Arbitrase Internasional Dan Domestik Di Singapura                                                     Bahasa Inggeris     Bahasa Cina                        

Home>Hukum Singapura Referensi> Arbitrase Internasional dan Domestik di Singapura                  

  

 

BAB 4               ARBITRASE INTERNASIONAL DAN DOMESTIK DI SINGAPURA

                   

Bagian 1         Struktur Arbitrase di Singapura

 

Bagian 2         Hukum tentang Arbitrase

   

      

BAGIAN 1     STRUKTUR ARBITRASE DI SINGAPURA

 

4.1.1     Terdapat dua rezim hukum terpisah yang mengatur tentang arbitrase di Singapura. Apabila situs (tempat/kedudukan) arbitrase di Singapura, Undang-Undang Arbitrase (Arbitration Act, Cap 10, 2002 Rev Ed) (“Arbitration Act”) atau  Undang-Undang Arbitrase Internasional (International Arbitration Act, Cap 143 A) (“IAA”) akan mengatur tentang proses arbitrase. Arbitrase domestik diatur dengan Arbitration Act yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2002 dan mencabut secara keseluruhan Arbitration Act yang sebelumnya (Cap 10). Arbitration Act berlaku untuk setiap arbitrase yang memilih tempat arbitrase di Singapura dan apabila Part II IAA (tentang Arbitrase Komersial Internasional (International Commercial Arbitration)) tidak berlaku.1 Arbitration Act diundangkan untuk menyelaraskan peraturan-peraturan yang berlaku bagi arbitrase domestik dengan UNCITRAL Model Law tentang Arbitrase Komersial Internasional (International Commercial Arbitration) (“Model Law”). Untuk perjanjian-perjanjian arbitrase internasional, undang-undang yang berlaku adalah IAA, yang berlaku untuk arbitrase internasional maupun arbitrase non-internasional apabila para pihak memperjanjikan secara tertulis bahwa Part II IAA dan Model Law akan berlaku.2 IAA memberikan Model Law “kekuatan berlaku di Singapura”, dengan pengecualian Chapter VIII (tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan – Recognition and Enforcement of Awards).”3 Berdasarkan IAA, suatu arbitrase adalah arbitrase internasional apabila:

 

(a) paling sedikit salah satu pihak mempunyai tempat usaha4 di salah satu negara selain Singapura pada saat perjanjian arbitrase ditandatangani; atau

(b) tempat arbitrase yang disetujui berada di luar negara di mana para pihak mempunyai tempat usaha; atau

(c) suatu tempat di mana sebagian besar kewajiban yang timbul dari suatu hubungan komersial akan dilaksanakan atau tempat di mana perihal inti perselisihan yang mempunyai keterkaitan terdekat berada di luar negara di mana para pihak mempunyai tempat usaha; atau 

(d) para pihak telah setuju secara tegas bahwa perihal inti perjanjian arbitrase menyangkut lebih dari satu negara.5

 

4.1.2     Perbedaan antara kedua rezim hukum pada dasarnya terletak pada taraf intervensi pengadilan di dalam proses arbitrase dan pengakuan otonomi para pihak.6 Berdasarkan rezim arbitrase internasional, intervensi pengadilan dibatasi dan ditentukan hanya pada hal-hal yang secara tegas ditentukan oleh hukum.7  Ada pula upaya hukum terbatas terhadap putusan arbitrase berdasarkan IAA. Berdasarkan Arbitration Act, suatu pihak berdasarkan kesepakatan para pihak atau dengan adanya izin dari pengadilan dapat mengajukan banding atas suatu putusan dengan alasan adanya permasalahan hukum yang timbul dari putusan.8 Arbitration Act juga mengizinkan para pihak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memutuskan setiap permasalahan hukum yang timbul dari proses arbitrase yang secara substansial mempengaruhi hak-hak para pihak.9

 

4.1.3     Berlakunya dua rezim arbitrase di Singapura memberikan fasilitas kepada para pihak untuk memilih masuk atau keluar dari rezim tertentu sebagaimana disetujui oleh mereka. Karena itu, para pihak dapat secara khusus “memilih keluar” dari suatu rezim yang akan berlaku berdasarkan ketentuan-ketentuan masing-masing Undang-Undang dengan merujuk pada rezim arbitrase (IAA atau Arbitration Act) yang mereka inginkan agar dapat “memilih masuk” di dalam perjanjian arbitrase mereka. Apabila, misalnya, para pihak suatu perjanjian mempunyai tempat usaha di luar Singapura dan menginginkan arbitrase mereka dilaksanakan di Singapura, hukum yang berlaku pada arbitrase tersebut adalah IAA. Apabila para pihak menginginkan taraf pengawasan pengadilan yang lebih besar, mereka dapat “memilih keluar” dari IAA dengan menyebutkan di dalam perjanjian arbitrase mereka bahwa Arbitration Act yang berlaku.10 Serupa dengan hal tersebut di atas, apabila para pihak mempunyai tempat usaha di Singapura akan tetapi mereka menginginkan pengawasan arbitrase yang lebih minimal atas proses arbitrase itu maka mereka dapat “memilih masuk” ke dalam IAA dengan menyatakan bahwa IAA yang berlaku.11

                         

Pelaksanaan Arbitrase

 

4.1.4     Arbitrase di Singapura dapat dilaksanakan berdasarkan aturan ad hoc atau diatur oleh suatu badan arbitrase. Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengatur sebagian besar perkaranya berdasarkan Peraturan Arbitrase-nya sendiri yang diadopsi oleh para pihak di dalam perjanjian arbitrase mereka. SIAC dapat pula mengatur arbitrase berdasarkan aturan lainnya yang disetujui oleh para pihak, misalnya Peraturan Arbitrase UNCITRAL Tahun 1976 (UNCITRAL Arbitration Rules 1976).12

 

4.1.5     SIAC mempunyai suatu Panel Arbiter Yang Terakreditasi (Panel of Accredited Arbitrators) yang terdiri dari panel regional dan panel internasional yang beranggotakan para ahli yang pengangkatan sebagian besar dari mereka dilakukan untuk arbitrase yang diatur oleh SIAC.13 SIAC akan menunjuk pula arbiter untuk arbitrase ad hoc. Wakil Ketua SIAC adalah pejabat yang berwenang untuk menunjuk arbiter (apabila para pihak tidak berhasil menunjuk arbiter) berdasarkan IAA dan Arbitration Act.14 Di samping penunjukan arbiter15, jasa lain yang ditawarkan oleh SIAC termasuk pula manajemen keuangan,16 fungsi administratif dan penyediaan fasilitas dan logistik sehubungan dengan persidangan arbitrase.

 

4.1.6     Apabila suatu kasus dilaksanakan berdasarkan aturan arbitrase SIAC, para pihak membayar biaya manajemen dan tidak ada biaya tambahan yang harus dibayar untuk penunjukan arbiter. Untuk kasus-kasus yang tidak menggunakan aturan arbitrase SIAC, dan SIAC hanya diminta untuk menunjuk seorang arbiter maka biaya penunjukan akan dibebankan. Penetapan besarnya biaya manajemen tergantung pada jumlah klaim atau klaim-konter berdasarkan suatu skala. Biaya penunjukan arbiter, di lain pihak, adalah biaya tetap yang tidak tergantung pada jumlah klaim. Untuk arbitrase internasional, jumlah maksimum “biaya manajemen” yang dapat dikenakan pada saat ini dibatasi setinggi-tingginya S$ 25.000.

 

Perwakilan dalam Proses Arbitrase; Pengacara Asing

 

4.1.7     Walaupun pengacara pada umumnya digunakan dalam proses arbitrase, para pihak dapat diwakili oleh siapapun yang mereka pilih. Apabila hukum yang berlaku adalah hukum Singapura, suatu perubahan baru telah dibuat atas Undang-Undang Profesi Hukum (Legal Profession Act, Cap 161)17 sehingga orang-orang yang tidak berwenang untuk berpraktik hukum di Singapura diizinkan untuk mewakili suatu pihak di dalam proses arbitrase yang dilaksanakan di Singapura dan dapat memberikan nasihat, menyiapkan dokumen dan memberikan bantuan lainnya sehubungan dengan atau yang timbul dari proses arbitrase. Akan tetapi, pengacara asing tidak berhak untuk beracara di sidang pengadilan.18 Apabila hukum yang berlaku adalah bukan hukum Singapura, pengacara asing (dan orang-orang lain yang tidak berwenang untuk praktik hukum di Singapura), sejak 1992,19 telah diizinkan oleh Undang-Undang Profesi Hukum (Legal Profession Act) yang ketika itu belum diubah untuk mewakili para pihak di dalam proses arbitrase, termasuk untuk hadir pada persidangan arbitrase.

 

Kembali ke atas

 

 

BAGIAN 2     HUKUM TENTANG ARBITRASE

 

Perjanjian Arbitrase

 

4.2.1     Tidak ada perbedaan antara pengajuan (submission) (suatu perjanjian untuk mengajukan perselisihan yang telah ada kepada arbitrase) dan klausula arbitrase yang dibuat sebelum perselisihan timbul (pre-dispute arbitration clause), baik di dalam Arbitration Act maupun IAA. Suatu “perjanjian arbitrase” didefinisikan di dalam kedua undang-undang tersebut sebagai suatu perjanjian para pihak untuk mengajukan diri kepada arbitrase untuk seluruh atau bagian tertentu dari suatu perselisihan yang telah timbul atau yang mungkin timbul di antara mereka baik yang bersifat kontraktual maupun lainnya.20 Perjanjian arbitrase dapat berbentuk klausula arbitrase di dalam suatu perjanjian atau dengan berbentuk suatu perjanjian terpisah.21 Perjanjian arbitrase harus secara tertulis terdapat di dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak atau di dalam pertukaran surat, teleks, faksimili atau media komunikasi lainnya yang memberikan bukti adanya perjanjian/kesepakatan dalam hal ini.22

 

4.2.2     Baik Arbitration Act maupun IAA lebih lanjut menyatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase dianggap telah ada dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:

 

(a) Apabila suatu pihak menyatakan adanya perjanjian arbitrase di dalam suatu pernyataan gugatan (pleading), pernyataan perkara (statement of case) atau dokumen lainnya, pernyataan mana meminta suatu jawaban dan tidak disangkal, maka suatu perjanjian arbitrase yang berlaku dianggap telah ada.23  

(b) Suatu rujukan di dalam bill of lading pada perjanjian sewa kapal atau dokumen lainnya yang berisi klausula arbitrase telah menunjukkan adanya perjanjian arbitrase apabila rujukan itu dimaksudkan untuk menjadi bagian dari bill of lading.24

 

4.2.3     Tidak ada kata-kata atau bentuk tertentu yang diperlukan untuk menyebabkan suatu perjanjian arbitrase menjadi berlaku, akan tetapi maksud untuk melaksanakan arbitrase harus jelas dan tegas.25

 

4.2.4     IAA dan Arbitration Act secara tegas menyebutkan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak tergantung pada ketentuan-ketentuan lain dari suatu perjanjian.26 Doktrin keterpisahan menyediakan konsep kompetenz-kompetenz yang memberikan kekuasaan kepada arbiter untuk mengatur di dalam yurisdiksinya sendiri.  

 

4.2.5     Di Singapura, arbiter pada arbitrase internasional dan domestik diberi kekuasaan hukum yang tegas untuk menentukan “yurisdiksinya sendiri termasuk setiap keberatan sehubungan dengan adanya atau keberlakuan perjanjian arbitrase. Putusan majelis arbiter yang menyatakan suatu kontrak adalah batal demi hukum tidak menyebabkan ipso jure ketidakberlakuan klausula arbitrase”.27 Akan tetapi kekuasaan ini tunduk pada upaya banding yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi (High Court)28 apabila majelis arbiter menyatakan bahwa ia memiliki yurisdiksi atas hal tersebut.29 Banding lebih lanjut ke Pengadilan Banding (Court of Appeal) sehubungan dengan hal ini diperbolehkan dengan izin dari Pengadilan Tinggi (High Court).30

 

4.2.6     Untuk melaksanakan perjanjian-perjanjian arbitrase, baik Arbitration Act maupun IAA mengatur mengenai penghentian persidangan yang sedang berlangsung (stay) pada saat timbulnya wanprestasi atas perjanjian-perjanjian tersebut. Berdasarkan Arbitration Act, hak untuk mengajukan stay hanya dalam hal:31

 

a) pihak yang mengajukan adalah salah satu pihak pada perjanjian arbitrase;

b) perjanjian mencakup hal yang dipersengketakan di muka pengadilan;

c) pihak yang mengajukan hadir di sidang pengadilan;

d) pihak yang mengajukan belum menyampaikan pernyataan gugatan (pleadings) atau melakukan tindakan apapun pada persidangan tersebut; dan

e) pihak yang mengajukan tetap siap dan berkeinginan melakukan proses arbitrase.

 

Berdasarkan Arbitration Act, kewenangan untuk memberikan stay adalah  bersifat pilihan (tidak wajib).32

 

4.2.7     Syarat-syarat untuk hak atas proses stay yang dimulai dengan adanya wanprestasi atas perjanjian arbitrase berdasarkan IAA pada umumnya serupa dengan syarat-syarat yang terdapat di dalam Arbitration Act. Akan tetapi, berdasarkan IAA, pemberian stay tersebut adalah wajib: pengadilan harus memberikan stay apabila syarat-syarat telah dipenuhi dan mengarahkan para pihak untuk memulai proses arbitrase kecuali apabila “perjanjian arbitrase menjadi batal demi hukum, tidak dapat berlaku atau tidak dapat dilaksanakan".33 Selain dari kehilangan hak atas stay dengan alasan telah diajukannya pernyataan gugatan (pleadings) atau telah diambil langkah-langkah di dalam persidangan (sebagaimana di dalam perjanjian-perjanjian arbitrase domestik), keberatan terhadap suatu pengajuan permohonan stay harus diarahkan pada keberlakuan perjanjian arbitrase. Hal ini berarti bahwa bahkan dalam kasus-kasus yang mengandung tuduhan-tuduhan penipuan (fraud), multiplicity of actions atau hal-hal hukum yang sulit ditentang, pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menolak pemberian stay tersebut.   

 

4.2.8     Apabila pengadilan memerintahkan suatu stay, pengadilan tersebut dapat mengeluarkan perintah yang terkait dengan aset atau hak kepemilikan (property) dalam sengketa, untuk keperluan melindungi hak-hak para pihak.34 Berdasarkan IAA dan Arbitration Act, pengadilan mempunyai kekuasaan untuk mengakhiri persidangan dalam hal tidak ada tindakan lebih lanjut yang telah dilakukan untuk paling kurang 2 (dua) tahun sejak suatu perintah stay dikeluarkan.35

 

Penunjukan Arbiter

 

4.2.9     Terlepas dari persyaratan-persyaratan khusus yang ditentukan oleh para pihak dan persyaratan-persyaratan tentang independensi dan tidak memihak, tidak ada kualifikasi khusus yang diperlukan untuk menjadi seorang arbiter.36 Arbiter dapat berkebangsaan apapun juga37 dan tidak perlu memperoleh pendidikan hukum walaupun banyak arbiter di Singapura adalah pengacara. Banyak arbiter di Singapura telah pula menerima pelatihan hukum dan proses arbitrase.38

 

4.2.10    Pengungkapan atas seluruh keadaan yang kemungkinan besar akan menyebabkan timbulnya keraguan yang beralasan tentang tidak berpihaknya atau independensi arbiter diwajibkan bagi para arbiter yang bertindak berdasarkan Arbitration Act,39 IAA40 dan SIAC Rules.41 Kewajiban untuk mengungkapkan ini bersifat berkelanjutan dan terus ada sejak saat pengangkatan dan berlanjut selama proses arbitrase.42

 

4.2.11    Penunjukan arbiter dapat ditentang hanya apabila adanya keadaan-keadaan yang menyebabkan timbulnya keraguan yang beralasan tentang tidak berpihaknya atau independensi arbiter atau ia tidak memiliki kualifikasi yang disetujui oleh para pihak.43 Keadaan-keadaan tersebut termasuk hubungan pribadi, bisnis atau profesional dengan para pihak pada perselisihan tersebut44 atau adanya kepentingan atas hasil perselisihan tersebut. Batasan bias atau keberpihakan, yang telah diterapkan oleh pengadilan-pengadilan di Singapura, adalah apakah seseorang yang waras dan berpikiran objektif yang duduk di pengadilan dan mengetahui seluruh fakta akan mempunyai keraguan yang beralasan bahwa dengan keadaan arbiter yang demikian tidak mungkin dilaksanakan suatu persidangan yang adil untuk pihak pemohon/penggugat tersebut.45

 

4.2.12    Para pihak bebas untuk menyetujui jumlah arbiter. Apabila tidak terdapat kesepakatan tentang jumlah arbiter, hanya seorang arbiter yang dianggap ditunjuk.46 Tidak ada aturan yang melarang suatu majelis yang terdiri dari 2 (dua) arbiter atau angka genap lainnya, walaupun, dalam kebanyakan kasus, para pihak setuju untuk menunjuk 1 (satu) arbiter atau suatu majelis yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter. Apabila ditunjuk jumlah arbiter yang merupakan angka genap dan apabila terdapat jalan buntu maka tidak akan didapat putusan yang dapat dilaksanakan.47

 

4.2.13    Apabila para pihak gagal untuk menyetujui prosedur penunjukan arbiter atau gagal untuk bersama-sama menunjuk arbiter tunggal, salah satu pihak, baik di dalam arbitrase domestik maupun internasional, dapat mengajukan permohonan kepada Wakil Ketua SIAC untuk penunjukan arbiter.48 Apabila SIAC Rules yang berlaku, proses dan penunjukan arbiter akan dilakukan oleh Ketua SIAC kecuali pihak yang berwenang untuk menunjuk telah disepakati.49

 

4.2.14    Berdasarkan IAA, apabila ditunjuk majelis yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter dan para pihak belum menyetujui prosedur penunjukan, masing-masing pihak akan menunjuk seorang arbiter dan arbiter ketiga akan ditunjuk berdasarkan kesepakatan oleh para pihak.50 Apabila para pihak tidak dapat menyetujui penunjukan arbiter ketiga, penunjukan tersebut akan dilakukan (berdasarkan permintaan suatu pihak) oleh Wakil Ketua SIAC sebagai pihak yang berwenang untuk menunjuk.51

  

4.2.15    Dalam keadaan lain, jika berdasarkan suatu prosedur penunjukan, suatu pihak atau badan penunjuk yang disetujui berdasarkan perjanjian gagal untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan (dan para pihak belum menyetujui prosedur lain) maka Wakil Ketua SIAC diberi kewenangan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan.52

 

4.2.16    Berdasarkan IAA, terhadap putusan Wakil Ketua SIAC tentang penunjukan arbiter tidak dapat diajukan banding.53 Akan tetapi, berdasarkan Arbitration Act, penunjukan oleh Wakil Ketua SIAC dapat ditentang dengan dasar hukum yang disebutkan dalam Sect. 14 (3) Arbitration Act, yaitu (a) adanya keraguan yang beralasan tentang independensi dan tidak berpihaknya arbiter tersebut dan (b) tidak adanya kualifikasi yang disetujui oleh para pihak.54

 

Prosedur Arbitrase

 

4.2.17    Apabila tempat arbitrase adalah di Singapura, para pihak pada umumnya bebas untuk memilih prosedur arbitrase.55 Apabila tidak terdapat kesepakatan antara para pihak tentang prosedur, majelis arbiter akan melaksanakan arbitrase dengan cara yang dianggap layak.56 Baik Arbitration Act maupun IAA mewajibkan pengajuan dan penyampaian pernyataan tuntutan dan pembelaan (service of statements of claim and defence) dalam jangka waktu yang disetujui atau ditentukan oleh majelis.57 Apabila SIAC Rules yang diambil dan dalam hal tidak adanya petunjuk dari majelis, pihak yang menggugat diharuskan untuk mengajukan dan menyampaikan pernyataan kasus (statement of case) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dibentuknya majelis. Pihak yang digugat diwajibkan untuk mengajukan dan menyampaikan pernyataan pembelaan (statement of defence) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya kasus tersebut.58

 

4.2.18    Proses beracara lisan umumnya dilakukan di dalam proses arbitrase berdasarkan Arbitration Act kecuali para pihak setuju untuk mengizinkan majelis arbiter untuk melakukan pemeriksaan dokumen saja. Di dalam arbitrase berdasarkan Arbitration Act, IAA59 dan/atau SIAC Rules,60 majelis mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah akan melaksanakan proses beracara lisan untuk pengajuan bukti atau untuk argumentasi lisan atau untuk melaksanakan arbitrase berdasarkan pemeriksaan dokumen saja, dengan tunduk pada kesepakatan yang menyatakan sebaliknya.

 

4.2.19    Arbiter di Singapura tidak terikat pada aturan pembuktian di persidangan pengadilan. Undang-undang tentang Bukti (Evidence Act) yang berlaku di semua persidangan pengadilan, secara tegas mengecualikan keberlakuannya pada arbitrase.61 Aturan-aturan yang misalnya menentang rumor (hearsay), extrinsic evidence atau bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak berlaku di dalam arbitrase. Kekuasaan untuk menentukan dapat diterimanya, relevansi, materialitas dan bobot bukti ada pada majelis arbiter.62

 

4.2.20    Untuk arbitrase berdasarkan Arbitration Act domestik, para pihak dapat menyetujui kewenangan-kewenangan yang akan dilaksanakan oleh majelis. Arbitration Act memberikan kewenangan tertentu kepada majelis (tanpa mengurangi kewenangan yang diberikan oleh para pihak) termasuk kekuasaan untuk mengeluarkan perintah atau petunjuk pengamanan bagi biaya-biaya (costs), penemuan (discovery), perlindungan (preservation) dan penitipan sementara (interim custody) bukti-bukti untuk kepentingan proses beracara dan mengatur sumpah (oaths) atau penegasan (affirmation).63 Kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh IAA pada majelis juga serupa.64 Selain itu, berdasarkan IAA, majelis mempunyai kekuasaan untuk memberikan putusan sementara (interim injunction) atau langkah-langkah sementara lainnya atau untuk mengamankan jumlah uang yang dipersengketakan.65 Jaminan mungkin diberikan dalam bentuk tunai66 atau dengan pemberian bank garansi atau pernyataan pengacara (solicitor’s undertakings). Lebih lanjut, arbiter yang bertindak di dalam arbitrase berdasarkan IAA, Arbitration Act atau SIAC Rules telah diberikan kewenangan tertentu untuk memberikan perintah perlindungan sementara (interim preservation), penyimpanan (storage), penitipan (custody), penjualan atau pelepasan lainnya atas barang-barang atau aset yang adalah atau merupakan bagian dari obyek permasalahan.67

 

4.2.21    Perintah atau petunjuk yang dikeluarkan oleh majelis, baik berdasarkan Arbitration Act maupun IAA, dapat dilaksanakan dengan izin dari Pengadilan Tinggi (High Court), dengan cara yang sama apabila hal tersebut dikeluarkan oleh pengadilan. Apabila izin dikabulkan, putusan dapat diberikan dalam bentuk perintah atau petunjuk.68

 

4.2.22    Kewenangan yang diberikan kepada arbiter berdasarkan Arbitration Act dan IAA, dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi (High Court).69 Para pihak karenanya bebas untuk mengajukan permohonan baik ke majelis tribunal ataupun ke pengadilan sesuai kebutuhan. Akan tetapi, perintah-perintah tertentu akan lebih tepat apabila dikeluarkan oleh pengadilan, misalnya putusan sela (injunctions).

 

4.2.23    Lebih lanjut, sehubungan dengan Arbitration Act, perintah pengadilan yang diberikan berdasarkan Sect. 31 menjadi tidak berlaku apabila majelis arbiter yang mempunyai kewenangan untuk bertindak atas hal terkait, memberikan perintah yang permasalahannya terkait dengan perintah pengadilan tersebut. Dengan kata lain, perintah arbitrase mengalahkan perintah pengadilan dalam rezim domestik.70

 

Putusan Arbitrase

 

4.2.24    Putusan didefinisikan di dalam IAA dan Arbitration Act sebagai “putusan majelis arbitrase tentang isi perselisihan dan termasuk pula setiap putusan sementara (interim award), putusan sela (interlocutory award) atau putusan sebagian (partial award)".71 Definisi tersebut secara khusus mengecualikan setiap putusan atau perintah yang dibuat berdasarkan kewenangan berdasarkan hukum (statutory powers) yang diberikan kepada arbiter di dalam kedua Undang-Undang tersebut.72  Putusan “sementara”  (“interim” award) merujuk pada suatu putusan yang bukan merupakan putusan final (terakhir) di dalam arbitrase. Istilah “putusan sementara” telah digunakan untuk putusan yang berkaitan dengan hukum yang digunakan, pembelaan yang berkaitan dengan pembatasan jangka waktu (time-bar defences), jawaban para pihak dan yurisdiksi arbitrase. Putusan “sebagian” (“partial” award) pada umumnya berarti putusan yang hanya memutuskan sebagian klaim yang diajukan. Putusan “sela” (“interlocutory” award) berarti putusan sementara yang terkait dengan hal-hal seperti tanggung jawab (yang bersifat final) dengan meninggalkan besaran jumlahnya (quantum) untuk diputuskan kemudian. Putusan arbitrase, termasuk putusan sementara arbitrase, dapat dilaksanakan berdasarkan izin Pengadilan Tinggi (High Court), dengan cara yang sama dengan perintah atau putusan yang dikeluarkan pengadilan.73

 

4.2.25    Tidak ada batas waktu wajib yang ditentukan untuk suatu majelis mengeluarkan putusan arbitrase, baik berdasarkan Arbitration Act maupun IAA.74 Berdasarkan Arbitration Act, pengadilan dapat, berdasarkan permohonan dari salah satu pihak atau dari majelis arbiter, memperpanjang jangka waktu yang ditentukan di dalam perjanjian arbitrase, kecuali disepakati lain oleh para pihak.75 Akan tetapi, seluruh proses yang tersedia untuk permohonan perpanjangan jangka waktu harus pertama-tama telah habis digunakan sebelum mengajukan permohonan. Lebih lanjut, pengadilan hanya dapat memperpanjang jangka waktu apabila pengadilan berpendapat bahwa ketidakadilan yang substansial akan terjadi (apabila jangka waktu itu tidak diperpanjang). SIAC Rules mewajibkan majelis arbiter untuk memberikan putusan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak ditutupnya persidangan, kecuali para pihak menyetujui lain.76

 

4.2.26    Putusan arbitrase harus dalam bentuk tertulis dan harus ditandatangani oleh seorang arbiter atau lebih. IAA mensyaratkan bahwa, untuk suatu arbitrase yang di dalamnya terdapat lebih dari seorang arbiter,  hanya mayoritas arbiter saja yang harus menandatangani putusan apabila alasan tidak adanya tanda tangan arbiter disebutkan.77 Putusan harus menyebutkan alasan kecuali para pihak menyetujui lain atau putusan adalah putusan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui.78 Putusan harus menyatakan tanggal dan tempat arbitrase.79

 

4.2.27    Apabila SIAC Rules yang berlaku, putusan arbitrase harus disampaikan kepada Panitera SIAC (Registrar of SIAC) yang akan mengatur supaya putusan tersebut dibuatkan salinan otentik80 – nya untuk dikirimkan kepada para pihak setelah pelunasan pembayaran semua biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak. Sejak Januari 2005, SIAC memberikan jasa pembuatan salinan otentik dan sertifikasi, tidak hanya pada arbitrase yang diatur oleh SIAC akan tetapi pada semua putusan yang diberikan berdasarkan arbitrase yang dilaksanakan di Singapura.

 

4.2.28    Putusan arbitrase yang telah dikeluarkan,81 menjadi sah dan mengikat para pihak82 dan tidak memerlukan pendaftaran lebih lanjut atau mendapatkan perintah pelaksanaan (fiat) agar putusan tersebut menjadi efektif. Akan tetapi, hukum memberikan berbagai upaya hukum kepada suatu pihak untuk menentang putusan arbitrase. Lebih lanjut, apabila salah satu pihak lalai untuk secara suka rela menaati ketentuan-ketentuan putusan arbitrase, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui pengadilan di Singapura. 

 

Putusan Arbitrase: Perbaikan, Penafsiran dan Putusan Tambahan

 

4.2.29    Di dalam arbitrase domestik dan internasional, arbiter diperbolehkan untuk melakukan perbaikan atas suatu putusan karena “kesalahan perhitungan, kesalahan klerikal atau kesalahan ketik atau kesalahan lainnya yang sifatnya sama”.83 Perbaikan dapat dilakukan atas inisiatif majelis itu sendiri atau atas permintaan salah satu pihak dalam arbitrase tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan.84 Berdasarkan Arbitration Act dan IAA, jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang oleh majelis arbiter bila perlu.85

 

4.2.30    Para pihak dapat pula meminta majelis untuk menafsirkan suatu hal atau bagian tertentu dari suatu putusan.86 Perbaikan atau penafsiran harus dilakukan oleh majelis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permintaan tersebut dan penafsiran tersebut akan merupakan bagian dari putusan.

 

4.2.31    Apabila suatu tuntutan yang dibuat di dalam proses persidangan arbitrase telah dihapus dari putusan arbitrase dan dalam hal tidak adanya perjanjian yang menyatakan sebaliknya, salah satu pihak dapat, dengan memberikan pemberitahuan kepada majelis, meminta majelis untuk memberikan putusan tambahan tentang tuntutan yang diajukan namun telah dihapus itu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan (dengan pemberitahuan kepada pihak lainnya).87 Apabila majelis berpendapat bahwa permintaan tersebut dapat dibenarkan, SIAC Rules menyatakan bahwa putusan tambahan harus diberikan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permintaan tersebut.88 IAA dan Arbitration Act menyatakan bahwa putusan tambahan harus dibuat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.89

 

Putusan Arbitrase: Banding atas Putusan

 

4.2.32    Tidak ada larangan dari sisi hukum terhadap proses banding dari suatu majelis arbiter ke majelis arbiter banding apabila para pihak menyetujuinya. Akan tetapi, tidak ada institusi di Singapura yang menggunakan mekanisme ini.

 

4.2.33    Upaya banding ke pengadilan terhadap putusan arbitrase mengenai pokok gugatan (the merits) diperbolehkan hanya untuk arbitrase yang dilaksanakan berdasarkan Arbitration Act domestik.90 Hak untuk banding dapat ditiadakan berdasarkan perjanjian.91 Banding dapat diajukan hanya apabila para pihak setuju atau berdasarkan izin dari Pengadilan Tinggi (High Court) dan harus dilakukan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan.92

 

4.2.34    Sebelum memberikan izin banding, pengadilan harus merasa yakin bahwa:93

 

(a) penentuan permasalahan akan secara substansial mempengaruhi hak satu atau lebih para pihak;

(b) permasalahan tersebut merupakan hal yang atas mana majelis arbiter diminta untuk menentukan;

(c) berdasarkan temuan-temuan fakta dalam putusan arbitrase:

(i) putusan majelis arbiter atas permasalahan tersebut jelas-jelas salah; atau

(ii) permasalahan tersebut merupakan salah satu isu kepentingan umum publik dan putusan majelis arbiter tersebut setidaknya dapat mengundang keraguan yang serius; dan

(d) sekalipun telah ada kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan mereka melalui arbitrase, namun merupakan hal yang adil dan layak dalam segala keadaan bagi pengadilan untuk memutuskan permasalahan tersebut.

 

Selain itu, sebelum banding dapat diajukan, pihak yang mengajukan harus pertama-tama telah melalui seluruh proses banding arbitrase atau proses peninjauan kembali arbitrase serta setiap upaya yang tersedia berdasarkan Sect. 43 Arbitration Act.94

 

Putusan Arbitrase: Penyampingan Putusan

 

4.2.35    Putusan arbitrase yang diputuskan berdasarkan Arbitration Act dapat disampingkan, selain penyampingan berdasarkan banding, apabila:95

 

(a) pengadilan merasa yakin bahwa:

 

(i) salah satu pihak dalam perjanjian arbitrase ternyata tidak mempunyai kapasitas tertentu;

(ii) perjanjian arbitrase tidak sah berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak atau apabila tidak ada indikasi tersebut, berdasarkan hukum Singapura;

(iii) pihak yang mengajukan permohonan tidak diberikan pemberitahuan yang layak tentang penunjukan arbiter atau proses beracara arbitrase atau karena hal lainnya, tidak dapat mengajukan perkaranya;

(iv) putusan menyangkut perselisihan yang tidak dimaksudkan atau tidak masuk dalam kategori pengajuan ke arbitrase atau mengandung putusan atas masalah-masalah yang berada di luar ruang lingkup pengajuan ke arbitrase, kecuali apabila putusan atas masalah-masalah yang diajukan ke arbitrase dapat dipisahkan dari masalah-masalah yang tidak diajukan ke arbitrase, maka hanya bagian putusan yang mengandung putusan atas masalah-masalah yang tidak diajukan ke arbitrase yang dapat disampingkan;

(v) komposisi majelis arbiter atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak, kecuali apabila perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan Arbitration Act yang para pihak tidak dapat mengabaikannya atau, dalam hal tidak adanya perjanjian tersebut, bertentangan dengan ketentuan Arbitration Act;

(vi) pembuatan/penyusunan putusan arbitrase tersebut telah dipengaruhi oleh penipuan atau korupsi;

(vii) suatu pelanggaran the rules of natural justice telah terjadi sehubungan dengan penyusunan putusan arbitrase tersebut, yang mengakibatkan hak-hak salah satu pihak telah diabaikan; atau

 

(b) apabila pengadilan menemukan bahwa:

                                       
(i) permasalahan dari perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan Arbitration Act; atau

(ii) putusan arbitrase tersebut bertentangan dengan kebijakan publik.

 

4.2.36    Berdasarkan IAA, satu-satunya upaya untuk melawan suatu putusan arbitrase adalah dengan menyampingkan putusan itu dan alasan untuk menyampingkannya adalah sama dengan alasan yang dipakai untuk menyampingkan putusan berdasarkan Arbitration Act.96 Dasar-dasar untuk menyampingkan putusan arbitrase haruslah lengkap dan pengadilan yang memeriksa permohonan untuk menyampingkan putusan arbitrase berdasarkan IAA tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa pokok gugatan (merits) dari perselisihan atau meninjau kembali suatu keputusan hukum atau fakta apa pun yang dibuat oleh majelis arbiter.

 

4.2.37    Berdasarkan keduanya, Arbitration Act dan IAA, permohonan untuk menyampingkan putusan arbitrase harus dibuat dengan mengajukan permohonan (originating motion) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya putusan arbitrase oleh pihak yang mengajukan permohonan.97

 

Putusan Arbitrase: Pelaksanaan Putusan Arbitrase

 

4.2.38    Pelaksanaan putusan arbitrase yang diputuskan di Singapura dengan cara pelaksanaan beracara (execution proceedings), baik arbitrase domestik98 maupun arbitrase internasional,99 memerlukan izin pengadilan. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (High Court).100 Dalam keadaan yang mendesak, permohonan ex parte (persidangan yang melibatkan hanya satu pihak)  diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pengadilan.101 Apabila izin untuk melaksanakan putusan arbitrase itu ditolak, banding dapat diajukan kepada Pengadilan Banding (Court of Appeal) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penolakan izin diberikan.102 Permohonan izin untuk melaksanakan putusan arbitrase harus diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak putusan diberikan.103

 

4.2.39    Izin untuk melaksanakan putusan arbitrase sebagai putusan atau perintah pengadilan sering kali diberikan secara ex parte dan perintah yang diperoleh tersebut berlaku terhadap debitor. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak perintah yang memberikan izin atau jangka waktu lain yang ditentukan oleh pengadilan yang memberikan izin, debitor dapat mengajukan permohonan untuk menyampingkan perintah pengadilan tersebut.104 Putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan selama jangka waktu itu atau apabila debitor mengajukan permohonan untuk menyampingkan perintah tersebut, putusan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan permohonan akhirnya telah diputuskan.

 

4.2.40    Pihak yang gagal permohonannya untuk menyampingkan perintah pengadilan yang memberikan izin untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Banding (Court of Appeal).105 Suatu upaya banding terhadap perintah pengadilan yang memberikan izin untuk melaksanakan putusan arbitrase tidak akan menghalangi atau menunda pelaksanaan putusan arbitrase.106 Akan tetapi, Pengadilan Banding (Court of Appeal) dapat mengeluarkan perintah agar pelaksanaan putusan arbitrase ditunda dengan diberikannya jaminan atau mengeluarkan perintah sebagaimana dianggap layak untuk menghindari hal-hal yang merugikan salah satu pihak selama proses banding.107

 

4.2.41    Arbitration Act tidak mengatur tentang dasar-dasar yang menjadi alasan agar pengadilan dapat menolak pelaksanaan putusan arbitrase. Akan tetapi, untuk mempertahankan maksud Sect. 47 Arbitration Act (yang membatasi penentangan-penentangan terhadap putusan arbitrase pada hal-hal yang disebutkan di dalam Arbitration Act), dasar-dasar untuk menolak pelaksanaan seharusnya tidak lebih luas daripada dasar-dasar penyampingan putusan arbitrase.108 Putusan arbitrase yang dibuat berdasarkan IAA hanya dapat ditolak pelaksanaannya apabila terdapat dasar-dasar untuk penyampingan yang merupakan upaya eksklusif menentang putusan arbitrase.109

 

4.2.42    Prosedur pelaksanaan putusan arbitrase asing yang dibuat di negara peserta Konvensi New York (New York Convention) selain Singapura terdapat di dalam Part III IAA – Singapura telah mengecualikan prinsip resiprositas sebagaimana disebutkan di dalam Art. I (3) New York Convention. Putusan arbitrase tersebut dapat dilaksanakan di Singapura baik berdasarkan tindakan110 atau dengan cara yang sama sebagaimana putusan atau perintah pengadilan untuk akibat yang sama, dengan izin Pengadilan Tinggi (High Court). Apabila izin diberikan, maka putusan pengadilan akan dikeluarkan sehubungan dengan putusan arbitrase tersebut.111 Putusan arbitrase tersebut juga dianggap mengikat untuk semua keperluan terhadap orang-orang untuk siapa putusan arbitrase itu dibuat dan karenanya dapat diandalkan oleh para pihak tersebut baik dengan cara pembelaan (defence), set-off atau upaya hukum lainnya di Singapura.112

 

4.2.43    Permohonan atas izin untuk melaksanakan putusan arbitrase asing yang dibuat di negara peserta New York Convention harus disampaikan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak dikeluarkannya putusan arbitrase tersebut.113 Untuk melaksanakan putusan arbitrase asing, pihak pemohon harus menyampaikan permohonan panggilan awal (originating summons) bersama-sama dengan pernyataan fakta di bawah sumpah (affidavit):

 

(a) yang melampirkan perjanjian arbitrase dan putusan arbitrase asli yang telah disahkan atau kopi sesuai aslinya;

(b) yang menyatakan nama dan tempat tinggal atau tempat usaha yang lazim atau yang terakhir diketahui dari pihak yang mengajukan permohonan dan pihak yang dimintakan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut;

(c) yang menyatakan bahwa putusan arbitrase yang bersangkutan atau bagian tertentu  putusan arbitrase belum dipenuhi.

 

4.2.44    Izin untuk melaksanakan putusan arbitrase asing sebagai putusan atau perintah pengadilan biasanya diberikan secara ex parte dan perintah tersebut berlaku terhadap debitor. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak perintah yang memberikan izin atau jangka waktu lain yang ditentukan oleh pengadilan yang memberikan izin, debitor dapat mengajukan permohonan untuk menyampingkan perintah tersebut.114 Putusan arbitrase asing itu tidak dapat dilaksanakan selama permohonan tersebut masih diperiksa dan sampai dengan permohonan tersebut akhirnya diputuskan.115

 

4.2.45    Pengadilan yang memeriksa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase asing tidak dapat memeriksa pokok gugatan (the merits). Pengadilan akan tetapi dapat menolak memberikan izin pelaksanaan putusan arbitrase di Singapura apabila dasar-dasar yang disebutkan di dalam Sect. 31 (2) IAA terbukti ada.116 Dasar-dasar ini serupa dengan dasar-dasar yang disebutkan di dalam Art. V New York Convention.117 Banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi (High Court) tentang pelaksanaan putusan arbitrase asing dapat diajukan ke Pengadilan Banding (Court of Appeal).118

 

4.2.46    Setelah adanya perubahan baru-baru ini atas Arbitration Act (Cap. 10) yang mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2003, putusan arbitrase asing yang dibuat di negara-negara atau teritori-teritori yang bukan penandatangan New York Convention, dapat pula dilaksanakan di Singapura dengan cara-cara yang sama dengan putusan atau perintah pengadilan untuk hal yang sama, dengan memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi (High Court). Apabila izin diberikan, maka suatu putusan pengadilan akan dikeluarkan mengenai putusan arbitrase tersebut.119                                 

4.2.47    Prosedur pelaksanaan putusan arbitrase yang dibuat berdasarkan Konvensi Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi antara Negara dengan Warga Negara dari Negara Lain (International Convention for the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States) (“ICSID Convention”) disebutkan di dalam Aturan Arbitrase (Perselisihan Investasi Internasional) (Arbitration (International Investment Disputes) Rules)120 yang dibaca bersamaan dengan Order 67 of the Rules of Court) (1997 ed.).121 Hingga saat ini, belum pernah ada upaya yang dilakukan untuk melaksanakan putusan ICSID di Singapura.

 

4.2.48    Putusan arbitrase yang dibuat di Inggris atau di salah satu negara Persemakmuran122 yang mempunyai kesepakatan timbal balik  dengan Singapura untuk pengakuan putusan-putusan, dapat dilaksanakan apabila putusan arbitrase tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat di mana putusan arbitrase tersebut dibuat sehingga putusan itu menjadi dapat dilaksanakan sebagai putusan dari pengadilan tersebut.123 Karena prosedur tersebut lebih memberatkan pihak yang mengajukan permohonan dan karena banyak negara anggota Persemakmuran sekarang telah menjadi pihak dalam New York Convention, maka prosedur ini sekarang menjadi lebih tidak praktis.124

 

4.2.49    Permohonan pendaftaran putusan berdasarkan suatu putusan arbitrase yang dibuat di negara Persemakmuran harus disampaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal putusan tersebut. Pengadilan yang memeriksa permohonan tersebut mempunyai kewenangan untuk mengizinkan pelaksanaan putusan arbitrase tersebut di Singapura apabila hal tersebut dinilai “adil dan baik” (“just and convenient”).125 Pengadilan tidak boleh mengizinkan pendaftaran suatu putusan pengadilan apabila pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut telah bertindak tanpa kewenangan, apabila debitor tidak secara sukarela hadir atau tunduk atau setuju untuk tunduk pada yurisdiksi arbitrase itu, apabila debitor tidak dipanggil sebagaimana mestinya, apabila putusan diperoleh dengan penipuan, apabila proses banding masih berjalan atau apabila ia bertentangan dengan kebijakan umum di Singapura.126

 

Putusan Arbitrase: Sertifikasi dan Pengesahan Putusan Arbitrase untuk Pelaksanaan di Luar Negeri

 

4.2.50    Pihak yang ingin melaksanakan putusan arbitrase di luar Singapura diwajibkan berdasarkan Article IV (1) Konvensi PBB sehubungan dengan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, New York tahun 1958 (UN Convention for the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, New York 1958) ("New York Convention") untuk menyampaikan dokumen-dokumen di bawah ini kepada pengadilan asing yang dimintakan izin untuk melaksanakan putusan arbitrase:

a. Putusan arbitrase asli yang telah disahkan atau salinan sesuai aslinya; dan

b. Asli perjanjian arbitrase atau salinan sesuai aslinya.


4.2.51    Pengadilan di yurisdiksi yang berbeda dapat menafsirkan ketentuan ini secara berbeda dan dapat meminta agar formalitas tertentu dipenuhi sebelum memberikan pengakuan pada putusan arbitrase yang dimintakan pelaksanaannya itu. Putusan yang dibuat dalam arbitrase SIAC akan disertifikasi dan disahkan oleh Panitera SIAC apabila diminta oleh salah satu pihak. Sertifikasi dan pengesahan tersebut telah diterima di banyak yurisdiksi di seluruh dunia. Akan tetapi, tidak ada badan publik yang memberikan sertifikasi atau pengesahan atas putusan arbitrase yang dibuat oleh arbitrase ad hoc di Singapura. SIAC karenanya telah memperluas pelayanannya untuk mencakup pula arbitrase ad hoc.

 

4.2.52    Sejak tanggal 1 Januari 2005, putusan arbitrase yang dibuat di Singapura oleh arbitrase ad hoc dapat disimpan pada SIAC dan sertifikasi dapat diperoleh dengan tunduk pada hal-hal sebagai berikut:

Putusan dibuat di Singapura atau putusan dibuat oleh arbitrase yang dilaksanakan di Singapura.

Putusan arbitrase asli yang ditandatangani disampaikan oleh arbiter tunggal atau dalam hal majelis dengan 3 (tiga) arbiter, oleh salah satu anggota majelis, dengan dilampiri perjanjian arbitrase atau dokumen yang mengandung klausula arbitrase.

Putusan arbitrase harus disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan itu dikeluarkan.

Panitera dapat menolak penyampaian putusan arbitrase apabila ia mempunyai alasan untuk meragukan keabsahannya.

 

4.2.53    Kantor Pendaftaran Putusan Arbitrase SIAC (SIAC Registry of Arbitral Awards) adalah badan pendaftar yang tertutup. Kerahasiaan sangat dijaga. Hanya pihak-pihak dalam arbitrase dan wakil mereka yang diberikan wewenang yang dapat memeriksa putusan yang dibuat sehubungan dengan arbitrase mereka.

 

Kembali ke atas

 

 

Referensi Yang Berguna  

  1. Singapore International Arbitration Centre [www.siac.org.sg]
  2. The Arbitration Chambers [www.arbiter.net]
  3. Singapore Chamber of Maritime Arbitration [www.scma.org.sg]

 

 


© 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved.  Sitemap  Terms of Use  Disclaimer