|
Jual Beli Barang Dalam Negeri Bahasa Inggeris Bahasa Cina
Home> Hukum Singapura Referensi>Jual Beli Barang Dalam Negeri Bagian 1 Pendahuluan dan Sales of Goods Act
Bagian 3 Ketentuan-ketentuan Perjanjian
Bagian 4 Pengalihan Kepemilikan
Bagian 5 Resiko dan Musnahnya Barang
Bagian 9 Gugatan Penjual atas Cidera Janji
Bagian 10 Gugatan Pembeli atas Cidera Janji
Pendahuluan
9.1.1 Hukum yang berkaitan dengan jual beli barang dalam negeri di Singapura diatur berdasarkan Undang-Undang Jual Beli Barang/Sales of Goods Act, Cap 393 (‘SGA’). Undang-undang ini merupakan pemberlakuan kembali atas Undang-Undang Jual Beli Barang Inggris/English Sales of Goods Act 1979. Undang-undang ini berlaku dalam konteks common law secara umum, dan perkara-perkara pengadilan Inggris telah banyak digunakan sebagai dasar penafsiran SGA. Kecuali dinyatakan sebaliknya, pasal-pasal yang disebutkan di dalam bab ini merujuk ke SGA.
Lingkup Keberlakuan SGA
9.1.2 SGA berlaku atas setiap perjanjian jual beli barang, yaitu perjanjian dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak kepemilikan atas barang kepada pembeli dengan imbalan uang yang disebut harga. Pasal 61(1) mendefinisikan barang sebagai semua harta benda pribadi, selain dari hak memperoleh harta benda di pengadilan dan uang. Apabila imbalan diberikan selain berupa uang, misalnya apabila barang ditukar dengan barang lain, maka SGA tidak berlaku.
Formalitas
9.2.1 Tidak ada persyaratan formal untuk membuat perjanjian jual beli barang. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis, lisan, sebagian tertulis dan sebagian lisan, atau dapat tersirat dari tindakan para pihak.
Kecakapan
9.2.2 Kecakapan untuk mengadakan perjanjian jual beli ditentukan berdasarkan hukum umum perihal kecakapan untuk mengadakan perjanjian, tetapi SGA secara khusus mengatur bahwa apabila barang-barang keperluan dijual dan diberikan kepada anak di bawah umur atau seseorang yang tidak cakap untuk mengadakan perjanjian karena tidak waras dan mabuk, maka ia harus membayar harga yang sewajarnya untuk barang tersebut.
Harga
9.2.3 Harga barang dapat ditetapkan berdasarkan perjanjian, yang diputuskan sesuai dengan pola transaksi yang dilakukan sebelumnya antar para pihak, atau diputuskan sesuai dengan kesepakatan dalam bentuk perjanjian. Apabila harga tidak dapat diputuskan berdasarkan salah satu dari cara-cara ini, maka pembeli harus membayar harga yang sewajarnya.
Barang
9.2.4 Barang berdasarkan perjanjian jual beli dapat berupa barang yang ada sekarang, yang dimiliki atau dikuasai oleh penjual, atau barang yang ada di kemudian hari, yang akan diproduksi atau dibeli oleh penjual setelah diadakan perjanjian jual beli (pasal 5(1)).
9.2.5 Barang juga dapat digolongkan menjadi barang tertentu atau barang tidak tertentu. Barang tertentu adalah “barang yang diidentifikasi dan disepakati pada saat diadakan perjanjian jual beli”, sedangkan barang tidak tertentu tidak didefinisikan di dalam SGA, namun dapat dianggap sebagai barang yang belum diidentifikasi ataupun disepakati pada saat diadakannya perjanjian. Barang tidak tertentu umumnya terbagi menjadi tiga jenis: barang generik; barang yang belum ada; dan bagian yang belum diketahui dari keseluruhan yang ditentukan (misalnya, 100 dari 1000 botol anggur di dalam tempat penyimpanan minuman ini). Apabila barang tidak tertentu telah diketahui atau ditetapkan untuk perjanjian, maka barang tersebut menjadi barang tertentu.
Penggolongan Ketentuan-Ketentuan Perjanjian
9.3.1 Ada dua jenis ketentuan-ketentuan perjanjian yang secara tegas diatur di dalam SGA, yaitu syarat-syarat dan jaminan-jaminan. Pelanggaran terhadap suatu syarat memberikan hak bagi pihak yang tidak bersalah untuk mengakhiri perjanjian, sedangkan pelanggaran terhadap suatu jaminan menimbulkan hak menuntut ganti rugi tetapi tidak untuk mengakhiri perjanjian. Berdasarkan hukum perjanjian secara umum, ada jenis ketentuan yang ketiga, yaitu ketentuan yang bukan syarat ataupun jaminan (innominate atau intermediate), yang apabila dilanggar dapat memberikan hak bagi pihak yang tidak bersalah untuk mengakhiri perjanjian hanya jika pelanggaran tersebut membuatnya tidak dapat memperoleh hampir semua manfaat dari perjanjian. Penggolongan suatu ketentuan biasanya adalah permasalahan pembuatan perjanjian, namun kadangkala ketentuan tersebut diatur oleh perundang-undangan.
9.3.2 Pasal 10(1) secara tegas menyatakan bahwa ketentuan waktu pembayaran bukan merupakan inti dari perjanjian, kecuali ada maksud lain tampak di dalam perjanjian. Berdasarkan pasal 10(2), apakah ketentuan waktu lainnya merupakan inti dari perjanjian adalah tergantung pada ketentuan-ketentuan perjanjian. Hukum menurut kasus pengadilan menetapkan bahwa pada umumnya ketentuan waktu pengiriman dalam perjanjian jual beli barang biasa merupakan inti dari perjanjian (Himatsing & Co v P R Joitaram [1970] 2 MLJ 246).
Ketentuan-Ketentuan Yang Tersirat
9.3.3 Pasal 12 sampai dengan 15 memuat ketentuan-ketentuan yang tersirat di dalam suatu perjanjian jual beli barang. Beberapa di antaranya adalah syarat-syarat yang tersirat, sedangkan yang lainnya adalah jaminan-jaminan yang tersirat.
Hak Penjual Untuk Menjual Barang
9.3.4 Berdasarkan pasal 12(1), perjanjian jual beli mengandung syarat yang tersirat bahwa penjual berhak untuk menjual barang. Syarat ini dilanggar apabila, misalnya, penjual tidak mempunyai hak kepemilikan atas barang dan tidak dapat mengalihkan hak kepemilikan yang selayaknya kepada pembeli. Akan tetapi, syarat ini tidak berlaku apabila para pihak sepakat bahwa penjual hanya harus mengalihkan hak kepemilikan atas barang tersebut jika ia memilikinya. Apabila pasal 12(1) dilanggar di dalam perjanjian jual beli barang yang murni (sebagai lawan dari perjanjian yang melibatkan unsur jasa juga, misalnya perjanjian untuk membangun dan menyerahkan sebuah kapal), maka pembeli dapat mengakhiri perjanjian dan memperoleh kembali uangnya sejumlah keseluruhan harga tanpa memperhitungkan dengan penjual atas penggunaan barang yang mungkin dilakukannya (Rowland v Divall [1923] 2 KB 500).
9.3.5 Pasal 12(2)(a) dan 12(2)(b) mengatur tentang jaminan-jaminan yang tersirat bahwa barang yang dijual harus bebas dari segala pembebanan yang tidak diketahui oleh pembeli, dan bahwa pembeli akan menikmati penguasaan atas barang tanpa gangguan.
Sesuai dengan Uraian Barang
9.3.6 Pasal 13 mengatur bahwa apabila terjadi jual beli barang berdasarkan uraian barang, maka terdapat syarat yang tersirat bahwa barang harus sesuai dengan uraiannya. Bahkan apabila barang sudah terlihat pada saat jual beli dan dipilih oleh pembeli, syarat yang tersirat ini tetap berlaku. Akan tetapi, tidak semua perjanjian yang menggunakan kata-kata bersifat menjelaskan dapat dianggap sebagai jual beli barang berdasarkan uraian barang menurut pasal ini. Misalnya, pasal ini tidak berlaku jika pembeli tidak mengandalkan uraian yang dinyatakan oleh penjual (Harlingdon & Lienster Enterprises Ltd v Christopher Hull Fine Art Ltd [1991] 1 QB 564), atau jika kata-katanya tidak berhubungan dengan unsur utama dari identitas barang yang dijual (Reardon Smith Lines v Hansen Tangen [1976] 1 WLR 989).
9.3.7 Syarat yang tersirat pada umumnya harus sungguh-sungguh dipatuhi. Misalnya, di dalam perkara pengadilan Inggris yaitu Arcos Ltd v E A Ronaasen & Son ([1933] KB 470), pasal 13 dinyatakan telah dilanggar ketika balok kayu yang tebalnya sembilan per enam belas inci dikirimkan berdasarkan suatu perjanjian yang menguraikan bahwa tebal kayunya adalah setengah inci, meskipun penyimpangan ini tidak mempengaruhi tujuan penggunaannya untuk membuat drum. Di lain pihak, kekurangan pada barang tidak dianggap menyimpang dari uraian barang jika hal ini tidak mengubah sifat barang, misalnya, apabila barang tersebut tercemar (Ashington Piggeries Ltd v Christopher Hill Ltd [1972] AC 441). Bila keadaannya demikian, maka pasal 13 tidak dianggap dilanggar.
Kualitas yang Memuaskan
9.3.8 Dalam hal seorang penjual menjual barang dalam suatu transaksi bisnis, pasal 14(2) menyatakan bahwa terdapat syarat yang tersirat bahwa kualitas barang harus memuaskan. Akan tetapi, syarat ini tidak berlaku apabila setiap kekurangan pada barang diberitahukan secara khusus kepada pembeli sebelum terjadi kesepakatan atau apabila pembeli telah memeriksa barang sebelum terjadi kesepakatan, dimana setiap kekurangan pada barang seharusnya dapat diketahui pada saat pemeriksaan.
9.3.9 Berdasarkan pasal 14(2A), kualitas barang memuaskan jika telah memenuhi standar yang dianggap memuaskan menurut orang biasa, dengan tetap memperhatikan uraian barang, harga (jika berlaku) dan semua keadaan lainnya yang terkait. Kualitas barang meliputi keadaan dan kondisi barang, dan aspek-aspek kualitas meliputi, dalam keadaannya yang sesuai, kecocokan untuk semua tujuan untuk mana barang tersebut biasanya dijual, penampilan dan penyelesaiannya, bebas dari kekurangan kecil, keselamatan dan tahan lamanya. Oleh karena itu, pengujian kualitas yang memuaskan bersifat fleksibel dimana berbagai faktor harus seimbang dan dievaluasi satu sama lainnya. Misalnya, mobil dengan goresan kecil dapat mempunyai standar yang berbeda tergantung pada apakah mobil akan dijual sebagai mobil baru atau mobil bekas dengan harga yang lebih rendah; dan mobil yang tidak dapat dikendarai secara aman dapat dianggap memuaskan kualitasnya jika uraian, harga atau keadaannya menunjukkan bahwa mobil tersebut dijual sebagai besi tua dan bukan merupakan kendaraan yang layak dikendarai.
Cocok Untuk Tujuannya
9.3.10 Dalam hal penjual menjual barang dalam suatu transaksi bisnis dan pembeli memberitahukan secara tegas atau tersirat kepada penjual tentang tujuannya untuk membeli barang tersebut, pasal 14(3) menyatakan bahwa terdapat syarat yang tersirat bahwa barang yang dijual harus selayaknya cocok untuk tujuan itu. Hal ini terlepas apakah tujuan tersebut merupakan tujuan untuk mana barang tersebut umumnya dijual. Syarat yang tersirat tidak berlaku apabila keadaan-keadaan menunjukkan bahwa pembeli tidak mengandalkan keahlian atau pertimbangan penjual atau tidak sewajarnya baginya untuk melakukan hal tersebut.
Jual beli Berdasarkan Contoh Barang
9.3.11 Pasal 15 menyatakan bahwa dalam hal barang dijual berdasarkan contoh, terdapat syarat yang tersirat bahwa kualitas barang akan sesuai dengan contoh, dan bahwa barang akan bebas dari segala kekurangan yang membuat kualitasnya tidak memuaskan, yang mana tidak terlihat di dalam pemeriksaan sewajarnya terhadap contoh barang. Apabila penjualan dilakukan berdasarkan contoh dan juga uraian barang, maka barang tersebut harus sesuai dengan contoh dan juga uraiannya.
Pengesampingan Ketentuan-Ketentuan Yang Tersirat
9.3.12 Penjual dapat mengesampingkan atau membatasi tanggung jawabnya yang seharusnya timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersirat menurut pasal 12 sampai dengan 15 dari SGA, dengan memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam pasal 6 dari Undang-Undang Ketentuan Perjanjian Yang Tidak Wajar/Unfair Perjanjian Terms Act (Cap 396, 1994 Rev Ed). Ketentuan-ketentuan yang tersirat menurut pasal 12 (hak untuk menjual, bebas dari pembebanan dan menikmati penguasaan barang tanpa gangguan) tidak dapat dikesampingkan sama sekali, sementara syarat-syarat yang tersirat menurut pasal 13, 14 dan 15 (sesuai dengan uraian, kualitas yang memuaskan, cocok untuk tujuannya dan penjualan berdasarkan contoh barang) tidak dapat dikesampingkan atau dibatasi dalam hal bertransaksi dengan orang selaku konsumen. Dalam hal pembeli bertransaksi tidak selaku konsumen, keberlakuan pasal 13 sampai dengan 15 dapat dikesampingkan atau dibatasi oleh ketentuan perjanjian hanya jika memenuhi persyaratan kewajaran.
Batasan Hak Menolak Barang karena Pelanggaran Syarat-Syarat Yang Tersirat
9.3.13 Hak pihak yang tidak bersalah untuk mengakhiri perjanjian karena pelanggaran syarat merupakan ketentuan umum dari hukum perjanjian Singapura. Hal ini berarti bahwa suatu pelanggaran terhadap syarat yang tersirat menurut SGA akan memberikan hak bagi pembeli untuk menolak barang dan mengakhiri perjanjian, meskipun dampak dari pelanggaran tersebut tidak serius. Ketentuan ini dapat membuahkan ketidakadilan, dan karenanya dilakukan perubahan terhadap SGA pada tahun 1996 (berdasarkan perubahan yang serupa di negara Inggris) untuk menyelesaikan masalah dalam keadaan-keadaan tertentu.
9.3.14 Berdasarkan pasal 15A, seorang pembeli yang tidak bertransaksi selaku konsumen tidak dapat menolak barang karena pelanggaran syarat-syarat yang tersirat menurut pasal 13, 14 dan 15 (sesuai dengan uraian, kualitas yang memuaskan, cocok untuk tujuannya dan penjualan berdasarkan contoh barang) jika pelanggaran tersebut sedemikian kecilnya sehingga tidak beralasan bagi pembeli untuk menolak barang tersebut. Dalam hal ini, pembeli dapat menganggap pelanggaran syarat sebagai pelanggaran jaminan. Akan tetapi, pasal 15A tidak berlaku apabila terlihat atau tersirat maksud yang sebaliknya dari perjanjian, dimana syarat-syarat yang tersirat akan berlaku sepenuhnya. Selain itu, hak pembeli yang bertransaksi selaku konsumen tidak akan terpengaruh oleh pasal 15A.
Arti Pentingnya
9.4.1 Apakah kepemilikan barang sudah beralih dari penjual kepada pembeli dapat terkait dengan berbagai tujuan, termasuk untuk menentukan siapa pemilik barang jika salah satu dari pembeli atau penjual berada dalam keadaan tidak mampu membayar/insolven ketika barang masih dalam penguasaannya, untuk melihat apakah resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli (karena resiko umumnya beralih bersama dengan kepemilikan), dan untuk membuktikan bahwa penjual berhak menuntut pembayaran harga.
Maksud dari Para Pihak
9.4.2 Aturan umum berdasarkan pasal 17 adalah bahwa kepemilikan barang tertentu atau barang tidak tertentu beralih sesuai dengan maksud dari para pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perjanjian, tindakan dari para pihak dan segala keadaan dari kasus yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 16, kepemilikan barang tidak tertentu tidak dapat beralih sampai dengan barang tersebut menjadi pasti, terlepas dari maksud dari para pihak. Ketentuan ini tunduk pada pasal 20A yang akan dibahas di bawah ini. Pasal 18 mengatur bahwa ada lima aturan pelanggaran/default yang berlaku, kecuali terdapat maksud yang lain, untuk menentukan kapan beralihnya kepemilikan barang. Aturan-aturan ini dibagi berdasarkan jenis barang dan perjanjian jual beli yang dimaksud.
Section 18, Rule 1
9.4.3 Rule 1 mengatur bahwa di dalam perjanjian tanpa syarat sehubungan dengan jual beli barang tertentu dalam keadaan dapat diserahkan (yaitu, suatu keadaan dimana pembeli terikat berdasarkan perjanjian untuk mengambil barang), kepemilikan barang beralih ketika perjanjian dibuat meskipun jika pembayaran atau penyerahan, atau keduanya ditunda. Aturan ini berlaku, misalnya, ketika pelanggan memilih suatu barang di toko. Akan tetapi, rule 1 belum tentu sesuai dengan harapan para pihak di dalam perjanjian konsumen modern. Pelayan toko tidak bermaksud untuk mengalihkan kepemilikan barang kepada konsumen kecuali setelah dibayar. Demikian pula, seorang konsumen tidak bermaksud memperoleh kepemilikan dimana resiko barang akan beralih kepadanya sebelum barang tersebut diserahkan oleh karena ia dapat saja menanggung kerugian apabila barang tersebut secara tidak sengaja rusak sebelum sampai di tangannya. Dalam kasus-kasus yang sesuai, kemungkinan pengadilan Singapura akan memutuskan, sebagaimana halnya di Inggris, bahwa rule 1 tidak berlaku karena para pihak telah menunjukkan maksud sebaliknya.
Section 18, Rule 2
9.4.4 Rule 2 mengatur jual beli barang tertentu dimana penjual terikat untuk melakukan sesuatu terhadap barang agar barang dalam keadaan dapat diserahkan, dan bahwa kepemilikan akan beralih ketika segala sesuatu tersebut telah dilakukan dan pembeli mengetahui hal tersebut. Sebagai contoh, jual beli mesin yang rumit yang masih dalam keadaan belum dirakit dan harus dirakit oleh penjual sebelum diserahkan.
Section 18, Rule 3
9.4.5 Berdasarkan rule 3, dalam hal penjualan barang tertentu dalam keadaan dapat diserahkan, tetapi penjual terikat untuk menimbang, mengukur, melakukan uji coba, atau melakukan tindakan lainnya terhadap barang yang bersangkutan untuk menentukan harganya, maka berdasarkan aturan ini kepemilikan akan beralih ketika segala sesuatunya telah dilakukan dan pembeli mengetahui hal tersebut.
Section 18, Rule 4
9.4.6 Rule 4 berlaku apabila barang diserahkan berdasarkan ketentuan penjualan atau pengembalian, atau persetujuan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang serupa. Di sini, kepemilikan barang akan beralih kepada pembeli ketika pembeli memberikan persetujuannya kepada penjual atau melakukan tindakan lain yang menerima/mengakui transaksi, atau ia menahan barang melebihi batas waktu tanpa memberitahukan penolakan barang.
Section 18, Rule 5
9.4.7 Rule 5 berlaku atas penjualan barang tidak tertentu atau barang yang ada di kemudian hari berdasarkan uraian barang. Kepemilikan akan beralih ketika barang berdasarkan uraian yang sudah dalam keadaan dapat diserahkan telah ditetapkan tanpa syarat untuk perjanjian. Agar dapat ditetapkan tanpa syarat, hukum menurut kasus pengadilan mensyaratkan bahwa barang yang diperjanjikan harus diidentifikasi, dipisahkan dari barang lainnya bila keadaannya demikian, dan terikat dengan perjanjian tanpa dapat ditarik kembali. Di dalam praktek, seringkali sulit untuk memutuskan apakah hal ini terjadi, dan putusan pengadilan menunjukkan berbagai macam hasil putusan tergantung pada jenis barang dan keadaan-keadaan umum dari kasus yang bersangkutan. Ada dua kasus Inggris yang menggambarkan hal ini. Di dalam kasus Aldridge v Johnson ((1857) 7 E & B 885), pembeli menyetujui untuk membeli 100 quarter barley dari 200 quarter yang ia periksa dan mengirimkan beberapa karung untuk dimasukkan barang. Pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan beralih seketika setelah penjual mengisi karung-karung tersebut, bahkan sebelum barang keluar dari penguasaan penjual. Sebaliknya, di dalam kasus Carlos Federspiel & Co SA v Charles Twigg & Co Ltd ([1957] 1 Lloyd’s Rep 240), pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan sepeda yang diproduksi oleh penjual berdasarkan pesanan pembeli belum beralih ketika sepeda telah selesai dibuat dan dikemas ke dalam kontainer atas nama dan alamat pembeli, kemungkinan karena penjual belum mengirimkannya sebagaimana yang seharusnya dilakukan.
Hak Melepaskan Barang
9.4.8 Dalam hal perjanjian jual beli barang tertentu, atau dalam hal barang kemudian ditetapkan untuk perjanjian, pasal 19 memperbolehkan penjual untuk melepaskan barang sampai dengan beberapa syarat terpenuhi. Dalam hal ini, kepemilikan barang tidak beralih kepada pembeli sampai dengan syarat-syarat yang dikenakan oleh penjual telah dipenuhi, terlepas adanya penyerahan barang kepada pembeli ataupun kepada perusahaan pengangkutan untuk dikirimkan kepada pembeli. Pasal ini memberikan validitas pada klausula penahanan hak kepemilikan, yang juga dikenal sebagai klausula Romalpa, dimana penjual akan tetap menahan hak kepemilikan atas barang yang dijual sampai dengan barang tersebut telah dibayar oleh pembeli (Armour v Thyssen Edelstahlwerke [1991] 2 AC 339).
Pengalihan Bagian Yang Belum Dibagi dari Partai Besar/Bulk
9.4.9 Pada tahun 1996, pasal 20A yang baru, yang mengikuti perubahan yang serupa terhadap perundang-undangan Inggris, diberlakukan untuk melindungi para pembeli yang telah membeli barang yang merupakan bagian dari partai besar yang telah diketahui dan yang telah membayar barang tersebut atau sebagian daripadanya. Sebagai contoh, seorang pembeli sepakat untuk membeli 100 peti minuman anggur dari 1000 peti minuman anggur yang disimpan di dalam gudang khusus. Sebelum berlakunya pasal 20A, jika penjual menjadi berada dalam keadaan tidak mampu membayar/insolven sebelum barang pembeli dipisahkan dari partai besarnya, maka barang akan tetap menjadi barang tidak tertentu dan kepemilikannya tidak akan dapat dialihkan kepada pembeli.
9.4.10 Dengan diberlakukannya Pasal 20A pembeli yang berada dalam situasi itu diberikan bagian yang belum dibagi dari partai besar sehingga ia secara langsung melihat hasil penjualan partai besar dan tidak disisihkan dengan hanya sekedar memiliki hak pribadi terhadap penjual yang insolven. Besarnya bagian yang belum dibagi milik pembeli adalah perbandingan antara jumlah barang yang telah dibayar dan belum diberikan kepadanya dari partai besar dan jumlah barang dalam partai besar pada saat itu. Jika seorang pembeli sepakat untuk membeli dan telah membayar 100 dari 1000 barang dalam partai besar, maka bagian miliknya pada saat itu adalah satu per sepuluh dari partai besar. Bagian yang belum dibagi milik pembeli dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah barang yang telah ia bayarkan, jumlah barang yang telah diserahkan kepadanya, jumlah barang dalam partai besar pada waktu yang terkait, jumlah pembeli lainnya yang memiliki hak atas partai besar, dan apakah barang yang berada dalam partai besar memenuhi bagian dari semua pembeli.
9.4.11 Seketika setelah barang tidak tertentu telah ditetapkan untuk perjanjian, maka kepemilikannya akan beralih kepada pembeli dengan cara biasa dan pembeli tidak lagi menjadi salah satu pemilik dari partai besar barang.
Pengalihan Resiko
9.5.1 Apabila barang menjadi resiko dari satu pihak, ia harus menanggung kerugian jika barang tersebut rusak, hilang atau musnah. Pasal 20(1) mengatur bahwa barang tetap menjadi resiko penjual sampai dengan kepemilikannya beralih kepada pembeli, dan bahwa resiko beralih kepada pembeli seketika setelah kepemilikannya beralih, terlepas apakah barang sudah diserahkan atau tidak. Keberlakuan pasal ini harus memperhatikan kesepakatan yang berlawanan antar para pihak, dan dalam hal ini, kepemilikan dan resiko dapat dipisahkan. Dalam hal penyerahan barang tertunda karena kesalahan pembeli ataupun penjual, pasal 20(2) mengatur bahwa barang menjadi resiko dari pihak yang melakukan kesalahan “sehubungan dengan kerugian yang seharusnya tidak terjadi jika tidak ada kesalahan tersebut”.
Ketentuan-Ketentuan Khusus Apabila Barang Musnah
9.5.2 Di dalam perjanjian jual beli barang tertentu, apabila barang musnah pada saat perjanjian, tanpa sepengetahuan penjual, pasal 6 mengatur bahwa perjanjian tersebut menjadi batal. Ini adalah satu-satunya jenis kesalahan yang diatur oleh SGA. Jenis-jenis kesalahan lainnya diatur berdasarkan hukum perjanjian secara umum.
9.5.3 Pasal 7 mengatur bahwa apabila dalam suatu perjanjian jual beli barang, barang musnah bukan karena kesalahan pembeli ataupun penjual setelah dilakukan kesepakatan jual beli tetapi sebelum resiko beralih kepada pembeli, maka perjanjian dikesampingkan. Ini merupakan pernyataan perundang-undangan tentang doktrin frustration yang berlaku dalam situasi tertentu. Seperti halnya pendekatan yang dilakukan dalam pasal 6, peristiwa-peristiwa yang merusak perjanjian lainnya dipertimbangkan berdasarkan hukum perjanjian secara umum.
Aturan Umum – Nemo Dat
9.6.1 Aturan umum berdasarkan pasal 21 adalah apabila seseorang yang bukan pemilik menjual barang, maka pembeli tidak memperoleh hak kepemilikan yang lebih baik dari apa yang sebelumnya dimiliki oleh penjual. Aturan ini biasanya dalam bahasa latin disebut nemo dat quod non habet. Berdasarkan aturan ini, seorang pencuri tidak dapat mengalihkan hak kepemilikan yang selayaknya atas barang yang dicurinya, dan pemilik barang yang sebenarnya tidak kehilangan hak kepemilikan atas barang yang bersangkutan. Di dalam konflik antara hak kepemilikan dari pemilik sebenarnya dan ekspektasi yang sah dari pembeli yang membeli dengan itikad baik dan tidak mengetahui bahwa penjualnya tidak mempunyai hak kepemilikan atas barangnya, maka hukum memilih untuk melindungi pemilik yang sebenarnya.
Pengecualian dari Prinsip Nemo Dat
9.6.2 Meskipun aturan umum lebih mengutamakan hak kepemilikan daripada kepentingan yang bersifat komersial, ada beberapa pengecualian dari aturan tersebut, dan pihak bukan pemilik dalam keadaan tertentu dapat mengalihkan hak kepemilikan yang lebih baik dari yang sebelumnya ia miliki. Pengecualian-pengecualian ini diatur di dalam pasal 21 sampai dengan 25 dari SGA dan pasal 2, 8 dan 9 dari Undang-Undang Faktor/Factors Act (Cap 386, 1994 Rev Ed), yang merupakan pemberlakukan kembali dari Undang-Undang Faktor Inggris tahun 1889/English Factors Act 1889 (52 & 53 Vic c 45).
9.6.3 Aturan nemo dat tidak berlaku apabila (i) pihak bukan pemilik menjual barang berdasarkan wewenang atau ijin dari pemilik (dalam situasi keagenan); (ii) pemilik barang, berdasarkan tindakannya, tidak diperbolehkan menyangkal kewenangan dari penjual untuk menjual barang (dalam situasi penyangkalan/estoppel); (iii) agen dagang menjual barang dalam keadaaan-keadaan tertentu menurut pasal 2 dari Factors Act; (iv) terdapat perjanjian jual beli berdasarkan common law khusus atau kewenangan menjual menurut perundang-undangan, atau berdasarkan penetapan pengadilan; (v) seseorang yang mempunyai hak kepemilikan yang dapat dibatalkan menjual barang sebelum perjanjiannya dikesampingkan kepada pembeli yang membeli dengan itikad baik dan tanpa mengetahui bahwa penjual tidak mempunyai hak kepemilikan atas barang; (vi) terdapat penjualan yang dilakukan oleh penjual yang menguasai barang; dan (vii) terdapat penjualan oleh pembeli yang menguasai barang.
Pembayaran dan Penyerahan
9.7.1 Berdasarkan pasal 27, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang, dan pembeli berkewajiban untuk menerima dan membayarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Pasal 28 mengatur bahwa penyerahan barang dan pembayaran harga adalah syarat-syarat yang dipenuhi secara bersamaan. Penjual harus siap dan mau memberikan penguasaan barang kepada pembeli dengan imbalan berupa harga dan pembeli harus siap dan mau membayar harga dengan imbalan berupa barang. Salah satu pihak tidak dapat menuntut pihak lainnya yang cidera janji apabila ia sendiri tidak siap dan mau melaksanakan kewajibannya.
Hak Pembeli untuk Menolak Barang
9.7.2 Pembeli berkewajiban untuk menerima barang hanya apabila sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Apabila terdapat pelanggaran terhadap suatu syarat, atau apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan innominate yang cukup serius, maka pembeli berhak menolak barang dan mengakhiri perjanjian berdasarkan hukum secara umum.
Penyerahan Barang dengan Kualitas yang Salah
9.7.3 Berdasarkan pasal 30, pembeli dapat memilih untuk menolak barang jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang salah. Selain dari penyimpangan yang termasuk dalam lingkup prinsip de minimis (terbatas pada penyimpangan yang sangat kecil dimana ketepatan yang sungguh-sungguh dianggap tidak sewajarnya dari segi komersial), pasal ini umumnya berlaku untuk membatasi tindakan penjual, kecuali pembeli tidak bertransaksi selaku konsumen dan jumlah kelebihan atau kekurangan sedemikian kecilnya sehingga tidak beralasan bagi pembeli untuk menolak barang tersebut (pasal 30(2A)). Selain itu, pembeli tidak terikat untuk menerima penyerahan secara sebagian demi sebagian kecuali hal ini telah disepakati antara para pihak (pasal 31).
Hilangnya Hak Menolak Barang Karena Pembeli telah Menerimanya
9.7.4 Dalam perjanjian yang tidak dapat dipisahkan, pasal 11(3) mengatur bahwa pembeli akan kehilangan haknya untuk menolak barang dan mengakhiri perjanjian karena pelanggaran syarat seketika setelah ia menerima barang tersebut. Pasal 35 menyebutkan situasi-situasi dimana pembeli dianggap telah menerima barang. Situasi-situasi ini adalah apabila pembeli (i) menunjukkan kepada penjual bahwa ia telah menerima barang; (ii) melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kepemilikan barang oleh penjual; dan (iii) menyimpan barang melebihi waktu yang sewajarnya tanpa menunjukkan kepada penjual bahwa ia telah menolaknya. Akan tetapi, pembeli tidak akan dianggap telah menerima barang hanya karena ia meminta atau menyetujui barang diperbaiki oleh penjual, atau menjual kembali dan menyerahkan kembali barang tersebut kepada sub-pembeli.
Penerimaan Sebagian
9.7.5 Pasal 11(3) tunduk pada pasal 35A yang mengatur bahwa apabila terjadi cidera janji yang dilakukan oleh penjual yang mempengaruhi beberapa atau semua barang, maka pembeli yang telah menerima sebagian dari barang tersebut tidak akan kehilangan hak menolak barang selebihnya. Akan tetapi, dalam perjanjian jual beli barang yang membentuk satu atau lebih unit komersial (yaitu, suatu unit yang apabila dipisah-pisahkan dapat mempengaruhi harga barang atau karakter unit yang dimaksud, misalnya sepasang sepatu atau satu set ensklopedia), apabila pembeli menerima setiap barang yang termasuk dalam unit tersebut, maka ia dianggap telah menerima semua barang yang membentuk unit tersebut (pasal 35(7)).
Perjanjian Yang Dapat Dipisahkan
9.7.6 Penolakan barang dalam perjanjian yang dapat dipisahkan hanya diatur sebagian oleh SGA. Penyerahan barang sebagian yang ada kekurangannya dapat ditolak jika, misalnya terdapat pelanggaran terhadap syarat atau terdapat kekurangan atau kelebihan, tetapi tidak selalu berarti bahwa perjanjian selebihnya dapat dibebaskan karena pelanggaran yang terpisah ini. Pasal 31(2) mengatur situasi-situasi dimana terdapat perjanjian jual beli barang dengan cara penyerahan sebagian demi sebagian yang akan dibayar secara tersendiri, dan terdapat cidera janji yang dilakukan oleh pembeli ataupun penjual berkenaan dengan salah satu atau lebih penyerahan sebagian. Dalam hal ini, permasalahannya tergantung pada ketentuan-ketentuan perjanjian dan keadaan-keadaan dari kasus apakah cidera janji tersebut merupakan penolakan terhadap seluruh perjanjian, atau apakah ini merupakan cidera janji yang dapat dipisahkan sehingga dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi tetapi bukan hak menolak keseluruhan perjanjian. Hukum menurut kasus pengadilan Inggris menyatakan bahwa pasal ini harus diberlakukan dengan melihat rasio kuantitatif akibat cidera janji terhadap perjanjian secara keseluruhan dan tingkat probabilitas bahwa cidera janji tersebut tidak akan diulangi (Maple Flock Co Ltd v Universal Furniture Products (Wembley) Ltd [1934] 1 KB 148).
Pendahuluan
9.8.1 Pasal 38 sampai dengan 48 mengatur tentang penjual yang tidak dibayar dengan hak-hak yang nyata terhadap barangnya sendiri. Persyaratan umum sebelum timbulnya salah satu dari hak-hak ini adalah bahwa penjual harus merupakan penjual yang tidak dibayar. Berdasarkan pasal 38(1), penjual tidak dibayar ketika semua harga belum dibayarkan, demikian pula halnya meskipun pembayaran sebagian telah dilakukan, atau penjual melakukan penjualan secara kredit.
Hak Pembebanan, Penghentian Barang Yang Sedang Dalam Persinggahan dan Penjualan Kembali
9.8.2 Dalam hal kepemilikan telah beralih kepada pembeli, penjual yang tidak dibayar dalam keadaan tertentu dapat memiliki hak pembebanan atas barang, hak menghentikan barang dalam perjalanan, atau hak menjual kembali barang (pasal 39(1)). Hak pembebanan adalah hak dari penjual yang tidak dibayar yang sedang menguasai barang untuk menahan barang tersebut sampai dengan pembayaran harga dilakukan. Hak ini timbul dengan ketentuan barang tidak dijual secara kredit, atau kredit telah habis masa berlakunya, atau pembeli menjadi berada dalam keadaan tidak mampu membayar/insolven. Bahkan apabila penjual tidak lagi menguasai barang, ia memiliki hak menghentikan barang dalam perjalanan jika pembeli menjadi berada dalam keadaan tidak mampu membayar/insolven, dan penjual tersebut berhak memperoleh kembali penguasaan atas barangnya selama barang tersebut dalam perjalanan dan menahannya sampai dengan pembayaran harga dilakukan. Seorang penjual yang tidak dibayar yang telah menggunakan hak pembebanan atau menghentikan barang dalam perjalanan dapat mengalihkan hak kepemilikan yang selayaknya kepada pembelinya jika ia menjual kembali barang tersebut (pasal 48(2)).
9.8.3 Apabila kepemilikan belum beralih kepada pembeli, penjual berhak menahan penyerahan barang yang serupa atau yang sama ekstensif-nya dengan hak pembebanan atau penghentian barang dalam perjalanan dimana hak kepemilikan telah beralih kepada pembeli (pasal 39(2)). Penjual juga mempunyai kekuasaan menurut hukum secara umum untuk mengalihkan hak kepemilikan yang selayaknya kepada pembeli berikutnya pada saat menjual kembali barangnya, karena dalam hal ini kepemilikan barang tersebut tetap berada di tangannya.
9.8.4 Meskipun apabila penjual yang tidak dibayar memiliki kekuasaan untuk mengalihkan hak kepemilikan yang selayaknya kepada pembeli pada saat menjual kembali barang tersebut, tidak berarti bahwa penjual memiliki hak menjual barang dalam arti bahwa ia masih bertanggung jawab berdasarkan perjanjian jual beli dengan pembeli pertama oleh karena perjanjian ini tidak batal demi hukum hanya dengan digunakannya hak pembebanan atau hak menghentikan barang dalam perjalanan yang dimiliki oleh penjual yang tidak dibayar (pasal 48(1)). Tetapi, penjual yang tidak dibayar dapat memiliki hak menjual kembali apabila diatur secara tegas bahwa ia memiliki hak menjual kembali barang seandainya pembeli melakukan cidera janji (pasal 48(4)), apabila barang dapat musnah, atau apabila ia telah memberitahukan pembeli mengenai maksudnya untuk menjual barang, dan pembeli tidak membayar harga dalam waktu yang sewajarnya (pasal 48(3) dan R V Ward Ltd v Bignall [1967] 1 QB 534).
Tuntutan atas Pembayaran Harga
9.9.1 Apabila kepemilikan barang telah beralih kepada pembeli dan ia melakukan perbuatan pelanggaran dengan cara lalai atau menolak untuk membayar barang tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian, maka penjual dapat menuntut pembeli atas pembayaran harga barang yang bersangkutan (pasal 49(1)). Tuntutan ini dapat timbul meskipun barang belum diserahkan tetapi kepemilikannya telah beralih. Dalam hal harga barang harus dibayar pada tanggal tertentu terlepas dari penyerahannya, maka penjual dapat menuntut pembayaran harga meskipun kepemilikan belum beralih dan barang belum ditetapkan untuk perjanjian (pasal 49(2)). Tuntutan pembayaran harga dapat lebih menguntungkan bagi penjual daripada tuntutan ganti rugi karena berdasarkan tuntutan pembayaran harga penjual tidak berkewajiban untuk berupaya mengurangi kerugiannya.
Ganti Rugi atas Penolakan Barang
9.9.2 Dalam situasi dimana pembeli menolak untuk menerima dan membayar barang, pasal 50 memperbolehkan penjual untuk menuntut ganti rugi atas penolakan barang. Apabila kepemilikan barang belum beralih kepada pembeli, upaya ini merupakan satu-satunya pilihan bagi penjual, sedangkan di lain pihak apabila kepemilikan barang telah beralih, penjual dapat dengan cara lain menuntut pembayaran harga sebagaimana diuraikan sebelumnya.
9.9.3 Ukuran ganti rugi untuk penolakan barang adalah kerugian yang secara langsung dan alami, di dalam peristiwa sehari-hari, sebagai akibat dari cidera janji yang dilakukan oleh pembeli (pasal 50(2)). Apabila tersedia pasar untuk jenis barang yang bersangkutan, maka ukuran ganti rugi bersifat prima facie menurut selisih antara harga perjanjian dan harga pasar atau harga terbaru dari barang pada saat dimana barang tersebut seharusnya diterima, atau jika tidak ada waktu yang ditentukan untuk penerimaannya, pada saat penolakan barang (pasal 51(3)). Hukum menurut kasus pengadilan menyatakan bahwa pasar yang tersedia berarti situasi di dalam perdagangan tertentu di daerah tertentu dimana barang tertentu bebas dijual, dan bahwa terdapat cukup permintaan untuk siap mengambil semua barang yang dimasukkan ke dalamnya sehingga apabila pembeli cidera janji, barang yang dimaksud dapat dijual dengan mudah (W L Thompson Ltd v Robinson (Gunmakers) Ltd [1955] Ch 177). Aturan pasal 50(3) merupakan aturan bersifat prima facie, dan dapat tidak diberlakukan apabila penerapannya tidak sesuai.
9.9.4 Apabila penjual melakukan penjualan kembali barang dengan harga yang berbeda dengan harga pasar yang berlaku, tidak jelas apakah ukuran ganti rugi penjual harus tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 50(3), yang mana didasarkan penjualan hipotetis berdasarkan harga pasar, atau apakah harga penjualan kembali yang sebenarnya dapat dipertimbangkan untuk menaikkan atau menurunkan besarnya ganti rugi yang dapat dituntut. Seorang penjual yang menjual kembali barang dengan harga di bawah harga pasar kemungkinan tidak akan diberikan ganti rugi untuk seluruh kerugiannya, sedangkan apabila seorang penjual menjual kembali barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, pengadilan kemungkinan menolak untuk memberikan ganti rugi yang berlebihan kepadanya dan akan membatasi besarnya ganti rugi atas kerugian yang sebenarnya, kecuali pengadilan memutuskan bahwa penjual dengan tindakannya (misalnya dengan menunda penjualan kembali) telah mengambil resiko pergerakan pasar dan oleh karenanya dapat menarik setiap keuntungan yang dihasilkan seperti halnya ia mungkin akan menderita kerugian.
Ganti Rugi Khusus dan Hak-hak Lainnya
9.9.5 Apabila penjual menderita kerugian karena pembeli menolak mengambil barang dalam waktu sewajarnya sebagaimana yang dimintakan oleh penjual, maka penjual dapat mengajukan tuntutan atas segala kerugian yang disebabkan oleh penolakan pengambilan barang oleh pembeli, dan juga biaya sewajarnya untuk memelihara dan menyimpan barang tersebut (pasal 37(1)).
9.9.6 Pasal 54 melindungi hak para pihak untuk mengajukan tuntutan atas bunga atau ganti rugi khusus, dimana hak-hak ini tersedia bagi mereka berdasarkan hukum secara umum.
Ganti Rugi atas Tidak Diserahkannya Barang
9.10.1 Apabila penjual melakukan perbuatan pelanggaran dengan cara lalai atau menolak menyerahkan barang, maka pembeli dapat menuntut penjual atas tidak diserahkannya barang (pasal 51(1)). Ketentuan ganti rugi atas tidak diserahkannya barang adalah berdasarkan prinsip yang sama dengan ketentuan ganti rugi atas penolakan barang. Pasal 51(2) secara tegas menyatakan ukuran ganti rugi harus berupa estimasi kerugian yang secara langsung dan alami, di dalam peristiwa sehari-hari, sebagai akibat dari cidera janji yang dilakukan oleh penjual. Apabila tersedia pasar untuk barang yang bersangkutan, pasal 51(3) mengatur bahwa ukuran ganti rugi bersifat prima facie menurut selisih antara harga perjanjian dan harga pasar atau harga terbaru dari barang pada saat barang tersebut seharusnya diserahkan, atau jika waktu tidak ditentukan, pada saat penolakan menyerahkan barang. Secara praktis, pembeli seharusnya dapat memperoleh ganti rugi atas tidak diserahkannya barang hanya apabila harga pasar lebih tinggi dari harga perjanjian. Jika tidak, pembeli dapat pergi ke pasar dan membeli barang pengganti yang lebih murah dari yang seharusnya ia peroleh berdasarkan perjanjian, dan tidak akan menderita kerugian apapun.
9.10.2 Biasanya, aturan harga pasar akan berlaku meskipun jika pembeli telah mengadakan perjanjian untuk menjual kembali barang kepada pihak ketiga oleh karena pembeli tetap dapat memenuhi perjanjian penjualan kembalinya dengan membeli barang di pasar yang tersedia (Williams v Agius [1914] AC 510). Akan tetapi, kadangkala sub-penjualan tidak dapat dipenuhi oleh barang pengganti yang diperoleh dari pasar, misalnya karena sub-penjualan untuk barang tertentu. Dalam hal ini, jika penjual mengetahui atau seharusnya mengetahui perihal penjualan kembali, maka pembeli dapat menuntut ganti rugi sebesar selisih antara harga perjanjian dan harga penjualan kembali, bukan sebaliknya terperangkap dalam ketentuan harga pasar dan juga setiap ganti rugi yang harus ia bayarkan kepada sub-pembeli (Re Hall & Pim’s Arbitration [1928] All ER 763).
Pelaksanaan Tertentu
9.10.3 Dalam hal suatu perjanjian merupakan perjanjian untuk menyerahkan barang tertentu atau tidak tertentu, berdasarkan pasal 52 pengadilan mempunyai kebijakan untuk memerintahkan penjual agar melaksanakan perjanjian secara tertentu. Apakah penetapan pelaksanaan tertentu akan benar-benar dikeluarkan untuk perjanjian itu tergantung pada prinsip-prinsip umum yang mendasari upaya hukum menurut common law.
Ganti Rugi atas Pelanggaran Jaminan
9.10.4 Berdasarkan pasal 53, apabila penjual telah melanggar ketentuan jaminan dari perjanjian jual beli, atau apabila pembeli memilih atau diharuskan untuk menganggap suatu pelanggaran terhadap syarat sebagai pelanggaran terhadap jaminan, maka pembeli dapat menuntut ganti rugi kepada penjual atas pelanggaran jaminan. Alternatif lain, pembeli dapat menjadikan pelanggaran terhadap jaminan sebagai pengurangan atau penghapusan harga yang seharusnya ia bayarkan kepada penjual. Ukuran ganti ruginya adalah estimasi kerugian yang secara langsung dan alami, di dalam peristiwa sehari-hari, sebagai akibat dari pelanggaran terhadap jaminan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap jaminan kualitas, maka ganti rugi bersifat prima facie menurut selisih harga barang pada saat diserahkan kepada pembeli dan harga barang yang seharusnya jika barang tersebut memenuhi ketentuan jaminan.
Ganti Rugi Khusus dan Hak-hak Lainnya
9.10.5 Pasal 54 mengatur bahwa hak pembeli menurut common law untuk memperoleh bunga atau ganti rugi khusus tidak akan terpengaruh oleh SGA. Dengan memberlakukan pasal ini, apabila pembeli menderita kerugian yang bersifat konsekuensi/consequential loss sebagai akibat dari cidera janji yang dilakukan oleh penjual, ia dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya ini melebihi dan di atas kerugian yang timbul secara langsung atau alami sebagai akibat kegagalan penjual untuk menyerahkan barang atau pelanggaran terhadap jaminan. Dengan demikian, pembeli yang mengajukan tuntutan atas pelanggaran jaminan kualitas dapat memperoleh penggantian atas kecelakaan pribadi akibat penggunaan barang yang cacat, dan pembeli yang mengajukan tuntutan atas tidak diserahkannya barang berdasarkan pasal 51(3) dapat menuntut ganti rugi tambahan atas biaya pengangkutan yang dikeluarkan atau kerugian yang timbul dari perjanjian sub-penjualan. Tuntutan-tuntutan ini harus memperhatikan batasan-batasan yang diatur berdasarkan hukum secara umum, seperti jarak kerugian/remoteness of damage.
9.10.6 Hak pembeli untuk memperoleh kembali uangnya sejumlah keseluruhan imbalan berdasarkan hukum secara umum juga tidak terpengaruh oleh SGA.
9.11.1 Beberapa ketentuan SGA mempertimbangkan para konsumen melebihi dan di atas apa yang dinikmati oleh pembeli bisnis, dan ini telah dibahas sebelumnya di dalam bab ini.
9.11.2 Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Perdagangan Yang Wajar)/Konsumen Protection (Fair Trading) Act (Cap 52A), seorang konsumen yang mengadakan suatu transaksi konsumen yang melibatkan praktek yang tidak sehat dapat mengajukan gugatan terhadap penjual. Transaksi jual beli barang termasuk dalam lingkup undang-undang ini, dan seorang konsumen yang membeli barang dapat menggunakan undang-undang ini untuk melindungi dirinya.
9.11.3 Secara umum, ada beberapa perbuatan yang akan dianggap sebagai praktek yang tidak sehat yang dilakukan oleh penjual dalam hubungannya dengan transaksi konsumen, yaitu (i) melakukan atau mengatakan sesuatu yang sebagai akibatnya konsumen sewajarnya merasa tertipu atau disesatkan; (ii) membuat pengakuan yang salah; atau (iii) memanfaatkan konsumen jika penjual mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa konsumen tidak dalam posisi dapat melindungi kepentingannya sendiri atau selayaknya tidak mampu mengerti karakter, sifat, bahasa atau dampak dari transaksi (pasal 4). Undang-undang juga mencantumkan beberapa praktek yang tidak sehat (lampiran 2). Praktek-praktek ini meliputi pernyataan bahwa barang memiliki ciri-ciri kinerja, kualitas atau manfaat yang sebenarnya tidak dimiliki oleh barang tersebut; pernyataan bahwa barang memenuhi standar tertentu, berasal atau menggunakan metode produksi tertentu yang sebenarnya tidak demikian; atau pernyataan bahwa barang mempunyai sejarah khusus dimana penjual mengetahui bahwa hal tersebut bukanlah demikian adanya.
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||