Hukum Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual     

Bahasa Inggeris     Bahasa Cina

Home> Hukum Singapura Referensi>Hukum Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
 
 
BAB 12             HUKUM TENTANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
 
Bagian 1          Hak Cipta dan Hak Sejenis Lainnya
 
Bagian 2          Desain Industri
 
Bagian 3          Paten
 
Bagian 4          Informasi Rahasia/Rahasia Dagang
 
Bagian 5          Merek Dagang: Perlindungan berdasarkan Trade Marks Act
 
Bagian 6          Merek Dagang: Gugatan berdasarkan Common Law untuk Pengalihan/Passing Off
 
 
BAGIAN 1     HAK CIPTA DAN HAK SEJENIS LAINNYA
 
Sifat Hak Cipta
 
12.1.1     Hak cipta adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan berbagai hak yang diberikan oleh undang-undang sehubungan dengan karya asli dan subyek lainnya untuk jangka waktu terbatas dan dengan tunduk pada pengecualian-pengecualian tertentu yang diijinkan. Di Singapura, undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Hak Cipta/Copyright Act (Cap 63, 1999 Rev ed) (‘CA’). Tidak seperti halnya dengan desain dan paten terdaftar, hak cipta tidak bersifat monopoli. Pada dasarnya hak ini merupakan hak negatif untuk mencegah penyalinan. Artinya apabila dua hasil karya identik yang pada kenyataannya dihasilkan sendiri-sendiri, maka hal ini berarti bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta oleh satu pihak terhadap pihak lain (perkara Chua Puay Kiang v Singapore Telecommunications Limited [2000] 3 SLR 640).
 
Subyek dari Hak Cipta
 
12.1.2     Tidak ada hak cipta dalam gagasan, informasi, prinsip dan fakta itu sendiri. Hak cipta hanya melindungi cara bagaimana kesemuanya itu diekspresikan. Selain itu, hak cipta melindungi keahlian, tenaga dan/atau pertimbangan yang digunakan dalam menciptakan ekspresi. Hak cipta terutama terdapat dalam karya sastra, drama, musik dan seni (“karya”), seperti novel, sandiwara, komposisi musik, lukisan dan seni pahat dan juga subyek selain dari karya, seperti rekaman suara, film, siaran, program kabel dan edisi publikasi dari karya. Selain itu, perlindungan hak cipta juga mencakup penampilan langsung/live performance dan informasi manajemen hak, seperti informasi yang mengidentifikasi penulis karya dan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penggunaan karya.
 
Keberadaan Hak Cipta
 
12.1.3     Hak cipta timbul segera setelah tercipta. Secara spesifik, perlindungan hak cipta atas karya timbul segera setelah karya tersebut diekspresikan atau dimasukkan ke dalam bentuk material (misalnya: kertas, tape dan film) dimana karya tersebut kemudian dapat direproduksi. Tidak seperti halnya dengan desain, paten dan merek dagang terdaftar, tidak ada formalitas yang disyaratkan agar timbul hak cipta dan juga tidak ada sistem pendaftaran hak. Pada umumnya, hak cipta ada pada suatu karya atau subyek di Singapura apabila (1) karya atau subyek tersebut dipublikasikan atau dibuat untuk pertama kalinya di Singapura atau di negara anggota dari Konvensi Berne atau WTO; atau (2) penulis karya atau pembuat subyek adalah warga negara atau penduduk Singapura atau negara anggota Konvensi Berne atau WTO pada saat karya tersebut dipublikasikan atau dibuat untuk pertama-kalinya.
 
Jangka Waktu Hak Cipta
  
12.1.4     Pada umumnya, hak cipta atas karya sastra, drama atau musik atau karya seni, kecuali seni fotografi, ada sepanjang usia penulis ditambah 70 tahun setelah kematiannya. Untuk rekaman suara dan film, hak cipta ada sampai berakhirnya jangka waktu 70 tahun setelah akhir tahun kalender dimana rekaman atau film tersebut dipublikasikan untuk pertama-kalinya. Jangka waktu perlindungan hak cipta untuk siaran dan program kabel adalah 50 tahun sejak akhir tahun kalender dimana siaran tersebut dibuat atau suatu program dimasukkan untuk pertama-kalinya ke dalam layanan program kabel. Jangka waktu perlindungan hak cipta untuk edisi publikasi dari suatu karya atau karya-karya adalah 25 tahun sejak akhir tahun kalender dimana edisi karya dipublikasikan untuk pertama kalinya.
 
Kepemilikan atas Hak Cipta
 
12.1.5     Aturan umumnya adalah bahwa orang yang menciptakan suatu karya adalah pemilik hak cipta atas karya tersebut. Namun, orang lain dapat menjadi pemilik apabila
          hak cipta dialihkan kepada orang tersebut; atau
           karya diciptakan oleh pencipta sewaktu ia dipekerjakan oleh orang tersebut.
 
12.1.6     Selain itu, apabila orang yang menciptakan karya
          melakukannya sewaktu ia bekerja sebagai wartawan atau penulis untuk surat kabar, majalah atau terbitan berkala atau berdasarkan kontrak kerja atau magang, maka pengusaha surat kabar, majalah atau terbitan berkala tersebut menjadi pemilik hak cipta tetapi hanya untuk keperluan mempublikasikan atau mereproduksikan karya dalam surat kabar, majalah atau terbitan berkala;
          adalah juru foto atau seniman yang dikontrak untuk mengambil foto seseorang atau menggambar lukisan seseorang, maka orang tersebut akan menjadi pemilik hak cipta dan ia berhak melarang juru foto atau seniman tersebut menggunakan foto atau lukisan dirinya untuk keperluan apapun yang tidak ia setujui.     
 
Hak Eksklusif dan Pelanggaran
 
12.1.7     CA memberikan kepada pemilik hak cipta hak eksklusif untuk melakukan atau memberi wewenang kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu (“pelanggaran primer”) berkenaan dengan karya atau materi pokok, seperti rekaman suara dan film, sebagai berikut:
          mereproduksi hasil karya dalam suatu bentuk material;
           mempublikasi karya apabila karya tersebut belum dipublikasikan;
          menampilkan karya di hadapan publik;
          membuat adaptasi dari karya atau melakukan salah satu yang tersebut di atas berkenaan dengan adaptasi dari karya;
           memberitahukan karya kepada publik;
          membuat salinan dari rekaman suara atau film; dan
          memastikan agar film, sepanjang terdiri dari imej visual, dilihat oleh publik.
 
12.1.8     Dengan demikian, pelanggar hak cipta adalah mereka yang melakukan salah satu tindakan di atas tanpa ijin dari pemilik hak cipta. Hak pemilik juga dapat dilanggar oleh tindakan-tindakan (‘pelanggaran sekunder’) sebagai berikut:
           mengimpor, menjual, menawarkan untuk dijual dan memamerkan di hadapan publik setiap barang yang pelanggar ketahui atau sewajarnya ketahui bahwa barang tersebut dibuat tanpa ijin dari pemilik hak cipta;
          salah menyebutkan penulis karya atau identitas dari pihak yang melakukan penampilan; dan
          salah menghilangkan atau mengubah informasi manajemen hak yang secara elektronik melekat pada suatu karya.
 
Pemilik hak cipta dapat menggugat pihak pelanggar berkenaan dengan salah satu dari pelanggaran utama dan pelanggaran sekunder ini, dengan melakukan salah satu langkah upaya hukum yang dimaksud dalam Bagian 12.1.16 di bawah ini.
 
Pelanggaran Hak Cipta
 
12.1.9     Pelanggaran primer dan sekunder juga dapat dituntut secara pidana oleh pemilik hak cipta. Proses perkara pengadilan dapat diadakan terhadap pelanggaran utama apabila dilakukan dengan sengaja dan bersifat signifikan dan pihak pelanggar melakukannya untuk memperoleh keuntungan komersial dimana dalam hal ini ia, apabila diputuskan bersalah, wajib membayar denda sebanyak-banyaknya $20.000 dan/atau hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan. Dalam hal pelanggaran kedua atau seterusnya, maka maksimum denda dan jangka waktu hukuman penjara masing-masing adalah $50.000 dan 3 tahun.
 
12.1.10    Berkenaan dengan pelanggaran sekunder, biasanya hukuman dapat berupa denda sebanyak-banyaknya $10.000 per barang atau $100.000 secara keseluruhan, yang mana yang terendah, dan/atau hukuman penjara selama-lamanya 3-5 tahun.
 
Tindakan Yang Diijinkan
 
12.1.11    CA mempunyai beberapa ketentuan yang memperbolehkan tindakan-tindakan tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Tindakan-tindakan ini dimaksudkan untuk memberi keseimbangan sewajarnya antara kepentingan pemilik hak cipta dan kepentingan umum, seperti tindakan-tindakan (biasa dikenal “pengaturan yang wajar/fair dealings”) untuk keperluan penelitian dan studi, kritik atau kajian, dan pemberitaan peristiwa yang sedang berlangsung. Agar dapat dianggap sebagai fair dealings untuk keperluan penelitian dan studi, maka yang dapat diambil adalah tidak lebih dari satu artikel dalam terbitan berkala atau bagian sewajarnya dari suatu karya (umumnya 10% dari jumlah halaman atau bab. Pengadilan juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti sifat karya tersebut, jumlah dan pentingnya isi dari bagian karya yang disalin dalam kaitannya dengan keseluruhan karya dan juga dampaknya pada pasar yang potensial. Sehubungan dengan fair dealings untuk keperluan kritik atau kajian atau pemberitaan peristiwa yang sedang berlangsung, harus ada pula penyebutan yang cukup sehubungan dengan pencipta karya tersebut.
 
12.1.12    Lebih lanjut, ada juga sejumlah pembelaan untuk mendukung berbagai tindakan yang lebih bersifat tidak umum seperti
           mereproduksi untuk keperluan proses perkara pengadilan, saran profesional atau siaran dalam waktu bersamaan;
          mereproduksi bersifat sementara, insidental atau singkat atas karya sebagai bagian dari proses teknis untuk penyampaian atau penerimaan komunikasi;
           mengamati, mempelajari atau menguji fungsi dari suatu program komputer untuk menentukan ide atau prinsip yang mendasari salah satu bagian dari program;
          memasukkan secara insidentil suatu karya ke dalam film, siaran televisi atau program kabel; dan
          membaca atau mengutip kutipan dengan panjang sewajarnya dari suatu karya sastra atau drama yang dipublikasikan di hadapan publik.
 
Pengaturan dalam Hak Cipta
 
12.1.13    Sebagai hak kekayaan, hak cipta dapat diberikan lisensinya, dialihkan atau dengan cara lain dipindahkan. Misalnya, pemilik hak cipta dapat memberikan lisensi atau mengalihkan hak untuk mereproduksi karyanya dalam bentuk material kepada satu orang dan hak untuk menampilkan karyanya di hadapan publik kepada orang lainnya. Pemilik hak cipta juga dapat memberikan lisensi atau mengalihkan hak cipta selama seluruh atau sebagian dari jangka waktu hak ciptanya atau berdasarkan wilayah geografis. Akibatnya, akan ada banyak sekali jumlah penerima lisensi dan/atau pemilik bagian-bagian yang berbeda dari hak cipta atas suatu karya.
 
12.1.14    Pengalihan hak cipta (baik keseluruhan atau sebagian) harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang mengalihkan (pemilik hak cipta). Pengalihan juga dapat diadakan untuk hak cipta yang belum ada dimana dalam hal ini pengalihan hanya berlaku untuk memindahkan kepemilikan hak cipta segera setelah karya tersebut diciptakan.
 
12.1.15    Pemberian lisensi tidak perlu dilakukan secara tertulis, meskipun disarankan, terutama apabila berupa lisensi eksklusif (lihat di bawah ini). Pemberian lisensi yang dilakukan tidak tertulis tidak mengikat penerima pengalihan hak cipta berikutnya, kecuali dalam hal pembeli bona fide yang membeli tanpa tahu adanya lisensi. Lisensi dapat bersifat eksklusif atau non-eksklusif. Lisensi eksklusif bahkan dapat melarang pemberi lisensi (yaitu pemilik hak cipta) untuk melakukan tindakan apapun yang diijinkan oleh lisensi – dengan demikian, penerima lisensi eksklusif menjadi nyaris seperti pemilik hak cipta. Pasal 123 dari CA memperlakukan penerima lisensi eksklusif sebagai pemilik berbagai macam tujuan yang didukung upaya hukum, sebagaimana dinyatakan bahwa hak dan upaya hukum dari lisensi eksklusif adalah sebagaimana halnya dengan hak dan upaya hukum pemilik hak cipta.
 
Upaya Hukum
 
12.1.16    Bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan dalam proses perkara pelanggaran hak cipta meliputi penetapan, baik ganti rugi atau perhitungan keuntungan, perintah penyerahan dan/atau pemusnahan barang yang hak ciptanya dilanggar. Sebagai pengganti ganti rugi atau laporan laba, pemilik hak cipta dapat memilih penetapan ganti rugi berdasarkan undang-undang, dimana pengadilan dapat memberikan sebanyak-banyaknya $10.000 untuk setiap karya atau materi pokok yang hak ciptanya dilanggar tetapi sebanyak-banyaknya $200.000 secara keseluruhan, kecuali pemilik membuktikan bahwa kerugian sebenarnya yang ditanggung olehnya akibat pelanggaran tersebut melebihi $200.000. Dalam memutuskan ganti rugi berdasarkan undang-undang, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk:
          sifat dan tujuan dari tindakan pelanggaran (misalnya apakah bersifat komersial atau tidak);
          tingkat kejahatan dari pelanggaran tersebut;
          apakah tergugat bertindak dengan itikad buruk;
          kerugian yang telah diderita oleh penggugat atau kemungkinan besar akan diderita oleh penggugat karena pelanggaran tersebut; dan
          terlihatnya keuntungan yang timbul di pihak tergugat karena pelanggaran tersebut.   
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 2     DESAIN INDUSTRI
 
Sumber Hukum
 
12.2.1     Perlindungan desain industri diatur dalam Undang-Undang Desain Terdaftar/Registered Designs Act (Cap 266, 2001 Rev ed) (‘RDA’). Undang-undang ini mencontoh Undang-Undang Desain Terdaftar Inggris/UK Registered Designs Act 1949 (yang diubah pada tahun 1988) dan, dengan demikian, banyak konsep dasar dalam peraturan perlindungan desain industri ini yang dapat dirunut balik ke undang-undang desain terdaftar Inggris.
 
Formalitas
 
12.2.2     Pendaftaran desain industri dapat dilakukan dengan dua cara: melalui (i) permohonan di dalam negeri yang diajukan ke Kantor Pendaftaran Desain/Registry of Designs di Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual Singapura/Intellectual Property Office of Singapore (IPOS), atau (ii) permohonan skala internasional yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Geneva tentang Perjanjian Den Haag mengenai Pendaftaran Internasional Desain Industri/Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs, yang menetapkan Singapura sebagai negara dimana perlindungan desain industri dapat diperoleh.
 
12.2.3     Seseorang yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri di suatu negara Konvensi Paris/WTO, apabila ia mengajukan pendaftaran di Singapura dalam waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan tersebut, ia dapat mengklaim hak prioritas [Mengenai pentingnya klaim hak prioritas, lihat Bagian 12.2.10 di bawah ini].
 
12.2.4     Permohonan harus menyebut barang(-barang) yang akan diupayakan pendaftaran desainnya. Tindakan ini penting karena pendaftaran desain hanya akan memberikan hak monopoli atas barang(-barang) yang disebutkan di dalam permohonan [lihat lebih lanjut Bagian 12.2.15 di bawah ini]. Spesifikasi dan klasifikasi barang yang diterima di Registry of Designs mengikuti spesifikasi dan klasifikasi barang menurut Perjanjian Locarno Yang Menetapkan Klasifikasi Internasional untuk Desain Industri/Locarno Agreement Establishing an International Classification for Industrial Designs.
 
Subyek Perlindungan
 
12.2.5     Ada dua kriteria utama untuk pendaftaran, yaitu subyek harus (i) berupa suatu ‘desain’ yang (ii) ‘baru’.
 
12.2.6     ‘Desain’ berarti bentuk, konfigurasi, pola atau ornamen yang diaplikasikan pada suatu barang melalui proses industri. Tidak seperti halnya dalam yurisdiksi lainnya, tidak ada persyaratan tambahan bahwa desain harus memiliki unsur ‘menarik perhatian/eye appeal’ atau ‘karakter individual/invidual character’. Namun demikian, ada beberapa batasan untuk definisi yang luas dari ‘desain’ ini. Berikut ini adalah desain yang tidak dapat didaftarkan:
(a)        Desain yang ditentukan semata-mata oleh fungsi yang harus dijalani oleh barang (pengecualian ‘fungsionalitas/functionality’).
(b)        Desain yang tergantung pada keberadaan barang lainnya, yang dimaksudkan oleh perancang untuk menjadi bagian yang tak dipisahkan (pengecualian ‘harus cocok/must match’).
(c)        Desain dapat membuat suatu barang dapat dihubungkan pada, atau ditempatkan di dalam, di sekitar atau terhadap barang lainnya sehingga salah satu barang tersebut dapat menjalankan fungsinya (pengecualian ‘harus sesuai/must fit’).
(d)        Metode atau prinsip konstruksi.
(e)        Program komputer atau desain tata-letak dari sirkit yang terpadu.
(f)         Desain barang yang bersifat sangat artistik seperti plakat di dinding, medali, sampul buku, pola pembuatan pakaian.
(g)        Desain dimana publikasi atau penggunaannya dapat bertentangan dengan aturan dan moral masyarakat.
 
12.2.7     Contoh desain yang dapat didaftarkan meliputi bentuk dan konfigurasi kotak meter listrik (perkara Hunter Manufacturing Pte Ltd v Soundtex Switchgear & Engineering Pte Ltd [2000] 1 SLR 401); bentuk kursi (perkara Sebel Furniture Ltd v Tiong Hin Engineering Pte Ltd [1999] 2 SLR 662); bentuk anggrek yang diaplikasikan pada ornamen untuk digunakan sebagai bros dan liontin (perkara Risis Pte Ltd v Polar Gems Pte Ltd [1995] 1 SLR 88).
 
12.2.8     Contoh desain yang tidak dapat didaftarkan adalah bentuk dan konfigurasi isolator listrik dimana fiturnya sangat tergantung pada standar industri (perkara Nagasima Electronic Engineering Pte Ltd v APH Trading Pte Ltd [2005] 2 SLR 641).
 
12.2.9     Apakah suatu desain dianggap baru akan dinilai sejak tanggal permohonan pendaftaran diajukan. Bilamana pemohon telah mengklaim hak prioritas [lihat Bagian 12.2.3 di atas], maka tanggal permohonannya adalah tanggal permohonan pendaftaran di negara asing.
 
12.2.10    Suatu desain adalah baru apabila tidak sama atau secara substansial tidak sama seperti desain lain yang telah didaftarkan atau dipublikasi di Singapura atau di tempat lain. Publikasi mencakup penjualan atau penggunaan barang yang telah menggunakan desain.
 
12.2.11    Beberapa pengungkapan desain yang pernah dilakukan sebelumnya dapat diabaikan pada saat melakukan penilaian apakah suatu desain dianggap baru atau tidak. Jenis pengungkapan ini adalah pengungkapan yang tidak dianggap sebagai pengungkapan desain ke publik. Misalnya pengungkapan desain yang dilakukan selama perundingan bisnis, seperti mengenakan kewajiban menjaga kerahasiaan pada para pihak yang terlibat, tidak akan merusak sifat baru dari suatu desain (perkara Hunter Manufacturing Pte Ltd v Soundtex Switchgear & Engineering Pte Ltd [2000] 1 SLR 401).
 
Kepemilikan dan Pengaturan
 
12.2.12    Pemilik suatu desain biasanya adalah orang yang menciptakan desain dan ia adalah orang yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran desain tersebut. Ada dua pengecualian dari aturan umum ini, yaitu:
(a)        Desain yang diciptakan karena penugasan – kecuali terdapat kesepakatan yang sebaliknya, pihak yang menugaskan dianggap sebagai pemilik.
(b)        Desain yang diciptakan oleh karyawan selama bekerja – kecuali terdapat kesepakatan yang sebaliknya, pemberi kerja dianggap sebagai pemilik.
 
12.2.13    Desain terdaftar atau hak yang ada di dalamnya adalah harta pribadi dan dapat dialihkan, secara mutlak atau sebagai jaminan. Lisensi juga dapat diberikan untuk penggunaan desain terdaftar tersebut. Pengaturan tersebut harus didaftarkan di Registry of Designs; apabila tidak melakukannya maka pengalihan atau lisensi tersebut tidak berlaku terhadap orang yang memiliki hak yang berbenturan atas desain terdaftar tersebut.
 
Jangka Waktu
 
12.2.14    Jangka waktu hak eksklusif yang diberikan melalui pendaftaran adalah selama-lamanya 15 tahun.
 
Hak Eksklusif dan Pelanggaran
 
12.2.15    Pemilik terdaftar memiliki hak eksklusif untuk membuat atau mengimpor barang untuk keperluan dagang (misalnya: penjualan, penyewaan), yang desainnya didaftarkan, yang menggunakan desain terdaftar (atau desain yang sama secara substansial).
 
12.2.16    Pelanggaran timbul bukan hanya ketika seseorang melakukan salah satu hak eksklusif tersebut di atas tanpa ijin; tetapi juga pelanggaran berkenaan dengan tindakan persiapan tertentu misalnya membuat sesuatu yang memungkinkan dibuatnya barang yang dilanggar hak eksklusifnya.
 
Batasan Lingkup Perlindungan
 
12.2.17    Monopoli yang diberikan melalui pendaftaran bersifat terbatas sehingga tindakan-tindakan tertentu berikut ini dapat dilakukan:
(a)        Tindakan yang dilakukan untuk keperluan evaluasi, analisa, penelitian atau pengajaran.
(b) Tindakan yang dilakukan terkait dengan barang asli, yaitu yang dipasarkan di dalam dan di luar Singapura, oleh pemilik terdaftar atau dengan persetujuannya (bersyarat atau lainnya).
 
Upaya Hukum
 
12.2.18    Bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan dalam proses perkara pelanggaran desain terdaftar meliputi penetapan, baik ganti rugi atau perhitungan keuntungan, perintah penyerahan dan/atau pemusnahan barang yang terkait dengan desain terdaftar.
 
Tumpang-Tindih dengan Perlindungan Hak Cipta
 
12.2.19    Desain yang memenuhi syarat untuk dilindungi berdasarkan RDA sangat mungkin saja berupa karya seni asli dimana ada hak ciptanya.
 
12.2.20    Apabila terdapat tumpang-tindih perlindungan tersebut, maka tidak akan ada perlindungan kumulatif berdasarkan desain terdaftar maupun undang-undang hak cipta: perlindungan hanya tersedia berdasarkan RDA saja. Oleh sebab itu, apabila karya seni merupakan desain yang dapat didaftarkan dan tujuannya adalah untuk diaplikasikan dalam skala industri, maka langkah yang harus ditempuh adalah mendaftarkannya berdasarkan RDA; jika tidak, maka tidak akan ada perlindungan sama sekali untuk desain tersebut.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 3     PATEN
 
Sumber Hukum
 
12.3.1     Penemuan dilindungi di Singapura berdasarkan Undang-Undang Paten/Patents Act (Cap 221, 2002 Rev ed) (‘PA’). Undang-undang ini berdasarkan Undang-Undang Paten Inggris/UK Patents Act 1977, meskipun ada beberapa perbedaan yang penting.
 
Formalitas
 
12.3.2     Pendaftaran dapat diperoleh dengan dua cara: melalui (i) permohonan di dalam negeri yang diajukan ke Kantor Pendaftaran Paten/Registry of Patents di Intellectual Property Office of Singapore ('IPOS'), atau (ii) permohonan skala internasional yang diajukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Paten/Patent Cooperation Treaty, dimana Kantor Pendaftaran bertindak sebagai Kantor Penerima permohonan pendaftaran tersebut.
 
12.3.3     Seseorang yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran di suatu negara Konvensi Paris/WTO, apabila ia mengajukan pendaftaran di Singapura dalam waktu 12 bulan sejak tanggal permohonan tersebut, ia dapat mengklaim hak prioritas [Mengenai pentingnya klaim hak prioritas, lihat Bagian 12.3.6 di bawah ini]. Penting diperhatikan bahwa penduduk Singapura dianggap melakukan kejahatan apabila yang bersangkutan, tanpa ijin tertulis dari Kantor Pendaftaran, mengajukan atau memastikan diajukannya permohonan paten di luar Singapura tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk penemuan yang sama di Singapura, sekurang-kurangnya dua bulan sebelum mengajukan permohonan paten di luar Singapura.
 
Subyek Perlindungan
 
12.3.4     Paten dapat diberikan untuk penemuan berupa produk atau proses. Penemuan harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
(a)        baru;
(b)        melibatkan langkah inventif;
(c)        dapat diterapkan dalam industri; dan
(d)        publikasi atau eksploitasi penemuan umumnya tidak diharapkan untuk mendorong perilaku keras, tak bermoral atau anti-sosial.
 
Perilaku tidak akan dianggap bersifat keras, tidak bermoral atau anti-sosial semata-mata karena perilaku tersebut dilarang oleh segala hukum yang berlaku di Singapura.
 
Baru
 
12.3.5     Penemuan dianggap ‘baru’ apabila bukan bagian dari state of the art. State of the art merujuk pada segala hal (baik produk, proses, informasi mengenai produk atau proses atau sesuatu yang lain) yang setiap saat sebelum tanggal prioritas penemuan telah tersedia bagi masyarakat umum (baik di Singapura atau di tempat lain) melalui penjelasan baik secara tertulis ataupun lisan, melalui penggunaan atau cara lainnya. Suatu hal yang termuat dalam permohonan paten sebelumnya juga disertakan. Suatu hal tidak perlu tersedia luas bagi masyarakat umum agar dapat menjadi bagian dari state of the art (perkara Windsurfing International Inc. v Tabur Marine (GB) Ltd [1985] RPC 59).
 
12.3.6     Baru tidaknya suatu penemuan akan dinilai sejak tanggal permohonan pendaftaran diajukan. Apabila pemohon mengklaim hak prioritas [lihat Bagian 12.3.3 di atas], maka tanggal permohonannya adalah tanggal permohonannya di negara asing.
 
Langkah Inventif
 
12.3.7     Suatu penemuan memiliki langkah inventif apabila penemuan itu tidak jelas diketahui bagi mereka yang ahli. Orang yang ahli tersebut tidak berarti memiliki kemampuan inventif tetapi dianggap memiliki pengetahuan dan pengalaman praktis untuk jenis pekerjaan dimana penemuan tersebut akan digunakan (perkara Ng Kok Cheng v Chua Say Tiong [2001] 3 SLR 487). Ia dapat berupa team yang terdiri dari para peneliti yang berkualifikasi tinggi yang keahlian-keahliannya biasa digunakan di bidang yang bersangkutan (perkara Optical Coating Laboratory v Pilkington [1995] RPC 145 pada hal 156).
 
12.3.8     Untuk mengetahui apakah suatu penemuan dianggap jelas diketahui atau tidak, pengadilan
(a)        pertama-tama akan mengidentifikasi konsep inventif yang tercakup dalam paten;
(b)        kemudian meminta orang yang ahli tetapi tidak berimajinatif di bidang itu pada tanggal prioritas dari paten dan menanyakan padanya apa yang sudah menjadi pengetahuan umum di bidang itu;
(c)        mengidentifikasi perbedaan apa, jika ada, yang terdapat antara pengetahuan tersebut dengan penemuan yang dipatenkan; dan terakhir
(d)        mempertimbangkan apakah, tanpa memperhatikan penemuan, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan langkah-langkah yang seharusnya jelas diketahui bagi mereka yang ahli di bidangnya atau apakah perbedaan-perbedaan itu memerlukan segala tingkatan penemuan.
 
((perkara Windsurfing International Inc. v Tabur Marine (GB) Ltd [1985] RPC 59 pada hal 73-74) yang diterapkan di perkara Merck & Co. Inc. v Pharmaforte Singapore Pte Ltd [2000] 3 SLR 717). Fakta bahwa suatu penemuan bersifat sederhana bukan berarti hal tersebut jelas diketahui (perkara Peng Lian Trading Co. v Contour Optik Inc. [2003] 2 SLR 560). Keberhasilan komersial adalah faktor yang dapat diperhitungkan dalam menentukan unsur jelas diketahui atau tidak meskipun tidak bersifat konklusif (perkara Ng Kok Cheng v Chua Say Tiong [2001] 3 SLR 487).
 
Aplikasi Dalam Industri
 
12.3.9     Suatu penemuan harus dianggap dapat diaplikasikan dalam industri apabila dapat dibuat atau digunakan dalam jenis industri apapun, termasuk pertanian. Namun, metode pengobatan tubuh manusia atau hewan melalui tindakan bedah atau terapi atau diagnosa yang dipraktekkan pada tubuh manusia atau hewan tidak dianggap dapat diaplikasikan dalam industri meskipun hal ini tidak menghalangi pematenan obat yang akan digunakan dalam pengobatan atau diagnosa tersebut.
 
Kepemilikan dan Pengaturan
 
12.3.10    Paten atas penemuan biasanya diberikan kepada perancang sebenarnya (penemu) dari penemuan, kecuali apabila paten tersebut harus diberikan kepada orang lain atau pengganti haknya berdasarkan suatu undang-undang, aturan hukum, perjanjian internasional, konvensi internasional atau ketentuan yang dapat diberlakukan dari suatu perjanjian yang diadakan dengan penemu sebelum dibuatnya penemuan.
 
12.3.11    Paten atau permohonan paten adalah harta pribadi Dengan demikian, paten dan setiap hak dalam atau berdasarkan paten tersebut dapat dialihkan, dikenakan hak tanggungan/mortgage, diberikan lisensi atau diberikan berdasarkan penerapan hukum dengan cara yang sama sebagaimana harta pribadi lainnya. Pengalihan, hak tanggungan/mortgage, permohonan paten atau setiap hak dalam paten atau permohonan paten dan juga setiap persetujuan terkait dengan paten, permohonan paten atau hak adalah batal kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama para pihak dari transaksi.
 
12.3.12    Setiap orang yang menyatakan telah memperoleh kepemilikan atas paten atau permohonan paten berdasarkan suatu transaksi, instrumen atau peristiwa (secara keseluruhan disebut ‘transaksi’) harus mendaftarkan transaksi tersebut ke Registrar of Patents, yang apabila hal ini tidak dilakukan maka haknya akan terbatas ketika berhadapan dengan pihak pelanggar dan orang yang memperoleh hak yang berbenturan atas penemuan tersebut.  
 
12.3.13    Penerima lisensi eksklusif paten memiliki hak yang sama seperti pemilik paten dalam mengajukan proses perkara pelanggaran paten.
 
Jangka Waktu
 
12.3.14    Jangka waktu hak eksklusif yang diberikan melalui pendaftaran paten adalah selama-lamanya 20 tahun sejak tanggal diajukan. Untuk menikmati jangka waktu penuh ini, paten harus diperbaharui sebelum berakhirnya tahun ke-4 dan setiap tahun sesudahnya.
 
Hak Eksklusif dan Pelanggaran
 
12.3.15    Pemilik terdaftar memiliki hak eksklusif untuk mencegah orang melakukan salah satu yang tersebut di bawah di Singapura dalam hubungannya dengan penemuan yang dipatenkan:
(a)        apabila penemuan tersebut berupa produk, membuat, menjual, menawarkan untuk menjual, menggunakan atau mengimpor produk atau menyimpan produk baik untuk dijual atau yang lainnya;
(b)        apabila penemuan tersebut berupa proses, menggunakan proses atau menawarkan penggunaannya di Singapura apabila orang tahu, atau jelas terlihat bagi orang biasa dalam situasi tersebut, bahwa penggunaannya adalah tanpa seijin dari pemilik merupakan pelanggaran paten; dan
(c)        apabila penemuan tersebut berupa proses, menjual, menawarkan untuk menjual, menggunakan atau mengimpor produk yang didapat langsung melalui proses atau menyimpan produk baik untuk dijual atau yang lainnya.
 
12.3.16    Apakah hak-hak ini telah dilanggar atau tidak tergantung pada perbandingan antara produk atau proses yang diduga melanggar paten dangan klaim paten. Klaim harus ditafsirkan sesuai tujuan (perkara Catnic Components Ltd v Hill & Smith Ltd [1982] RPC 183) dan pendekatan perbandingan berikut ini telah digunakan oleh Pengadilan Banding Singapura dalam perkara Genelabs Diagnostics Pte Ltd v Institut Pasteur & anor. [2001] 1 SLR 121:
(a)        Apakah varian memiliki dampak material pada cara kerja penemuan? Jika ya, berarti varian tersebut berada di luar klaim. Jika tidak –
(b)        Apakah ini (yaitu varian yang tidak memiliki dampak material) jelas diketahui pada tanggal publikasi paten bagi pembaca yang ahli di bidang yang bersangkutan. Jika tidak, berarti varian berada di luar klaim. Jika ya –
(c)        Apakah pembaca yang ahli di bidang ini bagaimanapun memahami dari isi klaim bahwa yang dimaksud penerima paten adalah bahwa pemenuhan secara sungguh-sungguh dengan artian utama merupakan persyaratan dasar dari penemuan. Jika ya, berarti varian berada diluar klaim.
 
Tindakan Yang Diijinkan
 
12.3.17    Ada beberapa tindakan yang dianggap bukan merupakan pelanggaran terhadap paten, yaitu:
(a)        tindakan yang dilaksanakan secara pribadi dan bukan untuk tujuan komersial;
(b)        tindakan yang dilaksanakan untuk tujuan percobaan terkait dengan subyek penemuan; dan
(c)        tindakan yang meliputi penyiapan seketika suatu obat untuk orang sesuai dengan resep obat atau gigi atau yang meliputi penanganan terhadap obat tersebut.
 
Upaya Hukum
 
12.3.18    Bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan dalam proses perkara pelanggaran meliputi penetapan, baik ganti rugi atau perhitungan keuntungan, perintah penyerahan dan/atau pemusnahan barang yang melanggar paten terdaftar dan pernyataan bahwa paten adalah sah dan telah dilanggar.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 4     INFORMASI RAHASIA/RAHASIA DAGANG
 
Sifat Undang-Undang
 
12.4.1    Undang-undang tentang informasi rahasia berupaya mencegah orang membocorkan informasi yang diberikan kepadanya untuk dirahasiakan dan dengan pemahaman secara tegas ataupun tersirat bahwa informasi tersebut tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain atau digunakan olehnya. Kerahasiaan informasi ini diakui secara undang-undang di Singapura dalam pasal 6 dari Copyright Act (Cap 63, 1999 Rev ed) yang menyatakan:
‘Tidak ada satupun ketentuan dalam Undang-Undang ini yang mempengaruhi penerapan hukum sehubungan dengan pelanggaran kepercayaan atau kerahasiaan.’
 
Undang-undang tentang informasi rahasia memberikan perlindungan tambahan yang bermanfaat selain dari hak atas kekayaan intelektual lainnya. Misalnya sementara hak cipta melindungi pengungkapan gagasan saja (sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 12.1.2 di atas), maka undang-undang tentang informasi rahasia lebih luas dan dapat melindungi gagasan itu sendiri. Selain itu, undang-undang ini dapat berguna untuk jenis rahasia dagang tertentu dimana hak-hak lainnya mungkin tidak tepat diaplikasikan, seperti resep minuman ‘Cola-Cola’ atau rencana bisnis rahasia.
 
Persyaratan Undang-Undang
 
12.4.2    Agar dapat memperoleh perlindungan,
(a)        informasi harus memiliki kualitas kerahasiaan yang diperlukan;
(b)        informasi telah diberikan dalam situasi-situasi yang mengenakan kewajiban menjaga kerahasiaan; dan
(c)        harus ada penggunaan informasi tanpa ijin yang mengakibatkan kerugian pada pihak yang menyampaikan informasi tersebut.
 
Informasi Rahasia
 
12.4.3    Untuk memiliki “kualitas kerahasiaan yang diperlukan”, informasi harus tidak tersedia bagi sebagian besar masyarakat. Tidak harus baru, inventif atau khusus karena informasi yang lazim atau biasa dapat menjadi subyek kerahasiaan dengan ketentuan bahwa informasi tersebut bersifat pribadi bagi orang yang mengungkapkan informasi tersebut, meskipun orang lain dapat memperoleh informasi serupa apabila mereka mau bersusah payah mendapatkannya. Informasi dapat terkait dengan hal-hal teknis, komersial dan pribadi (misalnya: daftar harga, daftar pelanggan dan laporan keuangan). Gosip atau informasi yang terkait dengan skandal atau yang bersifat tidak bermoral tidak dapat dilindungi.
 
12.4.4    Pada umumnya, informasi kemungkinan akan dianggap bersifat rahasia dan dengan demikian dapat dilindungi apabila
(a)        pengungkapan informasi tersebut akan merugikan pemilik informasi tersebut atau menguntungkan orang lain;
(b)        pemilik berkeyakinan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia dan belum diketahui oleh masyarakat;
(c)        keyakinan pemilik sehubungan dengan (a) dan (b) di atas wajar; dan
(d)        informasi tersebut harus dinilai dengan memperhatikan penggunaan dan praktek perdagangan atau industri yang terkait.
(perkara Thomas Marshall (Exports) Ltd v Guinle [1976] FSR 345).
 
12.4.5    Dalam suatu gugatan pelanggaran kerahasiaan, pemilik harus secara jelas dan spesifik mengidentifikasi informasi rahasia yang diduga telah diungkapkan atau digunakan dengan cara yang salah oleh tergugat (perkara Chiarapurk Jack v Haw Par Brothers International Ltd [1993] 3 SLR 285).  
 
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
 
12.4.6    Kewajiban dapat timbul berdasarkan perjanjian atau berdasarkan implikasi hukum, misalnya ada kewajiban itikad baik/duty of good faith dalam hubungan antara pengacara dan kliennya, bankir dan nasabahnya dan pemberi kerja dan karyawannya. Situasi lain dimana implikasi tersebut dapat timbul adalah ketika seseorang membahas informasinya (misalnya rencana usaha) dengan calon mitra usahanya dengan tujuan untuk mengeksploitasi informasi secara komersial. Orang yang menerima informasi rahasia tidak terikat oleh kewajiban jika ia tidak mengetahui (dan tidak memiliki alasan untuk mengetahui) sifat kerahasiaan dari informasi tersebut.
 
12.4.7    Seorang mantan karyawan tidak terikat oleh kewajiban itikad baik. Ia dapat saja mengingat-ingat informasi yang didapatnya selama ia bekerja, kecuali rahasia dagang dan informasi yang tercakup dalam ketentuan-ketentuan yang secara tegas tercantum dalam kontrak kerjanya. Apakah informasi dianggap sebagai rahasia dagang atau tidak tergantung pada faktor-faktor seperti
(a)        sifat pekerjaan;
(b)        sifat informasi;
(c)        bagaimana informasi ditangani di perusahaan (misalnya apakah pemberi kerja menekankan sifat rahasia dari informasi atau tidak); dan
(d)        apakah informasi dengan mudah dapat dipisahkan dari informasi lain yang dapat digunakan oleh karyawan.
(perkara Faccenda Chicken Ltd v Fowler [1986] 1 All ER 617, yang diterapkan dalam perkara Tang Siew Choy v Certact Pte Ltd [1993] 3 SLR 44 dan perkara Asia Business Forum Pte Ltd v Long Ai Sin [2003] 4 SLR 658.)
 
Penggunaan Tanpa Ijin
 
12.4.8     Orang yang memperoleh informasi rahasia dalam situasi kerahasiaan mempunyai kewajiban untuk tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi. Apakah kewajiban tersebut ada padanya atau tidak tergantung pada apakah penerima informasi rahasia dibenarkan mengungkapkan atau menggunakan informasi dalam situasi tersebut (perkara Douglas v Hello! Ltd [2001] QBD 967 di [65]). Pengujian bersifat obyektif. Ia bertanggung jawab meskipun ia tidak memandang adanya kerahasiaan informasi (perkara National Broach v Churchill Gear [1965] RPC 61), tidak bermaksud mengambil keuntungan dari informasi tersebut (perkara Interfirm Comparisons v Law Society of New South Wales [1977] RPC 137), atau menggunakan informasi tersebut “secara tidak sadar” (perkara Seager v Copydex [1967] 1 WLR 923).
 
12.4.9     Pihak ketiga kepada siapa informasi rahasia diungkapkan dengan cara yang salah tidak memiliki tanggung jawab apabila ia mengungkapkan atau menggunakan informasi tersebut dengan ketentuan bahwa ia adalah pembeli dengan itikad baik yang membayar harga tanpa mengetahui adanya kewajiban kerahasiaan informasi tersebut (lihat perkara Stevenson, Jordan dan Harrison Ltd v Macdonald dan Evans Ltd [1951] 68 RPC 190). Akan tetapi setelah ia mengetahui bahwa informasi tersebut pada mulanya diberikan dengan asas kerahasiaan, maka ia dapat dilarang untuk mengungkapkan atau menggunakan informasi tersebut (perkara Wheatley v Bell [1984] FSR 16).
 
12.4.10    Pengungkapan tanpa ijin diperbolehkan apabila dilakukan untuk kepentingan masyarakat atau terdapat sebab atau alasan yang sah (misalnya untuk mencegah upaya menutupi perbuatan yang salah) (perkara Lion Laboratories Ltd v Evans [1985] QBD 527).
 
Upaya Hukum
 
12.4.11    Bilamana persyaratan sudah dibuktikan, maka pemilik informasi rahasia dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mendapatkan penetapan, ganti kerugian atau perhitungan keuntungan, dan perintah penyerahan dan/atau pemusnahan material yang memuat informasi rahasia tersebut.
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 5     MEREK DAGANG: PERLINDUNGAN BERDASARKAN TRADE MARKS ACT
 
Sumber Undang-Undang
 
12.5.1    Singapura memiliki sistem undang-undang merek dagang ganda: perlindungan merek dagang diatur berdasarkan Undang-Undang Merek Dagang/Trade Marks Act (Cap 332, 1999 Rev ed) (‘TMA’) dan common law [lihat Bagian 6 di bawah]. Kedua sistem ini berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
 
Formalitas
 
12.5.2    Perlindungan berdasarkan TMA diberikan setelah pendaftaran merek dagang di Kantor Pendaftaran Merek Dagang/Registry of Trade Marks di IPOS, dengan satu pengecualian: perlindungan khusus diberikan berdasarkan TMA untuk merek dagang ‘terkenal’, tanpa memandang apakah merek tersebut sudah didaftarkan atau tidak (lihat lebih lanjut Bagian 12.6.11 – 12.6.13 di bawah ini].
 
12.5.3    Pendaftaran dapat diperoleh dengan dua cara: melalui (i) permohonan di dalam negeri yang diajukan ke Registry of Trade Marks; atau (ii) permohonan skala internasional yang diajukan berdasarkan Protokol Madrid, yang menetapkan Singapura sebagai negara dimana perlindungan diupayakan.
 
12.5.4    Seseorang yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran di suatu negara Konvensi Paris/negara WTO, apabila ia mengajukan pendaftaran di Singapura dalam waktu 6 bulan sejak tanggal diajukannya permohonan tersebut, maka ia dapat mengklaim hak prioritas [Mengenai pentingnya klaim hak prioritas, lihat Bagian 12.5.13 di bawah ini].
 
12.5.5    Monopoli merek dagang terbatas untuk penggunaan sehubungan dengan barang atau jasa untuk mana merek dagang didaftarkan (lihat lebih lanjut Bagian 12.5.23 di bawah ini]. Singapura mengikuti Perjanjian Nice Tentang Klasifikasi Barang dan Jasa Internasional untuk Pendaftaran Merek/Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks.
 
Subyek Perlindungan
 
12.5.6    Ada tiga kriteria utama untuk pendaftaran: subyek harus (i) berupa ‘merek dagang’ yang (ii) ‘khas’, dan (iii) tidak bertentangan dengan merek dagang sebelumnya.
 
12.5.7    Merek dagang adalah setiap tanda yang dapat disajikan secara grafis yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan oleh pedagang untuk membedakan barang atau jasanya dari barang atau jasa pedagang lain. Contoh klasik meliputi nama merek, alat atau logo dan warna. Apabila tanda terdiri dari bentuk, maka tanda ini tidak boleh hanya terdiri dari:
(a)        bentuk yang berasal dari sifat barang itu sendiri;
(b)        bentuk barang yang diperlukan untuk mendapatkan hasil teknis; atau
(c)        bentuk yang memberikan nilai substansial pada barang.
 
12.5.8    Tanda non-visual yang dapat dikenal (misalnya tanda suara seperti Intel chime) juga dapat memenuhi syarat sebagai merek dagang, dengan ketentuan bahwa semua itu disajikan secara grafis.
 
12.5.9    Sebagaimana diindikasikan dalam Bagian 12.5.7 di atas, untuk memenuhi syarat sebagai merek dagang, tanda tidak harus sudah digunakan dalam perdagangan terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan pendaftaran. Cukup kiranya apabila pedagang mengusulkan untuk menggunakan tanda atau, dengan menggunakan bahasa TMA, memiliki tujuan itikad baik untuk menggunakannya [lihat lebih lanjut Bagian 12.5.18 di bawah ini]. Dalam hal ini, pedagang harus memastikan bahwa dalam waktu 5 tahun setelah tanggal diselesaikannya prosedur pendaftaran, merek dagang tersebut digunakan secara sungguh-sungguh; jika tidak, maka pendaftarannya dapat ditarik kembali.
 
12.5.10   Merek dagang pedagang adalah ciri khas untuk barang atau jasanya, meski tidak harus menggambarkan barang atau jasa tersebut. Dalam setiap kasus dapat dipertanyakan apakah tanda tersebut sedemikian menggambarkan barang atau jasa yang bersangkutan sehingga dapat ditolak pendaftarannya. Ada beberapa tanda yang sedemikian menggambarkan sehingga tidak dapat membedakan barang atau jasa pedagang, misalnya ‘sabun’ untuk sabun. Tanda tersebut tidak dapat memenuhi syarat sebagai merek dagang, terlepas dari jumlah penggunaannya oleh pedagang tersebut.
 
12.5.11   Ada tanda-tanda lain yang kurang begitu menggambarkan barang atau jasa tetapi meskipun demikian tidak memiliki karakter yang membedakan dalam pengertian tidak dapat membedakannya tanpa terlebih dahulu memberitahu kepada masyarakat bahwa tanda tersebut adalah merek dagang. Merek dagang yang masuk dalam kategori ini mencakup istilah pujian seperti ‘ROYAL’ untuk menunjukkan kualitas yang utama atau unggul dari barang atau jasa (perkara Sime Darby Edible Products Ltd v Ngo Chew Hong Edible Oil Pte Ltd [2000] 4 SLR 360); ‘BREATHABLE’ untuk pembalut wanita (Dalam Matter of TM Application No. 15262/00 tertanggal 4 Agustus 2003). Namun pedagang yang menggunakan merek dagang yang sejak awal bersifat menggambarkan itu dapat menggunakannya sejauh dalam kenyataannya menjadi ciri khas barang atau jasanya; dalam hal ini, persyaratan kekhasan terpenuhi. Untuk membuktikan bahwa merek dagang telah memperoleh ciri khas melalui penggunaan, biasanya dengan memberikan bukti volume penjualan, iklan, dan sebagainya.
 
12.5.12   Berikut ini adalah contoh merek dagang yang, sementara tidak sepenuhnya tanpa arti ketika digunakan dalam hubungannya dengan barang atau jasa yang bersangkutan, tidak begitu bersifat menggambarkan sehingga tidak memiliki karakter yang khas: ‘MTV’, singkatan untuk ‘(music television)’ untuk layanan musik yang disediakan melalui televisi atau internet (Dalam Matter of TM Application No. 3154/00 tertanggal 7 Juli 2004); ‘MILKBEARS’ untuk cokelat dan permen (Dalam Matter of TM Application No. 13086/99 tertanggal 20 Maret 2003).
 
12.5.13   Suatu merek dagang yang khas akan ditolak pendaftarannya apabila terdapat konflik dengan merek dagang sebelumnya, yaitu merek dagang yang terdaftar sebelumnya ataupun merek dagang (baik terdaftar atau tidak) yang terkenal di Singapura. Dalam menentukan mana merek yang lebih dahulu, yang dipertimbangkan adalah klaim prioritas sehubungan dengan merek dagang tersebut.
 
12.5.14    Secara umum dapat dikatakan terjadi suatu konflik apabila ada dua merek yang identik atau serupa dan keberadaannya di pasar kemungkinan akan membingungkan masyarakat. Terdapat dua situasi dimana kebingungan tersebut tidak perlu dibuktikan.
 
12.5.15    Situasi pertama adalah dimana merek-merek tersebut identik dan barang/jasa yang bersangkutan juga identik. Dapat dianggap akan menimbulkan kebingungan.
 
12.5.16    Situasi kedua adalah dimana merek dagang sebelumnya terkenal di masyarakat di Singapura. Kategori khusus merek dagang terkenal ini dilindungi dari segala pendaftaran yang berhubungan dengan barang atau jasa yang identik/serupa/tidak serupa yang akan menurunkan nilai atau mengambil keuntungan yang tidak wajar dari ciri khas merek tersebut. Hak ‘anti-dilusi’ di Singapura mengikuti Rekomendasi Bersama dari WIPO Mengenai Ketentuan Perlindungan Merek Terkenal/WIPO Joint Recommendations Concerning the Provisions on the Protection of Well-known Marks.
 
12.5.17    Terakhir, ada juga penghalang lainnya untuk pendaftaran merek dagang. Sebagai contoh, merek dagang tidak akan didaftarkan apabila bertentangan dengan kebijakan umum atau moralitas atau apabila permohonan tidak diajukan dengan itikad baik. Contoh tidak adanya itikad baik adalah kasus karyawan yang mendaftarkan merek atas namanya sendiri padahal sebenarnya yang dimaksud adalah untuk pihak pemberi kerja (perkara McDonald’s Corp v Future Enterprises Pte Ltd [2005] 1 SLR 177 pada hal 196) dan, sangat dimungkinkan, apabila pihak distributor di Singapura mendaftarkan merek dagang milik pemberi kuasanya yang berada di luar negeri.
 
Kepemilikan dan Pengaturan
 
12.5.18    Pemohon yang mengupayakan pendaftaran merek dagang harus menegaskan klaim kepemilikan atas merek dagang dalam formulir permohonan; hal ini semata-mata dalam bentuk pernyataan bahwa pemohon menggunakan merek dagang dalam perdagangan atau bahwa yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menggunakan merek dagang. Klaim atas kepemilikan ini dapat ditentang oleh pihak lain atas dasar bahwa permohonan diajukan dengan itikad buruk.
 
12.5.19    Merek dagang terdaftar adalah harta pribadi yang dapat dialihkan oleh pemilik terdaftar, secara mutlak atau sebagai jaminan. Pengaturan tersebut harus didaftarkan di Registry of Trade Marks; pengalihan yang tak terdaftar tidak berlaku terhadap orang yang memperoleh hak yang berbenturan atas merek dagang tersebut.
 
12.5.20     Pemilik terdaftar juga dapat memberikan lisensi untuk menggunakan merek dagang terdaftar dan hal ini juga merupakan transaksi yang harusdapat didaftarkan.
 
Jangka Waktu
 
12.5.21    Jangka waktu perlindungan pertama adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Setelah itu, pendaftaran dapat diperbaharui untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya.
 
12.5.22    Untuk mempertahankan pendaftaran merek dagang, selain memperbaharuinya pada waktu yang tepat, adalah penting untuk memastikan agar merek dagang digunakan secara sungguh-sungguh dalam perdagangan di Singapura. Apabila tidak digunakan dalam jangka waktu 5 tahun secara terus menerus tanpa alasan yang tepat, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk pencabutan pendaftarannya. Setelah alasan ini dibuktikan, maka tidak ada kebijakan untuk mempertahankan pendaftar amerek dagang (perkara Reemtsma Cigarettenfabriken GmBH v Hugo Boss AG [2003] 3 SLR 469).
 
Hak Eksklusif, Pelanggaran Perdata
 
12.5.23    Pemilik terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang sehubungan dengan barang atau jasa yang didaftarkan merek dagangnya. Pelanggaran terjadi apabila terdapat penggunaan tanpa ijin dalam perdagangan atas merek yang identik/serupa sehubungan dengan barang atau jasa yang identik/serupa dimana penggunaannya tersebut kemungkinan akan membingungkan masyarakat. Apabila merek-merek tersebut identik dan barang atau jasa juga identik, maka dianggap terjadi kebingungan.
 
12.5.24    Apabila merek dagang terdaftar adalah terkenal di Singapura, maka lingkup perlindungan akan lebih luas. Pertama-tama, pelanggaran dianggap terjadi apabila penggunaan tanpa ijin dilakukan sehubungan dengan barang atau jasa yang tidak serupa dengan barang atau jasa yang merek dagang terkenalnya didaftarkan, dimana penggunaan tersebut kemungkinan akan membingungkan masyarakat. Merek dagang terdaftar dianggap terkenal di Singapura apabila terkenal di sektor terkait dari masyarakat di Singapura.
 
12.5.25    Kedua, apabila merek dagang terdaftar adalah terkenal di masyarakat Singapura, maka pemilik merek dagang terkenal tersebut berhak, melalui putusan pengadilan, melarang setiap penggunaannya sehubungan dengan barang atau jasa yang identik/serupa/tidak serupa yang dapat menurunkan nilai atau mengambil keuntungan yang tidak wajar dari ciri khas merek tersebut, terlepas apakah kemungkinan akan membingungkan atau tidak. [Lihat juga Bagian 12.5.16 di atas.]
 
Batas Lingkup Perlindungan
 
12.5.26    Monopoli yang diberikan TMA bersifat terbatas sehingga tindakan-tindakan tertentu berikut ini dapat dilakukan:
(a)        Penggunaan namanya sendiri secara jujur.
(b)        Penggunaan yang bersifat menggambarkan secara jujur (misalnya mengindikasikan jenis atau kualitas barang).
(c)        Penggunaan perbandingan sewajarnya dalam iklan atau promosi.
(d)        Penggunaan bukan untuk tujuan komersial.
(e)        Penggunaan untuk tujuan pemberitaan atau ulasan berita.
(f)         Penggunaan sehubungan dengan barang asli, yaitu yang dipasarkan di dalam dan di luar Singapura, oleh pemilik terdaftar di Singapura atau dengan seijinnya (bersyarat atau lainnya).
 
Upaya Hukum untuk Pelanggaran Perdata
 
12.5.27    Kecuali apabila pelanggaran terkait dengan pemberlakuan hak ‘anti-dilusi’ dimana satu-satunya upaya hukum yang tersedia adalah penetapan pengadilan [lihat Bagian 12.5.25 di atas], bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan dalam proses perkara pelanggaran perdata meliputi penetapan, baik ganti rugi atau perhitungan keuntungan, perintah penyerahan dan/atau pemusnahan barang yang terkait dengan desain terdaftar. Apabila pelanggaran melibatkan penggunaan merek dagang palsu, Pengadilan bahkan dapat menjatuhkan putusan ganti rugi berdasarkan undang-undang yang besarnya sampai dengan S$1 juta tanpa harus memberikan bukti kerugian yang sebenarnya.
 
Kejahatan Merek Dagang
 
12.5.28    Selain upaya hukum perdata ini, pemilik terdaftar juga dapat memberlakukan hak merek dagangnya dalam proses hukum pidana. Tindakan pelanggaran berikut ini dapat dikenakan sanksi pidana:
(a)        Memalsukan merek dagang terdaftar.
(b)        Menggunakan merek dagang terdaftar dengan cara yang salah untuk barang atau jasa.
(c)        Membuat atau memiliki barang untuk melakukan pelanggaran.
(d)        Mengimpor atau menjual atau hal lainnya atas barang dengan merek dagang yang digunakan dengan cara yang salah.
 
12.5.29    Hukuman untuk salah satu pelanggaran ini adalah sanksi yang berat: denda sebanyak-banyaknya S$100.000 dan/atau hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Pengadilan Singapura memandang serius pelanggaran merek dagang; dalam kenyataannya, hukuman pengawasan merupakan norma kecuali jumlah barang yang melanggar tidak banyak. Pengenaan hukuman yang lebih besar adalah bagian dari ‘upaya untuk mempromosikan Singapura sebagai pusat hak atas kekayaan intelektual regional serta adanya kebutuhan untuk memberantas pembajakan hak atas kekayaan intelektual’ (per Yong CJ dalam perkara Ong Ah Tiong v Public Prosecutor [2004] 1 SLR 587 pada hal 593].
 
Kembali ke atas
 
 
BAGIAN 6     MEREK DAGANG: GUGATAN BERDASARKAN COMMON LAW UNTUK PENGALIHAN/PASSING OFF
 
Unsur-Unsur Gugatan
 
12.6.1     Berdasarkan common law, apabila pihak tergugat menyatakan untuk keperluan dagang bahwa barangnya adalah barang milik pihak lain, atau usahanya adalah usaha milik orang lain, maka hal ini merupakan kesalahan yang dapat diajukan gugatan (perkara Excelsior Pte Ltd v Excelsior Sport (S) Pte Ltd [1984-85] SLR 591 pada hal 593). Aturan perbuatan melawan hukum/tort ini, yang dikenal sebagai ‘pengalihan/passing off’, mengatur sistem hukum merek dagang yang kedua di Singapura yang berdiri sendiri dan berada bersama-sama dengan, perlindungan berdasarkan TMA [lihat Bagian 12.5.1 di atas]. Di beberapa yurisdiksi, terutama yurisdiksi civil law, perlindungan yang serupa juga tersedia di dalam hukumnya dalam mengatur persaingan tidak sehat.
 
12.6.2    Ada tiga unsur yang harus dibuktikan agar dapat berhasil dalam gugatan passing off, yaitu: (a) goodwill; (b) pernyataan yang salah; dan (c) kerusakan.
 
Goodwill
 
12.6.3     Goodwill yang terkait dengan gugatan passing off adalah ‘goodwill antara pedagang dan pelanggannya’ (perkara CDL Hotels International Ltd v Pontiac Marina Pte Ltd [1998] 2 SLR 550 pada hal 567). Dengan kata lain, goodwill harus melekat pada usaha. Hal ini berarti pihak penggugat dalam gugatan passing off harus memperlihatkan bahwa ia tidak hanya menikmati reputasi yang baik di Singapura, tetapi juga ia memiliki usaha dalam yurisdiksi dimana goodwill-nya melekat. Persyaratan ini dapat menjadi tantangan bagi beberapa pengusaha asing yang memiliki merek dagang terkenal. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pendekatan pengadilan sehubungan dengan masalah ini bersifat sangat mengacu pada praktek usaha. Misalnya, pengadilan pernah memutuskan bahwa kegiatan pra-dagang, seperti publikasi pra-peluncuran, dapat menimbulkan goodwill karena ‘ini merupakan pendekatan secara pengetahuan umum dan sesuai dengan realita komersial dimana promotor usaha biasanya memulai kampanye iklan secara besar-besaran sebelum memulai usahanya agar masyarakat mengenal jasa atau produk yang ditawarkannya’ (perkara CDL Hotels International Ltd v Pontiac Marina Pte Ltd [1998] 2 SLR 550 pada hal 572).
 
12.6.4     Pengusaha asing yang memiliki merek dagang terkenal yang belum terdaftar yang tidak memiliki goodwill di Singapura, terlepas dari adanya pendekatan liberal ini, dapat berupaya memperoleh upaya hukum alternatif yang diatur dalam pasal 55 dari TMA. Pasal ini diberlakukan khusus untuk kepentingan para pengusaha dari negara Konvensi Paris/WTO yang memiliki merek dagang terkenal di Singapura, dan diatur secara tegas bahwa perlindungan diberikan terlepas apakah pengusaha ‘menjalankan usaha atau memiliki goodwill di Singapura’. Untuk mengetahui lingkup perlindungan menurut pasal 55 ini, lihat Bagian 12.6.11 – 12.6.13 di bawah ini.
 
12.6.5     Untuk membuktikan adanya goodwill, penggugat harus dapat memperlihatkan bahwa merek dagang atau get-up – tampilan umum dari barang seperti pola warna (perkara White Hudson & Co v Asian Organisation Ltd [1965] 1 MLJ 186) dan bentuk kemasan (perkara Haw Par Brothers International Ltd v Chiarapurk Jack [1991] SLR 626) – telah menjadi ciri khas utama dari usahanya. Bukti yang biasanya diberikan untuk keperluan ini adalah volume penjualan yang dicapai berdasarkan merek dagangnya, iklan dan materi publikasi lainnya yang menggunakan merek dagang ini di Singapura.
 
12.6.6     Terbuka kemungkinan bahwa suatu merek dagang yang merupakan gambaran dari barang atau jasa milik penggugat atau get-up yang terdiri dari bentuk fungsional, dilindungi dalam gugatan passing off. Tetapi beban pembuktian goodwill sulit dilakukan. Bukti bahwa penggunaan merek dagang atau get-up yang sering dan lama perlu ditunjukkan untuk meyakinkan pengadilan bahwa merek dagang atau get-up benar-benar telah menjadi ciri khas dari barang atau jasa milik penggugat. Selain itu, perbedaan yang kecil saja antara merek milik penggugat dan merek milik tergugat sudah dianggap cukup untuk membedakan kedua merek itu, sehingga dengan demikian semakin kecil kemungkinan bahwa pengadilan akan memutuskan adanya pernyataan yang salah (perkara Lifestyle 1.99 Pte Ltd v S$1.99 Pte Ltd [2000] 2 SLR 766).
 
Pernyataan Yang Salah
 
12.6.7     Bentuk klasik dari passing off adalah pernyataan yang salah sehubungan dengan asal barang atau jasa, dimana tergugat dengan menggunakan suatu merek dagang atau get up untuk barang atau jasanya yang mana identik atau serupa dengan milik penggugat, sehingga menyesatkan atau membingungkan masyarakat yang kemudian dapat beranggapan bahwa barang atau jasanya adalah berasal dari penggugat, atau berhubungan dengan penggugat. Dalam hal ini tidak penting apakah tergugat mempunyai niat untuk menipu atau tidak (perkara John Robert Powers School v Tessensohn t/a Clea Professional Image Consultants [1993] 3 SLR 724), tetapi membuktikan bahwa tergugat memiliki niat demikian akan mengurangi beban penggugat untuk membuktikan adanya kebingungan tersebut.
 
12.6.8    Jenis barang atau jasa milik tergugat dapat berbeda dari yang disediakan oleh penggugat. Dengan kata lain, para pihak dalam gugatan passing off tidak perlu dalam persaingan yang sama (perkara CDL Hotels International Ltd v Pontiac Marina Pte Ltd [1998] 2 SLR 550 pada 574). Akan tetapi, apabila terdapat bidang kegiatan yang sama, kedudukan penggugat dalam perkara pernyataan yang salah menjadi semakin kuat.
 
Kerusakan
 
12.6.9     Harus ada kerusakan atau besar kemungkinan terjadinya kerusakan pada goodwil pihak penggugat. Selain dari kerugian penjualan biasa yang disebabkan oleh beralihnya bisnis ke pihak tergugat, bentuk kerusakan lain yang menjadi dasar gugatan passing off adalah penurunan/dilusi atas goodwill pihak penggugat dalam usahanya, misalnya apabila merek milik penggugat menunjukkan simbol kualitas kelas internasional, sementara itu pihak tergugat menggunakan merek dagang yang sedemikian serupanya untuk barang dengan kualitas yang lebih rendah, yang mana hal ini menyesatkan masyarakat yang kemudian berpikir bahwa barang ini berhubungan dengan pihak penggugat, sehingga berakibat mengurangi prestise pihak penggugat (perkara CDL Hotels International Ltd v Pontiac Marina Pte Ltd [1998] 2 SLR 550 pada hal 582). Harus diperhatikan bahwa konsep ‘dilusi’ sebagai kerusakan utama untuk tujuan passing off tidaklah sama dengan hak ‘anti-dilusi’ menurut undang-undang yang diberikan kepada para pemilik usaha yang memiliki merek dagang terkenal: unsur utama dari passing off adalah kebingungan, sementara di lain pihak hak ‘anti-dilusi’ tidak tergantung pada pembuktian adanya unsur kebingungan [lihat Bagian 12.6.13 di atas].
 
Upaya Hukum
 
12.6.10    Bentuk-bentuk upaya hukum yang tersedia untuk penggugat yang berhasil memenangkan gugatan passing off penetapan, baik ganti rugi atau perhitungan keuntungan.
 
Perlindungan Undang-Undang untuk Merek Dagang Terkenal Yang Belum Terdaftar
 
12.6.11    Sebagaimana yang dijelaskan dalam Bagian 12.6.4 di atas, ada perlindungan khusus menurut undang-undang bagi para pengusaha asing yang memiliki merek dagang terkenal yang belum terdaftar di Singapura. Perlindungan khusus ini diatur dalam pasal 55 dari TMA yang sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam Pasal 6bis dari Konvensi Paris dan Rekomendasi Bersama WIP Tentang Ketentuan-Ketentuan Perlindungan Merek Terkenal/WIPO Joint Recommendations Concerning the Provisions on the Protection of Well-known Marks.
 
12.6.12    Suatu merek dagang dianggap terkenal di Singapura apabila terkenal di sektor terkait dalam masyarakat Singapura. Pengusaha yang memiliki merek dagang terkenal berhak berdasarkan penetapan pengadilan menghentikan penggunaan suatu merek dagang atau tanda pengenal usaha yang identik/serupa untuk keperluan dagang:
(a)        sehubungan dengan barang atau jasa yang identik atau serupa, dimana penggunaannya kemungkinan akan menimbulkan kebingungan; dan
(b)        sehubungan dengan barang atau jasa apapun, dimana penggunaannya dapat mengindikasikan suatu hubungan antara barang atau jasa tersebut dengan pengusaha dan kemungkinan akan merugikan kepentingan pengusaha.
 
12.6.13    Selain itu, apabila suatu merek dagang terkenal di masyarakat luas di Singapura, pengusaha yang memiliki merek dagang tersebut berhak berdasarkan penetapan pengadilan menghentikan setiap penggunaan yang berhubungan dengan barang atau jasa yang mana dapat mengakibatkan dilusi atau mengambil keuntungan yang tidak wajar dari karakter khas merek terkenal tersebut, terlepas apakah kemungkinan akan terjadinya kebingungan atau tidak.
 
12.6.14    Perlindungan undang-undang ini bersifat terbatas sehingga tindakan-tindakan tertentu berikut ini dapat dilakukan:
(a)        Penggunaan namanya sendiri secara jujur.
(b)        Penggunaan yang bersifat menggambarkan secara jujur (misalnya mengindikasikan jenis atau kualitas barang).
(c)        Penggunaan perbandingan sewajarnya dalam iklan atau promosi.
(d)        Penggunaan bukan untuk tujuan komersial.
(e)        Penggunaan untuk tujuan pemberitaan atau ulasan berita.
 
Kembali ke atas
  
 
 


© 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved.  Sitemap  Terms of Use  Disclaimer