|
Hukum Tentang Garansi Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Tentang Garansi Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 2 Sifat Jaminan
Bagian 3 Pembentukan Kontrak
Bagian 4 Formalitas
Bagian 5 Tanggung Jawab Penjamin
Bagian 6 Pembebasan Penjamin
Bagian 7 Hak-Hak Penjamin
Bagian 8 Jaminan Pelaksanaan
Inti dari Jaminan
23.1.1 Jaminan merupakan suatu janji yang diberikan oleh pihak pertama (penjamin) kepada pihak kedua (kreditur) sehubungan dengan kewajiban pembayaran oleh pihak ketiga (debitur utama) kepada pihak kedua. Intinya, jaminan adalah dimana A berjanji kepada B: ‘Jika C memiliki tanggung jawab kepada anda dan tidak membayarnya, maka saya yang akan membayarnya’.
Sumber Hukum
23.1.2 Di Singapura, hukum jaminan terutama ditemukan dalam kasus-kasus. Berkenaan dengan kasus-kasus luar negeri, kasus-kasus pengadilan Inggris dan Australia seringkali menjadi acuan; dan kadangkala mengacu juga pada kasus pengadilan Kanada, Malaysia dan yurisdiksi-yurisdiksi negara Persemakmuran lainnya. Ada beberapa undang-undang yang berkaitan langsung dengan jaminan, yaitu Undang-Undang Perubahan Hukum Perniagaan/Mercantile Law Amendment Act (cap 388), Undang-Undang Sewa Beli/Hire-Purchase Act (cap 13) dan Undang-Undang Perjanjian Anak Di Bawah Umur/Minors’ Contracts Act (Cap 389).
23.1.3 Oleh karena jaminan pada dasarnya adalah kewajiban kontraktual, maka hukum perjanjianlah yang akan berlaku. Selain itu, ada beberapa prinsip tertentu yang telah dikembangkan dalam konteks jaminan – terutama, berkenaan dengan pembelaan dan hak-hak dari penjamin. Harus diperhatikan bahwa prinsip kebebasan berkontrak umumnya berlaku dan, sebagai konsekuensinya, hak-hak para pihak biasanya tergantung pada ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam dokumen jaminan yang bersangkutan.
23.1.4 Kami akan membahas subyek makalah ini berdasarkan urutan topik sebagai berikut: sifat jaminan, pembentukan kontrak, formalitas, tanggung jawab penjamin, pembebasan penjamin, hak-hak penjamin, dan jaminan pelaksanaan.
Tanggung Jawab Kolateral
23.2.1 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kita tahu bahwa jaminan adalah suatu janji yang dibuat oleh penjamin bahwa jika debitur utama memiliki tanggung jawab dan tidak membayarnya, maka penjamin yang akan membayarnya. Kewajiban tersebut harus dibedakan dari kewajiban pihak ketiga lainnya yang hampir serupa – yaitu pemberian ganti rugi/indemnity. Perbedaan antara keduanya adalah prinsip kolateral atau tanggung jawab sekunder. Dalam konteks jaminan, penjamin bertanggung jawab hanya apabila debitur utama memiliki tanggung jawab dan tidak membayarnya; apabila debitur utama tidak memiliki tanggung jawab maka demikian pula halnya dengan penjamin. Sebaliknya, janji pemberi ganti rugi adalah: ‘Saya akan membebaskan anda…’, yang merupakan kewajiban primer. Bahkan jika karena alasan tertentu debitur tidak bertanggung jawab, pemberi ganti rugi tetap diharuskan membayar ganti rugi kepada kreditur atas kerugian yang dideritanya.
23.2.2 Ada beberapa alasan mengapa perlu membedakan jaminan dan pemberian ganti rugi. Pertama, jaminan harus dibuktikan secara tertulis menurut undang-undang, sementara pemberian ganti rugi tidak. Kedua, jika kontrak debitur utama batal maka penjamin dibebaskan, sementara seorang pemberi ganti rugi tetap harus bertanggung jawab. Ketiga, oleh karena tanggung jawab penjamin adalah sama luasnya tanggung jawab debitur utama, maka pembebasan debitur utama berarti juga pembebasan penjamin; sebaliknya pemberi ganti rugi tetap bertanggung jawab meskipun debitur telah dibebaskan. Terlepas dari aspek-aspek ini, harus diperhatikan bahwa banyak prinsip, pembelaan dan hak-hak menurut hukum penjaminan yang berlaku juga untuk pemberian ganti rugi.
23.2.3 Dimasukkannya ‘klausula debitur utama’ dalam dokumen jaminan dapat menimbulkan kesulitan penafsiran mengenai apakah janji tersebut adalah suatu jaminan atau pemberian ganti rugi.
Jenis-jenis Pengaturan Penjaminan
23.2.4 Pada dasarnya, ada tiga jenis pengaturan penjaminan:
(a) pengaturan tripartit biasa dimana penjaminan timbul antara debitur utama dan penjamin dan antara penjamin dan kreditur;
(b) pengaturan penjaminan antara debitur utama dan penjamin saja; dan
(c) pengaturan penjaminan antara penjamin dan kreditur saja.
Dalam kategori (b) dan (c), hak-hak penjamin tidaklah banyak dan tidak begitu jelas.
23.2.5 Berdasarkan hukum Amerika, penjamin yang diberi kompensasi dibedakan dengan penjamin yang tidak diberi kompensasi. Sementara hukum Singapura umumnya tidak membuat perbedaan semacam itu; tanggung jawab dan hak umumnya sama untuk kedua kategori tersebut.
Janji-janji Yang Serupa
23.2.6 Ada beberapa janji atau instrumen yang agak serupa dengan jaminan. Selain pemberian ganti rugi sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, ada juga kontrak asuransi, surat jaminan/comfort letter dan jaminan pelaksanaan/performance guarantee. Jaminan pelaksanaan akan dibahas secara terpisah pada akhir Bagian ini. Kontrak asuransi merupakan suatu pemberian ganti rugi sesungguhnya. Comfort letter merupakan kewajiban yang tak tegas dan biasanya diberikan dalam situasi dimana perusahaan induk tidak mau memberikan jaminan sehubungan dengan tanggung jawab anak perusahaannya. Sebagai gantinya, perusahaan induk memberikan suatu surat kepada kreditur yang menyatakan bahwa perusahaan induk mengetahui rencana pembiayaan kepada anak perusahaan dan memuat pernyataan yang (mudah-mudahan) tidak mengikat seperti ‘merupakan kebijakan kami untuk memastikan agar anak perusahaan kami berada dalam posisi memenuhi kewajiban-kewajibannya’. Tergantung dari kata-kata sebenarnya yang digunakan dan situasi dari kasus yang bersangkutan, comfort letter dapat bersifat janji hukum (yang setara dengan jaminan) atau sekedar pernyataan basa basi yang tidak mempunyai kewajiban hukum.
23.3.1 Ada dua aspek dari hukum perjanjian yang perlu dikemukakan di sini: pembatalan jaminan dan prestasi.
Pembatalan Jaminan
23.3.2 Berkenaan dengan pembatalan, suatu jaminan dapat bersifat bilateral – janji dengan imbalan janji, atau unilateral – janji dengan imbalan tindakan. Dalam kontrak bilateral, setelah penandatanganan kontrak, semua unsur pembentukan kontrak telah dipenuhi. Akan tetapi dalam kontrak unilateral, tidak akan ada penerimaan sampai dengan tindakan yang dimaksud telah dilaksanakan, dengan demikian, pihak penawar (di sini, penjamin) benar-benar dapat membatalkan janjinya.
Jaminan Unilateral
23.3.3 Jaminan unilateral dibagi menjadi dua kategori – tertentu (dimana prestasi merupakan keseluruhan dan tidak dapat dibagi-bagi) dan berkelanjutan. Suatu jaminan yang berkelanjutan adalah jaminan dimana prestasi dapat dibagi-bagi, yaitu rangkaian tindakan atau transaksi. Jaminan tertentu dapat dibatalkan sebelum seluruh prestasi diberikan/dilaksanakan. Jaminan berkelanjutan dapat dibatalkan sehubungan dengan transaksi berikutnya, dengan memberikan pemberitahuan kepada kreditur. Para kreditur biasanya memasukkan klausula dalam dokumen jaminan yang menyatakan untuk menghilangkan atau melarang hak pembatalan ini; klausula tersebut tampaknya berjalan efektif.
Kematian/Ketidakwarasan Penjamin
23.3.4 Jaminan berkelanjutan juga dapat dibatalkan kerena kematian atau ketidakwarasan penjamin.
Prestasi
23.3.5 Seperti halnya dengan semua kontrak, kontrak jaminan harus diikuti dengan prestasi/consideration. Seorang kreditur yang ingin memberlakukan jaminan harus menunjukkan bahwa ia telah memberikan/melaksanakan prestasi (tidak selalu harus kepada penjamin; biasanya diberikan kepada debitur utama) sebagai imbalan janji yang diberikan oleh penjamin. Dengan demikian, jika pada saat jaminan diberikan kreditur ternyata telah memberikan/melaksanakan prestasi, misalnya memberikan uang di muka berdasarkan perjanjian pinjaman uang, maka bahayanya adalah kontrak menjadi tidak dapat diberlakukan karena prestasi terlihat sudah terjadi sebelumnya. Alternatifnya adalah menandatangani dokumen yang dicap resmi; alternatif lainnya adalah menunjukkan posisi menunggu/forbearance, baik dengan cara berjanji untuk menunggu atau benar-benar menunggu atas permintaan penjamin.
Catatan Yang Ditandatangani
23.4.1 Pasal 6(b) dari Civil Law Act mengatur bahwa agar suatu proses perkara hukum dapat diajukan terhadap tergugat sehubungan dengan segala janji ‘untuk menanggapi hutang, pelanggaran atau kesalahan dari pihak lain’, harus ada suatu catatan atau memo tertulis yang ditandatangani oleh penjamin; jaminan secara lisan tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum Singapura.
Lingkup Perundang-undangan
23.4.2 Tujuan utama dari ketentuan hukum tersebut adalah untuk melindungi orang yang jujur dari tanggung jawab penjaminan yang mereka tidak pernah berikan. Akan tetapi lingkup ketentuan perundang-undangan kemungkinan akan meluas. Dengan berjalannya waktu, pengadilan menetapkan bahwa agar suatu janji berada dalam lingkup perundang-undangan ada empat persyaratan yang harus dipenuhi:
(1) janji dibuat kepada kreditur;
(2) janji merupakan kolateral dari kewajiban utama dari pihak lain;
(3) harus ditunjukkan bahwa tidak ada tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak tergugat atau asetnya terlepas dari janjinya; dan
(4) obyek utama dari janji haruslah untuk menjamin.
23.4.3 Apabila salah satu dari persyaratan-persyaratan ini tidak dipenuhi, maka undang-undang tidak berlaku dan janji secara lisan dapat digugat. Adanya empat syarat ini membantu menghilangkan persyaratan tertulis yang berat.
Formalitas Tambahan
23.4.4 Apabila jaminan diberikan sehubungan dengan pinjaman oleh pemberi pinjaman uang atau sehubungan dengan sewa-beli, ada formalitas tambahan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang tentang Pemberi Pinjaman Uang/Moneylenders Act (cap 188) maupun Undang-Undang tentang Sewa Beli/Hire-Purchase Act (cap 125).
Pembuatan Jaminan
23.5.1 Tanggung jawab penjamin berdasarkan jaminan adalah masalah pembuatan atau penafsiran dari jaminan yang bersangkutan. Akan tetapi, ada beberapa perdebatan mengenai apakah jaminan harus diartikan agak berbeda dari kontrak-kontrak lainnya. Dikatakan bahwa tanggung jawab penjamin menimbulkan strictissimi juris – kontrak jaminan harus benar-benar diartikan untuk keuntungan penjamin. Ada dua alasan utama untuk pendekatan ini. Pertama, penjamin mengemban tanggung jawab bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk pihak ketiga; oleh karenanya kreditur berkewajiban untuk memastikan agar kewajiban diatur dengan ketentuan-ketentuan yang jelas sehingga penjamin memahami tanggung jawab yang diembannya. Kedua, penjamin seringkali tidak menerima keuntungan dari kewajiban yang berat sebelah ini. Sementara pandangan yang berlawanan menyatakan bahwa jaminan tidak boleh diartikan berbeda dari kontrak-kontrak lainnya. Pendapat pengadilan menyatakan bahwa aturan strictissimi juris tetap ada.
23.5.2 Selain aturan ini, aturan umum berkenaan dengan pengartian kontrak berlaku, seperti:
- niat dari para pihak harus dilihat dari dokumen dan dari bukti ekstrinsik yang dapat diterima sebagai bukti;
- arti sebenarnya dari kata-kata yang digunakan, dengan beberapa pengecualian, harus memberikan keberlakuan; dan
- aturan parol evidence dan pengecualian-pengecualiannya.
Aturan Parole Evidence
23.5.3 Menurut aturan parole evidence, tidak ada satupun bukti ekstrinsik yang dapat diterima untuk tujuan memperdebatkan, mengubah, menambah atau mengurangi ketentuan-ketentuan dari suatu kontrak tertulis. Pengecualian dari aturan ini adalah:
- bukti ekstrinsik yang diberikan menunjukkan bahwa kontrak tidak berlaku, misalnya karena kontrak tidak ada prestasinya atau dibuat karena tindakan buruk (misalnya di bawah pengaruh yang tidak sah);
- memberikan bukti ekstrinsik dari perjanjian lisan terpisah mengenai masalah yang tidak diatur dalam kontrak tertulis.
Lingkup Tanggung Jawab
23.5.4 Lingkup tanggung jawab dari suatu penjamin tertentu tergantung pada apa yang dijanjikan berdasarkan kontrak. Jaminan harus diartikan untuk menentukan apakah (misalnya):
- jaminan mencakup hutang di masa lalu atau di masa mendatang;
- jaminan bersifat tertentu atau berkelanjutan;
- jaminan adalah untuk seluruh atau sebagian dari hutang pokok (jika jaminan adalah hanya untuk sebagian dari hutang, maka setelah pembayaran bagian dari hutang tersebut, penjamin mempunyai hak perolehan kembali terhadap pihak-pihak tertentu);
- jaminan bersifat terbatas atau tidak terbatas jumlahnya (dengan catatan, membiarkan jumlah uang dikosongkan pada klausula pembatasan dapat menimbulkan komplikasi dan ini harus dihindari);
- waktu jaminan terbatas atau tidak terbatas;
- tanggung jawab jaminan dari debitur utama, yaitu tanggung jawab debitur utama sebagai penjamin, juga tercakup; dan
- bunga dan biaya tercakup.
Estoppel berdasarkan Konvensi
23.5.5 Prinsip larangan menyangkal janji yang dibuat/estoppel berdasarkan konvensi mungkin relevan untuk tanggung jawab seorang penjamin. Menurut prinsip ini, apabila para pihak bertindak dalam transaksi berdasarkan asumsi yang disepakati bahwa suatu fakta telah diterima di antara mereka sebagai sesuatu yang hal benar, maka mereka akan dilarang menyangkal kebenaran fakta yang telah diakuinya. Misalnya, atas dasar ini, seorang penjamin diputuskan harus bertanggung jawab atas pinjaman yang diberikan kepada beberapa perusahaan dalam suatu kelompok usaha meskipun jaminan hanya mengacu pada salah satu dari mereka saja.
Kapan Tanggung Jawab Timbul
23.5.6 Tanggung jawab penjamin, yang merupakan kolateral dari tanggung jawab debitur utama, timbul ketika terjadi wanprestasi oleh debitur utama. Tanggung jawab akan seketika timbul setelah terjadinya wanprestasi, dan, kecuali jaminan menentukan lain, tidak tergantung pada dilakukannya hal-hal berikut ini oleh kreditur:
- memberitahu penjamin tentang wanprestasi oleh debitur utama;
- menagih penjamin;
- menggugat debitur utama; atau
- realisasi jaminan yang dipegang oleh kreditur.
23.5.7 Seorang penjamin yang ingin agar tanggung jawabnya bergantung pada syarat-syarat tertentu, ia harus membuat ketentuan secara tegas di dalam jaminan.
23.6.1 Ada berbagai alasan dimana penjamin dapat dibebaskan dari tanggung jawab; beberapa di antaranya adalah penggunaan hukum umum dan sementara yang lainnya adalah penggunaan hukum khusus tentang jaminan.
Pembebasan Debitur Utama
23.6.2 Seperti yang telah kita lihat, tanggung jawab kolateral merupakan aspek yang penting dari jaminan, dan jika debitur utama dibebaskan, maka demikian pula halnya dengan penjamin. Dengan demikian, jika debitur utama melaksanakan kewajiban utamanya dan melakukan pembayaran, maka penjamin juga akan dibebaskan. Tidak ada prinsip umum bahwa pembayaran yang dilakukan oleh debitur utama kepada kreditur harus digunakan untuk membayar hutang yang dijamin. Situasi lain dimana debitur utama dibebaskan adalah apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur yang memberikan hak kepada debitur utama untuk mengakhiri perjanjian pokok.
Pembebasan karena Tindakan Kreditur
23.6.3 Ada banyak skenario dimana tindakan kreditur dapat berakibat pada pembebasan penjamin:
Perubahan Perjanjian Pokok
23.6.4 Setiap perubahan pada perjanjian pokok, selain dari perubahan yang bersifat benefisial atau yang tidak merugikan penjamin, akan membebaskan penjamin. Alasan dibuatnya aturan ketat ini adalah mengingat kekhawatiran penjamin yang beralasan sehubungan dengan transaksi yang melibatkan debitur utama, kreditur wajib memberitahu dan berkonsultasi dengan penjamin. Penjamin tidak akan dibebaskan jika perjanjian pokok memperbolehkan adanya perubahan atau jika penjamin menyetujui perubahan tersebut, misalnya melalui suatu klausula dalam jaminan. Perlu diperhatikan bahwa klausula dalam jaminan mungkin saja tidak akan membenarkan perubahan yang bersifat radikal.
Perubahan Ketentuan-Ketentuan Jaminan
23.6.5 Jika kreditur dengan sengaja mengubah instrumen jaminan secara material tanpa persetujuan dari penjamin, maka instrumen tersebut akan batal dan penjamin akan dibebaskan.
Penyimpangan dari Ketentuan-ketentuan Jaminan
23.6.6 Jika kreditur menyimpang dari atau melanggar suatu ketentuan jaminan, apakah penjamin dapat dibebaskan tergantung pada beratnya pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran berat maka penjamin akan dibebaskan sepenuhnya, sedangkan bila tidak berat maka penjamin dibebaskan hanya sepanjang hal dimana ia dirugikan.
Perjanjian Untuk Memberikan Waktu kepada Debitur Utama
23.6.7 Prinsip penting dari hukum penjaminan adalah setiap perjanjian yang memberikan waktu kepada debitur utama akan membebaskan penjamin jika dibuat tanpa persetujuan dari penjamin, terlepas apakah penjamin dirugikan atau tidak. Alasan teknis dari prinsip ini adalah perjanjian tersebut mempengaruhi hak penjamin untuk membayar kreditur dan menggugat debitur utama.
Perjanjian dengan Debitur Utama Untuk Memberikan Waktu kepada Penjamin
23.6.8 Apabila kreditur sepakat dengan debitur utama untuk memberikan waktu kepada penjamin, maka penjamin akan dibebaskan. Alasannya adalah bahwa perjanjian tersebut membuat kreditur tidak dapat menerima pembayaran dari penjamin dan dengan demikian mempengaruhi hak penjamin untuk membayar hutang dan menggugat debitur utama.
Pembebasan Debitur Utama
23.6.9 Pembebasan debitur utama akan membebaskan penjamin, dengan alasan teknis yang sama bahwa haknya untuk membayar hutang dan menggugat debitur utama telah terpengaruhi. Penjamin tidak dibebaskan jika perjanjian jaminan menentukan lain.
Pembebasan Penjamin
23.6.10 Sudah jelas bahwa jika kreditur memilih untuk membebaskan penjamin, maka penjamin dibebaskan dari tanggung jawab.
Pembebasan Mitra-Penjamin
23.6.11 Pembebasan suatu mitra-penjamin akan membebaskan penjamin, dengan alasan bahwa pembebasan tersebut dapat mempengaruhi hak kontribusinya dari mitra-penjamin.
Pelepasan atau Kehilangan Surat Berharga
23.6.12 Apabila keberadaan agunan merupakan suatu syarat dari pemberian jaminan, maka pelepasan atau kehilangan agunan oleh kreditur akan membebaskan penjamin sepenuhnya. Apabila tidak ada persyaratan itu, maka pelepasan atau kehilangan akan membebaskan penjamin hanya sepanjang hal dimana ia terpengaruh. Akan tetapi, kreditur kemungkinan tidak memiliki kewajiban terhadap penjamin untuk merealisasi agunan sebelum agunan menjadi tak bernilai; kreditur bebas memutuskan apakah ia akan merealisasi agunan, dan jika ia melakukannya, ia bebas melakukannya kapanpun.
Realisasi Yang Lalai
23.6.13 Meskipun kreditur tidak berkewajiban untuk merealisasi agunan yang dipegangnya, apabila ia merealisasi salah satu agunan tersebut, ia memiliki kewajiban kepada penjamin untuk berhati-hati sebagaimana layaknya dalam merealisasi agunan tersebut. Ia berkewajiban untuk merealisasi agunan dengan ‘harga setinggi mungkin’ atau ‘nilai pasar sesungguhnya’ ketika ia merealisasi agunan.
Kewajiban Umum Tidak Akan Mengganggu Penjamin?
23.6.14 Ada pandangan umum yang menyatakan bahwa jika kreditur bertindak yang dapat mencelakakan penjamin atau bertentangan dengan hak penjamin, maka penjamin akan dibebaskan.
Klausula-Klausula Yang Mematahkan Pembelaan Penjamin
23.6.15 Kebanyakan bentuk jaminan standar memuat klausula yang berupaya mempertahankan tanggung jawab penjamin dalam segala situasi dimana penjamin dapat dibebaskan akibat tindakan kreditur. Meskipun klausula tersebut umumnya efektif, mungkin saja dalam beberapa situasi klasula-klausula tersebut dianggap sebagai klausula pengesampingan yang tidak wajar menurut Undang-Undang Ketentuan Perjanjian Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (cap 396).
Pembatalan Jaminan
23.6.16 Seperti halnya dengan kontrak, jaminan dapat dibatalkan karena faktor-faktor buruk seperti pernyataan yang salah, pengaruh yang tidak sah, ilegalitas dan lain-lain.
Larangan Pengungkapan
23.6.17 Sudah menjadi ketentuan yang mapan bahwa tidak seperti halnya dengan kontrak asuransi, perjanjian jaminan bukan merupakan perjanjian uberrimae fidei – yaitu tidak ada kewajiban dari pihak kreditur untuk mengungkapkan kepada calon penjamin seluruh fakta material yang diketahui oleh kreditur. Sebaliknya, kreditur mempunyai kewajiban mengungkapkan fakta-fakta yang tidak diharapkan terjadi di antara para pihak. Telah dikatakan belum lama ini bahwa ‘kreditur diharuskan untuk mengungkapkan kepada penjamin setiap ketentuan kontrak yang tidak biasa antara kreditur dan debitur yang sangat berbeda dan mungkin bersifat merugikan dari apa yang layaknya diharapkan oleh penjamin’.
Pernyataan Yang Salah, Pengaruh Yang Tidak Sah dan Ketidaksadaran Baik atau Buruk
23.6.18 Jaminan dapat dibatalkan karena alasan tindakan buruk kreditur dalam membujuk pihak lain untuk memberikan jaminan, misalnya memberikan pernyataan yang salah, pengaruh yang tidak sah dan ketidaksadaran baik atau buruk. Pemberian pernyataan yang salah melibatkan pernyataan yang salah mengenai fakta penting guna membujuk pihak lain. Pengaruh yang tidak sah adalah pengunaan tekanan atau pengaruh secara tidak layak. Ketidaksadaran baik atau buruk merupakan eksploitasi kekurangan atau ketidakmampuan seseorang guna mencapai hasil yang opresif. Jika kreditur menggunakan salah satu dari bentuk tindakan yang tidak layak ini agar jaminan diberikan, maka jaminan tersebut dapat dibatalkan.
Tindakan Buruk dari Debitur Utama
23.6.19 Dalam konteks jaminan, tindakan buruk yang mungkin terjadi bukan selalu tindakan buruk yang dilakukan oleh kreditur tetapi sebaliknya tindakan buruk dapat juga dilakukan oleh debitur utama terhadap penjamin. Biasanya hal ini terjadi dalam situasi dimana debitur-suami melalui tindakan buruknya membujuk sang istri untuk bersedia menjadi penjamin (pemberi hak tanggungan) untuknya. Kesulitannya di sini adalah menentukan yang mana dari dua pihak yang tampaknya tidak bersalah ini yang berhak mendapat perlindungan hukum – penjamin ataukah kreditur. Dalam dua tahun terakhir ini terdapat perkembangan yang signifikan dalam bidang hukum ini.
23.6.20 Posisi yang diambil saat ini adalah, setelah dikeluarkannya putusan besar dari House of Lords, tampaknya bahwa kreditur dianggap terpengaruh oleh tindakan salah debitur utama terhadap penjamin apabila:
(a) debitur utama adalah agen kreditur dalam memperoleh persetujuan penjamin untuk memperoleh jaminan; atau
(b) kreditur memiliki pengetahuan sebenarnya atau konstruktif mengenai ketidakbenaran debitur utama.
Pemberitahuan Konstruktif
23.6.21 Konsep pemberitahuan konstruktif/constructive notice yang digunakan disini perlu diperjelas. Kreditur yang ‘melakukan penyelidikan’ ketidakbenaran diharuskan mengambil langkah-langkah sewajarnya untuk memastikan agar penjamin memahami sifat dan dampak dari transaksi; bila tidak ia akan dianggap mendapat pemberitahuan konstruktif. Kreditur melakukan penyelidikan berdasarkan gabungan dari dua faktor – transaksi tidak memberikan keuntungan keuangan bagi penjamin, dan adanya resiko besar bahwa pihak debitur melakukan kesalahan dalam memperoleh jaminan.
Langkah-Langkah Sewajarnya
23.6.22 Kreditur harus mengambil langkah-langkah sewajarnya baik melalui pertemuan pribadi dengan penjamin atau memperoleh konfirmasi dari pengacara yang bertindak atas nama penjamin. Ada persyaratan dan kualifikasi yang lebih rinci berkenaan dengan langkah-langkah yang harus diambil.
Pandangan Lebih Luas?
23.6.23 Selain prinsip-prinsip ini, ada dua diktum pendukung untuk dua pandangan hukum yang lebih luas: bahwa kreditur akan melakukan penyelidikan setiap kali seorang istri bertindak sebagai penjamin untuk hutang suaminya, dan bahwa kreditur akan melakukan penyelidikan sehubungan dengan semua penjaminan yang bersifat non-komersial.
Pembatalan Jaminan Perusahaan
23.6.24 Jaminan perusahaan dapat dibatalkan karena alasan dibuat secara ultra vires, yaitu di luar kapasitas perusahaan. Selain itu, Undang-Undang Perusahaan/Companies Act (cap 50) melarang perusahaan untuk memberikan jaminan:
- untuk tujuan pembelian saham perusahaan atau saham induk perusahaan oleh pihak manapun;
- untuk kepentingan direktur perusahaan atau perusahaan terkait; atau
- untuk kepentingan suatu perusahaan yang terkait dengan direktur perusahaan yang memberikan jaminan.
Akan tetapi, pelanggaran ketentuan ini memiliki dampak yang berbeda dalam hal keberlakuan jaminan.
23.7.1 Hak-hak utama dari penjamin adalah: hak atas pemberian ganti rugi/indemnity terhadap debitur utama, hak atas subrogasi terhadap kreditur dan hak atas kontribusi terhadap mitra-penjamin.
Hak-hak terhadap Debitur Utama
23.7.2 Penjamin dapat mengajukan tuntutan terhadap debitur utama berdasarkan dua dasar utama – pemberian ganti rugi dan restitusi. Pemberian ganti rugi berlaku apabila terdapat kesepakatan tertulis ataupun tersirat antara debitur utama dan penjamin bahwa debitur utama akan memberikan ganti rugi penjamin atas segala kerugian akibat pemberian jaminan. Setelah membayar hutang pokok, penjamin berhak secara hukum untuk menggunakan haknya atas pemberian ganti rugi. Apabila kreditur mengajukan tuntutan terhadap penjamin, alangkah baiknya penjamin memberitahukan atau berkonsultasi dengan debitur utama oleh karena:
- hal ini membantu penjamin dalam mengkonfirmasikan adanya wanprestasi;
- hal ini membantu penjamin untuk memastikan apakah debitur utama memiliki pembelaan-pembelaan; dan
- debitur utama dapat memberikan tanggapan berupa instruksi tertentu kepada penjamin atau bahkan mengambil alih tanggung jawab dalam melakukan pembelaan terhadap gugatan.
Hak atas Pemberian Ganti Rugi
23.7.3 Dalam prinsip keadilan, penjamin memiliki hak atas pemberian ganti rugi bahkan sebelum pembayaran dilakukan. Seketika setelah tanggung jawab penjamin untuk membayar berdasarkan jaminan menjadi mutlak sehingga kreditur memperoleh hak mendapat pembayaran segera dari penjamin, penjamin berhak meminta debitur utama untuk membayar hutang agar membebaskan penjamin dari tanggung jawab tersebut. Penjamin menjalankannya dengan suatu tindakan ‘quia timet’ (secara harafiah, ‘karena ia takut’).
Hak Restitusi
23.7.4 Dasar kedua adalah restitusi. Gugatan yang berupaya mendapat restitusi tidak tergantung pada ketentuan pemberian ganti rugi secara tegas ataupun tersirat dari pihak debitur utama. Sebaliknya, prinsipnya adalah apabila penggugat telah membayar uang dimana tergugat bertanggung jawab untuk membayarnya sehingga tergugat mendapat keuntungan dari pembebasan tanggung jawabnya, maka tergugat berhutang kepada penggugat sejumlah uang tersebut. Namun harap diperhatikan bahwa penjamin tidak boleh mengambil alih tanggung jawab ‘secara serta merta’. Penjamin dianggap melakukan tindakan serta merta jika ia tidak sewajarnya perlu untuk kepentingannya sendiri untuk mengambil alih tanggung jawab itu.
Hak-hak terhadap Kreditur
23.7.5 Penjamin yang telah membayar kreditur memiliki hak atas subrogasi, berarti ia berhak atas semua hak kreditur sehubungan dengan hutang. Arti terpenting dari penjelasan ini adalah bahwa ia berhak atas semua surat berharga yang diterima oleh kreditur dari debitur utama atau dari mitra-penjamin, terlepas apakah surat berharga diberikan sebelum atau setelah penjaminan diadakan dan terlepas apakah penjamin mengetahui keberadaan surat berharga tersebut pada saat itu. Penjamin yang tidak diminta keterlibatannya kemungkinan memiliki hak subrogasi. Selain dari hak subrogasi, penjamin juga memiliki hak-hak tertentu yang dapat digunakan bahkan sebelum dilakukannya pembayaran hutang.
Hak-hak terhadap Mitra-Penjamin
23.7.6 Penjamin yang telah membayar lebih dari bagiannya atas suatu hutang memiliki hak atas kontribusi terhadap mitra-penjaminnya. Mungkin saja, sebelum dilakukannya pembayaran, ia memiliki hak quia timet terhadap mitra-penjaminnya. Mitra-penjamin berbagi tanggung jawab mereka sesuai dengan apa yang diatur dalam jaminan. Apabila tidak ada pengaturannya, prinsipnya adalah jika masing-masing adalah penjamin untuk jumlah yang sama maka mereka memberikan kontribusi dalam jumlah yang sama, sedangkan apabila mereka bertanggung jawab atas jumlah uang yang berbeda maka mereka memberikan kontribusi secara proporsional. Alangkah baiknya bagi penjamin untuk berkonsultasi dengan mitra-penjaminnya sebelum melakukan pembayaran kepada kreditur.
Hak Melakukan Kompensasi
23.7.7 Selain hak-hak yang disebutkan di atas, ada juga hak melakukan kompensasi/set-off. Ada tiga bentuk pelaksanaan kompensasi di sini yaitu: kompensasi secara hukum, kompensasi menurut prinsip keadilan dan kompensasi insolven. Kompensasi secara hukum ada jika antara penggugat dan tergugat sama-sama saling memiliki klaim (yaitu, antara para pihak yang sama dan dalam kapasitas yang sama) yang dicairkan dan harus dibayarkan. Kompensasi menurut prinsip keadilan ada jika klaim silang tergugat dekat hubungannya dengan klaim penggugat dan berlaku terlepas apakah dua klaim tersebut dicairkan. Kompensasi insolven adalah kompensasi otomatis atas hutang bersama antara pihak yang pailit dan para krediturnya. Hasil dari kompensasi adalah klaim pertama dibatalkan atau dikurangi oleh klaim silang.
23.7.8 Kompensasi dapat berlaku atas jaminan, misalnya jika:
- kreditur memiliki klaim atas jaminan terhadap penjamin yang memiliki klaim silang terhadapnya;
- penjamin memiliki hak atas pemberian ganti rugi terhadap debitur utama yang memiliki klaim silang terhadapnya; atau
- penjamin memiliki hak atas kontribusi terhadap mitra -penjamin yang memiliki klaim silang terhadapnya.
23.7.9 Penjamin dapat juga menimbulkan hak melakukan kompensasi yang dimiliki oleh debitur utama (atau mitra-penjamin) terhadap kreditur, meskipun hal ini masih menjadi bahan perdebatan.
Inti dari Jaminan Pelaksanaan
23.8.1 Jaminan pelaksanaan/performance bond, seperti halnya standby letter of credit yang tak dapat dicabut kembali, pada prinsipnya adalah janji tanpa syarat oleh pihak ketiga untuk membayar pihak penerima manfaat ketika diminta, yang berdiri sendiri dan tidak tergantung dari kontrak dasar antara pihak penerima manfaat dan prinsipal. Kutipan kata-kata jaminan pelaksanaan biasanya, misalnya, suatu kewajiban atau janji untuk ‘membayar ketika pertama kali diminta tanpa bukti atau syarat’. Penerbit jaminan pelaksanaan memiliki tanggung jawab utama, tidak seperti penjamin, yang memiliki tanggung jawab kolateral. Konsep, hak dan pembelaan penjaminan umumnya tidak berlaku dalam jaminan pelaksanaan. Ini masalah pengartian apakah instrumen yang bersangkutan adalah jaminan pelaksanaan atau jaminan sesungguhnya.
23.8.2 Pembayaran tanpa syarat merupakan karakteristik penting dari jaminan pelaksanaan. Sepanjang ketentuan permintaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen sudah terpenuhi, maka harus dilakukan pembayaran sesuai dengan jaminan pelaksanaan. Akan tetapi, aturan ini tunduk pada dua pengecualian.
Penipuan
23.8.3 Pertama adalah apabila bank mengetahui bahwa permintaan jaminan pelaksanaan jelas-jelas atau nyata-nyata bersifat penipuan. Untuk memperoleh putusan tindakan pelarangan terhadap bank dalam situasi pengecualian karena penipuan, prinsipal harus menunjukkan bahwa pihak penerima manfaat tidak benar-benar yakin bahwa ia memiliki klaim yang sah dan bahwa bank, pada saat diminta, mengetahui tindakan penipuan oleh pihak penerima manfaat atau ceroboh sehingga satu-satunya kesimpulan realistis yang dapat diambil dalam situasi tersebut adalah bahwa permintaan diajukan dengan cara penipuan.
Ketidaksadaran Baik dan Buruk
23.8.4 Pengecualian kedua adalah ketidaksadaran baik dan buruk/inconscionability, suatu alasan yang dengan sengaja dibentuk oleh pengadilan Singapura. Pengadilan Singapura, dengan alasan adanya ketidaksadaran baik dan buruk, akan menggunakan kebijakannya untuk mencegah permintaan yang sewenang-wenang dan mencegah penggunaan jaminan pelaksanaan sebagai instrumen opresif. Situasi dimana ketidaksadaran baik dan buruk terjadi adalah pemenuhan kewajiban dasar dan pelanggaran oleh pihak penerima manfaat yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban dasar tersebut.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||