|
Mediasi Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Mediasi
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 2 Definisi dan Manfaat-Manfaat Mediasi
Bagian 3 Mediasi di Singapura
Bagian 6 Masalah-masalah Hukum Dalam Mediasi
3.1.1 Pergerakan mediasi di Singapura muncul kembali secara aktif pada tahun 1990-an. Saat ini, proses mediasi bukan hanya digunakan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi tetapi juga telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem hukum Singapura. Mediasi telah banyak digunakan sebagai cara penyelesaian perselisihan di pengadilan, departemen pemerintah, bisnis dan industri-industri tertentu lainnya. Makalah ini akan menjabarkan pergerakan mediasi di Singapura. Penelusuran sejarah mediasi di Singapura juga akan disajikan setelah pendahuluan singkat perihal konsep mediasi dan keuntungan-keuntungannya. Selanjutnya, makalah ini akan menitik-beratkan pada dua bentuk utama mediasi di Singapura, yaitu: mediasi pribadi sebagaimana yang dipraktekkan oleh Pusat Mediasi Singapura/Singapore Mediation Centre (SMC) dan mediasi berbasis pengadilan yang dapat dijumpai di Pengadilan Subordinasi. Makalah ini juga akan membahas beberapa masalah hukum terkait dengan mediasi dan sebagai penutup, akan membahas pergerakan mediasi di masa mendatang.
3.2.1 Dalam upaya memahami dampak dari pergerakan mediasi di Singapura, seseorang perlu mengerti konsep utama dan manfaat-manfaat mediasi. Mediasi paling baik dijabarkan sebagai proses sukarela dan rahasia dimana para pihak berupaya mencari penyelesaian yang praktis untuk perselisihan di antara mereka. Para pihak akan dibimbing dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak ketiga yang netral, yaitu mediator yang membantu para pihak dalam mencari suatu penyelesaian yang disepakati oleh kedua pihak dan yang memperhatikan perbedaan pandangan dari mereka yang terlibat.
3.2.2 Mediasi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penyelesaian perselisihan, manajemen konflik, perundingan perjanjian, penyusunan kebijakan dan pencegahan konflik. Mediator dapat menerapkan teknik mediasi yang berbeda-beda, tergantung pada para pihak dan masalah yang harus diputuskan. Macam teknik yang dimaksud mulai dari keterlibatan aktif di dalam hasil substantif dari perselisihan dengan cara pendekatan yang bersifat evaluasi atau pengarahan hingga model yang lebih bersifat fasilitatif dimana fokus proses mediasi adalah membantu para pihak mencapai penyelesaian dengan cara mengatur proses perundingan di antara mereka.
3.2.3 Definisi ini mengungkapkan beberapa manfaat mediasi dibandingkan dengan cara penyelesaian perselisihan atas dasar putusan peradilan seperti litigasi dan arbitrase. Pertama, mengingat perdamaian dicapai secara sukarela, tidak seperti halnya dengan arbitrase atau litigasi, para pihak tidak perlu mengambil resiko bahwa seorang hakim atau arbitrator akan menjatuhkan putusan bersalah dan kalah di dalam perkara mereka. Kedua, sebagai proses yang bersifat informal dan fleksibel, mediasi dapat menghemat waktu dan biaya, karena jauh lebih cepat daripada proses peradilan. Tidak seperti halnya dengan proses hukum yang penuh argumentasi, mediasi dapat memperbaiki hubungan para pihak dengan cara mengatasi atau mengurangi masalah komunikasi. Mediasi juga sangat bermanfaat bagi bisnis karena proses mediasi bersifat rahasia dan dengan demikian kemungkinan terjaganya goodwill komersial dari para pihak lebih besar dan kerugian jangka panjang yang seringkali timbul akibat proses perkara di pengadilan lebih dapat dicegah. Mediasi adalah suatu proses bagi para pihak yang menjunjung tinggi privasi mereka. Berdasarkan perjanjian, SMC, para mediatornya dan para pihak dilarang mengungkapkan informasi apapun yang terkait dengan mediasi. Terakhir, karena perdamaian dilakukan secara sukarela, maka hanya sedikit sekali kasus dimana para pihak berpaling dari ketentuan-ketentuan perdamaian. Dalam hal apapun, perjanjian perdamaian adalah mengikat berdasarkan hukum perjanjian.
3.3.1 Mediasi bukanlah konsep baru bagi Singapura. Banyak budaya Asia mempraktekkan mediasi dalam suatu bentuk atau lainnya di dalam masyarakat, dimana seringkali dengan cara menggunakan para sesepuh yang dihormati sebagai mediator. Namun, dengan adanya urbanisasi dan industrialisasi serta fokus pada hak-hak hukum, masyarakat menjadi lebih menitikberatkan pada proses litigasi dan dengan demikian, proses mediasi serta cara penyelesaian perselisihan informal lainnya menjadi tersisihkan. Pada tahun 1990-an, mediasi dan alternatif penyelesaian perselisihan lainnya diperkenalkan kembali di Singapura seiring dengan masuknya pergerakan mediasi Barat tahun 1970-an ke Singapura. Praktek-praktek inilah yang kemudian menentukan budaya mediasi Singapura saat ini.
3.3.2 Pergerakan mediasi di Singapura sangat terlembaga. Ada dua kategori utama dalam praktek mediasi di Singapura, yaitu mediasi berbasis pengadilan dan mediasi pribadi. Mediasi berbasis pengadilan adalah mediasi yang berlangsung di pengadilan setelah para pihak memulai proses litigasi. Jenis mediasi ini terutama dilakukan oleh Pengadilan Subordinasi dan dikoordinasi oleh e@dr centre, yang dikenal juga sebagai Pusat Penyelesaian Perselisihan Utama/Primary Dispute Resolution Centre (PDRC). Sedangkan, mediasi pribadi di Singapura dipelopori dan terutama dilakukan oleh Pusat Mediasi Singapura/Singapore Mediation Centre (SMC), suatu organisasi nirlaba di bawah Singapore Academy of Law. Jenis praktek mediasi ketiga, yang tidak akan dibahas dalam makalah ini, berlangsung di instansi pemerintah dan badan-badan berbasis industri seperti Pusat Mediasi Masyarakat/Community Mediation Centres, Peradilan untuk Pemeliharaan Orang Tua/Tribunal for the Maintenance of Parents dan Asosiasi Konsumen Singapura/Consumers’ Association of Singapore.
3.3.3 Kebangkitan mediasi di Singapura sangat tergantung pada dukungan para hakim Singapura, terutama Yang Terhormat Hakim Ketua Yong Pung How. Para hakim memprakarsai Konferensi Pra-Peradilan/Pre-Trial Conferences (PTC) untuk perkara perdata di Mahkamah Agung dan Pengadilan Subordinasi pada Januari 1992. PTC yang dipimpin oleh panitera ini berfungsi untuk mengevaluasi perkara agar dapat ditangani dengan optimal dan efisien dan mendorong para pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui perundingan ‘tanpa prasangka’. Penggunaan PTC diresmikan pada tahun 1996 di Pengadilan Tinggi melalui O34A dari Aturan Pengadilan/Rules of Court Singapura. Penetapan ini memberikan kewenangan bagi pengadilan untuk memerintahkan para pihak menghadiri PTC rahasia atau untuk membuat penetapan atau perintah lainnya sebagaimana yang dipandang layak bagi penyelesaian perselisihan yang adil, cepat dan ekonomis pada setiap saat setelah dimulainya proses perkara.
3.3.4 Para hakim membuka jalan untuk melembagakan ADR dengan cara memperkenalkan proses mediasi di pengadilan pada tahun 1994 melalui Keputusan Perselisihan Pengadilan/Court Dispute Resolution (CDR). Tujuan utamanya adalah memperkenalkan kembali suatu proses yang sudah tidak asing lagi di masyarakat ke dalam budaya Singapura dan untuk melestarikan keselarasan dan ikatan keluarga dan masyarakat. Alasan lainnya, antara lain, adalah untuk meningkatkan produktivitas dengan mengurangi biaya konflik dan menggunakan sumber daya publik yang lebih efisien untuk menyelesaikan konflik. Saat ini CDR sudah semakin mengakar di dalam Pengadilan Subordinasi. Selain itu, para hakim telah berhasil menanamkan budaya berjuang mencapai penyelesaian perselisihan secara dini di dalam masyarakat hukum Singapura.
3.3.5 Pemerintah Singapura juga telah berperan aktif dalam mendorong penggunaan mediasi di Singapura dan dalam mendorong para pihak untuk mencoba mediasi sebelum kembali pada proses litigasi. Pada bulan Mei 1996, suatu komite lintas profesi di ADR dibentuk untuk mempelajari bagaimana mediasi dapat didorong lebih lanjut di Singapura dan untuk melaksanakan mediasi di luar pengadilan. Komite ini membuat dua rekomendasi utama yang membagi pergerakan mediasi pribadi menjadi mediasi komersial dan mediasi masyarakat. Pertama, komite merekomendasikan pendirian suatu pusat mediasi komersial di bawah Singapore Academy of Law. Pusat ini, yaitu SMC, dibuka pada tanggal 16 Agustus 1997. Kedua, komite juga merekomendasikan pendirian jaringan Pusat Mediasi Masyarakat/Community Mediation Centres (CMC) yang mudah diakses untuk membina ikatan sosial. Untuk mencapainya, para pemimpin masyarakat dan para sukarelawan dilatih untuk menjadi mediator. Tujuannya adalah untuk mengajarkan masyarakat cara bagaimana menyelesaikan perselisihan mereka sendiri. Rekomendasi ini dilaksanakan oleh Departemen Hukum. Panel Sumber Daya ADR dibentuk untuk mengawasi perkembangan infrastruktur ADR nasional. Undang-Undang Pusat Mediasi Masyarakat/Community Mediation Centres Act (Cap 49A) berlaku pada bulan Januari 1998 dan, segera setelah itu, CMC pertama di Singapura secara resmi dibuka pada bulan November 1998. Departemen Hukum mengawasi CMC dan tetap sebagai pendorong aktif mediasi dan ADR. Prakarsa lain untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai alat utama penyelesaian perselisihan meliputi rekomendasi dari Kantor Kejaksaan Agung yaitu bahwa semua departemen pemerintah harus menggunakan mediasi sebagai pilihan pertama mereka untuk menyelesaikan perselisihan dan memasukkan ke dalam kontrak-kontrak pemerintah klausula mediasi yang merujuk perselisihan ke SMC.
3.3.6 Bagian berikutnya akan mencermati dua lembaga mediasi utama di Singapura, yang dimulai dari Singapore Mediation Centre sebagai lembaga utama untuk mediasi pribadi dan komersial di Singapura. Setelah itu, akan dibahas juga mediasi berbasis pengadilan di Pengadilan Subordinasi.
Sejarah
3.4.1 SMC didirikan pada tanggal 8 Agustus 1997 dan secara resmi dibuka oleh Yang Terhormat Hakim Ketua Yong Pung How pada tanggal 16 Agustus 1997. SMC adalah organisasi nirlaba yang dijamin oleh Singapore Academy of Law. Organisasi ini memiliki hubungan kelembagaan dengan berbagai asosiasi profesional dan perdagangang dan mendapatkan dukungan dari para hakim dan Singapore Academy of Law. SMC berhasil memelopori pergerakan mediasi di Singapura dan berdedikasi untuk mendorong penyelesaian perselisihan secara musyawarah dan efisien. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan dimana masyarakat dapat bekerja sama mencari solusi yang bersifat langgeng atas konflik dan ketegangan yang tercipta akibat interaksi manusia. SMC memberikan kontribusi dalam pembentukan masyarakat yang harmonis dan masyarakat bisnis yang sedang berkembang, dengan cara memperluas kesadaran akan adanya, dan menyediakan akses menuju sarana yang konstruktif untuk penyelesaian perselisihan dan manajemen konflik.
Perkara-Perkara untuk Mediasi
3.4.2 Terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2004, lebih dari 1000 perselisihan diajukan ke SMC. Kurang lebih 75% - 80% dari perkara yang dimediasi di SMC berhasil diselesaikan. Dari perkara-perkasa yang berhasil diselesaikan ini, lebih dari 90% diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, dan dari pihak yang berselisih yang terlibat dalam mediasi dan memberikan masukan, 83% melaporkan penghematan biaya, 87% melaporkan penghematan waktu dan 94% akan merekomendasikan proses ini kepada orang lain dalam situasi yang sama. Seringkali, para pihak dapat menghemat biaya urusan hukum, pengadilan dan sidang yang tinggi apabila kesepakatan tercapai melalui mediasi.
3.4.3 Hampir semua jenis kasus perdata dimediasi di SMC. SMC telah menangani kasus dimana jumlah yang diperselisihkan lebih dari S$90 juta. Hingga saat ini, total nilai perselisihan yang telah ditangani di SMC adalah lebih dari S$1,19 milyar. Sekitar 40% dari kasus-kasus SMC dirujuk oleh pengadilan.
Mediator
3.4.4 SMC mempunyai panel Mediator Utama-nya sendiri yang terlatih dan berpengalaman, yang terdiri dari para anggota ternama dari berbagai profesi dan bidang. Mereka adalah para anggota Parlemen, mantan Hakim Pengadilan Tinggi, Penasihat Hukum Senior, arsitek, dokter, insinyur, spesialis IT, manajer proyek, psikolog dan profesor universitas. Semua Mediator Utama SMC telah menjalani pelatihan mediasi formal dan evaluasi ketat sebelum diangkat menjadi anggota panel. Selain itu, terdapat juga panel Internasional yang terdiri dari para pihak netral yang sudah dikenal di dunia internasional. Apabila perselisihan membutuhkan pengetahuan yang bersifat teknis, maka SMC biasanya akan menunjuk dua mediator untuk turut memediasi perselisihan. Salah satu dari mediator ini adalah seorang profesional industri terkait yang terbiasa dengan pokok perselisihan, sedangkan mediator lain umumnya adalah seorang pengacara yang terbiasa dengan masalah-masalah hukum.
3.4.5 SMC juga mencoba menyesuaikan kemampuan bahasa mediator dengan para pihak yang berselisih untuk memudahkan arus percakapan antara para pihak dan untuk menghindari proses mediasi melalui penerjemah yang dapat menghambat terjalinnya hubungan antara (para) mediator dan para pihak. Sejauh ini, di samping bahasa Inggris, mediasi perkara-perkara berhasil dilakukan dalam bahasa Mandarin dan dialek Cina lainnya dan juga bahasa Tamil dan Malaysia.
3.4.6 Tidak ada sistem ataupun hukum nasional yang mengatur akreditasi, kualitas atau standar dari para mediator dan tidak ada hukum yang mengatur praktek mediasi di Singapura. Oleh sebab itu, SMC telah mengembangkan sistem pelatihan dan akreditasi mediatornya sendiri. Jumlah Mediator Utama yang diakreditasi oleh SMC dibatasi berdasarkan permintaan akan layanan mediasi untuk memastikan agar semua mediator di dalam Panel Mediator Utama (yang saat ini berjumlah 108 orang) berkesempatan menjalankan mediasi dan mempertahankan keahlian mereka.
3.4.7 Mayoritas Mediator Utama diusulkan oleh kolega mereka di dalam organisasi profesional atau perdagangan mereka. Calon-calon yang diusulkan ini menghadiri lokakarya mediasi di SMC dan dinilai pada akhir lokakarya. Mereka yang dinilai cocok untuk menjalankan proses mediasi dan yang memiliki temperamen yang tepat akan diakreditasi dan diangkat menjadi anggota Panel. Akreditasi SMC berlaku selama satu tahun dan dapat diperbaharui. Akreditasi ulang akan diberikan apabila mediator ikut serta di dalam pendidikan mediasi lanjutan tahunan selama sekurang-kurangnya delapan jam dan bersedia untuk menjalankan sekurang-kurangnya lima mediasi per tahun apabila diminta melakukannya.
3.4.8 Mediasi di bawah SMC diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Prosedur Mediasi/Mediation Procedure dari SMC. Pasal 4 dari Procedure menyatakan bahwa seorang mediator harus setuju dengan Aturan Perilaku SMC. Ketentuan-ketentuan ini mengikat semua mediator yang diangkat oleh SMC untuk menjalankan proses. Ketentuan-ketentuan ini mengarahkan dan memandu mediator di dalam proses mediasi sehubungan dengan masalah-masalah seperti kerahasiaan, kenetralan dan ketidakberpihakan.
Proses Mediasi di SMC
3.4.9 Proses mediasi di SMC dapat dimulai dengan dua cara; yaitu perkara dapat dirujuk ke SMC oleh pengadilan, atau satu atau lebih dari para pihak dapat menghubungi SMC secara langsung untuk meminta proses mediasi. Apabila hanya satu pihak yang memintanya, maka SMC akan menghubungi semua pihak lain dan berupaya meyakinkan mereka untuk mencoba proses mediasi. Setelah SMC menilai kesesuaian perkara untuk proses mediasi dan apabila semua pihak sepakat untuk menjalankan proses mediasi, maka SMC memberi pengarahan kepada para pihak mengenai mediasi di SMC. Hal ini untuk memastikan agar para pihak mengambil keputusan berdasarkan informasi dan berkomitmen mencari solusi yang baik untuk perselisihan mereka melalui mediasi. Langkah pertama proses mediasi di SMC adalah menandatangani Perjanjian Mediasi SMC. Berdasarkan Perjanjian ini, para pihak terikat dengan ketentuan-ketentuan Prosedur Mediasi SMC yang mengharuskan mereka untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan dari penyelesaian yang dicapai. Kemudian SMC akan menetapkan tanggal dan waktu untuk proses mediasi (biasanya satu minggu setelah diajukan permohonan atau, bila mendesak, dalam waktu 24 jam). Sesi mediasi diadakan di tempat SMC untuk menjamin kenetralan. Selain itu, SMC akan menunjuk mediator yang sesuai dari Panel Mediator Utamanya. Suatu pihak dapat menolak mediator yang diusulkan berdasarkan alasan yang sah, seperti benturan kepentingan. Sementara itu, para pihak akan bertukar pernyataan posisi mereka di dalam perkara dan, bila perlu, dokumen penting yang disebutkan di dalam pernyataannya.
3.4.10 Pada hari mediasi, mediator akan memimpin dan membimbing para pihak dalam proses pemecahan masalah. Para pengacara dari para pihak berperan penting dalam membantu mediator dan memberi nasihat kepada para pihak selama berlangsungnya proses perdamaian. Apabila masalah berhasil diselesaikan, maka para pihak akan membuat ketentuan-ketentuan perdamaian mereka secara tertulis dengan bantuan para pengacara mereka dan perjanjian perdamaian ini akan ditandatangani oleh atau atas nama para pihak.
Sejarah
3.5.1 Penyelesaian Perselisihan Pengadilan/Court Dispute Resolution (CDR) di Primary Dispute Resolution Centre diperkenalkan dalam suatu proyek percontohan pada tanggal 7 Juni 1994. Pusat Mediasi Pengadilan/Court Mediation Centre didirikan pada tahun 1995. Namanya diganti menjadi Primary Dispute Resolution Centre pada bulan Mei 1998 karena CDR diperluas hingga mencakup proses-proses selain mediasi, seperti evaluasi netral dini dan evaluasi yang bersifat mengikat dan tidak mengikat serta bentuk khusus mediasi seperti CDR-Internasional, Mediasi Bersama dengan Para Ahli/Co-Mediation with Experts, Persidangan Mini/Mini-Trial dan Mediasi Arbitrase. Selain itu, multi-door courthouse didirikan di dalam Primary Dispute Resolution Centre pada tahun 1999. Tujuannya adalah untuk membantu dan mengarahkan para pihak yang berselisih dalam mencari cara penyelesaian perselisihan yang tepat di dalam atau di luar sistem pengadilan. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan proses-proses penyelesaian perselisihan.
3.5.2 Mediasi yang terkait dengan pengadilan merupakan mediasi yang diadakan di pengadilan atau dilaksanakan oleh pejabat peradilan atau pejabat pengadilan seketika setelah proses perkara dimulai. Selain mediasi di bawah CDR, proses mediasi dapat dipakai di dalam Konferensi Pra-Peradilan. Akan tetapi, hampir seluruh mediasi berbasis pengadilan ditangani oleh CDR. Sebagian besar perkara-perkara dalam Pengadilan Subordinasi ditangani oleh CDR.
Perkara-Perkara untuk Mediasi
3.5.3 CDR telah memberikan dampak luar biasa bagi sistem peradilan Singapura. Sejak tahun 1994 hingga 2004, 48.300 permasalahan telah ditangani oleh CDR. Dari jumlah ini, 94,6% berhasil diselesaikan. Survei yang dilaksanakan oleh Pengadilan Subordinasi pada tahun 1997 menunjukkan penghematan biaya dan waktu yang signifikan bagi para hakim dan bagi 96% pihak yang berselisih.
3.5.4 Pada umumnya, hampir semua perkara di Pengadilan Subordinasi menjalani mediasi. Pada awalnya, mediasi hanya berlaku untuk perkara perdata. Namun saat ini beragam perkara dimediasi termasuk perhitungan ganti rugi, perselisihan mengenai biaya proses perkara perdata, proses permohonan, permohonan oleh suami/istri untuk mendapatkan perintah perlindungan pribadi, pengajuan tuntutan ke magistrate mengenai pelanggaran yang melibatkan perselisihan dengan tetangga dan sanak famili serta gugatan-gugatan kecil.
3.5.5 Pada tahun 1997, yurisdiksi perdata dari Pengadilan Subordinasi meningkat dari S$100.000 menjadi S$250.000. Mengingat resiko keuangan di dalam perkara dengan klaim sebesar S$100.000 hingga S$250.000 jauh lebih tinggi dari yang ada di dalam perkara perdata lainnya di Pengadilan Subordinasi, maka upaya tertentu dilakukan untuk mendorong penyelesaian melalui mediasi untuk perkara-perkara ini. PTC khusus dilaksanakan agar para pihak dapat mempertimbangkan semua program penyelesaian perselisihan yang tersedia.
Para Mediator
3.5.6 Dalam upaya memasukkan pengaruh mediasi Barat ke dalam budaya Asia/Singapura, Model Mediasi Pengadilan Singapura diperkenalkan oleh Yang Terhormat Hakim Ketua Yong Pung How pada tahun 1997. Dalam budaya Asia, mereka yang memegang kekuasaan adalah orang-orang yang sangat dijunjung tinggi. Dengan demikian, mediasi di CDR dijalankan oleh Para Hakim. Telah diyakini bahwa Hakim Perdamaian akan lebih dipercaya dan dihormati oleh para pihak dan akan mampu memandu mediasi secara lebih efektif. Dalam Model Mediasi Pengadilan Singapura, Hakim Perdamaian bertindak proaktif. Ia akan membimbing para pihak dan ikut campur di dalam proses dengan memberikan usulan dan secara aktif terlibat di dalam mencari solusi yang memungkinkan atas perselisihan.
3.5.7 Hakim Perdamaian menjalankan tugasnya berdasarkan Standar Model Praktek untuk Para Mediator Pengadilan/Model Standards of Practice for Court Mediators dari Pengadilan Subordinasi. Selain itu, pasal 4 dari Model Standards mengatur bahwa para mediator harus mematuhi Kode Etik Para Mediator Pengadilan dari Pengadilan Subordinasi Singapura. Kode Etik ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ketidakberpihakan, kenetralan, kerahasiaan, persetujuan berdasarkan informasi, benturan kepentingan, ketepatan waktu, pelatihan dan kualifikasi. Kode Etika dapat membantu para praktisi menumbuhkan rasa tanggung jawab profesional mereka dan juga memberitahu dan membantu para pengguna dan anggota masyarakat untuk mempunyai harapan yang realistis terhadap layanan yang diberikan.
Proses Mediasi di PDRC
3.5.8 Konferensi Penyelesaian CDR sejauh ini adalah sarana yang paling signifikan dan tersebar luas dari kegiatan-kegiatan penyelesaian perselisihan PDRC. Sesi CDR diadakan di hampir setiap tahapan selama berlangsungnya proses yang menuju pada persidangan. Dengan menggunakan sesi CDR, PDRC menangani keseluruhan rangkaian proses perkara perbuatan melawan hukum/tort perdata dan kontrak yang diajukan ke Pengadilan Subordinasi. Perkara-perkara tersebut meliputi kelalaian medis dan hak atas kekayaan intelektual. PDRC mempraktekkan manajemen perkara yang berbeda untuk jenis perkara yang berbeda. Sesi CDR dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri yang berpengalaman yang mengambil peran hakim perdamaian. Dalam perkara yang sesuai, Hakim perdamaian dapat mengadakan sesi CDR bersama orang lain (seorang hakim asing atau ahli). Sesi CDR dilaksanakan di pengadilan sebagai komponen yang tak terpisahkan dari proses peradilan perdata.
3.5.9 CDR merupakan bentuk mediasi yang bersifat sangat evaluatif atau ‘berbasis hak’. CDR yang dijalankan oleh hakim ini sangat berbeda sifatnya daripada berbagai proses ADR yang bersifat fasilitatif. Mediasi yang bersifat evaluatif berupaya mempertahankan sudut pandang yang obyektif, dimana pokok perkara dibahas secara apa adanya dan terbuka. Mediator membantu para pihak dalam memperkirakan kemungkinan hasil perkara seandainya dilanjutkan ke persidangan. Mediasi yang bersifat evaluatif bekerja berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku sebagai titik fokusnya sehingga para pihak mengetahui sepenuhnya perihal waktu, biaya dan implikasi-implikasi lainnnya dari hasil perkara yang dipersidangkan.
Mediasi Lain Berbasis Pengadilan: Pengadilan Keluarga, Peradilan Gugatan Kecil dan Pengajuan Tuntutan Ke Magistrate
3.5.10 Pengadilan-pengadilan lain di dalam Pengadilan Subordinasi di Singapura juga telah mengembangkan budaya mediasi. Bagian ini akan membahas secara singkat program-program mediasi di dalam Pengadilan Keluarga/Family Court, Peradilan Gugatan Kecil/Small Claims Tribunal dan Pengajuan Tuntutan Ke Magistrate/Magistrates’ Complaints.
3.5.11 Didirikan di dalam sistem Pengadilan Subordinasi pada tahun 1995, mediasi dalam Pengadilan Keluarga dimaksudkan untuk menjadi suatu wadah dimana sebagian besar perselisihan keluarga dapat diselesaikan. Pengadilan menyediakan layanan mediasi dan konsultasi di tempat tanpa dikenakan biaya. Praktek ini secara sah diselenggarakan pada bulan Agustus 1996 dengan disahkannya Undang-Undang (Amandemen) Piagam Wanita/Women’s Charter (Amendment) Act dimana Pasal 50(1) mengharuskan pengadilan untuk merujuk para pihak dengan persetujuan mereka ke proses mediasi. Proses mediasi dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri, Wakil Panitera Pengadilan Keluarga, penerjemah pengadilan atau mediator sukarelawan dari Kelompok Pendukung Pengadilan/Court Support Group (yang terdiri dari orang-orang dengan latar belakang hukum, pekerjaan sosial, psikologi atau terapi keluarga). Mediasi berlangsung atas dasar ‘tanpa prasangka’ dan hal-hal yang diungkapkan selama sesi tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Ayat 47 dari Petunjuk Praktek Pengadilan Subordinasi/Subordinate Court Practice Direction mengatur bahwa para pengacara dan para pihak harus siap membahas perkara mereka selama berlangsungnya mediasi dan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi para pihak yang beragama Islam atau para pihak yang menikah berdasarkan Hukum Islam yang berupaya menyelesaikan perselisihan keluarganya melalui mediasi atau konsultasi.
3.5.12 Peradilan Gugatan Kecil didirikan pada tahun 1985 dengan disahkannya Undang-Undang Peradilan Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals Act. Peradilan ini menangani perselisihan-perselisihan yang terkait dengan perjanjian jual beli barang atau jasa atau kerusakan barang akibat perbuatan melawan hukum/tort yang nilainya tidak lebih dari S$10.000. Kerugian akibat penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan dari ketentuan ini. Atas permintaan, Peradilan juga menangani perselisihan yang nilainya tidak melebihi S$20.000 apabila para pihak mengajukan permohonan tertulis. Proses hukum di hadapan peradilan dilakukan dalam suasana pribadi dan informal dengan mencoba menyelesaikan perselisihan secara musyawarah sebelum hakim memeriksa bukti dan pernyataan dari para pihak dan mengeluarkan putusan berdasarkan bobot perkaranya.
3.5.13 Berdasarkan pasal 133 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Criminal Procedure Code (Cap. 68), Magistrate dapat diberitahu mengenai pelanggaran pidana melalui pengajuan gugatan. Gugatan ini pada umumnya berkenaan dengan pelanggaran pidana ringan dan dapat dimediasi oleh magistrate itu sendiri atau mediator pengadilan. Selain itu, dengan persetujuan dari para pihak, Pengajuan Gugatan ke Magistrate sehubungan dengan hubungan antar pribadi dapat juga dirujuk untuk diselesaikan melalui mediasi di CMC. Apabila tidak tercapai kesepakatan dan pihak penggugat ingin melanjutkan proses perkaranya ke pengadilan, maka somasi dapat disampaikan kepada pihak tersangka.
Status Perjanjian Perdamaian Yang Timbul Dari Mediasi
3.6.1 Status hukum dari perjanjian perdamaian perselisihan tergantung pada maksud dari para pihak, konteks mediasi serta keberadaan dan sifat dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang relevan. Pada sebagian besar mediasi yang bersifat pribadi, para pihak biasanya akan mebuat ketentuan-ketentuan perjanjian secara tertulis dan menandatanganinya. Dokumen ini akan menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum. Dengan demikian, keberlakuan dari perjanjian perdamaian tersebut tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian yang lazim. Apabila proses pengadilan belum selesai, perjanjian perdamaian dapat menetapkan agar ketentuan-ketentuannya dicatat sebagai suatu putusan yang disepakati atau penetapan pengadilan. Para pihak juga dapat menyetujui agar ketentuan-ketentuan perdamaian selanjutnya dicatat sebagai putusan arbitrase yang disepakati.
Peran Kerahasiaan dalam Mediasi
3.6.2 Mediasi seringkali dikatakan sebagai proses yang bersifat pribadi dan rahasia. Terdapat 2 tingkatan kerahasiaan dalam mediasi. Pertama terkait dengan proses itu sendiri dan kedua terkait dengan pertemuan-pertemuan pribadi antara mediator dengan salah satu pihak selama proses berlangsung. Yang pertama bersifat rahasia dalam arti bahwa, selain mediator dan para pihak, tidak ada pihak ketiga yang menjadi pihak khusus/privy dalam proses tersebut. Sedangkan yang kedua merupakan kerahasiaan dimana mediator tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap permasalahan yang dibahas dalam sesi pribadi kepada pihak lain. Dari segi hukum, praktek dan kebijakan, kerahasiaan dalam mediasi bukanlah suatu masalah yang sederhana. Agar dapat menentukan lingkup kerahasiaan, perlu dipelajari hukum yang terkait dengan hak istimewa menurut common law, prinsip-prinsip perjanjian, doktrin keadilan dan peraturan perundang-undangan. Makalah ini tidak akan memuat bahasan yang lengkap mengenai prinsip-prinsip hukum, melainkan hanya mengangkat permasalahan-permasalahan yang ada di dalamnya.
3.6.3 Pada umumnya, menurut common law, pernyataan yang dibuat ‘tanpa prasangka/without prejudice’ selama berlangsungnya perundingan menuju pada penyelesaian perselisihan tidak dapat dijadikan alat bukti di dalam proses pengadilan selanjutnya yang terkait dengan pokok permasalahan yang sama. Dengan demikian, hak istimewa ‘tanpa prasangka’ biasanya berlaku dalam sebagian besar mediasi. Namun hak istimewa tidak bersifat mutlak dan, dalam kasus tertentu, permasalahan ‘tanpa prasangka’ dapat muncul apabila keadilan mensyaratkan atau timbul keadaan-keadaan yang mengakibatkan hak istimewa tersebut tidak dapat diberlakukan atau dikesampingkan. Untuk saat ini, tampaknya hak istimewa ‘tanpa prasangka’ hanya berlaku bagi para pihak dalam mediasi dan bukan bagi mediator atau proses. Hal ini dapat menimbulkan masalah apabila terjadi perselisihan antara para pihak dan mediator. Untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah ini, sebagian besar perjanjian mediasi memuat klausula kerahasiaan yang mengatur bahwa para pihak dan mediator tidak diperbolehkan mengungkapkan setiap informasi atau dokumen yang digunakan dalam mediasi kepada orang-orang di luar mediasi. Ketentuan ini belum teruji di dalam pengadilan Singapura. Meskipun ketentuan ini memberi lingkup kerahasiaan yang lebih luas atas proses dan para pihak, kemungkinan besar beberapa batasan atas hak istimewa berdasarkan hukum juga akan dikenakan pada klausula kerahasiaan tersebut.
3.6.4 Menurut keadilan, orang yang menerima informasi dalam situasi kerahasiaan tidak dapat menggunakan informasi tersebut tanpa ijin. Pengadilan dapat mengabulkan upaya hukum apabila terjadi penyalahgunaan yang sebenarnya atau ancaman penyalahgunaan terhadap informasi rahasia. Dalam X Pte Ltd & Anor v. CDE [1992] 2 SLR 996, pengadilan sepakat mengutip Coco v. AN Clarke (Engineers) Ltd [1969] RPC 41 yang menguraikan unsur-unsur pelanggaran terhadap informasi rahasia sebagai berikut: (1) informasi yang harus dilindungi harus memiliki kualitas kerahasiaan yang diperlukan; (2) bahwa informasi harus diberikan dalam situasi yang mengenakan kewajiban kerahasiaan; dan (3) harus ada penggunaan informasi tanpa ijin yang mengakibatkan kerugian pada pihak yang pertama menyampaikan informasi tersebut. Pelanggaran terhadap kerahasiaan dapat terjadi dalam mediasi, dimana terjadi pengungkapan informasi yang sebelumnya diungkapkan kepada mediator semata-mata untuk tujuan agar mediator dapat menjalankan fungsinya. Mediator dapat dianggap melanggar kerahasiaan apabila terjadi penggunaan informasi tanpa ijin atau terjadi pengungkapan informasi kepada pihak ketiga tanpa ijin. Dalam beberapa situasi, informasi rahasia yang diungkapkan dalam mediasi dapat bersifat sensitif dari segi komersial dan mediator yang menggunakan informasi tersebut untuk keuntungannya sendiri dapat diperintahkan oleh pengadilan untuk mengganti kerugian para pihak yang mengalami kerugian.
3.6.5 Ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang melindungi kerahasiaan mediasi melalui ketentuan hak istimewa dan kerahasiaan. Ketentuan-ketentuan ini memperkuat posisi common law dan, dalam beberapa hal, memperluas lingkup kerahasiaan. Di Singapura, beberapa contoh perlindungan tersebut adalah pasal 19 dan 20 dari Community Mediation Centres Act (Cap 49A), pasal 49(5) dan 50(4) dari Women’s Charter (Cap 353) dan pasal 23 dari Undang-Undang Pembuktian/Evidence Act (Cap.97), yang kemungkinan dapat diberlakukan atas komunikasi yang dilakukan selama berlangsungnya sesi mediasi.
Klausula-Klausula Mediasi
3.6.6 Klausula mediasi telah dimasukkan dalam beberapa perjanjian. Klausula-klausula tersebut disusun untuk memberlakukan proses mediasi apabila terjadi peristiwa cidera janji atau untuk mengharuskan para pihak agar menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul melalui mediasi sebelum meneruskannya ke proses litigasi. Isi klausula yang biasa disarankan oleh SMC adalah sebagai berikut:
“Seluruh perselisihan, kontroversi atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini pertama-tama harus diajukan ke Singapore Mediation Centre untuk diselesaikan melalui mediasi sesuai dengan Mediation Procedure yang berlaku saat itu. Para pihak sepakat untuk ikut serta dalam mediasi dengan itikad baik dan berjanji untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perdamaian yang dicapai”.
Permasalahan keberlakuan klausula mediasi masih belum teruji di pengadilan Singapura. L Boulle dan HH Teh dalam buku Mediation : Principles Process Practice (Singapore Edition) 2000 mengangkat masalah-masalah berikut ini untuk menjadi bahan pertimbangan: (1) apakah klausula mediasi tetap berlaku terlepas dari adanya pengakhiran perjanjian; (2) apakah klausula mediasi sudah cukup pasti; (3) apakah klausula mediasi sudah lengkap; (4) apakah klausula mediasi merupakan upaya menggantikan yurisdiksi pengadilan; dan (5) apakah ada pertimbangan kebijakan lain yang mempengaruhi keberlakuan klausula mediasi. Pembahasan singkat mengenai masalah-masalah ini dapat dilihat pada ayat berikut.
3.6.7 Prinsip konstitusi dasar menyatakan bahwa pengadilan dapat diakses oleh semua orang dimana perselisihan dapat diadili menurut hukum, dan bahwa tidak mungkin mengesampingkan hak individu untuk menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Terkait dengan klausula yang menyebutkan arbitrase sebagai metode penyelesaian perselisihan, pengadilan sebelumnya pernah mensyaratkan bahwa bentuk klausulanya harus seperti di dalam Scott v. Avery (1856) 10 ER 1121 agar dapat diberlakukan. Klausula Scott v Avery mengatur bahwa para pihak pertama-tama harus mengajukan perselisihan ke arbitrase sebelum memulai proses perkara di pengadilan. Tidak ada alasan mengapa prinsip yang mendasari Scott v. Avery tidak dapat sama-sama diberlakukan di dalam konteks klausula mediasi yang disusun secara baik. Para penulis juga menyatakan bahwa ada beberapa argumentasi kebijakan yang mendukung keberlakuan klausula mediasi tanpa membenamkan prinsip menentang upaya menggantikan yurisdiksi pengadilan: (1) apabila maksud jelas dari para pihak adalah semata-mata untuk menangguhkan ditempuhnya litigasi sampai dengan telah diupayakannya proses penyelesaian perselisihan dengan cara lain, maka pengadilan harus memberlakukan maksud tersebut dengan menegaskan keberlakuan perjanjian; dan (2) sikap yang mendukung terhadap pilihan ADR juga membantu keberlakuan klausula tersebut. Perubahan sifat kebijakan publik dapat dijumpai dalam serangkaian langkah yang ditempuh oleh pemerintah dan pengadilan untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan. Di Singapura, pernyataan kebijakan legislatif dan yudisial yang mendukung mediasi memperlihatkan bahwa proses mediasi sudah matang. Oleh sebab itu, pengadilan mendukung pemberlakuan klausula mediasi.
Penyusunan Isi Klausula Mediasi
3.6.8 Meskipun undang-undang mengenai keberlakuan klausul mediasi belum ditetapkan, jelas terlihat bahwa klausula mediasi sudah umum dipraktekkan. Misalnya, di Singapura, Kantor Kejaksaan Agung merekomendasikan agar kontrak-kontrak pemerintah memuat klausula yang merujuk perselisihan ke mediasi, bila dianggap sesuai. L Boulle dan HH Teh menyarankan agar para penyusun klausula mediasi memperhatikan sejumlah faktor-faktor berikut ini: (1) klausula mediasi harus jelas dan pasti; (2) harus lengkap dan komprehensif; (3) harus menyebutkan prosedur yang harus dijalankan oleh para pihak dalam menetapkan dan melaksanakan mediasi dengan memuat rujukan tertentu perihal identitas mediator dan prosedur yang harus dijalankan atau memuat sebagai rujukan ke perjanjian mediasi atau aturan mediasi dari suatu instansi yang menyediakan layanan mediasi; (4) harus mendukung prinsip tidak menggantikan pengadilan dengan menyatakan bahwa para pihak pertama-tama harus mengajukan perselisihannya ke mediasi sebelum mereka memulai proses perkara di pengadilan; dan (5) ketidakjelasan tentang klausula yang mensyaratkan keikutsertaan dengan itikad baik harus diperhatikan.
Upaya Hukum atas Pelanggaran terhadap Klausula Mediasi
3.6.9 Apabila terjadi pelanggaran terhadap klausula mediasi, maka para pihak mungkin berhak menggunakan tiga upaya hukum berikut: (1) menangguhkan proses perkara; (2) pelaksanaan tertentu; dan/atau (3) ganti rugi. Sehubungan dengan penangguhan proses perkara, Pengadilan Tinggi Singapura memiliki kekuasaan menurut undang-undang untuk menangguhkan proses perkara sampai dikeluarkannya putusan arbitrase. Tetapi, tidak ada kekuasaan yang sama menurut undang-undang untuk menangguhkan proses perkara sampai adanya hasil mediasi. Namun demikian, Pengadilan Banding Singapura di dalam Star Trans Far East Pte Ltd v. Norske-Tech Ltd & Ors [1996] 2 SLR 409 telah menegaskan bahwa pengadilan Singapura memiliki sisa kewenangan yang melekat untuk menetapkan penangguhan proses pengadilan guna mendukung penyelesaian melalui arbitrase apabila perkara yang dimaksud tidak tercakup dalam ketentuan perundang-undangan. Alasan untuk menggunakan kewenangan ini adalah bahwa proses yang berlangsung bersifat tidak beralasan, mengada-ada, memaksa atau menyalahgunakan proses pengadilan. Memandang hal ini, penggunaan kewenangan yang serupa dapat juga membantu pihak tergugat yang mengajukan permohonan untuk menangguhkan proses perkara sampai dengan dikeluarkannya hasil mediasi, dalam hal pihak penggugat memulai proses perkara tanpa terlebih dahulu mematuhi klausula mediasi yang dapat diberlakukan. Pelaksanaan tertentu adalah upaya hukum atas cidera janji dimana pengadilan memerintahkan pihak dari perjanjian untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian. Upaya hukum ini adil dan diatur atas kebijaksanaan pengadilan. Meskipun pemberian penetapan pelaksanaan tertentu belum dipertimbangkan oleh pengadilan Singapura, namun hal ini tetap merupakan upaya hukum yang memungkinkan apabila terdapat kesulitan dalam memutuskan ganti kerugian atas pelanggaran terhadap klausula tersebut. Akan tetapi, beberapa masalah mungkin timbul, misalnya, pengadilan menjumpai kesulitan dalam mengawasi pelaksanaannya. Berkenaan dengan ganti rugi sebagai upaya hukum yang memungkinkan untuk pelanggaran terhadap klausula mediasi, kesulitan utamanya adalah bagaimana menilai jumlah ganti rugi yang ditanggung. Tujuan dari ganti rugi adalah untuk menempatkan pihak penggugat di posisi yang seharusnya seandainya pihak tergugat melaksanakan kewajiban-kewajiban kontraktualnya. Di dalam mediasi, tidaklah mungkin menentukan ketentuan-ketentuan atau hasil mediasi seandainya klausula mediasi telah dipatuhi.
3.7.1 Pergerakan mediasi di Singapura telah berlangsung lama sejak awal tahun 1990-an. Pemerintah berhasil menghidupkan kembali mediasi sebagai sarana penyelesaian masalah yang bersifat otonomi dan, sekarang, Singapura menjadi salah satu negara terkemuka dalam hal penggunaan ADR secara efektif pada tahap-tahap awal proses peradilan dengan tingkat penyelesaian yang tinggi. Selain itu pergerakan mediasi pribadi telah berkembang pesat sejak pendiriannya di pertengahan tahun 1990-an. SMC tetap menjadi pionir dalam pergerakan mediasi di Singapura dan Asia, yang mana telah diundang untuk melatih para mediator di negara-negara seperti Filipina sampai yang jauh di Malta dan Austria. Pergerakan mediasi juga telah berhasil memanfaatkan teknologi dengan diluncurkannya berbagai layanan penyelesaian perselisihan secara online.
3.7.2 Akan tetapi, masih banyak hal yang harus dilakukan. Mediasi perlu didorong dan ditanamkan lebih lanjut di dalam masyarakat Singapura sebagai sarana utama untuk menyelesaikan perselisihan. Agar mediasi sesuai dengan standar Singapura dan Asia pada umumnya, SMC saat ini sedang melakukan penelitian guna mengembangkan suatu bentuk mediasi tersendiri yang memperhatikan berbagai jenis dan perbedaan budaya yang menghambat efektifitas penerapan Model Mediasi Barat.
Pustaka
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||