|
Restitusi Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Restitusi
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 5 Perjanjian Yang Terganggu
Bagian 8 Alokasi Resiko
Bagian 9 Pengembalian Uang Muka
Bagian 10 Anak Di Bawah Umur
Bagian 11 Restitusi atas Cidera Janji
Bagian 12 Pembelaan-Pembelaan
19.1.1 Hukum restitusi merupakan subyek yang belum berkembang dalam common law dibandingkan dengan hukum perjanjian dan tort. Hukum restitusi secara garis besar dapat diuraikan sebagai hukum yang berurusan dengan prinsip yang menentang pengayaan diri tergugat secara tidak wajar atas biaya penggugat. Dalam sejarah common law dan prinsip keadilan, terdapat banyak kasus dimana memperkaya diri secara tidak wajar telah atau dapat menjadi pembenaran. Tetapi riwayat bentuk-bentuk gugatan dalam common law telah mengaburkan sebagian besar dasar-dasar sebenarnya dari alas-alas gugatan. Para penulis dari abad delapan belas telah menyelidiki berbagai perkara terdahulu dan membentuk konsep perjanjian dan tort dari perkara-perkara tersebut sebagai disiplin intelektual yang khas. Hanya segelintir dari para penulis terdahulu yang melangkah lebih jauh dan masuk ke dalam hukum putusan perkara/preseden residu. Tulisan-tulisan terdahulu cenderung terpusat pada “perjanjian-kuasi” karena bentuk gugatan yang digunakan common law untuk mengenakan tergugat kewajiban mengembalikan kekayaan yang diperolehnya kepada penggugat dipinjam dari apa yang digunakan untuk memberlakukan janji tersirat untuk membayar dalam konsep perjanjian dan, dalam perkembangan khasnya pada awal common law yang menggunakan teknik fiksi, tidak adanya kesepakatan tidak dapat dijadikan benteng oleh tergugat.
19.1.2 Pengayaan Diri Secara Tidak Wajar sebagai Prinsip Tersendiri. Penyerupaan perjanjian untuk alas gugatan pada akhirnya lepas dan prinsip menentang pengayaan diri secara tidak wajar kemudian diakui secara tegas dan yuridis sebagai sumber hukum kewajiban khusus yang terpisah dari konsep perjanjian dan tort oleh House of Lords di Inggris pada tahun 1991. Pengadilan Banding Singapura menempuh langkah penting yang sama pada tahun 1995 (perkara Seagate Technology Pte Ltd v Goh Han Kim [1995] 1 SLR 17). Langkah ini lebih bersifat evolusi daripada revolusi. Artinya berbagai perkara sebelumnya sekarang dapat dijelaskan secara resmi berdasarkan prinsip menentang pengayaan diri secara tidak wajar. Tuntutan yang didasarkan atas prinsip ini masih tergantung pada perkembangan bertahap dari hukum putusan perkara/preseden tetapi dengan penjelasan yang lebih jelas dan modern.
19.1.3 Dalam dunia common law, terdapat banyak perdebatan akademis dan tulisan mengenai bentuk, ukuran dan isi subyek; hal ini sebagian besar dikarenakan oleh hukum putusan perkara/preseden terdahulu yang tidak menentu dan tidak adanya penjelasan yuridis modern mengingat subyek ini masih relatif baru. Persoalan status independennya masih diperdebatkan di beberapa negara common law. Tujuan bab ini sangat sederhana. Bab ini hanya bermaksud menguraikan secara garis besar jenis tuntutan restitusi yang dapat timbul dalam situasi-situasi yang kemungkinan besar akan dijumpai oleh para pihak yang berada atau telah berada atau bermaksud akan berada dalam hubungan kontraktual.
Unsur-unsur Tuntutan
19.1.4 Pada umumnya, penggugat akan berhasil dalam tuntutan restitusi apabila, dalam batasan-batasan preseden (yang dapat diperluas secara bertahap), dapat ditunjukkan bahwa: (1) tergugat telah diperkaya; (2) pengayaan dirinya adalah atas biaya penggugat; (3) pengayaan dirinya bersifat tidak wajar; dan (4) tidak ada pembelaan yang relevan terhadap tuntutan (perkara The Info-Communications Development Authority of Singapore v Singapore Telecommunications Ltd [2002] 3 SLR 488).
Restitutio in Integrum
19.1.5 Apabila perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena alasan pernyataan yang salah, tekanan, pengaruh yang tidak sah atau ketidakpedulian baik buruknya, maka para pihak diharuskan mengadakan restitusi bersama untuk memulihkan satu terhadap lainnya sedapat mungkin ke posisi sebelum perjanjian dibuat (restitutio in integrum). Hal ini dapat dipandang sebagai aspek hukum restitusi untuk mencegah pengayaan diri secara tidak wajar dan juga dapat dipandang sebagai pelaksanaan akibat dari perjanjian yang batal demi hukum menurut hukum perjanjian dan hukum harta tak bergerak, karena pembatalan perjanjian demi hukum juga dapat melibatkan pemulihan tanah/bangunan yang dialihkan berdasarkan perjanjian.
19.2.1 Pihak yang mengadakan kontrak dapat dituntut untuk mengembalikan uang yang telah dibayar berdasarkan kontrak atas dasar kesepakatan kontraktual baik secara tegas maupun tersirat untuk membayar kembali jumlah uang dalam situasi-situasi dimana gugatan sepenuhnya berdasarkan kontrak. Atau alternatif lain, gugatan untuk memperoleh kembali uang yang dibayar dapat bersifat restitusi apabila pihak dapat menunjukkan bahwa prestasi yang dijanjikan telah gagal total dilaksanakan/total failure of consideration (perkara Parkway Properties Pte Ltd v United Artists Theatre Pte Ltd [2003] 2 SLR 103; Ooi Ching Ling Shirley v Just Gems Inc (No 2) [2003] 1 SLR 14). Prestasi dalam konteks ini bukan berarti prestasi kontraktual. Pertanyaan yang harus dijawab dalam setiap perkara adalah apakah pemberi janji telah melaksanakan salah satu bagian dari kewajiban kontraktual untuk mana pembayaran harus dilakukan (perkara Stocznia Gdanska SA v Latvian Shipping Co [1998] 1 WLR 574). Selain itu, persyaratan gagal total tidaklah seketat seperti kedengarannya karena dapat saja kegagalan total terjadi pada bagian yang terpisah atau tersendiri dari prestasi yang dijanjikan. Tampaknya pihak yang cidera janji juga dapat memanfaatkan gugatan ini (perkara Dies v British and International Mining and Finance Co Ltd [1939] 1 KB 724; Rover International Ltd v Cannon Film Sales Ltd (No 3) [1989] 1 WLR 912) tentu saja dengan adanya kemungkinan tuntutan balik ganti rugi atas cidera janji.
19.3.1 Secara teori, posisi haruslah sama terlepas apakah manfaat yang diberikan berbentuk uang atau bukan. Akan tetapi, pada kenyataannya hukum tidak secara jelas mengatur perjanjian yang diakhiri akibat terjadinya pelanggaran dimana penggugat, yang menuntut restitusi atas manfaat bukan uang yang diberikan kepada tergugat, sebenarnya adalah pihak yang melanggar kontrak. Meskipun secara prinsip penggugat tidak dilarang mengajukan tuntutan restitusi (perkara Miles v Wakefield Metropolitan District Council [1987] AC 539), namun penggugat tersebut kemungkinan tidak akan mendapat simpati pengadilan dan ada kekhawatiran bahwa pihak yang mengadakan kontrak dalam posisi itu dapat menyalahgunakan posisinya yang kuat dengan cara menolak menyelesaikan kontrak. Oleh karenanya, digunakan teknik untuk mengalahkan tuntutan tersebut. Misalnya, pengadilan dapat menolak mengakui manfaat yang dilaksanakan sebagian, yang sebelumnya dimintakan oleh tergugat adalah pelaksanaan secara penuh. Dalam hal kontrak dengan pembayaran sekaligus, maka pengadilan dapat menetapkan pengalokasian resiko dalam kontrak pada para pihak dan membiarkan para pihak menempuh upaya hukum mereka berdasarkan kontrak, tanpa adanya upaya hukum restitusi.
19.4.1 Dalam hal apapun, dilarang mengupayakan perolehan kembali secara berganda. Meskipun secara teori, pihak yang tidak bersalah dapat memperoleh ganti rugi atas cidera janji maupun restitusi manfaat yang telah diberikan akibat prestasi yang gagal total dilaksanakan, perhitungan ganda atau perolehan kembali secara berganda untuk sesuatu yang secara efektif merupakan kerugian yang sama tidak diperbolehkan. Jadi, misalnya, apabila penggugat telah membayar harga untuk jasa yang tidak diberikan, maka tuntutan ganti rugi atas cidera janji harus memperhatikan harga prestasi yang dinantikan oleh penggugat sehingga apabila penggugat juga menuntut restitusi harga, maka besarnya ganti rugi atas cidera janji harus dikurangi sebagaimana mestinya (perkara Baltic Shipping Co v Dillon (1993) 176 CLR 344).
19.5.1 Meskipun prinsip-prinsip yang dibahas di atas berlaku untuk perjanjian yang diakhiri karena telah terganggu/frustated, dimana berlaku Undang-Undang Perjanjian Yang Terganggu/Frustrated Contracts Act, Cap 115 Rev Ed 1985, namun ketentuan common law telah dimodifikasi. Ketentuan menurut undang-undang melampaui common law bukan hanya dalam hal tidak mensyaratkan prestasi yang gagal total agar dapat memperoleh restitusi tetapi juga dalam hal memerintahkan pengadilan agar mengalokasikan kerugian berupa pengeluaran yang sia-sia yang timbul dalam rangka melaksanakan perjanjian. Undang-undang menetapkan bahwa setelah perjanjian terganggu, maka semua uang yang harus dibayar kepada salah satu pihak dalam rangka memenuhi perjanjian sebelum perjanjian tersebut diakhiri akan menjadi tidak harus dibayarkan lagi dan semua uang yang telah dibayarkan dapat diperoleh kembali oleh pihak pembayar, namun dengan memperhatikan kebijakan pengadilan yang menetapkan pengurangan sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penerima pembayaran dalam rangka melaksanakan perjanjian sebelum perjanjian tersebut diakhiri. Ketentuan perundang-undangan juga mengatur restitusi atas manfaat bukan uang yang telah diberikan sebelum perjanjian diakhiri, juga dengan memperhatikan kebijakan pengadilan yang menetapkan pengurangan sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak penerima manfaat dalam rangka melaksanakan perjanjian dan juga dampak gangguan terhadap manfaat itu sendiri.
19.6.1 Dalam merundingkan suatu perjanjian, para pihak yang berunding dapat memberikan manfaat satu kepada lainnya, tetapi perjanjian yang telah diantisipasi selanjutnya dapat saja tak terwujud. Penggugat dimungkinkan mengajukan tuntutan restitusi atas manfaat tersebut, tetapi ia harus menunjukkan bahwa tergugat benar-benar telah menerima manfaat. Jasa yang diberikan harus memiliki nilai ekonomi dan sedemikian rupa sehingga layak mendapat imbalan uang (perkara Grossner Jens v Raffles Holdings Ltd [2004] 1 SLR 202). Biasanya mudah untuk menunjukkan bahwa pengayaan diri terjadi atas biaya penggugat. Yang lebih sulit adalah menunjukkan bahwa dasar pengayaan diri tersebut bersifat tidak wajar. Dikatakan tidak wajar apabila terjadi prestasi yang gagal total dilaksanakan sehubungan dengan manfaat yang diberikan dan kemungkinan jika manfaat tersebut telah diterima dengan begitu saja ketika ada kesempatan yang wajar untuk menolaknya. Tuntutan berdasarkan prestasi yang gagal total dilaksanakan tidak harus terbatas pada kasus-kasus dimana terdapat perjanjian sebenarnya antara para pihak (perkara Roxborough v Rothmans of Pall Mall Australia Ltd Australia Ltd (2001) 208 CLR 516). Akan tetapi, kesalahan suatu pihak yang menyebabkan gagalnya perundingan dapat menjadi faktor yang relevan dalam menentukan tanggung jawab (perkara Cendekia Candranegara Tjiang v Yin Kum Choy [2002] 4 SLR 48).
19.7.1 Apabila perjanjian menjadi tidak dapat diberlakukan atau batal, maka uang yang telah dibayarkan berdasarkan perjanjian tersebut dapat diperoleh kembali. Pengayaan diri tergugat bersifat tidak wajar apabila ia tidak diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak. Tentu saja, dalam kasus semacam ini, kemungkinan besar akan terjadi tuntutan silang dari kedua pihak. Tuntutan restitusi dikabulkan apabila perjanjian menjadi batal karena salah satu pihak mengadakan perjanjian dalam kapasitas di luar kekuasaannya (ultra vires) (perkara Westdeutsche Landesbank Girozentrale v Islington London Borough Council [1996] AC 669). Jika jasa yang telah diberikan berdasarkan perjanjian menjadi batal karena tidak memenuhi formalitas, maka tergugat yang berada dalam posisi tidak memiliki kewajiban hukum (kontraktual) untuk membayar nilai kontrak bagaimanapun juga dapat bertanggung jawab dalam restitusi nilai jasa yang telah diberikan (perkara Pavey & Matthews v Paul (1986) 162 CLR 221). Dasar pengembalian uang dapat berupa prestasi yang gagal total dilaksanakan, kesalahan fakta atau hukum, kemungkinan penerimaan manfaat restitusi dengan begitu saja ketika ada kesempatan yang wajar untuk menolaknya atau mungkin tidak adanya prestasi yang dijanjikan (di sini bukan berarti prestasi kontraktual tetapi tidak adanya alasan hukum untuk memberikan manfaat). Akan tetapi, tuntutan restitusi akan ditolak apabila pemberian restitusi akan melemahkan tujuan hukum awal yang membuat kontrak menjadi batal atau tidak dapat diberlakukan.
19.8.1 Dalam semua kasus di atas, terlepas apakah tuntutan restitusi adalah mengenai uang ataupun jasa yang diberikan sehubungan dengan suatu perjanjian, pada umumnya perjanjian harus tidak ada, batal atau tidak dapat diberlakukan atau apabila sah, perjanjian itu harus berakhir karena terganggu, pengakhiran atau pembatalan demi hukum (perkara Lee Siong Kee v Beng Tiong Trading, Import and Export (1988) Pte Ltd [2000] 4 SLR 559). Akan tetapi, hal ini bukan merupakan aturan universal (perkara Roxborough v Rothmans of Pall Mall Australia Ltd Australia Ltd (2001) 208 CLR 516). Pengadilan tidak akan mengabulkan tuntutan restitusi jika tuntutan tersebut akan mengganggu pengalokasian resiko oleh para pihak dalam perjanjian yang sudah ada (perkara Ngee Ann Development Pte Ltd v Nova Leisure Pte Ltd [2003] SGHC 168). Hal ini juga berlaku jika terdapat bukti kesepakatan mengenai pengalokasian resiko sekalipun kesepakatan ini tidak berupa kesepakatan secara kontraktual (perkara Grossner Jens v Raffles Holdings Ltd [2004] 1 SLR 202). Selain itu, apabila tergugat bersedia memberikan prestasi yang diajukan oleh penggugat terlepas dari tidak adanya perjanjian yang sah dan dapat diberlakukan, maka penggugat tidak dapat mengeluh bahwa prestasi yang dibayarkan tidak terlaksana (perkara Thomas v Brown (1876) 1 QBD 714), kecuali terjadi halangan secara hukum terhadap pelaksanaan prestasi oleh tergugat. Demikian pula, pengadilan tidak akan mengabulkan tuntutan restitusi oleh direktur terhadap perusahaan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan jika hal itu bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan yang telah mengalokasikan resiko sebelumnya (perkara Jumabhoy Rafiq v Scotts Investments (Singapore) Pte Ltd [2005] 1 SLR 45).
19.9.1 Prinsip alokasi resiko terlihat paling jelas dalam hukum yang terkait dengan perolehan kembali uang muka. Uang muka adalah uang jaminan yang bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kontrak. Pihak yang cidera janji tidak dapat memperoleh kembali uang muka yang ditahan secara sah meskipun dapat ditunjukkan adanya prestasi yang gagal total dilaksanakan. Sebaliknya, apabila jumlah uang muka besarnya tidak wajar, maka hal itu tidak akan dianggap sebagai uang jaminan yang sesungguhnya, tetapi akan dianggap sebagai pembayaran sebagian di muka (perkara Linggi Plantations Ltd v Jagathesan [1972] 1 MLJ 89; Workers Trust and Merchant Bank Ltd v Dojap Investments Ltd [1993] AC 573) yang dapat diperoleh kembali apabila tuntutan restitusi dapat diajukan.
19.10.1 Usia cukup umur untuk individu menurut hukum Singapura adalah 21 tahun. Tergantung pada jenis perjanjian, perjanjian dengan anak di bawah umur mungkin saja sah (jika untuk kebutuhan sehari-hari atau kontrak jasa untuk kepentingan anak yang di bawah umur) atau sah tetapi dapat ditolak oleh anak di bawah umur sebelum atau segera setelah mencapai cukup umur (misalnya perjanjian mengenai tanah, saham di perusahaan, atau persekutuan) atau tidak dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur kecuali disahkan setelah ia mencapai cukup umur.
19.10.2 Apabila anak di bawah umur memilih untuk menolak jenis perjanjian kedua atau tidak mengesahkan jenis perjanjian ketiga, maka ia dapat bertanggung jawab atas restitusi. Akan tetapi, oleh karena tuntutan restitusi terhadap anak di bawah umur dapat dianggap sebagai pemberlakuan perjanjian secara tidak langsung, maka common law agak membatasi dan mensyaratkan adanya unsur penipuan atau kesalahan lain di pihak anak di bawah umur. Dengan demikian, perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Anak Di Bawah Umur/Minor Contracts Act (Cap 389, 1994 Rev Ed) melengkapi aturan common law. Berdasarkan undang-undang, pengadilan dengan kebijakannya sendiri dapat meminta tergugat yang tidak bertanggung jawab berdasarkan kontrak karena alasan tidak cukup umur untuk mengalihkan tanah/bangunan yang diperolehnya berdasarkan kontrak atau tanah/bangunan apapun yang mewakilinya, apabila dianggap wajar dan adil untuk melakukannya.
19.10.3 Apabila perjanjian tidak dapat diberlakukan, maka anak di bawah umur juga dapat menuntut restitusi sehubungan dengan manfaat yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian. Status di bawah umur dari pihak yang memberikan manfaat itu tidak serta merta membuat pengayaan pihak lain menjadi tidak wajar, sehingga anak di bawah umur harus menunjukkan alasan lain untuk mengupayakan restitusi, misalnya prestasi yang gagal total dilaksanakan. Akan tetapi, perlindungan tambahan diberikan kepada anak di bawah umur dimana anak di bawah umur dapat mengajukan tuntutan atas prestasi yang gagal total dilaksanakan meskipun pihak lain siap melaksanakan bagian kewajibannya dan meskipun kesepakatan (yang tidak dapat diberlakukan) dari para pihak adalah bahwa uang telah dibayar oleh anak di bawah umur sebagai uang muka untuk menjamin pelaksanaan perjanjian oleh anak di bawah umur.
19.11.1 Upaya hukum yang biasa diajukan untuk peristiwa cidera janji adalah ganti rugi: yaitu kompensasi uang untuk menempatkan penggugat pada posisi seakan-akan perjanjian telah dilaksanakan. Namun, dalam situasi luar biasa, pengadilan atas kebijakannya sendiri dapat memerintahkan tergugat untuk memperhitungkan laba yang dihasilkan dari cidera janji (A-G v Blake [2001] 1 AC 268; perkara Teh Guek Ngor Engelin v Chia Ee Lin Evelyn [2005] 3 SLR 22). Hal ini tampaknya merupakan upaya hukum menurut prinsip keadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan semua situasi, termasuk materi pokok perjanjian, tujuan dari ketentuan perjanjian yang dilanggar, situasi dan konsekuensi dari pelanggaran dan situasi dimana upaya hukum diajukan. Tidaklah cukup bahwa pelanggaran bersifat meremehkan, atau bahwa tergugat melakukan hal yang ia janjikan tidak dilakukan atau bahwa tergugat dapat menghemat dari tidak dilakukannya pelaksanaan. Satu panduan yang penting dan berguna adalah apakah penggugat memiliki kepentingan yang sah dalam mencegah perolehan keuntungan yang dilakukan oleh tergugat, dan dengan demikian, menghalangi tergugat memperoleh keuntungannya.
19.11.2 Tampaknya situasi luar biasa menjadi alat penimbang. Dalam situasi luar biasa yang kurang serius, pengadilan dapat menetapkan pemberian sebagian dari keuntungan tergugat dan bukan jumlah keseluruhan, misalnya berdasarkan biaya yang sewajarnya sebagai harga yang harus dibayar karena dapat melakukan pelanggaran (perkara Experience Hendrix LLC v PPX Enterprises Inc [2003] 1 All ER Comm 830). Pengadilan juga dapat memberikan ganti rugi atas dasar biaya yang sewajarnya berdasarkan yurisdiksi perundang-undangan untuk memberikan ganti rugi sebagai pengganti dari pengeluaran penetapan larangan/injunction (Supreme Court of Judicature Act, Cap 322 (1999 Rev Ed), s 18(2), First Schedule, Para 14, dan perkara Wrotham Park Estate Co v Parkside Homes Ltd [1974] 1 WLR 798). Terlihat juga bahwa ganti rugi menurut common law juga dapat diperoleh atas dasar yang sama (yaitu biaya yang sewajarnya) (diberikan sebagai alternatif dalam perkara Experience Hendrix LLC v PPX Enterprises Inc, di atas).
Perubahan Posisi
19.12.1 Terdapat beberapa pembelaan yang khusus untuk menghadapi tuntutan restitusi. Yang terpenting adalah pembelaan perubahan posisi. Pembelaan ini diakui secara hukum pada saat yang sama dengan pengakuan pengadilan atas hukum pengayaan diri secara tidak wajar sebagai cabang hukum yang tersendiri. Pembelaan dapat dilakukan apabila (1) penerima pembayaran telah berubah posisinya; (2) perubahan bersifat bonafide; dan (3) dianggap tidak adil jika meminta penerima pembayaran melakukan restitusi atau restitusi penuh (perkara Seagate Technology Pte Ltd v Goh Han Kim [1995] 1 SLR 17). Pengeluaran yang mengandalkan penerimaan manfaat yang telah diantisipasi dapat dianggap sebagai perubahan posisi (Parkway Properties Pte Ltd v United Artists Singapore Theatres Pte Ltd [2003] 1 SLR 791). Akan tetapi, pembelaan perubahan posisi kemungkinan tidak berhasil dalam tuntutan atas dasar prestasi yang gagal total dilaksanakan karena pada umumnya tergugat telah mengetahui syarat-syarat dimana manfaat harus dikembalikan.
19.12.2 Selain itu, pembelaan perubahan posisi tidak tersedia bagi pihak yang melakukan kesalahan (perkara Lipkin Gorman v Karpnale Ltd [1991] 2 AC 548; Seagate Technology Pte Ltd v Goh Han Kim [1995] 1 SLR 17). Belum jelas apakah hal ini mencakup pihak yang cidera janji karena tanggung jawab atas cidera janji pada umumnya ketat. Dalam hal apapun, pembelaan perubahan posisi tidak mungkin tersedia sekurang-kurangnya pada kasus cidera janji yang serius yang merupakan situasi luar biasa dimana pengadilan dapat memerintahkan perhitungan keuntungan.
Perjanjian
19.12.3 Perjanjian kompromi antara para pihak sehubungan dengan keabsahan pemberian manfaat akan mengalahkan setiap tuntutan restitusi yang terkait dengan manfaat tersebut. Pengadilan akan menetapkan para pihak untuk berpegang pada janji-janji kontraktual mereka, kecuali kontrak itu sendiri tidak berlaku, tidak dapat diberlakukan atau batal (perkara The Info-Communications Development Authority of Singapore v Singapore Telecommunications Ltd [2002] 3 SLR 488).
Penyelesaian Transaksi
19.12.4 Untuk kepentingan penyelesaian transaksi, apabila suatu pihak memberikan manfaat dengan maksud memberikan hadiah, atau dengan mengenyampingkan setiap pertanyaan mengenai dasar pengalihan, atau dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa dimana kedua belah pihak bertindak bonafide meskipun tidak ada perjanjian kompromi yang dibuat, maka tuntutan restitusi tidak akan dikabulkan sehubungan dengan manfaat tersebut (perkara Management Corporation Strata Title No 473 v De Beers Jewellery Pte Ltd [2002] 2 SLR 1).
Estoppel berdasarkan Pernyataan
19.12.5 Apabila pihak yang memberikan manfaat mengeluarkan pernyataan kepada penerima manfaat yang mengarah pada keabsahan dasar pemberian manfaat, dan penerima manfaat mempercayai pernyataan sehingga merugikannya, maka hal ini dapat menimbulkan pembelaan larangan penyangkalan/estoppel terhadap tuntutan restitusi. Namun pembelaan estoppel mungkin tidak dapat berlaku jika terdapat pembelaan perubahan posisi (perkara Management Corporation Strata Title No 473 v De Beers Jewellery Pte Ltd [2002] 2 SLR 1). Hal ini tampaknya dikarenakan pembelaan estoppel merupakan suatu pembelaan yang dapat berhasil atau tidak berhasil sama sekali yang berlangsung cukup rumit dan telah digantikan oleh pembelaan perubahan posisi yang modern, yang tidak memerlukan suatu pernyataan dan yang memeriksa seberapa besarnya pengayaan yang harus menjadi tanggung jawab tergugat.
Ilegalitas
19.12.6 Menurut common law, tuntutan restitusi dapat dikalahkan oleh keterlibatan penggugat dalam ilegalitas. Larangan berdasarkan ilegalitas ini tidak berlaku jika penggugat tidak mengetahui adanya ilegalitas atau jika penggugat secara substansial tidak banyak bersalah dibandingkan tergugat dalam hal ilegalitas. Ada suatu jenis tuntutan restitusi yang didasarkan pada penggugat yang menyesalkan kekeliruannya, yang mana dapat membuat suatu pihak yang menarik diri dari perusahaan ilegal sebelum perusahaan dijalankan secara substansial, untuk menuntut restitusi atas manfaat yang telah diberikan pada pihak lain dari perusahaan tersebut. Selain itu, ada juga ketentuan perundang-undangan khusus, baik secara tegas maupun tersirat, yang menganggap pemberlakuan restitusi sebagai suatu hal yang ilegal atau bertentangan dengan kebijakan publik.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||