|
Pemberian Lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Home> Hukum Singapura Referensi> Pemberian Lisensi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Bagian 1 Pendahuluan
Bagian 4 Hak dari Penerima Lisensi Eksklusif
Bagian 5 Pencabutan Lisensi
Bagian 11 Topik Khusus – Hak Perbaikan
Bagian 14 Topik Khusus – Pemberian Lisensi Wajib
Bagian 15 Kesimpulan
13.1.1 Karya-karya kekayaan intelektual yang paling memberi keuntungan seringkali dieksploitasi dengan berbagai cara. Misalnya, hak atas novel terkenal dapat meliputi hak volume, hak penerbitan serial (dalam media cetak), hak penerjemahan, hak film dan hak pementasan drama. Pemberian lisensi adalah alat utama untuk mengeksploitasi hak atas kekayaan intelektual. Undang-undang hak atas kekayaan intelektual membuka peluang untuk pemberian lisensi atau pengalihan hak eksklusif secara terpisah. Bab ini akan menguraikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual di Singapura dan juga berfokus pada pemberian lisensi tertentu secara spesifik.
13.1.2 Bab ini juga akan membahas formalitas dan persyaratan pendaftaran untuk pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual di Singapura dan hak dari penerima lisensi eksklusif, pencabutan lisensi dan dapat tidaknya lisensi dialihkan. Setelah itu pembahasan akan berlanjut ke topik yang lebih khusus, seperti perkembangan pemberian lisensi software, know how dan informasi yang dikendalikan, pemberian lisensi secara tersirat, hak perbaikan, impor paralel dan transaksi via internet, dan diakhiri dengan pembahasan mengenai dampak dari Undang-Undang Persaingan Singapura yang baru terhadap pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual dan terakhir, mengenai pemberian lisensi wajib.
13.1.3 Sebagai pendahuluan, bagian berikut ini membahas pilihan-pilihan yang dihadapi oleh pihak yang mengeksploitasi hasil karya: pemberian lisensi atau pengalihan hak.
13.2.1 Pilihan biasanya adalah antara pengalihan hak atau pemberian lisensi eksklusif. Dalam prakteknya, perbedaan antara keduanya sedikit sekali. Akan tetapi apabila timbul kerancuan arti sehubungan dengan ini, maka pengalihan hak pada intinya adalah pemindahan (sepenuhnya atau sebagian) kepemilikan, sementara di lain pihak pemberian lisensi pada intinya adalah pemberian ijin untuk melakukan apa yang apabila ijin tersebut tidak diberikan akan dianggap sebagai pelanggaran. Tetapi seperti biasanya, penyusunan kalimat pasal pemberian berperan sangat penting. Apabila pemberian lisensi dimaksudkan untuk memberikan lebih dari sekedar ijin, maka pemberian lisensi tersebut memperoleh karakteristik hak kekayaan. Sebaliknya, pengalihan mungkin tidak perlu gagal apabila istilah teknis tidak digunakan. Kebebasan penerima lisensi untuk membuat perubahan juga kemungkinan lebih dibatasi daripada kebebasan penerima pengalihan – yang bersangkutan tidak diijinkan melakukan perubahan atas karya yang dilisensikan kecuali pengaturan lisensi menentukan lain. Penerima lisensi mungkin tidak dapat mengalihkan atau mensublisensikan kepentingannya – suatu hak prerogatif yang hanya ingin dimiliki oleh pemberi lisensi kecuali ia memberikan lisensi eksklusif (yang akan dijelaskan selanjutnya di bawah ini).
13.2.2 Dilihat semata-mata dari keuntungan komersial, bentuk pemberian lisensi lebih menguntungkan karena pemberi lisensi/pemilik hak dapat tetap mengendalikan penggunaan haknya dengan terus menerus memperoleh pendapatan royalti yang maksimal. Pemberi lisensi juga dapat memaksimalkan eksploitasi haknya dari segi wilayah, barang atau jasa yang masuk dalam cakupan lisensi dan volume penjualan. Keuntungan lain yang perlu dicatat dari pemberian lisensi ini adalah kesulitan dalam menilai hak atas kekayaan intelektual kerap kali membuat pihak yang mengalihkan hak memperoleh pendapatan yang lebih kecil untuk haknya dibandingkan dengan imbalan finansial yang dapat direalisasikan dari pemberian lisensi berjangka-panjang dimana pemberi lisensi juga dapat mempertahankan haknya secara penuh. Namun bentuk pemberian lisensi ini dapat menciptakan pesaing dan membuka kemungkinan adanya pihak yang mempertanyakan keabsahan pendaftaran pemberi lisensi. Selain itu, pemberian lisensi juga dapat menimbulkan kewajiban yang berkelanjutan, meliputi keharusan untuk memberlakukan hak atas nama para penerima lisensi (mengambil pendekatan proaktif terhadap pelanggaran merek dagang).
13.2.3 Undang-undang hak atas kekayaan intelektual juga dilengkapi ketentuannya sehubungan dengan formalitas dan persyaratan pendaftaran.
13.3.1 Bagian ini membahas (a) persyaratan tertulis dan (b) pendaftaran lisensi agar lisensi dapat berlaku.
Persyaratan Tertulis
13.3.2 Untuk hak kekayaan intelektual terdaftar, seringkali yang menjadi persyaratan adalah bahwa pemberian lisensi harus dibuat secara tertulis agar dapat berlaku. Undang-Undang Penafsiran/ Interpretation Act (Cap 1) menetapkan bahwa ‘tertulis’ dan ungkapan yang merujuk pada tertulis mencakup cetakan, litografi, hasil ketikan, fotografi dan cara-cara lainnya untuk menyajikan atau mereproduksi kata-kata atau angka-angka dalam bentuk yang terlihat. Pasal 42 dari Undang-Undang Merek Dagang/Trade Marks act (Cap 332) (‘TMA’) adalah pengaturan yang paling tegas dan menetapkan bahwa pemberian lisensi merek dagang tidak berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh atau atas nama pemberi lisensi. Persyaratan tertulis diatur secara lebih tersirat untuk desain terdaftar, dimana tanda tangan pemberi lisensi diharuskan untuk keperluan pencatatan: pasal 37(2)(b) dari Aturan Desain Terdaftar/Registered Designs Rules (‘RDR’). Tidak seperti halnya dengan peraturan merek dagang dan desain terdaftar, Undang-Undang Paten/Patents Act (Cap 221) tidak mengharuskan pemberian lisensi dibuat dalam bentuk tertentu. Seperti di Inggris, lisensi secara lisan harus dapat diberlakukan. Untuk lisensi-lisensi yang tidak dilaksanakan dalam waktu satu tahun sejak dibuatnya perjanjian, maka pasal 6(e) dari Undang-Undang Hukum Perdata/Civil Law Act (Cap 43) menetapkan keharusan adanya perjanjian secara tertulis yang ditandatangani agar perjanjian tersebut dapat berlaku.
13.3.3 Untuk pemberian lisensi hak cipta, persyaratan ‘tertulis’ juga tersirat dari bagaimana Undang-Undang Hak Cipta/Copyright Act (Cap 63) (‘CA’) mendefinisikan lisensi eksklusif sebagai ‘lisensi secara tertulis yang ditandatangani oleh atau atas nama pemilik atau calon pemilik hak cipta, yang mengijinkan penerima lisensi, di luar semua pihak lainnya, untuk melakukan suatu tindakan dimana, berdasarkan Undang-Undang ini, pemilik hak cipta, tetapi dengan memiliki lisensi, mempunyai hak eksklusif untuk melakukannya …’.
Persyaratan Pendaftaran
13.3.4 Untuk hak atas kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, pemberian lisensi merupakan transaksi yang dapat didaftarkan. Sebelum permohonan pendaftaran diajukan untuk hal-hal yang telah ditentukan dari suatu lisensi yang dapat didaftarkan, pemberian lisensi dianggap tidak berlaku terhadap pihak yang memperoleh hak yang bertentangan atas lisensi: pasal 34 dari Undang-Undang Desain Terdaftar/Registered Designs Act (‘RDA’); pasal 43 dari PA; pasal 39(3) dari TMA. Di bidang desain dan paten, ada batasan-batasan menurut undang-undang untuk hak memperoleh ganti rugi atau perhitungan keuntungan sehubungan dengan pelanggaran terhadap desain atau paten terdaftar yang terjadi setelah tanggal pemberian lisensi dan sebelum tanggal permohonan pendaftaran untuk hal-hal tertentu dari lisensi: pasal 34(4) dari RDA; pasal 75 dari PA (untuk pelanggaran yang terjadi setelah pemberian lisensi ditandatangani, transaksi harus didaftarkan dalam waktu 6 bulan setelah tanggal transaksi, kecuali pengadilan menyetujui bahwa dari sudut kepraktisan pendaftaran tidak mungkin dapat dilakukan dalam jangka waktu itu). Perubahan peraturan merek dagang yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2004 tidak lagi mengenakan persyaratan bahwa pemberian lisensi harus dicatat sebelum penerima lisensi berhak memberlakukan haknya atas ganti rugi, perhitungan keuntungan atau ganti rugi, terlepas dari belum dilakukannya pendaftaran.
13.4.1 Suatu lisensi eksklusif tercipta ketika penerima lisensi mendapat lisensi di luar pihak lainnya, termasuk pemberi lisensi (lihat pasal 2(1) dari PA; pasal 7(1) dari CA; pasal 43(1) dari TMA; pasal 2(1) dari RDA).
13.4.2 Penerima lisensi eksklusif memiliki hak menggugat dan melakukan upaya hukum yang sama seperti halnya dengan pemilik hak. Penerima lisensi eksklusif berhak menggugat atas namanya sendiri dan memiliki hak menggugat dalam waktu yang bersamaan dengan pemilik hak. Dahulu, perundang-undangan mengatur bahwa, dalam situasi dimana pemilik hak dan penerima lisensi eksklusif memiliki hak menggugat dalam waktu yang bersamaan, baik pemilik maupun penerima lisensi tidak berhak memulai proses perkara sehubungan dengan pelanggaran tersebut kecuali pihak lainnya bergabung sebagai penggugat atau ditambahkan sebagai tergugat, kecuali dengan ijin Pengadilan. Keadaan tersebut sekarang telah berubah.
13.4.3 Dengan adanya perubahan CA yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005, dalam hal terdapat situasi dimana baik pemilik hak cipta maupun penerima lisensi eksklusif memiliki hak menggugat dalam waktu yang bersamaan, maka salah satu pihak berhak memulai proses gugatan tanpa perlu digabungkan dengan pihak lainnya sebagai penggugat atau ditambahkannya pihak tersebut sebagai tergugat dalam gugatan, kecuali Pengadilan menetapkan lain (pasal 119 dari CA, sebagaimana yang telah diubah). Apabila gugatan atas pelanggaran diajukan oleh penerima lisensi eksklusif, maka Pengadilan dalam menilai ganti rugi atau ganti rugi menurut undang-undang, harus memperhatikan juga kewajiban pembayaran royalti atau lainnya, yang dikenakan atas lisensi (pasal 126(a) dari CA). Dalam konteks yang sama, Pengadilan juga dapat memperhatikan upaya hukum dalam bentuk permohonan pembayaran uang yang telah dikabulkan kepada pihak lainnya sehubungan dengan pelanggaran tersebut (pasal 126(b) dari CA). Ada juga ketentuan yang mengatur pembagian keuntungan antara pemilik hak cipta dan penerima lisensi eksklusif (pasal 127 CA). Aturan serupa dapat ditemui dalam perubahan atas TMA dan RDA yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2004 (lihat pasal 45(1), (5) dan (8) dari TMA, dan pasal 38 dari RDA, sebagaimana yang telah diubah).
13.5.1 Apabila ijin diberikan tanpa imbalan secara kontraktual, maka lisensi tersebut dapat dicabut kapanpun diinginkan atau sekurang-kurangnya dengan memberikan pemberitahuan sewajarnya. Apabila lisensi dibuat dalam bentuk perjanjian, maka pencabutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian. Apabila tidak ada ketentuan baik secara tegas ataupun tersirat mengenai hak mencabut lisensi, maka pencabutan lisensi dapat diartikan sebagai cidera janji. Upaya hukum berdasarkan common law untuk pencabutan lisensi yang tidak sah adalah ganti rugi atas cidera janji, akan tetapi aturan menurut prinsip keadilan akan mencegah pemberi lisensi melakukan pencabutan lisensi atau menganggap penerima lisensi sebagai pihak pelanggar apabila telah terjadi pencabutan lisensi yang direncanakan. Pemberian lisensi juga dapat timbul berdasarkan peristiwa estoppel/larangan penyangkalan: dimana pemilik hak telah membuat pihak lainnya berkeyakinan bahwa ia tidak akan menuntut hak hukumnya, dan pihak lainnya bertindak atas dasar keyakinan pada penegasan pemilik hak tersebut. Dalam situasi semacam ini, Pengadilan dapat memutuskan bahwa pemilik hak dilarang menyangkal bahwa ia telah memberikan lisensi kepada pihak lain.
13.6.1 Lisensi hak atas kekayaan intelektual pada umumnya mengikat para penerus kepemilikan hak, kecuali pembeli yang beritikad baik yang membayar harga beli tanpa mengetahui sesungguhnya atau secara konstruktif mengenai keberadaan lisensi atau orang yang memperoleh hak dari pembeli tersebut (pasal 194(4) dari CA). Pengalihan lisensi dapat dilarang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tegas. Dalam hal salinan elektronik dari barang yang dibeli pada atau setelah tanggal 15 Desember 1999, apabila tidak ada ketentuan secara tegas yang melarang pengalihan suatu lisensi atau yang mengakhiri suatu lisensi yang diberikan berdasarkan pengalihan, maka segala sesuatu yang boleh dilakukan oleh pembeli dapat juga dilakukan oleh penerima pengalihan hak berikutnya tanpa dianggap melanggar hak cipta (pasal 193F(2)(a) dari CA).
13.7.1 Kemampuan software komputer untuk berada dalam kerangka aturan hak cipta sebagai suatu karya sastra banyak diperbincangkan pada era tahun 80-an dan 90-an. Pemberian lisensi software telah bergerak ke depan melalui perjanjian pengguna akhirnya yang bersifat berat sebelah dan bentuk pemberian lisensi di situs lainnya. Di Singapura, kami telah menyaksikan setidaknya satu putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan perjanjian yang dibuat secara online dan yang membahas masalah pembentukan perjanjian.
13.7.2 Beberapa petunjuk mengenai pendekatan yang diambil pengadilan sehubungan dengan pemberian lisensi secara on-line di Singapura dapat dilihat dari perkara Chwee Kin Leong Ors v Digilandmall [2004] 2 SLR 594. Fakta-faktanya secara singkat adalah sebagai berikut: penggugat mengajukan pesanan sebanyak 1.606 printer laser kepada tergugat lewat internet. Tergugat mengoperasikan suatu situs. Ternyata banyak sekali pesanan yang diterima karena harga setiap printer laser salah dicantumkan yaitu sebesar $66.00. Harga jual sebenarnya dari setiap printer laser adalah $3,854. Karyawan Digilandmall tanpa sengaja telah mengunduh contoh tampilan dari sesi pelatihan sehingga harga yang salah terpasang. Setelah pesanan diterima, nota konfirmasi dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama setelah itu. Setelah mengetahui adanya kesalahan, Digilandmall segera mencabut iklan dan memberitahu mengenai kesalahan tersebut kepada semua pihak yang telah memesan. Mereka juga mengatakan bahwa mereka tidak akan dapat memenuhi pesanan-pesanan ini. Sebanyak 784 orang telah memesan dengan 4.086 printer secara keseluruhan. Dari jumlah ini, enam penggugat yang secara kolektif memesan 1.606 printer, mengajukan gugatan untuk memberlakukan perjanjian. Tergugat menolak gugatan dengan argumentasi bahwa tidak ada perjanjian yang diadakan. Selain itu, terjadi kesalahan yang tidak disengaja ketika harga yang rendah dipublikasikan dan kesalahan ini diketahui atau seharusnya diketahui oleh penggugat. Pengadilan menetapkan bahwa perjanjian telah diadakan berdasarkan fakta-fakta, tetapi perjanjian ini menjadi tidak berlaku karena doktrin kesalahan. Pendekatan yang diambil oleh Pengadilan terhadap pembentukan perjanjian menghasilkan banyak prinsip yang berlaku dalam pemberian lisensi secara on-line. Pendekatan yang sama kuatnya juga telah digunakan terhadap masalah kesalahan sepihak yang tidak dibahas dalam makalah ini. Untuk pembahasan selengkapnya mengenai keputusan ini, lihat tulisan ‘Pembentukan Perjanjian dan Kesalahan yang Dilakukan dalam Dunia Maya – Pengalaman Singapura/ Contractual Formation and Mistake in Cyberspace – The Singapore Experience’ oleh Phang (2005) 17 SAcLJ 361.
13.7.3 Pengadilan dalam perkara Digilandmall memutuskan bahwa prinsip dasar hukum perjanjian tetap berlaku dalam perjanjian yang dibuat via internet. Hal yang sama juga berlaku untuk pemberian lisensi secara on-line. Komisaris Yudisial VK Rajah (ketika itu) dengan cepat mengatakan ‘…tidak semua prinsip akan atau dapat diterapkan dengan cara yang sama seperti yang berlaku untuk perjanjian tradisional yang berbasis-kertas dan lisan. Yang penting adalah tidak memaksakan prinsip ketat yang seharusnya diubah atau ditiadakan ketika mempertimbangkan aspek baru dari internet’, Hakim yang memahami persoalan ini kemudian memutuskan bahwa penerimaan/persetujuan via email yang dikirim oleh Digilandmall merupakan penerimaan/persetujuan yang benar-benar jelas. Setelah mendiskusikan masalah keberlakuan aturan umum (yang didasarkan atas penerimaan/ persetujuan) dan ‘aturan pos’ mengenai penerimaan/ persetujuan atas komunikasi via e-mail, Hakim pada akhirnya memilih untuk menerapkan aturan ‘umum’ (ayat 98). Dari keputusan ini, orang dapat memperkirakan bahwa Pengadilan akan menerapkan aturan ‘penerimaan/persetujuan’ atas dasar ‘default’ untuk lisensi hak atas kekayaan intelektual yang diadakan melalui komunikasi atau penerimaan/persetujuan via e-mail.
13.7.4 Berbeda dengan transaksi via e-mail, Hakim dalam perkara Digilandmall mengatakan bahwa transaksi via situs tampaknya lebih jelas dan tidak terlalu kontroversial. Ia menetapkan (pada ayat 101):
‘Transaksi via situs berlangsung seketika dan/atau interaktif. Pengirim biasanya akan menerima tanggapan segera. Aturan penerimaan/persetujuan ini tampaknya menjadi aturan default yang logis’.
13.7.5 Persoalan lain mengenai pemasukkan ketentuan lisensi (khususnya yang berat sebelah) serta pembentukan lisensi secara kontraktual akan terus memggoyahkan keberlakuan lisensi secara ‘click-wrap’ (dimana pengguna terikat oleh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan on-line tanpa benar-benar membaca ketentuan-ketentuan ini, melalui klik mouse). Untuk syarat-syarat lisensi yang di’muat’ pada situs untuk diterima/disetujui, Pengadilan dapat menerapkan pendekatan yang serupa dengan yang dilakukan oleh Hakim dalam perkara Digilandmall terhadap iklan yang dimuat pada situs (ayat 93-94) – lisensi akan mengikat segera setelah calon penerima lisensi menyetujui ketentuan-ketentuannya (baik via e-mail atau pada situs itu sendiri).
13.8.1 Tujuan dari pemberian lisensi know how adalah mengijinkan penerima lisensi untuk menggunakan informasi yang diberikan untuk tujuan yang dijelaskan. Biasanya perjanjian akan membatasi sejauh mana ‘know how’ dapat diberikan kepada pihak lain, dan penggunaan oleh penerima lisensi setelah diakhirinya lisensi juga dapat dilarang.
13.8.2 Seringkali penggunaan perjanjian akan membelenggu kebebasan dengan siapa satu pihak dapat menggunakan informasi yang disampaikan kepadanya. Dalam satu kasus dimana agen pemberitaan memberikan informasi statistik bursa efek dan pacuan kuda kepada para pelanggannya, pihaknya dapat mencegah disebarluaskannya informasi tersebut kepada pihak yang bukan pelanggan karena ketentuan di dalam kontrak berlangganan melarang tindakan tersebut. Demikian pula, perjanjian dapat menetapakan suatu jangka waktu dimana informasi tersebut tidak dapat digunakan.
13.9. Pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual juga dapat terjadi secara tersirat dari keadaan-keadaan yang berada di sekeliling suatu transaksi. Pemberian lisensi secara tersirat menguatkan suatu pengaturan bisnis; misalnya surat yang dikirim kepada editor halaman forum dari Strait Times. Di sini terdapat pemberian lisensi secara tersirat yang dapat membuat kantor surat kabar tersebut mempublikasi surat itu. Contoh lainnya adalah pemberian lisensi secara tersirat dari pengembang untuk menggunakan dan menyalin rencana arsitek yang hak kepemilikannya dilindungi, untuk keperluan membangun rumah.
13.9.2 Pengadilan kemungkinan kecil menyiratkan pemberian lisensi untuk tujuan meniadakan pelanggaran secara keseluruhan, meskipun hal ini merupakan konsekuensi dari implikasi. Pengadilan Banding dalam perkara Creative Technology v Aztech Systems [1997] 1 SLR 621 (yang membongkar perangkat Creative’s Soundblaster) mengeluarkan peringatan yuridis secara tegas yang menolak penggunaan lisensi tersirat yang melampaui batas guna membenarkan tindakan pelanggaran. Aztech mengakui telah menyalin program tambahan Creative SoundBlaster yang dikenal dengan nama TEST-SBC, tetapi berargumentasi antara-lain bahwa tindakan menyalin program tersebut masuk dalam lingkup hak yang melekat pada kepemilikan sah atas salinan software, dimana penggunaan tersebut bukan untuk ‘tujuan yang tidak wajar’. Dasar pernyataan ini adalah kasus paten abad ke sembilanbelas Betts v Willmott (1871) LR 6 Ch 239; yang selanjutnya digunakan dalam beberapa putusan pengadilan dari beberapa negara persemakmuran, termasuk putusan pengadilan Kanada dalam perkara North American Systemshops v King (1992) 27 CPR (3d) 367.
13.9.3 Apabila argumentasi Aztech diakui, maka pernyataan yang luas dan mengganggu ini akan masuk ke dalam kerangka pengaturan hak cipta, dalam arti penjualan secara bebas atas produk penggugat dapat dianggap sebagai pemberian ijin secara tersirat kepada pembeli untuk melakukan apapun yang ia inginkan terhadap produk tersebut. Pengadilan Banding mengakui bahwa pernyataan Betts tidak berlaku dalam undang-undang hak cipta Singapura. Pengadilan mengakui bahwa konsep penggunaan ‘tanpa belenggu’ bukan merupakan konsep yang dapat dibiarkan dalam prinsip-prinsip hak cipta, dan seketika dapat memberikan kepada pengguna software suatu carte blanche untuk melakukan tindakan pelanggaran penyalinan dalam proses rekayasa balik. Pengadilan menerapkan putusan perkara Time Life International v Interstate Parcel Express [1978] FSR 251, dimana Pengadilan Tinggi Australia membatasi pernyataan Betts hanya untuk kasus-kasus paten. Pengadilan Tinggi mengakui perbedaan antara hak eksklusif untuk paten dan hak cipta. Pemilik paten memiliki hak eksklusif untuk ‘membuat, menggunakan, melaksanakan dan menjual’. Sebaliknya:
‘Pemilik hak cipta tidak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan menjual karya dimana di dalamnya terdapat hak cipta… Pembeli buku dimana di dalamnya terdapat hak cipta tidak memerlukan persetujuan dari pemilik hak cipta untuk membaca atau membicarakan secara umum atau menjual kembali [karya]. Pentingnya menyiratkan suatu ketentuan dalam perjanjian ketika barang yang dipatenkan dijual tidak terjadi pada penjualan buku yang merupakan subyek hak cipta. Orang tidak dan tidak dapat menyatakan bahwa penjualan salinan [karya] merupakan tindakan yang dikeluhkan dalam hak cipta ….’ (Time Life pada hal 272)
13.10.1 Lisensi tertentu dapat langsung tersirat untuk transaksi via Internet. Komputer dan server perantara yang terlibat dalam transaksi via internet tampaknya diberikan lisensi secara tersirat untuk menyalin paket data yang dikirimkan ke pengguna akhir. Di sini dapat dibuat argumentasi yang beralasan yaitu bahwa pemberian lisensi dapat tersirat untuk menguatkan pengaturan bisnis karena pemilik hak cipta menyediakan informasinya via internet. Kiranya juga wajar bahwa lisensi secara tersirat hanya berlaku sampai sejauh perangkat perantara (baik komputer pengguna atau server) dapat mengirimkan paket data dalam transmisi on-line.
13.10.2 Perubahan terbaru atas CA memperjelas bahwa salinan sementara yang dibuat karena kebutuhan teknologi atau untuk tujuan melihat, mendengarkan atau memanfaatkan via internet dalam rangka transmisi tidak lagi dapat dianggap sebagai potensi pelanggaran. Pasal 193E dari CA mengatur pengecualian tersembunyi bagi pengguna/user caching exemption:
‘Hak cipta atas suatu materi tidak dilanggar dengan membuat salinan materi secara elektronik yang bersifat sementara dan insidental dari salinan materi secara elektronik yang tersedia di jaringan, apabila pembuatan salinan yang disebutkan pertama diperlukan untuk melihat, mendengarkan atau menggunakan materi tersebut oleh pengguna jaringan ini atau jaringan lainnya.’
13.10.3 ‘Materi’ berdasarkan pasal 193A dari CA merujuk pada suatu karya atau subyek selain dari karya dimana terdapat hak cipta. Dalam konteks hak komunikasi baru yang dimasukkan setelah dilaksanakannya Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Singapura/US-Singapore Free Trade Agreement, pasal 38A dari CA menjelaskan bahwa hak cipta atas suatu karya tidak dilanggar oleh reproduksi yang bersifat sementara atau peralihan atas karya tersebut apabila reproduksi dibuat secara insidental sebagai bagian dari proses teknis pengadaan atau penerimaan komunikasi; dan tindakan mengadakan komunikasi itu sendiri tidak merupakan suatu pelanggaran.
13.11.1 Doktrin pemberian non-derogasi (atau ‘pengecualian perbaikan/repair exception’) menggunakan kewenangan dalam perkara British Leyland v Armstrong [1986] RPC 279, yang mengakui bahwa seseorang dapat memperbaiki suatu barang sebagai bagian dari pemberian awal atas desain awal. Dalam perkara British Leyland, House of Lords harus mempertimbangkan klaim hak cipta atas desain pipa pembuangan untuk mobil yang diproduksi oleh British Leyland. Pasar untuk ‘suku cadang’ ini sangat menguntungkan dan British Leyland ingin memanfaatkan hak lisensinya. Mayoritas Law Lords diyakinkan bahwa penjualan mobil menyertakan pemberian lisensi secara tersirat untuk dapat menggunakan desain mobil dalam rangka melakukan perbaikan. Hal ini melampaui konsep pemberian lisensi secara tersirat dan masuk ke dalam doktrin ‘non-derogasi dari pemberian/non-derogation from grant’. British Leyland tidak dapat mengajukan keberatan kepada pihak manapun yang menggunakan desainnya dalam perbaikan kendaraannya. Cornish dan Llewellyn mengamati sulitnya menerapkan konsep pemberian lisensi secara tersirat: (1) bagaimana pemberian lisensi secara tersirat dapat menjangkau luas sehingga dapat melindungi produsen suku cadang? (2) bagaimana pengecualiannya berdasarkan pernyataan secara tegas yang sebaliknya dalam perjanjian penjualan awal dapat ditolak? (perkara Cornish & Llewellyn Intellectual Property (5th Ed) (Sweet & Maxwell, 2003) hal 539)
13.11.2 Telah dipertanyakan apakah pengecualian perbaikan dapat diterapkan untuk penggunaan software, agar misalnya dapat dibuat salinan software cadangan (pada hari-hari sebelum berlakunya pengecualian berdasarkan undang-undang). Kasus-kasus yang ada belum lama ini menunjukkan keengganan badan yuridis untuk memperluas ‘pengecualian perbaikan’ ke situasi-situasi lainnya. Dalam perkara Saphena v Allied Collection Agencies [1995] FSR 616, tergugat (yang menggunakan source code milik penggugat untuk sebatas keperluan perbaikan dan pemeliharaan) tidak berhak menyalin source program tanpa adanya lisensi. Tergugat tidak dapat menggunakan doktrin British Leyland untuk membenarkan kegiatan reproduksi dan penyimpanan yang dilakukan olehnya.
13.11.3 Dalam perkara Creative Technologies v Aztech Systems (di atas), Aztech juga berargumen bahwa pihaknya memiliki hak secara tersirat untuk menyalin program TEST-SBC Creative dalam rangka kegiatan rekayasa balik berdasarkan konsep ‘pengecualian perbaikan’ dalam perkara British Leyland. Pengadilan Banding menolak argumen ini dengan alasan utama bahwa ‘pembuatan sound card yang kompatibel dan bersaing sangat berbeda dengan situasi melakukan perbaikan’. Alasan ini dapat diperdebatkan mengingat tersedianya pembelaan dekompilasi secara khusus dalam Copyright Act, serta pembelaan ‘transaksi yang wajar’ yang telah diperluas.
13.11.4 Baru-baru ini Privy Council menolak beranggapan bahwa doktrin British Leyland dapat berlaku untuk desain cartridge yang harus diganti secara rutin pada printer laser dan mesin copy: perkara Canon v Green Cartridge [1997] FSR 817. Situasi ‘perbaikan’ (yang bukan penggantian cartridge) tidak diungkapkan dalam fakta-fakta. Dalam perkara Mars v Tecknowledge [2000] FSR 138, pengadilan juga telah memutuskan bahwa kalibrasi ulang mesin koin tidak termasuk dalam lingkup pembelaan British Leyland (pada ayat 22-28).
13.12.1 Dalam era perdagangan bebas dan hak atas kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan, peraturan hak atas kekayaan intelektual saat ini menunjukkan toleransi yang lebih besar pada impor paralel atau barang pasar murah.
13.12.2 Impor tidak resmi dapat menciptakan tanggung jawab atas pelanggaran hak cipta sekunder. Pasal 32 dan 104 dari Copyright Act menetapkan syarat-syarat berikut untuk membuktikan adanya tanggung jawab tersebut:
(a) Impor barang dilakukan tanpa lisensi dari pemilik hak cipta.
(b) Barang diimpor ke Singapura terutama untuk tujuan komersial, yaitu:
i. Penjualan, penyewaan atau penawaran atau pemaparan melalui perdagangan penjualan atau penyewaan;
ii. Pendistribusian untuk keperluan perdagangan atau untuk keperluan lainnya sepanjang dianggap mempengaruhi pemilik hak cipta;
iii. Pameran barang melalui perdagangan kepada masyarakat.
(c) Importir mengetahui atau sewajarnya harus mengetahui bahwa pembuatan barang dilakukan tanpa ijin dari pemilik hak cipta.
13.12.3 Perubahan peraturan atas Copyright Act pada tahun 1994 (Copyright (Amendment) Act 1994) telah memperjelas bahwa ‘pemilik hak cipta’ merujuk pada:
(a) orang yang berhak atas hak cipta sehubungan dengan aplikasinya dalam pembuatan barang dengan uraian itu di negara dimana barang tersebut dibuat; atau
(b) apabila tidak ada orang yang berhak atas hak cipta sehubungan dengan aplikasinya dalam pembuatan barang dengan uraian itu di negara dimana barang tersebut dibuat, maka orang yang berhak atas hak cipta sehubungan dengan aplikasi tersebut di Singapura.
13.12.4 Perubahan Copyright Act juga memperjelas bahwa pembuatan suatu barang dianggap telah dilakukan dengan ‘ijin dari pemilik hak cipta’ apabila, jika dengan mengabaikan semua syarat penjualan, distribusi atau transaksi lainnya atas barang itu setelah diproduksi, barang tersebut dibuat dengan lisensi dari pemilik hak cipta yang bersangkutan. Tampak dari pernyataan di atas bahwa lisensi pemilik hak cipta (baik di negara produsen ataupun Singapura) dapat mengakibatkan impor paralel yang sah atas barang dengan hak cipta.
13.12.5 Ketentuan-ketentuan lain yang perlu dicatat adalah pasal 66(2)(g) dari Patents Act yang mengatur bahwa pembelaan terhadap pelanggaran harus memperlihatkan bahwa produk yang diimpor telah diproduksi oleh atau dengan ijin (bersyarat ataupun lainnya) dari pemilik paten atau lisensinya. Pasal 29(1) dari Trade Marks Act menyatakan bahwa suatu merek dagang terdaftar dianggap tidak dilanggar dengan adanya penggunaan merek dagang berkenaan dengan barang yang dipasok ke pasar, baik di Singapura ataupun di luar Singapura, oleh pemilik merek dagang terdaftar atau dengan ijin secara tegas ataupun tersirat dari pihaknya (bersyarat ataupun lainnya). Hal ini tunduk pada semua batasan penting yang diatur dalam pasal 29(2) bahwa sub-pasal (1) tidak berlaku apabila kondisi barang telah berubah atau rusak setelah dipasok ke pasar dan penggunaan merek dagang terdaftar berkenaan dengan barang ini berdampak buruk bagi karakter khas atau reputasi dari merek dagang terdaftar.
13.12.6 Topik substantif terkait adalah Undang-Undang Persaingan/Competition Act 2004. Peraturan baru ini yang mengatur perjanjian dan tindakan anti-persaingan menetapkan batasan tambahan atas pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual di Singapura yang dibahas pada bagian berikutnya.
13.13.1 Undang-Undang Persaingan/Competition Act 2004 disahkan pada tanggal 19 Oktober 2004. Undang-undang ini membuka era baru pengaturan anti-persaingan yang akan memayungi berbagai kegiatan dan ‘badan usaha’ ekonomi. Dengan dilaksanakannya undang-undang Persaingan di Singapura, langkah pertama yang diambil adalah pembentukan Komisi Persaingan/Competition Commission. Badan pengatur yang baru dibentuk baru ini akan diserahi tanggung jawab untuk memberlakukan Undang-Undang (melakukan penyelidikan dan mengenakan sanksi jika terjadi pelanggaran) dan menyarankan pembebasan blok untuk perjanjian-perjanjian anti-persaingan.
Pasal 34 dari Competition Act
13.13.2 Pertama-tama, pasal 34 melarang dan mencegah perjanjian, keputusan atau praktek yang diatur ‘yang tujuan atau dampaknya adalah untuk mencegah, membatasi atau merusak persaingan di dalam Singapura’. Perjanjian yang dilarang meliputi perjanjian yang:
(i) secara langsung atau tidak langsung menetapkan harga beli atau harga jual atau syarat-syarat perdagangan lainnya;
(ii) membatasi atau mengendalikan produksi, pasar, pengembangan teknis atau investasi;
(iii) berbagi pasar atau sumber pasokan;
(iv) menerapkan syarat yang tidak serupa untuk transaksi sejenis dengan para pihak pedagang lainnya, sehingga membuat mereka berada pada posisi persaingan yang tidak menguntungkan; atau
(v) mengadakan perjanjian dengan syarat pihak lainnya menyetujui kewajiban tambahan yang, berdasarkan sifat atau penggunaan komersialnya, tidak memiliki keterkaitan dengan subyek perjanjian tersebut.
Pasal 47 dari Competition Act
13.13.3 Kedua, pasal 47 melarang perbuatan ‘yang dapat menyalahgunakan posisi dominan di pasar apapun di Singapura’ termasuk:
(i) perilaku predator terhadap para pesaing;
(ii) membatasi produksi, pasar atau pengembangan teknis yang merugikan konsumen;
(iii) menerapkan syarat yang tidak serupa untuk transaksi sejenis dengan para pihak pedagang lainnya, sehingga membuat mereka berada pada posisi persaingan yang tidak menguntungkan; atau
(iv) mengadakan perjanjian dengan syarat pihak lainnya menyetujui kewajiban tambahan yang, berdasarkan sifat atau penggunaan komersialnya, tidak memiliki keterkaitan dengan subyek perjanjian tersebut.
Pasal 54 dari Competition Act
13.13.4 Ketiga, setiap merger yang mengakibatkan atau diperkirakan dapat mengakibatkan ‘berkurangnya persaingan secara substansial untuk barang atau jasa dalam pasar apapun di Singapura’ juga dilarang berdasarkan pasal 54 dari Competition Act.
Perjanjian Vertikal
13.13.5 Ayat 8(2) dari Lampiran Ketiga mendefinisikan ‘perjanjian vertikal’ sebagai ‘…suatu perjanjian atau praktek yang diatur yang diadakan antara 2 atau lebih badan usaha yang masing-masing beroperasi, untuk tujuan perjanjian, pada tingkat rantai produksi atau distribusi yang berbeda, dan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan mana para pihak dapat membeli, menjual atau menjual kembali barang atau jasa tertentu’. Perjanjian ini tidak termasuk dalam lingkup Competition Act, bersama dengan badan usaha yang sudah diatur berdasarkan peraturan persaingan lainnya (misalnya bidang telekomunikasi, media dan energi); kegiatan yang tunduk pada ketentuan hukum yang sudah ada sebelumnya serta pengecualian-pengecualian yang dibenarkan atas dasar kebijakan publik (Ayat 2 dan 4 dari Lampiran Ketiga).
13.13.6 Competition Act juga menetapkan mekanisme bagi Menteri untuk mengeluarkan Pembebasan Blok.
Pemberian Lisensi
13.13.7 Peraturan hak atas kekayaan intelektual Singapura sudah memuat pelindungan tertentu terhadap kemungkinan perilaku anti-persaingan. PA melarang beberapa ketentuan batasan pemberian lisensi, seperti melarang penerima lisensi menggunakan produk/proses yang dipatenkan milik pesaing (pasal 5(1) dari PA). Tindakan anti-persaingan juga diatur dalam pasal 27(1) dari Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu/Layout Designs for Integrated Circuits Act. Berdasarkan CA, Dewan Hak Cipta memiliki mandat untuk menyelesaikan perselisihan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi (Bagian VII dari CA)
13.13.8 Apabila suatu pihak dominan menolak memberikan lisensi hak atas kekayaan intelektual maka hal ini kemungkinan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan dan melanggar pasal 47 dari Competition Act. Berdasarkan yurisprudensi dari Eropa, penolakan pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual oleh pihak dominan dalam situasi-situasi tertentu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan dan melanggar pasal 47 dari Competition Act.
13.13.9 Lembar Konsultasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Industri menyatakan secara umum bahwa apabila penggunaan hak atas kekayaan intelektual bersifat anti-persaingan, maka perbuatan tersebut akan tunduk pada undang-undang persaingan (Ayat 8 dari Lampiran C, Lembar Konsultasi ‘Hubungan antara Undang-Undang Persaingan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual/‘Consultation Paper ‘The Relationship between Competition Law and Intellectual Property Rights’).
13.13.10 Selanjutnya dikatakan bahwa dalam mempertimbangkan apakah suatu kegiatan bisnis yang melibatkan penggunaan hak atas kekayaan intelektual mengandung persoalan persaingan, Komisi Persaingan menerapkan pendekatan ‘analisa cost benefit berdasarkan ekonomi’ atau ‘aturan alasan/rule of reason’. Komisi Persaingan kemungkinan akan menggunakan pengamatan secara holistik dan memperhatikan dampak kesejahteraan bersih secara keseluruhan dari kegiatan-kegiatan untuk memutuskan apakah penggunaan tertentu atas hak kekayaan intelektual dapat mengurangi kesejahteraan di Singapura atau tidak (ayat 9 dari Lampiran C, Lembar Konsultasi). Kami juga telah diberitahu bahwa Komis Persaingan akan menyusun pedoman setelah diberlakukannya undang-undang persaingan mengenai bagaimana Komisi Persaingan akan memandang kegiatan bisnis yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (ayat 10 dari Lampiran C, Lembar Konsultasi).
13.13.11 Komisi Persaingan Usaha Singapura/Competition Commission of Singapore (CCS) telah mengadakan konsultasi publik mengenai rancangan pedoman berkenaan dengan perlakuan terhadap hak atas kekayaan intelektual menurut pasal 34 dan 47 dari Competition Act. Setelah dilakukannya konsultasi ini, CCS mengeluarkan Pedoman Mengenai Perlakuan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual/ Guidelineson the Treatment of Intellectual Property Rights pada bulan Desember 2005 (“Pedoman”).
13.13.12 Dalam Pedoman dinyatakan bahwa pengaturan Pemberian Lisensi dapat menimbulkan persoalan persaingan apabila pengaturan lisensi kemungkinan akan memberi dampak merugikan pada harga, kuantitas, kualitas atau variasi produk yang tersedia saat ini atau berpotensi akan tersedia. Dalam Pedoman, CCS menunjukkan bahwa CCS biasanya akan menganalisa dampak persaingan dari pengaturan lisensi dalam pasar yang terkait untuk produk yang terpengaruh oleh pengaturan tersebut. Pedoman mengatur pertimbangan persaingan khusus untuk pasar teknologi dan inovasi. Untuk tujuan larangan pasal 34, hal ini dilaksanakan dengan merujuk pada kerangka umum yang terdiri dari 3 langkah:
(1) Apa hubungan persaingan antara badan-badan usaha pada saat perjanjian itu dibuat?
(2) Apakah perjanjian dan batasan pemberian lisensi melarang persaingan yang sesungguhnya atau potensi persaingan yang seharusnya terjadi apabila larangan tersebut tidak ada. Evaluasi akan dilakukan terhadap dampak persaingan antar-teknologi dan intra-teknologi.
(3) Apakah perjanjian yang masuk dalam lingkup pasal 34 dapat memberi manfaat ekonomi bersih. Pedoman mengatur bahwa perjanjian dapat memberi manfaat ekonomi bersih apabila memberikan kontribusi pada peningkatan produksi atau distribusi atau mendorong kemajuan teknis atau ekonomis dan tidak menghapus persaingan atas sebagian besar barang atau jasa yang bersangkutan (perjanjian semacam itu dikecualikan menurut pasal 35 dari Competition Act).
13.13.13 Pedoman juga mengatur “Pengujian Dampak Merugikan Yang Dapat Diapresiasi terhadap Persaingan/ Appreciable Adverse Effect on Competition” (ayat 3.13 et seq), yang menyatakan bahwa perjanjian pemberian lisensi secara umum tidak memberikan dampak merugikan yang dapat diapresiasi pada persaingan:
(a) apabila pangsa pasar keseluruhan dari para pihak pada perjanjian tidak melampaui 25% dalam salah satu pasar terkait yang dipengaruhi oleh perjanjian, dimana perjanjian dibuat antara para pesaing;
(b) apabila pangsa pasar dari masing-masing pihak dari perjanjian tidak melampaui 35% dalam salah satu pasar terkait yang dipengaruhi oleh perjanjian, dimana perjanjian dibuat antara para pihak yang bukan pesaing.
Apabila sulit untuk menggolongkan perjanjian sebagai perjanjian antara para pesaing atau perjanjian antara para pihak yang bukan pesaing, maka batasan 25% yang akan digunakan.
13.13.14 Pedoman juga menyatakan bahwa perjanjian pemberian lisensi antara para pesaing yang melibatkan penetapan harga, pembagian pasar atau pembatasan output akan selalu memberikan dampak merugikan yang dapat diapresiasi pada persaingan, terlepas bahwa pangsa pasar dari para pihak berada di bawah tingkat yang disebut di atas.
13.13.15 Pedoman menetapkan pertimbangan khusus dalam menerapkan pasal 34 yang melarang beberapa batasan atau pengaturan pemberian lisensi.
(a) Perjanjian pemberian lisensi yang secara langsung atau tidak langsung membatasi kemampuan atau insentif dari salah satu pihak untuk melaksanakan R&D independen dapat memberikan dampak anti-persaingan.
(b) Ketentuan pemberian lisensi balik (dimana penerima lisensi mengalihkan kepada pemberi lisensi atau setuju untuk memberikan kepada pemberi lisensi hak penerima lisensi atas penyempurnaan teknologi berlisensi) dapat memperbesar insentif pemberi lisensi untuk melisensikan dan mendorong penyebarluasan penyempurnaan teknologi berlisensi. Ketentuan tersebut dapat memberi dampak merugikan pada persaingan, dimana akan sangat mengurangi insentif penerima lisensi untuk terlibat dalam R&D.
(c) Batasan teritorial atau bidang penggunaan pada kenyataannya dapat mendukung persaingan dengan mendorong pemberian lisensi dan juga penyebarluasan dan eksploitasi teknologi secara lebih efisien.
(d) Pedoman mengakui bahwa lisensi eksklusif mungkin diperlukan untuk memberikan insentif kepada penerima lisensi untuk melakukan investasi pada teknologi berlisensi atau untuk lebih mengembangkan teknologi. Ketentuan tentang larangan bersaing (yang mewajibkan penerima lisensi untuk tidak berurusan dengan teknologi yang bersaing) pada umumnya tidak menimbulkan persoalan persaingan, kecuali ketentuan tersebut mengatur dasar untuk melakukan pembagian pasar di dalam perjanjian lisensi antara para pesaing, atau terdapat dampak penutupan usaha sebagai akibat dari kekuatan pasar yang tinggi di pihak pemberi lisensi.
(e) Kumpulan teknologi/teknology pools (dimana dua pihak atau lebih merakit suatu paket teknologi yang dilisensikan bukan hanya kepada para kontributor dalam kumpulan tersebut tetapi juga kepada pihak ketiga) juga dapat memberikan manfaat yang mendukung persaingan melalui penghilangan paten yang diblok, pengintegrasian teknologi pelengkap dan pengurangan biaya transaksi. Apabila kumpulan hanya terdiri dari atau didominasi oleh teknologi pengganti, maka hal ini dapat dianggap sebagai penetapan harga.
13.13.16 Sehubungan dengan larangan pasal 47, Pedoman mengakui bahwa dasar hak atas kekayaan intelektual adalah hak mengecualikan. Penolakan memberikan lisensi, bahkan oleh badan usaha yang dominan, biasanya tidak dianggap penyalahgunaan. Penolakan badan usaha yang dominan untuk memberikan lisensi dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan larangan pasal 47. Hal ini terjadi apabila hak atas kekayaan intelektual berkaitan dengan fasilitas penting (yaitu apabila tidak ada pengganti yang berpotensi dengan cara penggandaan atau lainnya dan fasilitas tersebut mutlak diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan) yang berdampak sangat merugikan pada persaingan. Pedoman memperjelas bahwa CCS dapat mempertimbangkan apakah tindakan badan usaha yang dominan dapat dibenarkan secara obyektif dan apakah pihaknya telah bertindak secara proporsional dalam rangka membela kepentingan komersialnya yang sah.
13.13.17 Pedoman juga mengatur bahwa suatu badan usaha dapat dinyatakann menyalahgunakan posisi dominannya jika ia memanfaatkannya melalui pengaturan yang mengikat (yaitu menentukan suatu syarat bahwa pihaknya akan memberikan lisensi hak atas kekayaan intelektualnya hanya apabila calon penerima lisensi setuju untuk membeli produk atau seperangkat produk tambahan, terlepas apakah dilindungi hak atas kekayaan intelektual atau tidak), dengan ketentuan telah dilakukannya eksploitasi sebaliknya yang memuaskan untuk eksploitasi tersebut (misalnya, memastikan bahwa penerima lisensi memenuhi standar kualitas atau kemampuan antar-operasi teknis).
13.13.18 Untuk tujuan ketentuan pengecualian perjanjian vertikal berdasarkan ayat 8 dari Lampiran Ketiga, Pedoman menjelaskan bahwa pengecualian mencakup perjanjian yang terkait dengan pembelian atau pendistribusian ulang produk, seperti perjanjian waralaba dimana pemberi waralaba menjual produk kepada penerima waralaba untuk dijual kembali. Di sini termasuk ketentuan hak atas kekayaan intelektual yang termuat dalam perjanjian waralaba, seperti merek dagang dan know how yang dilisensikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba untuk memasarkan produknya.
13.13.19 Bahkan sebelum diberlakukannya Competition Act dan Pedoman, pemberian lisensi wajib juga berfungsi sebagai sarana bagi para pengguna untuk mendapatkan akses yang diberikan menurut undang-undang ke karya hak atas kekayaan intelektual.
13.14.1 Peraturan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Singapura juga dilengkapi dengan peraturan pemberian lisensi menurut undang-undang dan yang bersifat wajib, dimana akan dibahas berikut ini.
Pemberian Lisensi Wajib berdasarkan Patents Act
13.14.2 Menurut ketentuan-ketentuan Patents Act sebelum tahun 2004, pasal 55 dari Patents Act mengatur bahwa permohonan pemberian lisensi dapat diajukan ke pengadilan setelah 3 tahun sejak tanggal pemberian paten, atau 4 tahun setelah tanggal pengisian formulir permohonan paten, yang mana yang terjadi terakhir, dengan alasan bahwa penemuan yang telah dipatenkan tidak dipasok ke dalam pasar, atau tidak dipasok ke dalam pasar dengan ketentuan-ketentuan yang sewajarnya, di Singapura.
13.14.3 Dalam pembacaan kedua atas Perubahan Undang-Undang Paten/Patents (Amendment) Bill pada tahun 2004, Associate Professor Ho Peng Kee, Senior Minister of State for Law, menjelaskan bahwa perubahan atas ketentuan pemberian lisensi wajib dari Patents Act adalah:
‘Saat ini, kita memiliki beberapa dasar yang dapat digunakan oleh suatu pihak untuk mengajukan permohonan lisensi wajib ke pengadilan. Agar para pemilik paten dapat lebih mengendalikan hak patennya, kita telah mengurangi dasar-dasar untuk pengajuan permohonan lisensi wajib menjadi satu situasi tertentu saja, yang untuk memperbaiki praktek anti persaingan.’
(Laporan Parlemen Singapura, Patents (Amendment) Bill (2nd reading), 15 Juni 2004)
13.14.4 Pasal 55(1) sekarang mengatur bahwa suatu pengajuan permohonan pemberian lisensi dapat diajukan dengan dasar bahwa pemberian lisensi tersebut diperlukan untuk memperbaiki praktek anti-persaingan. Pasal 55(2) kemudian menjelaskan bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 55(1), pengadilan dapat menentukan bahwa pemberian lisensi dianggap perlu apabila:
(a) terdapat pasar untuk penemuan yang dipatenkan di Singapura;
(b) bahwa pasar -
(i) tidak dipasok; atau
(ii) tidak dipasok dengan ketentuan-ketentuan yang sewajarnya; dan
(c) pengadilan memandang bahwa pemilik paten tidak memiliki alasan yang kuat untuk tidak memasok penemuan yang dipatenkannya ke dalam pasar, baik secara langsung atau melalui penerima lisensi, dengan ketentuan-ketentuan yang sewajarnya.’
13.14.5 Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Perubahan 2004 dianggap telah memperluas parameter yang membatasi penetapan pengadilan untuk pemberian lisensi wajib setelah terbukti adanya suatu ‘praktek anti-persaingan.’ Juga adanya penghapusan jangka waktu minimum yang harus dilampaui sebelum permohonan dapat diajukan.
13.14.6 Pemberian lisensi wajib tidak bersifat eksklusif ataupun dapat dialihkan, kecuali apabila pengalihan tersebut berhubungan dengan goodwill dari bisnis di mana penemuan yang dipatenkan digunakan dan diijinkan oleh pengadilan (pasal 55(4), (5)). Agar dapat dilaksanakan, pengadilan harus yakin bahwa alasan diberikannya lisensi telah tiada atau kemungkinan tidak akan terulang lagi. Besarnya biaya lisensi yang harus dibayar berdasarkan pemberian lisensi wajib harus bersifat wajar (pasal 55(6)).
13.14.7 Biaya lisensi yang harus dibayar oleh penerima lisensi dalam hal pemberian lisensi wajib harus bernilai sewajarnya dengan memperhatikan nilai lisensi yang diatur dalam pasal 55(6) dari Undang-Undang ini.
Pemberian Lisensi menurut Undang-Undang berdasarkan Copyright Act; Dewan Hak Cipta
13.14.8 Undang-Undang Hak Cipta Singapura memuat banyak ketentuan yang mengatur pemberian lisensi menurut undang-undang dengan pemberian imbalan yang sewajarnya; misalnya:
(a) Untuk lembaga pendidikan, untuk pendidikan serta membantu pembaca yang memiliki kekurangan dan memiliki kekurangan intelektual (pasal 52-54, 54A dari Copyright Act).
(b) Membuat rekaman karya musik dengan ketentuan membayar royalti sebesar 5% dan memenuhi syarat-syarat (pasal 56-57 dari Copyright Act).
(c) Menggunakan materi yang dilindungi hak cipta untuk keperluan dinas Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati atau sebagaimana ditentukan Dewan Hak Cipta/Copyright Tribunal (pasal 198 dari Copyright Act).
13.14.9 Pada tahun 2004, Copyright Act mengalami perombakan secara besar-besaran terhadap ketentuan pemberian lisensi menurut undang-undang, khususnya mencabut ketentuan pemberian lisensi menurut undang-undang untuk (i) membuat dan mempublikasikan terjemahan dari karya (sebelumnya diatur dalam pasal 144 dari Copyright Act), (ii) membuat dan mempublikasikan karya-karya tertentu dengan alasan ketidaktersediaan karya tersebut di Singapura (sebelumnya diatur dalam pasal 145 dari Copyright Act) dan (iii) menyiarkan terjemahan (sebelumnya diatur dalam pasal 146 Copyright Act).
13.14.10 Dewan Hak Cipta/Copyright Tribunal (‘Dewan’) diberikan wewenang untuk menyelidiki berbagai lisensi, termasuk lisensi untuk mementaskan karya sastra, drama atau musik atau adaptasi di hadapan publik; lisensi untuk menyiarkan suatu karya (atau hasil adaptasinya); atau lisensi untuk membuat rekaman suara atau film dari suatu karya (atau hasil adaptasinya) untuk keperluan menyiarkan karya atau termasuk di dalamnya layanan program kabel. (pasal 149 dari Copyright Act)
13.14.11 Para pihak juga dapat mengajukan usulan skema lisensi atau skema lisensi yang ada kepada Dewan, yang akan menyetujui atau mengubah skema tersebut sebagaimana dianggap wajar olehnya sesuai dengan keadaan-keadaan (pasal 160 dan 161 dari Copyright Act). Setelah skema lisensi disetujui atau diubah, Dewan dapat tetap mempertimbangkan aturan selanjutnya untuk skema tersebut (pasal 162).
13.14.12 Selain dari skema lisensi yang diajukan, seorang individu dapat mengajukan permohonan pemberian lisensi kepada Dewan berdasarkan pasal 163 dari Copyright Act, dalam situasi-situasi berikut ini:
(1) Apabila seorang pemberi lisensi yang menjalankan skema menolak atau tidak memberikan kepadanya lisensi sesuai dengan skema, atau tidak mengupayakan pemberian lisensi tersebut kepadanya.
(2) Apabila pemberian lisensi mengharuskan pembayaran biaya atau tergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang tidak sewajarnya mengingat keadaan-keadaan yang ada dalam situasi tersebut.
(3) Apabila seseorang menyatakan bahwa ia memperoleh lisensi dimana skema lisensi tidak berlaku untuk situasi tersebut (termasuk situasi dimana skema lisensi belum diformulasikan atau tidak bekerja) dan;
(a) bahwa pemberi lisensi menolak atau tidak memberikan lisensi atau mengupayakan pemberian lisensi, dan bahwa dalam keadaan-keadaan tersebut adalah tidak sewajarnya bahwa lisensi tidak diberikan; atau
(b) bahwa pemberi lisensi mengusulkan pemberian lisensi yang mengharuskan pembayaran biaya atau tergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang tidak sewajarnya.
13.14.13 Apabila klaim pemohon memiliki dasar yang kuat, dewan akan menetapkan biaya dan syarat-syarat yang dianggap wajar olehnya sesuai dengan keadaan-keadaan yang mengelilinginya (pasal 163(6) dari Copyright Act).
13.14.14 Sampai saat ini hanya ada dua perkara yang diajukan ke Dewan Hak Cipta; yaitu perkara Singapore Broadcasting Corporation v Performing Right Society Ltd (1991) 21 IPR 595 (dimana Dewan memeriksa ketentuan-ketentuan lisensi penyiaran); dan perkara Sunvic production Pte Ltd v Composers and Authors Society of Singapore Ltd CRT No.1 of 1992 (tidak diberitakan) (dimana promotor konser membantah bahwa besarnya tarif yang dikenakan oleh skema lisensi terlalu besar).
13.14.15 Selain itu, permohonan dapat pula diajukan ke Dewan berkenaan dengan penetapan imbalan yang adil yang harus dibayarkan kepada pemilik hak cipta (dari karya terkait atau subyek selain dari karya) dalam situasi-situasi berikut ini:
(a) Untuk membuat rekaman suara atau film sinematografi dari karya atau adaptasi dari karya (pasal 43(3), 68(3), 156A dari Copyright Act).
(b) Untuk membuat salinan dari rekaman suara (pasal 107(3), 156B dari Copyright Act).
(c) Untuk menyediakan rekaman suara kepada publik dengan cara atau sebagai bagian dari transmisi audio digital yang bukan bagian dari suatu layanan interaktif (pasal 107D, 156C dari Copyright Act).
(d) Untuk membuat salinan, untuk salinan pembaca yang memiliki kekurangan atau pembaca yang memiliki kekurangan intelektual, sebagaimana yang berlaku, dari seluruh atau sebagian dari karya itu (pasal 52(11), 54(10), 54A(7) dari Copyright Act).
(e) Untuk pembagian jumlah yang harus dibayarkan sehubungan dengan rekaman antara pemilik hak cipta atas karya musik dan pemilik hak cipta atas karya sastra atau drama (pasal 60(3)(b), 159 dari Copyright Act).
Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual Lainnya
13.14.16 Ketentuan-ketentuan pemberian lisensi wajib juga terdapat dalam Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu/Layout-Designs of Integrated Circuits Act (Cap 159A) (‘LDIC’) dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tumbuhan/Plant Varieties Protection Act 2004 (‘PVPA’).
13.14.17 Bagian V dari ILDIC mengatur dua bentuk pemberian lisensi wajib sehubungan dengan desain tata letak. Bentuk pertama adalah setiap tindakan Pemerintah (atau pihak yang diwenangkan Pemerintah) yang dianggap bukan pelanggaran apabila tindakan tersebut dilakukan untuk keperluan publik non-komersial (pasal 23(1)). Suatu tindakan dilakukan untuk keperluan ‘publik non-komersial’ apabila dilakukan (a) untuk keperluan pertahanan atau keamanan nasional Singapura; atau (b) untuk membantu pelaksanaan kekuasaan dan pelaksanaan tindakan pertahanan sipil dalam keadaan darurat atau keadaan darurat pertahanan sipil menurut Undang-Undang Pertahanan Sipil/Civil Defence Act. Dalam situasi tersebut, Pemerintah berkewajiban memberitahukan pemilik sah atas desain tata letak (pasal 25), yang juga berhak menerima imbalan atas dilakukannya tindakan(-tindakan) tersebut (pasal 26).
13.14.18 Kedua, Pengadilan dapat juga menetapkan pemberian lisensi untuk memperbaiki praktek anti-persaingan berdasarkan pasal 27 dari ILDIC, dengan memberikan imbalan sewajarnya kepada pemiliknya yang sah.
13.14.19 Pengadilan juga dapat menetapkan pemberian lisensi wajib untuk eksploitasi varietas tumbuhan yang dilindungi di Singapura dengan ketentuan bahwa pemberian lisensi tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat: pasal 34(2) dari PVPA. Pemohon lisensi harus pertama-tama meyakinkan Pengadilan bahwa ia telah mengambil segala langkah yang sewajarnya untuk memperoleh ijin berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan komersial yang sewajarnya, dan tidak dapat memperoleh ijin tersebut dalam waktu yang sewajarnya (pasal 34(6)).
13.15.1 Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pemberian lisensi hak atas kekayaan intelektual seringkali menimbulkan keseimbangan kepentingan yang sifatnya rentan, yang mana hal ini perlu dipertahankan antara pemilik hak atas kekayaan intelektual, para pengguna dan masyarakat luas, sebagaimana tercermin dalam Pasal 7 dari Perjanjian Hak Atas Kekayaan Intelektual Yang terkait dengan Perdagangan-WTO/WTO-Trade Related Intellectual Property Rights Agreement:
‘Perlindungan dan pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual harus mendorong inovasi teknologi dan pemindahan serta penyebarluasan teknologi, yang saling menguntungkan antara produsen dan para pengguna pengetahuan teknologi dan dengan cara yang kondusif bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi, dan bagi keseimbangan hak dan kewajiban.’
|
|||
| © 2007 Singapore Academy Of Law. All Rights Reserved. Sitemap Terms of Use Disclaimer | |||