tua yang menjadi tanggungan yang membeli polis asuransi atas jiwa anak dewasanya tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan kecuali ia dapat menunjukkan hilangnya kewajiban hukum, sebagai lawan dari moral, setelah anaknya meninggal dunia.
Nilai dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.8 Pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi selanjutnya menyatakan bahwa tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari nilai kepentingannya. Uang polis yang dibayar tidak dapat melebihi besarnya kepentingan yang dapat diasuransikan yang ada ketika polis diberlakukan. Mengingat kepentingan yang dapat diasuransikan diukur dari segi keuangan, maka besarnya kepentingan tergantung pada ketentuan-ketentuan kontrak, sifat hubungan antara para pihak, dan jiwa yang bersangkutan.
24.3.9 Batasan nilai ini hanya berlaku untuk kontrak-kontrak asuransi jiwa selain dari yang termasuk kategori pengecualian. Untuk kontrak yang termasuk kategori pengecualian, undang-undang tidak menentukan nilai yang tetap atasnya. Oleh karenanya, orang dapat mengasuransikan jiwa dengan nilai tak terbatas karena kepentingan yang dapat diasuransikan telah dianggap ada.
Waktu untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.10 Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan harus ada ketika polis diberlakukan. Polis asuransi jiwa bukanlah perjanjian pemberian ganti rugi karena jumlah uang yang dapat diperoleh berdasarkan polis tersebut tidak dibatasi berdasarkan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Dengan demikian, tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika polis diberlakukan, tetapi tidak perlu memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika terjadinya kehilangan (yaitu, kematian jiwa yang dipertanggungkan).
Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi Non-Jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.11 Asuransi non-jiwa merupakan asuransi barang atau harta tak bergerak (seperti tanah dan rumah). Tidak seperti asuransi jiwa, tidak ada persyaratan undang-undang mengenai keharusan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan untuk asuransi non-jiwa. Namun demikian, kepentingan tetap diperlukan karena kontrak asuransi non-jiwa adalah perjanjian pemberian ganti rugi, dan undang-undang melarang bentuk perjanjian taruhan atau judi.
24.3.12 Asuransi harta benda adalah perjanjian untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang benar-benar ia derita, dan hanya sebesar kerugian itu. Oleh karenanya undang-undang mensyaratkan agar tertanggung dalam kontrak asuransi non-jiwa memiliki kepentingan atas harta benda yang dipertanggungkan, jika tidak hal ini berarti bahwa tidak kerugian yang diderita apabila harta bendanya musnah. Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan menunjukkan bahwa kontrak asuransi bukanlah perjanjian judi. Inilah mengapa kepentingan yang dapat diasuransikan juga harus ditunjukkan dalam asuransi non-jiwa, terlepas dari tidak adanya peraturan khusus yang mensyaratkan demikian.
Arti dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.13 Kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa berarti hak atas harta benda, atau hak kontraktual, yang menjadi hilang ketika terjadinya peristiwa buruk yang mempengaruhi kepemilikan atau pemanfaatan tertanggung atas harta bendanya. Dengan kata lain, seseorang akan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sesuatu jika ia dirugikan akibat kehilangannya oleh karena ia memiliki hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atas harta benda merupakan hak kepemilikan seseorang atas harta benda. Seseorang dengan kepentingan yang bersyarat atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan, seperti, sekedar ekspektasi kehilangan jika harta benda tersebut musnah. Kehilangan secara moral – kepentingan ekonomi sesungguhnya atas kelangsungan harta benda yang dipertanggungkan tetapi tanpa hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual lain atasnya – juga tidak diakui.
Nilai dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.14 Menurut prinsip pemberian ganti rugi, tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari jumlah kerugiannya. Oleh karena kontrak-kontrak asuransi non-jiwa pada intinya adalah perjanjian pemberian ganti rugi, maka tertanggung hanya akan memperoleh sebesar kerugian yang benar-benar dideritanya. Jika ia kelebihan mempertanggungkan harta bendanya, maka ia tetap hanya memperoleh nilai yang sesungguhnya apabila terjadi kerugian.
Waktu untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.15 Prinsip pemberian ganti rugi sekali lagi mensyaratkan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan ketika terjadi kerugian. Tidak seperti asuransi jiwa yang diatur oleh undang-undang, asuransi non-jiwa diatur oleh prinsip common law. Waktu dimana kita menentukan jumlah uang yang dapat diperoleh atas kepentingan tertanggung adalah waktu dimana kerugian benar-benar diderita.
Dampak dari Tidak Adanya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.16 Undang-Undang Asuransi akan menganggap polis asuransi jiwa tanpa kepentingan yang dapat diasuransikan sebagai sesuatu yang ilegal dan batal. Tanpa adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, tertanggung tidak akan dapat memperoleh apapun dari polis karena pengadilan akan menolak untuk memberlakukan kontrak.
24.3.17 Tidak seperti asuransi jiwa, undang-undang tidak memberlakukan larangan atas kontrak asuransi non-jiwa jika tidak ada kepentingan yang dapat diasuransikan. Akan tetapi, pasal 5 dari Undang-Undang Hukum Perdata/Civil Law Act (Cap 43, 1999 Rev Ed) mengatur ketentuan pembatalan polis harta benda yang sebenarnya berupa taruhan. Selain dari itu, tidak ada lagi ketentuan yang lebih tegas mengatur kontrak asuransi. Namun demikian, Undang-Undang dan prinsip pemberian ganti rugi akan bersama-sama memberlakukan persyaratan kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa sebagai ketentuan yang tersirat. Jika demikian, ketentuan tersirat ini dapat dikesampingkan apabila pengartian kontrak mengandung penafsiran ini.
Pengembalian Premi Yang Telah Dibayar
24.3.18 Tertanggung biasanya berhak memperoleh kembali preminya apabila terdapat wanprestasi total dalam kontrak. Kontrak-kontrak ilegal adalah salah satu kategori yang dimaksud tetapi umumnya pengadilan tidak akan menangani gugatan untuk memberlakukan kontrak-kontrak tersebut. Dengan demikian, premi yang telah dibayar berdasarkan kontrak ilegal tidak dapat diperoleh kembali. Hal ini akan mempengaruhi kontrak-kontrak asuransi oleh karena adanya pandangan menurut Undang-Undang Asuransi maupun pasal 5 dari Civil Law Act tentang ilegalitas akibat tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan.
24.3.19 Ada pengecualian dimana para pihak dari kontrak asuransi tidak dalam kondisi in pari delicto (atau, tidak sama-sama bersalah). Tertanggung yang berupaya memperoleh kembali premi kemungkinan tidak begitu bersalah dibandingkan perusahaan asuransi apabila agen asuransi bertindak dengan cara menipu dan membujuk tertanggung untuk mengadakan suatu kontrak yang ia tahu bersifat ilegal karena tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam kasus ini, tertanggung dapat memperoleh kembali premi yang telah dibayarkan.
Doktrin Tidak Mengungkapkan Fakta
24.4.1 Kontrak-kontrak uberrimae fidei (berarti “beritikad baik sepenuhnya”) merupakan jenis kontrak dimana kontrak asuransi adalah contoh yang paling dikenal. Kewajiban beritikad baik dalam asuransi merujuk pada kewajiban tertanggung maupun perusahaan asuransi untuk bertindak dengan itikad baik sepenuhnya satu dengan lainnya sebelum kontrak ditandatangani. Doktrin tidak mengungkapkan fakta/non-disclosure merupakan aspek unik dari kontrak uberrimae fidei karena tidak melakukan sesuatu, biasanya, bukan merupakan suatu tanggung jawab hukum dalam pengaturan perjanjian yang biasa. Akan tetapi, tidak memberikan fakta material oleh para pihak dari kontrak asuransi dapat sangat mempengaruhi kontrak. Undang-undang mengharuskan satu pihak untuk mengungkapkan kepada pihak lainnya segala fakta dan keadaan yang bersifat material.
Alasan dari Doktrin
24.4.2 Perkara pengadilan Inggris Carter v Boehm (1766) 3 Burr 1905 seringkali dikutip sebagai berikut: “Asuransi merupakan kontrak mengenai spekulasi. Fakta-fakta khusus, dimana peluang yang belum terjadi harus diperhitungkan, sangat tergantung pada pengetahuan tertanggung saja: pihak penanggung mempercayai pernyataannya, dan terus menjalankan atas dasar kepercayaan bahwa tertanggung tidak menyembunyikan setiap keadaan yang diketahuinya guna mengelabui pihak penanggung bahwa keadaan tersebut tidak ada, dan mendorong pihak tertanggung untuk memperkirakan resiko seolah-olah keadaan tersebut tidak ada.”
24.4.3 Sudah jelas, apabila hukum tidak mengenakan kewajiban ini pada para pihak, maka salah satu pihak dapat berupaya tidak memberikan informasi yang justru berakibat kontrak tersebut menjadi kurang menguntungkan bagi dirinya sendiri. Akan tetapi, jika seorang tertanggung sengaja menyembunyikan informasi meterial tersebut, maka perusahaan asuransi akan dirugikan. Perusahaan asuransi kemungkinan akan menetapkan premi yang lebih rendah, atau menerima formulir permohonan dan berpikir bahwa tertanggung baik-baik saja, tetapi kemudian menghadapi kenyataan bahwa pewarisnya mengajukan klaim asuransi kematian dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, hukum mensyaratkan bahwa semua fakta-fakta material harus diungkapkan, bila tidak polis dapat dibatalkan.
Peran Formulir Permohonan
24.4.4 Pentingnya formulir permohonan dalam kewajiban beritikad baik dapat dilihat dari dua aspek: ketika pihak pemohon mengisi formulir permohonan, ia harus memastikan bahwa ia menjawab pertanyaan-pertanyaan secara benar dan hati-hati, tanpa membuat pernyataan yang salah. Ia juga berkewajiban untuk mengungkapkan sepenuhnya semua fakta material yang berkaitan dengan resiko meskipun perusahaan asuransi tidak menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang khusus mengenai fakta-fakta itu.
24.4.5 Pasal 24(4) dari Undang-Undang Asuransi/ Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) memastikan adanya kewajiban beritikad baik dengan menyatakan: “Tidak ada satupun perusahaan asuransi Singapura yang dalam menjalankan bisnis asuransinya menggunakan bentuk formulir permohonan yang tidak mencantumkan secara jelas suatu peringatan bahwa jika pihak pemohon tidak memberikan fakta yang lengkap dan jujur sebagaimana ia mengetahuinya atau seharusnya mengetahuinya, ia tidak akan memperoleh apapun dari polis.” Perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan ini akan dianggap melakukan kejahatan dan akan dijatuhi hukuman denda sebanyak-banyaknya $5.000. Perusahaan asuransi dengan demikian wajib memperingatkan tertanggung mengenai kewajibannya untuk mengungkapkan fakta material jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum.
Jangka Waktu Kewajiban
24.4.6 Bahkan pada tahap awal dari pengisian formulir permohonan, tertanggung harus mengungkapkan semua fakta material meskipun fakta tersebut tidak ditanyakan secara tegas dalam formulir permohonan. Kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta material berakhir ketika kontrak dibuat oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta material secara terus menerus pada pihak tertanggung merupakan hal yang tidak wajar dan bersifat menekan.
24.4.7 Beberapa jenis kontrak asuransi (misalnya, polis asuransi kebakaran) biasanya mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material setelah penandatanganan kontrak melalui ketentuan tentang peningkatan resiko. Ketentuan ini mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan semua fakta selanjutnya yang dapat meningkatkan resiko. Akan tetapi, ketentuan tentang peningkatan resiko yang mengharuskan pengungkapan fakta setelah ditandatanganinya kontrak ini hanya berlaku jika peningkatan resiko tersebut bersifat permanen dan merupakan kebiasaan.
Uji Material
24.4.8 Tidak semua fakta harus diungkapkan oleh para pihak berdasarkan kewajiban beritikad baik: hanya persoalan tidak mengungkapkan fakta yang bersifat material dan pembuatan pernyataan salah yang bersifat material saja yang akan berakibat batalnya kontrak.
24.4.9 Fakta material adalah sesuatu yang akan mempengaruhi penilaian dari perusahaan asuransi yang baik (atau sewajarnya) dalam menetapkan premi atau menentukan apakan ia akan mengambil resiko. Pengujian secara jelas menyiratkan bahwa adalah tidak relevan jika suatu perusahaan asuransi tertentu menganggap suatu fakta bersifat material sementara perusahaan asuransi yang baik menganggapnya tidak demikian. Oleh karena itu maka dibuatlah pengujian secara obyektif.
24.4.10 House of Lords dalam perkara Pan Atlantic Asuransi Co Ltd & Anor v Pine Top Asuransi Co Ltd (1994) 3 All ER 581, memutuskan bahwa fakta-fakta yang tidak diungkapkah seharusnya dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi yang baik ketika menilai resiko, atau mempunyai dampak pada pengambilan keputusan. Fakta-fakta yang tidak diungkapkan tidak perlu harus membuat perusahaan asuransi menaikkan premi atau menolak resiko. Akan tetapi, meskipun fakta-fakta yang tidak diungkapkan bersifat material, perusahaan asuransi yang bersangkutan (bukannya perusahaan asuransi yang baik secara hipotesis) dapat membatalkan polis hanya karena tidak diungkapkannya fakta material tersebut telah mendorongnya untuk mengadakan kontrak yang ada. Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi tidak mendapat informasi yang menyesatkan, perusahaan asuransi tersebut akan merundingkan kontrak yang berbeda.
Contoh-Contoh Fakta-Fakta Material
24.4.11 Fakta-fakta material biasanya berhubungan dengan bahaya fisik atau moral. Bahaya fisik adalah kondisi atau situasi fisik dari tertanggung, atau subyek asuransi.
24.4.12 Bahaya moral adalah integritas moral dari tertanggung. Hal ini biasanya mencakup sejarah asuransi tertanggung, misalnya catatan klaimnya dan catatan kriminalnya. Sejarah asuransi tertanggung meliputi penolakan-penolakan asuransinya di masa lalu. Sejarah asuransi negatifnya dapat mengindikasikan bahwa ia tidak dapat dipercaya atau ia adalah klien yang beresiko tinggi.
Apa Yang Diketahui Tertanggung
24.4.13 Adalah tidak relevan jika tertanggung tidak tahu bahwa ia mempunyai kewajiban mengungkapkan fakta material. Tidak ada perbedaan antara perbuatan tidak mengungkapkan fakta material secara tidak sengaja dan perbuatan tidak mengungkapkan fakta material secara sengaja. Akan tetapi, seseorang tidak dapat mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya, dan kewajiban beritikad baik tidak mengharuskan ini. Kewajiban mengungkapkan fakta material juga berlaku untuk pernyataan fakta, bukan pernyataan opini.
Fakta-Fakta Di Luar Kewajiban Mengungkapkan
24.4.14 Oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta material memberikan beban berat pada tertanggung, hukum memperbolehkan beberapa situasi dimana kewajiban ini dianggap dibebaskan. Pertama adalah sesuatu yang melibatkan fakta yang merupakan pengetahuan umum dan yang telah diketahui atau dianggap telah diketahui oleh perusahaan asuransi. Fakta-fakta yang mengurangi resiko dan fakta-fakta yang kewajiban pengungkapannya telah dikesampingkan oleh perusahan asuransi juga dibebaskan dari kewajiban mengungkapkan.
Kewajiban Perusahaan Asuransi untuk Mengungkapkan Fakta
24.4.15 Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta tidak begitu penting dalam praktek dan karenanya tidak menarik banyak perhatian seperti halnya dengan kewajiban tertanggung. Namun demikian, apabila terjadi sesuatu, tertanggung harus diberikan kesempatan yang serupa untuk menggunakan doktrin tidak mengungkapkan fakta.
24.4.16 House of Lords berpendapat, albeit obiter, dalam perkara Banque Financiere de la Cite SA v Westgate Asuransi Co Ltd (1991) 2 AC 249, bahwa perusahaan asuransi mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan fakta material kepada tertanggung. Akan tetapi, upaya hukum satu-satunya yang ada adalah pembatalan kontrak dan perolehan kembali premi yang telah dibayarkan. Tidak ada tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kewajiban ini. Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta dinyatakan sebagai pengungkapan semua fakta yang diketahui oleh perusahaan asuransi yang bersifat material bagi resiko yang dipertanggungkan, atau bagi peluang perolehan klaim yang dipertimbangkan oleh tertanggung yang baik ketika memutuskan apakah akan mengalihkan resiko ke perusahaan asuransi.
Dampak Dari Tidak Mengungkapkan Fakta
24.4.17 Dampak utama dari perbuatan tidak mengungkapkan fakta adalah pihak lainnya dapat memilih untuk membatalkan kontrak setelah menemukan fakta selengkapnya. Kontrak akan dinyatakan batal ab initio, dan kontrak diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada. Dengan demikian, premi yang telah dibayarkan dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dengan alasan adanya wanprestasi total, kecuali tertanggung dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan. Perusahaan asuransi juga dapat memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya karena dianggap sebagai uang yang dibayarkan akibat kesalahan fakta.
Pernyataan Yang Salah oleh Tertanggung
24.4.18 Perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi jika perusahaan asuransi tersebut terdorong untuk mengadakan kontrak asuransi berdasarkan pernyataan yang salah mengenai fakta material yang dibuat oleh tertanggung sebelum diadakannya kontrak. Dengan demikian, pernyataan yang salah biasanya dibuat oleh tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan. Selain dari menambahkan sifat material yang dapat dikatakan membatasi tanggung jawab tertanggung atas pernyataannya yang salah, prinsip-prinsip hukum yang diterapkan di sini serupa dengan apa yang ada dalam hukum perjanjian pada umumnya. Sebagai dasar membatalkan kontrak, pernyataan yang salah tidaklah begitu penting dibandingkan dengan doktrin tidak mengungkapkan fakta dan seringkali tertutupi olehnya. Namun demikian, pernyataan yang salah berbeda dengan tidak mengungkapkan fakta karena pernyataan yang salah berpusat pada pernyataan yang tidak benar yang dibuat oleh tertanggung, sedangkan tidak mengungkapkan fakta berhubungan dengan diamnya tertanggung. Perusahaan asuransi biasanya mengajukan tuntutan berdasarkan kedua alasan pembatalan tersebut karena kewajiban menjawab pertanyaan dengan benar pada formulir permohonan juga merupakan bagian dari kewajiban beritikad baik dari tertanggung.
Ketentuan-Ketentuan Khusus
24.5.1 Berdasarkan kontrak asuransi, perusahaan asuransi akan memenuhi klaim asuransi sepanjang tertanggung mematuhi ketentuan-ketentuan kontrak dan pelanggaran kontrak biasanya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh tertanggung. Ada dua jenis ketentuan khusus yang biasa ditemukan dalam kontrak-kontrak asuransi: jaminan/warranty dan ketentuan uraian tentang resiko.
Sifat Jaminan
24.5.2 Jaminan/warranty dalam hukum perjanjian umumnya merupakan ketentuan yang tidak begitu penting dalam kontrak, dan pelanggaran oleh satu pihak terhadap jaminan tidak menimbulkan pembebasan kewajiban kontraktual dari pihak lainnya. Sebaliknya, jaminan dalam kontrak asuransi merupakan ketentuan yang penting, dimana pelanggarannya akan secara otomatis mengakhiri kontrak asuransi. Jaminan dalam kontrak asuransi menyatakan bahwa keadaan tertentu di masa kini atau masa depan merupakan ketentuan dari kontrak dan, jika tidak dibuat baik, maka kontrak menjadi batal.
Jenis Jaminan
24.5.3 Jaminan mengenai fakta di masa lalu atau masa kini merujuk pada fakta-fakta sebagaimana dinyatakan sampai dengan waktu dibuatnya kontrak. Jaminan yang berkelanjutan atau yang bersifat janji, menjanjikan bahwa fakta-fakta akan tetap benar adanya setelah dibuatnya kontrak, yaitu selama berlangsungnya kontrak, atau tertanggung dapat berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jaminan tentang niat menyatakan secara tegas tentang niat tertanggung ketika kontrak dibuat. Jaminan tetang opini atau keyakinan menyatakan opini yang jujur atau keyakinan tertanggung.
Pembuatan Jaminan
24.5.4 Jaminan dalam kontrak asuransi dapat dibuat dengan beberapa cara. Pertama, kontrak asuransi dapat menggolongkan ketentuan sebagai “jaminan”, meskipun itu sendiri tidak mutlak menjadikan ketentuan itu sebagai suatu jaminan. Jaminan tidak perlu secara tegas digolongkan sebagai jaminan di dalam kontrak. Cara lainnya adalah pengartian kata dari suatu ketentuan tertentu dapat menimbulkan jaminan. Agar suatu ketentuan dalam kontrak asuransi diartikan sebagai jaminan, harus jelas terindikasi dari bahasa yang digunakan dalam ketentuan tersebut bahwa para pihak bermaksud untuk membuatnya sebagai jaminan. Jaminan cukup dibuat bila ketentuan menyatakan bahwa dampak dari pelanggarannya adalah pengakhiran kontrak. Umumnya jaminan dibuat dengan menggunakan ketentuan “dasar”. Ketentuan dasar biasanya menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan merupakan dasar dari kontrak asuransi, dan mengatur bahwa jika terjadi ketidakbenaran, maka polis menjadi batal. Dampak dari klausula dasar adalah pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan melahirkan jaminan dalam kontrak asuransi.
Dampak dari Pelanggaran Jaminan
24.5.5 Pelanggaran jaminan dalam asuransi akan mengakhiri kontrak asuransi secara otomatis, demi hukum, tetapi tidak menimbulkan hak memperoleh ganti rugi. Kepatuhan yang tepat dan ketat terhadap jaminan merupakan hal yang wajib. Pelanggaran jaminan mengakhiri kontrak asuransi meskipun pelanggaran tidak ada hubungannya dengan resiko dan tidak menimbulkan kerugian pada tertanggung. Pasal 33(3) dari Undang-Undang Asuransi Maritim/Marine Insurance Act (Cap 387, 1994 Rev Ed) menyatakan bahwa “suatu jaminan, sebagaimana didefinisikan, merupakan suatu keadaan yang harus dipatuhi secara tepat, baik itu bersifat material bagi resiko maupun tidak; dan jika tidak dipatuhi, maka dengan memperhatikan ketentuan tegas dalam polis, perusahaan asuransi akan dibebaskan dari tanggung jawab sejak tanggal terjadinya pelanggaran jaminan, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab yang ditimbulkan olehnya sebelum tanggal tersebut.”
24.5.6 Suatu jaminan mengenai fakta-fakta masa kini atau masa lalu mengakhiri kontrak secara ab initio karena pelanggaran terjadi pada saat dimulainya kontrak. Pelanggaran jaminan mengenai masa depan (juga dikenal sebagai jaminan berkelanjutan atau jaminan bersifat janji) mengakhiri kontrak sejak tanggal terjadinya pelanggaran karena kontrak tersebut sah hanya sampai tanggal tersebut. Hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi akan tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebelum terjadinya pelanggaran. Jaminan tentang opini dilanggar jika ternyata salah secara sengaja, misalnya jika tertanggung memberikan jawaban yang salah secara tidak jujur atau ceroboh.
Pengesampingan Pelanggaran Jaminan
24.5.7 Suatu perusahaan asuransi dapat mengesampingkan pelanggaran jaminan. Tertanggung harus menunjukkan bahwa perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang baik dan lengkap mengenai fakta yang dilanggar, dan bahwa ada pengesampingan, dengan cara memilih secara tegas, untuk menegaskan kontrak, atau adanya tindakan yang mengindikasikan niat untuk tidak menolak tanggung jawab, atau adanya penundaan yang merugikan tertanggung atau hak pihak ketiga atau berlalunya waktu yang menjadi bukti tentang niat untuk menegaskan kontrak.
Ketentuan Uraian tentang Resiko
24.5.8 Ketentuan uraian tentang resiko merupakan suatu ketentuan yang berhubungan dengan keadaan-keadaan yang untuk sementara waktu dapat meningkatkan resiko. Dampak dari pelanggaran ketentuan uraian tentang resiko adalah perlindungan asuransi akan dihentikan sementara selama ketentuan tidak dipatuhi, tetapi ketidakpatuhan tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran kontrak dan dengan demikian tidak memberikan hak bagi perusahaan asuransi untuk tidak mengakui kontrak. Perlindungan asuransi kembali berlaku ketika ketentuan tersebut dipatuhi kembali.
Unfair Contract Terms Act
24.5.9 Dalam hukum perjanjian umum, klausula pengecualian atau pembebasan tunduk pada Undang-Undang Ketentuan Kontrak Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (Cap 396, 1994 Rev Ed), yang dapat menyatakan beberapa ketentuan tidak berlaku dan membuat ketentuan-ketentuan lainnya diuji kewajarannya agar dapat berlaku. Akan tetapi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak asuransi tidak tunduk pada Unfair Contract Terms Act (lihat Lampiran Pertama dari Undang-Undang).
Pendahuluan dan Penggolongan Ilegalitas
24.6.1 Doktrin ilegalitas mempengaruhi kontrak asuransi sama halnya seperti doktrin ini mempengaruhi semua kontrak. Ilegalitas dapat timbul dari sifat kontrak itu sendiri, atau ketika berlangsungnya pelaksanaan kontrak. Kontrak asuransi yang biasa pada umumnya bukan merupakan kontrak ilegal, tetapi pelaksanaan kontrak dapat terkena ilegalitas. Suatu kontrak dapat menjadi ilegal karena kontrak tersebut bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan kebijakan publik.
Ilegalitas Menurut Undang-Undang
24.6.2 Undang-undang dapat secara tegas atau tersirat melarang dibuatnya kontrak tertentu. Misalnya, pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) mengatur bahwa tertanggung dalam kontrak asuransi jiwa diharuskan untuk mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang dipertangungkan (dengan tunduk pada pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan) yang tanpanya kontrak tersebut menjadi batal. Demikian pula, pasal 62 dari Undang-Undang Asuransi mengatur bahwa tidak ada asuransi yang dapat dibuat oleh siapapun pada saat apapun dimana orang yang untuk penggunaannya atau keuntungannya atau atas tanggungannya polis dibuat tidak memiliki kepentingan, atau dengan cara taruhan atau judi; dan setiap pertanggungan semacam itu akan menjadi batal. Dengan demikian, kontrak-kontrak asuransi yang pada intinya adalah kontrak taruhan atau judi yang terselubung adalah batal dan tidak dapat diberlakukan.
24.6.3 Akan tetapi, kadangkala ada undang-undang yang melarang suatu kontrak tanpa membuatnya menjadi batal. Contohnya dapat ditemui dalam pasal 3 dari Undang-Undang Asuransi yang mengatur bahwa dengan tunduk pada ketentuan Undang-Undang, tidak ada satupun yang dapat menjalankan jenis apapun dari bisnis asuransi sebagai perusahaan asuransi kecuali pihak tersebut terdaftar di Instansi Berwenang (Monetary Authority of Singapore) berdasarkan Undang-Undang berkenaan dengan jenis bisnis tersebut. Tetapi, pasal 35 mengatur secara tegas guna melindungi keberlakuan kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar dengan menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan ini tidak akan membatalkan polis atau kontrak asuransi.
Pelaksanaan Yang Ilegal
24.6.4 Suatu kontrak asuransi yang legal ketika dibuat dapat menjadi ilegal jika digunakan oleh salah satu pihak untuk melangsungkan tujuan ilegal. Misalnya, klaim berdasarkan kontrak asuransi bertentangan dengan kebijakan publik jika kerugian terjadi akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh tertanggung. Pengadilan tidak akan membantu tertanggung dalam tindakan ilegalnya dan tidak akan membiarkannya mengambil keuntungan dari kejahatannya dengan mengajukan klaim ganti rugi dari perusahaan asuransinya.
Asuransi Jiwa
24.6.5 Seseorang yang membunuh jiwa yang dipertanggungkan tidak dapat memperoleh manfaat dari kontrak asuransi jiwa karena si pembunuh tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatannya. Dengan demikian, seorang istri yang membunuh suami tidak dapat mengajukan klaim manfaat berdasarkan kontrak asuransi jiwa suaminya meskipun polis asuransi tersebut dibuat untuk sang istri dan ia disebutkan sebagai penerima manfaat.
24.6.6 Jika tertanggung meninggal karena tindakan melawan hukum dari pihak lain yang memiliki kepentingan dalam polis, maka pihak lain tersebut beserta mereka yang mengajukan klaim melalui kepentingan itu (seperti pihak penerima pengalihan) tidak akan diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatan. Akan tetapi, pihak penerima pengalihan yang telah membayar untuk pengalihan tersebut diperbolehkan memperoleh kembali uangnya.
24.6.7 Apabila seorang tertanggung melakukan bunuh diri, persoalan yang timbul adalah apakah ahli warisnya akan dapat memperoleh manfaat dari hasil klaim asuransi jiwanya. Di Singapura, bunuh diri bukanlah suatu kejahatan menurut Undang-Undang Pidana/Penal Code (Cap 224, 1985 Rev Ed), meskipun membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan. Akan tetapi, masih diperdebatkan apakah kebijakan publik tidak akan membiarkan ahli waris memperoleh uang dari tertanggung oleh karena kebijakan publik menolak tindakan bunuh diri mengingat membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan pidana.
24.6.8 Kontrak-kontrak asuransi jiwa umumnya memuat “klausula yang tak dapat dipertentangkan”/ ”indisputability clause” yang mengatur bahwa setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris tertanggung tidak akan ditolak hanya karena alasan tertanggung bunuh diri. Keberlakuan dari klausula yang tak dapat dipertentangkan tetap tunduk pada penerapan kebijakan publik.
Asuransi Kendaraan
24.6.9 Di Singapura, Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi/Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act (Cap 189, 2000 Rev Ed) mengharuskan para pengendara bermotor untuk memiliki asuransi tanggung jawab atas kematian atau kecelakaan pribadi dari para pengguna jalan lainnya. Korban yang cidera bukan merupakan pihak dari kontrak asuransi. Akan tetapi berdasarkan Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act, ia diberikan hak untuk mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan asuransi jika ia memenangkan perkara terhadap pengendara bermotor. Persoalan yang timbul adalah apakah korban yang cidera akibat kecelakaan lalu lintas dapat mengajukan klaim jika pengendara melakukan kejahatan lalu lintas (misalnya mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau mengakibatkan kematian karena tindakan sembrono atau lalai). Tujuan diwajibkannya asuransi kendaraan adalah untuk melindungi korban kecelakaan jalan dan kebijakan publik cenderung memihak korban yang cidera karena kompensasi korban yang cidera lebih merupakan kebijakan daripada ancaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa klaim korban yang cidera tidak terpengaruh oleh tindakan kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor.
Sebab dan Doktrin Sebab Terdekat/Proximate Cause
24.7.1 Agar tertanggung dapat mengajukan klaim kerugian, ia harus menunjukkan bahwa kerugiannya termasuk dalam perlindungan asuransi yang diatur, dalam artian ketentuan-ketentuan kontrak asuransi. Tertanggung juga harus menunjukkan bahwa kerugiannya adalah bersifat langsung yang diakibatkan oleh bahaya atau resiko yang dipertanggungkan. Penerapan doktrin sebab terdekat/proximate cause sangat relevan ketika, pada kenyataannya, satu sebab kerugian secara tegas tercakup dalam polis, sedangkan sebab lainnya secara tegas dikecualikan.
Definisi Sebab Terdekat
24.7.2 Tidak ada definisi untuk sebab terdekat, tetapi biasanya diartikan sebagai sebab kerugian yang dominan, efektif atau bekerja/operatif.
Penentuan Sebab Terdekat
24.7.3 Menentukan sebab terdekat kerugian adalah persoalan fakta dan pengadilan mengambil pendekatan pengetahuan umum. Sebagai aturan umum, sebab terdekat dari kerugian adalah sebab, yang secara natural akan menyebabkan kerugian tanpa adanya sebab lain yang mengganggu alur peristiwa. Dengan kata lain, sebab asli yang mendominasi, kecuali itu sekedar membantu sebab berikutnya yang mengambil alih sebab sebelumnya.
Dua Sebab Terdekat
24.7.4 Apabila terdapat dua sebab terdekat yang menimbulkan kerugian, jika satu sebab tercakup dalam polis sementara yang lainnya tidak, maka perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian karena para pihak telah berniat untuk mengesampingkan sebab yang kedua.
Kerugian karena Tindakan Pencegahan
24.7.5 Jika bahaya yang dipertanggungkan terjadi dan sedemikian besarnya sehingga akan mengenai harta benda yang dipertanggungkan, maka kerugian atas harta benda yang disebabkan oleh tindakan pencegahan yang perlu diambil untuk menghindari kerusakan atas harta benda, akan ditanggung oleh polis. Sebaliknya, jika kerugian disebabkan oleh tindakan sukarela yang dilakukan sekedar ketakutan akan akibat kerugian, maka kerugian tersebut tidak akan ditanggung oleh polis.
Klaim
24.7.6 Proses klaim asuransi diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak asuransi. Ketentuan-ketentuan yang lazim meliputi jangka waktu dimana pemberitahuan tentang kerugian harus diberikan, bagaimana dan kemana memberikan pemberitahuan tentang kerugian dan dokumen-dokumen yang harus diserahkan untuk mendukung klaim asuransi. Ketentuan-ketentuan ini bisa berupa prasyarat dari tanggung jawab, atau syarat atau jaminan dari perusahaan asuransi. Beban pembuktian kerugian berada di pihak tertanggung.
Klaim yang Bersifat Penipuan
24.7.7 Kontrak asuransi didasarkan pada itikad baik. Kewajiban beritikad baik ini dimulai dari awal kontrak, selama jangka waktu kontrak dan sampai dengan tahapan klaim. Pada tahapan klaim, kewajiban beritikad baik melarang seorang tertanggung mengajukan klaim yang bersifat penipuan.
24.7.8 Klaim yang bersifat penipuan adalah ketika tertanggung mengajukan klaim kerugian secara tidak jujur dengan maksud untuk menipu perusahaan asuransi. Klaim yang bersifat penipuan dapat timbul ketika tertanggung secara sengaja menyebabkan kerugian agar dapat menerima klaim asuransi, atau ketika ia mengajukan klaim tetapi mengetahui bahwa ia tidak menderita kerugian atau mengetahui bahwa kerugian tidak disebabkan oleh resiko yang dipertanggungkan, atau ketika ia mengetahui dan sengaja mengajukan klaim yang jumlahnya jauh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya. Perlu dicatat bahwa pengadilan memperbolehkan jumlah klaim yang lebih apabila tidak ada kesalahan yang disengaja atau penipuan pada pihak tertanggung. Beban pembuktian adanya klaim yang bersifat penipuan berada pada pihak perusahaan asuransi yang menuduh adanya penipuan yang dilakukan oleh tertanggung.
24.7.9 Jika tertanggung mengajukan klaim yang bersifat penipuan, ia berarti melanggar kewajiban beritikad baik dan dengan demikian membatalkan polis. Jika perusahaan asuransi telah membayar klaim asuransi yang kemudian ternyata klaim tersebut bersifat penipuan, maka perusahaan asuransi berhak memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya.
Ukuran Kerugian
24.7.10 Prinsip pemberian ganti rugi (yang berlaku untuk kontrak asuransi selain dari polis asuransi jiwa dan kecelakaan pribadi) membatasi jumlah kerugian yang dapat diperoleh kembali berdasarkan kontrak asuransi pemberian ganti rugi sampai dengan jumlah kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertanggung. Selain itu, ketentuan-ketentuan kontrak asuransi biasanya juga membatasi jumlah uang yang dapat diperoleh sampai sebatas jumlah maksimum yang ditentukan secara tegas.
24.7.11 Pada intinya ada tiga pengukuran dasar untuk kerugian dalam kontrak asuransi. Kontrak dapat mengatur pembayaran sebesar nilai pasar dari kerugian atau ganti rugi ketika terjadi kerugian. Kedua, kontrak dapat mengatur pembayaran biaya pemulihan kembali. Hal ini berarti perusahaan asuransi akan membayar perbaikan dan membangun kembali bangunan milik tertanggung ke kondisi semula. Ketiga, kontrak dapat mengatur pembayaran nilai pengganti dari harta benda. Hal ini berarti bahwa tertanggung berhak memperoleh uang penggantian akibat harta benda yang hilang atau rusak untuk mendapatkan harta benda pengganti yang baru.
Polis Bernilai dan Tidak Bernilai
24.7.12 Polis bernilai adalah apabila kontrak asuransi mengatur jumlah uang tertentu yang harus dibayar ketika terjadinya kerugian. Pembayaran berdasarkan polis yang bernilai tunduk pada jumlah yang telah disepakati secara kontraktual, terlepas apakah jumlah tersebut mencerminkan kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Dalam hal terjadi kerugian total, tertanggung akan memperoleh nilai kontrak. Apabila terjadi kerugian sebagian, tertanggung akan memperoleh sebagian dari jumlah yang disepakati.
24.7.13 Polis yang tidak bernilai berbeda karena tidak ada jumlah uang yang disepakati untuk dibayar ketika terjadi kerugian, meskipun terdapat jumlah maksimum yang harus dibayarkan. Prinsip pemberian ganti rugi berlaku untuk menilai kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jika harta benda kelebihan asuransi (yaitu jumlah maksimum yang harus dibayarkan berdasarkan kontrak melebihi jumlah maksimum kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung), maka perusahaan asuransi hanya akan membayar tidak lebih dari kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Sebaliknya, jika harta benda kekurangan asuransi, maka perusahaan asuransi tidak akan membayar lebih dari jumlah maksimum yang dipertanggungkan. Dalam hal terjadi kerugian sebagian dimana tertanggung kelebihan asuransi, maka perusahaan asuransi membayar sampai sebanyak-banyaknya kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Dalam hal terjadi kerugian sebagian dimana tertanggung kekurangan asuransi, maka pembayaran perusahaan asuransi akan tunduk pada klausula rata-rata atau klausula kelebihan.
Klasula Rata-Rata
24.7.14 Klausula rata-rata biasanya mengatur bahwa, dalam hal terjadi kekurangan asuransi, tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara nilai tertinggi harta dan jumlah yang dipertanggungkan dan akan menanggung bagian rata-rata dari kerugian. Misalnya, jika harta yang dipertanggungkan bernilai $4.000 sementara yang dipertanggungkan adalah sebesar $3,000, maka tertanggung hanya akan memperoleh tiga per empat dari kerugian sebagiannya.
Klausula Kelebihan
24.7.15 Klausula kelebihan mengatur jumlah uang (kelebihan) dimana tertanggung harus menanggungnya sebelum perusahaan asuransi menjadi bertanggung jawab untuk membayarnya. Hal ini berarti tertanggung akan menanggung kerugiannya sendiri sampai dengan suatu jumlah tertentu dan perusahaan asuransi akan membayar kerugian yang melebihi jumlah tersebut. Misalnya, jika kontrak mempunyai klausula kelebihan sebesar $1.000, dan kerugian tertanggung adalah sebesar $3.000, maka perusahaan asuransi akan membayar $2.000. Jika kerugian tertanggung adalah kurang dari $1.000, maka tidak akan ada perolehan uang berdasarkan kontrak asuransi.
Subrogasi dan Prinsip Pemberian Ganti Rugi
24.8.1 Subrogasi berakar dari prinsip pemberian ganti rugi. Prinsip pemberian ganti rugi yang penting ini dinyatakan oleh Brett L.J. dalam perkara Castellain v Preston (1883) 11 QBD 380:
"Kontrak asuransi....adalah kontrak pemberian ganti rugi.... dan kontrak ini berarti bahwa pihak tertanggung, apabila kerugian yang dibuatkan polisnya tersebut terjadi, akan diberikan ganti rugi sepenuhnya tetapi tidak akan pernah lebih dari ganti rugi sepenuhnya."
Keberlakuan Subrogasi
24.8.2 Subrogasi berlaku hanya untuk kontrak-kontrak asuransi, yang merupakan kontrak pemberian ganti rugi, dan tidak berlaku untuk asuransi jiwa atau kecelakaan pribadi.
Apa Subrogasi itu?
24.8.3 Subrogasi secara harafiah berarti menggantikan satu orang dengan yang lain. Tujuan subrogasi adalah untuk menghindari pengayaan diri tertanggung secara tidak sah. Terdapat dua aspek subrogasi.
24.8.4 Pertama, tidak dapat mengambil keuntungan dari kerugiannya dan atas segala keuntungan yang didapatnya, ia harus bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi yang telah memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, tertanggung dianggap telah memperoleh lebih dari jumlah ganti rugi untuk kerugian yang dideritanya ketika ia memperoleh penggantian atas kerugiannya dari perusahaan asuransi dan juga menerima pembayaran kompensasi dari pihak ketiga.
24.8.5 Kedua, perusahaan asuransi yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung berhak mengambil alih posisi tertanggung dan atas namanya menggunakan segala hak menuntut secara hukum yang tersedia untuk tertanggung, termasuk hak menggugat pihak ketiga yang menyebabkan kerugian. Hak menggugat tertanggung biasanya berupa pengajuan tuntutan ke pihak ketiga, yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum/tort atau cidera janji, karena telah menyebabkan kerugian. Alas gugatan tetap milik tertanggung dan perusahaan asuransi akan menghadapi segala bentuk pembelaan yang digunakan oleh pihak ketiga terhadap tertanggung. Tertanggung berkewajiban untuk membantu perusahaan asuransi dalam mempertahankan tuntutan ini.
Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi
24.8.6 Perusahaan asuransi harus telah membayar semua jumlah uang yang harus dibayarkannya berdasarkan kontrak asuransi kepada tertanggung sebelum hak subrogasi perusahaan asuransi itu timbul. Permasalahannya adalah apakah tertanggung harus diberi ganti rugi sepenuhnya atas kerugiannya sebelum perusahaan asuransi disubrogasi. Dalam perkara Lord Napier & Ettrick v Hunter [1993] AC 713, dimana kontrak asuransi memuat klausula kelebihan, House of Lords memutuskan bahwa perusahaan asuransi berhak disubrogasi sebelum tertanggung diberikan ganti rugi untuk jumlah kelebihannya.
24.8.7 Tertanggung tidak diperbolehkan menghalangi hak subrogasi perusahaan asuransi. Jika tertanggung melakukan tindakan yang membatasi atau mengganggu atau menghilangkan hak perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi dapat memperoleh kembali jumlah uang yang telah dibayarkannya kepada tertanggung.
24.8.8 Perusahaan asuransi berhak memperoleh jumlah uang yang diterima oleh tertanggung yang ditujukan untuk mengurangi atau menghilangkan kerugian yang dipertanggungkan. Akan tetapi, perusahaan asuransi tidak berhak memperoleh uang yang diterima oleh tertanggung yang ditujukan murni sebagai hadiah atau untuk memberi keuntungan tertanggung melebihi dan di atas pembayaran asuransi.
24.8.9 Demikian pula, jika tertanggung memperoleh dari pihak ketiga suatu jumlah uang yang melebihi apa yang telah dibayar oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi tidak berhak atas n uang tersebut dan tertanggung dapat menerima kelebihan uang tersebut.
Pengesampingan Hak Subrogasi
24.8.10 Perusahaan asuransi dapat menyetujui untuk tidak menggunakan hak subrogasinya. Pengesampingan ini dapat berbentuk sebagai berikut: perjanjian antara tertanggung dan perusahaan asuransi untuk tidak melakukan subrogasi. Dapat pula berbentuk perjanjian antara perusahaan-perusahaan asuransi untuk tidak menggunakan hak subrogasi mereka terhadap tertanggung dari satu perusahaan terhadap perusahaan yang lain. Dapat juga berbentuk kesepakatan umum dari kelompok perusahaan asuransi untuk tidak menuntut pihak yang melakukan kesalahan.
Penolakan Hak Subrogasi
24.8.11 Pengadilan dapat mencegah perusahaan asuransi menggunakan hak subrogasinya, dengan alasan kebijakan publik, dimana dianggap tidak wajar dan adil untuk melakukannya.
Kontribusi
24.8.12 Kontribusi berlaku antara perusahaan-perusahaan asuransi, dan bukan antara tertanggung dan perusahaan asuransinya, dalam situasi asuransi berganda. Asuransi berganda timbul ketika tertanggung mengadakan lebih dari satu kontrak asuransi atas resiko yang sama. Hal ini menimbulkan situasi dimana kerugian dilindungi oleh lebih dari satu kontrak asuransi.
Apa Kontribusi itu?
24.8.13 Oleh karena prinsip pemberian ganti rugi memperbolehkan tertanggung untuk memperoleh pengembalian tidak lebih dari kerugian yang sesungguhnya diderita, maka setelah klaim atas kerugian telah diperoleh dari satu perusahaan asuransi, kerugian yang sama tidak dapat dimintakan klaimnya dari perusahaan asuransi kedua. Dalam hal ini, doktrin kontribusi mengatur bahwa perusahaan asuransi, yang telah membayar klaim tertanggung, berhak meminta perusahaan asuransi lainnya untuk memberi kontribusi atas jumlah uang yang telah dibayarkan.
Syarat-Syarat untuk Asuransi Berganda dan Kontribusi
24.8.14 Polis-polis harus mempertanggungkan harta benda (subyek) yang sama. Polis-polis harus mempertanggunkan terhadap resiko/bahaya yang sama. Polis-polis harus melindungi kepentingan yang dapat diasuransikan yang sama. Polis-polis harus berlaku dan dapat diberlakukan. Apabila dua tertanggung mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan yang berbeda atas harta yang sama dan masing-masing mempertanggungkan kepentingannya sendiri dan atas namanya sendiri, maka hal ini tidak dianggap sebagai asuransi berganda. Akan tetapi, kadangkala seorang wali, penerima hak tanggungan atau penyewa mempertanggungkan kepentingan pemilik dan atas nama pemilik. Hal ini menimbulkan asuransi berganda atas kepentingan pemilik jika pemilik itu sendiri telah mempunyai kontrak asuransi sendiri untuk melindungi kerugiannya.
Kontribusi Yang Dikecualikan atau Diubah berdasarkan Kontrak
24.8.15 Perusahaan asuransi biasanya memasukkan klausula untuk menyederhanakan proses pengajuan klaim dan mengubah hak kontribusi di antara perusahaan-perusahaan asuransi. Klausula Non-Kontribusi membebaskan tanggung jawsab perusahaan asuransi jika tertanggung berhak memperoleh uang penggantian berdasarkan asuransi lain manapun. Klausula Bagian Rata-Rata membatasi tanggung jawab perusahaan asuransi sebanyak bagian rata-ratanya atas kerugian jika ada asuransi lain yang mempertanggungkan resiko yang sama. Ketentuan tentang Prasyarat Tanggung Jawab mensyaratkan pemenuhan suatu syarat sebelum perusahaan asuransi menjadi bertanggung jawab dan, jika terjadi pelanggaran ketentuan, perusahaan asuransi berhak membatalkan tanggung jawab.
24.9.1 Sifat industri saat ini telah membuat agen asuransi mempunyai berbagai peran yang harus ia jalankan baik atas nama perusahaan asuransi ataupun tertanggung.
Agen Yang Mengisi Formulir Permohonan
24.9.2 Seorang agen asuransi dapat diminta oleh tertanggung untuk membantunya dalam mengisi formulir permohonan. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan sumber perdebatan di antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
24.9.3 Pengadilan secara konsisten telah memutuskan untuk tidak memihak tertanggung dengan alasan bahwa apabila tertanggung telah menandatangani formulir permohonan maka formulir permohonan tersebut harus dianggap sebagai dokumennya dan agen asuransi adalah agen dari tertanggung. Namun demikian, pengadilan dapat mengubah pandangannya tentang hal ini hanya dalam situasi yang luar biasa atau tidak lazim.
24.9.4 Setelah jawaban-jawaban yang diberikan dalam formulir permohonan menjadi bagian dari ketentuan-ketentuan kontrak antara tertanggung dan perusahaan asuransi, Undang-Undang Pembuktian/Evidence Act mengatur bahwa bukti secara lisan tidak dapat dipakai untuk mengubah atau menentang jawaban-jawaban tertulis. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa pengadilan tidak akan memutuskan dalam perkara tertentu bahwa agen adalah agen dari perusahaan asuransi untuk tujuan pengisian formulir permohonan jika hal ini terbukti dari keadaan-keadaan perkara yang bersangkutan.
Kewajiban Agen Dalam Mengisi Formulir Permohonan
24.9.5 Oleh karena agen asuransi yang membantu tertanggung dalam mengisi formulir permohonan biasanya dianggap sebagai agen dari tertanggung, hal ini berarti bahwa dalam menjalankan tugas ini agen mempunyai kewajiban untuk bertindak hati-hati kepada tertanggung. Tetapi agen hanya akan bertanggung jawab jika terdapat rantai sebab akibat antara pelanggaran kewajibannya itu dengan kerugian yang timbul.
24.9.6 Sebelum tertanggung dapat membuat agen bertanggung jawab atas kesalahannya dalam pengisian formulir permohonan, ia harus menunjukkan bahwa kerugian yang dideritanya berasal langsung dari kelalaian agen dan tidak ada sebab lain yang memutus rantai sebab akibat, misalnya kesalahannya sendiri untuk tidak mengecek formulir permohonan.
Kewajiban Merekomendasikan Perusahaan Asuransi Yang Layak dan Cocok
24.9.7 Seorang agen berkewajiban untuk merekomendasikan perusahaan asuransi yang layak dan cocok untuk prinsipalnya, misalnya memastikan bahwa perusahaan asuransi dimana tertanggung bermaksud untuk membeli polisnya, memiliki kondisi keuangan yang baik.
Kewajiban Memastikan Agar Memperoleh Perlindungan Yang Cukup
24.9.8 Kewajiban perantara asuransi juga meliputi tindakan memastikan agar tertanggung terlindungi dengan cukup atau efektif oleh polis yang dibelinya.
Hubungan Fidusia
24.9.9 Hubungan antara pihak perantara asuransi dan tertanggung bersifat fidusia dan mempunyai kewajiban-kewajiban yang ketat. Terutama, agen tidak boleh menempatkan dirinya sendiri dalam posisi yang berbenturan dengan kepentingan prinsipalnya. Hal ini berarti, antara lain, ia tidak boleh bertindak untuk pihak lain dalam suatu hal yang berhubungan dengan prinsipalnya tanpa mengungkapkan informasi sepenuhnya kepada dan dengan seijin dari prinsipalnya.
Kerangka Peraturan Yang Mengatur Pihak Perantara Asuransi
24.9.10 Kerangka peraturan untuk pihak perantara asuransi sekarang banyak diatur dalam Undang-Undang Penasehat Keuangan/Financial Advisors Act, Cap 110 Rev Ed 2002, dimana aturan-aturan baru yang ketat dibuat untuk memperbaiki tingkat layanan dan kualitas nasehat yang diberikan oleh para penasehat keuangan tersebut, sebagaimana sekarang mereka digolongkan demikian. Undang-Undang mengakui bahwa, mengingat adanya inovasi produk yang ditawarkan industri asuransi, banyak produk yang tidak murni lagi sebagai produk asuransi, tetapi sebenarnya merupakan produk keuangan.
Common Law
24.10.1 Berdasarkan common law, oleh karena adanya doktrin privity kontrak, pihak ketiga tidak berhak menuntut langsung terhadap perusahaan asuransi, baik berkenaan dengan kesalahan yang telah dilakukan kepadanya oleh tertanggung maupun apabila ia disebut sebagai penerima manfaat dalam polis. Namun, pandangan common law sehubungan dengan hal ini telah diubah oleh beberapa undang-undang.
Asuransi Kendaraan
24.10.2 Pertama, Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi)/Motor Vehicles (Third-Party Risks and Compensation) Act, Cap 189, 2000 Rev Ed (“MVA”), mengatur sebagai berikut:-
(a) pihak ketiga berhak menuntut perusahaan asuransi dari pelaku pelanggaran dalam keadaan-keadaan tertentu untuk memenuhi putusan pengadilan yang mengalahkan pelaku pelanggaran, apabila si pelaku pelanggaran tidak dapat memenuhinya sendiri; dan
(b) pihak ketiga diberikan hak pelaku pelanggaran untuk menuntut perusahaan asuransinya dalam hal pelaku pelanggaran tersebut menjadi pailit sehingga dengan demikian hak tersebut berpindah ke pihak ketiga yang menderita akibat tindakan tertanggung/pelaku pelanggaran.
24.10.3 MVA hanya mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi putusan pengadilan berkenaan dengan kematian atau cidera badan, tetapi tidak termasuk putusan pengadilan berkenaan dengan kerusakan pada harta benda. (Pasal 9(1))
24.10.4 Meskipun MVA menghapus hak perusahaan asuransi untuk membatalkan polis dengan alasan pelanggaran beberapa syarat, ketentuan ini tidak menghalangi hak perusahaan asuransi untuk membatalkan pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga jika polis diperoleh berdasarkan pernyataan yang salah atau tidak mengungkapkan fakta. (pasal 9(4))
24.10.5 Prasyarat pelaksanaan tanggung jawab dan syarat-syarat setelah dilakukannya pembatalan tanggung jawab tidak dapat digunakan dalam hal klaim pihak ketiga berhubungan dengan cidera atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung/pelaku pelanggaran. (pasal 7) Beberapa syarat tertentu yang bertujuan untuk membatasi asuransi dari orang-orang yang dipertanggungkan juga dianggap tidak berlaku atas klaim pihak ketiga. (pasal 8)
Hak Langsung Pihak Ketiga Terhadap Perusahaan Asuransi Dalam Hal Tertanggung Insolven/Tidak Mampu Membayar
24.10.6 Ada dua ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan pengalihan dan pemberian kepada pihak ketiga, hak menuntut tertanggung terhadap perusahaan asuransi dalam hal tertanggung menjadi insolven, yaitu pasal 10 dari MVA, dan Undang-Undang Pihak Ketiga (Hak Terhadap Perusahaan Asuransi)/Third Parties (Rights Against Insurers) Act, Cap 395, 1994 Rev Ed (“TPRAIA”). Harus diperhatikan bahwa pasal 10 dari MVA pada intinya in pari materia dengan TPRAIA, perbedaannya adalah TPRAIA merupakan penerapan secara umum.
Prasyarat untuk Hak Langsung
24.10.7 Sebelum pihak ketiga dapat menggunakan salah satu dari ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, tertanggung harus dalam keadaan pailit atau sedang membuat perdamaian atau pengaturan dengan para krediturnya. Tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga juga harus dibuktikan, baik dengan cara pengakuan tanggung jawab oleh tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan arbitrase.
24.10.8 Pihak ketiga yang menuntut perusahaan asuransi berdasarkan salah satu ketentuan undang-undang dapat memperoleh manfaat polis dengan memeperhatikan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya, tetapi hanya sepanjang aturan mengenai tanggung jawab tertanggung kepada pihak ketiga sajalah yang akan mengikat pihak ketiga.
Perbedaan antara MVA dan TPRAI
24.10.9 Ada perbedaan penting antara kedua ketentuan undang-undang ini, yaitu berdasarkan MVA, pihak ketiga juga berhak atas perlindungan mengenai larangan-larangan sebagaimana dimuat di dalamnya. (Pasal 7 dan 8)
Labor’s Compensation Act
24.10.10 Undang-Undang Kompensasi Tenaga Kerja/Labor’s Compensation Act, Cap 354, 1998 Rev Ed, juga mengatur bahwa dalam hal pemberi kerja menjadi insolven, hak-hak pemberi kerja berdasarkan polis kompensasi tenaga kerja akan beralih kepada tenaga kerja yang cidera jika tanggung jawab hukum dapat dibuktikan. Perlindungan tambahan bagi tenaga kerja adalah bahwa perusahaan asuransi tidak berhak memanfaatkan, sehingga merugikan tenaga kerja, kegagalan pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan-ketentuan polis. (Pasal 19)
Polis Asuransi Jiwa
24.10.11 Untuk polis asuransi jiwa, apabila seseorang membeli polis untuk jiwanya sendiri dan menyatakan bahwa itu untuk manfaat suami/istrinya atau anak-anaknya, maka trust menurut undang-undang akan terbentuk dan polis akan dilindungi dari para kreditur dari tertanggung. (Pasal 73, Undang-Undang Penyerahan dan Hukum Properti/Conveyancing and Law of Property Act, Cap 61, 1994 Rev Ed)
24.10.12 Terakhir, Undang-Undang Perjanjian (Hak Pihak Ketiga)/Contracts (Right of Third Parties) Act, Cap 53B, 2002 Rev Ed, mengatur bahwa pihak ketiga dari polis dapat memberlakukan polis ini jika ia secara tegas diberikan hak memberlakukan polis atau jika ada ketentuan dalam polis yang ditujukan untuk memberikan manfaat kepadanya. Akan tetapi, hal ini kemungkinan akan secara tegas dikesampingkan oleh para pihak.
Asuransi Kendaraan Wajib
24.11.1 Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi)/Motor Vehicles (Third-Party Risks and Compensation) Act. Cap 189 2000 Rev Ed (“MVA”) menetapkan aturan asuransi kendaraan yang bersifat wajib sehubungan dengan beberapa aspek tanggung jawab pihak ketiga.
Resiko Pihak Ketiga
24.11.2 Berdasarkan MVA, setiap orang yang menggunakan atau membuat atau mengijinkan orang lain menggunakan kendaraan bermotor dianggap melanggar hukum, kecuali ia memiliki asuransi resiko pihak ketiga yang mencakup penggunaan tersebut. (Pasal 3(1)) Resiko pihak ketiga yang harus masuk dalam cakupan asuransi menurut MVA adalah cidera pribadi dan kematian. Kerusakan harta tidak wajib masuk dalam cakupan asuransi. (Pasal 9(1))
Istilah “Menggunakan” dan “Membuat Atau Mengijinkan Digunakannya”
24.11.3 Lingkup kewajiban terbatas pada kata-kata "menggunakan" dan "membuat atau mengijinkan digunakannya" yang tercantum dalam Pasal 3(1) dari MVA.
24.11.4 Kata "menggunakan" mempunyai arti yang lebih luas dibandingkan kata ‘mengendarai". Kata ini menyiratkan unsur kendali, manajemen atau pengoperasian kendaraan. Akan tetapi, lingkup kata "menggunakan" sedemikian luasnya bahkan kendaraan yang tak bergerak sekalipun dapat dikatakan digunakan di jalan dalam keadaan-keadaan tertentu.
24.11.5 Seseorang tidak harus menjadi pemilik dari kendaraan untuk membuat atau mengijinkan digunakannya kendaraan, terutama apabila ia merawat, mengelola atau mengendalikan kendaraan.
24.11.6 Kata “membuat” merujuk pada mandat tegas atau positif dari orang yang membuat digunakannya kendaraan, sedangkan kata “mengijinkan” mempunyai lingkup yang lebih luas dan dapat mencakup ijin tegas ataupun tersirat untuk menggunakan kendaraan.
Pelanggaran Kewajiban Menurut Undang-Undang
24.11.7 Setiap pihak yang melanggar MVA berkenaan dengan tanggung jawab pihak ketiga yang bersifat wajib akan dikenakan denda berdasarkan MVA. Tidak mempunyai asuransi, dan kemudian melakukan pelanggaran berdasarkan MVA merupakan pelanggaran kewajiban menurut undang-undang dan setiap orang yang menderita kerugian karenanya dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum/tort. Tuntutan atas dasar pelanggaran kewajiban menurut undang-undang dapat timbul tidak saja karena tidak mempunyai polis asuransi tetapi juga dalam hal polis tidak cukup mencakup penggunaan kendaraan dengan cara tertentu.
Hak Langsung untuk Menuntut Perusahaan Asuransi
24.11.8 Dalam hal pihak ketiga yang cidera dapat membuktikan adanya tanggung jawab hukum dari tertanggung/pelaku pelanggaran, baik berdasarkan putusan pengadilan, putusan arbitrase atau pengakuan tanggung jawab, MVA mengatur bahwa pihak ketiga, meskipun ia bukan pihak dari kontrak asuransi, berhak mengajukan klaim langsung ke perusahaan asuransi dari pelaku pelanggaran. (Pasal 9)
24.11.9 Dalam hal pelaku pelanggaran menjadi insolven, haknya terhadap perusahaan asuransi akan melekat pada pihak ketiga menurut undang-undang agar pihak ketiga tersebut dapat menggantikan tertanggung/pelaku pelanggaran dan mengajukan klaim polis asuransi. (Pasal 10)
24.11.10 Apabila klaim diajukan langsung oleh pihak ketiga terhadap perusahaan asuransi, ada beberapa ketentuan yang tidak dapat digunakan untuk mengajukan pembelaan terhadap klaim pihak ketiga yang diajukan berdasarkan MVA tersebut. (Pasal 7 dan 8)
Kompensasi Tenaga Kerja Yang Bersifat Wajib
24.12.1 Menurut Undang-Undang Kompensasi Tenaga Kerja /Labor’s Compensation Act, Cap 354, 1998 Rev Ed, (“Undang-Undang”) seluruh pemberi kerja berkewajiban membeli asuransi kompensasi tenaga kerja. Apabila pemberi kerja tidak membeli perlindungan asuransi yang diperlukan maka akan dianggap kejahatan. (Pasal 23) Akan tetapi, kegagalan tersebut tidak menimbulkan tuntutan atas dasar pelanggaran kewajiban menurut undang-undang.
24.12.2 Selain itu, hak tenaga kerja yang cidera untuk mengajukan klaim kompensasi tenaga kerja ke pemberi kerjanya tidak dapat dihapus dari kontrak kerjanya. (Pasal 21)
“Kontrak Jasa”
24.12.3 Undang-Undang membedakan antara “kontrak kerja” dan “kontrak jasa”. Hanya orang yang bekerja berdasarkan kontrak kerja atau magang saja yang dilindungi oleh Undang-Undang. (Pasal 2)
“Dalam Rangka Hubungan Kerja”
24.12.4 Pemberi kerja hanya bertanggung jawab membayar kompensasi kepada tenaga kerja jika timbul dari atau dalam rangka hubungan kerja. (Pasal 3(1)) Undang-Undang mengatur berbagai situasi dimana dianggap sebagai timbul dari dan dalam rangka hubungan kerja (Pasal 3(2)-(4)). Pemberi kerja juga bertanggung jawab membayar kompensasi apabila tenaga kerja menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan itu. (Pasal 4)
24.12.5 Seorang tenaga kerja yang cidera yang dipekerjakan oleh sub-kontrakor berhak mengajukan klaim kompensasi tenaga kerja kepada kontraktor utama. (Pasal 17(1)
Tanggung Jawab Hukum dari Perusahaan Asuransi
24.12.6 Berdasarkan Undang-Undang, setelah Commissioner for Labour membuat penilaian atas kompensasi dan membuat keputusannya, perusahaan asuransi mempunyai tanggung jawab hukum untuk mematuhi keputusan tersebut. (Pasal 32)
24.12.7 Kompensasi yang harus dibayar menurut Undang-Undang harus dibayar kepada tenaga kerja, atau dibayar kepada tertanggungnya jika terjadi kematian. (Pasal 6)
Hubungan antara Klaim Common Law dan Klaim Kompensasi Tenaga Kerja
24.12.8 Seorang tenaga kerja yang mengajukan gugatan terhadap pemberi kerja berdasarkan common law tidak berhak atas klaim kompensasi tenaga kerja menurut Undang-Undang. Demikian pula, setiap tenaga kerja yang mengajukan klaim kompensasi tenaga kerja menurut undang-undang dilarang mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pemberi kerjanya berdasarkan common law. (Pasal 33(1)) Akan tetapi, penyelesaian oleh pemberi kerja yang tidak bersumber dari tuntutan hukum tidak dianggap sebagai larangan untuk mengajukan klaim kompensasi tenaga kerja.
24.12.9 Demikian pula, tenaga kerja yang cidera dilarang mengajukan tuntutan terhadap pelaku pelanggaran apabila ia telah menerima kompensasi tenaga kerja atas cidera yang dialaminya menurut undang-undang. (Pasal 18(a))
Subrogasi Hak Tenaga Kerja
24.12.10 Setiap pemberi kerja atau perusahaan asuransi yang telah memberikan kompensasi kepada tenaga kerja yang cidera menurut undang-undang berhak mengajukan tuntutan dengan cara subrogasi terhadap pelaku pelanggaran yang menyebabkan cidera. (Pasal 18(b))
Hak Langsung Terhadap Perusahaan Asuransi
24.12.11 Dalam hal pihak pemberi kerja menjadi insolven, maka hak-hak pemberi kerja berdasarkan polis kompensasi tenaga kerja akan beralih ke tenaga kerja yang cidera jika diputuskan adanya tanggung jawab hukum. Perlindungan tambahan untuk tenaga kerja adalah bahwa perusahaan asuransi tidak berhak memanfaatkan, sehingga merugikan tenaga kerja, kegagalan pemberi kerja dalam mematuhi ketentuan-ketentuan polis (Pasal 19). Tenaga kerja juga dapat menggunakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pihak Ketiga (Hak Terhadap Perusahaan Asuransi)/Third Party (Rights Against Insurers) Act, Cap 395, 1994 Rev Ed.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||